Pendahuluan: Konferensi Bersejarah di Istanbul
Istanbul, Turki – 17-18 Agustus 2015
Deklarasi Islam Climate Change menjadi tonggak penting yang menegaskan posisi teologis umat Islam terhadap krisis iklim global.
Dua minggu menjelang pertemuan puncak iklim dunia (COP21 Paris), 60 ulama dan cendekiawan muslim dari 20 negara berkumpul di Istana Çırağan, Istanbul. Agenda: merumuskan posisi resmi umat islam tentang krisis iklim.
Yang hadir:
- Grand Mufti Lebanon, Sheikh Abdullatif Derian
- Presiden Islamic Society of North America (ISNA)
- Direktur Islamic Relief Worldwide
- Akademisi dari Al-Azhar, Oxford, Cambridge
- Aktivis lingkungan dari Indonesia, Pakistan, Bangladesh
Setelah 2 hari deliberasi intensif, lahirlah dokumen penting: “Islamic Declaration on Global Climate Change”—pernyataan paling komprehensif umat islam tentang krisis iklim.
Mengapa ini penting?
Karena untuk pertama kalinya, 1,8 miliar muslim di dunia punya rujukan teologis resmi tentang tanggung jawab climate action.
Melalui Deklarasi Islam Climate Change, para ulama memberi landasan syar’i bagi aksi iklim yang lebih berani di level individu, institusi, dan negara.

5 Prinsip Teologis dalam Deklarasi
1. Allah adalah Pencipta Segala Sesuatu (Tawhid)
Kutipan asli:
“We bear witness that Allah, the One God, the Lord of the Universe, is the Creator of all there is in the heavens and on earth.”
Implikasi:
- Bumi milik Allah, bukan milik manusia
- Kita hanya mustakhlaf (diberi amanah sementara)
- Merusak bumi = merusak ciptaan Allah = syirik praktikal (menempatkan keinginan manusia di atas kehendak Allah)
Ayat rujukan: QS Al-Baqarah: 29
“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu…”
Kata kunci: لَكُمْ (lakum = untuk kamu) bukan مِلْكُكُمْ (milkukum = milik kamu). Untuk dimanfaatkan, bukan dimiliki absolut.
2. Manusia sebagai Khalifah (Stewardship)
Kutipan asli:
“We are the stewards (khalifah) of the Earth. We have a responsibility to care for it and all its inhabitants.”
Implikasi:
- Khalifah = manajer yang akan dimintai pertanggungjawaban
- Di hari kiamat, kita ditanya: “Apa yang kamu lakukan dengan amanah bumi?”
- Climate action bukan “charity”, tapi kewajiban teologis
Hadits rujukan:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Kepemimpinan = mengelola bumi, termasuk menjaga iklim.
3. Keseimbangan (Mizan) adalah Hukum Ilahi
Kutipan asli:
“God has created everything in due measure and balance (mizan). To disrupt this balance is to act against the Will of God.”
Implikasi:
- Allah ciptakan atmosfer dengan komposisi sempurna
- CO2 pra-industri 280 ppm → sekarang 420 ppm = disrupting mizan
- Suhu rata-rata naik 1,2°C = disrupting mizan
- Manusia yang ganggu keseimbangan → manusia yang harus perbaiki
Ayat rujukan: QS Ar-Rahman: 7-9
“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.”
Mizan (الْمِيزَانَ) = keseimbangan fisik (iklim) + keadilan sosial.
4. Larangan Israf (Pemborosan)
Kutipan asli:
“Extravagance (israf) and waste (tabdzir) are condemned in Islam. Overconsumption is a root cause of climate change.”
Implikasi:
- Konsumsi fosil fuel berlebihan = israf
- Fast fashion, food waste, single-use plastic = israf
- Lifestyle konsumeris bertentangan dengan ajaran islam
Ayat rujukan: QS Al-A’raf: 31
“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Hadits rujukan:
“Tidaklah anak Adam memenuhi tempat yang lebih jelek daripada perutnya.” (HR. Tirmidzi)
Nabi hidup sederhana—ini adalah climate action avant la lettre.
5. Generational Justice (Keadilan Antargenerasi)
Kutipan asli:
“We have a duty to future generations. The Earth we inherit must be passed on in a better—or at least no worse—condition.”
Implikasi:
- Anak cucu kita punya hak atas bumi yang layak huni
- Climate change = kezaliman terhadap generasi belum lahir
- Kita tidak boleh “makan habis” sumber daya untuk kepentingan sekarang
Ayat rujukan: QS Al-Hashr: 18
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok…”
“Hari esok” = literal (akhirat) + metaforis (generasi mendatang).
6 Seruan Konkret kepada Umat Islam
Deklarasi Islam Climate Change lahir dari konferensi internasional di Istanbul tahun 2015 yang mempertemukan ulama, akademisi, dan aktivis lingkungan dari berbagai negara.
1. Komitmen Individual
Target:
- Kurangi carbon footprint pribadi minimal 20% dalam 5 tahun
- Adopsi gaya hidup sederhana sesuai sunnah
- Prioritaskan renewable energy (solar panel, wind)
Cara ukur: Gunakan carbon calculator (WWF, UN, dll).
2. Komitmen Institusional
Target untuk masjid, pesantren, organisasi islam:
- Green mosques/madrasas: Transisi energi bersih
- Zero waste: Sistem pengelolaan sampah berbasis 5R
- Water conservation: Daur ulang air wudhu, sumur resapan
Case study: Masjid Istiqlal Jakarta (2020) pasang solar panel 504 kWp → hemat Rp 1,2 miliar/tahun.
3. Advokasi Kebijakan
Seruan:
- Muslim harus aktif di ruang publik memperjuangkan climate policy
- Desak pemerintah tingkatkan renewable energy mix
- Dukung carbon pricing, phase-out batubara
Contoh: Indonesia Ulema Council (MUI) lobby pemerintah untuk Nationally Determined Contribution (NDC) lebih ambisius.
4. Investasi Etis
Seruan:
- Divest dari fosil fuel industry
- Invest di green technology, renewable energy
- Sukuk hijau (green sukuk) untuk pembiayaan climate project
Milestone: 2018, Indonesia terbitkan Green Sukuk pertama di dunia senilai USD 1,25 miliar.
5. Edukasi Masif
Seruan:
- Khutbah Jumat rutin bahas isu lingkungan
- Kurikulum pesantren integrasikan ekoteologi
- Media islam kampanyekan climate action
Gerakan: #GreenRamadan, #EcoHajj, #IslamicClimateAction viral di sosmed.
6. Solidaritas Global
Seruan:
- Negara kaya muslim (Gulf states) bantu negara miskin muslim adaptasi iklim
- Zakat dan wakaf dialokasikan untuk climate resilience
- Kolaborasi dengan gerakan lingkungan lintas agama
Contoh: Islamic Relief beri USD 50 juta untuk climate adaptation di Bangladesh, Pakistan, Somalia.
3 Seruan kepada Pemimpin Dunia (COP21 Paris)
1. Kesepakatan Ambisius
Seruan deklarasi:
“We call on world leaders to commit to a legally binding, ambitious agreement at COP21 Paris that limits global warming to well below 2°C, aiming for 1.5°C.”
Hasil: Paris Agreement sukses! Target 1,5°C diadopsi (18 Desember 2015).
2. Transisi Energi Adil
Seruan:
- Phase-out fosil fuel dengan just transition (jangan korbankan pekerja)
- Investasi masif renewable energy
- Transfer teknologi ke negara berkembang
Progres 2024: Renewable energy capacity global naik 400% sejak 2015. Tapi masih terlalu lambat (harus 3× lebih cepat untuk capai net-zero 2050).
3. Climate Finance
Seruan:
- Negara maju wajib alokasikan USD 100 miliar/tahun untuk climate action negara berkembang
- Debt relief untuk negara miskin terdampak climate disaster
- Green Climate Fund harus transparan dan accountable
Realita 2024: Target USD 100 miliar baru tercapai 2022 (7 tahun terlambat). Negara maju kritik: broken promise.

Implementasi di Indonesia
Di Indonesia, Deklarasi Islam Climate Change menemukan resonansinya melalui fatwa MUI tentang lingkungan, program masjid hijau, dan inisiatif ekoteologi Islam.
Fatwa MUI No. 30/2016
Isi pokok:
- Merusak lingkungan = haram
- Pengelolaan lingkungan berkelanjutan = wajib kifayah
- Pemerintah wajib enforce regulasi lingkungan
- Masyarakat wajib partisipasi aktif
Impact: Jadi rujukan pengadilan syariah dan advokasi kebijakan.
Green Mosques Indonesia
Program Kemenag + Bappenas (2019-2024):
- 150 masjid pilot project energi terbarukan
- 500 masjid program konservasi air
- 1.000 masjid pelatihan pengelolaan sampah
Target 2030: 10.000 green mosques.
Islamic Climate Action Summit Bali (2023)
Hasil:
- Komitmen 30 organisasi islam untuk carbon neutral 2030
- Peluncuran platform “Muslim Climate Action Network Indonesia”
- MoU dengan Kemenag untuk integrasi ekoteologi di kurikulum
Kesimpulan: Deklarasi adalah Panggilan, Bukan Sekadar Dokumen
Spirit Deklarasi Islam Climate Change dapat menjadi rujukan utama bagi pesantren, masjid, dan organisasi Islam yang ingin merancang program aksi iklim berkelanjutan.
Deklarasi Istanbul 2015 adalah:
✅ Legitimasi teologis untuk climate action
✅ Panduan praktis untuk umat dan institusi
✅ Pressure moral untuk pemimpin dunia
Tapi deklarasi hanya bermakna jika dijalankan.
10 tahun sejak Istanbul, apa yang sudah kita lakukan?
- Apakah carbon footprint kita turun?
- Apakah masjid kita sudah hijau?
- Apakah kita aktif advokasi kebijakan?
Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Ahmad)
Climate action = manfaat untuk 8 miliar manusia + triliunan makhluk lain.
Wallahu a’lam bishawab.
Referensi:
- Islamic Declaration on Global Climate Change (2015) – Full text
- Fatwa MUI No. 30 Tahun 2016
- Paris Agreement (2015)
- Green Climate Fund Reports
- Indonesia Green Sukuk Impact Report
Baca Juga :
Islam dan Perubahan Iklim
Pemanasan Global Perspektif Quran
Fatwa MUI tentang Lingkungan











