Share

Perbandingan dampak plastik sekali pakai pada lingkungan dengan alternatif ramah lingkungan dalam perspektif Islam

Plastik Sekali Pakai: Makruh, Haram, atau Mubah dalam Islam?

800 Tahun untuk Satu Kantong Kresek

Pembahasan hukum plastik sekali pakai dalam Islam menjadi mendesak karena dampak kantong kresek dan kemasan plastik kini terbukti merusak kesehatan dan lingkungan.

Setiap detik, 160.000 kantong plastik digunakan di dunia. 95% hanya dipakai 15 menit, tapi butuh 100-800 tahun untuk terurai. Di Indonesia, rata-rata orang menggunakan 700 kantong plastik per tahun—setara dengan berat 3 balita.

Pertanyaan syariah: Apakah memakainya mubah (boleh), makruh (tidak disukai), atau sudah haram karena merusak bumi?

Artikel ini menjawab dengan analisis mendalam berdasarkan kaidah fikih, fatwa ulama kontemporer, dan realitas krisis plastik global.


“infografis daur ulang dalam islam di masjid dan bank sampah syariah”
Infografis ini menggambarkan bagaimana daur ulang dalam Islam bisa mengubah tumpukan sampah plastik masjid menjadi kas ibadah dan pahala jariyah yang terus mengalir.

I. Landasan Syariah: 3 Kaidah Fundamental

Ulama kontemporer menimbang hukum plastik sekali pakai dalam Islam dengan menggabungkan dalil larangan mudarat, prinsip tidak mubazir, dan fakta ilmiah tentang krisis sampah plastik.

A. Kaidah Lā Ḍarara wa Lā Ḍirāra

Hadits (HR. Ibnu Majah, sahih):

“Tidak boleh menimbulkan bahaya pada diri sendiri dan tidak boleh menimbulkan bahaya pada orang lain.”

Fakta Bahaya Plastik:

  • 100.000 hewan laut mati/tahun karena tertelan plastik (Greenpeace 2024)
  • Mikroplastik ditemukan di 83% air minum dunia (WHO 2023)
  • Dioksin dari bakar plastik → kanker (IARC grup 1)

Kesimpulan Kaidah: Plastik sekali pakai yang berlebihan = menimbulkan ḍarar = minimal makruh, bisa haram.


B. QS Ar-Rum [30]: 41 – Kerusakan Akibat Perbuatan Manusia

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.”

Tafsir Prof. Quraish Shihab: Plastik di lautan = salah satu bentuk “kerusakan” (fasād) yang dimaksud ayat ini.


C. QS Al-Isra [17]: 26-27 – Larangan Mubazir

“Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.”

Aplikasi: Pakai plastik 15 menit untuk buang 800 tahun = isrāf (pemborosan sumber daya).


Infografis 4 kategori hukum plastik sekali pakai dalam Islam: mubah, makruh, haram, dan darurat
Panduan visual hukum penggunaan plastik sekali pakai berdasarkan frekuensi dan dampak lingkungan.

II. Spektrum Hukum: 4 Kategori

Memahami hukum plastik sekali pakai dalam Islam membantu muslim mengubah kebiasaan belanja harian menjadi lebih ramah lingkungan dan selaras dengan maqashid syariah.

A. MUBAH (Boleh) – Kondisi Darurat

Syarat:

  1. Darurat medis: Alat kesehatan steril (jarum suntik, infus)
  2. Tidak ada alternatif: Desa terpencil tanpa akses produk ramah lingkungan
  3. Minimal penggunaan: Hanya jika benar-benar perlu

Dalil: Kaidah al-ḍarūrāt tubīḥu al-maḥẓūrāt (darurat membolehkan yang terlarang).


B. MAKRUH TANZIHI (Tidak Disukai Ringan)

Kondisi:

  • Pakai kantong plastik sesekali (1-2× per bulan)
  • Sudah berusaha bawa tas sendiri tapi lupa
  • Plastik dipilah dan didaur ulang setelah pakai

Alasan: Tidak langsung membahayakan tapi tidak ideal (mubazir).


C. MAKRUH TAHRIMI (Mendekati Haram)

Kondisi:

  • Pakai kantong plastik rutin (setiap belanja)
  • Tidak ada upaya mencari alternatif
  • Dibuang sembarangan (tidak didaur ulang)

Fatwa NU (2019): “Penggunaan plastik berlebihan tanpa usaha mengurangi adalah makruh tahrimi.”


D. HARAM – 3 Situasi

1. Plastik Mengandung Zat Berbahaya

Contoh:

  • Kantong plastik hitam (mengandung timbal & kadmium)
  • Styrofoam (mengandung styrene karsinogenik)
  • Plastik daur ulang ilegal (bahan kimia tidak terkontrol)

Fatwa Aceh No. 4/2019: “Kantong plastik hitam haram diproduksi dan digunakan.”


2. Pakai Berlebihan + Buang Sembarangan

Kriteria Berlebihan:

  • 5 kantong plastik per belanja mingguan
  • Menolak tas kain meski tersedia
  • Food waste dalam kemasan plastik (double dosa: mubazir makanan + plastik)

Hukum: Haram karena gabungan isrāf (mubazir) + ḍarar (bahaya lingkungan).


3. Bisnis Plastik Sekali Pakai Tanpa Kompensasi Lingkungan

Contoh:

  • Produsen kantong kresek tanpa program daur ulang
  • Restoran pakai styrofoam tanpa pilihan eco-friendly

Fatwa MUI (2012): Bisnis yang merusak lingkungan tanpa mitigasi = haram.

Solusi: Wajib alokasi 2-5% profit untuk program lingkungan (CSR).


Tabel perbandingan plastik sekali pakai dengan alternatif ramah lingkungan yang dianjurkan Islam
Sebelum: Plastik sekali pakai (makruh-haram). Sesudah: Alternatif ramah lingkungan (sunnah)

Di banyak daerah, fatwa dan regulasi baru mulai menjelaskan hukum plastik sekali pakai dalam Islam dalam konteks kebijakan pengurangan kantong plastik dan kampanye zero waste.

Gerakan masjid dan komunitas hijau menunjukkan bahwa menerapkan hukum plastik sekali pakai dalam Islam bisa dimulai dari langkah praktis seperti membawa tas kain dan tumbler.

III. Tabel Alternatif Ramah Lingkungan

Tabel Alternatif Plastik Sekali Pakai:

Plastik Sekali PakaiAlternatif IslamiInvestasiMasa PakaiNilai Ibadah
Kantong kresek (Rp 500/pc)Tas kain/totebagRp 15.0003–5 tahun (±1.000× pakai)Shadaqah jariyah (mengurangi timbunan sampah) jurnal.uin-antasari+1
Sedotan plastik (Rp 200/pc)Sedotan bambu/stainlessRp 5.0002–10 tahunMenjaga hewan laut dari bahaya sampah plastik jurnal.uin-antasari+1
Botol air mineral (Rp 3.000)Tumbler/botol bajaRp 50.00010+ tahunHemat biaya dan lebih ramah lingkungan jurnal.uin-antasari+1
Sendok/garpu plastik (Rp 500)Cutlery set portableRp 25.0005+ tahunMenghormati makanan dan menghindari kemubaziran jurnal.uin-antasari+1
Styrofoam box (Rp 2.000)Kotak makan stainless/rantangRp 40.00010+ tahunMenghidupkan sunnah membawa bekal sendiri jurnal.uin-antasari+1

Total Investasi: ~Rp 135.000 untuk 10 tahun pemakaian vs Rp 2,6 juta jika pakai plastik terus.

Bonus: Hemat Rp 2,5 juta + pahala shadaqah jariyah.


IV. Studi Kasus: 3 Masjid Pelopor Jatim

A. Masjid Al-Hijrah Surabaya: “Jumat Bebas Plastik”

Program:

  • Larang kantong plastik setiap Jumat sejak 2023
  • Sediakan 50 tas kain gratis (donasi jamaah)
  • Edukasi via khutbah sebulan sekali

Hasil (2024):

  • Plastik berkurang 80% (dari 200 lembar/minggu → 40)
  • Jamaah makin sadar: 65% bawa tumbler sendiri
  • Model direplikasi 15 masjid lain di Surabaya

B. Pondok Pesantren Langitan Tuban: “Santri Hijau”

Kebijakan:

  • Bebas plastik 100% di seluruh area pesantren
  • Kantin pakai rantang enamel (deposit Rp 5.000)
  • Setiap santri dapat tumbler saat daftar

Testimoni Pengasuh: “Kami didik santri dari hal kecil: menjaga bumi = bagian dari iman.”


C. Masjid Cheng Ho Surabaya: “Takjil Ramadan Tanpa Plastik”

Inovasi:

  • Takjil disajikan di piring keramik (cuci ulang)
  • Jamaah bawa wadah sendiri untuk bawa pulang
  • Banner besar: “Ramadan Berkah, Bumi Lestari”

Dampak: Zero sampah plastik selama Ramadan 2024.

Masjid di Jawa Timur yang menerapkan kebijakan bebas plastik sekali pakai dengan jamaah membawa tumbler dan tas kain
Masjid Al-Hijrah Surabaya: Pionir kampanye ‘Jumat Bebas Plastik’ sejak 2023.

V. Panduan Praktis: 30 Hari Bebas Plastik

Minggu 1: Awareness (Kesadaran)

  • Hari 1-7: Hitung berapa plastik sekali pakai yang kamu gunakan per hari
  • Target: Minimal tahu jumlahnya (rata-rata orang: 3-5 item/hari)

Minggu 2: Substitusi Bertahap

  • Hari 8-14: Beli 1 tas kain + 1 tumbler
  • Challenge: Belanja tanpa plastik minimal 3× minggu ini
  • Niat: “Bismillah, aku mulai menjaga amanah bumi.”

Minggu 3: Habituasi (Pembiasaan)

  • Hari 15-21: Bawa cutlery set portable ke kantor/sekolah
  • Tolak: Sedotan plastik di cafe/resto (minta sedotan bambu atau langsung minum)

Minggu 4: Dakwah

  • Hari 22-30: Ajak 3 orang (keluarga/teman) ikut challenge
  • Share: Posting progress di medsos dengan hashtag #MuslimBebasPlastik

Kajian fikih bi’ah menegaskan bahwa hukum plastik sekali pakai dalam Islam berkaitan erat dengan amanah menjaga bumi dari kerusakan yang ditimbulkan sampah yang sulit terurai.


VI. FAQ: 5 Pertanyaan Umum

Q1: Plastik ramah lingkungan (biodegradable) bagaimana hukumnya?
A: Mubah, bahkan sunnah jika harganya terjangkau. Tapi tetap lebih baik pakai yang reusable.

Q2: Bagaimana jika di pasar tradisional tidak ada pilihan selain plastik?
A: Bawa tas kain sendiri. Jika lupa dan terpaksa pakai plastik = makruh (bukan haram), tapi usahakan tidak terulang.

Q3: Apakah beli produk yang sudah terbungkus plastik (dari pabrik) juga haram?
A: Tidak haram bagi konsumen. Tapi konsumen bisa memilih produk dengan kemasan minimal/ramah lingkungan (memberikan sinyal pasar).

Q4: Bolehkah bisnis jual tas kain dengan harga mahal?
A: Boleh, selama harga wajar (tidak zalim). Bahkan lebih baik daripada jual kantong kresek.

Q5: Hukum plastik untuk orang sakit (diabetesi, penderita alergi)?
A: Mubah bahkan wajib jika untuk kesehatan (misal: alat tes gula darah). Prinsip ḍarūrah berlaku.


VII. Kesimpulan: Dari Makruh Menuju Haram

Dengan memahami spektrum mubah, makruh, hingga haram, umat dapat menerapkan hukum plastik sekali pakai dalam Islam secara bertahap sambil terus mengurangi ketergantungan pada plastik.

Spektrum Hukum (Gradual):

Spektrum HukumKondisi Penggunaan Utama
MUBAHDarurat
MAKRUH TANZIHISesekali
MAKRUH TAHRIMIRutin tanpa usaha mengurangi
HARAMBerlebihan disertai bahaya dan kerusakan nyata nu+1

Prinsip Emas:

“Makin sering + makin tidak butuh + makin bahaya = makin berdosa”

Dengan menjadikan krisis sampah sebagai alarm spiritual, penerapan hukum plastik sekali pakai dalam Islam dapat menjadi pintu hijrah gaya hidup yang lebih sederhana, bertanggung jawab, dan berpihak pada kelestarian bumi.

Action Plan Hari Ini:

  1. ✅ Beli tas kain + tumbler (investasi Rp 20.000)
  2. ✅ Niat: “Aku kurangi plastik sebagai amanah khalifah”
  3. ✅ Ajak keluarga challenge #30HariBebasPlastik
  4. ✅ Share artikel ini untuk dakwah lingkungan

Karena setiap kantong plastik yang kita tolak = langkah kecil menjaga bumi untuk 7 generasi mendatang.

Gerakan Green Islam di berbagai ormas dan komunitas membuktikan bahwa hukum plastik sekali pakai dalam Islam bukan sekadar wacana, tetapi bisa diwujudkan dalam program konkret seperti diet plastik di masjid, pasar, dan momen hari raya.

Pada akhirnya, mematuhi hukum plastik sekali pakai dalam Islam adalah bagian dari tugas khalifah menjaga amanah bumi, sehingga setiap kantong plastik yang kita tolak berubah menjadi amal jariyah bagi generasi yang akan datang.


📚 Baca Juga:

    5 external link (untuk Anda mapping ke URL yang relevan):

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    POPULER

    Paling Banyak Dibaca