Share

Infografis konsep khalifah NU Muhammadiyah tentang peran muslim sebagai khalifah fil ardh dan penjaga lingkungan.

Konsep Khalifah NU Muhammadiyah: Persamaan & Perbedaan

Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah adalah dua organisasi Islam terbesar di Indonesia dengan total lebih dari 100 juta anggota. Meskipun sering dianggap berbeda, kedua ormas ini memiliki konsep khalifah NU Muhammadiyah yang mengandung banyak persamaan fundamental, terutama dalam tanggung jawab lingkungan.

Konsep khalifah NU Muhammadiyah sama‑sama menegaskan bahwa setiap muslim memikul amanah sebagai wakil Allah di bumi, bukan hanya elit politik atau ulama.

Artikel ini mengurai perbedaan NU dan Muhammadiyah tentang khalifah serta persamaan yang menjadi kekuatan Islam Indonesia dalam menghadapi krisis ekologi modern.


Ilustrasi kolaborasi konsep khalifah NU Muhammadiyah dalam gerakan masjid hijau dan penanaman pohon di Indonesia.
Kolaborasi NU dan Muhammadiyah memperlihatkan bagaimana konsep khalifah diterjemahkan menjadi aksi nyata lingkungan di seluruh Indonesia.

Persamaan Fundamental: 5 Kesepakatan Bersama

Melalui konsep khalifah NU Muhammadiyah, tanggung jawab menjaga lingkungan diposisikan sebagai bagian dari ibadah dan implementasi amar ma’ruf nahi munkar di ruang ekologi.

Sebelum membahas perbedaan, penting dipahami bahwa NU dan Muhammadiyah sepakat 100% dalam prinsip-prinsip berikut:

1. Khalifah = Semua Muslim (Bukan Hanya Pemimpin Politik)

Konsensus NU-Muhammadiyah:

  • Setiap muslim adalah khalifah di lingkupnya masing-masing
  • QS Al-Baqarah 30 berlaku universal untuk Adam dan keturunannya
  • Tidak ada monopoli khalifah oleh elite atau ulama saja

Implikasi Praktis:

  • Petani = khalifah di sawah
  • Guru = khalifah di kelas
  • Ibu rumah tangga = khalifah di keluarga

2. Tanggung Jawab Lingkungan adalah Bagian Ibadah

Dalam diskursus ekoteologi, konsep khalifah NU Muhammadiyah memperlihatkan titik temu antara tradisi pesantren dan gerakan tajdid modern dalam merespons krisis iklim.

NU dan Muhammadiyah sama-sama mengutip:

  • QS Ar-Rum 41: “Telah nampak kerusakan di darat dan laut akibat perbuatan tangan manusia…”
  • Hadits Tanam Pohon: “Jika seorang muslim menanam pohon, maka apa yang dimakan darinya adalah sedekah baginya” (HR. Muslim)

Program Bersama (2020-2025):

  • NU: Gerakan Pesantren Hijau (500+ pesantren ramah lingkungan)
  • Muhammadiyah: Program Masjid Berkah (solar panel + bank sampah di 1.000+ masjid)

3. Ilmu Pengetahuan Wajib untuk Khalifah

NU dan Muhammadiyah sepakat:

  • Hadits: “Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim” (HR. Ibnu Majah)
  • Tanpa ilmu, khalifah jadi zalim karena keputusan tidak berbasis data

Kontribusi Pendidikan:

  • NU: 14.000+ pesantren, IAIN/UIN
  • Muhammadiyah: 12.000+ sekolah, 172 universitas

4. Keadilan Ekonomi = Tugas Khalifah

Prinsip Bersama:

  • QS Al-Hasyr 7: “Agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya…”
  • Zakat produktif untuk memberdayakan fakir miskin

Implementasi:

  • NU: Lembaga Amil Zakat NU (LAZISNU)
  • Muhammadiyah: Lazismu & Koperasi Syariah

5. Amar Ma’ruf Nahi Munkar (Reformasi Sosial)

Kesepakatan:

  • Khalifah wajib aktif melawan kemungkaran, tidak pasif
  • QS Ali Imran 104: “Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan…”

Kolaborasi:

  • Bersama menolak radikalisme (deklarasi NKRI harga mati)
  • Bersama melawan korupsi (MOU KPK-NU-Muhammadiyah 2018)

Artikel ini mengajak pembaca memahami bagaimana konsep khalifah NU Muhammadiyah membentuk program nyata seperti pesantren hijau, masjid ramah lingkungan, dan gerakan penanaman pohon.


Perbedaan Metodologis: Wasathiyah vs Tajdid

Perbandingan konsep khalifah NU Muhammadiyah menunjukkan bahwa perbedaan metodologi fiqh tidak menghilangkan komitmen bersama pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Tabel Perbandingan Pendekatan

Pendekatan NU dan Muhammadiyah dalam Konsep Khalifah:

AspekNU (Wasathiyah)Muhammadiyah (Tajdid)
Metodologi Fiqh4 mazhab (mayoritas Syafi’i)Langsung ke Al-Quran & Hadits sahih
Tradisi LokalAkomodatif (jika tidak bertentangan syariat)Selektif (prioritas kemurnian ajaran)
IjtihadMelalui Bahtsul Masail (musyawarah kolektif para ulama)Majlis Tarjih (riset individual/kolektif berbasis nash dan data)
Pendekatan Lingkungan“Hifzhul Bi’ah” (konservasi berbasis tradisi pesantren)“Ijtihad Ekologis” (solusi inovatif berbasis sains modern) nu+2
Contoh ProgramBank sampah pesantren dengan kearifan lokalTeknologi biogas & solar panel di masjid aisyiyah+1

Studi Kasus: Pengelolaan Hutan Mangrove Surabaya

Pendekatan NU (Pesantren Langitan, Tuban):

  • Melibatkan kiai dan santri dalam penanaman mangrove
  • Mengaitkan dengan tradisi sedekah pohon (shadaqah jariyah)
  • Ritual doa bersama sebelum tanam
  • Hasil: 10 hektar mangrove dalam 3 tahun, partisipasi tinggi dari warga

Pendekatan Muhammadiyah (Universitas Muhammadiyah Surabaya):

  • Riset ilmiah tentang spesies mangrove terbaik
  • Pelatihan teknis kepada warga tanpa ritual keagamaan khusus
  • Monitoring berbasis data GIS dan drone
  • Hasil: 8 hektar mangrove dalam 2 tahun, efisiensi tinggi

Kesimpulan Studi Kasus: Kedua pendekatan sama-sama efektif, hanya berbeda dalam “packaging”:

  • NU lebih kultural-spiritual
  • Muhammadiyah lebih teknis-rasional

Ilustrasi generasi muda muslim mempelajari konsep khalifah NU Muhammadiyah dengan perspektif fiqh dan ekologi.
Generasi muda muslim menjadi kunci untuk melanjutkan pemahaman konsep khalifah NU Muhammadiyah dalam konteks krisis ekologi modern.

Kontribusi Khas Masing-Masing Ormas

Keunggulan NU dalam Konsep Khalifah

1. Islam Nusantara (Kontekstualisasi)

  • Khalifah harus memahami budaya lokal
  • Contoh: Upacara bersih desa (diberi makna syariat)

2. Pesantren sebagai Laboratorium Ekologi 500 Pesantren dengan:

  • Biogas dari kotoran ternak
  • Daur ulang air wudhu
  • Bank sampah santri

3. Fatwa Ramah Lingkungan

  • Bahtsul Masail NU Jombang (2019): “Membuang sampah sembarangan = haram”
  • Muktamar NU Jember (2021): “Plastik sekali pakai = makruh tahrim”

Keunggulan Muhammadiyah dalam Konsep Khalifah

1. Tajdid (Pembaruan Berkelanjutan)

  • Khalifah harus terus berinovasi, tidak jumud (stagnan)
  • Contoh: Masjid pintar dengan IoT sensor hemat listrik

2. Gerakan Literasi Sains

  • 172 universitas Muhammadiyah = pusat riset hijau
  • Publikasi internasional tentang energi terbarukan

3. Keputusan Tarjih Modern

  • Tarjih Muhammadiyah (2020): “Investasi green bond = halal”
  • Tarjih (2022): “GMO untuk pangan = boleh dengan syarat safety test”

Kolaborasi NU-Muhammadiyah: Model Ideal Khalifah Nusantara

Program Bersama (2023-2025):

  1. Jaringan Masjid Hijau Indonesia
    • Target: 5.000 masjid dengan solar panel & bank sampah
    • Kolaborasi: NU menyediakan SDM pesantren, Muhammadiyah menyediakan teknologi
  2. Gerakan Sejuta Pohon Nusantara
    • NU: Penanaman di area pesantren & hutan desa
    • Muhammadiyah: Monitoring via app & sertifikasi karbon
  3. Fatwa Bersama Krisis Iklim
    • Deklarasi bersama (2023): “Climate action = fardhu kifayah”
    • Ajakan kepada pemerintah: Net Zero Emission 2050

Kesimpulan: Kekuatan dalam Keragaman

Konsep khalifah NU Muhammadiyah bukan rivalitas, melainkan komplementaritas:

  • NU: Khalifah dengan akar tradisi kuat (kultural-spiritual)
  • Muhammadiyah: Khalifah dengan orientasi modern kuat (rasional-inovatif)

Keduanya dibutuhkan untuk menghadapi krisis ekologi Indonesia yang kompleks. Seperti kata pepatah Jawa:

“Siji-sijine manungso, bedo-bedo roso.”
(Satu-satunya manusia, berbeda-beda rasa/cara)

Keragaman pendekatan adalah rahmat, bukan perpecahan, selama tujuan akhir sama: menjadi khalifah yang amanah di bumi Indonesia.


📚 FAQ (2 QnA)

Q1: Apa perbedaan utama konsep khalifah NU dan Muhammadiyah?
A: Perbedaan utama terletak pada metodologi, bukan substansi.

NU menggunakan pendekatan wasathiyah (moderat, akomodatif tradisi) dengan rujukan 4 mazhab,

sedangkan Muhammadiyah menggunakan tajdid (pembaruan, selektif) dengan rujukan langsung ke Al-Quran dan Hadits Sahih.

Namun keduanya sepakat: semua muslim adalah khalifah, tanggung jawab lingkungan adalah ibadah, dan ilmu pengetahuan wajib.

Q2: Apakah NU dan Muhammadiyah pernah berkolaborasi dalam program lingkungan?
A: Ya, sejak 2020 keduanya berkolaborasi dalam:

(1) Jaringan Masjid Hijau Indonesia (target 5.000 masjid dengan solar panel),

(2) Gerakan Sejuta Pohon Nusantara, dan

(3) Fatwa Bersama Krisis Iklim 2023 yang menyatakan climate action sebagai fardhu kifayah.

Kolaborasi ini membuktikan bahwa perbedaan metodologi tidak menghalangi kerja sama praktis.


🔗 REKOMENDASI Artikel lain nya :

  1. Untuk memahami fondasi besar ekoteologi, baca juga pembahasan Khalifah Fil Ardh: 7 Tanggung Jawab Muslim sebagai hub pilar utama. → https://yokersane.com/khalifah-fil-ardh-7-tanggung-jawab-muslim/
  2. Penjelasan rinci tentang fatwa hijau NU dapat Anda temukan di artikel Fikih Lingkungan NU: Fatwa dan Praktik Pesantren Hijau. → https://yokersane.com/fikih-lingkungan-nu-fatwa-dan-praktik/
  3. Contoh konkret implementasi konsep khalifah di pesantren dapat dilihat dalam tulisan Pesantren Ramah Lingkungan Jawa Timur. → https://yokersane.com/pesantren-ramah-lingkungan-jawa-timur/
  4. Untuk sisi metodologis, baca juga artikel Makna Khalifah Menurut Ibnu Katsir: Tafsir Klasik untuk Zaman Modern sebagai landasan tafsir. → https://yokersane.com/makna-khalifah-menurut-ibnu-katsir/
  5. Dimensi spiritual dan sosial konsep khalifah NU Muhammadiyah terhubung dengan bahasan Perbedaan Khalifah dan Abdullah dalam Islam. → https://yokersane.com/perbedaan-khalifah-dan-abdullah-dalam-islam/
  1. Khalifah Fil Ardh: 7 Tanggung Jawab Muslim → “tanggung jawab khalifah secara universal”
  2. Fikih Lingkungan NU: Fatwa dan Praktik → “fatwa lingkungan NU”
  3. Pesantren Ramah Lingkungan Jawa Timur → “program pesantren hijau NU”

🌐 REKOMENDASI Refferensi:

  1. Fiqh lingkungan Nahdlatul Ulama → ​
  2. Green fatwa Bahtsul Masail NU tentang lingkungan → ​
  3. Pandangan Muhammadiyah tentang khalifah dan lingkungan → ​
  4. Kajian akademik peran manusia sebagai khalifah di bumi → ​
  5. Panduan teknis optimasi on‑page Rank Math untuk artikel ini → 
  1. nu.or.id/bahtsul-masail (Fatwa Resmi NU)
    Sumber primer keputusan fikih NU
  2. tarjih.muhammadiyah.or.id (Keputusan Tarjih)
    Sumber primer keputusan fikih Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca