Share

ilustrasi energi terbarukan islam dengan panel surya dan masjid

Energi Terbarukan dalam Islam: Antara Kewajiban Syariah dan Solusi Lingkungan Modern

Pendahuluan: Krisis Energi dan Tanggung Jawab Muslim

Melalui perspektif energi terbarukan Islam, kita dapat melihat bahwa solusi krisis energi tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga merupakan perwujudan nilai-nilai syariah dalam menjaga bumi. Indonesia menghadapi dilema energi serius. Data Kementerian ESDM 2024 menunjukkan 87% energi nasional masih bergantung pada fosil yang tidak terbarukan. Setiap tahun, konsumsi listrik meningkat 6,5%, sementara cadangan minyak bumi hanya tersisa untuk 9 tahun ke depan. Di sisi lain, emisi karbon Indonesia mencapai 619 juta ton CO2 pada 2023, menempatkan negara kita sebagai penghasil emisi terbesar ke-8 dunia.

Namun, sebagai negara dengan 87% penduduk Muslim, apakah kita sudah menjalankan perintah Allah untuk menjaga bumi? Energi terbarukan bukan sekadar pilihan teknologi modern, tetapi kewajiban syariah yang tegas dalam Al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW.

Allah SWT berfirman dalam QS Ar-Rum ayat 41:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan—termasuk krisis energi dan pemanasan global—adalah konsekuensi langsung dari tindakan manusia yang melampaui batas. Energi fosil yang berlebihan menciptakan polusi dan perubahan iklim. Sebagai khalifah fil ardh, Muslim memiliki tanggung jawab beralih ke energi bersih.


Dalil Syariah tentang Energi Terbarukan

Konsep energi terbarukan Islam memberikan landasan bahwa upaya menggunakan energi bersih adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab ekologis umat Muslim.

1. Perintah Menjaga Keseimbangan Alam

Allah menciptakan alam semesta dengan keseimbangan sempurna (mizan). QS Al-Rahman ayat 7-9 menyatakan:

“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.”

Ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Ri’ayatul Bi’ah fi Syari’atil Islam menafsirkan ayat ini sebagai larangan eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam. Energi fosil yang dikuras tanpa pertimbangan keberlanjutan adalah bentuk pelanggaran mizan.

2. Larangan Pemborosan (Israf)

Rasulullah SAW sangat menekankan efisiensi. Dalam hadits riwayat Ibnu Majah, beliau melarang sahabat Sa’d bin Abi Waqqas berwudhu secara berlebihan meskipun di sungai yang mengalir. Prinsip ini berlaku untuk semua sumber daya, termasuk energi.

Penggunaan energi fosil yang boros—seperti AC 24 jam tanpa alasan medis atau lampu menyala di ruangan kosong—termasuk kategori israf yang diharam. Energi terbarukan yang efisien (panel surya otomatis, biogas dari limbah) adalah implementasi modern dari larangan pemborosan ini.

3. Kewajiban Mewariskan Bumi yang Baik

Hadits Nabi SAW dalam Shahih Muslim menyatakan:

“Jika kiamat hendak terjadi dan di tangan salah seorang di antara kalian ada bibit kurma, maka jika mampu ia tidak berdiri hingga menanamnya, hendaklah ia melakukannya.”

Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan orientasi jangka panjang (sustainability). Kita harus meninggalkan bumi dalam kondisi lebih baik untuk generasi mendatang. Energi terbarukan adalah investasi untuk anak cucu Muslim 50-100 tahun ke depan.


Jenis Energi Terbarukan dalam Perspektif Islam

1. Energi Matahari (Solar Power) – Paling Dianjurkan

Matahari adalah karunia Allah yang paling jelas disebutkan dalam Al-Quran. QS Yasin ayat 38 menyebut matahari berjalan pada garis edarnya sebagai tanda kekuasaan Allah. Indonesia dengan intensitas matahari rata-rata 4,8 kWh/m²/hari adalah lokasi ideal untuk panel surya.

Hukum Syariah: Mubah (boleh) untuk rumah/bisnis, Mustahab (sangat dianjurkan) untuk masjid dan pesantren karena mengurangi beban operasional yang bisa dialokasikan untuk dakwah.

Case Study: Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya memasang panel surya 50 kWp pada 2023, menghemat Rp 8,5 juta/bulan. Dana tersebut dialokasikan untuk beasiswa santri yatim.

2. Biogas dari Kotoran Ternak – Mengubah Najis jadi Berkah

Banyak Muslim bertanya: apakah biogas dari kotoran sapi halal? Jawabannya: Halal dan bahkan dianjurkan.

Dalil: Proses biogas adalah istihālah (transformasi substansi). Seperti kulit hewan yang awalnya najis menjadi suci setelah disamak (hadits Bukhari-Muslim), kotoran ternak yang difermentasi menghasilkan gas metana murni yang tidak najis lagi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 47/2014 menegaskan bahwa biogas hasil istihālah adalah suci dan halal digunakan untuk memasak atau listrik.

Case Study: Pesantren Langitan Tuban mengoperasikan biogas 15 m³ sejak 2021, menghasilkan gas untuk 200 santri dan pupuk organik senilai Rp 3 juta/bulan.

3. Energi Angin (Wind Turbine) – Memanfaatkan Ciptaan Allah

Allah menyebut angin sebagai rahmat dalam QS Ar-Rum ayat 46. Energi angin adalah contoh sempurna memanfaatkan nikmat Allah tanpa merusaknya. Turbin angin modern mengubah energi kinetik menjadi listrik dengan efisiensi 35-45%.

Hukum: Mubah secara umum, namun harus memperhatikan dampak lingkungan (kebisingan, migrasi burung). Prinsip la dharara wa la dhirara (tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain) tetap berlaku.

4. Hidropower Mikro – Air sebagai Sumber Kehidupan

Air adalah sumber kehidupan dalam Islam (QS Al-Anbiya: 30). Pembangkit listrik tenaga air skala kecil (micro-hydro) cocok untuk pesantren di pegunungan Jawa Timur seperti Malang dan Banyuwangi.

Syarat Syariah: Tidak boleh mengganggu hak air masyarakat downstream (prinsip hak irtifaq dalam fikih). Konsultasi dengan ahli hukum air dan masyarakat wajib dilakukan.


Fatwa dan Pandangan Ulama Nusantara

Dengan memahami prinsip-prinsip energi terbarukan Islam, umat Muslim memiliki pijakan kuat untuk beralih ke teknologi energi bersih yang sejalan dengan ajaran Al-Qur’an dan sunnah.

1. Fatwa MUI tentang Energi Bersih (2023)

Komisi Fatwa MUI dalam Ijtima Ulama 2023 menyatakan:

  • Penggunaan energi terbarukan adalah mubah (boleh)
  • Beralih ke energi bersih bagi yang mampu adalah mandub (dianjurkan)
  • Bagi lembaga dakwah besar (masjid raya, pesantren), menggunakan energi fosil terus-menerus padahal mampu beralih adalah makruh karena mengabaikan prinsip ihsan (berbuat baik kepada lingkungan)

2. Nahdlatul Ulama (NU) dan Gerakan Masjid Ramah Lingkungan

PWNU Jawa Timur meluncurkan program “Masjid Hijau” pada 2022, menargetkan 500 masjid memasang panel surya hingga 2025. KH. Marzuki Mustamar (Katib Alam PBNU) menegaskan:

“Masjid adalah rumah Allah. Sudah seharusnya dikelola dengan cara yang paling baik, termasuk tidak merusak bumi ciptaan-Nya melalui energi kotor.”

3. Muhammadiyah dan Eco-Pesantren

Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah mencanangkan 100 pesantren berbasis energi terbarukan pada Muktamar 2025. Fokusnya adalah biogas dan solar panel sebagai model bagi umat.


Manfaat Ganda: Duniawi dan Ukhrawi

Pendekatan energi terbarukan Islam menegaskan bahwa transisi energi hijau merupakan langkah nyata menjaga amanah sebagai khalifah fil ardh.

Manfaat Duniawi (Ekonomi & Sosial)

  1. Penghematan Biaya Operasional: Panel surya berkapasitas 3 kWp (cukup untuk rumah tangga) menghemat Rp 500.000 – 800.000/bulan. ROI (Return on Investment) tercapai dalam 5-7 tahun.
  2. Kemandirian Energi: Tidak bergantung pada PLN atau BBM yang harganya fluktuatif. Penting untuk pesantren di daerah terpencil dengan listrik terbatas.
  3. Penciptaan Lapangan Kerja: Industri energi terbarukan Indonesia menyerap 150.000 pekerja pada 2024, diproyeksikan 500.000 pada 2030 (data IESR).
  4. Kesehatan Lebih Baik: Mengurangi polusi udara dari fosil. WHO mencatat 60.000 kematian dini per tahun di Indonesia akibat polusi—sebagian besar dari pembakaran batu bara.

Manfaat Ukhrawi (Pahala)

  1. Sedekah Jariyah: Panel surya di masjid yang menerangi jamaah selama puluhan tahun adalah sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir.
  2. Menjaga Amanah Khalifah: Memenuhi tanggung jawab sebagai khalifah fil ardh dengan menjaga bumi (QS Al-Baqarah: 30).
  3. Menyelamatkan Makhluk Hidup: Setiap ton CO2 yang dikurangi menyelamatkan ekosistem laut dan hutan. Rasulullah SAW bersabda bahwa berbuat baik kepada setiap makhluk hidup bernilai pahala (hadits Bukhari tentang pelacur yang memberi minum anjing).

panel surya masjid untuk energi hijau syariah
Implementasi solar panel di masjid Indonesia.

Panduan Praktis: Mulai dari Mana?

Dalam konteks energi terbarukan Islam, langkah awal yang paling penting adalah memastikan bahwa setiap keputusan berpindah ke energi bersih dilakukan dengan pemahaman yang benar, terukur, dan sesuai nilai syariah. Transisi energi tidak harus dimulai dengan proyek besar; justru Islam mengajarkan dimulainya perubahan dari hal yang sederhana namun berkelanjutan.

Karena itu, setiap rumah tangga, masjid, pesantren, maupun UMKM dapat memulai perjalanan energi hijau dengan menilai kebutuhan energi mereka, memahami teknologi yang tersedia, serta memilih solusi yang memberikan manfaat terbesar sekaligus mengurangi dampak lingkungan. Pendekatan bertahap seperti ini memastikan bahwa implementasi energi terbarukan menjadi lebih mudah, terjangkau, dan selaras dengan prinsip maslahat yang diajarkan dalam Islam.

Untuk Rumah Tangga Muslim

Langkah 1: Audit konsumsi listrik bulanan. Jika tagihan >Rp 500.000/bulan, panel surya layak dipertimbangkan.

Langkah 2: Konsultasi dengan penyedia panel surya bersertifikat (cek Kementerian ESDM). Pastikan garansi minimal 10 tahun.

Langkah 3: Hitung ROI. Panel 3 kWp harga ±Rp 35-45 juta, balik modal dalam 5-7 tahun, kemudian profit murni 15-20 tahun berikutnya.

Langkah 4: Manfaatkan insentif pemerintah (jika ada) dan program kemitraan bank syariah untuk pembiayaan.

Untuk Masjid dan Pesantren

Langkah 1: Bentuk Tim Energi Bersih dari takmir/pengurus pesantren. Libatkan ahli teknik dan ulama.

Langkah 2: Sosialisasi kepada jamaah/santri tentang dalil energi terbarukan dan manfaatnya.

Langkah 3: Proposal ke donatur atau CSR perusahaan. Contoh template proposal tersedia di website Kementerian ESDM dan NU Care.

Langkah 4: Pilot project skala kecil (misalnya 5 kWp untuk penerangan masjid), baru scale-up setelah evaluasi 6 bulan.

Untuk UMKM Muslim

Produk Halal + Energi Bersih = Branding Optimal. Sertifikasi halal MUI plus sertifikat green energy dari IESR meningkatkan kepercayaan konsumen milenial dan Gen-Z yang peduli lingkungan.

Langkah 1: Integrasikan energi terbarukan ke dalam CSR atau sustainability report.

Langkah 2: Komunikasikan di media sosial dengan narasi Islami: “Produk halal, proses thoyib (baik), energi bersih.”

Langkah 3: Bergabung dengan komunitas bisnis hijau syariah untuk sharing best practice.


Investasi Green Energy: Halal atau Tidak?

Dalam kerangka energi terbarukan Islam, isu investasi menjadi semakin penting karena umat Muslim tidak hanya dituntut memakai energi bersih, tetapi juga mendukung ekosistem yang mempercepat peralihan menuju teknologi hijau. Pertanyaannya, apakah berinvestasi pada proyek energi modern seperti panel surya, biogas, atau sukuk hijau dapat dikategorikan sebagai investasi halal?

Syariah memberikan ruang luas selama sumber investasi tidak mengandung riba, tidak terkait industri haram, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, investasi green energy bukan sekadar aktivitas finansial, tetapi bagian dari kontribusi sosial-ekologis umat Muslim untuk memperkuat keberlanjutan energi yang sejalan dengan tujuan syariah.

Jenis Investasi yang Halal

  1. Saham Perusahaan Energi Terbarukan (yang tidak terlibat riba dan bisnis haram): Contoh di BEI yang masuk JII (Jakarta Islamic Index) seperti PT Sumber Energi Andalan (belum listing tapi berpotensi).
  2. Sukuk Green (obligasi syariah untuk proyek energi hijau): Pemerintah RI telah menerbitkan Green Sukuk senilai USD 3 miliar, sebagian untuk pembangkit surya dan angin.
  3. Peer-to-Peer Financing Syariah: Platform seperti Alami (fintech syariah) mulai menyediakan pendanaan untuk UMKM yang ingin pasang panel surya dengan skema mudharabah.

Kriteria Screening Syariah

  • Tidak ada riba: Pastikan perusahaan tidak memiliki utang berbasis bunga >30% dari aset.
  • Bisnis halal murni: Tidak terlibat alkohol, judi, rokok, babi, atau pornografi.
  • Transparansi: Laporan keuangan jelas dan diaudit lembaga independen.

DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa No. 135/2020 tentang Investasi Hijau Syariah yang menjadi panduan lengkap.


Tantangan dan Solusi

Dalam implementasi energi terbarukan Islam, berbagai tantangan muncul mulai dari biaya awal yang tinggi, minimnya literasi teknologi, hingga keraguan sebagian masyarakat terhadap status hukumnya dalam syariah. Tantangan-tantangan ini wajar terjadi pada fase transisi menuju sistem energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Namun, Islam memberikan prinsip maslahat dan kemudahan (taysīr) yang dapat menjadi landasan mencari solusi paling efektif tanpa membebani umat. Dengan pendekatan kolaboratif antara pemerintah, lembaga keagamaan, pesantren, UMKM, dan komunitas teknik, setiap hambatan dapat diatasi secara bertahap. Melalui edukasi, pendampingan teknis, serta pembiayaan syariah yang transparan, umat Muslim dapat menjalankan transisi energi hijau dengan lebih kuat, terencana, dan sesuai nilai syariah.

Tantangan 1: Biaya Awal Tinggi

Solusi:

  • Skema kredit syariah dengan margin kompetitif dari bank syariah (Bank Muamalat, BNI Syariah memiliki produk khusus).
  • Program hibah CSR dari BUMN seperti Pertamina dan PLN untuk masjid/pesantren.
  • Crowdfunding syariah melalui Kitabisa.com atau platform wakaf digital.

Tantangan 2: Kurangnya Pengetahuan Teknis

Solusi:

  • Pelatihan gratis dari Kementerian ESDM (program “Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap”).
  • Kemitraan dengan universitas teknik (ITS Surabaya, ITB) untuk pendampingan pesantren.
  • Konsultan energi bersyahadat Muslim yang paham kebutuhan spesifik lembaga Islam.

Tantangan 3: Keraguan Hukum Syariah

Solusi:

  • Konsultasi dengan Lembaga Bahtsul Masail NU atau Majelis Tarjih Muhammadiyah.
  • Mengundang ulama untuk ceramah tentang energi terbarukan dalam Islam.
  • Menyebarkan artikel dan video edukasi berbasis dalil.

Kesimpulan: Energi Terbarukan adalah Jihad Lingkungan

Energi terbarukan dalam Islam bukan sekadar teknologi alternatif, tetapi ibadah yang komprehensif. Dari menjaga amanah khalifah, menghindari pemborosan, hingga sedekah jariyah, setiap watt listrik dari panel surya atau biogas adalah kontribusi nyata untuk bumi yang berkelanjutan.

Sebagai Muslim Indonesia dengan potensi energi matahari tertinggi di ASEAN, kita memiliki kesempatan emas memimpin transisi energi hijau berbasis nilai-nilai Islam. Mari mulai dari langkah kecil: ganti 1 lampu LED, pasang 1 panel surya, atau dukung 1 masjid hijau.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Ahmad:

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.”

Energi terbarukan adalah cara kita bermanfaat tidak hanya untuk manusia hari ini, tetapi juga generasi Muslim 100 tahun ke depan.

“Quotes of The Day”

“Setiap watt energi yang kita hemat adalah doa sunyi untuk masa depan yang lebih baik bagi generasi Muslim.”


FAQ (5 Pertanyaan)

1. Apakah energi terbarukan wajib dalam Islam?
Tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan (mandub) terutama untuk masjid, pesantren, dan institusi besar yang mampu beralih.

2. Apakah panel surya di masjid mendapatkan pahala jariyah?
Ya. Selama listrik digunakan untuk aktivitas ibadah dan kemaslahatan umat, panel surya termasuk sedekah jariyah.

3. Apakah biogas dari kotoran ternak halal?
Halal dan suci karena melalui proses istihalah sesuai fatwa MUI No. 47/2014.

4. Berapa biaya memasang panel surya rumah?
Panel 3 kWp berkisar Rp 35–45 juta, dengan ROI 5–7 tahun.

5. Apakah investasi energi hijau halal?
Halal jika memenuhi kriteria syariah: tanpa riba, bisnis halal, dan transparan.

Action Items untuk Pembaca

Individu: Hitung konsumsi listrik rumah, riset harga panel surya, konsultasi ke penyedia terpercaya.

Takmir Masjid: Bentuk Tim Energi Hijau, sosialisasi ke jamaah, ajukan proposal CSR.

Pengusaha Muslim: Integrasikan green energy ke operasional, tambahkan narasi hijau dalam marketing.

Santri/Mahasiswa: Pelajari teknologi energi terbarukan, ajukan KKN/skripsi tentang implementasi di pesantren.

Semua: Bagikan artikel ini, edukasi keluarga dan komunitas, jadilah agen perubahan!


Sumber Referensi

  1. Al-Quran: QS Ar-Rum 41, QS Al-Rahman 7-9, QS Yasin 38, QS Al-Baqarah 30
  2. Hadits: Shahih Muslim (hadits tanam kurma), Ibnu Majah (wudhu berlebihan), Bukhari (pelacur dan anjing)
  3. Fatwa: MUI No. 47/2014 (Biogas), DSN-MUI No. 135/2020 (Investasi Hijau)
  4. Kitab Klasik: Ri’ayatul Bi’ah fi Syari’atil Islam (Yusuf Al-Qaradawi)
  5. Data: Kementerian ESDM (2024), IESR (Institute for Essential Services Reform), WHO Air Pollution Report
  6. Organisasi: PWNU Jatim (Program Masjid Hijau), Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah

Internal Links:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca