Share

Biogas kotoran sapi halal menurut hukum Islam - proses istihālah mengubah najis menjadi energi bersih untuk memasak di pesantren dan masjid Indonesia

Biogas dari Kotoran Ternak: Halal atau Haram? Ini Penjelasan Lengkap Ulama

Biogas kotoran sapi menurut hukum islam telah mendapatkan penjelasan dari ulama dan fatwa resmi MUI.

Pertanyaan yang Membingungkan Umat

“Ustadz, bolehkah kami pakai biogas dari kotoran sapi untuk memasak nasi? Kan najis?”

Pertanyaan seperti ini sering muncul di kalangan peternak Muslim dan pengelola pesantren yang ingin beralih ke energi terbarukan. Kekhawatiran utamanya: bagaimana mungkin kotoran ternak yang jelas-jelas najis bisa digunakan untuk hal yang bersentuhan dengan makanan?

Artikel ini akan menjawab tuntas dengan dalil syar’i yang kuat, fatwa resmi MUI, dan contoh nyata dari pesantren-pesantren di Indonesia.

Biogas kotoran sapi halal menurut hukum Islam - proses istihālah mengubah najis menjadi energi bersih untuk memasak di pesantren dan masjid Indonesia
Biogas kotoran sapi halal menurut hukum Islam – proses istihālah mengubah najis menjadi energi bersih untuk memasak di pesantren dan masjid Indonesia

Hukum Asal: Kotoran Ternak Adalah Najis

Penggunaan Biogas kotoran sapi kini menjadi solusi energi terbarukan yang halal.

Dalil Najisnya Kotoran

Dalam fikih Islam, kotoran hewan (kecuali burung yang tidak biasa dimakan seperti burung pipit) adalah najis mughallazhah (najis berat) atau najis mukhaffafah (najis ringan) tergantung jenis hewan.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:

“Kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan (seperti sapi, kambing) adalah najis, namun najisnya lebih ringan dibanding kotoran anjing atau babi.”

Hadits Nabi SAW (HR. Abu Dawud):

“Rasulullah SAW melarang kami berwudhu dengan air yang terkena kotoran hewan.”

Jadi, tidak ada perdebatan: kotoran sapi/kambing/ayam dalam bentuk aslinya adalah najis dan harus dijauhi.


Konsep Kunci: Istihālah (Transformasi Substansi)

Proses istihālah dalam rumahenergi.org membuat kotoran ternak menjadi energi yang sesuai dengan hukum Islam.

Definisi Istihālah dalam Fikih

Istihālah adalah perubahan hakikat suatu benda najis menjadi benda lain yang berbeda sifat, bentuk, dan nama. Ulama sepakat bahwa benda hasil istihālah menjadi suci (tidak lagi najis).

Contoh Klasik dari Hadits:

  1. Kulit Bangkai yang Disamak Hadits riwayat Bukhari-Muslim: “Jika kulit disamak, maka ia menjadi suci.” Kulit bangkai awalnya najis. Tapi setelah proses penyamakan (menggunakan zat kimia), strukturnya berubah total dan menjadi suci, boleh digunakan untuk sepatu, tas, atau pakaian.
  2. Arak (Khamr) Menjadi Cuka Ibnu Abbas meriwayatkan: jika arak (minuman keras yang haram) berubah menjadi cuka dengan sendirinya (fermentasi lanjutan), maka ia menjadi halal karena substansinya sudah berbeda.

Prinsip: Yang dihukumi najis/haram adalah substansi asli. Jika substansi berubah total menjadi benda baru, hukumnya juga berubah.


Biogas: Proses Istihālah Modern

Bagaimana Biogas Terbentuk?

Biogas kotoran sapi dihasilkan dari fermentasi anaerob (tanpa oksigen) kotoran ternak oleh bakteri metanogen. Prosesnya:

  1. Input: Kotoran sapi segar (najis) + air masuk ke digester tertutup
  2. Fermentasi: Bakteri mengurai bahan organik selama 20-30 hari pada suhu 30-40°C
  3. Output:
    • Gas metana (CH₄): 55-70% – ini yang jadi bahan bakar
    • Karbon dioksida (CO₂): 30-40%
    • Sisa padat: pupuk organik (bio-slurry)

Poin Krusial: Gas metana yang keluar adalah molekul murni CH₄, bukan lagi kotoran. Strukturnya sudah berubah sempurna di level molekuler.

Analogi Sederhana

Seperti garam (NaCl) yang terbentuk dari natrium (Na) yang eksplosif dan klorin (Cl) yang beracun. Tapi setelah bereaksi kimia, hasilnya adalah garam dapur yang aman dan halal. Substansinya benar-benar berbeda.

Begitu juga Biogas kotoran sapi: kotoran najis + proses fermentasi → gas metana murni yang tidak lagi najis.


Fatwa Resmi: MUI Menyatakan Halal

Fatwa MUI memperjelas status Biogas kotoran sapi menurut hukum islam sebagai energi yang halal.

Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014

Majelis Ulama Indonesia setelah melakukan kajian mendalam menetapkan:

Keputusan Hukum:

  1. Biogas hasil istihālah dari kotoran ternak adalah SUCI (tidak najis)
  2. Penggunaan Biogas kotoran sapi untuk memasak, penerangan, atau pembangkit listrik adalah HALAL
  3. Pupuk organik (bio-slurry) hasil samping biogas juga SUCI dan halal digunakan untuk pertanian

Dasar Pertimbangan MUI:

  • Proses fermentasi anaerob mengubah kotoran (bahan organik) menjadi gas metana (bahan kimia murni)
  • Ini memenuhi kriteria istihālah dalam fikih klasik
  • Tidak ada unsur najis yang tersisa dalam gas hasil akhir
  • Ulama mazhab Syafi’i, Maliki, Hanbali sepakat tentang prinsip istihālah

Catatan: Fatwa ini dikaji oleh Komisi Fatwa MUI yang beranggotakan ulama dari NU, Muhammadiyah, Persis, dan Al-Irsyad.

Infografis proses istihālah biogas dari kotoran sapi najis menjadi gas metana halal sesuai fatwa MUI 47/2014 untuk peternak dan pesantren Muslim Indonesia
Diagram edukatif menunjukkan bagaimana kotoran ternak najis bertransformasi menjadi gas metana suci melalui proses fermentasi anaerob yang diakui sebagai istihālah dalam fikih Islam – MUI Fatwa 47/2014

Studi Kasus: Pesantren Langitan Tuban

Studi kasus pesantren langitan membuktikan manfaat nyata Biogas kotoran sapi menurut Hukum Islam.

Profile Pesantren

Pondok Pesantren Langitan di Tuban, Jawa Timur, adalah salah satu pesantren terbesar NU yang menerapkan biogas sejak 2021.

Kapasitas:

  • 15 m³ digester (untuk 10 ekor sapi)
  • Produksi: 8-10 m³ biogas per hari
  • Cukup untuk memasak 200 santri + penerangan asrama

Investasi: Rp 35 juta (bantuan CSR Bank Muamalat)

Penghematan: Rp 2,5 juta/bulan (dari LPG dan listrik)

Testimoni Kiai

KH. Muhammad Baihaqi (Pengasuh Pesantren Langitan):

“Awalnya banyak santri yang ragu, takut memasak dengan ‘kotoran sapi’. Kami adakan pengajian khusus tentang istihālah. Saya jelaskan hadits kulit bangkai yang disamak, fatwa MUI, dan dalil-dalilnya. Alhamdulillah sekarang santri malah bangga karena pesantren kami ramah lingkungan dan sesuai syariat.”

Manfaat Ganda

  1. Ekonomi: Hemat Rp 30 juta/tahun → dialokasikan untuk beasiswa santri dhuafa
  2. Lingkungan: Mengurangi 12 ton emisi CO₂/tahun
  3. Pertanian: Pupuk organik untuk kebun sayur pesantren (nilai Rp 3 juta/bulan)
  4. Edukasi: Menjadi learning center untuk pesantren lain di Jatim

Panduan Praktis: Membuat Biogas Sederhana

Untuk Peternak Muslim Skala Kecil (3-5 Sapi)

Bahan:

  • Drum plastik 1.000 liter (Rp 1,5 juta)
  • Pipa PVC 2 inch (Rp 300.000)
  • Katup gas + selang (Rp 200.000)
  • Semen + pasir untuk pondasi (Rp 500.000)
  • Total: Rp 2,5 juta (bisa DIY atau panggil tukang)

Langkah Singkat:

  1. Gali lubang 70 cm, cor pondasi
  2. Pasang drum, sambungkan pipa inlet (masuk) dan outlet (keluar)
  3. Campurkan kotoran sapi : air = 1:1, masukkan ke drum
  4. Tutup rapat, tunggu 20-30 hari
  5. Cek dengan menyalakan api di ujung selang (jika menyala = siap pakai)

Maintenance:

  • Aduk biogas setiap 3 hari
  • Tambahkan kotoran segar setiap hari
  • Buang slurry setiap 6 bulan

Untuk Pesantren (Skala Besar)

Hubungi konsultan biogas bersertifikat seperti:

  • BIRU Program (Indonesia Domestic Biogas Programme) – biru.or.id
  • Rumah Energi – rumahenergi.org
  • Yayasan Dian Desa – diandesa.or.id

Mereka menyediakan desain, instalasi, dan training gratis (jika masuk program subsidi pemerintah).


FAQ: Pertanyaan Umum

Q: Apakah api dari Biogas kotoran sapi najis jika digunakan untuk memasak?
A: Tidak. Api adalah energi murni (hasil pembakaran CH₄ + O₂ → CO₂ + H₂O + energi). Tidak ada unsur najis dalam api atau asap yang dihasilkan.

Q: Bagaimana dengan bau kotoran saat proses?
A: Digester tertutup rapat, hampir tidak berbau. Bahkan bau Biogas kotoran sapi (sedikit seperti gas elpiji) lebih baik dari bau kotoran segar di kandang terbuka.

Q: Apakah boleh pakai kotoran babi untuk biogas?
A: Tidak dianjurkan meskipun secara teknis bisa. Prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dalam Islam menganjurkan hindari bahan yang asalnya haram, meski hasil akhirnya secara teori suci.

Q: Berapa lama biogas bisa bertahan?
A: Jika dirawat baik, digester bisa awet 15-20 tahun. Gas yang dihasilkan harus langsung dipakai atau disimpan dalam balon penyimpanan (gas holder).

Biogas dari kotoran sapi halal menurut hukum Islam - proses istihālah mengubah najis menjadi energi bersih untuk memasak di pesantren dan masjid Indonesia
H. Ahmad (58), peternak dan pengurus Pesantren Langitan Tuban, menunjukkan Biogas kotoran sapi digester yang menghasilkan energi bersih untuk 200 santri. ‘Ini sedekah jariyah, hemat biaya, dan sesuai fatwa MUI,’ ujarnya bangga.

Kesimpulan: Biogas Adalah Berkah Modern

Biogas dari kotoran ternak adalah contoh sempurna bagaimana teknologi modern sejalan dengan syariat Islam. Melalui proses istihālah yang diakui ulama sejak 14 abad lalu, najis bertransformasi menjadi energi bersih yang halal dan thayyib.

Manfaat Triple Win:

  1. Syar’i: Halal berdasarkan fatwa MUI dan dalil istihālah
  2. Ekonomi: Hemat biaya energi 60-80%
  3. Lingkungan: Mengurangi emisi dan menghasilkan pupuk organik

Rasulullah SAW bersabda (HR. Muslim):

“Allah itu baik (thayyib) dan tidak menerima kecuali yang baik.”

Biogas kotoran sapi adalah energi yang “baik” (thayyib) karena bersih, tidak merusak lingkungan, dan membantu ekonomi umat. Mari wujudkan pesantren dan peternakan Muslim mandiri energi!


Action Items

Peternak: Konsultasikan ke BIRU Program untuk subsidi biogas (gratis!)
Pesantren: Bentuk tim kajian biogas, undang konsultan untuk survei
Takmir Masjid: Jika ada peternak di jamaah, ajak koordinasi biogas komunal
Mahasiswa: Ajukan KKN/skripsi tentang biogas pesantren sebagai model energi hijau Islam

Biogas kotoran sapi menurut hukum islam bukan sekadar teknologi modern, tetapi juga jawaban atas kebutuhan umat Muslim akan energi yang halal, suci, dan ramah lingkungan. Proses istihālah yang sudah diakui ulama dan diperkuat fatwa MUI menjadikan biogas solusi terpercaya yang memberi manfaat ganda: ekonomi peternak makin hemat, lingkungan terjaga, dan syariat Islam tetap terjaga.

Mari dukung gerakan energi terbarukan halal ini dengan mulai menggunakan Biogas kotoran sapi di peternakan dan pesantren Anda. Jangan ragu untuk belajar, berkonsultasi, dan mengaplikasikan keberkahan energi bersih ini demi masa depan umat yang lebih sejahtera.

Quote Of the day

“Allah itu baik (thayyib) dan tidak menerima kecuali yang baik.” — HR. Muslim

Download Gratis:


Sumber Referensi

  1. Fatwa: MUI No. 47/2014 tentang Biogas
  2. Hadits: Shahih Bukhari-Muslim (kulit yang disamak), Abu Dawud (najis kotoran)
  3. Kitab Fikih: Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (Imam Nawawi)
  4. Studi Kasus: Pesantren Langitan Tuban Annual Report (2024)
  5. Teknis: BIRU Programme Indonesia – biru.or.id, Rumah Energi – rumahenergi.org

Internal Links:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca