Share

"Hutan adat vs hutan negara perspektif Islam: kepala adat Muslim Indonesia berdiri di hutan leluhur menghadapi dilema hukum adat ('urf) bertentangan dengan regulasi kehutanan negara (ulil amri), fikih Islam menawarkan solusi win-win melalui kaidah mashlahah mursalah untuk 40 juta masyarakat adat yang 60% Muslim - keadilan untuk generasi sekarang dan mendatang"

Hutan Adat vs Hutan Negara dalam Perspektif Islam: Ketika ‘Urf Bertemu Ulil Amri

Hutan adat islam menjadi salah satu medan ujian paling nyata bagi keadilan ekologis dan sosial di Indonesia, karena menyentuh langsung nasib sekitar puluhan juta masyarakat adat yang hidup dari hutan sekaligus memelihara kelestariannya. Sejak lama, hukum positif menempatkan hampir seluruh kawasan hutan di bawah penguasaan negara, sampai Putusan MK 35/2012 secara tegas membalikkan posisi hutan adat dari “bagian hutan negara” menjadi “hutan hak” milik masyarakat hukum adat. Di saat yang sama, fikih Islam telah lama mengakui peran adat (‘urf) yang tidak bertentangan dengan syariah sebagai salah satu dasar penetapan hukum, sementara ulil amri diberi mandat mengelola sumber daya alam demi kemaslahatan umum.

Artikel ini mengajak pembaca menelisik dilema ketika nenek moyang (adat) bertemu undang-undang (negara), lalu menimbangnya dengan kacamata hutan adat islam: bagaimana ‘urf, ulil amri, dan putusan konstitusi bisa dipertemukan dalam kerangka mashlahah. Pembaca akan diajak memahami peta konflik hutan adat vs hutan negara, konsep dasar ‘urf dan kewenangan negara dalam fikih, implikasi MK 35/2012, hingga kerangka solusi win-win yang dapat menjadi rujukan bagi ulama, pemerintah, dan komunitas adat Muslim.


“Hutan adat islam menampilkan kepala adat Muslim berdiri di hutan leluhur berhadapan dengan petugas kehutanan negara, simbol dilema hutan adat vs hutan negara dalam perspektif fikih”
“Pertemuan antara adat leluhur dan undang-undang negara di kawasan hutan adat memerlukan kacamata fikih untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.”

Dilema Hutan Adat vs Hutan Negara: Realitas Lapangan yang Menyakitkan

Berbagai kajian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki puluhan juta jiwa masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada wilayah hutan, dan selama berpuluh tahun mereka sering diposisikan sebagai “penggarap ilegal” di atas tanah yang sesungguhnya mereka kelola turun-temurun. Paradigma lama UU No. 41/1999 yang menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara membuat klaim adat kerap kalah di hadapan izin konsesi, sehingga konflik agraria kehutanan, kriminalisasi, dan penggusuran berulang kali terjadi.

Laporan organisasi masyarakat sipil menunjukkan ratusan letusan konflik agraria setiap tahun, dengan ratusan orang menjadi korban kriminalisasi, termasuk di sektor hutan dan perkebunan, yang seringkali melibatkan masyarakat adat. Di saat yang sama, data deforestasi menegaskan bahwa kawasan yang diubah menjadi konsesi atau proyek ekstraktif justru menyumbang kehilangan tutupan hutan besar-besaran, sementara banyak komunitas adat terbukti mampu menjaga hutan tetap lestari.


Hutan Adat Islam: Ketika ‘Urf Menjaga Hutan

Dalam tradisi ushul fikih, ‘urf dipahami sebagai kebiasaan yang mapan di tengah masyarakat dan tidak bertentangan dengan nash syar’i, yang dapat menjadi dasar pertimbangan hukum sebagaimana tertuang dalam kaidah “al-‘adatu muhakkamah”. Di banyak wilayah, pola pengelolaan hutan adat—seperti kawasan larangan, zona keramat, atau sistem agroforestri turun-temurun—mencerminkan nilai perlindungan air, tanah, dan kehidupan yang selaras dengan maqashid syariah menjaga jiwa dan lingkungan.

Penelitian tentang hutan adat di berbagai daerah menunjukkan bahwa ketika hukum adat yang bernafaskan nilai Islam berjalan kuat, hutan lebih mampu bertahan dari kerusakan karena dilindungi bukan hanya oleh aturan sosial, tetapi juga oleh nilai religius yang mengikat rasa tanggung jawab warga. Model ini menjadikan hutan adat islam sebagai contoh “fikih lingkungan Indonesia” di mana hukum adat, norma agama, dan budaya lokal saling menguatkan dalam menjaga amanah hutan.


Ulil Amri dan Kewenangan Negara atas Hutan

Al-Qur’an memerintahkan ketaatan kepada Allah, Rasul, dan ulil amri, yang dalam konteks modern dipahami sebagai pemerintah yang sah dan bertugas mengelola sumber daya untuk kemaslahatan rakyat. Sejarah khulafaur rasyidin memperlihatkan preseden pengelolaan tanah dan sumber daya yang tidak selalu dibagikan ke individu, tetapi dijadikan milik umum agar manfaatnya dapat dinikmati generasi yang lebih luas.

Dalam sistem hukum Indonesia, negara diberi mandat konstitusional untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam, termasuk hutan, guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana tercermin dalam UU Kehutanan dan berbagai kebijakan turunan. Namun fikih juga memagari kewenangan ulil amri dengan kaidah “tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manutun bil mashlahah”, yang menegaskan bahwa kebijakan negara harus sungguh-sungguh mengurangi mafsadah dan menghadirkan mashlahah, bukan menjadi sarana perampasan hak masyarakat adat.


Putusan MK 35/2012: Titik Balik Hutan Adat

Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 menjadi titik balik penting karena menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi dikategorikan sebagai hutan negara, melainkan hutan hak yang melekat pada wilayah masyarakat hukum adat sepanjang keberadaannya masih diakui. Dengan putusan ini, status legal banyak hutan adat berpotensi berubah secara bertahap melalui mekanisme penetapan resmi, sehingga membuka ruang lebih besar bagi masyarakat adat untuk diakui sebagai pemilik dan pengelola sah.

Dari perspektif hutan adat islam, MK 35/2012 dapat dibaca sebagai implementasi kaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih”, karena mengurangi mafsadah berupa konflik, kriminalisasi, dan deforestasi yang sebelumnya terjadi akibat klaim tunggal negara atas semua hutan. Putusan ini juga sejalan dengan semangat menyerahkan amanah kepada yang berhak serta menetapkan hukum dengan adil, prinsip yang sangat ditekankan dalam ayat-ayat keadilan dalam Al-Qur’an.


Studi Kasus Hutan Adat dan Konservasi Berbasis Adat-Islam

Berbagai studi kasus menunjukkan bahwa ketika hutan adat diakui dan dikelola berdasarkan nilai adat yang terinternalisasi dengan ajaran Islam, tingkat kerusakan hutan menurun dan fungsi ekologisnya lebih terjaga. Pola-pola seperti kawasan larangan di sekitar sumber air, pembatasan tebang, dan penanaman kembali menjadi bagian dari disiplin sosial-keagamaan, bukan sekadar aturan administratif.

Kajian tentang hutan adat di Jambi dan daerah lain memperlihatkan konsep yang dekat dengan sistem hima dan harim dalam fikih, yaitu penetapan zona lindung untuk menjaga air, tanah, dan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Integrasi nilai adat dan Islam ini memperkuat posisi hutan adat islam sebagai model konservasi berbasis komunitas yang relevan untuk menjawab krisis deforestasi dan perubahan iklim di Indonesia.


Kaidah Fikih sebagai Kerangka Solusi Win-Win

Kaidah “al-‘adatu muhakkamah” menuntun agar adat yang tidak bertentangan dengan syariah dijadikan acuan hukum, sehingga pengelolaan hutan adat yang terbukti lestari selayaknya diakui dan difasilitasi negara, bukan disubordinasikan di bawah model tata kelola ekstraktif. Di saat yang sama, kaidah “al-maslahah al-‘ammah muqaddamun ‘ala al-maslahah al-khashshah” memberi ruang bagi intervensi negara jika ada praktik yang benar-benar menimbulkan kerusakan luas, namun dengan prinsip proporsional dan dialogis.

Pendekatan hutan adat islam juga mengedepankan musyawarah (syura) melalui mekanisme konsultasi bermakna dengan masyarakat adat sebelum penerbitan izin, yang sejalan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent di ranah internasional. Jika sengketa tetap terjadi, kaidah “hukmu al-hakim yarfa’u al-khilaf” menegaskan peran lembaga peradilan—seperti Mahkamah Konstitusi dan peradilan tata usaha negara—sebagai jalan penyelesaian yang lebih sah dan damai dibanding kekerasan.


“Infografis hutan adat islam menampilkan diagram Venn ‘urf masyarakat adat, mashlahah negara, dan syariah Islam dengan irisan solusi win-win pengelolaan hutan adat”
“Diagram Venn menggambarkan bagaimana ‘urf, ulil amri, dan syariah dapat dipertemukan dalam sebuah kerangka solusi win-win untuk hutan adat di Indonesia.”

Rekomendasi Praktis untuk Ulama, Pemerintah, dan Komunitas Adat

Ulama dan lembaga fatwa dapat berperan besar dengan mengeluarkan panduan atau fatwa tematik tentang perlindungan hutan adat, yang menegaskan bahwa merusak hutan yang menjadi sumber hidup sebuah komunitas termasuk bentuk dharar yang dilarang syariah. Pesantren dan kampus Islam juga dapat menjadi pusat riset “fikih kehutanan” yang mengkaji praktik adat setempat, lalu menerjemahkannya ke dalam kurikulum dan panduan praktis bagi santri dan masyarakat.

Pemerintah dan pemerintah daerah perlu mempercepat penetapan hutan adat sesuai kerangka regulasi terbaru, menyederhanakan proses pengakuan masyarakat hukum adat, dan membangun skema co-management yang melibatkan lembaga adat, dinas kehutanan, serta lembaga keagamaan setempat. Komunitas adat sendiri didorong mendokumentasikan aturan adat secara tertulis, memperkuat organisasi internal, serta membangun kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil, lembaga zakat, dan lembaga riset agar suara mereka lebih terdengar dalam proses pengambilan keputusan.



FAQ (3–7 QnA)

1. Apa yang dimaksud dengan hutan adat islam?
Hutan adat islam merujuk pada hutan adat yang dikelola masyarakat hukum adat dengan nilai dan praktik yang selaras dengan ajaran Islam, seperti larangan merusak secara berlebihan, perlindungan sumber air, dan pembagian hasil yang adil. Istilah ini menekankan integrasi antara hukum adat yang sah (‘urf) dan prinsip maqashid syariah dalam menjaga lingkungan dan kehidupan masyarakat.

2. Apa perbedaan hutan adat dengan hutan negara menurut hukum Indonesia?
Sebelum MK 35/2012, UU Kehutanan mengkategorikan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara, sehingga negara memegang kendali besar atas penetapan status dan pemanfaatannya. Setelah putusan tersebut, hutan adat ditetapkan sebagai hutan hak yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, sehingga status hutan negara berakhir ketika pengakuan hutan adat ditetapkan secara resmi.

3. Bagaimana kedudukan ‘urf dalam pengelolaan hutan adat menurut fikih?
Fikih mengakui ‘urf yang tidak bertentangan dengan nash sebagai sumber pertimbangan hukum, sehingga kebiasaan pengelolaan hutan adat yang melindungi hutan, air, dan kehidupan dapat dijadikan dasar regulasi dan fatwa. Banyak penelitian menunjukkan bahwa hutan adat yang dijaga berdasarkan nilai adat dan agama lebih tahan terhadap kerusakan dibanding kawasan tanpa pengaturan sosial yang kuat.

4. Apakah negara masih berhak mengatur hutan adat setelah MK 35/2012?
Negara tetap memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan dalam kerangka kemaslahatan umum, misalnya melalui penetapan batas, pencegahan kejahatan lingkungan, dan dukungan terhadap pengelolaan berkelanjutan. Namun otoritas ini harus dijalankan dengan menghormati hak masyarakat hukum adat dan mengikuti prinsip-prinsip keadilan, musyawarah, dan pencegahan mafsadah yang ditegaskan dalam fikih dan konstitusi.

5. Bagaimana hubungan hutan adat islam dengan isu deforestasi dan krisis iklim?
Hutan adat islam menempatkan hutan sebagai amanah yang harus dijaga, bukan sekadar komoditas, sehingga secara prinsip mendorong praktik pengelolaan yang menekan deforestasi dan menjaga fungsi ekosistem. Penguatan pengakuan hutan adat dan integrasi nilai Islam dalam konservasi berpotensi membantu Indonesia mencapai target penurunan deforestasi dan adaptasi perubahan iklim.

6. Apa peran ulama dan pesantren dalam isu hutan adat?
Ulama dan pesantren dapat mengkaji praktik lokal sebagai bahan penyusunan fikih lingkungan dan fatwa tematik yang mendukung perlindungan hutan adat, sekaligus mengedukasi umat melalui pengajian dan kurikulum. Mereka juga bisa menjadi mediator moral antara masyarakat adat, pemerintah, dan pelaku usaha dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

7. Bagaimana cara masyarakat umum mendukung keadilan bagi hutan adat?
Masyarakat dapat mendukung dengan memperkuat literasi tentang hutan adat islam, mengikuti kampanye pengakuan hak masyarakat adat, serta menyalurkan donasi dan partisipasi ke program konservasi berbasis komunitas adat. Selain itu, pilihan konsumsi yang menghindari produk dari kawasan konflik hutan dan dukungan terhadap kebijakan ramah masyarakat adat turut memperkuat tekanan positif ke pembuat kebijakan.


  1. Reboisasi dalam Islam: Dari Dalil hingga Gerakan Sedekah Pohon – artikel pilar tentang kewajiban menanam pohon dan menjaga hutan dalam perspektif syariah.
  2. Khalifah fil Ardh: Tanggung Jawab Muslim Mengelola Bumi – pilar teologis yang menjelaskan konsep manusia sebagai khalifah dan implikasinya pada pengelolaan hutan.
  3. Mangrove: Pohon Ajaib dalam Al-Qur’an yang Menyelamatkan Pesisir – cluster tentang hutan pesisir dan peran mangrove dalam mitigasi iklim.
  4. Sedekah Pohon Online: Platform Terpercaya untuk Muslim Indonesia – support artikel aksi konkret sedekah pohon yang bisa diarahkan untuk mendukung hutan adat.
  5. Pesantren Hijau dan Gerakan Sejuta Pohon – support artikel tentang pesantren sebagai basis gerakan reboisasi dan solidaritas dengan masyarakat adat.

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 – sumber otoritatif untuk status hutan adat sebagai hutan hak dan bukan hutan negara, penting untuk pembaca yang ingin rujukan hukum asli.
  2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (peraturan.bpk.go.id) – rujukan dasar kerangka hukum kehutanan sebelum dan sesudah dikoreksi oleh putusan MK, relevan bagi pembaca hukum dan kebijakan.
  3. Materi atau laporan WRI Indonesia tentang masyarakat adat dan hutan – memberikan data empiris tentang kontribusi masyarakat adat dalam menjaga hutan dan konteks deforestasi nasional.
  4. Dokumen atau profil resmi AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) – sumber data mengenai jumlah masyarakat adat dan isu-isu utama yang mereka hadapi di berbagai daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca