Pengantar
Nahdlatul Ulama, ormas terbesar Indonesia (90+ juta anggota), mengeluarkan Resolusi Muktamar XXXIII di Bandar Lampung (2019) tentang krisis lingkungan. Berbeda dengan MUI yang multi-mazhab, NU mendasarkan pada tradisi Ahlussunnah wal Jamaah dengan rujukan kitab kuning dari ulama Syafi’iyyah.
Kekhasan Fatwa NU:
- Pendekatan pesantren-sentris (1.200+ pondok pesantren)
- Integrasi kearifan lokal (adat Jawa, Sunda, Madura)
- Tasawuf ekologi: Menggunakan konsep ma’rifatullah melalui alam
Isi Resolusi: 7 Poin Utama
1. Haram Pembakaran Hutan dan Lahan
Mengikuti Fatwa MUI 2016, NU memperkuat dengan dalil tambahan:
QS. Al-Rum [30]:41:
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia…”
Hadits Riwayat Ibn Majah:
“Dunia itu manis dan hijau, Allah menjadikan kalian khalifah padanya, maka Dia akan melihat bagaimana kalian beramal.”
Pendapat Ulama Syafi’iyyah:
- Imam al-Nawawi (al-Majmu’ Syarh al-Muhadhdhab): “Haram merusak tanah yang bermanfaat bagi umat.”
- Al-Suyuthi (al-Asybah wa al-Nadzair): Kaidah la dharar berlaku untuk lingkungan.
Sanksi Ta’zir:
- Dunia: Penjara + denda sesuai UU 32/2009
- Akhirat: Dipertanggungjawabkan setiap pohon yang mati
- Sosial: Dikucilkan dari jamaah NU (tidak boleh jadi pengurus)
2. Wajib Pesantren Hijau
Program “Eco-Pesantren” NU (2016-2025):
- Target: 1.200 pesantren jadi model lingkungan
- 3R: Reduce, Reuse, Recycle wajib di kurikulum
- Greening: Minimal 30% area pesantren jadi hutan/taman
Contoh Sukses:
Pesantren Al-Amin, Mojokerto:
- 5 hektar hutan bambu (carbon sink)
- Biogas dari kotoran 200 sapi (hemat LPG Rp 50 juta/tahun)
- Santri dapat mata pelajaran “Fikih al-Bi’ah“
Pesantren Lirboyo, Kediri:
- Urban farming hidroponik (10.000 sayuran/bulan)
- Air hujan ditampung untuk wudhu (hemat PDAM 40%)
- Komposter 500 kg sampah organik/hari
3. Haram Alih Fungsi Sawah Produktif
Fatwa Khusus NU Jatim 2018:
- Haram konversi sawah irigasi teknis untuk properti
- Wajib pemerintah lindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)
Dalil: QS. Al-Waqi’ah [56]:63-64 – “Maka terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam. Kamukah yang menumbuhkannya atau Kamikah yang menumbuhkannya?”
Rasionalisasi:
- Indonesia import 2,5 juta ton beras/tahun
- Alih fungsi sawah = ancaman kedaulatan pangan
- Petani kehilangan mata pencaharian (dharar)
Kasus Studi: Proyek tol Trans-Jawa di Demak (2018) akan melewati 500 hektar sawah. NU Jateng protes dengan dalil fatwa ini. Akhirnya rute digeser 2 km.
4. Wajib Konservasi Air
QS. Al-Anbiya [21]:30:
“Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup.”
Hadits Riwayat Abu Dawud:
“Janganlah berlebih-lebihan dalam berwudhu meskipun di sungai yang mengalir.”
Program NU:
- “Sumur Resapan NU”: 10.000 sumur di Jawa (2017-2022)
- Biopori di halaman masjid dan pesantren
- Harvest rainwater untuk wudhu (50+ pesantren)
Hasil:
- Muka air tanah Jawa naik 1-2 meter (data ESDM 2022)
- Mengurangi banjir rob di pesisir Jawa Utara
5. Haram Pencemaran Sungai
Fatwa NU Jateng 2020:
- Haram buang limbah pabrik tanpa IPAL
- Haram MCK langsung di sungai
- Wajib rehabilitasi sungai yang sudah tercemar
Kasus Studi: Sungai Brantas, Jawa Timur:
- 2019: NU bersama WALHI gelar “Istighosah Kubro” di tepian sungai
- Tema: “Tobat Pencemaran Air”
- Hasil: 50+ pabrik tekstil di Mojokerto pasang IPAL (tekanan publik)
6. Sunnah Penanaman 1 Juta Pohon
Gerakan “NU Goes Green” (2020-2025):
- Target: 1 juta pohon oleh warga NU
- Jenis: Mangrove (pesisir), bambu (pegunungan), trembesi (kota)
- Realisasi: 700.000+ pohon (per 2023)
Dalil: Hadits Riwayat Bukhari Muslim: “Barangsiapa menanam pohon, maka pahalanya seperti sedekah setiap kali dimakan burung, manusia, atau binatang.”
Inovasi:
- Setiap nikah di masjid NU, pengantin tanam 2 pohon (simbol keluarga tumbuh)
- Aqiqah: Orang tua tanam pohon buah (kurma, mangga) untuk anak
7. Wajib Dukung Transisi Energi Bersih
Resolusi 2022:
- Masjid dan pesantren NU didorong pasang panel surya
- Investasi yayasan NU pada sukuk hijau
- Tolak proyek batu bara baru
Realisasi:
- Masjid Agung Demak (2022): 300 panel surya, hemat Rp 50 juta/tahun
- Pesantren Tebuireng (2023): Hybrid solar-PLN, kapasitas 50 kWp

Mekanisme Penetapan Fatwa NU
1. Bahtsul Masail (Forum Kajian):
- Melibatkan 500+ kiai dari 34 provinsi
- Metode: qawli (kutip kitab kuning) dan manhaji (istinbath sendiri)
2. Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqi’iyyah:
- Khusus isu kontemporer (termasuk lingkungan)
- Rujukan kitab: I’anah al-Thalibin, Fath al-Mu’in, Tuhfah al-Muhtaj
3. Pleno Muktamar:
- Voting: 2/3 suara (quorum)
- Pengesahan oleh Rais Aam PBNU
Transparansi: Naskah lengkap di https://www.nu.or.id/keputusan-muktamar
NU vs MUI: Perbedaan Pendekatan
| Aspek | NU | MUI |
|---|---|---|
| Basis Mazhab | Syafi’i dominan | Eklektik (4 mazhab) |
| Metode | Qawli (kutip kitab kuning) | Manhaji (istinbath langsung) |
| Fokus | Pesantren & Pedesaan | Nasional (urban-rural) |
| Contoh | Fatwa sawah (lokal Jawa) | Fatwa plastik (nasional) |
Sinergi: Dalam isu besar (pembakaran hutan, plastik), NU dan MUI koordinasi untuk amplifikasi.
Implementasi di Basis NU
A. Kurikulum Pesantren
Kitab Wajib Fikih Lingkungan:
- Ri’ayat al-Bi’ah fi al-Syari’ah (Yusuf al-Qaradhawi)
- Fiqh al-Bi’ah (Abdullah bin Sulaiman al-Majid)
- Al-Islam wa Mushkilat al-Bi’ah (Muhammad al-Sayyid al-Julayand)
Metode:
- Sorogan (individu baca kitab dengan kiai)
- Bandongan (kiai baca, santri catat)
- Praktik: Bersih sungai, tanam pohon, bank sampah
B. Khutbah Jumat Tema Lingkungan
Materi dari PBNU (2020-2025):
- 12 tema/tahun (1 tema per bulan)
- Januari: “Air adalah Kehidupan”
- Februari: “Haram Bakar Hutan”
- Maret: “Sedekah Tanam Pohon”
- dst.
Penyebaran:
- 50.000+ masjid NU di Indonesia
- Jamaah total: 30+ juta (setiap Jumat)
- Dampak: Awareness naik 40% (survei NU 2022)
C. Advokasi Kebijakan
Contoh:
- UU Cipta Kerja (2020): NU tolak pasal yang lemahkan AMDAL
- RUU Minerba (2020): NU menolak pasal yang bebaskan royalti untuk perusahaan asing
- Hasil: Beberapa pasal direvisi sesuai input NU
Tantangan dan Solusi
Tantangan:
- Tidak semua pesantren terapkan resolusi
- Minimnya dana untuk program lingkungan
- Konflik dengan kepentingan ekonomi (sawah dijual untuk properti)
Solusi:
- Monitoring PBNU: Audit tahunan ke pesantren
- Dana CSR: Kerja sama dengan korporasi (Pertamina, PLN)
- Zakat Produktif: LAZISNU alokasikan 10% untuk lingkungan
FAQ
1. Apakah fatwa NU berlaku untuk non-NU?
Secara internal mengikat warga NU. Namun, karena NU 40% populasi Muslim Indonesia, dampaknya sangat besar. Non-NU bisa ambil hikmah.
2. Apa sanksi bagi warga NU yang langgar fatwa?
Sanksi sosial: Tidak boleh jadi pengurus NU, tidak diizinkan khutbah di masjid NU. Sanksi agama: Dosa (tergantung niat).
3. Bagaimana NU dukung transisi energi?
- Yayasan NU investasi di sukuk hijau (2022: Rp 1 triliun)
- Masjid dan pesantren pasang solar panel (target 1.000 lembaga hingga 2025)
- Edukasi: “Hemat energi = ibadah”
4. Apakah NU punya lembaga khusus lingkungan?
Ya, Lajnah Falakiyah NU (astronomi) diperluas jadi Lajnah Falakiyah dan Bi’ah (2021), fokus pada lingkungan dan climate action.
5. Bagaimana NU respons perubahan iklim?
- Ikut COP26 Glasgow (2021): Delegasi NU sampaikan Islamic Climate Action
- Dorong pemerintah capai NDC (Nationally Determined Contributions)
- Kampanye “NU for Climate Justice”
Artikel Terkait:
- Fatwa MUI tentang Lingkungan →
- Fatwa MUI Pengelolaan Sampah →
- Implementasi Fatwa Lingkungan →
- Fikih Lingkungan: Hukum dan Fatwa Ekologi dalam Islam
Fatwa Databases:
- MUI – mui.or.id/produk/fatwa
- NU – nu.or.id
- Muhammadiyah – muhammadiyah.or.id











