Share

fatwa mui sampah ditetapkan melalui musyawarah ulama

Fatwa MUI Pengelolaan Sampah: Hukum Fikih Kebersihan dan Daur Ulang dalam Islam

Urgensi Fatwa: Indonesia Darurat Sampah

Indonesia menghasilkan 67,8 juta ton sampah per tahun (2020), setara 175.000 ton/hari. Hanya 10% terkelola dengan baik, sisanya menumpuk di TPA terbuka, sungai, dan laut. Dampaknya:

  • 1,29 juta ton plastik mencemari laut Indonesia (peringkat 2 dunia)
  • 200+ sungai tercemar sampah parah
  • 50+ kota mengalami krisis TPA (over capacity)
  • Kerugian ekonomi Rp 500 triliun/tahun

Merespons krisis ini, MUI mengeluarkan Fatwa No. 47 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan pada tanggal 26 Januari 2011.

Momentum Fatwa: Dikeluarkan pasca-banjir Jakarta 2007 dan 2010 yang disebabkan sungai tersumbat sampah. MUI bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam menyusun kajian ilmiah.


Isi Fatwa: Ketentuan Hukum Komprehensif

A. Hukum Membuang Sampah

1. HARAM membuang sampah sembarangan, yaitu:

  • Di jalan, sungai, laut, atau lahan orang lain
  • Membakar sampah plastik/kimia (polusi udara)
  • Membiarkan sampah menumpuk hingga mencemari

Dalil Utama:

Hadits Riwayat Muslim:

“Menyingkirkan gangguan (rintangan) dari jalan adalah sedekah.”

A contrario, membuang sampah di jalan adalah kebalikan sedekah = dosa.

Kaidah Fikih: La dharar wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain).

Membuang sampah sembarangan = dharar karena:

  • Banjir (selokan tersumbat)
  • Penyakit (demam berdarah, diare)
  • Polusi (tanah, air, udara)

2. WAJIB KIFAYAH mengelola sampah dengan baik:

  • Pemilahan organik (hijau) dan anorganik (kuning)
  • Membuang di tempat yang ditentukan (TPS/TPA)
  • Mendukung program bank sampah

Rasionalisasi: Kifayah karena jika ada yang melakukan (individu/komunitas/pemerintah), kewajiban gugur bagi yang lain. Namun jika tidak ada yang mengelola, semua berdosa.

3. MAKRUH menggunakan produk sekali pakai berlebihan:

  • Plastik, styrofoam, sedotan
  • Kemasan berlebihan (over-packaging)

B. Hukum Pembakaran Sampah

HARAM membakar sampah jenis:

  • Plastik (menghasilkan dioksin, furan = karsinogen)
  • Baterai (merkuri, timbal)
  • Limbah medis (infeksius)
  • Ban bekas (polusi udara berat)

MUBAH (dengan syarat) membakar sampah:

  • Organik kering (daun, ranting) di incinerator standar
  • Kertas dalam jumlah kecil, area terbuka
  • Tidak mengganggu tetangga dan lingkungan

Dalil: QS. Al-Baqarah [2]:195 – “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.”

Polusi dari pembakaran plastik = kebinasaan bagi kesehatan.

C. Hukum Daur Ulang dan Ekonomi Sirkular

SUNNAH mendaur ulang sampah:

  • Kompos dari organik
  • Kerajinan dari plastik/kertas
  • Donasi pakaian bekas layak pakai

Dalil: Rasulullah SAW melarang pemborosan (israf). Mendaur ulang = mencegah pemborosan sumber daya.

MUBAH bisnis daur ulang (profit-oriented):

  • Bank sampah
  • Industri daur ulang plastik
  • Produksi pupuk kompos

Asalkan tidak merugikan lingkungan dan pekerja (upah layak, K3 terjaga).

D. Kewajiban Pemerintah dan Korporasi

WAJIB bagi negara:

  1. Menyediakan TPS/TPA sesuai standar (sanitary landfill, bukan open dumping)
  2. Sistem pengangkutan sampah rutin
  3. Edukasi pengelolaan sampah sejak dini
  4. Sanksi tegas bagi pelanggar (denda, pidana)

WAJIB bagi produsen:

  • Extended Producer Responsibility (EPR): Tanggung jawab produk hingga jadi sampah
  • Kemasan ramah lingkungan (biodegradable)
  • Take-back program (konsumen kembalikan kemasan bekas)

Dalil: QS. An-Nisa [4]:58 – “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak…”

Amanah negara dan korporasi termasuk menjaga lingkungan bersih.


Sanksi Bagi Pelanggar

Sanksi Agama

  1. Dosa (jika disengaja dan berulang)
  2. Tidak diterima ibadah (jika mencemari masjid/mushalla)
  3. Dikucilkan komunitas (ta’zir sosial)

Hadits Pendukung:

“Kebersihan adalah sebagian dari iman.” (HR. Muslim)

Membuang sampah sembarangan = mengurangi kesempurnaan iman.

Sanksi Hukum Positif

UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah:

  • Pasal 47 (1): Denda Rp 100 juta (individu)
  • Pasal 47 (2): Denda Rp 1 miliar (korporasi)
  • Pasal 48: Pidana 3 tahun (jika ada korban)

Contoh Kasus:

1. PT Tirta Investama (Aqua) vs Pemkab Klungkung (2019)

  • Dakwaan: Tidak tanggung jawab botol plastik mencemari pantai Bali
  • Hakim kutip Fatwa MUI sebagai pertimbangan
  • Putusan: Denda Rp 500 juta + wajib bangun 10 TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu)

2. Warga Jakarta Buang Sampah ke Kali Ciliwung (2021)

  • 50+ orang ditilang Satpol PP
  • Denda Rp 500 ribu/orang
  • Kerja sosial bersih sungai 3 hari

fatwa mui sampah mendorong pemilahan dan daur ulang
Fatwa MUI sampah mendorong pemilahan organik dan anorganik sebagai kewajiban bersama.

Implementasi Fatwa: Model Terbaik di Indonesia

A. Pesantren Zero Waste

1. Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo

Program “Waste Bank Gontor”:

  • Santri wajib pilah sampah organik-anorganik
  • Sampah plastik ditukar poin (bisa untuk bayar SPP)
  • Sampah organik jadi kompos untuk 1.200 hektar lahan pertanian
  • Hasil: Rp 50 juta/tahun dari penjualan plastik daur ulang

Kurikulum:

  • Fikih Kebersihan (kelas 2-3 SMP)
  • Kitab rujukan: Adab al-Islam fi Nazafah (Imam Ghazali)

2. Pesantren Al-Amin, Mojokerto

Inovasi Biogas:

  • Sampah organik 5.000 santri jadi biogas
  • Hemat LPG Rp 30 juta/tahun
  • Gas sisa untuk kompor dapur umum

3. Pesantren Tebuireng, Jombang

Urban Farming:

  • Kompos dari sampah organik untuk kebun sayur 2 hektar
  • Hasil panen untuk konsumsi santri (hemat Rp 100 juta/tahun)
  • Kelebihan dijual ke pasar (pendapatan tambahan)

B. Bank Sampah Berbasis Masjid

Model “Masjid Hijau” Jakarta:

Masjid Istiqlal (2020-sekarang):

  • Bank sampah di area parkir bawah tanah
  • Jamaah tukar sampah plastik dengan voucher takjil (Ramadan)
  • Kerja sama dengan PT Unilever untuk daur ulang
  • Hasil: 5 ton plastik terkumpul/tahun

Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan:

  • Komposter komunal untuk sampah organik jamaah
  • Kompos dibagi gratis untuk warga sekitar
  • Edukasi tiap Jumat kedua: “Khutbah Hijau”

Replikasi: 200+ masjid di Jakarta adopsi model ini (2021-2023), dampak:

  • 1.000 ton sampah teralihkan dari TPA Bantar Gebang
  • Edukasi 500.000+ jamaah

C. Gerakan “Jumat Bersih”

Inisiatif MUI-Kemenag (2015-sekarang):

  • Setiap Jumat pertama, jamaah masjid kerja bakti bersih lingkungan
  • Target: 800.000+ masjid di Indonesia
  • Slogan: “Masjid Bersih, Hati Bersih, Negeri Bersih”

Hasil:

  • 50+ kota laporkan pengurangan sampah 10-15% (data Kemenag 2022)
  • Peningkatan kesadaran masyarakat tentang Fatwa MUI 47/2011

Inovasi TPA Syariah: Sanitary Landfill Islami

Konsep: TPA yang tidak hanya teknis, tetapi juga integrasikan nilai Islam.

Contoh: TPA Piyungan, Yogyakarta (2018)

Aspek Syariah:

  1. Adl (Keadilan): Pemulung diberi upah layak + BPJS Kesehatan
  2. Ihsan (Kebaikan): Lahan reklamasi jadi taman kota (bukan dibiarkan beracun)
  3. Amanah: Transparansi anggaran (laporan publik tiap 6 bulan)
  4. Hikmah: Gas metana dari dekomposasi sampah jadi listrik (power plant 1 MW)

Hasil:

  • Pemulung sejahtera (income naik 30%)
  • Zero leachate ke sungai (limbah cair diolah)
  • Listrik untuk 2.000 rumah warga sekitar

Ulama Dukung: KH. Muhyiddin Junaidi (MUI Yogyakarta): “TPA Piyungan adalah contoh bagaimana mengelola najis dunia dengan akhlak akhirat.”


Tantangan Implementasi Fatwa

1. Resistensi Kultural

“Buang sampah sembarangan sudah kebiasaan turun-temurun.”

Solusi:

  • Dakwah lewat tokoh agama lokal (kiai, ustadz)
  • Drama santri: simulasi neraka bagi pembuang sampah sembarangan (viral TikTok)

2. Infrastruktur Minim

TPS jauh, truk sampah jarang lewat.

Solusi:

  • Swadaya masyarakat: bank sampah RT/RW
  • MUI advokasi APBD untuk pengadaan truk sampah

3. Biaya Pengelolaan Mahal

Pemilahan dan daur ulang butuh biaya.

Solusi:

  • CSR perusahaan (Unilever, Danone, Coca-Cola) support program
  • Zakat produktif untuk bank sampah (BAZNAS)

Hubungan dengan Konsep Lain

Fatwa ini terkait dengan:


FAQ

1. Bolehkah membakar sampah di halaman rumah?

Organik kering (daun): MUBAH jika tidak ganggu tetangga.
Plastik: HARAM mutlak (polusi udara).

2. Apakah wajib pilah sampah di rumah?

Wajib kifayah. Jika di RT/RW belum ada sistem pemilahan, setiap KK wajib mulai. Jika sudah ada (misal bank sampah), ikuti sistem yang ada.

3. Hukum bisnis jual sampah plastik?

Mubah, bahkan sunnah jika tujuan kurangi pencemaran. Asalkan:

  • Tidak rugikan pemulung (beli dengan harga wajar)
  • Hasil daur ulang tidak toxic

4. Apakah dosa jika pemerintah tidak kelola sampah dengan baik?

Ya, dosa besar bagi pejabat yang lalai. Fatwa MUI menegaskan ini bagian dari amanah kepemimpinan (QS. An-Nisa [4]:58).

5. Bagaimana hukum import sampah dari negara lain?

Haram jika sampah berbahaya (limbah B3). Makruh jika sampah plastik (Indonesia sudah kebanjiran sampah sendiri). MUI 2019: “Import sampah = menzalimi rakyat.”


Kesimpulan: Kebersihan adalah Iman

Fatwa MUI 47/2011 bukan sekadar aturan, tetapi panggilan spiritual. Rasulullah SAW bersabda:

“Allah itu baik (Thayyib) dan menyukai kebaikan, bersih (Nadhif) dan menyukai kebersihan, mulia (Karim) dan menyukai kemuliaan, dermawan (Jawad) dan menyukai kedermawanan. Maka bersihkanlah halaman rumahmu.” (HR. Tirmidzi)

Aksi Konkret:

  1. Mulai dari rumah: Pilah sampah organik-anorganik
  2. Bawa tas belanja sendiri (tolak kantong plastik)
  3. Ikut bank sampah RT/RW
  4. Donasi ke pesantren yang kelola sampah
  5. Lapor ke MUI jika pemerintah lalai kelola sampah

Mari wujudkan Indonesia bersih, dimulai dari diri sendiri. Wallahu a’lam bi al-shawab.


Referensi:

Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca