Pengertian dan Ruang Lingkup
konsep fiqh al bi’ah (فقه البيئة) secara harfiah berarti “fikih lingkungan”. Secara terminologi, adalah cabang ilmu fikih yang membahas hubungan manusia dengan lingkungan alam (air, udara, tanah, flora, fauna) berdasarkan dalil syar’i (Al-Quran, Hadits, Ijma, Qiyas) untuk mewujudkan kesejahteraan (maslahah) dan keseimbangan ekosistem (mizan).
Ruang Lingkup Fiqh al-Bi’ah:
- Hukum Air (Ahkam al-Miyah): Pengelolaan, konservasi, pencemaran
- Hukum Tanah (Ahkam al-Ardh): Ihya al-mawat, reforma agraria, pencemaran tanah
- Hukum Udara (Ahkam al-Hawa’): Polusi, emisi, kualitas udara
- Hukum Hutan (Ahkam al-Ghabat): Deforestasi, reboisasi, hutan adat
- Hukum Satwa (Ahkam al-Hayawanat): Konservasi, perdagangan, kesejahteraan hewan
- Hukum Laut (Ahkam al-Bihar): Overfishing, pencemaran laut, terumbu karang
- Hukum Energi (Ahkam al-Thaqah): Energi bersih vs fosil, konservasi energi
Sejarah Istilah Fiqh al-Bi’ah
Era Klasik (Abad 7-15 M): Meskipun istilah “fiqh al-bi’ah” belum ada, substansinya sudah muncul dalam berbagai bab fikih klasik. Imam Syafi’i (767-820 M) menulis tentang Ahkam al-Miyah dalam al-Umm. Ibn Qudamah (1147-1223 M) menulis detail tentang Ihya al-Mawat dalam al-Mughni.
Era Modern (Abad 20-21): Istilah “Fiqh al-Bi’ah” dipopulerkan oleh Yusuf al-Qaradhawi dalam bukunya Ri’ayat al-Bi’ah fi al-Syari’ah al-Islamiyyah (2001). Buku ini jadi referensi wajib di universitas Islam dunia.
Perkembangan di Indonesia:
- 2005: MUI keluarkan fatwa pertama tentang lingkungan (satwa langka)
- 2010: UIN Jakarta buka Program Studi Fikih Lingkungan (S2)
- 2015: NU luncurkan “Pesantren Hijau” berbasis fiqh al-bi’ah
- 2023: 50+ pesantren punya kurikulum fiqh al-bi’ah
Konsep Fiqh al Bi’ah: Dalil Al-Quran tentang Lingkungan (15 Ayat Utama)
1. QS. Al-A’raf [7]:56 – Larangan Merusak Bumi
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya…”
Tafsir: Allah sudah ciptakan bumi dalam keseimbangan sempurna. Merusak = melawan sunnatullah.
2. QS. Ar-Rum [30]:41 – Kerusakan Akibat Ulah Manusia
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia…”
Tafsir Ibnu Katsir: Ayat ini prediksi kerusakan ekologis akibat dosa manusia. Polusi, deforestasi, kepunahan = bukti ayat ini.
3. QS. Al-Baqarah [2]:30 – Manusia Khalifah
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.'”
Implikasi: Khalifah = wakil Allah yang harus jaga amanah (bumi).
4. QS. Al-An’am [6]:165 – Khalifah yang Diuji
“Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu.”
Implikasi: Sumber daya alam = ujian. Apakah kita gunakan dengan adil atau eksploitasi?
5. QS. Al-Isra [17]:27 – Larangan Boros
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.”
Aplikasi: Boros air, energi, makanan = haram.
6. QS. Al-Anbiya [21]:30 – Air Sumber Kehidupan
“Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup.”
Implikasi: Air = hak asasi. Harus dijaga dan tidak diprivatisasi total.
7. QS. Ar-Rahman [55]:7-9 – Keseimbangan (Mizan)
“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (mizan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu.”
Aplikasi: Jangan ganggu keseimbangan ekologis (overfishing, deforestasi).
8. QS. Al-Baqarah [2]:195 – Jangan Jatuhkan Diri ke Kebinasaan
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
Tafsir: Polusi, perubahan iklim = kebinasaan yang kita ciptakan sendiri.
9. QS. Al-Mulk [67]:15 – Bumi Mudah Dijelajahi
“Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya.”
Implikasi: Boleh manfaatkan, tapi jangan rusak.
10. QS. Hud [11]:61 – Manusia dari Tanah
“Dia menciptakan kamu dari tanah (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya.”
Implikasi: Tanah = asal kita, wajib dijaga.
11-15. Ayat Lainnya:
- QS. Al-An’am [6]:38 – Satwa juga umat Allah
- QS. Al-Nahl [16]:14 – Laut dan sungai bermanfaat
- QS. Abasa [80]:24-32 – Proses pertumbuhan tanaman
- QS. Sad [38]:27 – Tidak ada ciptaan sia-sia
- QS. Al-Hijr [15]:19-20 – Bumi dihamparkan dan diberi rezeki
Konsep Fiqh al Bi’ah: Dalil Hadits tentang Lingkungan (20+ Hadits)
1. Hadits tentang Menanam Pohon
“Tidak ada seorang Muslim yang menanam pohon atau menanam tanaman, lalu pohon/tanaman itu dimakan oleh burung, manusia, atau binatang, melainkan itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Aplikasi: Reboisasi = ibadah berkelanjutan (pahalanya terus mengalir).
2. Hadits tentang Air (Hak Bersama)
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Aplikasi: Air tidak boleh diprivatisasi absolut.
3. Hadits tentang Jangan Buang Hajat di Air
“Jauhi tiga kutukan: buang hajat di air, di jalan, dan di tempat naungan.” (HR. Muslim)
Aplikasi: Haram cemari sumber air.
4. Hadits tentang Hemat Air
“Janganlah berlebih-lebihan dalam berwudhu meskipun di sungai yang mengalir.” (HR. Abu Dawud)
Aplikasi: Konservasi air wajib, meski melimpah.
5. Hadits tentang Membunuh Satwa Tanpa Hak
“Barangsiapa membunuh burung pipit atau lebih besar tanpa hak, niscaya Allah akan menanyakannya di hari kiamat.” (HR. Ahmad)
Aplikasi: Haram bunuh satwa sembarangan.
6-20. Hadits Lainnya (ringkas):
- “Dunia itu hijau dan indah, Allah jadikan kalian khalifah padanya” (Muslim)
- “Barangsiapa merugikan, Allah merugikannya” (Bukhari)
- “Menyingkirkan duri dari jalan adalah sedekah” (Muslim)
- “Jika kiamat datang dan ada bibit di tanganmu, tanamlah” (Ahmad)
- “Bumi itu masjid dan suci” (Muslim)
- “Allah itu baik dan menyukai kebaikan, bersih dan menyukai kebersihan” (Tirmidzi)
- Dst.
Ijma Ulama tentang Wajibnya Menjaga Lingkungan
Ijma Sahabat: Khalifah Umar bin Khattab membuat Hima al-Naqi’ (kawasan lindung) untuk unta zakat. Abu Bakar melarang tentara merusak pohon dalam perang. Ini menunjukkan ijma sahabat bahwa lingkungan harus dijaga.
Ijma Ulama 4 Mazhab: Semua mazhab sepakat:
- Haram merusak lingkungan (dharar)
- Wajib menjaga sumber daya publik (air, hutan)
- Sunnah menanam pohon dan konservasi
Ijma Kontemporer:
- Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences (IFEES) – 1994: Deklarasi bahwa krisis lingkungan = dosa besar
- Istanbul Declaration on Climate Change – 2009: 30+ negara Muslim komitmen aksi iklim
- Marrakech Islamic Declaration – 2016: Ulama dunia setuju haram eksploitasi berlebihan
Qiyas: Analogi Hukum Lingkungan dari Kasus Klasik
Contoh 1: Polusi Air
- Asal (Maqis ‘Alaih): Haram buang bangkai di sumur (hadits Muslim)
- Cabang (Maqis): Haram buang limbah pabrik di sungai
- Illat (Alasan): Keduanya membahayakan (dharar)
- Hukum: Haram
Contoh 2: Pembakaran Hutan
- Asal: Haram bakar rumah orang (ijma ulama)
- Cabang: Haram bakar hutan
- Illat: Keduanya merusak harta dan membahayakan
- Hukum: Haram
Contoh 3: Overfishing
- Asal: Haram memancing hingga ikan habis (hadits tentang tidak boleh tangkap ikan kecil)
- Cabang: Haram overfishing dengan pukat harimau
- Illat: Merusak populasi
- Hukum: Haram

Perbedaan Fiqh al-Bi’ah dengan Environmental Ethics Barat
| Aspek | Fiqh al-Bi’ah | Environmental Ethics Barat |
|---|---|---|
| Sumber Hukum | Wahyu (Al-Quran, Hadits) | Rasio, pengalaman empiris |
| Motivasi | Ibadah, takwa kepada Allah | Survival species, pragmatisme |
| Sanksi | Dunia (hukum positif) + Akhirat (pahala/dosa) | Hanya sanksi dunia |
| Posisi Manusia | Khalifah (wakil Allah dengan tanggung jawab) | Deep Ecology: Setara dengan makhluk lain; Antroposentris: Penguasa absolut |
| Etika terhadap Satwa | Boleh dimanfaatkan tapi tidak disiksa (QS. Al-An’am [6]:38) | Animal Rights: Tidak boleh dimanfaatkan sama sekali |
| Ekonomi | Ekonomi syariah: Profit + tanggung jawab sosial-lingkungan | Kapitalisme: Profit maksimal; Sosialisme: Negara kontrol total |
| Solusi Krisis | Spiritual (kembali ke Allah) + Teknis (teknologi bersih) | Hanya teknis (teknologi, kebijakan) |
Kesimpulan: Fiqh al-Bi’ah lebih holistik (fisik-spiritual) dan punya sanksi lebih kuat (dunia-akhirat).
Case Study: Universitas Al-Azhar Kairo Buka Jurusan Fiqh al-Bi’ah (2018)
Latar Belakang: Mesir menghadapi krisis air Sungai Nil (bendungan Ethiopia), polusi udara Kairo terburuk di dunia, dan sampah 95 juta ton/tahun.
Program Studi:
- Nama: Magister Fiqh al-Bi’ah wa al-Tanmiyyah (Fikih Lingkungan dan Pembangunan)
- Durasi: 2 tahun
- Kurikulum:
- Semester 1-2: Fikih klasik (Al-Mughni, I’anah al-Thalibin)
- Semester 3: Fikih kontemporer (Qaradhawi, fatwa MUI, NU)
- Semester 4: Tesis (studi kasus di Mesir)
Lulusan:
- 50% jadi dosen di universitas Islam
- 30% jadi konsultan lingkungan berbasis syariah
- 20% jadi pegawai Kementerian Lingkungan Mesir
Impact:
- Fatwa Dar al-Ifta Mesir (2019): Haram buang sampah di Sungai Nil
- Program “Green Mosque” Kairo: 500+ masjid pasang solar panel (2020-2023)
FAQ
1. Apakah Fiqh al-Bi’ah sama dengan Eco-Theology Kristen?
Tidak. Eco-Theology Kristen lebih biosentris (semua makhluk setara). Fiqh al-Bi’ah antroposentris moderat (manusia khalifah tapi wajib adil).
2. Apakah boleh belajar Fiqh al-Bi’ah dari ulama non-Muslim?
Boleh belajar sains lingkungan (ekologi, biologi konservasi) dari siapa saja. Tapi hukum fikih harus dari ulama Muslim yang kompeten.
3. Bagaimana hukum teknologi hijau (solar panel, biogas) dalam Islam?
Mubah, bahkan sunnah karena kurangi polusi dan hemat energi (mencegah israf).
4. Apakah ada sanksi bagi Muslim yang tidak peduli lingkungan?
Tidak ada sanksi dunia (kecuali melanggar UU). Tapi sanksi akhirat: Akan dimintai pertanggungjawaban sebagai khalifah yang gagal.
Artikel Terkait:
Fatwa Databases:
- MUI – mui.or.id/produk/fatwa
- NU – nu.or.id
- Muhammadiyah – muhammadiyah.or.id











