Pendahuluan: Fondasi Filosofis Fiqh al-Bi’ah
Fiqh al-Bi’ah bukan hanya kumpulan hukum teknis, tapi dibangun di atas 5 prinsip filosofis yang saling terkait. Prinsip Fikih Lingkungan, Memahami prinsip ini penting sebelum masuk ke hukum detail.

Prinsip Fikih Lingkungan, PRINSIP 1: Tauhid Ekologis
Definisi: Kesadaran bahwa semua ciptaan adalah milik Allah dan bertasbih kepada-Nya.
QS. Al-Baqarah [2]:284:
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi.”
QS. Al-Isra [17]:44:
“Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada sesuatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka.”
Implikasi:
A. Manusia Bukan Pemilik Absolut
- Kita hanya pengelola sementara (amin, wakil)
- Akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat
- Tidak boleh eksploitasi seenaknya
B. Semua Makhluk Punya Hak Hidup QS. Al-An’am [6]:38:
“Tiada seekor binatang pun di bumi dan burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat seperti kamu.”
Tafsir Al-Qurthubi: Ayat ini menunjukkan satwa juga punya hak eksis dan tidak boleh dimusnahkan tanpa alasan syar’i.
Aplikasi Praktis:
- Haram bunuh satwa langka (Fatwa MUI 2005)
- Haram deforestasi total (hancurkan habitat satwa)
- Wajib konservasi biodiversitas
Case Study: Kampanye “Save Orangutan”
- MUI Kalteng (2017): “Orangutan adalah umat Allah yang bertasbih. Membunuhnya = melawan Allah.”
- Program: Rehabilitasi 500+ orangutan korban trafficking
- Hasil: Populasi stabil (dari turun 5%/tahun jadi 0%)
Prinsip Fikih Lingkungan, PRINSIP 2: Khilafah (Manusia sebagai Wakil Allah)
Definisi: Manusia ditunjuk Allah sebagai khalifah (pengelola) bumi dengan tanggung jawab besar.
QS. Al-Baqarah [2]:30:
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.'”
QS. Al-An’am [6]:165:
“Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu.”
Implikasi:
A. Kepemimpinan = Ujian
- Sumber daya alam = amanah yang akan dipertanggungjawabkan
- Jika rusak karena kelalaian = dosa
- Jika dijaga dengan baik = pahala
B. Khalifah ≠Tiran
- Khalifah = pemimpin yang adil, bijak, dan peduli
- Tiran = penguasa yang eksploitasi tanpa batas
Hadits Riwayat Muslim:
“Setiap kalian adalah pemimpin (ra’in) dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
Aplikasi Praktis:
1. Individual Level:
- Hemat air dan energi di rumah
- Pilah sampah
- Tidak buang sampah sembarangan
2. Community Level:
- Bank sampah RT/RW
- Reboisasi komunal
- Patroli anti-pembalakan liar
3. National Level:
- Pemerintah wajib buat UU lingkungan ketat
- Penegakan hukum tegas terhadap perusak lingkungan
- Investasi pada energi bersih
Case Study: Banda Aceh
- Walikota: “Saya khalifah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Maka saya wajibkan semua warga pilah sampah.”
- Perda No. 7/2018: Wajib pilah sampah (sanksi: denda Rp 500 ribu)
- Hasil: Sampah ke TPA turun 30% (2018-2023)
Prinsip Fikih Lingkungan, PRINSIP 3: Mizan (Keseimbangan Ekologis)
Definisi: Allah ciptakan alam dalam keseimbangan sempurna. Manusia tidak boleh ganggu keseimbangan ini.
QS. Ar-Rahman [55]:7-9:
“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (mizan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.”
Tafsir Ibnu Katsir: “Mizan” di sini bukan hanya timbangan perdagangan, tapi keseimbangan kosmik. Langit, bumi, laut, gunung, semua dalam proporsi tepat. Manusia yang ganggu = pelanggaran sunnatullah.
Implikasi:
A. Daya Dukung Lingkungan (Carrying Capacity)
- Setiap ekosistem punya batas
- Eksploitasi melebihi batas = kerusakan permanen
Contoh:
- Laut: Overfishing (tangkap lebih dari regenerasi) = kepunahan ikan
- Hutan: Deforestasi melebihi reboisasi = krisis iklim
- Air: Eksploitasi air tanah melebihi imbuhan = kekeringan
B. Biodiversitas = Bagian dari Mizan
Setiap spesies punya peran:
- Predator (harimau, elang): Kontrol populasi mangsa
- Herbivora (gajah, rusa): Penyebar biji, penjaga hutan tetap terbuka
- Dekomposer (jamur, bakteri): Daur ulang nutrisi
Jika satu hilang, ekosistem terganggu.
Case Study: Yellowstone Wolves
- 1926: Serigala punah di Yellowstone (AS)
- Dampak: Rusa berlebihan → overgrazing → hutan rusak → erosi
- 1995: Serigala dilepas kembali
- Hasil: Populasi rusa turun → hutan pulih → sungai jernih
Relevansi Islam: Allah tidak ciptakan serigala sia-sia. Perannya dalam mizan krusial.
Aplikasi Praktis:
1. Sustainable Fishery:
- Tangkap maksimal 80% dari regenerasi
- Larang tangkap ikan kecil (<10 cm)
- Seasonal closure (musim berkembang biak)
2. Sustainable Forestry:
- Selective logging (bukan clear-cutting)
- Reboisasi 1:3 (tebang 1, tanam 3)
- Hutan adat berbasis kearifan lokal
3. Water Management:
- Sumur resapan untuk imbuhan air tanah
- Rainwater harvesting
- Batasi penggunaan industri
Prinsip Fikih Lingkungan, PRINSIP 4: Adl (Keadilan Ekologis)
Definisi: Keadilan tidak hanya antar manusia, tapi juga terhadap alam dan generasi mendatang.
QS. Al-Maidah [5]:8:
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
3 Dimensi Keadilan Ekologis:
A. Keadilan Intragenerasi (Sekarang)
- Negara maju vs berkembang dalam emisi karbon
- Rich vs poor dalam akses sumber daya
Contoh Ketidakadilan:
- AS (4% populasi dunia) produksi 15% emisi global
- Afrika (17% populasi) hanya 3% emisi, tapi paling terdam pak climate change
Solusi Islam:
- Negara maju wajib bayar climate reparations (semacam diyah/ganti rugi)
- Transfer teknologi bersih ke negara berkembang
- Subsidi energi hijau untuk negara miskin
B. Keadilan Intergenerasi (Masa Depan)
- Generasi sekarang tidak boleh habiskan SDA
- Wariskan bumi lebih baik untuk anak cucu
Hadits Riwayat Ahmad:
“Jika hari kiamat datang dan di tanganmu ada bibit kurma, tanamlah.”
Pesan: Peduli generasi mendatang, meski kamu tidak sempat menikmati hasilnya.
C. Keadilan terhadap Alam
- Satwa, tumbuhan, ekosistem punya hak hidup
- Tidak boleh eksploitasi berlebihan
QS. Al-A’raf [7]:56:
“Janganlah membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
Aplikasi Praktis:
1. Climate Justice:
- Indonesia (0,6% populasi dunia) punya 3% hutan dunia
- Wajib dapat kompensasi dari negara maju (carbon credit)
- Dana dipakai untuk konservasi dan kesejahteraan masyarakat adat
2. Reforma Agraria:
- 1% penduduk kuasai 60% lahan (ketidakadilan)
- Redistribusi lahan terlantar ke petani (prinsip iqtha’ dan adl)
3. Hutan Adat:
- 40% hutan Indonesia = hutan adat
- Wajib dilindungi negara (Putusan MK 35/2012)
- Masyarakat adat dapat kelola, tapi tidak boleh jual ke korporasi
Prinsip Fikih Lingkungan, PRINSIP 5: Istishlah (Kemaslahatan Publik)
Definisi: Jika tidak ada nash eksplisit, ambil keputusan berdasarkan kemaslahatan (maslahah) umat.
Kaidah:
“Tasharrufu al-imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bi al-maslahah”
(Kebijakan pemimpin harus untuk kemaslahatan rakyat)
Imam al-Ghazali (al-Mustasfa): Ada 3 tingkat maslahah:
- Dharuriyyat (Esensial): Melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, harta
- Hajiyyat (Kebutuhan): Yang tanpanya hidup sulit (kesehatan, pendidikan)
- Tahsiniyyat (Pelengkap): Yang tanpanya tidak masalah, tapi lebih baik ada (estetika, hiburan)
Lingkungan Masuk Kategori Mana?
Jawaban: Dharuriyyat (Esensial)!
Tanpa air bersih, udara bersih, tanah sehat → nyawa terancam → hifz al-nafs (menjaga jiwa) tidak tercapai.
Implikasi:
A. Fatwa Berdasarkan Maslahah
Contoh: Fatwa MUI tentang Plastik (2022)
- Tidak ada nash eksplisit tentang plastik
- Tapi plastik bahaya (mudharr) bagi laut, satwa, kesehatan
- Berdasarkan maslahah mursalah → Haram (atau minimal makruh tahrim)
B. Kebijakan Pemerintah
Contoh: Moratorium Sawit (2018)
- Presiden Jokowi hentikan izin sawit baru 3 tahun
- Tidak ada ayat/hadits tentang sawit
- Tapi deforestasi untuk sawit = mafsadah (kerusakan)
- Berdasarkan istishlah → Moratorium adalah kebijakan syar’i
C. Ijtihad Kontemporer
Contoh: GMO (Genetically Modified Organisms)
- Belum jelas dampaknya (masih riset)
- Berdasarkan ihtiyath (kehati-hatian) dan istishlah → Tunda dulu (precautionary)
- Jika sudah terbukti aman → Boleh
- Jika terbukti bahaya → Haram
Aplikasi Praktis:
1. Carbon Tax:
- Tidak ada nash eksplisit
- Tapi emisi karbon = penyebab krisis iklim = dharar
- Berdasarkan istishlah → Carbon tax = sah secara syariah
2. Ban Plastik:
- 15+ kota Indonesia larang plastik sekali pakai
- Berdasarkan maslahah (lindungi laut dan kesehatan)
3. Transisi Energi:
- Batu bara = polusi = bunuh 10.000+ orang/tahun
- Energi bersih = maslahah
- Wajib transisi (Fatwa Muhammadiyah 2022)
Prinsip Fikih Lingkungan dalam Diagram: 5 Prinsip Saling Terkait
TAUHID
|
v
KHILAFAH
/ \
/ \
v v
MIZAN <-> ADL
\ /
\ /
v v
ISTISHLAH
Penjelasan:
- Tauhid = fondasi (semua milik Allah)
- Khilafah = peran manusia (wakil yang bertanggung jawab)
- Mizan = keseimbangan ekologis
- Adl = keadilan (intra, inter, terhadap alam)
- Istishlah = metode pengambilan keputusan
Kelimanya harus diterapkan simultan.
FAQ
1. Apakah Prinsip Fikih Lingkungan ini berlaku universal (untuk non-Muslim)?
Prinsip Mizan (keseimbangan) dan Adl (keadilan) adalah prinsip universal yang bisa diadopsi siapa saja. Tapi Tauhid dan Khilafah adalah doktrin teologis Islam.
2. Bagaimana jika ada konflik antar Prinsip Fikih Lingkungan?
Contoh: Pembangunan jalan (maslahah) vs deforestasi (ganggu mizan).
Solusi: Terapkan kaidah Dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalb al-masalih (menolak kerusakan lebih utama). Jika kerusakan > manfaat, batalkan. Jika manfaat > kerusakan, lanjutkan dengan mitigasi maksimal.
3. Apakah ini hanya teori atau ada praktik nyata?
Praktik nyata:
- Pesantren Gontor: Semua Prinsip Fikih Lingkungan diterapkan (tauhid dalam ibadah, khilafah dalam tanggung jawab, mizan dalam pengelolaan, adl dalam distribusi, istishlah dalam kebijakan)
- Banda Aceh: Perda sampah berdasarkan prinsip-prinsip ini
Artikel Terkait:
- Konsep Fiqh al-Bi’ah dalam Islam
- Fiqh al-Bi’ah: Fikih Ekologi Klasik dalam Tradisi Islam
- Fatwa MUI tentang Lingkungan: Panduan Lengkap Hukum Ekologi Islam di Indonesia
- Pemikiran Ulama Klasik tentang Ekologi
Fatwa Databases:
- MUI – mui.or.id/produk/fatwa
- NU – nu.or.id
- Muhammadiyah – muhammadiyah.or.id











