Pendahuluan: Pesantren sebagai Pusat Gerakan Hijau
Fiqh al bi’ah pesantren menjadi model integrasi nilai-nilai Islam klasik dengan praktik konservasi modern. Pesantren di Indonesia tidak hanya mengajarkan teori lingkungan dari kitab kuning, tetapi mengimplementasikannya melalui program nyata. Data Kementerian Agama 2024 mencatat lebih dari 350 pesantren telah menerapkan program ramah lingkungan berbasis fiqh al-bi’ah dengan hasil terukur.
Implementasi fiqh al-bi’ah di pesantren menunjukkan bahwa ajaran Islam klasik sangat relevan untuk menyelesaikan krisis lingkungan kontemporer. Pesantren membuktikan bahwa pendidikan agama dan konservasi lingkungan bukan dua hal terpisah, melainkan satu kesatuan integral dalam pembentukan karakter santri.
Landasan Syar’i Konservasi di Pesantren
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini menjadi landasan utama pesantren dalam menjalankan program konservasi. Tafsir Ibn Katsir menjelaskan bahwa larangan berbuat kerusakan mencakup semua bentuk perusakan lingkungan, baik pencemaran air, tanah, maupun udara. Pesantren mengajarkan santri untuk memahami bahwa menjaga lingkungan adalah ibadah dan merusaknya adalah dosa.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa menanam pohon atau menanam tanaman, lalu buahnya dimakan oleh burung, manusia atau binatang, maka itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi motivasi spiritual bagi pesantren untuk mengembangkan program penghijauan dan pertanian organik. Syarah hadits menjelaskan bahwa manfaat lingkungan yang berkelanjutan akan terus mengalirkan pahala bahkan setelah pelakunya wafat.
Best Practices: 4 Pesantren Pionir Fiqh al-Bi’ah
1. Pondok Modern Darussalam Gontor: Waste Bank dan Biogas
Pesantren Gontor Ponorogo sejak 2015 mengoperasikan Bank Sampah Gontor yang mengelola 8 ton sampah per bulan dari 12.000 santri. Program ini berbasis pada kaidah fiqh:
“الضَّرَرُ يُزَالُ” (Kemudharatan harus dihilangkan)
Sistem pengelolaan:
- Pemilahan sumber: Santri wajib memilah sampah organik dan anorganik di kamar
- Bank sampah digital: Setiap santri memiliki rekening tabungan sampah dengan sistem poin
- Pengolahan biogas: 3 ton sampah organik/hari menghasilkan biogas untuk 450 kompor dapur pesantren
- Daur ulang kreatif: Sampah plastik dijadikan ecobrick untuk pembangunan gazebo
Hasil terukur (2015-2024):
- Pengurangan sampah ke TPA: 73%
- Penghematan LPG: Rp 180 juta/tahun
- Pendapatan bank sampah: Rp 35 juta/tahun dibagikan ke santri
- Produksi pupuk kompos: 1,5 ton/bulan untuk kebun pesantren
Kurikulum terintegrasi: Kitab I’anah al-Thalibin karya Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha membahas bab thaharah dengan penekanan pengelolaan najis dan menjaga kebersihan lingkungan.
2. Pesantren Lirboyo Kediri: Konservasi Air dan Sumur Resapan
Lirboyo menghadapi krisis air tanah pada 2012 ketika 23 dari 45 sumur mengering. Pengasuh menginisiasi program Rihlah Ma’ (Perjalanan Air) berbasis fiqh al-bi’ah dengan pendekatan komprehensif.
Program unggulan:
- 120 sumur resapan: Tersebar di 7 komplek pesantren dengan kapasitas total 2.400 m³
- Rainwater harvesting: 35 tangki penampungan air hujan kapasitas 50 m³
- Biopori massal: 8.500 lubang biopori dibuat santri dalam program khidmah
- Zona konservasi: 12 hektar area pesantren dijadikan zona resapan dengan pohon trembesi
Dasar fiqh yang diajarkan: Kitab Nihayah al-Muhtaj karya Imam Ramli membahas hukum ihya’ al-mawat (menghidupkan tanah mati) dan haq al-syirb (hak atas air). Santri belajar bahwa konservasi air adalah hak sekaligus kewajiban kolektif.
Dampak riil:
- Kenaikan muka air tanah: 4,7 meter (2012-2023)
- Penghematan biaya air bersih: Rp 240 juta/tahun
- 45 sumur kembali produktif
- Suhu lingkungan turun 2-3°C
Metode pembelajaran: Musyawarah (diskusi kelompok) membahas kitab Fath al-Qarib tentang pengelolaan sumber daya alam milik bersama (milk mushtarak).
3. Pesantren Tebuireng Jombang: Zero Waste Village
Tebuireng mendeklarasikan diri sebagai “Pesantren Zero Waste” pada 2018, mengintegrasikan ekonomi sirkular dengan ajaran KH. Hasyim Asy’ari tentang kebersihan (nadhafah).
Ekosistem zero waste:
a) Pengelolaan Sampah Organik
- Komposter komunal 7 unit: Kapasitas 500 kg/hari
- Black Soldier Fly (BSF): Mengolah sisa makanan jadi pakan ternak
- Maggot farm: Produksi 200 kg maggot/minggu untuk 5.000 ekor ikan lele
b) Daur Ulang Sampah Anorganik
- Kerajinan sampah plastik: Menghasilkan tas, dompet, hiasan
- Penjualan ke pengepul: Plastik, kertas, logam
- Ecobrick workshop: Santri membuat bata plastik untuk bangunan
c) Reduce & Reuse
- Larangan plastik sekali pakai di kantin
- Tumbler wajib untuk santri
- Daun pisang untuk bungkus makanan
- Gerakan “Kupluk dari Kaos Bekas”
Capaian Zero Waste (2018-2024):
- Sampah ke TPA turun 91% (dari 11 ton/hari jadi 1 ton/hari)
- Revenue dari penjualan: Rp 18 juta/bulan
- Penyerapan tenaga kerja: 45 santri/warga sekitar
- Replikasi model: 28 pesantren di Jatim
Basis kitab kuning: Santri mengkaji Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi tentang ghashab (mengambil hak orang lain) dan dharar (bahaya). Sampah yang mencemari lingkungan dikategorikan sebagai dharar yang wajib dihilangkan.
4. Pesantren Al-Amin Prenduan Madura: Biogas dan Reforestasi Mangrove
Al-Amin Sumenep mengembangkan model agro-ekologi pesisir sejak 2016 dengan memadukan biogas dan restorasi mangrove.
Program biogas terintegrasi:
- 6 digester biogas: Total kapasitas 240 m³ dari kotoran 180 ekor sapi
- Energi mandiri: 100% kebutuhan memasak 1.200 santri
- Pupuk organik cair (POC): 8.000 liter/bulan untuk kebun dan tambak
- Penghematan: Rp 15 juta/bulan pengganti LPG
Reforestasi mangrove: Program “Sejuta Bakau Santri” dimulai 2017 dengan menanam bakau (Rhizophora sp.) di pesisir Madura yang abrasi.
- Luas tanam: 47 hektar dengan 185.000 pohon mangrove
- Survival rate: 78% setelah 5 tahun
- Manfaat ekologis: Perlindungan 3,2 km garis pantai dari abrasi
- Manfaat ekonomi: Budidaya kepiting bakau Rp 45 juta/tahun
- Edukasi: Eco-edu tourism 1.200 pengunjung/tahun
Integrasi kurikulum: Kitab Ri’ayat al-Bi’ah fi al-Syari’ah al-Islamiyah karya Yusuf al-Qaradhawi dipelajari santri senior. Bab tentang hima (zona konservasi) dijadikan rujukan penetapan kawasan mangrove sebagai hima pesantren yang dilindungi.
Kaidah fiqh yang diterapkan:
“المَصْلَحَةُ العَامَّةُ مُقَدَّمَةٌ عَلَى المَصْلَحَةِ الخَاصَّةِ” (Kemaslahatan umum didahulukan atas kemaslahatan pribadi)
Pesisir yang dulunya bebas diambil kayunya, kini dijadikan hima untuk kepentingan bersama mencegah abrasi.
Kurikulum Fiqh al-Bi’ah di Pesantren: Integrasi Kitab Kuning dan Praktik Lapangan
Kitab Rujukan Utama
1. I’anah al-Thalibin (عون الطالبين) Karya Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha al-Dimyathi, kitab fiqh Syafi’i yang banyak digunakan pesantren Indonesia. Bab relevan:
- Kitab al-Thaharah: Pengelolaan air, najis, dan limbah
- Kitab al-Muzara’ah: Pertanian dan pengelolaan lahan
- Bab al-Ihya’: Menghidupkan lahan mati dan konservasi
2. Ri’ayat al-Bi’ah fi al-Syari’ah al-Islamiyah (رعاية البيئة) Karya Syekh Yusuf al-Qaradhawi (2001), kitab kontemporer yang mengupas fikih lingkungan komprehensif:
- Prinsip khalifah fil ardh dalam konteks ekologi
- Hukum polusi air, udara, dan tanah
- Konsep hima (zona konservasi) dan harim (zona penyangga)
- Maqashid syariah dalam perlindungan lingkungan
3. Fiqh al-Bi’ah (فقه البيئة) Karya Dr. Abdul Majid al-Najjar, membahas:
- Tafsir ayat-ayat ekologi dalam Al-Quran
- Hadits-hadits tentang konservasi alam
- Aplikasi kaidah fiqh untuk isu lingkungan modern
4. Al-Asybah wa al-Nadzair (الأشباه والنظائر) Karya Imam Jalaluddin al-Suyuthi, kitab kaidah fiqh:
- “لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ” (Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain) – dasar pencegahan polusi
- “الضَّرُورَاتُ تُبِيْحُ المَحْظُوْرَاتِ” (Darurat membolehkan yang terlarang) – konteks eksploitasi SDA
- “دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ” (Menolak kerusakan didahulukan dari mengambil manfaat)
Metode Pembelajaran Terpadu
1. Sorogan (Individual) Santri senior membaca kitab fiqh al-bi’ah di hadapan ustadz, dijelaskan aplikasi teks klasik untuk isu lingkungan kontemporer. Contoh: Bab “Ihya’ al-Mawat” dalam I’anah al-Thalibin dikaitkan dengan restorasi lahan kritis.
2. Bandongan (Klasikal) Ustadz membacakan dan menjelaskan kitab Ri’ayat al-Bi’ah karya Qaradhawi kepada puluhan santri. Metode ini efektif untuk menyampaikan prinsip-prinsip besar fiqh lingkungan.
3. Musyawarah (Diskusi) Santri berdiskusi kelompok membahas kasus lingkungan dengan menggunakan dalil dari kitab kuning. Contoh topik:
- Hukum membuang limbah pabrik ke sungai (perspektif gharar dan dharar)
- Status hukum single-use plastic (istishab dan sadd al-dzari’ah)
- Kewajiban negara dalam konservasi hutan (siyasah syar’iyyah)
4. Praktik Lapangan (Amaliyah) Teori dari kitab kuning diaplikasikan langsung:
- Santri membuat biopori sambil menghafalkan hadits tentang penanaman pohon
- Pengelolaan sampah dengan menyebut kaidah “al-dhararu yuzalu”
- Penanaman mangrove dengan niat sedekah jariyah
Program Khusus:
- Daurah Fiqh al-Bi’ah: Intensif 1 bulan setiap tahun
- Rihlah Ilmiyah: Kunjungan ke pesantren hijau lain
- Kompetisi Karya Tulis: Tema ijtihad lingkungan kontemporer
Tantangan dan Solusi Implementasi Fiqh al-Bi’ah
Tantangan Utama
1. Mindset Konsumtif Santri Generasi digital cenderung konsumtif, sulit beradaptasi dengan gaya hidup ramah lingkungan. Survey 2023 di 15 pesantren menunjukkan 62% santri baru menolak menggunakan tumbler karena dianggap “ribet”.
Solusi:
- Program “Green Santri”: Poin reward untuk santri yang konsisten zero waste
- Tokoh panutan: Pengasuh dan ustadz menjadi role model langsung
- Gamifikasi: Aplikasi mobile tracking jejak karbon santri dengan leaderboard
2. Keterbatasan Infrastruktur dan Anggaran Instalasi biogas, waste bank, dan sistem pengolahan limbah memerlukan investasi besar. Pesantren kecil kesulitan pendanaan.
Solusi:
- Kemitraan CSR: Kolaborasi dengan BUMN/swasta untuk hibah teknologi
- Crowdfunding: Platform Kitabisa.com untuk penggalangan dana
- Skema bertahap: Mulai dari program low-cost seperti biopori dan komposter sederhana
- Replikasi teknologi tepat guna: Transfer knowledge antar pesantren
3. Kurangnya SDM Teknis Ustadz mahir kitab kuning tapi belum tentu paham teknis pengelolaan lingkungan.
Solusi:
- Training of trainers: Kemenag bekerja sama dengan Kemen-LHK menyelenggarakan TOT fiqh al-bi’ah untuk 500 ustadz/tahun
- Pesantren Binaan: Pesantren besar membina pesantren kecil
- Santri sebagai agen perubahan: Kader santri dilatih jadi tenaga teknis
4. Kontinuitas Program Pasca Santri Lulus Program lingkungan sering terhenti saat santri pionir alumni.
Solusi:
- Institusionalisasi: Program lingkungan jadi bagian struktur organisasi pesantren permanen
- Kaderisasi: Setiap angkatan melatih adik tingkat
- Dokumentasi SOP: Panduan tertulis agar tidak bergantung personal
Strategi Keberlanjutan
Model Replikasi: Forum Pesantren Hijau Indonesia (FPHI) membuat “Toolkit Fiqh al-Bi’ah” berisi:
- Panduan praktis implementasi 10 program hijau
- Fatwa dan dalil fiqh lengkap
- Video tutorial teknologi ramah lingkungan
- Template kurikulum integrasi fiqh al-bi’ah
Monitoring dan Evaluasi:
- Sertifikasi Pesantren Hijau dari Kemenag (Bronze, Silver, Gold, Platinum)
- Kompetisi Pesantren Hijau Nasional setiap tahun
- Publikasi best practices di Jurnal Penelitian Pesantren
FAQ: Fiqh al-Bi’ah di Pesantren
1. Apakah ada dalil khusus tentang pengelolaan sampah dalam Islam?
Meskipun tidak ada dalil yang menyebut “sampah” secara eksplisit, banyak hadits tentang kebersihan dan larangan bahaya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah” (HR. Muslim). Sampah yang berserakan adalah gangguan yang harus disingkirkan. Kaidah fiqh “al-dhararu yuzalu” mewajibkan menghilangkan bahaya sampah terhadap lingkungan dan kesehatan.
2. Bagaimana hukum menggunakan biogas dari kotoran hewan untuk memasak?
Biogas dari kotoran hewan (najis mughaladzah) yang sudah melalui proses fermentasi dan menjadi gas metan dihukumi suci (thaharah al-istihalah) karena terjadi perubahan substansi. Ini seperti kaidah perubahan khamr menjadi cuka (khall). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan najis yang berubah total sifatnya menjadi suci. Jadi biogas halal untuk memasak.
3. Apakah penanaman mangrove mendapat pahala sedekah jariyah?
Ya, berdasarkan hadits Bukhari-Muslim tentang penanaman pohon. Mangrove yang ditanam akan bermanfaat puluhan tahun: mencegah abrasi (melindungi rumah warga), menjadi habitat ikan (manfaat ekonomi nelayan), menyerap karbon (manfaat global). Selama manfaatnya mengalir, pahala terus diterima bahkan setelah meninggal.
4. Bolehkah pesantren melarang santri membawa plastik sekali pakai?
Boleh, bahkan dianjurkan berdasarkan kaidah sadd al-dzari’ah (menutup jalan kerusakan). Jika plastik sekali pakai terbukti merusak lingkungan pesantren, pengasuh berhak melarangnya demi kemaslahatan bersama. Ini analog dengan larangan merokok di tempat umum untuk mencegah bahaya asap.
5. Bagaimana cara pesantren kecil memulai program hijau tanpa anggaran besar?
Mulai dari yang sederhana dan tidak butuh biaya besar:
- Biopori: Hanya perlu bor tanah sederhana
- Komposter sederhana: Drum bekas atau lubang tanah
- Bank sampah: Mulai dengan kardus pemilahan
- Gerakan tumbler: Santri bawa gelas sendiri
- Kurikulum: Masukkan fiqh al-bi’ah ke pengajian kitab rutin (tanpa biaya)
Fokus pada perubahan mindset dan kebiasaan dulu, infrastruktur besar bisa bertahap.
6. Apakah ada pesantren yang sudah mendapat sertifikasi lingkungan nasional/internasional?
Ya, beberapa pesantren telah mendapat pengakuan:
- Gontor: Penghargaan Kalpataru 2019 kategori Pelopor Lingkungan
- Tebuireng: Zero Waste Award dari Kemen-LHK 2021
- Lirboyo: Blue Communities dari UN-Water untuk konservasi air 2022
- Al-Amin: Mangrove Best Practice dari CIFOR-ICRAF 2023
Program Pesantren Hijau Kemenag sudah menyertifikasi 87 pesantren hingga 2024.
7. Bagaimana mengintegrasikan fiqh al-bi’ah ke kurikulum tanpa mengurangi kajian kitab klasik lain?
Tidak perlu menambah mata pelajaran baru. Integrasikan ke kitab yang sudah dikaji:
- Fiqh: Saat bahas thaharah, masukkan pengelolaan limbah
- Tafsir: Saat tafsir ayat khalifah, jelaskan tanggung jawab ekologi
- Hadits: Hadits penanaman pohon masuk bab shadaqah
- Akhlaq: Bahas adab terhadap alam
- Usuluddin: Maqashid syariah termasuk hifdz al-bi’ah (menjaga lingkungan)
Metode “spiral curriculum”: Tema lingkungan muncul di berbagai mata pelajaran dengan kedalaman berbeda.
Kesimpulan
Penerapan fiqh al-bi’ah pesantren membuktikan bahwa Islam klasik sangat relevan untuk solusi krisis lingkungan modern. Gontor dengan biogas, Lirboyo dengan konservasi air, Tebuireng dengan zero waste, dan Al-Amin dengan mangrove menunjukkan model konkret yang bisa direplikasi. Integrasi kitab kuning seperti I’anah al-Thalibin dan Ri’ayat al-Bi’ah dengan praktik lapangan melahirkan santri yang tidak hanya paham teori tapi mampu mengamalkan. Meski tantangan infrastruktur dan mindset masih ada, solusi bertahap dan kolaboratif membuka jalan pesantren menjadi pusat gerakan hijau berbasis syariah. Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan agama, tetapi agen perubahan menuju Indonesia berkelanjutan.
Artikel Terkait:
- Memahami Konsep Dasar Fiqh al-Bi’ah dalam Islam
- Prinsip-Prinsip Fiqh al-Bi’ah dalam Al-Quran dan Hadits
- Implementasi Fiqh al-Bi’ah dalam Kehidupan Sehari-hari
- Fiqh al-Bi’ah dalam Pengelolaan Sampah dan Limbah
- Fiqh al-Bi’ah dan Konservasi Air dalam Islam
- Hukum Polusi dan Pencemaran Lingkungan dalam Islam
- Energi Terbarukan dalam Perspektif Fiqh al-Bi’ah
Sumber:











