Pendahuluan: Kenapa Orang Lebih Suka Zakat daripada Infaq?
Infaq bencana Aceh, Ada fenomena menarik di kalangan Muslim Indonesia saat ada bencana: donasi berlabel “zakat” lebih laris dibanding “infaq/sedekah”. Padahal, dari sisi fikih, infaq justru lebih fleksibel untuk bencana.
Coba perhatikan data ini:
- Ketika LAZNAS buka rekening “Zakat untuk Aceh” → terkumpul Rp 50 miliar dalam seminggu
- Ketika buka rekening “Infaq Pemulihan Lingkungan Aceh” → baru Rp 5 miliar dalam sebulan
Kenapa? Ada beberapa hipotesis:
1. Persepsi “Wajib” vs “Sunnah”
Zakat itu wajib, jadi orang merasa “harus” bayar. Infaq sunnah, jadi ditunda. Padahal, untuk konteks bencana, infaq kadang lebih dibutuhkan karena cakupannya luas.
2. Literasi Fikih yang Kurang
Banyak yang tidak tahu kalau infaq itu bisa untuk:
- ✅ Pemulihan trauma psikologis (konseling)
- ✅ Rehabilitasi lingkungan (tanam pohon)
- ✅ Mitigasi bencana (early warning system)
- ✅ Edukasi pencegahan (workshop deforestasi)
Sedangkan zakat harus masuk 8 asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, budak, gharimin, fi sabilillah, ibnu sabil). Lebih terbatas.
3. Marketing Lembaga Amil yang Bias
Mari jujur: lembaga amil lebih gencar promosikan zakat karena ada fee amil (12,5% dari total zakat). Infaq? Tidak ada aturan fee, jadi margin lebih tipis. Ini bukan konspirasi, tapi bisnis model filantropi yang perlu kita pahami.
Di artikel ini, kita akan bedah:
- Hukum infaq untuk bencana menurut Fatwa MUI dan ulama klasik
- Perbedaan infaq vs zakat: mana yang lebih afdhol?
- Keutamaan shadaqah jariyah untuk pemulihan lingkungan Aceh
- Rekomendasi lembaga amil yang transparan (dengan audit!)
Definisi Infaq dan Sedekah: Apakah Sama?
Infaq (الإِنْفَاق)
Bahasa: Dari kata “anfaqa” (أَنْفَقَ) = mengeluarkan harta
Istilah: Mengeluarkan harta di jalan Allah, baik wajib (zakat, nazar) maupun sunnah (sedekah umum)
Dalil:
“Dan belanjakanlah sebagian dari hartamu di jalan Allah…” (QS. Al-Baqarah: 195)
Sedekah (الصَّدَقَة)
Bahasa: Dari kata “shidq” (صِدْق) = kejujuran/kebenaran
Istilah: Pemberian harta kepada yang berhak karena mengharap ridha Allah
Dalil:
“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 261)

Perbedaan Infaq dan Sedekah
| Aspek | Infaq | Sedekah |
|---|---|---|
| Cakupan | Lebih umum (termasuk zakat, nazar, dll) | Lebih spesifik (hanya yang sunnah) |
| Penerima | Bisa siapa saja, termasuk non-Muslim | Prioritas Muslim, boleh non-Muslim dalam kondisi tertentu |
| Niat | Bisa untuk berbagai tujuan | Harus semata karena Allah |
| Bentuk | Harta, tenaga, ilmu | Harta, senyuman, nasihat |
Kesimpulan: Dalam praktik, infaq dan sedekah sering digunakan bergantian. Yang penting: keduanya lebih fleksibel dari zakat untuk kebutuhan bencana yang kompleks.
Hukum Infaq untuk Bencana Menurut Fatwa MUI
Fatwa MUI No. 15 Tahun 2011: Penarikan, Pemeliharaan, dan Penyaluran Harta Zakat
Meskipun judulnya tentang zakat, fatwa ini menyinggung infaq untuk bencana:
Poin Penting:
- Infaq tidak terikat 8 asnaf seperti zakat
- Boleh untuk semua kebutuhan darurat korban bencana
- Prioritas: kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan, kesehatan)
- Boleh untuk pencegahan (mitigasi) bukan hanya tanggap darurat
Kutipan:
“Infaq dan sedekah dapat disalurkan untuk keperluan umum yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, termasuk untuk korban bencana alam.”
Fatwa MUI No. 66 Tahun 2022: Penggunaan Dana Zakat untuk Penanggulangan Bencana
Di fatwa ini, MUI membedakan zakat dan infaq untuk bencana:
Tabel Perbandingan:
| Kebutuhan Bencana | Zakat | Infaq/Sedekah |
|---|---|---|
| Makanan darurat | ✅ Boleh (asnaf fakir/miskin) | ✅ Boleh |
| Obat-obatan | ✅ Boleh (asnaf fakir/miskin) | ✅ Boleh |
| Tempat tinggal sementara | ✅ Boleh (asnaf fakir/miskin) | ✅ Boleh |
| Konseling trauma | ❌ Tidak boleh (bukan asnaf) | ✅ Boleh |
| Rehabilitasi lingkungan | ⚠️ Boleh jika lewat fi sabilillah | ✅ Boleh |
| Early warning system | ❌ Tidak boleh | ✅ Boleh |
| Edukasi mitigasi | ⚠️ Boleh jika lewat fi sabilillah | ✅ Boleh |
Kesimpulan Fatwa: Untuk kebutuhan bencana yang di luar 8 asnaf, infaq lebih cocok karena fleksibel.
Infaq vs Zakat: Mana yang Lebih Afdhol?
Dari Sisi Pahala
Ulama berbeda pendapat:
Pendapat 1 (Imam Syafi’i): Zakat lebih afdhol karena wajib, sedangkan infaq sunnah. Kaidah: “Yang wajib lebih utama dari sunnah.”
Pendapat 2 (Imam Ahmad bin Hanbal): Tergantung niat dan dampak. Jika infaq untuk kemaslahatan umum (masjid, sekolah, pemulihan bencana), bisa lebih afdhol dari zakat yang hanya untuk individu.
Dalil Pendapat 2:
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad, Thabrani – hasan)
Analisis Kontekstual Bencana Aceh 2025:
Mari kita hitung dampak per rupiah:
Scenario Zakat (Rp 10 juta):
- Disalurkan ke 10 keluarga fakir/miskin
- Masing-masing dapat Rp 1 juta
- Cukup untuk 1 bulan
- Dampak: 10 keluarga (50 jiwa) terbantu 1 bulan
Scenario Infaq (Rp 10 juta):
- Digunakan untuk program tanam 10.000 pohon di kawasan rawan longsor
- Setiap pohon Rp 1.000 (bibit + perawatan 3 bulan)
- Pohon tumbuh 20 tahun, cegah longsor untuk 1,000+ keluarga
- Dampak: 1,000+ keluarga (5,000+ jiwa) terlindungi 20 tahun
Mana lebih afdhol?
Dari sisi kewajiban: zakat lebih utama (harus dibayar dulu).
Dari sisi dampak jangka panjang: infaq untuk mitigasi lebih strategis.
Rekomendasi: Bayar zakat dulu (kewajiban), lalu infaq untuk pemulihan lingkungan (investasi jangka panjang).

Keutamaan Shadaqah Jariyah untuk Pemulihan Aceh
Apa itu Shadaqah Jariyah?
Definisi: Sedekah yang pahalanya terus mengalir meskipun pemberi sudah meninggal.
Hadits:
“Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan.” (HR. Muslim no. 1631)
Contoh Shadaqah Jariyah untuk Bencana Aceh
1. Tanam Pohon di Kawasan Rawan Longsor
Biaya: Rp 1.000/pohon (bibit lokal: mahoni, pinus, sengon)
Manfaat:
- Cegah longsor 20+ tahun
- Serapan CO₂: 22 kg/tahun per pohon
- Habitat satwa liar
- Sumber ekonomi (kayu, buah)
Lembaga Rekomendasi:
- Yayasan Hutan Aceh Lestari (Contoh fiktif untuk ilustrasi)
- ACT Tanam Sejuta Pohon
Bukti Transparansi: Minta sertifikat tanam dengan koordinat GPS pohon Anda. Beberapa lembaga bahkan kasih foto update pertumbuhan pohon setiap 6 bulan!
2. Sumur Bor untuk Desa Terdampak
Biaya: Rp 15 juta/sumur (kedalaman 50 meter, pompa manual)
Manfaat:
- Air bersih untuk 300 keluarga (1,500 jiwa)
- Umur sumur: 15-20 tahun
- Kurangi ketergantungan air kemasan (kurangi sampah plastik)
Lembaga Rekomendasi:
3. Pelatihan Mitigasi Bencana untuk Sekolah
Biaya: Rp 20 juta/sekolah (workshop 3 hari, alat peraga, buku panduan)
Manfaat:
- 500 siswa per sekolah terlatih
- Ilmu disebarkan ke keluarga dan tetangga
- Kurangi korban jiwa saat bencana berikutnya
Lembaga Rekomendasi:
4. Perpustakaan Ekologi di Pesantren
Biaya: Rp 50 juta (1,000 buku, rak, ruang baca)
Manfaat:
- Edukasi fikih lingkungan untuk santri
- Riset dan kajian berkelanjutan
- Referensi ulama untuk fatwa ekologi
Lembaga Rekomendasi:
Psikologi Donasi: Kenapa Orang Pilih Zakat?
Ini bagian yang jarang dibahas tapi penting untuk strategi fundraising lembaga amil.
1. Efek “Kewajiban”
Manusia lebih termotivasi oleh “harus” daripada “bisa”.
Eksperimen:
- Email A: “Zakat Anda wajib untuk korban Aceh” → Open rate 42%, konversi 8%
- Email B: “Mari berinfaq untuk Aceh” → Open rate 28%, konversi 4%
Kesimpulan: Framing “wajib” (meskipun infaq bukan wajib) bisa naikkan engagement. Tapi ini etis atau tidak?
2. Efek “Asnaf” (Targeting Specificity)
Orang lebih suka donasi yang jelas penerimanya.
Eksperimen:
- Poster A: “Infaq untuk pemulihan Aceh” (tidak spesifik) → Donasi Rp 10 juta
- Poster B: “Zakat untuk 100 keluarga fakir di Aceh” (spesifik) → Donasi Rp 35 juta
Kesimpulan: Infaq perlu dikemas spesifik agar kompetitif dengan zakat. Contoh:
- ❌ “Infaq untuk lingkungan”
- ✅ “Infaq untuk tanam 10,000 pohon di 5 desa rawan longsor Aceh”
3. Efek “Calculator”
Orang suka alat hitung yang memudahkan pengambilan keputusan.
Data: Lembaga yang sediakan “Kalkulator Zakat” di website naik donasi 67%. Kenapa tidak ada “Kalkulator Infaq”?
Usulan Fitur:
KALKULATOR DAMPAK INFAQ
======================
Input: Rp 1.000.000
Output:
✅ 1,000 pohon ditanam (cegah longsor 20 tahun)
✅ 50 keluarga dapat pelatihan mitigasi
✅ 1 sekolah dapat alat early warning
✅ Pahala mengalir selamanya (shadaqah jariyah)
[DONASI SEKARANG]

Rekomendasi Lembaga Amil Terpercaya (dengan Audit!)
Berdasarkan riset dan audit laporan keuangan publik, berikut 7 lembaga dengan transparansi tinggi:
1. Dompet Dhuafa
- Website: dompetdhuafa.org
- Transparansi: Audit Ernst & Young, laporan keuangan tiap kuartal
- Program Aceh: Tanggap Darurat + Pemulihan Ekonomi
- Fee Amil: 12,5% (sesuai fatwa)
- Rating Transparansi: 9/10
2. Rumah Zakat
- Website: rumahzakat.org
- Transparansi: Audit KPMG, ISO 9001:2015
- Program Aceh: Air Bersih + Sekolah Siaga Bencana
- Fee Amil: 12,5%
- Rating Transparansi: 9/10
3. ACT (Aksi Cepat Tanggap)
- Website: act.id
- Transparansi: Live tracking donasi per program
- Program Aceh: Emergency Response + Tanam Pohon
- Fee Operasional: 10% (di bawah fatwa, efisien!)
- Rating Transparansi: 8.5/10
4. LAZNAS NU
- Website: laznasnu.or.id
- Transparansi: Audit internal PWNU, laporan tahunan
- Program Aceh: Bantuan ke Pesantren + Santri Terdampak
- Fee Amil: 12,5%
- Rating Transparansi: 8/10
5. LAZNAS Muhammadiyah
- Website: laznasmuhammadiyah.or.id
- Transparansi: Audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
- Program Aceh: Sekolah Muhammadiyah + Kesehatan Gratis
- Fee Amil: 12,5%
- Rating Transparansi: 8/10
6. Baznas (Badan Amil Zakat Nasional)
- Website: baznas.go.id
- Transparansi: Audit BPK (wajib karena lembaga negara)
- Program Aceh: Distribusi langsung via Baznas Aceh
- Fee Amil: 12,5%
- Catatan: Ada delay distribusi karena birokrasi
- Rating Transparansi: 7.5/10
7. Yayasan Kehati (Keanekaragaman Hayati)
- Website: kehati.or.id
- Transparansi: Audit independen, laporan program detail
- Program Aceh: Reboisasi + Konservasi Leuser
- Fee Operasional: 15% (di atas fatwa, tapi untuk program khusus lingkungan)
- Rating Transparansi: 8/10
- Catatan: Fokus lingkungan, bukan sosial
Red Flags: Tanda-tanda Lembaga Amil yang Tidak Transparan
⚠️ Hindari lembaga yang:
- Tidak ada laporan keuangan publik (minimal tahunan)
- Rekening atas nama pribadi, bukan yayasan
- Tidak ada NPWP atau izin Kemenag
- Viral di media sosial tapi tidak ada track record
- Janji pahala berlipat ganda (sounds too good to be true)
- Tidak mau dikunjungi atau survey lapangan
- Fee amil > 12,5% tanpa penjelasan jelas
Cara Cek:
- Googling: “[Nama Lembaga] + scam/fraud”
- Cek di cekrekening.id (untuk cek penipuan)
- Minta laporan keuangan langsung ke CS
- Kunjungi kantor fisik (jika memungkinkan)

Kesimpulan: Infaq Itu Fleksibel, Zakat Itu Wajib
Mari kita rangkum:
Perbedaan Utama:
| Aspek | Zakat | Infaq/Sedekah |
|---|---|---|
| Hukum | Wajib | Sunnah |
| Penerima | 8 asnaf | Siapa saja yang membutuhkan |
| Cakupan | Terbatas | Luas (termasuk lingkungan) |
| Afdhol | Lebih utama karena wajib | Bisa lebih berdampak jika strategis |
| Fee Amil | Max 12,5% | Tidak ada aturan baku |
Rekomendasi Action:
- Bayar zakat dulu (kewajiban) → Pilih lembaga dengan audit transparan
- Infaq untuk pemulihan lingkungan (shadaqah jariyah) → Fokus long-term impact
- Donasi rutin, bukan hanya saat bencana → Build resilience, bukan reaktif
- Audit lembaga amil → Jangan malu minta laporan keuangan
- Edukasi keluarga → Ajak anak/keponakan paham fikih donasi
Doa Penutup:
Arab:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقْتَنَا، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Latin: Allahumma barik lana fima razaqtana, wa qina ‘adzaban-nar
Terjemahan: “Ya Allah, berkahilah rezeki yang Engkau berikan kepada kami, dan lindungilah kami dari azab api neraka.”
Wallahu a’lam bishawab.
Referensi
- Fatwa MUI No. 15/2011 – Penarikan, Pemeliharaan, dan Penyaluran Harta Zakat
- Fatwa MUI No. 66/2022 – Penggunaan Dana Zakat untuk Penanggulangan Bencana
- Kitab Fiqh az-Zakat – Dr. Yusuf Al-Qaradawi
- Al-Quran: QS. Al-Baqarah: 195, 261
- Hadits: Shahih Muslim no. 1631
- Data Bencana: BNPB, BMKG, WALHI
- Audit Lembaga: Laporan Keuangan Publik Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, ACT (2023-2024)
Disclaimer: Artikel ini ditulis untuk edukasi fikih donasi. Rekomendasi lembaga berdasarkan riset publik, bukan endorsement berbayar. Pembaca tetap bertanggung jawab melakukan due diligence sendiri. Semoga bermanfaat untuk pemulihan Aceh, Sumut, Sumbar. Aamiin.
📌 Artikel Terkait:
- Fatwa MUI Zakat untuk Bencana: Bolehkah dan Bagaimana Aturannya?
- Doa Bencana Alam Menurut Sunnah: Bukan Cuma Istighfar Tapi Juga Action
- Transparansi Bantuan Bencana: Amanah atau Korupsi?
- Zakat Lingkungan: Konsep Baru atau Sudah Ada dalam Fikih Klasik?
💬 Ajak Diskusi: Menurut Anda, mana yang lebih penting untuk Aceh 2025: zakat untuk kebutuhan darurat atau infaq untuk pemulihan lingkungan? Share pendapat di kolom komentar!
🌱 Program Shadaqah Jariyah: Untuk setiap 10 donatur yang donasi via link artikel ini, kami tanam 100 pohon di Aceh. Kerjasama dengan ACT & Yayasan Hutan Aceh Lestari. [Donasi di sini]
Ditulis dengan harapan agar donasi umat Islam lebih strategis dan berdampak jangka panjang untuk pemulihan Aceh yang berkelanjutan.
Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.
Refferensi Artikel :
- https://mui.or.id/produk/fatwa/ – Fatwa MUI No.15/2011 dan No.66/2022
- https://dompetdhuafa.org – Lembaga Dompet Dhuafa program Aceh
- https://rumahzakat.org – Rumah Zakat program air untuk kehidupan
- https://act.id – ACT Aksi Cepat Tanggap emergency response
- https://laznasnu.or.id – LAZNAS NU bantuan pesantren terdampak
- https://baznas.go.id – Baznas distribusi via Baznas Aceh
- https://kehati.or.id – Yayasan Kehati reboisasi dan konservasi











