Share

rehabilitasi citarum bertahap 17 tahun ma la yudrak kulluhu gradual implementation case study

Ma La Yudrak Kulluhu La Yutraku Kulluhu: Prinsip Gradual untuk Ekologi Berkelanjutan

Tidak Bisa Sempurna, Tapi Jangan Menyerah

Sungai Citarum—sungai tercemar terparah di dunia—butuh 17 tahun (2018-2035) untuk bersih total. Dengan lebih dari 2.000 pabrik pencemar, ratusan ribu pemukiman kumuh di bantaran, dan puluhan tahun akumulasi limbah, tidak mungkin dibersihkan dalam semalam.

Inilah yang sering terjadi dalam isu lingkungan: karena tidak bisa sempurna sekaligus, banyak pihak memilih tidak mulai sama sekali. Perfeksionisme menjadi paralisis. “Kalau tidak bisa 100%, ya sudah, tidak usah.”

Islam punya jawabannya melalui kaidah ma la yudrak kulluhu la yutraku kulluhu—apa yang tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya, tidak boleh ditinggalkan seluruhnya. Lakukan yang bisa, mulai dari yang paling urgent, dengan roadmap jelas.

Artikel ini akan membedah prinsip implementasi gradual dalam ekologi: kapan boleh bertahap, syarat-syaratnya, dan bagaimana membedakan “bertahap dengan komitmen” dari “lambat dengan alasan.”

Sumber dan Makna Kaidah Ma La Yudrak Kulluhu

Teks Arab dan Terjemahan

Arab: ما لا يُدْرَكُ كُلُّهُ لا يُتْرَكُ كُلُّهُ

Terjemahan: “Apa yang tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya, tidak boleh ditinggalkan seluruhnya.”

Kaidah ini tercatat dalam kitab Al-Asybah wan Nadhair karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi dan merupakan salah satu kaidah fiqhiyyah yang paling pragmatis. Ia mengajarkan bahwa kesempurnaan bukanlah syarat untuk memulai kebaikan.

Filosofi Pragmatisme dalam Fikih

Islam adalah agama yang realistis, bukan idealis utopis. Kaidah ma la yudrak kulluhu mencerminkan pragmatisme fikih: lebih baik melakukan 50% kebaikan hari ini daripada menunda sampai bisa 100% di masa depan yang tidak pasti.

Ini bukan kompromi dengan kejahatan, tetapi strategi realistis untuk mencapai tujuan besar melalui langkah-langkah kecil yang konsisten. Dalam ekologi, prinsip ini sangat relevan karena kerusakan lingkungan terjadi akibat akumulasi puluhan tahun—sehingga pemulihannya pun memerlukan proses bertahap.

Dalil Pendukung dari Al-Quran dan Hadits

QS At-Taghabun [64]:16

“Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupan kalian.”

Ayat ini menegaskan bahwa Allah tidak menuntut kesempurnaan yang di luar kemampuan. Yang dituntut adalah kesungguhan maksimal sesuai kapasitas. Dalam konteks lingkungan: lakukan rehabilitasi semaksimal kemampuan, meski belum bisa pulih 100% sekaligus.

Hadits Nabi SAW (HR. Bukhari-Muslim)

“Jika aku memerintahkan kalian sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian. Dan jika aku melarang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah.”

Hadits ini menunjukkan perbedaan penting: perintah (berbuat baik) bersifat fleksibel sesuai kemampuan, sedangkan larangan (berbuat jahat) bersifat tegas. Artinya:

  • Rehabilitasi lingkungan boleh bertahap (perintah berbuat baik)
  • Pencemaran dan deforestasi harus dihentikan total (larangan berbuat jahat), tidak boleh “bertahap dikurangi”

Aplikasi dalam Reformasi Lingkungan

Kaidah ma la yudrak kulluhu memberikan legitimasi syar’i untuk program lingkungan bertahap: transisi energi fosil ke hijau, rehabilitasi sungai tercemar, reforestasi lahan kritis, pengurangan emisi karbon—semua boleh dilakukan secara gradual, asalkan ada komitmen jelas dan timeline terukur.

rehabilitasi citarum bertahap 17 tahun ma la yudrak kulluhu gradual implementation case study
Timeline rehabilitasi Citarum dalam 3 fase dengan target terukur di setiap fase—contoh aplikasi kaidah ma la yudrak kulluhu yang sah dengan komitmen jelas

Aplikasi Ma La Yudrak Kulluhu untuk Program Lingkungan

Case 1: Rehabilitasi Citarum (Bertahap 17 Tahun)

Target Akhir: Membersihkan Sungai Citarum dari 2.000+ pabrik pencemar, memulihkan ekosistem, dan mengembalikan kualitas air ke standar baku mutu.

Realita Lapangan: Tidak bisa dilakukan sekaligus karena kompleksitas masalah:

  • 2.000+ pabrik tidak bisa ditutup bersamaan (dampak ekonomi masif)
  • Ratusan ribu penduduk di bantaran perlu direlokasi bertahap
  • Infrastruktur pengolahan limbah butuh waktu pembangunan
  • Bioremediasi sungai butuh proses alamiah bertahun-tahun

Pendekatan Gradual Citarum Harum:

Phase 1 (2018-2025): Emergency Response

  • Target: 500 pabrik prioritas tinggi (pencemar berat)
  • Tindakan: Tutup paksa yang tidak kooperatif, pasang IPAL untuk yang kooperatif
  • Relokasi: 50.000 KK dari bantaran
  • Hasil terukur: Pengurangan 40% BOD (Biological Oxygen Demand)

Phase 2 (2026-2030): Structural Improvement

  • Target: 1.000 pabrik menengah
  • Tindakan: Bangun centralized wastewater treatment plant, regulasi ketat
  • Relokasi: 100.000 KK sisanya
  • Hasil terukur: Pengurangan 70% BOD, ikan mulai hidup kembali

Phase 3 (2031-2035): Restoration & Maintenance

  • Target: 500 pabrik sisanya dan pemulihan ekosistem
  • Tindakan: Bioremediasi, restocking ikan, penghijauan DAS
  • Hasil terukur: BOD mencapai standar baku mutu, ekosistem pulih 80%

Analisis Qawaid: Program ini sah secara syar’i berdasarkan kaidah ma la yudrak kulluhu. Tidak mungkin membersihkan Citarum dalam setahun, maka boleh bertahap selama ada timeline jelas (17 tahun) dan progres terukur (target BOD per fase).

Catatan Penting: Meskipun pembersihan bertahap, pencemaran baru harus dihentikan segera. Tidak boleh ada alasan “bertahap” untuk tetap memberi izin pabrik baru yang mencemari.

Case 2: Transisi Energi Fosil ke Hijau

Target Akhir: Net Zero Emission 2060 (komitmen Indonesia di COP26) dengan 100% energi terbarukan.

Realita Lapangan: Indonesia masih 60% bergantung pada PLTU batubara. Menutup semua PLTU sekaligus akan menyebabkan krisis energi dan ekonomi.

Pendekatan Gradual yang Sah:

2025-2030: Moratorium & Preparasi

  • Stop izin PLTU batubara baru (ini wajib, bukan bertahap!)
  • Investasi masif pada solar, wind, hydro, geothermal
  • Bangun infrastruktur grid untuk energi terbarukan
  • Target: 25% energi dari sumber terbarukan

2030-2040: Phase-Out Bertahap

  • Tutup PLTU tua dan tidak efisien (prioritas yang paling pencemar)
  • Konversi PLTU menjadi co-firing dengan biomassa
  • Bangun battery storage untuk stabilitas grid
  • Target: 60% energi dari sumber terbarukan

2040-2060: Final Transition

  • Tutup semua PLTU batubara yang tersisa
  • 100% energi dari solar, wind, hydro, geothermal, dan teknologi baru
  • Target: Net Zero Emission tercapai

Analisis Qawaid: Transisi bertahap ini dibenarkan oleh kaidah ma la yudrak kulluhu karena kompleksitas teknologi dan infrastruktur. Yang penting: tidak ada kemunduran (no backtracking)—moratorium PLTU baru harus tegas, tidak boleh ada pengecualian.

Kesalahan Fatal: Jika pemerintah menggunakan alasan “transisi bertahap” untuk tetap membangun PLTU baru, ini bukan aplikasi kaidah yang sah, melainkan penyalahgunaan untuk membenarkan status quo.

Case 3: Pengelolaan Sampah Zero Waste

Target Akhir: Zero waste 2030 di seluruh kota besar Indonesia—tidak ada sampah yang ke TPA, semua didaur ulang atau dikompos.

Realita Lapangan: Infrastruktur pengelolaan sampah masih sangat terbatas. Mayoritas kota hanya punya TPA tradisional tanpa sistem pemilahan.

Pendekatan Gradual yang Realistis:

2026: Fondasi Kesadaran

  • Kampanye masif pemilahan sampah organik vs anorganik
  • Target: 50% rumah tangga mulai memilah
  • Distribusi 2 tempat sampah per rumah (subsidi pemerintah)

2027: Infrastruktur Komunitas

  • Bangun bank sampah di 100 kelurahan (per kota)
  • Pelatihan waste warrior di setiap RT
  • Target: 70% rumah tangga memilah, 20% sampah anorganik terjual

2028: Fasilitas Pengolahan

  • Bangun composting center di setiap kecamatan
  • Sampah organik diolah jadi pupuk kompos
  • Target: 50% sampah organik terkompos, tidak ke TPA

2029: Industri Daur Ulang

  • Bangun recycling plant skala kota
  • Partnership dengan industri untuk used material
  • Target: 70% sampah anorganik didaur ulang

2030: Zero Waste Achieved

  • 90% sampah tidak ke TPA (10% residual waste untuk waste-to-energy)
  • Ekonomi sirkular berjalan (sampah = sumber daya)

Analisis Qawaid: Roadmap ini sah karena punya timeline jelas (5 tahun), milestone terukur (persentase per tahun), dan komitmen tidak mundur (tidak boleh kembali ke sistem TPA tradisional).

Case 4: Reforestasi 1,4 Juta Ha di Aceh

Target Akhir: Rehabilitasi 1,4 juta hektar hutan yang dirusak oleh 631 perusahaan perkebunan dan tambang di Aceh.

Realita Lapangan: Tidak mungkin menanam 1,4 juta hektar sekaligus—butuh bibit, tenaga kerja, monitoring, dan waktu pertumbuhan pohon.

Pendekatan Gradual Berbasis Prioritas:

2026-2030: Prioritas Tinggi (400.000 ha)

  • Kawasan DAS dan resapan air (mencegah banjir dan longsor)
  • Kawasan mangrove (proteksi pantai dari abrasi)
  • Target: 400.000 ha dengan tingkat keberhasilan 70%

2031-2035: Prioritas Menengah (600.000 ha)

  • Habitat satwa langka (gajah, harimau, orangutan)
  • Koridor ekologi menghubungkan habitat terfragmentasi
  • Target: 600.000 ha dengan agroforestri (ekonomi + ekologi)

2036-2040: Prioritas Ekonomi Hijau (400.000 ha)

  • Hutan kemasyarakatan dengan manfaat ekonomi langsung
  • Ekowisata dan karbon kredit untuk keberlanjutan finansial
  • Target: 400.000 ha dengan model bisnis berkelanjutan

Analisis Qawaid: Reforestasi bertahap ini dibenarkan selama ada prioritas jelas (DAS dulu, ekonomi belakangan) dan tidak ada deforestasi baru selama proses reforestasi berlangsung.

Prinsip Krusial: Reforestasi boleh bertahap, tapi deforestasi harus stop total. Tidak boleh ada logika “kita reforestasi 100.000 ha/tahun, jadi boleh deforestasi 50.000 ha/tahun untuk ekonomi.” Ini pemikiran yang salah secara syar’i.

Batasan Kaidah: Bertahap ≠ Lambat dan Tidak Berkomitmen

Kaidah ma la yudrak kulluhu sering disalahgunakan sebagai alasan untuk lambat, menunda, atau bahkan tidak berbuat apa-apa. Untuk mencegah penyalahgunaan, ada 3 syarat ketat yang harus dipenuhi:

Syarat 1: Ada Timeline Jelas dan Realistis

Prinsip: “Bertahap” harus punya batas waktu konkret, bukan “nanti-nanti” yang tidak jelas.

Contoh yang SAH:

  • ✅ “Rehabilitasi Citarum 17 tahun (2018-2035)” → CLEAR, terukur
  • ✅ “Net Zero Emission 2060” → Jelas targetnya

Contoh yang TIDAK SAH:

  • ❌ “Sedang dikaji” tanpa deadline → VAGUE, tidak terukur
  • ❌ “Bertahap sesuai kemampuan” tanpa tahun target → Alasan menunda

Standar Syar’i: Timeline harus masuk akal (tidak terlalu cepat hingga mustahil, tidak terlalu lambat hingga tidak urgent). Untuk isu lingkungan kritis, timeline maksimal 10-20 tahun sudah harus menunjukkan perbaikan signifikan.

Syarat 2: Progres Terukur dengan Milestone dan KPI

Prinsip: Setiap fase harus punya target terukur (KPI) yang bisa diverifikasi oleh pihak ketiga.

Contoh yang SAH:

  • ✅ “Phase 1: Tutup 500 pabrik pencemar, target pengurangan BOD 40%”
  • ✅ “2027: 70% rumah tangga memilah sampah, 20% sampah anorganik terjual”

Contoh yang TIDAK SAH:

  • ❌ “Berusaha mengurangi pencemaran secara bertahap” → Tidak ada angka konkret
  • ❌ “Meningkatkan kesadaran lingkungan” → Tidak terukur

Standar Syar’i: KPI harus SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound). Tanpa KPI, tidak ada akuntabilitas. Tanpa akuntabilitas, “bertahap” menjadi alibi untuk tidak berbuat.

Syarat 3: Tidak Ada Kemunduran (No Backtracking)

Prinsip: Meskipun implementasi solusi boleh bertahap, penciptaan masalah baru harus dihentikan total.

Contoh yang SAH:

  • ✅ Transisi energi bertahap, TAPI moratorium PLTU baru sejak sekarang
  • ✅ Rehabilitasi hutan bertahap, TAPI stop deforestasi baru sejak sekarang
  • ✅ Pembersihan Citarum bertahap, TAPI tidak ada izin pabrik pencemar baru

Contoh yang TIDAK SAH (Kemunduran):

  • ❌ “Transisi energi bertahap, jadi boleh bangun PLTU baru dulu” → INI KEMUNDURAN!
  • ❌ “Reforestasi bertahap, jadi boleh deforestasi bertahap juga” → LOGIKA KELIRU!
  • ❌ “Bersihkan sungai bertahap, tapi pabrik baru tetap boleh buang limbah” → TIDAK MASUK AKAL!

Standar Syar’i: Hadits Nabi SAW membedakan perintah (boleh bertahap) dan larangan (harus total). Rehabilitasi lingkungan adalah perintah berbuat baik (boleh bertahap), sedangkan pencemaran dan perusakan adalah larangan berbuat jahat (harus dihentikan total, tidak boleh “bertahap dikurangi”).

Penyalahgunaan Kaidah yang Harus Diwaspadai

❌ Penyalahgunaan 1: Alasan untuk Procrastination “Karena tidak bisa sempurna, ya sudah kita tunggu dulu sampai ada teknologi yang lebih baik.”

Realita: Teknologi sudah ada, yang kurang adalah political will dan investasi. Ini bukan aplikasi kaidah yang sah, melainkan alasan untuk tidak mulai.

❌ Penyalahgunaan 2: Alasan untuk Tidak Ambil Keputusan Tegas “Karena bertahap, jadi kita tidak perlu tegas menutup pabrik pencemar atau mencabut izin tambang destruktif.”

Realita: Bertahap artinya solusi diimplementasikan secara gradual, bukan masalah dibiarkan berlanjut. Pencabutan izin destruktif harus tegas dan segera, tidak boleh “bertahap.”

❌ Penyalahgunaan 3: Alasan Tetap Beri Izin Destruktif “Transisi energi kan bertahap, jadi boleh kasih izin PLTU batubara baru sambil kita develop energi hijau.”

Realita: Ini logika terbalik. Transisi bertahap artinya PLTU lama ditutup secara gradual, bukan PLTU baru dibangun “secara bertahap.”

✅ Aplikasi yang SAH: Framework realistis dengan komitmen jelas: timeline, KPI, no backtracking, dan akuntabilitas publik.

Qawaid Pendukung Ma La Yudrak Kulluhu

Kaidah ma la yudrak kulluhu tidak berdiri sendiri. Ada beberapa kaidah pendukung yang memperkuat atau membatasi aplikasinya:

Al-Mashaqqah Tajlibu al-Taysir

Terjemahan: “Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

Aplikasi: Program lingkungan yang sangat sulit boleh diberi kemudahan dalam bentuk waktu lebih panjang (bertahap), bantuan teknis, atau subsidi.

Contoh: Pabrik kecil yang kesulitan membangun IPAL karena keterbatasan modal boleh diberi waktu transisi (1-2 tahun) dan bantuan teknis dari pemerintah. Ini berbeda dengan pabrik besar yang punya modal tetapi sengaja tidak patuh—mereka harus ditutup segera.

Al-Mubadara ila al-Khayrat

Terjemahan: “Bersegera dalam (melakukan) kebaikan.”

Batasan untuk Ma La Yudrak: Meskipun boleh bertahap, harus segera dimulai—tidak boleh ditunda-tunda.

Aplikasi: Jika pemerintah sudah punya roadmap Citarum Harum 2018-2035, maka Phase 1 harus segera dimulai di 2018, tidak boleh ditunda sampai 2020 dengan alasan “masih persiapan.” Preparasi boleh paralel dengan eksekusi.

La Yukallafu Allah Nafsan Illa Wus’aha

Terjemahan: “Allah tidak membebani seseorang melebihi kesanggupannya.”

Aplikasi: Target harus realistis—tidak asal ambisius tanpa memperhitungkan kapasitas teknis, finansial, dan SDM.

Contoh: Target “zero waste 2030” realistis untuk kota besar dengan ekonomi kuat, tetapi mungkin tidak realistis untuk kabupaten miskin di Papua. Dalam kasus ini, target boleh disesuaikan (misalnya 2035), asalkan ada komitmen serius.

Batasan: Kaidah ini tidak boleh disalahgunakan sebagai alasan untuk target yang terlalu rendah. “Tidak melebihi kesanggupan” bukan berarti “boleh santai-santai.”

Action Items: Dari Teori ke Praksis

Untuk Pemerintah: Buat roadmap lingkungan dengan timeline jelas untuk setiap isu: pencemaran udara, air, tanah; deforestasi; sampah; emisi karbon. Roadmap harus punya KPI terukur per tahun dan diaudit oleh lembaga independen. Jangan gunakan “bertahap” sebagai alasan untuk lambat atau tidak tegas.

Untuk Korporasi: Commit pada gradual improvement, bukan mempertahankan status quo. Jika pabrik Anda mencemari, buat timeline konkret untuk pasang IPAL—bukan alasan “sedang dikaji.” Jika bisnis Anda bergantung pada fosil fuel, buat roadmap transisi ke renewable—bukan tunggu sampai dipaksa regulasi.

Untuk NGO dan Civil Society: Monitor progres bertahap pemerintah dan korporasi. Flag yang stuck—jika sudah 5 tahun tidak ada progres signifikan, itu bukan “bertahap,” itu failure to execute. Gunakan data untuk menuntut akuntabilitas.

Untuk Masyarakat: Dukung program gradual yang punya roadmap jelas, tetapi tuntut transparansi. Minta laporan progres berkala. Jika pemerintah klaim “sedang bertahap” tetapi tidak ada data progres, laporkan ke ombudsman atau gugat ke pengadilan.

FAQ: Pertanyaan Kritis tentang Ma La Yudrak Kulluhu

1. Berapa lama “bertahap” yang wajar untuk rehabilitasi lingkungan?

Bergantung pada kompleksitas masalah. Untuk isu kritis (pencemaran berat, deforestasi masif), timeline maksimal 10-20 tahun dengan progres signifikan terlihat dalam 3-5 tahun pertama. Jika setelah 5 tahun tidak ada perbaikan terukur, program tersebut gagal dan harus di-review total. Standar syar’i: tidak boleh melampaui satu generasi (30 tahun), karena itu berarti kita mewariskan masalah ke generasi berikutnya tanpa solusi konkret.

2. Bolehkah perusahaan pencemar mendapat toleransi waktu untuk perbaikan?

Boleh, dengan syarat ketat: (1) Perusahaan kooperatif dan commit untuk pasang IPAL, (2) Waktu toleransi maksimal 1-2 tahun dengan milestone per 3 bulan, (3) Bayar denda setiap bulan selama masa transisi, (4) Jika tidak ada progres dalam 6 bulan, izin dicabut paksa. Yang tidak boleh: memberi toleransi tanpa batas waktu, atau toleransi untuk perusahaan yang jelas-jelas tidak kooperatif.

3. Bagaimana jika setelah 10 tahun program bertahap tidak ada progres?

Itu bukan “implementasi bertahap,” itu kegagalan kebijakan yang harus dipertanggungjawabkan. Secara syar’i, pejabat yang bertanggung jawab bisa dianggap ta’thil (menelantarkan amanah) dan harus diganti. Masyarakat berhak mengajukan judicial review atau gugatan warga negara (citizen lawsuit). Ulama bisa mengeluarkan fatwa bahwa kebijakan tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat ma la yudrak kulluhu (tidak ada progres terukur).

Artikel terkait:

Sumber Referensi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca