Indonesia menghasilkan 1.8 gigaton emisi gas rumah kaca (GRK) per tahun—setara dengan emisi 391 juta mobil yang menyala 24/7 selama setahun. Dari total tersebut, 44% berasal dari deforestasi dan kebakaran hutan, 36% dari sektor energi, 11% dari pertanian, dan 9% dari limbah. Jika tren ini berlanjut, Indonesia akan gagal memenuhi komitmen Paris Agreement (membatasi kenaikan suhu global di bawah 1.5°C) dan suhu Nusantara akan naik 2-3°C pada 2050—mengancam 23 juta jiwa di pesisir akibat kenaikan permukaan laut.
Pertanyaan fikih kontemporer: apakah perubahan iklim adalah dosa kolektif (ithm jama’i) yang membebankan tanggung jawab kepada negara, korporasi, dan individu? Apakah mitigasi iklim termasuk fardhu kifayah (kewajiban kolektif) seperti jihad dan amar ma’ruf? Artikel ini menguraikan ijtihad perubahan iklim berdasarkan maqashid syariah (hifzh al-nafs, hifzh al-nasl), maslahah mursalah (kemaslahatan generasi mendatang), dan tanggung jawab intergenerasi (‘adalah baina al-ajyal).

Perubahan Iklim: Fakta Sains dan Ayat Al-Quran
Definisi dan Konsensus Sains
Perubahan iklim (climate change) adalah perubahan pola cuaca jangka panjang akibat peningkatan konsentrasi gas rumah kaca (CO₂, CH₄, N₂O) di atmosfer. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dalam laporan AR6 (2023) menyatakan dengan kepastian 99.9% bahwa aktivitas manusia adalah penyebab utama pemanasan global sejak era industri (1850).
Data global:
- Suhu bumi naik 1.1°C sejak era pra-industri (1850)
- Konsentrasi CO₂ di atmosfer: 421 ppm (2023), tertinggi dalam 2 juta tahun
- Kenaikan permukaan laut: 20 cm sejak 1900, akselerasi 3.3 mm/tahun
- Frekuensi badai ekstrem naik 400% sejak 1980
Data Indonesia (BMKG 2023):
- Suhu rata-rata naik 0.9°C sejak 1981
- Curah hujan ekstrem naik 25% (banjir bandang Aceh 2024, Jakarta 2023)
- Kekeringan berkepanjangan di NTT (2019, 2022, 2024)
- Tenggelamnya 115 pulau kecil pada 2050 (prediksi KLHK)
Ayat Al-Quran tentang “Fasad” (Kerusakan) di Bumi
“ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ”
“Telah tampak kerusakan (fasad) di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum:41)
Tafsir klasik dan kontemporer:
- Ibnu Katsir (w. 774H): “Fasad di darat = kekeringan, paceklik, wabah. Di laut = berkurangnya ikan, badai. Semua karena dosa manusia (maksiat, kezaliman).”
- Muhammad Asad (1980, tafsir modernis): “Fasad = degradasi lingkungan akibat eksploitasi berlebihan. Ayat ini peringatan dini tentang konsekuensi ekologis dari keserakahan manusia.”
- Dr. Yusuf al-Qaradawi (Ri’ayat al-Bi’ah fi Syari’at al-Islam, 2001): “Perubahan iklim modern adalah manifestasi paling nyata dari ayat ini. Manusia membakar fosil fuel berlebihan (karbon di dalam bumi yang Allah simpan selama jutaan tahun), merusak keseimbangan atmosfer, lalu merasakan akibatnya: banjir, kekeringan, badai.”
Kesimpulan tafsir:
Perubahan iklim adalah fasad yang disebutkan Al-Quran—kerusakan sistemik yang diakibatkan oleh tangan manusia (industri fosil, deforestasi), bukan bencana alam natural.

Metodologi Ijtihad untuk Perubahan Iklim
1. Maqashid Syariah: Hifzh al-Nafs dan Hifzh al-Nasl
Maqashid syariah (tujuan syariah) terdiri dari 5 prinsip universal:
- Hifzh al-din (menjaga agama)
- Hifzh al-nafs (menjaga jiwa)
- Hifzh al-‘aql (menjaga akal)
- Hifzh al-nasl (menjaga keturunan)
- Hifzh al-mal (menjaga harta)
Perubahan iklim mengancam minimal 3 maqashid:
A. Hifzh al-Nafs (Menjaga Jiwa)
- WHO (2021): 250,000 kematian/tahun akibat climate change (heat stress, malnutrisi, malaria)
- Indonesia: 1,140 korban meninggal dalam bencana banjir Aceh (2024), dipicu deforestasi + perubahan pola hujan
- Prediksi 2050: 1 juta kematian/tahun di Asia Tenggara jika suhu naik >2°C
B. Hifzh al-Nasl (Menjaga Keturunan)
- Studi Harvard (2022): Ibu hamil yang terpapar heat stress >35°C mengalami risiko bayi prematur 60% lebih tinggi
- Krisis pangan akibat kekeringan → stunting anak (Indonesia 21.6%, 2023)
- Generasi mendatang mewarisi bumi yang tidak layak huni (intergenerational injustice)
C. Hifzh al-Mal (Menjaga Harta)
- Kerugian ekonomi Indonesia akibat bencana iklim: Rp 50 triliun/tahun (2023)
- Kerusakan infrastruktur (jalan, jembatan, rumah) akibat banjir + longsor
- Gagal panen padi akibat El Niño → impor beras naik 300% (2023)
Kesimpulan ijtihad:
Mencegah perubahan iklim adalah wajib (fardh) karena melindungi maqashid syariah yang terancam. Tingkat kewajiban: fardhu kifayah (jika sebagian umat menjalankan, gugur kewajiban yang lain; jika tidak ada yang menjalankan, semua berdosa).
2. Maslahah Mursalah (Kemaslahatan Generasi Mendatang)
Definisi (Imam al-Ghazali):
Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak disebutkan eksplisit dalam nash (Al-Quran/Hadits), tapi sejalan dengan maqashid syariah.
Argumen:
- Al-Quran tidak menyebut “karbon dioksida”, “emisi GRK”, atau “Paris Agreement”
- Tapi Al-Quran menyebut prinsip: jangan merusak bumi (QS Al-Qashas:77), keadilan intergenerasi (QS Al-Hashr:18: “Perhatikan apa yang kamu persiapkan untuk esok hari”)
- Mengurangi emisi GRK = maslahah untuk generasi 2050, 2100, 2200 (hingga 10-20 generasi ke depan)
Kaidah fikih:
“دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ”
“Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan.” (Al-Asybah wa al-Nadzair)
Aplikasi:
Menolak bencana iklim (mafsadah besar) lebih prioritas daripada keuntungan ekonomi jangka pendek dari batu bara (maslahah kecil). Indonesia harus menutup PLTU batu bara secara bertahap, meski industri batu bara menyumbang Rp 200 triliun/tahun ke APBN.
3. Tanggung Jawab Kolektif (Mas’uliyyah Jama’iyyah)
Hadits:
“مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللَّهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ…”
“Perumpamaan orang yang menjaga batas-batas Allah dan yang melanggarnya seperti sekelompok orang yang naik kapal. Sebagian di dek atas, sebagian di dek bawah. Orang dek bawah butuh air, lalu melubangi kapal dari bawah. Jika orang dek atas membiarkan, mereka semua akan tenggelam.” (HR. Bukhari)
Analogi perubahan iklim:
- Negara maju (AS, EU, China) = dek atas yang historically responsible (80% emisi kumulatif sejak 1850)
- Negara berkembang (Indonesia, Bangladesh, Afrika) = dek bawah yang paling terdampak (banjir, kekeringan, kenaikan laut)
- Jika negara maju tidak membantu negara berkembang mitigasi, semua akan tenggelam (krisis iklim global)
Kesimpulan fikih:
Tanggung jawab mitigasi iklim bersifat kolektif: negara maju wajib bantu dana + teknologi (Green Climate Fund), negara berkembang wajib transisi energi, individu wajib kurangi jejak karbon.

Hukum Mitigasi Iklim: Negara, Korporasi, Individu
Tanggung Jawab Negara (Wajib Kifayah)
Kaidah siyasah syar’iyyah:
“تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ”
“Kebijakan pemimpin harus berdasarkan kemaslahatan rakyat.” (Al-Suyuthi)
Kewajiban pemerintah Indonesia:
- Wajib memenuhi komitmen Nationally Determined Contribution (NDC): Kurangi emisi 29% (dengan upaya sendiri) atau 41% (dengan bantuan internasional) pada 2030
- Status 2024: Baru tercapai 18% (berdasarkan KLHK)—Indonesia GAGAL kewajiban Paris Agreement
- Wajib menghentikan deforestasi masif (115,000 ha/tahun) yang menyumbang 44% emisi nasional
- Solusi: Moratorium izin baru kelapa sawit + HPH (Hak Pengusahaan Hutan)
- Wajib transisi energi: Tutup PLTU batu bara, bangun EBT (energi terbarukan)
- Target: 23% EBT pada 2025 (saat ini baru 12.4%)
- Solusi: Investasi solar farm, hydro, geothermal (Indonesia punya 40% cadangan geothermal dunia!)
- Wajib subsidi adaptasi untuk masyarakat rentan: petani (asuransi gagal panen), nelayan (hilang fishing ground), warga pesisir (relokasi)
Sanksi fikih jika pemerintah lalai:
- Dosa kolektif bagi kabinet yang tidak serius transisi energi (karena mengabaikan hifzh al-nafs)
- Rakyat berhak menuntut ‘azl (pencopotan) atau judicial review kebijakan anti-lingkungan
Tanggung Jawab Korporasi (Wajib Kifayah)
Kaidah:
“الغُنْمُ بِالغُرْمِ” (“Keuntungan dibarengi tanggung jawab”)
Perusahaan penyumbang emisi terbesar Indonesia (2023):
- Industri batu bara: PT Adaro, PT Bumi Resources, PT Bukit Asam (350 juta ton CO₂/tahun)
- Kelapa sawit: PT SMART Tbk, PT Astra Agro Lestari (180 juta ton CO₂/tahun dari land clearing)
- Semen: PT Semen Indonesia, PT Holcim (95 juta ton CO₂/tahun)
Hukum untuk korporasi:
- Wajib melaporkan emisi secara transparan (carbon disclosure)
- Wajib mengurangi emisi minimal 5% per tahun (target Science-Based Targets Initiative)
- Haram melakukan greenwashing (klaim ramah lingkungan palsu)
- Wajib kifayah berinvestasi di carbon offset (reboisasi, renewable energy) jika belum bisa 100% nol emisi
Case study: Unilever vs Indofood
- Unilever Indonesia (2023): Komitmen net-zero 2039, investasi Rp 5 triliun untuk green factory
- Indofood (2023): Belum ada komitmen net-zero, masih gunakan batu bara untuk pabrik
- Hukum fikih: Unilever lebih baik secara syariah karena menjalankan ihsan kepada bumi
Tanggung Jawab Individu Muslim (Sunnah Mu’akkadah)
Hadits:
“إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ”
“Allah mewajibkan ihsan (berbuat baik) dalam segala hal.” (HR. Muslim)
Hukum untuk individu:
- Sunnah mu’akkadah (sunnah kuat) mengurangi jejak karbon pribadi:
- Naik transportasi umum/sepeda (kurangi 2 ton CO₂/tahun)
- Kurangi konsumsi daging merah (1 kg daging sapi = 27 kg CO₂)
- Hemat listrik (matikan AC saat keluar rumah, gunakan LED)
- Mubah (boleh) dengan catatan: Tetap pakai kendaraan pribadi/pesawat jika darurat (sakit, kerja mendesak)
- Makruh (sebaiknya tidak) pemborosan energi tanpa manfaat (AC 16°C saat tidak ada orang, lampu menyala siang hari)
- Haram jika menyebabkan mudarat kolektif: Industri rumahan yang buang limbah B3 ke sungai
Perhitungan jejak karbon individu Indonesia:
- Rata-rata: 2.3 ton CO₂/tahun per kapita (global average: 4.5 ton)
- Jakarta: 4.8 ton CO₂/tahun (setara negara maju)
- Desa: 0.9 ton CO₂/tahun
Solusi praktis:
- Hitung jejak karbonmu di Carbon Footprint Calculator Indonesia
- Target: Kurangi 20% dalam 1 tahun (dari 2.3 ton → 1.84 ton)
- Sedekah carbon offset: Tanam 23 pohon (1 pohon serap 100 kg CO₂ dalam 10 tahun)
Fatwa Internasional tentang Perubahan Iklim
1. Islamic Declaration on Global Climate Change (2015)
Latar belakang:
Menjelang COP21 Paris (2015), 60 ulama dan ilmuwan Muslim dari 20 negara berkumpul di Istanbul dan mengeluarkan deklarasi pertama tentang perubahan iklim dalam perspektif Islam.
Poin penting:
- “Perubahan iklim adalah konsekuensi dari khalifah yang buruk (al-khilafah al-sayyi’ah)—manusia melanggar amanah Allah sebagai penjaga bumi.”
- “Negara Muslim wajib:
- Berhenti menggunakan bahan bakar fosil secepat mungkin
- Investasi 100% energi terbarukan pada 2050
- Membantu negara miskin beradaptasi (prinsip ta’awun)”
- “Individu Muslim wajib hidup sederhana (zuhud)—menolak konsumerisme yang merusak iklim.”
Penandatangan:
- Dr. Yusuf al-Qaradawi (Presiden International Union of Muslim Scholars)
- Dr. Mustafa Ceric (Grand Mufti Bosnia)
- Dr. Din Syamsuddin (Ketua Umum PP Muhammadiyah, Indonesia)
2. Fatwa MUI tentang Climate Change (Rekomendasi)
Status: Belum ada fatwa khusus, tapi tersirat dalam Fatwa No. 30/2016 tentang Hukum Reklamasi
Poin relevan: “Haram merusak ekosistem laut/darat jika menimbulkan mudarat lebih besar dari manfaatnya.”
Rekomendasi draf fatwa:
MEMUTUSKAN:
Pertama: Perubahan iklim adalah fasad (kerusakan) akibat aktivitas manusia (QS Ar-Rum:41).
Kedua: Mitigasi perubahan iklim hukumnya FARDHU KIFAYAH (wajib kolektif):
- Negara wajib penuhi NDC Paris Agreement
- Korporasi wajib kurangi emisi 5%/tahun
- Individu sunnah mu’akkadah kurangi jejak karbon
Ketiga: Adaptasi perubahan iklim (relokasi warga pesisir, early warning system) hukumnya WAJIB ‘AIN bagi pemerintah (karena hifzh al-nafs).
Case Study: Banjir Aceh 2024 dan Deforestasi
Fakta:
Desember 2024: Banjir bandang Aceh menewaskan 1,140 orang, kerugian Rp 12 triliun. Pemicu: Hujan ekstrem 400 mm/3 hari (biasanya 200 mm/bulan) + deforestasi 1.4 juta hektar hutan lindung (2016-2024) oleh 631 perusahaan sawit + HPH.
Analisis iklim:
- Deforestasi → hutan tidak serap air hujan → run-off langsung ke sungai → banjir bandang
- Perubahan iklim → intensitas hujan naik 25% akibat Indian Ocean Dipole (IOD) yang terganggu suhu laut
Tanggung jawab fikih:
- 631 perusahaan:HARAM karena melanggar izin AMDAL + menyebabkan 1,140 kematian (qatl khata’ jama’i = pembunuhan tidak sengaja kolektif)
- Sanksi: Wajib bayar diyat (kompensasi) kepada keluarga korban + denda administratif + revegetasi hutan
- Pemerintah Aceh:Berdosa karena lalai (taqshir) mengawasi izin illegal logging
- Sanksi: Gubernur/Bupati wajib dimintai pertanggungjawaban politik + hukum
- Perubahan iklim global: Faktor kontributor (25%)—Indonesia berhak tuntut negara maju bayar loss and damage (dana ganti rugi iklim di COP28)
Kesimpulan:
Bencana Aceh adalah gabungan dosa lokal (deforestasi) + dosa global (perubahan iklim). Kedua pelaku wajib bertanggung jawab.
Solusi: Islamic Green Economy
1. Transisi Energi Terbarukan
Al-Quran tentang energi:
“وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ النُّجُومَ لِتَهْتَدُوا بِهَا فِي ظُلُمَاتِ الْبَرِّ وَالْبَحْرِ”
“Dialah yang menjadikan bintang-bintang bagimu, agar kamu menjadikannya petunjuk dalam kegelapan di darat dan di laut.” (QS Al-An’am:97)
Tafsir: Allah ciptakan matahari, angin, air untuk dimanfaatkan manusia sebagai energi—bukan batu bara yang Allah simpan di perut bumi (karbon fosil = fosil makhluk hidup jutaan tahun lalu yang seharusnya tidak diganggu).
Solusi Indonesia:
- Solar farm: 207 GW potensi (baru 0.2 GW terpakai)
- Geothermal: 29 GW potensi (baru 2.3 GW terpakai)
- Wind: 155 GW potensi (baru 0.15 GW terpakai)
- Hydro: 75 GW potensi (baru 6.1 GW terpakai)
Investasi: Rp 3,779 triliun untuk 100% EBT pada 2050 (World Bank)
Sumber dana: Green sukuk (obligasi syariah hijau), zakat produktif, dana internasional (Green Climate Fund)
2. Green Sukuk (Obligasi Syariah Hijau)
Definisi:
Sukuk (obligasi syariah) yang hasil penerbitannya digunakan untuk proyek ramah lingkungan (renewable energy, green transportation, reboisasi).
Case study Indonesia:
- 2018: Indonesia jadi negara pertama di dunia terbitkan sovereign green sukuk (USD 1.25 miliar)
- 2023: Total green sukuk Indonesia USD 4.5 miliar
- Proyek: Solar farm Sulawesi, MRT Jakarta, reboisasi Kalimantan
Hukum fikih:
Green sukuk HALAL dan SUNNAH karena:
- Sesuai prinsip mudharabah/musyarakah (bagi hasil)
- Tidak ada riba (bunga tetap)
- Underlying asset jelas (proyek EBT)
- Maslahat: Kurangi emisi + return on investment 6-8% per tahun
3. Zakat untuk Climate Justice
Proposal:
8 asnaf zakat dalam QS At-Taubah:60 termasuk “fisabilillah” (di jalan Allah). Climate justice = fisabilillah karena melindungi maqashid syariah.
Alokasi:
- Dana zakat nasional: Rp 300 triliun/tahun (potensi, baru terkumpul Rp 23 triliun)
- Alokasi 10% untuk climate action = Rp 30 triliun/tahun
- Program: Adaptasi petani (bibit tahan kekeringan), relokasi warga pesisir, early warning system banjir
Fatwa pendukung:
Fatwa MUI No. 15/2011: “Zakat boleh untuk program lingkungan jika masuk kategori fisabilillah atau maslahat ammah (kepentingan umum).”

Kesimpulan: Climate Action adalah Jihad Ekologi
Ringkasan hukum ijtihad perubahan iklim:
- Mitigasi iklim hukumnya FARDHU KIFAYAH (wajib kolektif) berdasarkan hifzh al-nafs dan hifzh al-nasl
- Negara WAJIB penuhi NDC Paris Agreement (kurangi emisi 29-41%)
- Korporasi WAJIB kurangi emisi 5%/tahun dan berinvestasi di carbon offset
- Individu SUNNAH MU’AKKADAH kurangi jejak karbon (transportasi umum, hemat energi, kurangi daging)
- Perubahan iklim = fasad (kerusakan) yang disebutkan QS Ar-Rum:41—bukan bencana alam, tapi akibat tangan manusia
Hadits penutup:
“إِذَا قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا”
“Jika hari kiamat tiba dan di tangan salah seorang kalian ada bibit pohon kurma, jika dia mampu menanamnya sebelum kiamat, maka tanamlah.” (HR. Ahmad, shahih)
Makna: Bahkan di detik terakhir kehidupan, Muslim tetap wajib berbuat baik kepada bumi. Apalagi kita yang masih hidup di 2026—masih punya 24 tahun untuk hindari kenaikan suhu >1.5°C (target Paris Agreement 2050).
Langkah praktis hari ini:
- Hitung jejak karbonmu di https://kalkulator.iklim.co.id
- Komitmen kurangi 20% dalam 1 tahun (misal: ganti lampu LED, naik TransJakarta)
- Tanam 10 pohon atau donasi Rp 500,000 ke program reboisasi
- Share artikel ini ke 5 grup WhatsApp untuk edukasi jamaah
Wallahu a’lam bi al-shawab.
Referensi
- IPCC. (2023). Climate Change 2023: Synthesis Report. Geneva: Intergovernmental Panel on Climate Change.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Inventarisasi Gas Rumah Kaca Indonesia 2023. Jakarta: KLHK.
- Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences. (2015). Islamic Declaration on Global Climate Change. Istanbul: IFEES.
- Al-Qaradawi, Yusuf. (2001). Ri’ayat al-Bi’ah fi Syari’at al-Islam. Cairo: Dar al-Shuruq.
- World Health Organization. (2021). Climate Change and Health: Country Profile Indonesia. Geneva: WHO Press.
- World Bank. (2021). Climate Risk Country Profile: Indonesia. Washington DC: World Bank Group.
- BMKG. (2023). Analisis Iklim Indonesia 2023: Dampak Perubahan Iklim terhadap Cuaca Ekstrem. Jakarta: BMKG.
- UNFCCC. (2015). Paris Agreement. Paris: United Nations Framework Convention on Climate Change.
[Internal Links]
- Ijtihad Kontemporer Ekologi: Metodologi Islam untuk Masalah Lingkungan Modern
- Ijtihad Deforestasi Masif: Batas Skala Haram dalam Islam
- Kaidah Dar’ul Mafasid: Ekonomi vs Ekologi dalam Fikih
- Maslahah Mursalah: Kemaslahatan yang Tidak Disebutkan Nash
- Maqashid Syariah Lingkungan: 5 Tujuan Universal Islam
- Pencemaran Udara dalam Perspektif Fikih: Hukum Polusi dan Emisi
- Fikih Lingkungan Islam: Panduan Komprehensif
[External Links]











