Pengertian Maslahah Mursalah: Kemaslahatan Tanpa Dalil Khusus
Konsep maslahah mursalah adalah salah satu metode penetapan hukum Islam (istinbath al-ahkam) yang memungkinkan ulama merumuskan hukum berdasarkan kemaslahatan umum, meskipun tidak ada dalil khusus (nash sharih) dari Quran atau hadith yang mengaturnya. Istilah ini berasal dari bahasa Arab: المصالح المرسلة (al-mashalih al-mursalah) yang berarti “kemaslahatan yang terlepas” – terlepas dari dalil tekstual yang eksplisit.
Pengertian maslahah mursalah menurut tiga ulama besar:
1. Imam Malik ibn Anas (93-179 H)
Pendiri mazhab Maliki dan tokoh utama konsep ini mendefinisikan:
“Segala sesuatu yang tidak ada dalil khusus untuk mewajibkan atau melarangnya, namun sejalan dengan tindakan-tindakan syariat dan termasuk dalam maknanya.”
Contoh maslahah mursalah klasik dari Imam Malik: Kodifikasi mushaf Al-Quran oleh Khalifah Abu Bakar. Tidak ada perintah eksplisit dari Nabi untuk membukukan Al-Quran, tetapi tindakan ini melindungi kemaslahatan agama (hifzh ad-din) karena banyak penghafal Quran yang gugur dalam Perang Yamamah.
2. Imam Al-Ghazali (450-505 H)
Dalam kitab Al-Mustashfa, beliau memberikan definisi teknis:
“Maslahah mursalah adalah mengambil manfaat dan menolak mudarat dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syariat (maqashid asy-syariah), tanpa ada kesaksian (dalil) khusus yang membatalkan atau mengakuinya.”
Al-Ghazali menekankan: syarat maslahah mursalah harus terkait langsung dengan salah satu dari lima prinsip dasar syariah (maqashid al-khamsah): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
3. Imam Asy-Syatibi (720-790 H)
Dalam magnum opus Al-Muwafaqat, beliau memperluas:
“Maslahah adalah segala sesuatu yang menunjang tegaknya kehidupan manusia, sempurnanya penghidupan, dan terpenuhinya tuntutan-tuntutan emosi dan akal secara mutlak.”
Asy-Syatibi menambahkan dimensi: maslahah mursalah bukan hanya reaktif (menyelesaikan masalah baru), tetapi juga proaktif (mengantisipasi kerusakan sebelum terjadi).

5 Syarat Sahnya Maslahah Mursalah
Tidak semua “kemaslahatan” bisa dijadikan dasar hukum. Ulama menetapkan syarat maslahah mursalah yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan:
Syarat 1: Maslahah Hakikiyyah (Kemaslahatan Sejati)
Definisi: Manfaat yang objektif dan dapat diverifikasi, bukan sekadar dugaan (zhan) atau asumsi (wahm).
Indikator:
- Ada data empiris yang mendukung
- Manfaat jelas dan terukur (quantifiable)
- Tidak berdasar emosi atau kepentingan pribadi
Contoh valid: ✅ Larangan merokok di ruang publik → terbukti ilmiah menurunkan penyakit ISPA 30% (WHO, 2023)
Contoh tidak valid: ❌ Larangan perempuan bekerja karena “demi kemaslahatan keluarga” → asumsi tanpa data
Syarat 2: Maslahah ‘Ammah (Kepentingan Umum)
Definisi: Manfaat bagi publik secara luas, bukan individu atau kelompok tertentu.
Kriteria:
- Melindungi hak mayoritas atau kelompok rentan
- Tidak diskriminatif
- Proporsional antara manfaat publik vs biaya individual
Contoh valid: ✅ Pajak kendaraan untuk dana transportasi publik → keadilan sosial
Contoh tidak valid: ❌ Monopoli izin usaha untuk “menghindari persaingan tidak sehat” → melindungi oligopoli
Syarat 3: Maslahah Mu’tabarah (Diakui Syariah)
Definisi: Sejalan dengan prinsip-prinsip umum syariah (kulliyyat asy-syari’ah), tidak bertentangan dengan dalil pasti (qath’i).
Tes kompatibilitas:
- Tidak melanggar larangan eksplisit (misal: riba, zina, khamr)
- Selaras dengan maqashid syariah
- Tidak merusak prinsip keadilan (‘adalah)
Contoh valid: ✅ Asuransi syariah (takaful) → mengganti spekulasi (gharar) dengan solidaritas (ta’awun)
Contoh tidak valid: ❌ Legalisasi perjudian untuk “pendapatan negara” → bertentangan langsung dengan QS Al-Maidah 5:90
Syarat 4: Maslahah Dharuriyyah atau Hajiyyah
Definisi: Tingkat kepentingan minimal adalah hajiyyah (kebutuhan sekunder). Maslahah yang sifatnya tahsiniyyah (pelengkap) saja tidak cukup kuat untuk menetapkan hukum baru.
Hierarki prioritas:
- Dharuriyyah (esensial): Wajib dilindungi
- Hajiyyah (sekunder): Sangat dianjurkan dilindungi
- Tahsiniyyah (tersier): Opsional
Penjelasan lengkap ketiga level ini ada di:
- Maslahah Dharuriyyah: Kepentingan Esensial dalam Fikih Lingkungan
- Maslahah Hajiyyah: Kepentingan Sekunder untuk Keberlanjutan
Contoh: ✅ Wajib vaksinasi COVID-19 untuk tenaga kesehatan → dharuriyyah (hifzh an-nafs) ✅ Insentif mobil listrik → hajiyyah (mencegah polusi jadi dharuriyyah) ❌ Wajib menanam bunga di halaman → tahsiniyyah saja, tidak bisa diwajibkan via maslahah mursalah
Syarat 5: Tidak Bertentangan dengan Dalil yang Lebih Kuat
Prinsip:
“لَا اجْتِهَادَ فِي مَوْرِدِ النَّصِّ”
“Tidak ada ijtihad di tempat ada nash yang jelas.”
Hirarki dalil:
- Quran qath’i (pasti)
- Hadith mutawatir (masyhur)
- Ijma’ (konsensus ulama)
- Qiyas (analogi dengan dalil)
- Maslahah mursalah ← posisi terakhir
Contoh: ❌ “Menghalalkan riba kecil untuk UMKM demi kemaslahatan ekonomi” → ditolak karena bertentangan dengan QS Al-Baqarah 2:275
Perbedaan Maslahah Mursalah dengan Metode Lain
Maslahah Mursalah vs Qiyas (Analogi)
| Aspek | Maslahah Mursalah | Qiyas |
|---|---|---|
| Dasar | Kemaslahatan umum | Illat (sebab hukum) yang sama |
| Rujukan | Tidak ada dalil khusus | Ada dalil asal (ashl) |
| Proses | Identifikasi manfaat | Perbandingan illat |
| Contoh | Kodifikasi mushaf | Narkoba = khamr (sama-sama memabukkan) |
Kesimpulan: Qiyas lebih “terikat teks”, maslahah mursalah lebih “bebas” tapi dengan syarat ketat.
Maslahah Mursalah vs Istihsan (Preferensi Hukum)
| Aspek | Maslahah Mursalah | Istihsan |
|---|---|---|
| Sifat | Penetapan hukum baru | Pengecualian dari qiyas |
| Logika | “Ini maslahat publik” | “Qiyas ini terlalu rigid” |
| Mazhab | Maliki, Syafi’i (terbatas) | Hanafi, Hanbali |
| Contoh | Pajak progresif | Boleh salam (jual beli di muka) untuk komoditas tertentu |
Maslahah Mursalah vs Maslahah Mulghah (Kemaslahatan Tertolak)
Maslahah mulghah adalah kemaslahatan yang ditolak (mulghah = dibatalkan) karena bertentangan dengan nash atau prinsip syariah.
Contoh maslahah mulghah: ❌ “Potong tangan pencuri terlalu kejam, lebih maslahah jika diganti denda” → ditolak karena QS Al-Maidah 5:38 eksplisit menetapkan hukum potong tangan
Perbedaan:
- Maslahah mursalah: Tidak ada nash yang mengatur (maka sah)
- Maslahah mulghah: Ada nash yang melarang (maka batal)
10 Contoh Maslahah Mursalah: Klasik hingga Modern
Era Sahabat (Abad 1 H)
1. Kodifikasi Al-Quran (Abu Bakar)
- Masalah: 70 penghafal Quran gugur di Perang Yamamah
- Maslahah: Melindungi kemurnian Quran (hifzh ad-din)
- Level: Dharuriyyah
2. Pencetakan Mata Uang (Umar bin Khattab)
- Masalah: Transaksi ekonomi sulit tanpa alat tukar standar
- Maslahah: Stabilitas ekonomi (hifzh al-mal)
- Level: Hajiyyah
3. Penjara sebagai Hukuman (Ali bin Abi Thalib)
- Masalah: Pelaku kejahatan berulang perlu efek jera
- Maslahah: Keamanan publik (hifzh an-nafs)
- Level: Dharuriyyah
Era Tabi’in – Ulama Klasik (Abad 2-8 H)
4. Kompilasi Hadith (Imam Bukhari, Muslim)
- Masalah: Hadith palsu menyebar luas
- Maslahah: Melindungi sunnah (hifzh ad-din)
- Level: Dharuriyyah
5. Sistem Wakaf (Imam Malik)
- Masalah: Tidak ada instruksi detail wakaf di nash
- Maslahah: Kesejahteraan sosial jangka panjang (hifzh al-mal)
- Level: Hajiyyah
Era Modern (Abad 20-21 M)
6. Fatwa Halal Vaksin (MUI, 2018)
- Masalah: Vaksin mengandung unsur haram (misal: enzim babi)
- Maslahah: Mencegah pandemi (hifzh an-nafs)
- Hukum: Halal berdasarkan prinsip dharurat dan maslahah dharuriyyah
- Rujukan: Fatwa MUI No. 33/2018
7. Larangan Plastik Sekali Pakai (Muhammadiyah, 2019)
- Masalah: 9,8 miliar kantong plastik/tahun → polusi laut
- Maslahah: Melindungi ekosistem (hifzh an-nafs, hifzh al-mal)
- Hukum: Haram jika ada alternatif, makruh jika darurat
8. Carbon Tax (Fikih Lingkungan Kontemporer)
- Masalah: Emisi CO₂ mengancam climate stability
- Maslahah: Mencegah climate catastrophe (hifzh an-nafs)
- Hukum: Wajib bagi negara (maslahah dharuriyyah)
- Penjelasan detail: Maslahah Mursalah & Lingkungan: Framework Kepentingan Umum
9. Asuransi Syariah (Dewan Syariah Nasional, 2001)
- Masalah: Butuh proteksi risiko tanpa unsur gharar (spekulasi)
- Maslahah: Keamanan finansial keluarga (hifzh al-mal)
- Solusi: Ganti premi dengan tabarru’ (dana solidaritas)
10. Regulasi Penambangan Ilegal (NU Bahtsul Masail, 2017)
- Masalah: Tambang emas liar merusak sungai, hutan
- Maslahah: Melindungi ekosistem + kesehatan warga (hifzh an-nafs, hifzh al-mal)
- Hukum: Haram jika merusak lingkungan, wajib rehabilitasi
- Rujukan: Keputusan NU
Framework Decision Tree: Kapan Menggunakan Maslahah Mursalah?
Gunakan flowchart ini untuk menentukan apakah maslahah mursalah bisa diterapkan:
┌─────────────────────────────────┐
│ Ada masalah hukum baru? │
└────────────┬────────────────────┘
│ YA
▼
┌─────────────────────────────────┐
│ Ada dalil eksplisit (Quran/ │
│ Hadith/Ijma') yang mengatur? │
└────────────┬────────────────────┘
│ TIDAK
▼
┌─────────────────────────────────┐
│ Bisa diqiyaskan dengan kasus │
│ yang ada dalilnya? │
└────────────┬────────────────────┘
│ TIDAK
▼
┌─────────────────────────────────┐
│ Cek 5 Syarat Maslahah Mursalah: │
│ 1. Hakikiyyah (sejati)? │
│ 2. 'Ammah (publik)? │
│ 3. Mu'tabarah (sesuai syariah)? │
│ 4. Min. Hajiyyah (penting)? │
│ 5. Tidak bertentangan nash? │
└────────────┬────────────────────┘
│ SEMUA YA
▼
┌─────────────────────────────────┐
│ ✅ GUNAKAN MASLAHAH MURSALAH │
│ → Konsultasi ulama │
│ → Kolaborasi dengan ahli sains │
│ → Formulasi hukum │
└─────────────────────────────────┘
Catatan penting:
- Jika ada dalil eksplisit → gunakan dalil tersebut (tidak perlu maslahah mursalah)
- Jika bisa diqiyaskan → prioritaskan qiyas (lebih kuat dasar hukumnya)
- Maslahah mursalah = metode terakhir (last resort) saat tidak ada alternatif
Kontroversi dan Batasan Maslahah Mursalah
Perdebatan Antar-Mazhab
Yang menerima:
- Mazhab Maliki: Paling liberal dalam penggunaan
- Mazhab Hanbali: Menerima dengan syarat ketat (Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim)
- Mazhab Syafi’i: Terbatas untuk kasus-kasus tertentu (Al-Ghazali menerima, Ar-Razi menolak)
Yang menolak:
- Mazhab Zhahiri: Menolak total (hanya berpegang pada zahir nash)
- Sebagian Mazhab Hanafi: Lebih suka istihsan daripada maslahah mursalah
Risiko Penyalahgunaan
Bahaya: Maslahah mursalah bisa jadi “pintu darurat” untuk hukum sewenang-wenang.
Contoh penyalahgunaan: ❌ Rezim otoriter menggunakan “maslahah negara” untuk membungkam kritik ❌ Kelompok tertentu mengklaim “maslahah umum” untuk diskriminasi minoritas
Solusi:
- Transparansi: Proses penetapan harus publik dan terdokumentasi
- Multidisiplin: Libatkan ahli hukum, sains, ekonomi, sosiologi
- Review berkala: Fatwa maslahah mursalah harus dievaluasi tiap 5-10 tahun
Kesimpulan: Maslahah Mursalah sebagai Dinamika Syariah
Konsep maslahah mursalah membuktikan bahwa Islam bukan agama yang statis, melainkan dinamis dan responsif terhadap perkembangan zaman. Dengan 5 syarat ketat yang ditetapkan ulama, metode ini menjaga keseimbangan antara:
- Fleksibilitas (adaptasi terhadap masalah baru)
- Otentisitas (kesetiaan pada prinsip-prinsip syariah)
Dari kodifikasi Quran di abad 1 Hijriah hingga fatwa carbon tax di abad 21, maslahah mursalah tetap relevan karena berpegang pada prinsip abadi: kemaslahatan hakiki umat manusia.
Sebagaimana Imam Malik tegaskan:
“Sembilan per sepuluh ilmu adalah mencari kemudahan (rukhshah), bukan kesulitan (‘azimah).”
Maslahah mursalah adalah manifestasi Islam rahmatan lil ‘alamin – rahmat bagi semesta alam.
Artikel terkait:
- Maslahah Mursalah & Lingkungan: Framework Kepentingan Umum dalam Fikih Ekologi
- Ijtihad Ekologi: Metodologi Hukum Islam untuk Isu Lingkungan Kontemporer
- Qawaid Fiqhiyyah: 5 Kaidah Emas untuk Solusi Krisis Ekologi
Referensi:
- Al-Ghazali, Abu Hamid. (1993). Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
- Asy-Syatibi, Abu Ishaq. (1997). Al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syariah. Kairo: Dar Ibn Affan.
- MUI. (2018). Fatwa No. 33 tentang Penggunaan Vaksin MR. mui.or.id











