Daftar Isi:
- Pengertian Maslahah Tahsiniyyah
- Karakteristik Tahsiniyyah Lingkungan
- 7 Pilar Maslahah Tahsiniyyah Ekologi
- Studi Kasus Indonesia
- Implementasi Praktis
- Kesimpulan
Pengertian Maslahah Tahsiniyyah
Maslahah tahsiniyyah adalah tingkat tertinggi dalam hierarki kemaslahatan Islam – kepentingan yang berkaitan dengan kesempurnaan akhlak, keindahan, dan optimalisasi kualitas hidup. Istilah ini berasal dari التحسينيات (at-tahsiniyyat), dari kata حَسَّنَ (hassana = memperbaiki, memperindah, menyempurnakan).
Definisi maslahah tahsiniyyah menurut Imam Asy-Syatibi dalam Al-Muwafaqat:
“Tahsiniyyat adalah mengambil apa yang layak menurut adat kebiasaan yang baik, dan menjauhi apa yang dipandang buruk oleh akal sehat. Tujuannya adalah kesempurnaan keadaan dan keutamaan akhlak.”
Dalam konteks fikih lingkungan, maslahah tahsiniyyah mencakup konservasi keanekaragaman hayati, estetika kota, eco-tourism, urban farming, dan segala upaya yang menyempurnakan hubungan manusia dengan alam – bukan sekadar memenuhi kebutuhan minimal, tetapi mencapai keindahan ekologis (jamal al-bi’ah).
Posisi dalam hierarki:
- Dharuriyyah (esensial): Air bersih, udara layak → WAJIB
- Hajiyyah (sekunder): RTH 30%, daur ulang → MANDUB
- Tahsiniyyah (tersier): Taman bunga, eco-art → MUSTAHABB
Hukum: Pelaksanaan maslahah tahsiniyyah bersifat mustahabb (sunnah, sangat baik jika dilakukan). Pengabaian tidak berdosa, kecuali jika pengabaian sistematis menyebabkan kerusakan dharuriyyah/hajiyyah.

Karakteristik Tahsiniyyah Lingkungan
1. Estetika dan Keindahan (Jamal)
Prinsip:
“إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ”
“Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan.” (HR Muslim)
Maslahah tahsiniyyah menerjemahkan prinsip ini dalam ekologi: menjaga alam bukan hanya karena fungsi, tetapi karena keindahan adalah ibadah.
Aplikasi:
- Taman kota estetis: Bukan sekadar RTH, tapi desain landscape yang memukau
- Street art ekologi: Mural tema lingkungan di kampung
- Arsitektur hijau: Green building dengan desain ikonik (bukan hanya efisiensi)
- Urban forestry: Hutan kota dengan jalur jogging, spot foto instagrammable
Perbedaan dengan hajiyyah:
- Hajiyyah: RTH untuk resapan air (fungsi)
- Tahsiniyyah: RTH + waterfall buatan + amphitheater (fungsi + estetika)
2. Keutamaan Akhlak (Akhlaq al-Karimah)
Dalil:
“إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ”
“Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak mulia.” (HR Ahmad)
Interpretasi ekologi: Akhlak mulia terhadap alam = bagian dari kesempurnaan iman.
Maslahah tahsiniyyah membentuk karakter:
- Kasih sayang (rahmah) kepada semua makhluk
- Kesabaran (sabr) dalam konservasi jangka panjang
- Syukur (shukr) atas keindahan ciptaan Allah
- Zuhud (tidak rakus mengeksploitasi alam)
Contoh:
- Memberi makan burung liar → bukan kewajiban, tapi akhlak mulia
- Merawat taman dengan penuh kasih → tahsiniyyah (bukan sekadar tugas)
- Menyiram tanaman tetangga saat mereka pergi → kesempurnaan karakter
3. Nilai Tambah, Bukan Kebutuhan Pokok
Karakteristik:
- Tidak esensial untuk kelangsungan hidup (berbeda dari dharuriyyah)
- Tidak menghilangkan kesulitan signifikan (berbeda dari hajiyyah)
- Menambah kualitas, bukan kuantitas kehidupan
Tabel Perbandingan:
| Level | Air Bersih (Contoh) | Hukum | Dampak Jika Diabaikan |
|---|---|---|---|
| Dharuriyyah | Air minum layak untuk hidup | Wajib | Kematian, penyakit berat |
| Hajiyyah | Pipa air ke rumah (tidak perlu jalan 5 km) | Mandub | Kesulitan sehari-hari |
| Tahsiniyyah | Air mancur dekoratif di taman | Mustahabb | Tidak ada dampak negatif |
Prinsip:
“الْعِبْرَةُ بِكَمَالِ الشَّيْءِ لَا بِوُجُودِهِ”
“Yang diperhatikan adalah kesempurnaan sesuatu, bukan sekadar keberadaannya.”
4. Berdimensi Spiritual dan Edukatif
Maslahah tahsiniyyah bukan sekadar beautification, tetapi sarana tadabbur (merenungkan kebesaran Allah).
Dalil:
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang, terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal.” (QS Ali Imran 3:190)
Aplikasi:
- Eco-museum: Museum keanekaragaman hayati yang edukatif
- Botanical garden: Taman botani dengan label nama ilmiah + ayat Quran
- Interpretive trail: Jalur hiking dengan papan informasi ekologi + renungan spiritual
- Green pesantren: Pesantren dengan kebun bibit, peternakan organik (pembelajaran hands-on)
Tujuan: Mendekatkan manusia kepada Allah melalui keindahan ciptaan-Nya.
5. Dampak Psikologis dan Kesejahteraan (Well-being)
Riset ilmiah:
- Akses ke ruang hijau → turunkan stres 28% (Journal of Environmental Psychology, 2020)
- Tanaman indoor → produktivitas kerja ↑ 15% (University of Queensland, 2019)
- Urban forest → kurangi depresi 12% (Lancet Planetary Health, 2021)
Perspektif fikih: Maslahah tahsiniyyah mencakup kesehatan mental (hifzh an-nafs dalam dimensi psikologis).
Aplikasi:
- Healing garden di rumah sakit: Taman untuk pasien pemulihan
- Workplace green space: Taman kantor untuk rehat mental karyawan
- School garden: Kebun sekolah untuk terapi anak berkebutuhan khusus
Hukum:
- Untuk institusi publik (RS, sekolah): Mandub → Mustahabb
- Untuk individu: Mustahabb (reward pahala + kesehatan mental)
7 Pilar Maslahah Tahsiniyyah Ekologi
Pilar 1: Konservasi Keanekaragaman Hayati (Biodiversity)
Definisi: Melindungi spesies langka dan ekosistem unik, meskipun tidak ada ancaman langsung bagi manusia.
Dalil:
“Tidaklah Kami ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dengan sia-sia.” (QS Shad 38:27)
Interpretasi: Setiap makhluk punya fungsi dalam sistem ekologi Allah, meskipun kita belum memahaminya.
Contoh Indonesia:
- Konservasi Orangutan (Kalimantan, Sumatera)
- Populasi: 104.700 (2024), terancam punah
- Fungsi ekologi: Penyebar biji pohon besar hutan hujan
- Maslahah tahsiniyyah: Melindungi spesies unik ciptaan Allah, bukan karena orangutan mengancam manusia
- Konservasi Komodo (NTT)
- Spesies endemik Indonesia, warisan dunia UNESCO
- Ekonomi: Eco-tourism Rp 500 M/tahun (Taman Nasional Komodo)
- Dimensi: Tahsiniyyah (kebanggaan nasional) + hajiyyah (ekonomi)
- Penyelamatan Terumbu Karang (Raja Ampat)
- 75% spesies karang dunia ada di Raja Ampat
- Fungsi: Nursery ikan (hajiyyah: ekonomi perikanan)
- Tahsiniyyah: Keindahan bawah laut untuk dive tourism
Hukum fikih:
- Membunuh satwa langka tanpa alasan = haram (merusak ciptaan Allah)
- Konservasi = mustahabb (reward: pahala + ekonomi eco-tourism)
- Pemerintah lindungi habitat = mandub (menjaga amanah kekayaan alam)
Fatwa MUI No. 04/2014:
“Konservasi satwa langka yang tidak mengancam manusia hukumnya mustahabb (dianjurkan), dan dapat menjadi wajib jika spesies tersebut kritis dan memiliki fungsi ekosistem vital.”
Pilar 2: Eco-Tourism dan Wisata Edukasi
Definisi: Pariwisata berbasis alam yang edukatif, ramah lingkungan, dan memberdayakan masyarakat lokal.
Prinsip:
“سَافِرُوا تَصِحُّوا وَتَغْنَمُوا”
“Berpergian (wisata), niscaya kalian sehat dan mendapat rezeki.” (Pepatah Arab, dinukil ulama)
Aplikasi Indonesia:
- Desa Wisata Hijau (Bali, Yogyakarta)
- 150+ desa wisata berbasis ekologi (2024)
- Aktivitas: Organic farming, river tubing, jungle trekking
- Revenue: Rp 50.000-200.000/wisatawan/hari, langsung ke warga
- Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru
- 1,2 juta wisatawan/tahun (2023)
- Program tahsiniyyah: Interpretive center dengan video dokumenter ekologi + ayat Quran
- Dampak: Edukasi konservasi + ekonomi lokal
- Mangrove Edu-Tourism (Surabaya, Semarang)
- Boardwalk kayu di hutan mangrove
- Signage edukatif: Fungsi mangrove + hadith tentang menanam pohon
- Biaya masuk: Rp 10.000 → untuk konservasi
Benefit:
- Ekonomi: Rp 280 T/tahun (kontribusi eco-tourism nasional, 2023)
- Edukasi: 5 juta wisatawan/tahun dapat pembelajaran lingkungan
- Spiritual: Tadabbur alam → mendekatkan diri kepada Allah
Hukum:
- Mengembangkan eco-tourism = mustahabb (pahala jariyah: edukasi lanjut)
- Merusak site eco-tourism (vandalisme, buang sampah) = haram
Pilar 3: Urban Farming dan Pertanian Organik
Definisi: Budidaya tanaman/peternakan di perkotaan dengan metode ramah lingkungan (tanpa pestisida sintetis).
Dalil:
“Tidaklah seorang muslim yang menanam tanaman atau menanam pohon, kemudian tanaman atau pohon itu dimakan oleh burung, manusia, atau binatang, melainkan menjadi sedekah baginya.” (HR Bukhari)
Maslahah tahsiniyyah: Urban farming bukan untuk pangan pokok (itu hajiyyah), tapi untuk kesempurnaan gaya hidup dan edukasi anak.
Model di Indonesia:
- Rooftop Garden (Jakarta, Surabaya)
- 500+ gedung punya rooftop garden (2024)
- Tanaman: Sayuran (kangkung, selada), herbal (mint, basil)
- Benefit: Reduksi suhu atap 3-5°C, panen 2-5 kg/minggu
- Vertical Garden / Vertikultur
- Kampung padat penduduk di Jakarta, Bandung
- Sistem: PVC pipe, pot gantung, hidroponik
- Dampak: Estetika kampung ↑, edukasi anak ↑
- Aquaponik (Kombinasi Ikan + Tanaman)
- Budidaya ikan lele + sayuran dalam 1 sistem
- Air limbah ikan → pupuk tanaman → air bersih kembali ke ikan
- Hasil: 50 kg ikan + 30 kg sayur per 3 bulan (lahan 10 m²)
Hukum:
- Individu praktikkan urban farming = mustahabb (sedekah jariyah)
- RT/RW fasilitasi = mandub
- Pemerintah beri pelatihan gratis = mandub
Program NU & Muhammadiyah:
- Pesantren Pertanian Organik: 200+ pesantren di Jawa punya kebun organik (2024)
- Masjid Urban Farming: 50 masjid di Jakarta punya kebun bibit + kompos
Pilar 4: Green Architecture dan Eco-Design
Definisi: Arsitektur yang memadukan efisiensi energi (hajiyyah) dengan keindahan desain (tahsiniyyah).
Prinsip Islam:
“Allah membagi kebaikan menjadi sepuluh bagian: sembilan untuk keindahan dan satu untuk yang lainnya.” (HR Thabrani)
Interpretasi: Islam menghargai estetika tinggi – bangunan hijau yang indah = ibadah ganda.
Contoh ikonik:
- Masjid Istiqlal Jakarta (Retrofit 2020)
- Solar panel 500 kWp (hajiyyah: hemat energi)
- Green dome design, rainwater harvesting (tahsiniyyah: ikonik + edukatif)
- Award: “Best Green Mosque in Asia” (2022)
- Kampung Pelangi Semarang
- 232 rumah dicat warna-warni (estetika)
- Program: Vertical garden + composting (ekologi)
- Dampak: Wisatawan 20.000/bulan (dari 0), ekonomi warga ↑ 300%
- Green School Bali
- Sekolah dari bambu, 100% energi terbarukan
- Kurikulum: 50% outdoor learning di alam
- Alumni: 500+ siswa yang jadi eco-leader global
Hukum:
- Developer bangun green building = mandub (reward: sertifikasi GREENSHIP, tax allowance)
- Individu renovasi rumah jadi eco-friendly = mustahabb
Pilar 5: Seni dan Budaya Berbasis Ekologi (Eco-Art)
Definisi: Ekspresi seni yang mengangkat isu lingkungan dengan cara indah dan menggugah.
Dalil:
“Allah itu indah dan mencintai keindahan.” (HR Muslim)
Maslahah tahsiniyyah: Seni sebagai medium dakwah lingkungan yang halus tapi powerful.
Contoh:
- Instalasi Seni dari Sampah Plastik
- Seniman Indonesia: Eko Nugroho, Mulyana (crochet dari plastik daur ulang)
- Pameran: Venice Biennale 2022 → tema ocean plastic
- Dampak: Awareness global tentang krisis plastik Indonesia
- Mural Kampung Hijau
- 50 kampung di Jakarta punya mural tema lingkungan
- Konten: Daur ulang, hemat air, tanam pohon (dalam visual estetis)
- Pelaku: Mahasiswa seni + warga lokal (gotong royong)
- Film Dokumenter Ekologi
- “Sexy Killers” (2019): Dampak batubara, 10 juta views YouTube
- “Ekspedisi Halmahera” (2022): Kekayaan biodiversity Papua
- Impact: Edukasi massal via medium menarik
Hukum:
- Seniman buat eco-art = mustahabb (dakwah kreatif)
- Mendukung/sponsori eco-art = mandub (pahala menyebarkan kebaikan)
Pilar 6: Penelitian dan Inovasi Ekologi
Definisi: Riset ilmiah untuk memahami dan menjaga ekosistem, meskipun tidak ada aplikasi langsung.
Dalil:
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.” (QS Al-Alaq 96:1)
Interpretasi: Maslahah tahsiniyyah mendorong sains sebagai ibadah (‘ilm) – meneliti alam = membaca ayat-ayat Allah (ayat kauniyyah).
Contoh riset Indonesia:
- Taksonomi Spesies Baru
- LIPI menemukan 50+ spesies baru/tahun (flora, fauna)
- Publikasi jurnal internasional → prestige ilmiah Indonesia
- Manfaat langsung: Belum ada, tapi penting untuk database biodiversity
- Studi Ekosistem Karst (Kendeng, Gombong)
- Riset hydrogeology sistem karst (penyimpan air alami)
- Data digunakan untuk advokasi penolakan pabrik semen (kasus Kendeng)
- Dimensi: Tahsiniyyah (riset murni) → dharuriyyah (bukti untuk kebijakan)
- Genomik Konservasi (Orangutan, Anoa)
- Sequencing DNA untuk breeding program konservasi
- Cost: Rp 500 juta/spesies (mahal, tidak urgent)
- Benefit jangka panjang: Cegah kepunahan
Hukum:
- Peneliti ekologi = mustahabb (pahala menuntut ilmu)
- Pemerintah danai riset ekologi = mandub (investasi ilmu)
- Perusahaan CSR untuk riset = mandub
Pilar 7: Edukasi Lingkungan Sejak Dini
Definisi: Mengintegrasikan kesadaran ekologi dalam kurikulum pendidikan formal dan informal.
Dalil:
“Didiklah anakmu sesuai dengan zamannya, karena mereka diciptakan untuk zaman yang berbeda dari zamanmu.” (Ali bin Abi Thalib)
Interpretasi: Generasi sekarang butuh literasi ekologi – bukan cuma baca-tulis-hitung.
Model di Indonesia:
- Adiwiyata (Sekolah Ramah Lingkungan)
- 5.000+ sekolah bersertifikat Adiwiyata (2024)
- Program: Bank sampah sekolah, kebun sekolah, energy monitoring
- Dampak: Siswa tumbuh dengan mindset ekologi sejak SD
- Green Pesantren (NU & Muhammadiyah)
- 300+ pesantren punya program eco-pesantren
- Kurikulum: Fikih lingkungan + praktik (komposting, biogas, urban farming)
- Alumni: 50.000+ santri jadi eco-preneur
- Eco-Literacy dalam Kurikulum Merdeka
- Kemendag 2024: Proyek P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) tema “Gaya Hidup Berkelanjutan”
- Semua siswa SMP-SMA wajib 1 proyek ekologi/semester
Hukum:
- Guru ajarkan ekologi = mustahabb (pahala jariyah: ilmu yang bermanfaat)
- Orangtua edukasi anak tentang alam = mandub
- Pemerintah integrasikan dalam kurikulum = wajib (amanah generasi)
Studi Kasus: Maslahah Tahsiniyyah di Indonesia
Kasus 1: Taman Mini “Indonesia Indah” Goes Green (2022-2024)
Latar belakang:
- TMII (77 ha) hanya jadi tempat wisata biasa
- Visitor turun 40% (2010-2020) karena kurang inovasi
Transformasi tahsiniyyah:
- Taman Biodiversity Indonesia:
- Koleksi 1.000+ spesies tanaman endemik (dari Sabang-Merauke)
- Label QR code: Nama ilmiah + ayat Quran terkait tanaman
- Edukasi: 500 siswa/hari dapat tur ekologi gratis
- Eco-Plaza:
- Instalasi seni dari sampah plastik laut
- Amphitheater outdoor untuk kampanye lingkungan
- Charging station solar-powered gratis
- Bird Sanctuary:
- 15 ha hutan kota untuk burung migran
- Bird watching tower (estetika + edukasi)
Hasil:
- Visitor ↑ 60% (2022-2024)
- Award “Best Educational Tourism 2023” (Kemenparekraf)
- Revenue: Rp 50 M/tahun (dari Rp 30 M)
Analisis maslahah:
- Level: Tahsiniyyah (estetika + edukasi, bukan kebutuhan pokok)
- Impact: Edukasi 180.000 siswa/tahun tentang biodiversity
- Hukum: Program ini = mustahabb (model percontohan)
Kasus 2: Kampung Hijau Surabaya (Program Risma)
Latar belakang:
- 1.500 kampung di Surabaya, mayoritas padat dan kumuh
- Stigma: kampung = jorok, tidak indah
Program tahsiniyyah:
- Kampung Warna-Warni:
- Cat rumah warna-warni (estetika)
- Tema: Laut, hutan, flora-fauna
- Gotong royong: Warga + mahasiswa seni
- Vertical Garden Massal:
- 10.000 pot tanaman gantung di gang sempit
- Tanaman: Hias (tahsiniyyah) + sayuran (hajiyyah)
- Kompetisi Kampung Terbersih:
- Reward: Rp 10 juta/kampung pemenang
- Kriteria: Kebersihan + estetika + inovasi hijau
Hasil:
- 1.500 kampung transformed (2010-2024)
- Tourism: 200.000 wisatawan/tahun ke kampung (dari 0)
- Ekonomi warga: ↑ 250% (warung, homestay, guide lokal)
Analisis maslahah:
- Level: Tahsiniyyah (beautification) + hajiyyah (ekonomi)
- Prinsip fikih: Keindahan menarik wisatawan → ekonomi umat
- Hukum: Program ini = mandub (karena double benefit)
Kasus 3: Desa Wisata Organik Pujon Kidul (Malang, Jawa Timur)
Latar belakang:
- Desa terpencil di kaki Gunung Kawi
- 2016: Pendapatan warga Rp 800.000/bulan (di bawah UMR)
Transformasi tahsiniyyah:
- Agro-Edu Tourism:
- Wisatawan bisa petik apel, memerah susu sapi, buat keju
- Edukasi: Proses organik tanpa pestisida + hadith menanam pohon
- Cafe Sawah:
- Cafe di tengah sawah dengan view Gunung Panderman
- Menu: Organic produce dari desa sendiri
- Konsep: Instagram-able + edukatif
- Glamping (Glamorous Camping):
- 20 tenda mewah di bukit
- Fasilitas: Bonfire + stargazing + eco-talk malam
Hasil:
- 2024: 500.000 wisatawan/tahun (dari 0)
- Pendapatan warga: Rp 5 juta/bulan (naik 525%)
- Award: “Best Sustainable Tourism Village” (UNWTO, 2022)
Analisis maslahah:
- Level: Tahsiniyyah (estetika, experience) → hajiyyah (ekonomi)
- Dampak spiritual: Wisatawan merasakan kedekatan dengan alam → tadabbur
- Hukum: Model ini = mustahabb (sedekah jariyah: edukasi lanjut untuk ribuan orang)
Implementasi Maslahah Tahsiniyyah: Panduan Praktis
Untuk Pemerintah Daerah
Strategi 1: Beautification dengan Fungsi Ganda
- Jangan hanya cat warna-warni → tambahkan fungsi ekologi (vertical garden, rain garden)
- Budget: Alokasi 5-10% APBD untuk tahsiniyyah (tidak terlalu besar)
- KPI: Kenaikan indeks kebahagiaan warga (survey tahunan)
Strategi 2: Kompetisi dan Award
- Lomba kampung/kelurahan terindah se-kota
- Reward: Dana hibah Rp 50-100 juta untuk program hijau lanjutan
- Publikasi: Media sosial + TV lokal (efek domino)
Strategi 3: Partnership dengan Komunitas Seni
- Libatkan seniman lokal untuk mural, instalasi eco-art
- CSR perusahaan: Sponsori eco-art project
- Outcome: Kampung jadi destinasi wisata (ekonomi kreatif)
Untuk Ulama dan Organisasi Islam
Strategi 1: Fatwa Tahsiniyyah
- Formulasikan fatwa yang meng-encourage (bukan hanya yang melarang)
- Contoh: “Menanam bunga untuk memperindah masjid = sedekah jariyah”
Strategi 2: Program Konkret
- Masjid Taman: Setiap masjid punya taman bunga yang dirawat jamaah
- Pesantren Eco-Model: Pesantren jadi percontohan green living
- Khutbah Kreatif: Sisipkan ayat tentang keindahan alam + ajakan konkret
Strategi 3: Edukasi via Media Sosial
- Video pendek (60 detik): “Tahukah Anda, menanam bunga = ibadah?”
- Infografis: 7 cara tahsiniyyah ekologi dalam keseharian
- Challenge: #TahsiniyyahChallenge (foto taman rumah terbaik)
Untuk Individu Muslim
Level 1: Rumah dan Halaman
- Tanam bunga hias di halaman (roses, marigold, lavender)
- Bikin mini water feature (kolam koi, air mancur kecil)
- Cat pagar warna-warni (estetika)
Level 2: Komunitas
- Ajak tetangga bikin taman RT bersama
- Gotong royong cat gang warna-warni tema ekologi
- Komposter komunal + hasil kompos untuk taman bersama
Level 3: Dakwah Tahsiniyyah
- Posting foto taman di IG dengan caption hadith tentang menanam pohon
- Ajak anak-anak belajar alam (tadabbur)
- Donasi untuk program konservasi (orangutan, terumbu karang)
Reward:
- Dunia: Rumah indah, mental sehat, lingkungan asri
- Akhirat: Pahala sedekah jariyah (keindahan yang menginspirasi orang lain)
Kesimpulan: Tahsiniyyah sebagai Penyempurna Peradaban Ekologi
Maslahah tahsiniyyah membuktikan bahwa Islam bukan hanya agama survival (dharuriyyah) atau kenyamanan (hajiyyah), tetapi agama kesempurnaan (kamal). Dalam fikih lingkungan, tahsiniyyah mengajarkan:
- Keindahan adalah ibadah – menjaga alam dengan indah = menghormati Sang Pencipta
- Akhlak terhadap makhluk lain – kasih sayang meliputi semua ciptaan Allah
- Investasi jangka sangat panjang – konservasi untuk 7 generasi mendatang
Tiga prinsip penutup:
Pertama: Jangan abaikan tahsiniyyah dengan dalih “ada yang lebih penting”. Rasulullah mengajarkan kesempurnaan di segala aspek.
Kedua: Tahsiniyyah sering jadi pintu masuk edukasi yang soft. Orang tertarik karena keindahan, lalu belajar ekologi.
Ketiga: Di era visual (Instagram, TikTok), tahsiniyyah punya power viral – kampung indah menarik jutaan mata, membawa awareness massal.
Sebagaimana Imam Al-Ghazali tulis dalam Ihya Ulumuddin:
“Keindahan adalah salah satu nama Allah. Maka barangsiapa mencintai keindahan, sesungguhnya ia sedang mencintai Allah.”
Maslahah tahsiniyyah = manifestasi cinta kepada Allah melalui penyempurnaan ekologi. Dari taman kota, kampung warna-warni, hingga konservasi orangutan – semuanya adalah sedekah jariyah yang pahalanya mengalir hingga hari kiamat.
Artikel terkait:
- Maslahah Hajiyyah: Kepentingan Sekunder untuk Keberlanjutan Ekologi
- Maslahah Dharuriyyah: Kepentingan Esensial dalam Fikih Lingkungan
- Konsep Maslahah Mursalah dalam Islam: Definisi, Syarat, dan Contoh Lengkap
- Maslahah Mursalah & Lingkungan: Framework Kepentingan Umum dalam Fikih Ekologi
Referensi:
- Asy-Syatibi, Abu Ishaq. (1997). Al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syariah. Kairo: Dar Ibn Affan.
- Al-Ghazali, Abu Hamid. (2005). Ihya Ulumuddin. Beirut: Dar al-Minhaj.
- MUI. (2014). Fatwa No. 04 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem. mui.or.id
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2023). Laporan Eco-Tourism Indonesia 2023. kemenparekraf.go.id











