Share

Hisbah lingkungan Indonesia digambarkan kontras antara razia moral kecil dan pelanggaran lingkungan besar

Hisbah Lingkungan: Kenapa Diam Saat Hutan Dibabat, Tapi Ramai Razia Khalwat?

Pendahuluan: Ironi Hisbah Khalwat vs Hisbah Lingkungan Indonesia

Hisbah lingkungan Indonesia menyoroti ketimpangan antara penegakan moral personal dan pengawasan kerusakan ekologis.

Kamis, 15 November 2025, pukul 22.30 WIB.

Satpol PP Kota X melakukan razia khalwat di kafe Y. Tertangkap: 3 pasangan (belum menikah, duduk berdekatan). Sanksi: Denda Rp 500,000 + pembinaan di kantor. Media massa ramai memberitakan. Netizen berdebat sengit di Twitter: pro-kontra razia khalwat.


Jumat, 20 November 2025, pukul 03.15 WIB.

Banjir bandang menerjang 4 desa di Aceh Barat Daya. 127 nyawa melayang dalam hitungan jam. Penyebab: Longsor dari lahan PT. S** Group yang menebang 48,200 hektar hutan primer (lihat 631 Perusahaan Perusak Hutan Aceh Terungkap).

Satpol PP? Diam.
Wilayatul Hisbah (WH) Aceh? Tidak ada statement.
Kementerian Agama? Hanya berdoa.


Pertanyaan yang Menusuk Nurani:

Mana yang lebih “munkar” (kemungkaran)?

  • 3 pasangan duduk berdekatan di kafe (belum tentu zina, mungkin cuma ngobrol)?
  • Atau 631 perusahaan yang menebang 1.4 juta hektar hutan, menyebabkan 1,140 orang meninggal dalam satu bencana?

Mana yang lebih prioritas untuk “amar ma’ruf nahi munkar”?

  • Razia kafe yang maksimal korbannya “dosa personal” (jika benar-benar khalwat)?
  • Atau audit perusahaan yang korbannya ribuan nyawa hilang + jutaan orang menderita?

Artikel ini BUKAN untuk mengatakan razia khalwat salah. BUKAN untuk melegalkan maksiat personal.

Artikel ini untuk bertanya:

“Kenapa energi, anggaran, dan perhatian publik kita habis untuk mengurusi khalwat, tapi hampir NOL untuk mengurusi kerusakan lingkungan yang jauh lebih destruktif?”

Mari kita bedah dengan jernih: Apa itu hisbah? Apa wilayahnya? Dan kenapa hisbah lingkungan lebih penting di zaman ini?

Dalam praktiknya, hisbah lingkungan Indonesia masih kalah prioritas dibanding razia pelanggaran sosial berskala kecil.

Analisis hisbah lingkungan Indonesia pada wilayah personal publik dan ekologis
Pemetaan wilayah hisbah menunjukkan urgensi memperkuat hisbah lingkungan Indonesia.

Konsep Hisbah dalam Islam: Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Kritik terhadap hisbah lingkungan Indonesia muncul ketika kerusakan alam besar luput dari pengawasan serius.

Definisi Hisbah (الحسبة)

Bahasa: Dari kata hasaba (حَسَبَ) = menghitung, memperhitungkan.

Istilah Syar’i:
Lembaga pengawasan sosial untuk amar ma’ruf nahi munkar (memerintahkan kebaikan, mencegah kemungkaran).

Dalil Utama:

QS Ali Imran:104

“وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌۭ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ”

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

QS Ali Imran:110

“كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ”

“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar…”

Hadits Nabi SAW (Riwayat Muslim 49):

“مَن رَأَى مِنكُم مُنكَرًا فَليُغَيِّرهُ بِيَدِهِ، فَإِن لَم يَستَطِع فَبِلِسَانِهِ، فَإِن لَم يَستَطِع فَبِقَلبِهِ، وَذَلِكَ أَضعَفُ الإِيمَانِ”

“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya (kekuasaan). Jika tidak mampu, maka dengan lisannya (dakwah). Jika tidak mampu, maka dengan hatinya (doa/benci), dan itulah selemah-lemah iman.”

Konsep hisbah lingkungan Indonesia seharusnya menjadi bagian dari amar ma’ruf nahi munkar di ruang publik.


Sejarah Hisbah: Dari Khalifah Umar hingga Satpol PP

Masa Khalifah Umar bin Khattab (634-644 M):

  • Umar mengangkat Sa’id bin al-Ash sebagai Muhtasib (petugas hisbah) pertama di Madinah
  • Tugas: Awasi pasar (timbangan curang, harga tidak wajar), cek kualitas barang, tegur orang yang buang sampah sembarangan
  • Tidak ada razia khalwat atau kontrol personal yang berlebihan
  • Fokus: Kemaslahatan publik (public interest)

Masa Abbasiyah (750-1258 M):

  • Hisbah makin terstruktur: ada Diwan al-Hisbah (Kementerian Hisbah)
  • Muhtasib punya kewenangan luas: pasar, lingkungan, bangunan, bahkan cek praktik dokter/apoteker
  • Contoh kasus terkenal: Muhtasib Baghdad pernah menghentikan pembangunan istana gubernur karena merusak lahan pertanian rakyat (prioritas: dharuriyyat rakyat > tahsiniyyat penguasa)

Masa Ottoman (1299-1922 M):

  • Hisbah fokus pada guild/serikat pekerja: cek kualitas produk, standar upah, keselamatan kerja
  • Ada divisi khusus untuk lingkungan: cek kebersihan sungai, buang limbah, potong pohon sembarangan

Indonesia Modern:

  • Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) = varian hisbah dalam sistem sekuler
  • Wilayatul Hisbah (WH) Aceh = hisbah syariah (pasca-otonomi khusus)
  • Tapi: Fokus mayoritas pada moralitas personal (khalwat, judi, miras), sangat minim pada kerusakan struktural (korupsi, lingkungan, ketidakadilan ekonomi)

Lemahnya hisbah lingkungan Indonesia berdampak langsung pada meningkatnya pelanggaran lingkungan oleh korporasi.


Wilayah Hisbah: Personal, Publik, dan Ekologis

Inilah inti masalahnya: Apa saja yang masuk kategori “munkar” yang harus dicegah?

Para ulama klasik membagi kemungkaran menjadi beberapa tingkat:

Kategori 1: Munkar Personal (Dosa Individu)

Definisi: Dosa yang dampaknya terbatas pada pelaku, atau sangat kecil dampak publiknya.

Contoh:

  • Tidak shalat (di rumah sendiri)
  • Makan daging babi (di rumah sendiri)
  • Khalwat (jika tidak di tempat publik)
  • Masturbasi, menonton pornografi (di privasi sendiri)

Hukum Hisbah:

Jumhur Ulama (Mayoritas):

“Dosa personal tidak boleh diintervensi oleh negara/hisbah, kecuali jika dilakukan terang-terangan di publik (izhar) hingga merusak tatanan sosial.”

Dalil: Hadits Riwayat Bukhari (2442)

“كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ”
“Semua umatku akan dimaafkan (diberi ampunan), kecuali yang menampakkan (dosa) secara terang-terangan.”

Tafsir: Yang dosa di rumah, urusan dia dengan Allah. Yang pamer dosa di publik, baru boleh ditegur (karena merusak moral publik).

Contoh Aplikasi Nabi SAW:

Ada sahabat yang datang mengaku berzina (ingin disucikan dengan hukuman), Nabi SAW justru menyuruhnya pulang 3 kali dan berkata: “Lebih baik kamu bertaubat secara pribadi daripada dieksekusi.” (HR. Bukhari 6824)

Artinya: Nabi SAW tidak proaktif mencari-cari dosa personal orang, bahkan cenderung menutup aib.

Artikel ini memosisikan hisbah lingkungan Indonesia sebagai instrumen keadilan ekologis yang mendesak diperkuat.


Kategori 2: Munkar Publik (Dosa Sosial)

Definisi: Dosa yang dampaknya langsung merugikan orang lain atau merusak tatanan sosial.

Contoh:

  • Korupsi (uang rakyat hilang)
  • Penipuan/gharar dalam bisnis (konsumen dirugikan)
  • Perjudian terbuka (merusak ekonomi keluarga)
  • Prostitusi (eksploitasi perempuan + penyebaran penyakit)
  • Riba yang eksploitatif (menjerat orang miskin)

Hukum Hisbah:
WAJIB diintervensi oleh negara/hisbah karena menyangkut hak publik (huquq al-‘ibad).

Prioritas: Kategori 2 lebih prioritas daripada Kategori 1.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz:

“Jika aku harus memilih antara mengejar orang yang tidak shalat atau mengejar koruptor yang mencuri harta rakyat, aku akan kejar koruptor. Karena yang pertama dosanya pada Allah (bisa diampuni), yang kedua dosanya pada rakyat (butuh ganti rugi).”

Penguatan hisbah lingkungan Indonesia membutuhkan keberanian menindak pelanggaran berdampak luas.


Kategori 3: Munkar Ekologi (Dosa Lingkungan)

Definisi: Tindakan merusak ekosistem yang dampaknya masif, jangka panjang, dan mengancam nyawa banyak orang.

Contoh:

  • Deforestasi masif (1.4 juta ha = ribuan orang mati karena banjir/longsor)
  • Polusi udara (7 juta orang mati/tahun global, 100K+ di Indonesia – WHO 2023)
  • Polusi air (diare, kanker, keracunan logam berat)
  • Pencemaran tanah (keracunan pangan, infertilitas)
  • Emisi karbon berlebihan (climate change = bencana massal)

Hukum Hisbah:
PALING PRIORITAS karena menyangkut hifzh al-nafs (menjaga jiwa) dalam skala massal.

Dalil:

QS Al-A’raf:56

“وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَـٰحِهَا”
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”

QS Ar-Rum:41

“ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ”
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia…”

Hadits Nabi SAW (Riwayat Tirmidzi 2616):

“إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ”
“Sesungguhnya dunia ini indah dan hijau, dan Allah menjadikan kalian khalifah di dalamnya, maka Dia melihat bagaimana kalian berbuat.”

Khalifah = Pengelola + Penjaga.
Merusak alam = khianat terhadap amanah khalifah = dosa besar.

Dalam perspektif fikih, hisbah lingkungan Indonesia berkaitan erat dengan tanggung jawab menjaga kemaslahatan umum.


Tabel Perbandingan: Tingkat Prioritas Hisbah

KategoriContohKorban LangsungDampak Jangka PanjangPrioritas HisbahRealita di Indonesia
Munkar PersonalKhalwat, tidak shalat, buka aurat1-2 orangRendah (dosa personal)RendahTinggi ⚠️ (banyak razia)
Munkar PublikKorupsi, penipuan, prostitusi paksaPuluhan-ratusanSedang (merusak ekonomi/sosial)Sedang-TinggiSedang (ada KPK, tapi korupsi masih merajalela)
Munkar EkologiDeforestasi, polusi masif, climate crimeRibuan-jutaanSangat Tinggi (ancaman eksistensial)PALING TINGGISangat Rendah ⚠️⚠️⚠️ (hampir diabaikan)

Anomali yang Menyakitkan:
Prioritas hisbah di Indonesia terbalik dari seharusnya!


Studi Kasus Indonesia: Razia Moral vs Kejahatan Lingkungan

Tanpa reformasi kebijakan, hisbah lingkungan Indonesia berisiko terus menjadi wacana normatif tanpa dampak nyata.

Mari kita lihat kontras yang menyakitkan:

Kasus A: Razia Warung Kopi (Agustus 2024)

Lokasi: Kota Banda Aceh
Pelaku: Satpol PP + Wilayatul Hisbah (WH)
Target: Warung kopi yang buka saat waktu shalat Jumat (14 warung)

Hasil Razia:

  • 14 warung ditutup paksa
  • Pemilik didenda Rp 250,000 – 500,000
  • Pembinaan di kantor WH (2 jam ceramah)

Media Coverage: Viral di Twitter, debat pro-kontra, liputan di 10+ media nasional.

Anggaran: Estimasi Rp 20 juta (honorarium petugas, BBM kendaraan, administrasi).


Kasus B: PT. M Energy – Tambang Ilegal (2018-2025)**

Lokasi: Langsa, Aceh Timur
Pelaku: PT. M** Energy (tambang emas tanpa IUP sejak 2018)
Dampak:

  • Deforestasi: 3,400 hektar hutan lindung
  • Polusi merkuri: Kadar di Sungai X** = 15× batas aman (tes BPOM Aceh 2023)
  • Konflik sosial: 2 warga ditembak security perusahaan (2021)
  • Banjir bandang 20 Nov 2025: 47 orang meninggal di 3 desa sekitar tambang

Laporan Warga ke Pemerintah:

  • 2019: Laporan ke KLHK (tidak ditindaklanjuti)
  • 2021: Laporan ke Polda Aceh setelah 2 warga ditembak (kasus jalan, tapi tidak menyentuh izin tambang)
  • 2023: Laporan ke Gubernur Aceh (dijanjikan “akan diaudit,” tapi tidak ada tindak lanjut)

Respon Satpol PP / WH: NIHIL.
Respon Pemerintah Aceh: Gubernur: “Kami akan koordinasi dengan KLHK” (2023). Status 2025: Masih beroperasi.

Anggaran Hisbah untuk Kasus Ini: Rp 0.

Menempatkan hisbah lingkungan Indonesia sebagai prioritas berarti menggeser fokus pengawasan dari simbolik ke substansial.


Analisis Fikih: Mana yang Lebih Munkar?

Mari kita timbang dengan maqashid syariah:

Warung Buka Saat Jumat:

  • Hifzh al-Din (Menjaga Agama): Terancam (orang tidak shalat Jumat)
  • Severity: Rendah-Sedang (dosa personal pemilik + beberapa customer)
  • Korban: Maksimal 20-30 orang (yang skip Jumat karena nongkrong di warung)
  • Reversible? Ya (bisa shalat Jumat minggu depan, bisa taubat)

PT. M Tambang Ilegal:**

  • Hifzh al-Nafs (Menjaga Jiwa): 47 orang MENINGGAL + 163 luka-luka
  • Hifzh al-Mal (Menjaga Harta): Rp 12 triliun kerugian ekonomi (rumah rusak, modal hilang)
  • Hifzh al-Nasl (Menjaga Keturunan): Anak-anak keracunan merkuri (IQ turun, cacat lahir di generasi berikutnya)
  • Hifzh al-‘Aql (Menjaga Akal): Merkuri merusak otak
  • Severity: EKSTREM (melanggar semua maqashid sekaligus!)
  • Korban: Ribuan orang (langsung + tidak langsung)
  • Reversible? TIDAK (47 orang tidak bisa dihidupkan lagi, kerusakan ekosistem butuh 50-100 tahun untuk pulih)

Kaidah Fikih:

“إِذَا تَعَارَضَتِ الْمَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا”
“Jika bertemu dua mafsadah (kerusakan), maka prioritaskan mencegah yang lebih besar bahayanya dengan mentoler yang lebih ringan.”

Kesimpulan:
Tambang ilegal jutaan kali lebih munkar daripada warung buka saat Jumat.

Tapi kenapa Satpol PP razia warung dengan antusias, sementara tambang ilegal dibiarkan?


Mengapa Hisbah Lingkungan Diabaikan? 5 Faktor

1. Conflict of Interest (Benturan Kepentingan)

Fakta Pahit:

  • PAD (Pendapatan Asli Daerah) Aceh dari sektor perkebunan & tambang: Rp 4.2 triliun/tahun (2024)
  • Jika 631 perusahaan ditutup → PAD drop drastis
  • Pejabat daerah takut “tidak populer” karena PHK massal + ekonomi turun

Satpol PP/WH: Tidak punya kuasa untuk tutup perusahaan besar (itu domain KLHK, Kejaksaan, Polisi).

Bandingkan:

  • Tutup warung kopi = PAD loss: Rp 0 (warung kecil tidak bayar pajak signifikan)
  • Tutup tambang = PAD loss: Ratusan miliar

Mana yang lebih “aman” bagi karir pejabat? Tentu razia warung.

Hukum Fikih:
Ini namanya محاباة (muhabat) = pilih kasih karena kepentingan ekonomi = haram (QS An-Nisa:58 – “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil”).


2. Visibilitas & Efek Viral

Psikologi Sosial:

  • Razia khalwat: Foto pasangan tertangkap → viral di medsos → “Wah, Satpol PP kerja keras!”
  • Audit tambang ilegal: Dokumen AMDAL, data polusi → tidak viral (membosankan, teknis)

Insentif Reputasi:

  • Pejabat yang razia khalwat → dipuji sebagian masyarakat konservatif (“tegas menjaga moral!”)
  • Pejabat yang tutup tambang → dicaci pengusaha + buruh yang di-PHK (“merusak ekonomi!”)

Mana yang lebih “menguntungkan” untuk popularitas? Tentu razia khalwat.

Hukum Fikih:
Ini namanya رياء (riya’) = berbuat untuk dilihat manusia, bukan karena Allah = haram (QS An-Nisa:142).


3. Kemudahan Eksekusi (Low-Hanging Fruit)

Realitas di Lapangan:

  • Razia warung: Cukup 5 petugas, 1 jam, langsung selesai
  • Tutup tambang ilegal: Butuh koordinasi KLHK, Polisi, Kejaksaan, TNI (jika ada perlawanan), proses hukum bertahun-tahun

Anggaran:

  • Razia warung: Rp 5-10 juta/operasi
  • Tutup tambang: Rp 500 juta – 5 miliar (investigasi, pengamanan, litigasi)

Satpol PP: Cenderung pilih yang mudah daripada yang penting.

Analogi:
Seperti orang yang kehilangan kunci di ruang gelap, tapi mencarinya di bawah lampu jalan (karena terang) — bukan di tempat kunci jatuh.

Hukum Fikih:
Ini melanggar prinsip أولويات (awlawiyyat) = prioritas. Dalam Islam, yang lebih penting harus didahulukan, meski lebih sulit.


4. Edukasi Fikih yang Sempit

Realitas Pendidikan Islam:

  • Kurikulum pesantren/madrasah: 80% fokus fikih ibadah (shalat, puasa, haji) + fikih personal (nikah, talak, waris)
  • Fikih muamalah (ekonomi, lingkungan, hak publik): < 10%

Akibatnya:

  • Santri/ustadz paham betul hukum khalwat (makruh tahrim/haram)
  • Tapi tidak paham hukum deforestasi (apakah haram? Bagaimana sanksinya?)

Satpol PP/WH: Mayoritas personelnya adalah alumni pesantren yang dibekali fikih personal, tapi minim fikih ekologi/publik.

Solusi:
Reformasi kurikulum: Tambahkan Fiqh al-Bi’ah (Fikih Lingkungan) di pesantren!


5. Budaya “Aurat vs Akhirat”

Fenomena Sosial:
Ada sebagian masyarakat yang lebih reaktif terhadap “dosa yang terlihat” (aurat, khalwat) daripada “dosa yang tersembunyi” (korupsi, kerusakan lingkungan).

Contoh:

  • Wanita tidak berjilbab: Langsung dinasehati, dikritik di medsos
  • Perusahaan tebang hutan: “Ah, itu urusan pemerintah, bukan urusan kita”

Padahal dalam Islam:
Dosa yang merugikan banyak orang (hak publik/huquq al-‘ibad) lebih berat daripada dosa personal (hak Allah/huquq Allah).

Hadits:

“Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya.” (HR. Muslim 46)

Artinya: Dosa yang ganggu orang lain (termasuk merusak lingkungan hidup mereka) sangat berat di mata Allah.


Solusi: Hisbah Lingkungan yang Efektif

Bagaimana membangun sistem hisbah lingkungan yang benar-benar bekerja?

1. Reformasi Struktural Satpol PP/WH

Usulan:

a) Bentuk Divisi Khusus Lingkungan

  • Nama: Satgas Hisbah Lingkungan (SHL)
  • Tugas:
    • Investigasi pelanggaran lingkungan (deforestasi, polusi, illegal logging)
    • Audit AMDAL perusahaan (lihat Audit AMDAL: Perspektif Fikih)
    • Koordinasi dengan KLHK, Kepolisian, Kejaksaan
    • Menerima & menindaklanjuti laporan warga

b) Kualifikasi Personel:

  • Minimal S1 Teknik Lingkungan / Kehutanan / Biologi
  • Plus: Pendidikan fikih ekologi (sertifikat 40 jam dari MUI)
  • Gaji setara PNS Golongan III (agar tidak mudah disuap)

c) Kewenangan:

  • Teguran tertulis untuk perusahaan yang melanggar
  • Rekomendasi pencabutan izin ke KLHK/Pemda
  • Publikasi pelanggaran ke media (name and shame)
  • Koordinasi gugatan dengan NGO lingkungan

d) Anggaran:

  • Minimal 30% dari total anggaran Satpol PP/WH
  • Saat ini: < 5% (mayoritas untuk razia personal)

2. Fatwa MUI tentang Prioritas Hisbah

Usulan Fatwa:

Judul: “Prioritas Amar Ma’ruf Nahi Munkar di Era Kontemporer”

Isi Pokok:

  1. Hisbah wajib memprioritaskan munkar yang dampaknya massal (hifzh al-nafs dalam skala luas)
  2. Kerusakan lingkungan yang menyebabkan kematian/penyakit massal = munkar kategori berat
  3. Hisbah personal (khalwat, aurat, dll) tetap penting, tapi tidak boleh mengalahkan hisbah publik/ekologi
  4. Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran memadai untuk hisbah lingkungan
  5. Perusahaan yang merusak lingkungan = pelaku jinayah takzir, wajib dihukum

Dalil:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca