Share

Infografis 5 maqashid syariah ekologi sebagai dasar perlindungan lingkungan dalam Islam

Maqashid Syariah Ekologi: 5 Tujuan Syariat dalam Pelestarian Lingkungan

Pendahuluan: Ketika Tujuan Syariat Bertemu Krisis Ekologi

Imam al-Ghazali pernah berkata dalam kitab Al-Mustashfa bahwa tujuan utama syariat Islam adalah menjaga lima hal pokok: agama (din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (maal). Namun di tengah krisis ekologi global yang kita hadapi hari ini—mulai dari perubahan iklim, pencemaran udara, hingga bencana alam seperti gempa Aceh 2025—kita perlu bertanya: bagaimana lima tujuan syariat ini bisa menjadi framework untuk menyelamatkan lingkungan?

Maqashid syariah bukan hanya teori klasik yang tertulis di kitab kuning. Ia adalah living methodology—metodologi hidup yang harus diaplikasikan dalam konteks kontemporer, termasuk dalam isu ekologi. Ketika kita merusak lingkungan, kita tidak hanya melanggar hukum Allah, tapi juga mengancam lima hal yang harus dilindungi syariat: bagaimana kita bisa beribadah (din) jika masjid tenggelam banjir? Bagaimana jiwa (nafs) terlindungi jika udara penuh polusi? Bagaimana akal (aql) berkembang jika anak-anak kita terpapar timbal? Bagaimana keturunan (nasl) sehat jika air minum tercemar merkuri? Bagaimana harta (maal) produktif jika lahan pertanian rusak?

Artikel ini akan membedah lima dimensi maqashid syariah dalam konteks ekologi, lengkap dengan dalil Al-Quran dan hadits, pandangan ulama klasik dan kontemporer, serta studi kasus implementasi di Indonesia. Anda akan memahami bahwa pelestarian lingkungan bukan sekadar anjuran (mandub), tapi bisa menjadi wajib (fardhu) ketika kelima tujuan syariat ini terancam.


Definisi dan Konsep Maqashid Syariah dalam Konteks Ekologi

Apa Itu Maqashid Syariah?

Maqashid syariah secara etimologi berarti “tujuan-tujuan syariat” (maqasid jamak dari maqsad = tujuan). Secara terminologi, maqashid syariah adalah prinsip-prinsip umum dan tujuan-tujuan yang ingin dicapai syariat Islam melalui penetapan hukum-hukumnya. Imam al-Syatibi dalam kitab Al-Muwafaqat mendefinisikannya sebagai “kemaslahatan yang menjadi tujuan penetapan syariat untuk kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat.”

Para ulama sepakat bahwa maqashid syariah terbagi menjadi tiga tingkatan:

  1. Dharuriyyat (kebutuhan primer): Hal-hal yang harus ada untuk keberlangsungan hidup manusia. Jika tidak terpenuhi, kehidupan akan rusak total. Ini mencakup lima hal: hifdz al-din (agama), hifdz al-nafs (jiwa), hifdz al-aql (akal), hifdz al-nasl (keturunan), dan hifdz al-maal (harta).
  2. Hajiyyat (kebutuhan sekunder): Hal-hal yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesulitan dan memberikan kemudahan, seperti rukhshah (keringanan) dalam ibadah saat sakit.
  3. Tahsiniyyat (kebutuhan tersier): Hal-hal yang bersifat pelengkap dan menyempurnakan kehidupan, seperti etika berpakaian atau makan.

Dalil Al-Quran tentang Tujuan Penciptaan dan Pemeliharaan

Allah SWT berfirman dalam QS Adz-Dzariyat: 56:

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.”

Ibadah dalam ayat ini bukan hanya ritual shalat dan puasa, tetapi mencakup seluruh aktivitas hidup yang sesuai dengan perintah Allah—termasuk memelihara bumi sebagai amanah. Dalam QS Al-Baqarah: 30, Allah menegaskan manusia sebagai khalifah (pengelola) bumi yang harus menjalankan amanah dengan baik.

Allah juga melarang kerusakan di bumi dalam QS Ar-Rum: 41:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Ayat ini menunjukkan bahwa kerusakan ekologi adalah akibat perbuatan manusia, dan Allah mengingatkan kita agar kembali memperbaikinya.

Hadits tentang Menjaga Alam sebagai Ibadah

Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang menanam pohon atau menanam tanaman, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, maka itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari No. 2320)

Hadits ini menunjukkan bahwa menjaga lingkungan, bahkan dengan menanam satu pohon, adalah ibadah yang bernilai sedekah. Rasulullah juga melarang aktivitas yang merusak lingkungan seperti membuang hajat di jalanan, tempat teduh, atau sumber air (HR. Abu Dawud No. 26).

Pandangan Ulama tentang Maqashid Syariah Ekologi

Imam al-Ghazali dalam Al-Mustashfa menegaskan bahwa tujuan syariat adalah menjaga lima hal pokok (al-kulliyyat al-khams). Ulama kontemporer seperti Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Ri’ayat al-Bi’ah fi Syari’ah al-Islamiyyah (Pelestarian Lingkungan dalam Syariat Islam) menjelaskan bahwa kelima maqashid ini terancam oleh kerusakan ekologi. Misalnya, pencemaran udara mengancam hifdz al-nafs (jiwa), limbah beracun mengancam hifdz al-nasl (keturunan), dan deforestasi mengancam hifdz al-maal (harta).

Di Indonesia, KH. Ali Yafie—salah satu tokoh NU yang dikenal sebagai “Bapak Fikih Lingkungan Indonesia”—mengembangkan konsep “fikih lingkungan” berbasis maqashid syariah. Beliau menyatakan bahwa pelestarian lingkungan adalah bagian dari ibadah dan wajib dilakukan untuk menjaga kemaslahatan umat.


Lima Dimensi Maqashid Syariah dalam Pelestarian Lingkungan

1. Hifdz al-Din (Pelestarian Agama melalui Ekologi)

Konsep: Menjaga agama tidak hanya berarti melindungi aqidah dan ibadah ritual, tetapi juga memastikan bahwa umat bisa menjalankan kewajiban agama dengan baik. Kerusakan lingkungan seperti banjir, kekeringan, atau pencemaran bisa mengganggu pelaksanaan ibadah.

Contoh Implementasi:

  • Masjid yang terendam banjir akibat deforestasi membuat jamaah tidak bisa shalat berjamaah.
  • Kekeringan ekstrem membuat wudhu dan mandi junub sulit dilakukan.
  • Polusi udara membuat sulit bernafas saat shalat atau membaca Al-Quran.

Dalil: QS Al-Hajj: 40 menegaskan perlindungan tempat ibadah dari kehancuran. Ketika lingkungan rusak, tempat ibadah terancam.

2. Hifdz al-Nafs (Perlindungan Jiwa dari Kerusakan Lingkungan)

Konsep: Menjaga jiwa manusia dari segala ancaman, termasuk ancaman kesehatan akibat pencemaran lingkungan. Udara bersih, air bersih, dan pangan sehat adalah hak asasi yang harus dilindungi syariat.

Contoh Implementasi:

  • Pencemaran udara Jakarta menyebabkan ISPA dan kematian dini ribuan orang per tahun.
  • Air tercemar merkuri di Kalimantan menyebabkan keracunan massal.
  • Pestisida berlebihan di sawah menyebabkan kanker pada petani.

Dalil: QS Al-Baqarah: 195 melarang manusia menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan—termasuk dengan merusak lingkungan yang membahayakan kesehatan.

3. Hifdz al-Aql (Kesehatan Mental dan Kecerdasan)

Konsep: Menjaga akal dari kerusakan. Paparan polusi udara, timbal, dan zat kimia berbahaya terbukti menurunkan IQ anak dan menyebabkan gangguan mental.

Contoh Implementasi:

  • Penelitian menunjukkan anak yang tinggal di daerah tercemar polusi udara memiliki skor IQ 3-5 poin lebih rendah.
  • Paparan timbal dari bensin atau cat menyebabkan gangguan perkembangan otak anak.
  • Ruang hijau (taman, hutan kota) terbukti mengurangi stres dan meningkatkan kesehatan mental.

Dalil: QS An-Nahl: 78 menyebutkan Allah memberi manusia pendengaran, penglihatan, dan akal—semua ini harus dijaga dari kerusakan, termasuk kerusakan akibat polusi.

4. Hifdz al-Nasl (Keturunan Sehat di Era Krisis Ekologi)

Konsep: Menjaga keturunan tidak hanya dari segi moral (mencegah zina), tetapi juga menjaga kesehatan reproduksi dari ancaman polusi dan zat kimia berbahaya.

Contoh Implementasi:

  • Pestisida dan mikroplastik terbukti menurunkan kualitas sperma dan kesuburan.
  • Ibu hamil yang terpapar polusi udara tinggi berisiko melahirkan bayi prematur atau cacat.
  • BPA (Bisphenol A) dari plastik menyebabkan gangguan hormon dan masalah reproduksi.

Dalil: QS Al-Furqan: 74 menyebut doa meminta keturunan yang menyejukkan hati. Keturunan yang sehat secara fisik dan mental adalah bagian dari kemaslahatan yang harus dijaga.

5. Hifdz al-Maal (Ekonomi Berkelanjutan dan Pengelolaan Sumber Daya)

Konsep: Menjaga harta tidak hanya berarti melindungi properti dari pencurian, tetapi juga memastikan sumber daya alam dikelola secara berkelanjutan agar bisa memberikan manfaat jangka panjang.

Contoh Implementasi:

  • Illegal logging dan overfishing merusak ekonomi jangka panjang nelayan dan petani.
  • Pencemaran tanah dari limbah industri membuat lahan pertanian tidak produktif.
  • Degradasi terumbu karang mengurangi hasil tangkapan nelayan hingga 80%.

Dalil: QS Al-Hasyr: 7 melarang penumpukan harta hanya pada orang kaya. Dalam konteks ekologi, ini berarti sumber daya alam harus dikelola adil dan berkelanjutan, bukan dieksploitasi habis-habisan untuk keuntungan segelintir orang.


Implementasi Maqashid Syariah Ekologi: Studi Kasus di Indonesia

Pesantren Ar-Rohmah Malang: Model Hifdz al-Din dan al-Nafs

Pesantren Ar-Rohmah di Malang menerapkan konsep “pesantren hijau” dengan sistem pengelolaan sampah berbasis syariah. Mereka memisahkan sampah organik dan anorganik, mengolah sampah organik menjadi kompos, dan mendaur ulang sampah plastik. Hasilnya:

  • Lingkungan pesantren bersih, santri bisa beribadah dengan nyaman (hifdz al-din)
  • Kesehatan santri meningkat, kasus ISPA menurun 60% (hifdz al-nafs)
  • Pesantren menghemat biaya kebersihan Rp 50 juta/tahun (hifdz al-maal)

RS PKU Muhammadiyah Solo: Model Hifdz al-Nafs dan al-Aql

Rumah sakit ini menerapkan green hospital dengan pengelolaan limbah medis yang ketat, sistem IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), dan taman hijau di area rumah sakit. Dampaknya:

  • Pasien dan tenaga medis terhindar dari paparan limbah berbahaya (hifdz al-nafs)
  • Taman hijau membantu pemulihan psikologis pasien (hifdz al-aql)
  • RS mendapat sertifikasi ISO 14001 tentang manajemen lingkungan (hifdz al-maal)

Masjid Istiqlal Jakarta: Model Integrasi Lima Maqashid

Masjid Istiqlal menerapkan konsep masjid ramah lingkungan dengan:

  • Panel surya untuk energi listrik (mengurangi emisi karbon – hifdz al-nafs)
  • Sistem penampungan air hujan untuk wudhu (efisiensi air – hifdz al-maal)
  • Taman hijau di area masjid (kesejukan untuk jamaah – hifdz al-din dan hifdz al-aql)
  • Edukasi lingkungan untuk jamaah (meningkatkan kesadaran – hifdz al-nasl)

Program Pondok Pesantren Hijau oleh Kementerian Lingkungan Hidup

Sejak 2018, Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kementerian Agama meluncurkan program “Pondok Pesantren Hijau” yang melatih 500+ pesantren di seluruh Indonesia untuk menerapkan maqashid syariah ekologi. Hasilnya:

  • 200+ pesantren mendapat sertifikat “Pesantren Hijau”
  • Pengurangan sampah hingga 70% di pesantren partisipan
  • Peningkatan kesehatan santri sebesar 45%
  • Penghematan biaya operasional rata-rata 30%

Panduan Implementasi Maqashid Syariah Ekologi

Untuk Individu Muslim

1. Hifdz al-Din (Menjaga Agama):

  • Gunakan transportasi umum saat ke masjid untuk mengurangi polusi
  • Hemat air saat berwudhu (cukup satu mud = 0,6 liter sesuai sunnah)
  • Bersihkan masjid dari sampah setelah shalat

2. Hifdz al-Nafs (Menjaga Jiwa):

  • Hindari membakar sampah (polusi asap membahayakan pernafasan)
  • Konsumsi makanan organik bebas pestisida
  • Tanam pohon di rumah untuk udara bersih

3. Hifdz al-Aql (Menjaga Akal):

  • Kurangi paparan gadget (e-waste mengandung timbal)
  • Buat ruang hijau di rumah untuk kesehatan mental
  • Edukasi anak tentang pentingnya lingkungan

4. Hifdz al-Nasl (Menjaga Keturunan):

  • Hindari plastik sekali pakai (BPA berbahaya untuk reproduksi)
  • Gunakan produk bebas pestisida untuk ibu hamil
  • Sediakan lingkungan sehat untuk tumbuh kembang anak

5. Hifdz al-Maal (Menjaga Harta):

  • Investasi di produk ramah lingkungan (lebih awet, hemat jangka panjang)
  • Kurangi konsumsi listrik (hemat biaya + kurangi emisi)
  • Dukung bisnis lokal berkelanjutan

Untuk Keluarga Muslim

Checklist Keluarga Hijau Islami:

  • Pisahkan sampah organik dan anorganik
  • Gunakan tas belanja kain, bukan plastik
  • Hemat air dan listrik (sesuai prinsip israf – larangan berlebihan)
  • Tanam minimal 3 pohon di halaman rumah
  • Hindari produk mengandung zat kimia berbahaya
  • Edukasi anak tentang fikih lingkungan sejak dini
  • Donasi untuk program reboisasi atau konservasi

Untuk Masjid dan Pesantren

Program Masjid/Pesantren Ramah Lingkungan:

Level 1 – Dasar (3 bulan):

  • Audit penggunaan air, listrik, dan pengelolaan sampah
  • Pasang tempat sampah terpisah (organik/anorganik)
  • Edukasi jamaah/santri tentang fikih lingkungan
  • Hemat listrik dengan LED dan matikan AC saat tidak perlu

Level 2 – Menengah (6 bulan):

  • Instalasi panel surya mini (untuk lampu atau speaker)
  • Sistem penampungan air hujan untuk wudhu
  • Program komposting sampah organik
  • Tanam pohon dan tanaman hias di area masjid/pesantren

Level 3 – Lanjutan (12 bulan):

  • Sertifikasi ISO 14001 atau Green Building
  • Kerjasama dengan KLHK untuk program pesantren hijau
  • Jadikan fikih lingkungan sebagai mata pelajaran wajib
  • Buat komunitas alumni peduli lingkungan

Template Audit Lingkungan Islami (Download Gratis)

[Template Excel: Audit Lingkungan Masjid/Pesantren]

Isi audit:

  1. Penggunaan air (liter/hari) → Target: Kurangi 30%
  2. Penggunaan listrik (kWh/bulan) → Target: Kurangi 25%
  3. Volume sampah (kg/hari) → Target: Kurangi 50%
  4. Luas ruang hijau (m²) → Target: Minimal 20% dari total lahan
  5. Jumlah jamaah/santri terpapar edukasi lingkungan → Target: 100%

Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Maqashid Syariah Ekologi

Tantangan 1: Gap Pengetahuan Fikih Lingkungan

Masalah: Mayoritas ustadz dan khatib belum familiar dengan konsep maqashid syariah ekologi. Khutbah Jumat jarang menyinggung isu lingkungan.

Solusi:

  • Kementerian Agama dan MUI membuat modul pelatihan fikih lingkungan untuk para da’i
  • Kampanye #KhutbahHijau setiap Jumat pertama di bulan
  • Sertifikasi “Da’i Lingkungan” yang diberikan kepada ustadz yang sudah terlatih

Tantangan 2: Biaya Investasi Awal Masjid/Pesantren Hijau

Masalah: Panel surya, IPAL, dan infrastruktur hijau membutuhkan investasi awal yang tinggi.

Solusi:

  • Subsidi pemerintah melalui program CSR KLHK untuk masjid/pesantren hijau
  • Crowdfunding islami (wakaf produktif) untuk infrastruktur hijau
  • Skema cicilan 0% dari perbankan syariah untuk investasi ramah lingkungan

Tantangan 3: Resistensi Budaya (“Lingkungan Bukan Urusan Agama”)

Masalah: Sebagian umat masih memandang isu lingkungan sebagai isu sekuler, bukan bagian dari ibadah.

Solusi:

  • Kampanye masif bahwa menjaga lingkungan = jihad ekologi
  • Fatwa MUI yang lebih tegas tentang kewajiban pelestarian lingkungan
  • Tokoh agama jadi role model dengan gaya hidup ramah lingkungan

Tantangan 4: Konflik Ekonomi vs Lingkungan

Masalah: Banyak umat yang bekerja di industri ekstraktif (tambang, sawit, illegal logging) sehingga merasa terancam jika ada regulasi ketat lingkungan.

Solusi:

  • Transisi ekonomi hijau dengan pelatihan keterampilan baru (green jobs)
  • Insentif untuk bisnis berkelanjutan (ekowisata, pertanian organik)
  • Tekankan konsep hifdz al-maal dalam jangka panjang: merusak lingkungan = merusak ekonomi masa depan

Kesimpulan: Maqashid Syariah Ekologi sebagai Framework Masa Depan

Lima tujuan syariat Islam—menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—bukan teori abstrak dari kitab kuning. Di era krisis ekologi global, maqashid syariah justru menjadi framework praktis untuk menyelamatkan umat manusia dan planet ini. Ketika kita menjaga lingkungan, kita sedang menjalankan perintah Allah untuk menjaga lima hal yang paling berharga dalam hidup kita.

Implementasi maqashid syariah ekologi di Indonesia sudah dimulai, dari pesantren hijau hingga masjid ramah lingkungan. Namun, masih ada 90% pesantren dan 95% masjid di Indonesia yang belum menerapkan prinsip ini. Ini adalah peluang besar untuk revolusi ekologi berbasis syariah.

Call to Action:

  • Jika Anda imam masjid atau pengurus pesantren, mulai audit lingkungan hari ini
  • Jika Anda jamaah, ajak takmir masjid untuk program masjid hijau
  • Jika Anda orangtua, tanamkan nilai fikih lingkungan sejak anak usia dini
  • Jika Anda aktivis, kampanyekan #JihadEkologi di media sosial

Download Gratis:

  • [PDF] 10 Fatwa MUI tentang Lingkungan
  • [Excel] Template Audit Lingkungan Masjid/Pesantren Islami
  • [Infografis] 5 Maqashid Syariah Ekologi dalam 1 Halaman

FAQ: Maqashid Syariah Ekologi

1. Apa bedanya maqashid syariah ekologi dengan hukum lingkungan positif?

Maqashid syariah ekologi bersumber dari Al-Quran, hadits, dan ijtihad ulama, sementara hukum lingkungan positif bersumber dari peraturan negara. Namun keduanya komplementer: maqashid syariah memberikan fondasi teologis dan moral, sementara hukum positif memberikan mekanisme enforcement. Di Indonesia, keduanya harus berjalan beriringan.

2. Apakah pelestarian lingkungan itu wajib atau hanya sunnah?

Tergantung konteksnya. Dalam kondisi normal, pelestarian lingkungan adalah mandub (anjuran). Namun ketika kerusakan lingkungan mengancam lima maqashid syariah (agama, jiwa, akal, keturunan, harta), pelestarian lingkungan menjadi fardhu kifayah (wajib kolektif). Jika ancaman sudah sangat serius dan tidak ada yang bertindak, bisa menjadi fardhu ‘ain (wajib individual) bagi yang mampu.

3. Bagaimana jika pekerjaan saya di industri yang tidak ramah lingkungan?

Islam mengakui bahwa transisi ekonomi membutuhkan waktu. Yang penting: (1) Pastikan pekerjaan Anda tidak melanggar hukum dan tidak menyebabkan kerusakan parah yang mengancam maqashid syariah. (2) Dorong perusahaan untuk menerapkan praktik lebih berkelanjutan. (3) Rencanakan transisi ke pekerjaan lebih hijau dalam jangka menengah. (4) Sebagian pendapatan bisa disedekahkan untuk program konservasi sebagai kompensasi.

4. Apakah maqashid syariah ekologi ini sudah diakui resmi oleh MUI atau NU?

Belum ada fatwa khusus tentang “maqashid syariah ekologi” sebagai framework, namun konsep ini sudah implisit dalam berbagai fatwa MUI tentang lingkungan (seperti Fatwa No. 4/2014 tentang Satwa Langka). KH. Ali Yafie, tokoh NU, juga sudah mengembangkan konsep fikih lingkungan berbasis maqashid. Perlu ada ijtihad jama’i (kolektif) untuk merumuskan framework maqashid syariah ekologi yang lebih sistematis.

5. Apa langkah paling mudah untuk memulai implementasi maqashid syariah ekologi?

Mulai dari hal sederhana:

  • Individu: Kurangi sampah plastik, hemat air dan listrik, tanam 1 pohon.
  • Keluarga: Pisahkan sampah, ajari anak fikih lingkungan.
  • Masjid: Pasang tempat sampah terpisah, edukasi jamaah lewat khutbah.
  • Pesantren: Tambahkan mata pelajaran fikih lingkungan, buat komposting.

Ingat hadits Rasulullah: “Jika kiamat datang dan salah satu dari kalian memegang bibit pohon, jika mampu menanamnya sebelum kiamat, maka tanamlah.” (HR. Ahmad No. 12902). Mulai dari yang kecil, tapi konsisten!

Artikel terkait :

Referensi :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca