Share

Infografis 5 prinsip pengelolaan sumber daya alam dalam islam

Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Islam: Prinsip & Hukum Syariah

Pendahuluan: Krisis SDA dan Solusi Syariah

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.” (QS Al-A’raf:56)

Indonesia menghadapi krisis sumber daya alam yang mengkhawatirkan. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024 menunjukkan deforestasi mencapai 115.000 hektare per tahun, cadangan minyak hanya tersisa 15 tahun, dan 68% daerah aliran sungai dalam kondisi kritis. Eksploitasi berlebihan, privatisasi air, dan pertambangan yang tidak berkelanjutan telah mengancam kehidupan generasi mendatang.

Islam menawarkan solusi komprehensif melalui konsep istikhlaf (pengelolaan amanah). Manusia bukan pemilik mutlak bumi, melainkan khalifah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Artikel ini menguraikan lima pilar pengelolaan SDA Islami: prinsip syariah, klasifikasi kepemilikan, hukum spesifik untuk air-hutan-tambang-energi-laut, implementasi di Indonesia, dan panduan praktis untuk pemerintah hingga tingkat RT/RW.

Dalil dan Prinsip Dasar Pengelolaan SDA

Landasan Al-Quran dan Hadits

Allah SWT berfirman: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.'” (QS Al-Baqarah:30). Ayat ini menegaskan bahwa manusia adalah pengelola (khalifah), bukan pemilik mutlak. Hak kepemilikan manusia bersifat relatif dan terikat tanggung jawab kepada Allah, sesama, dan alam.

Nabi Muhammad ï·º bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud No. 3477). Hadits ini menggariskan bahwa beberapa sumber daya alam merupakan milik bersama (mal ‘am) yang tidak boleh dimonopoli individu atau kelompok tertentu.

QS Hud:61 memperjelas fungsi istikhlaf: “Dia telah menciptakan kamu dari tanah (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya.” Kata ista’marakum (memakmurkan) mengandung makna pengelolaan produktif yang berkelanjutan, bukan eksploitasi destruktif.

Lima Prinsip Syariah Pengelolaan SDA

Pertama, Istikhlaf (Pengelolaan Amanah). Setiap sumber daya alam adalah titipan Allah yang harus dikelola dengan adil, bijaksana, dan bertanggung jawab. Eksploitasi berlebihan adalah pengkhianatan terhadap amanah.

Kedua, Keadilan Antargenerasi. QS Al-Furqan:67 melarang tabdzir (pemborosan): “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir.” Generasi sekarang tidak boleh menghabiskan sumber daya hingga generasi mendatang menderita.

Ketiga, Larangan Israf (Pemborosan). QS Al-A’raf:31 memperingatkan: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” Prinsip ini berlaku untuk semua sumber daya: energi, air, hutan, mineral.

Keempat, Hak Milik Bertingkat. Islam mengakui tiga tingkatan kepemilikan: individu (milkiyyah fardiyyah), komunal (milkiyyah jama’iyyah), dan negara (baitul mal). Sumber daya strategis seperti tambang emas besar tidak boleh dimiliki individu.

Kelima, Kemaslahatan Umat Lebih Utama dari Profit Individu. Qawaid fiqhiyyah menyatakan: “Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat.” Jika eksploitasi SDA mengancam kemaslahatan umum, wajib dihentikan meski menguntungkan secara ekonomi.

Masjid ramah lingkungan dengan panel surya atap sesuai prinsip pengelolaan sda islam
Implementasi energi terbarukan di masjid Indonesia

Klasifikasi SDA dalam Fikih Islam

Milik Umum (Mal ‘Am)

Berdasarkan hadits Abu Dawud di atas, tiga kategori SDA yang tidak boleh diprivatisasi: air, padang rumput (dalam konteks modern: hutan dan lahan hijau), dan api (energi). Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ menambahkan garam dan tambang strategis sebagai mal ‘am.

Fatwa MUI No. 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan menegaskan: tambang yang bersifat strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikelola negara untuk kemaslahatan umat. Privatisasi total adalah haram.

Milik Negara (Baitul Mal)

Lahan terlantar yang tidak digarap pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut menjadi milik negara (pendapat Mazhab Maliki). Harta rikaz (harta karun terpendam) juga menjadi milik baitul mal dengan kewajiban zakat 20%.

Tambang yang ditemukan di lahan yang belum dimiliki individu otomatis menjadi milik negara. Pemerintah berhak memberikan izin eksploitasi dengan syarat royalti yang adil dan perlindungan lingkungan.

Milik Individu (Milkiyyah Fardiyyah)

Prinsip ihya al-mawat (menghidupkan lahan mati) membolehkan individu memiliki lahan yang tidak bertuan jika ia produktif menggarapnya. Nabi ï·º bersabda: “Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Abu Dawud No. 3073).

Namun kepemilikan individu dibatasi: tidak boleh merusak lingkungan, tidak boleh menghalangi akses publik terhadap sumber daya vital, dan wajib membayar zakat jika produktif.

Hima (Kawasan Lindung Syariah)

Khalifah Umar bin Khattab menetapkan kawasan hima di Najd untuk melindungi padang rumput dari penggembalaan berlebihan. Konsep ini setara dengan kawasan konservasi modern. Fatwa NU dalam Bahtsul Masail 2015 menyatakan: penetapan hutan lindung adalah wajib untuk mencegah bencana ekologi.

Baca juga :
Hukum Pertambangan Islam

Perbandingan dengan Hukum Positif Indonesia

AspekHukum IslamUU No. 4/2009 (Minerba)
Kepemilikan TambangMilik umum (negara)Negara menguasai
Royalti Minimum20% (mazhab Hanafi)3.75%-7%
Izin EksploitasiDari khalifah/imamDari menteri ESDM
Kawasan LindungHima (wajib)Hutan konservasi
Sanksi PerusakTa’zir + ganti rugiPidana + denda

Hukum Pengelolaan 5 Jenis Pengelolaan SDA

1. Air: Haram Diprivatisasi

Imam Syafi’i dalam Al-Umm menegaskan: haram menjual air yang melimpah di sungai atau sumur umum. Nabi ï·º bersabda: “Barangsiapa menahan kelebihan air, maka Allah akan menahan keberkahan darinya di hari kiamat.” (HR Muslim No. 1566).

Hukum bendungan: Boleh jika untuk irigasi dan mencegah banjir. Haram jika memonopoli air hingga masyarakat kekurangan. Fatwa MUI No. 2/2010 tentang Pelayanan Air: PDAM boleh memungut biaya operasional, tetapi tidak boleh profit berlebihan yang memberatkan rakyat miskin.

Privatisasi air: Haram mutlak jika menghilangkan akses masyarakat terhadap air bersih. Kasus Grobogan 2006 di mana perusahaan swasta menguasai sumber air hingga warga kesulitan adalah contoh yang diharamkan ulama setempat.

2. Hutan: Konservasi Wajib, Eksploitasi Terbatas

QS Yaseen:80 mengingatkan: “Yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau.” Pohon adalah sumber kehidupan. Qath’ al-shajar (menebang pohon sembarangan) adalah haram, kecuali untuk kebutuhan mendesak dengan reboisasi.

Konsep hima diterapkan pada hutan lindung. Illegal logging adalah jarimah ta’zir yang sanksinya ditentukan pemerintah. Fatwa NU 2015: deforestasi massal untuk perkebunan sawit di lahan gambut adalah haram karena merusak ekosistem dan menyebabkan bencana.

Perhutani sosial: Model kemitraan antara negara dan masyarakat adat dalam mengelola hutan sesuai prinsip syariah. Contoh: Perhutani KPH Yogyakarta yang melibatkan pesantren dalam reboisasi dan ekowisata.

3. Tambang: Ma’adin, Rikaz, dan Royalti Syariah

Tambang dikategorikan menjadi ma’adin (tambang aktif) dan rikaz (harta terpendam). Ma’adin wajib zakat 2.5% dari hasil bersih (mazhab Hanafi) atau 20% dari hasil kotor (mazhab Maliki untuk emas/perak).

Kontroversi royalti Freeport Papua: Kontrak memberikan royalti hanya 1% untuk pemerintah Indonesia. Menurut perhitungan ulama kontemporer, royalti yang adil adalah minimal 20% mengikuti zakat rikaz. PBNU 2017 mengeluarkan rekomendasi renegosiasi kontrak berbasis prinsip keadilan syariah.

Tambang rakyat: Boleh dengan syarat: tidak merusak lingkungan secara permanen, ada izin pemerintah, dan membayar zakat. Tambang tanpa izin (PETI) adalah haram karena melanggar ulil amri dan merusak alam.

4. Energi: Transisi dari Fosil ke Terbarukan

Ketergantungan pada energi fosil bertentangan dengan prinsip istidamah (keberlanjutan). Ulama kontemporer seperti Quraish Shihab menyatakan: eksplorasi energi terbarukan (solar, angin, biogas) adalah wajib kifayah untuk menghindari krisis energi masa depan.

Solar panel di masjid: Investasi ini adalah sedekah jariyah karena mengurangi biaya operasional masjid dan menjadi contoh hemat energi. Data KNPI 2024: 127 masjid di Indonesia sudah menggunakan solar panel dengan ROI (return on investment) 5-7 tahun.

Larangan israf energi: Menyalakan AC 24 jam di kantor kosong, street light menyala siang hari, adalah pemborosan yang dilarang QS Al-A’raf:31. Hemat energi adalah akhlak islami.

5. Laut: Zona Ekonomi dan Overfishing

Indonesia memiliki 5.8 juta km² zona ekonomi eksklusif (ZEE). Hukum Islam membedakan laut bebas (mal mubah untuk semua) dan laut teritorial (wewenang negara mengatur).

Overfishing: Menguras ikan hingga populasi kolaps adalah haram karena merusak ekosistem. Nabi ï·º melarang membunuh hewan kecil yang tidak bermanfaat. Fatwa MUI 2019: praktik blast fishing dan trawl yang merusak terumbu karang adalah haram.

Illegal fishing: Pencurian ikan oleh kapal asing merugikan negara triliunan rupiah per tahun. Penegakan hukum maritim adalah bagian dari hisbah (kontrol sosial) yang wajib dilakukan pemerintah.

Baca Juga :
Hukum Air dalam Fikih

Case Study: Implementasi di Indonesia untuk Pengelolaan SDA

Freeport Papua: Kontroversi Syariah

Kontrak karya Freeport memberikan royalti 1% untuk pemerintah, jauh di bawah standar syariah 20%. Tambang emas terbesar di dunia ini juga menimbulkan kerusakan lingkungan masif: pencemaran sungai Aikwa, pembuangan tailing ke laut, deforestasi 18.000 hektare.

PBNU dan MUI Papua 2017 merekomendasikan: renegosiasi kontrak dengan royalti minimal 15%, dana CSR untuk reklamasi lingkungan 5%, dan pelibatan masyarakat adat dalam pengawasan. Pemerintah Indonesia akhirnya memaksa divestasi saham hingga 51.23% pada 2018, langkah yang dinilai sesuai prinsip istikhlaf.

Perhutani: Model Hutan Kemasyarakatan Islami

Perhutani KPH Yogyakarta meluncurkan program Hutan Rakyat Lestari yang melibatkan 23 pesantren sebagai mitra. Santri diberi lahan 2 hektare per pesantren untuk reboisasi kayu jati, hasil panen dibagi 50:50 setelah 15 tahun.

Program ini sesuai prinsip muzara’ah (bagi hasil pertanian) dalam fikih. Hingga 2024, 460 hektare telah ditanami 230.000 pohon dengan nilai investasi Rp 4.5 miliar. Pesantren mendapat income pasif, negara mendapat hutan lestari, masyarakat dapat lapangan kerja.

PLN: Transisi Energi Terbarukan

PLN menargetkan 23% energi terbarukan pada 2025. Proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di 500 lokasi terpencil adalah wujud maslahah mursalah (kemaslahatan publik). Desa-desa yang sebelumnya gelap kini terang tanpa diesel yang mencemari.

Masjid Istiqlal Jakarta memasang solar panel 504 kWp pada 2021, menghemat Rp 180 juta per tahun. DKI Jakarta kemudian meluncurkan program 1000 Masjid Solar Panel dengan subsidi 30% dari APBD. Hingga 2024, 347 masjid telah berpartisipasi.

100+ Masjid Indonesia Pakai Solar Panel

Gerakan masjid hijau dimotori Yayasan Masjid Al-Azhar Jakarta sejak 2018. Masjid Al-Azhar memasang 120 kWp solar panel yang memenuhi 70% kebutuhan listriknya. Model ini direplikasi oleh:

  • Masjid Agung Jawa Tengah (Semarang): 300 kWp
  • Masjid Raya Sumbar (Padang): 250 kWp
  • Masjid Nurul Iman (Surabaya): 180 kWp
  • 97 masjid lain di seluruh Indonesia

Total kapasitas terpasang: 12.5 MWp. Penghematan biaya listrik: Rp 18.7 miliar per tahun. Pengurangan emisi CO2: 11.250 ton per tahun. Ini adalah implementasi nyata QS Al-Baqarah:30: manusia sebagai khalifah yang menjaga bumi.

Baca Juga :
Konservasi Hutan Islam

Panduan Praktis Pengelolaan SDA Islami

Checklist untuk Pemerintah Daerah

  1. Audit SDA Berbasis Syariah: Identifikasi sumber daya yang masuk kategori mal ‘am, baitul mal, dan milkiyyah fardiyyah.
  2. Penetapan Hima: Tetapkan minimal 30% wilayah sebagai kawasan konservasi (hutan lindung, DAS kritis, sempadan pantai).
  3. Regulasi Royalti: Tetapkan royalti pertambangan minimal 15% dengan alokasi 5% untuk reklamasi.
  4. Privatisasi Air: Larang privatisasi sumber air, PDAM hanya boleh kenakan tarif cost-recovery tanpa profit berlebihan.
  5. Energi Terbarukan: Wajibkan gedung pemerintah memasang solar panel minimal 30% kebutuhan listrik.
  6. Sanksi Tegas: Terapkan sanksi ta’zir progresif untuk perusak lingkungan: denda 5x kerugian ekologi + penjara.
  7. Partisipasi Publik: Libatkan ulama, pesantren, dan masjid dalam pengawasan pengelolaan SDA.

Audit Syariah Perusahaan Tambang dalam Pengelolaan SDA

Perusahaan tambang wajib lulus audit syariah tahunan dengan kriteria:

  • Royalti: Minimal 15% untuk negara (sesuai mazhab Hanafi yang moderat)
  • Reklamasi: Dana 5% dari revenue untuk memulihkan lahan pasca-tambang
  • Limbah: Zero discharge, semua limbah B3 harus diolah hingga aman
  • Masyarakat Adat: Profit-sharing 3% untuk kompensasi dan pemberdayaan
  • Zakat Perusahaan: 2.5% dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasional

Jika gagal audit, izin dicabut. Contoh: Newmont Nusa Tenggara lulus audit syariah DPS MUI 2020 karena royalti 13.5%, reklamasi terencana, dan CSR pesantren Rp 45 miliar.

Template MoU Berbasis Maqashid Syariah untuk Pengelolaan SDA

MoU antara pemerintah dan investor wajib mencantumkan lima maqashid:

  1. Hifdz al-Din (Menjaga Agama): Tidak mengganggu ibadah masyarakat, membangun masjid untuk pekerja.
  2. Hifdz al-Nafs (Menjaga Jiwa): Keselamatan kerja K3, asuransi kesehatan, no child labor.
  3. Hifdz al-‘Aql (Menjaga Akal): Beasiswa pendidikan anak karyawan dan masyarakat sekitar.
  4. Hifdz al-Nasl (Menjaga Keturunan): Tidak mencemari air/tanah yang membahayakan generasi mendatang.
  5. Hifdz al-Mal (Menjaga Harta): Profit-sharing yang adil, transparansi keuangan.

Download template lengkap di situs MUI.or.id/pengelolaan-sda-syariah.

7 Langkah Konservasi Pengelolaan SDA di Tingkat RT/RW

  1. Bank Sampah Berbasis Masjid: Kumpulkan sampah anorganik, jual ke pengepul, hasilnya untuk kas masjid. Masjid Nurul Iman Surabaya berhasil kumpulkan Rp 8 juta/bulan.
  2. Biopori 1000 Lubang: Setiap rumah buat 5 lubang biopori untuk resapan air hujan. Reduce genangan, increase air tanah.
  3. Reboisasi RT: Tanam 10 pohon produktif (mangga, jambu, kelapa) per RT setiap tahun. After 10 years: 100 pohon = sedekah jariyah.
  4. Solar Panel Komunal: Patungan 10 rumah untuk 1 solar panel 5 kWp, biaya Rp 50 juta (Rp 5 juta per KK), balik modal 6 tahun.
  5. Hemat Air 50%: Tampung air wudhu untuk siram tanaman, pakai shower daripada gayung, panen air hujan.
  6. Komposter RT: Ubah sampah organik jadi pupuk, setiap RT bisa hasilkan 50 kg pupuk per bulan.
  7. Audit Energi Bulanan: Cek tagihan listrik, identifikasi pemborosan, target hemat 20% per tahun.

Gerakan ini sudah dilakukan 34 RT di kelurahan Tebet, Jakarta Selatan sejak 2022. Hasilnya: penghematan biaya listrik Rp 127 juta/tahun, pengurangan sampah ke TPA 4.5 ton/bulan, 1.200 pohon tertanam.

FAQ

1. Apa bedanya pengelolaan SDA Islam dengan kapitalis?

Kapitalisme menempatkan profit sebagai tujuan utama, SDA adalah komoditas untuk dieksploitasi. Islam menempatkan kemaslahatan umat sebagai prioritas, SDA adalah amanah untuk dikelola berkelanjutan. Contoh konkret: kapitalisme membolehkan privatisasi air, Islam mengharamkannya (hadits Abu Dawud No. 3477). Kapitalisme mengejar royalti rendah demi menarik investor, Islam mewajibkan royalti minimal 20% untuk keadilan. Kapitalisme fokus short-term profit, Islam mewajibkan keadilan antargenerasi.

2. Apakah Islam melarang pertambangan?

Tidak. Islam membolehkan pertambangan dengan syarat ketat: harus ada izin pemerintah (ulil amri), royalti adil minimal 15-20%, reklamasi lahan pasca-tambang, tidak merusak sumber air masyarakat, dan membayar zakat 2.5-20% tergantung jenis tambang. Yang dilarang adalah: pertambangan tanpa izin (PETI), eksploitasi berlebihan hingga merusak ekosistem, dan royalti yang zalim seperti kasus Freeport Papua (hanya 1%). Fatwa MUI No. 22/2011 menegaskan tambang strategis wajib dikelola negara untuk kemaslahatan umat.

3. Bagaimana hukum privatisasi air dalam Islam?

Haram mutlak jika menghilangkan akses masyarakat terhadap air bersih. Nabi Muhammad ï·º bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR Abu Dawud No. 3477). Imam Syafi’i menegaskan haram menjual air sungai atau sumur umum. PDAM boleh memungut biaya operasional cost-recovery, tetapi tidak boleh profit berlebihan yang memberatkan rakyat miskin. Kasus privatisasi air Grobogan 2006 yang menyebabkan warga kesulitan air adalah contoh yang diharamkan ulama. Solusi: air sebagai mal ‘am (milik umum) dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat.

4. Siapa yang berhak mengelola SDA menurut syariah?

Tergantung klasifikasi: Mal ‘am (air, hutan, tambang strategis) wajib dikelola negara untuk kemaslahatan umat, tidak boleh dikuasai individu/swasta monopoli. Baitul Mal (lahan terlantar, harta rikaz) dikelola negara dengan transparansi penuh. Milkiyyah Fardiyyah (lahan ihya al-mawat, tambang skala kecil) boleh dimiliki individu dengan syarat: tidak merusak lingkungan, membayar zakat, dan tidak menghalangi kepentingan umum. Hima (kawasan konservasi) dikelola negara dengan partisipasi masyarakat adat. Prinsipnya: makin strategis SDA, makin kuat peran negara.

5. Apa sanksi eksploitasi SDA berlebihan dalam fikih?

Jarimah ta’zir yang sanksinya ditentukan pemerintah sesuai tingkat kerusakan. Bentuk sanksi: pertama, denda 5 kali nilai kerugian ekologi (cost of restoration). Kedua, penjara sesuai UU Lingkungan Hidup (maksimal 15 tahun). Ketiga, pencabutan izin usaha permanen. Keempat, kewajiban reklamasi total atas biaya pelaku. Kelima, publikasi nama pelaku untuk efek jera (hukuman sosial). Landasan: qawaid “Menolak kerusakan lebih utama dari meraih manfaat” dan QS Al-A’raf:56 tentang larangan merusak bumi. Fatwa MUI menegaskan sanksi harus bersifat edukatif, preventif, dan restoratif—bukan hanya retributif.


Kesimpulan: Pengelolaan SDA dalam Islam bukan sekadar teori fikih klasik, tetapi solusi konkret untuk krisis ekologi modern. Lima prinsip syariah (istikhlaf, keadilan antargenerasi, larangan israf, hak milik bertingkat, prioritas kemaslahatan umat) adalah blueprint untuk pembangunan berkelanjutan. Implementasi di Indonesia—dari solar panel masjid Istiqlal hingga renegosiasi Freeport—membuktikan fikih lingkungan applicable dan urgent. Saatnya umat Islam menjadi pelopor gerakan hijau, karena menjaga bumi adalah bagian dari iman.

Download:

10 Fatwa MUI tentang Pengelolaan SDA | Panduan Masjid Ramah Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca