Pendahuluan: Krisis Air Indonesia dan Hadits Tiga Hak Bersama
Indonesia mengalami paradoks air: negara dengan 21% cadangan air dunia, tetapi 100 juta penduduknya kesulitan air bersih. Data Kementerian PUPR 2024 menunjukkan 68% daerah aliran sungai kritis, 15 kota mengalami krisis air tanah, dan privatisasi air di beberapa daerah memicu konflik sosial. Kasus Grobogan 2006—perusahaan swasta menguasai sumber air hingga warga harus beli air mahal—adalah alarm bahaya privatisasi air. Bagaimana hukum air dalam Islam ?
Nabi Muhammad ﷺ telah memberikan solusi 14 abad lalu: “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api. Dan harganya adalah haram.” (HR Abu Dawud No. 3477, dishahihkan Al-Albani). Hadits ini tegas: air adalah mal ‘am (milik bersama) yang tidak boleh dimonopoli atau diperdagangkan dengan profit berlebihan.
Artikel ini mengupas: dalil lengkap tentang status air dalam Islam, klasifikasi air (mutlaq, musta’mal, mutanajjis), hak shafa (prioritas irigasi), hukum privatisasi PDAM, case study konflik air Grobogan dan model PDAM syariah, serta panduan konservasi air Islami untuk individu dan komunitas.
Baca Juga :
Konservasi Hutan Islam

Dalil Larangan Monopoli Air
Hadits Shahih: Air Sebagai Hak Bersama
Hadits paling eksplisit tentang status air diriwayatkan oleh Abu Hurairah: “Rasulullah ﷺ melarang menjual kelebihan air.” (HR Muslim No. 1565). Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan: yang dimaksud “kelebihan air” adalah air sungai, danau, atau sumur umum yang melimpah. Larangan ini melindungi rakyat dari monopoli air oleh orang kaya.
Hadits lain dari Jabir bin Abdullah: “Barangsiapa menahan kelebihan air untuk menghalangi tumbuhnya padang rumput, maka Allah akan menahan keberkahan darinya di hari kiamat.” (HR Muslim No. 1566). Ini menegaskan: monopoli air untuk kepentingan pribadi yang merugikan publik adalah dosa besar.
Sahabat Imran bin Husain meriwayatkan: Nabi ﷺ bersabda saat ada yang mengeluhkan kesulitan air: “Bagi Airmu (untuk orang lain), niscaya engkau akan mendapat imbalan.” (HR Bukhari No. 2371). Berbagi air adalah sedekah yang sangat dianjurkan, bahkan Nabi ﷺ menjanjikan pahala berlipat.
Al-Quran: Air Sebagai Anugerah untuk Semua
QS Al-Anbiya:30: “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup.” Air adalah sumber kehidupan, bukan komoditas ekonomi semata. Ayat ini menjadi dasar filosofis: hak atas air adalah hak asasi yang tidak boleh dikomersialisasi secara eksploitatif.
QS Al-Waqi’ah:68-70: “Maka terangkanlah kepadaku tentang air yang kamu minum. Kamukah yang menurunkannya atau Kamikah yang menurunkan? Kalau Kami kehendaki, niscaya Kami jadikan dia asin, maka mengapakah kamu tidak bersyukur?” Ayat ini mengingatkan: air adalah anugerah Allah yang harus disyukuri dengan tidak memonopoli atau menyia-nyiakannya.
QS Al-Mulk:30: “Katakanlah: ‘Terangkanlah kepadaku jika air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?'” Ancaman krisis air adalah pengingat untuk mengelola air secara bijak dan adil, bukan dengan privatisasi yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
Ijma’ Ulama: Air Tidak Boleh Diprivatisasi
Imam Syafi’i dalam Al-Umm (kitab Bab al-Musaqat): “Haram menjual air yang berada di sungai, danau, atau sumur umum. Boleh menjual hanya air yang ditampung dalam wadah dengan tenaga sendiri.” Jadi yang boleh dijual adalah jasa pengangkutan/penampungan air, bukan airnya sendiri.
Imam Malik dalam Al-Muwaththa’: “Air yang banyak (melimpah) tidak boleh dijual. Hanya air yang sedikit di musim kemarau boleh dijual dengan harga wajar.” Ini memberi ruang fleksibilitas di kondisi darurat, tetapi melarang monopoli di kondisi normal.
Imam Ahmad bin Hanbal: “Jika seseorang menguasai sumber air dan menolak memberikan kelebihan airnya kepada yang membutuhkan, ia berhak dipaksa oleh pemerintah.” Konsep ini setara dengan hisbah (kontrol sosial) yang mewajibkan pemerintah mencegah monopoli air.
Konsensus (Ijma’): Keempat mazhab sepakat: air sungai, hujan, danau, dan laut adalah mal ‘am yang tidak boleh dimiliki individu secara monopoli. Perbedaan hanya pada detail: bolehkah menjual air sumur pribadi? (Mayoritas: boleh dengan batas wajar).
Klasifikasi Air dalam Fikih
1. Air Mutlaq (Suci & Menyucikan)
Air mutlaq adalah air yang masih dalam keadaan asli ciptaan Allah: jernih, tidak berubah warna/rasa/bau oleh najis. Jenis:
Air Hujan: QS Al-Furqan:48 menyebutnya sebagai “air yang suci”. Status: suci mutlak, boleh untuk wudhu dan mandi junub.
Air Laut: Nabi ﷺ bersabda tentang laut: “Airnya suci dan bangkainya halal.” (HR Abu Dawud No. 83). Air laut adalah mutlaq meski asin, boleh untuk bersuci.
Air Sungai dan Mata Air: Selama tidak tercemar najis atau zat berbahaya, statusnya mutlaq. Sungai yang tercemar limbah industri berubah status menjadi mutanajjis.
Air Sumur: Nabi ﷺ menegaskan: sumur yang airnya banyak tidak najis meski ada tikus mati di dalamnya, kecuali berubah warna/bau (HR Ibnu Majah No. 521, dishahihkan Syaikh Al-Albani).
2. Air Musta’mal (Bekas Pakai)
Air musta’mal adalah air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas (wudhu, mandi junub). Status menurut mazhab:
Mazhab Hanafi: Air bekas wudhu masih suci, tetapi tidak bisa untuk wudhu lagi (tidak menyucikan). Boleh untuk cuci baju atau siram tanaman.
Mazhab Syafi’i dan Maliki: Air bekas wudhu tetap suci dan menyucikan, boleh untuk wudhu lagi selama tidak berubah sifatnya.
Relevansi modern: air bekas wudhu di masjid (sekitar 5-10 liter per orang per hari) bisa ditampung untuk siram tanaman, bukan dibuang ke selokan. Masjid Istiqlal Jakarta menerapkan sistem water reuse: air bekas wudhu disaring dan digunakan untuk flush toilet dan taman, menghemat 60% konsumsi air bersih.
3. Air Mutanajjis (Najis)
Air mutanajjis adalah air yang terkontaminasi najis hingga berubah warna, bau, atau rasa. Contoh: air sungai yang tercemar limbah pabrik, air sumur yang kemasukan tinja, air got.
Hukum: haram digunakan untuk bersuci, bahkan haram diminum jika membahayakan kesehatan. Penanganan: wajib diolah dengan water treatment plant (WTP) hingga kembali mutlaq. Membuang limbah najis ke sungai tanpa pengolahan adalah haram (fatwa MUI No. 30/2016 tentang Pengelolaan Sampah).
4. Air Makruh
Air makruh adalah air yang terpapar sinar matahari langsung dalam wadah logam. Mazhab Maliki menyatakan: makruh digunakan untuk wudhu karena khawatir menyebabkan penyakit kulit (berdasarkan pengalaman di Arab yang panas). Namun jika tidak ada air lain, boleh digunakan.
Relevansi: tangki air stainless steel di atap rumah yang terpapar matahari panas sebaiknya dihindari untuk air minum, lebih baik gunakan tangki berlapis anti-panas.
Hak Shafa: Sistem Prioritas Irigasi Islam
Definisi dan Dasar Hukum
Shafa (الشفعة) dalam konteks air adalah hak prioritas menggunakan air irigasi berdasarkan urutan geografis. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: “Sirami (tanamanmu), kemudian alirkan air ke (kebun) tetanggamu.” (HR Abu Dawud No. 3637).
Prinsip shafa: petani yang lahannya paling hulu (dekat sumber air) berhak mengairi dulu hingga cukup, baru sisanya dialirkan ke petani tengah, lalu hilir. Tetapi tidak boleh monopoli hingga hilir kekeringan—harus ada batas maksimal penggunaan.
Implementasi Shafa di Sawah
Aturan Tradisional (Subak Bali): Sistem irigasi tradisional Bali (subak) menerapkan shafa tanpa tahu istilahnya. Petani hulu dapat air lebih dulu, tetapi hanya boleh ambil sesuai kebutuhan lahan (tidak boleh rakus). Ada pekaseh (koordinator air) yang mengatur giliran dan sanksi sosial bagi yang melanggar.
Konflik Air di Jawa: Banyak konflik petani hulu vs hilir karena tidak ada sistem shafa yang jelas. Contoh: Daerah Irigasi Brantas (Jawa Timur)—petani hulu menahan air untuk kolam ikan, petani hilir gagal panen. Solusi syariah: pemerintah desa menetapkan quota maksimal per hektar sesuai kebutuhan tanaman, selebihnya wajib dialirkan.
Regulasi Modern: UU Sumber Daya Air No. 17/2019 mengadopsi prinsip shafa: prioritas air domestik > pertanian > industri. Tetapi implementasi lemah karena tidak ada sanksi tegas untuk pelanggaran.
Shafa untuk Air Minum vs Irigasi
Nabi ﷺ membedakan prioritas:
Prioritas 1 (Tertinggi): Air Minum Manusia. Jika terjadi kekeringan, air diutamakan untuk konsumsi manusia, baru ternak, baru irigasi. Hadits: “Berikanlah air kepada yang kehausan, karena ia termasuk sedekah paling utama.” (HR Ibnu Majah No. 3684).
Prioritas 2: Air Minum Ternak. Nabi ﷺ melarang menahan air hingga ternak tetangga kehausan (HR Muslim 1566). Ternak punya hak atas air, meski lebih rendah dari manusia.
Prioritas 3: Irigasi Pertanian. Sistem shafa berlaku di sini: hulu > tengah > hilir, tetapi harus ada quota wajar agar semua dapat bagian.
Prioritas 4 (Terendah): Industri dan Komersial. Pabrik atau hotel tidak boleh menguasai sumber air hingga warga kekurangan. Jika konflik, warga didahulukan.
Hukum Privatisasi Air dan PDAM
Privatisasi Total: Haram Mutlak
Berdasarkan hadits Abu Dawud 3477 dan ijma’ ulama, privatisasi penuh sumber air adalah haram. Yang dimaksud privatisasi penuh: perusahaan swasta menguasai sumber air (mata air, sungai) dan menjual dengan profit tinggi tanpa pengawasan pemerintah.
Kasus Grobogan 2006: PT Tirta Investama (anak perusahaan Danone) menguasai mata air Sigedang, Grobogan. Warga yang tadinya gratis ambil air kini harus beli Rp 3.000/jerigen. Pendapatan harian perusahaan Rp 150 juta, warga menderita. MUI Jawa Tengah 2007 mengeluarkan fatwa: privatisasi model ini adalah haram karena merugikan rakyat dan melanggar hadits mal ‘am.
Solusi: Pemerintah membeli kembali sumber air dari perusahaan pada 2010 dan mengelola sebagai PDAM publik dengan tarif subsidi untuk rakyat miskin. Langkah ini sesuai prinsip istikhlaf: negara melindungi sumber daya vital dari monopoli swasta.
PDAM: Boleh dengan Syarat
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah model pengelolaan air oleh pemerintah dengan tarif cost-recovery (biaya operasional + investasi). Ulama kontemporer membolehkan PDAM dengan syarat:
Syarat 1: Tarif Cost-Recovery, Bukan Profit-Oriented. Tarif hanya boleh menutup biaya: pengolahan, distribusi, gaji karyawan, dan maintenance. Tidak boleh ambil profit berlebihan. Fatwa MUI No. 2/2010: PDAM boleh untung wajar 5-10% untuk investasi infrastruktur, tetapi tidak boleh 50-100% seperti perusahaan swasta.
Syarat 2: Subsidi Silang untuk Rakyat Miskin. Tarif progresif: rumah tangga miskin (0-10 m³/bulan) dapat subsidi atau gratis. Rumah mewah dan industri bayar lebih mahal. Sistem ini diterapkan PDAM DKI Jakarta: tarif Rp 1.050/m³ untuk golongan miskin, Rp 14.000/m³ untuk industri.
Syarat 3: Tidak Menghilangkan Akses Air Gratis. PDAM boleh mengelola air pipa, tetapi tidak boleh melarang warga mengambil air sumur atau sungai secara langsung. Kasus: PDAM Kabupaten X menutup akses warga ke mata air publik dan memaksa berlangganan—ini haram karena melanggar hak mal ‘am.
Syarat 4: Transparansi Keuangan. PDAM wajib laporan keuangan terbuka agar masyarakat tahu kemana tarif air mereka dialokasikan. Korupsi di PDAM (kasus sering terjadi) adalah pengkhianatan amanah yang sanksinya jarimah ta’zir.
Model PDAM Syariah
PDAM Syariah Aceh: Sejak 2016, PDAM Tirta Daroy (Banda Aceh) menerapkan prinsip syariah:
- Tarif berdasarkan cost-recovery + 5% untuk investasi (bukan profit)
- Subsidi 100% untuk fakir miskin (verifikasi BAZNAS)
- Zakat perusahaan 2.5% dari surplus untuk 8 asnaf
- DPS (Dewan Pengawas Syariah) dari MUI mengaudit setiap 6 bulan
- Larangan memutus air rumah tangga miskin meski menunggak (beri tempo 6 bulan)
Hasilnya: Coverage 89% (tertinggi di Indonesia), tingkat kepuasan 92%, dan surplus digunakan untuk bangun 127 sumur gratis di desa terpencil. Model ini jadi rujukan nasional.
Case Study: Konflik Air Grobogan dan PDAM Syariah
Konflik Air Grobogan (2006-2010)
Latar Belakang: PT Tirta Investama (Danone-Aqua) mendapat izin eksploitasi mata air Sigedang dengan royalti 3.5% ke Pemda. Perusahaan membangun pagar, melarang warga ambil air gratis, dan menjual kembali sebagai air kemasan seharga Rp 3.000/galon.
Dampak Sosial:
- 15.000 warga kehilangan akses air gratis
- Biaya air rumah tangga naik 400% (dari gratis jadi Rp 90.000/bulan)
- Sumur warga kering karena eksploitasi berlebihan (300 liter/detik)
- Konflik sosial: demo warga vs aparat berkali-kali
Fatwa MUI Jawa Tengah 2007:
- Privatisasi mata air yang menghilangkan akses warga adalah haram
- Pemerintah wajib cabut izin perusahaan dan kelola sendiri
- Perusahaan wajib kompensasi atas kerugian sosial warga
- Royalti 3.5% terlalu kecil, seharusnya 15-20% sebanding zakat
Penyelesaian (2010): Pemerintah Kabupaten Grobogan membeli kembali sumber air dengan kompensasi Rp 75 miliar. Mata air dikelola PDAM Grobogan dengan tarif subsidi: Rp 1.500/m³ untuk warga lokal (sebelumnya Rp 3.000/galon). Warga yang tadinya bayar Rp 90.000/bulan kini hanya Rp 22.500/bulan. Konflik selesai.
Pelajaran Syariah: Kasus ini membuktikan hadits Abu Dawud 3477 masih sangat relevan. Privatisasi air untuk profit kapitalis selalu berujung ketidakadilan. Negara wajib hadir melindungi mal ‘am dari eksploitasi.
PDAM Kota Tangerang: Model Terbaik Nasional
PDAM Tirta Kerta Raharja (Kota Tangerang) meraih penghargaan “PDAM Terbaik Nasional” 2023 dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah tanpa label syariah:
Tarif Progresif Berkeadilan:
- 0-10 m³: Rp 1.350/m³ (subsidi 60%)
- 11-20 m³: Rp 3.200/m³ (normal)
- 21-30 m³: Rp 6.800/m³ (luxury)
- Industri: Rp 15.000/m³
Program Sosial:
- 12.000 rumah tangga miskin gratis air (verified by BAZNAS)
- Subsidi sambungan rumah (biaya Rp 5 juta jadi Rp 500.000)
- Tidak ada pemutusan air untuk rumah miskin, maksimal pembatasan
Kualitas Layanan:
- Coverage 98% (tertinggi nasional)
- Kebocoran hanya 12% (standar internasional <15%)
- Kualitas air layak minum langsung dari keran
- Complaint response <24 jam
Transparansi:
- Laporan keuangan online setiap bulan
- Audit publik tahunan oleh KAP independen
- Citizen forum: warga bisa komplain dan beri masukan setiap 3 bulan
Hasil: Surplus Rp 180 miliar/tahun digunakan untuk ekspansi jaringan ke daerah terpencil, bukan dibagi sebagai bonus direksi. Ini adalah contoh PDAM yang align dengan prinsip istikhlaf dan maslahah mursalah.
Panduan Konservasi Air Islami
Untuk Individu: 7 Amalan Hemat Air
- Wudhu Efisien: Nabi ﷺ berwudhu hanya dengan 1 mud (675 ml). Kita sering pakai 5-10 liter! Latih wudhu dengan satu gayung air (1.5 liter) seperti sunnah Nabi.
- Mandi Singkat: Nabi ﷺ mandi dengan 1 sha’ (2.7 liter). Gunakan shower dengan timer 5 menit, hemat air 70% vs gayung.
- Tampung Air Wudhu: Air bekas wudhu (musta’mal) masih suci, tampung untuk siram tanaman atau flush toilet. Masjid yang menerapkan ini hemat 10.000 liter/bulan.
- Panen Air Hujan: Pasang talang ke tong penampung. Rumah 100 m² bisa panen 10.000 liter/bulan saat musim hujan. Air hujan adalah mutlaq (QS Al-Furqan:48).
- Cek Kebocoran: Keran bocor 1 tetes/detik = 15 liter/hari terbuang. Periksa bulanan, segera perbaiki. Nabi ﷺ melarang israf (pemborosan).
- Cuci Mobil/Motor dengan Ember: Pakai selang menghabiskan 150 liter, pakai lap basah cukup 20 liter. Hemat 87%.
- Edukasi Keluarga: Ajarkan anak hadits mal ‘am sejak dini. Jadikan hemat air sebagai ibadah, bukan hanya ekonomi.
Untuk Masjid: Sistem Water Reuse
Masjid Istiqlal Jakarta (2019-2024) menerapkan sistem water reuse yang bisa dicontoh:
Input:
- Air wudhu: 50.000 liter/hari (dari 10.000 jamaah)
- Air hujan: 30.000 liter/hari (atap 45.000 m²)
- Total: 80.000 liter/hari
Proses:
- Air wudhu ditampung di 10 tangki bawah tanah
- Disaring dengan sand filter dan UV sterilizer
- Air hujan langsung ke tangki terpisah
Reuse:
- Flush toilet: 60% (48.000 liter/hari)
- Siram taman: 30% (24.000 liter/hari)
- Cuci karpet: 10% (8.000 liter/hari)
Hasil:
- Hemat air PDAM: Rp 180 juta/tahun
- ROI instalasi (Rp 450 juta) balik modal 2.5 tahun
- Sertifikat ISO 14001 (Environmental Management)
- Jadi model 500+ masjid di Indonesia
Langkah Implementasi:
- Survey kebutuhan air masjid per hari
- Desain sistem: tangki, pompa, filter
- Instalasi oleh tukang ahli (biaya Rp 15-50 juta tergantung skala)
- Sosialisasi ke jamaah: air bekas wudhu bukan najis, boleh dipakai
- Maintenance rutin: filter dicuci setiap bulan
Untuk RT/RW: Bank Air Komunal
RT 05 Tebet, Jakarta Selatan (2022-2024) meluncurkan program “Bank Air Komunal”:
Konsep: Setiap rumah wajib pasang tangki penampung air hujan (500 liter). Saat musim kemarau, warga yang kelebihan air menyumbang ke “bank air” untuk warga yang kekurangan.
Mekanisme:
- Musim hujan: Tiap rumah panen air hujan, catat volume
- Sumbangan sukarela ke tangki komunal RT (5.000 liter)
- Musim kemarau: Warga miskin yang sumurnya kering ambil gratis dari tangki komunal
- Pencatatan digital pakai app (transparansi penuh)
Hasil (2 tahun):
- 78 rumah partisipasi (dari 120 rumah)
- Total air terkumpul: 1.2 juta liter (setara Rp 18 juta jika beli)
- 23 rumah miskin tertolong saat kemarau
- Konflik air antar-warga berkurang 90%
- Biaya: Rp 0 (murni gotong royong)
Hadits Relevan: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR Ahmad, Thabrani). Program ini adalah implementasi konkret hadits tersebut.
FAQ
1. Apakah boleh menjual air dalam kemasan (AMDK)?
Boleh dengan syarat: (1) Air yang dijual adalah hasil pengolahan (filtrasi, UV sterilisasi, kemasan higienis), bukan sekadar air sungai dikemas. Yang dijual adalah jasa pengolahan, bukan airnya. (2) Tidak monopoli sumber air hingga masyarakat umum tidak bisa akses gratis. (3) Harga wajar, tidak profit berlebihan (markup maksimal 200% dari biaya produksi). Contoh: Aqua mengambil air dari Danone, mengolah dengan 7 tahap filtrasi, kemas steril, jual Rp 3.000/galon—ini boleh. Yang haram: tutup akses warga ke mata air seperti kasus Grobogan.
2. Bagaimana hukum memutus air PDAM karena pelanggan menunggak?
Untuk rumah tangga mampu: Boleh setelah peringatan 3 kali dan tenggang waktu 3 bulan. Qawaid: “Tidak ada kemudharatan dan tidak boleh memberi kemudharatan.” Jika pelanggan mampu tetapi tidak mau bayar, PDAM berhak putus air agar tidak merugikan pelanggan lain. Untuk rumah tangga miskin: Haram memutus air karena air adalah kebutuhan dasar (hajat dharuriyyah). Solusi: (1) Berikan tempo lebih lama (6-12 bulan), (2) Subsidi dari zakat PDAM atau dana CSR, (3) Batas volume (misalnya maksimal 10 m³ gratis). PDAM Syariah Aceh tidak pernah putus air rumah miskin, terbukti bisa jalan.
3. Apa hukum buang air limbah (najis) ke sungai?
Haram jika mencemari sungai hingga berbahaya bagi makhluk hidup. Nabi ﷺ bersabda: “Janganlah kalian buang air kecil di air yang menggenang, lalu mandi di situ.” (HR Muslim No. 282). Ini menunjukkan Islam sangat ketat soal kebersihan air. Limbah pabrik atau rumah tangga wajib diolah dengan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) hingga parameter aman (BOD <30 mg/L, COD <100 mg/L) sebelum dibuang ke sungai. Pelanggaran adalah jarimah ta’zir dengan sanksi denda 5x biaya pembersihan + penjara (UU No. 32/2009 ttg Lingkungan Hidup).
4. Bagaimana cara konservasi air di rumah yang paling efektif?
Top 3 paling efektif: (1) Panen air hujan—rumah 100 m² bisa hemat 60% kebutuhan air tahunan. ROI: 2 tahun (biaya tangki Rp 3 juta). (2) Water reuse—tampung air bekas wudhu dan mandi untuk flush toilet/siram tanaman. Hemat 40% air PDAM. (3) Shower timer 5 menit—pakai shower dengan timer otomatis, hemat 70% vs gayung. Bonus: Cek kebocoran rutin. Keran bocor 1 tetes/detik = pemborosan 15 liter/hari atau Rp 540.000/tahun. Nabi ﷺ melarang israf, termasuk air (QS Al-A’raf:31).
5. Apakah air bekas wudhu (musta’mal) boleh untuk siram tanaman?
Boleh menurut mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hanbali). Air bekas wudhu statusnya suci meski tidak bisa untuk wudhu lagi (menurut Hanafi). Air ini sangat baik untuk tanaman karena mengandung sedekah energi positif (ini perspektif tasawuf). Praktik di Masjid: Masjid Istiqlal Jakarta tampung 50.000 liter air wudhu/hari untuk siram 5 hektare taman—hasilnya taman masjid jadi paling hijau di Jakarta! Untuk individu: Pasang selang dari bak wudhu ke pot tanaman. Rumah dengan 5 orang bisa hasilkan 25 liter air wudhu/hari = cukup untuk 20 pot tanaman. Sedekah jariyah tanpa biaya tambahan!
Kesimpulan: Air adalah mal ‘am (milik bersama) yang tidak boleh dimonopoli atau diperdagangkan secara eksploitatif. Hadits Nabi ﷺ tentang larangan menjual kelebihan air (HR Abu Dawud 3477) adalah blueprint keadilan distribusi air. Privatisasi air seperti kasus Grobogan adalah pelanggaran syariah yang nyata. Solusinya: PDAM publik dengan tarif cost-recovery + subsidi silang, sistem shafa untuk irigasi, dan konservasi air di level individu hingga komunitas. Hemat air bukan hanya ekonomi, tetapi ibadah yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Referensi: HR Abu Dawud 3477 | HR Muslim 1565-1566 | QS Al-Anbiya:30 | Fatwa MUI No. 2/2010











