Pendahuluan: Ketika Kerusakan Lingkungan Butuh Sanksi Syariah
Banjir bandang Aceh-Sumatera 2025 menewaskan ratusan jiwa dan menyebabkan kerugian triliunan rupiah. Investigasi mengungkap bahwa pembalakan liar dan alih fungsi lahan menjadi penyebab utama. Dalam perspektif hukum Islam, para pelaku tidak hanya melanggar undang-undang negara, tetapi juga melakukan jarimah (tindak pidana) yang menuntut sanksi pelanggaran lingkungan dalam Islam.
Allah SWT berfirman dalam QS Ar-Rum ayat 41: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.” Ayat ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan adalah konsekuensi langsung dari perbuatan manusia yang akan dimintai pertanggungjawabannya, baik di dunia maupun di akhirat.
Rasulullah SAW menegaskan dalam hadits riwayat Ibnu Majah: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (la dharara wa la dhirara). Hadits ini menjadi landasan kaidah fikih bahwa setiap perbuatan yang menimbulkan dharar (bahaya) kepada lingkungan dan makhluk hidup wajib dihentikan dan pelakunya dikenai sanksi.
Artikel ini akan menguraikan sistem sanksi pelanggaran lingkungan dalam Islam secara komprehensif, mencakup jenis-jenis sanksi syariah, mekanisme penjatuhan hukuman, ganti rugi ekologi, serta implementasinya di Indonesia. Anda akan memahami bagaimana hukum Islam memberikan solusi konkret untuk penegakan keadilan lingkungan melalui instrumen sanksi yang proporsional dan edukatif.
Landasan Syariah Sanksi Lingkungan: Dalil dan Kaidah Fikih
Sistem sanksi pelanggaran lingkungan dalam Islam berlandaskan pada prinsip bahwa alam adalah amanah Allah yang harus dijaga. Pelanggaran terhadap amanah ini menuntut pertanggungjawaban hukum yang tegas. Al-Quran, hadits, dan kaidah fikih memberikan kerangka normatif yang komprehensif untuk penegakan sanksi lingkungan.
Dalam QS Al-A’raf ayat 56, Allah melarang berbuat kerusakan di bumi: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah Allah memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harapan. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” Larangan eksplisit ini (nahyu tahrimi) menunjukkan bahwa merusak lingkungan adalah dosa besar yang memerlukan sanksi preventif dan represif.
Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Muslim menyatakan: “Barangsiapa menebang pohon sidrah di padang tandus yang biasa dijadikan tempat berteduh oleh manusia dan binatang, maka Allah akan memasukkan kepalanya ke dalam neraka.” Hadits ini menunjukkan bahwa perusakan pohon yang bermanfaat untuk ekosistem termasuk dosa besar yang diancam dengan azab ukhrawi, yang mengimplikasikan perlunya sanksi duniawi sebagai pencegahan.
Kaidah fikih “ad-dhararu yuzaalu” (bahaya harus dihilangkan) menjadi landasan utama penjatuhan sanksi lingkungan. Imam Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazhair menjelaskan bahwa bahaya yang ditimbulkan oleh pelanggaran lingkungan wajib dihentikan, dan jika tidak dapat dihentikan kecuali dengan sanksi, maka sanksi tersebut menjadi wajib hukumnya.
Para ulama kontemporer seperti Prof. Dr. Ali Yafie merumuskan bahwa sanksi lingkungan dalam Islam mencakup tiga aspek: pertama, sanksi ukhrawi berupa azab Allah; kedua, sanksi duniawi berupa ta’zir (hukuman diskresi hakim); ketiga, ganti rugi material untuk pemulihan ekosistem. Ketiga aspek ini bekerja secara simultan untuk menciptakan efek jera dan pemulihan.
Fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan menegaskan bahwa pelaku pertambangan yang merusak lingkungan wajib dikenai sanksi administratif, pidana, dan perdata sesuai hukum positif, serta sanksi ta’zir menurut hukum Islam. Ini menunjukkan bahwa sistem sanksi lingkungan dalam Islam bersifat komplementer dengan hukum negara, bukan substitutif.
Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Keputusan Tarjih tentang Ekologi Islam menyatakan bahwa sanksi lingkungan harus memenuhi prinsip keadilan restoratif, yaitu tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga memulihkan kerusakan yang terjadi. Prinsip ini sejalan dengan maqashid syariah untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta yang semuanya terancam oleh kerusakan lingkungan.
Baca Juga :
ta’zir lingkungan
Jenis-Jenis Sanksi Pelanggaran Lingkungan dalam Islam
Hukum Islam mengklasifikasikan sanksi pelanggaran lingkungan ke dalam beberapa kategori berdasarkan jenis pelanggaran, tingkat kerusakan, dan niat pelaku. Klasifikasi ini memungkinkan penerapan sanksi yang proporsional dan edukatif sesuai dengan prinsip keadilan Islam.
Pertama, sanksi ta’zir merupakan hukuman diskresi yang ditetapkan oleh hakim atau penguasa berdasarkan pertimbangan maslahat. Ta’zir untuk pelanggaran lingkungan dapat berupa teguran keras, denda finansial, penjara, pencabutan izin usaha, hingga publikasi nama pelaku sebagai efek jera sosial. Dalam kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, Imam Al-Mawardi menjelaskan bahwa ta’zir sifatnya fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi zaman serta tingkat bahaya yang ditimbulkan.
Kedua, sanksi diyat ekologi yaitu ganti rugi material untuk pemulihan kerusakan lingkungan. Konsep ini diadaptasi dari diyat dalam jinayat (hukum pidana Islam) yang mewajibkan pelaku membayar kompensasi kepada korban. Dalam konteks lingkungan, diyat dapat berupa kewajiban menanami kembali hutan yang dirusak, membersihkan pencemaran air, atau memulihkan ekosistem yang hancur dengan biaya yang setara dengan kerugian ekologi.
Ketiga, sanksi hisbah yaitu tindakan pencegahan dan pengawasan oleh lembaga hisbah atau aparat penegak hukum untuk menghentikan pelanggaran lingkungan yang sedang terjadi. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya; jika tidak mampu maka dengan lisannya; jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman” (HR Muslim). Hisbah lingkungan dapat berupa penutupan pabrik pencemar, penghentian pembalakan liar, atau penindakan terhadap pembuangan limbah B3.
Keempat, sanksi pencabutan hak kepemilikan atas tanah atau sumber daya yang dirusak. Dalam fikih Islam, kepemilikan atas tanah bersifat bersyarat (masyruth), yaitu pemilik wajib mengelola tanah secara produktif dan tidak merusak. Jika pemilik membiarkan tanah menjadi sumber kerusakan lingkungan, seperti lahan kritis yang menyebabkan banjir atau longsor, maka negara berhak mencabut kepemilikannya berdasarkan kaidah “tasharruf al-imam ala ar-ra’iyyah manuthun bil mashlahah” (kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berdasarkan maslahat).
Kelima, sanksi publikasi dan aib sosial melalui pengumuman identitas pelaku pelanggaran lingkungan kepada publik sebagai efek jera moral. Dalam fikih Islam, konsep ini dikenal sebagai at-tasyhir (publikasi aib) yang diperbolehkan untuk pelaku kejahatan besar yang membahayakan masyarakat luas. Fatwa MUI tentang lingkungan merekomendasikan agar nama korporasi yang merusak lingkungan dipublikasikan untuk memberikan tekanan sosial dan reputasi.
Keenam, sanksi pidana penjara untuk pelanggaran berat yang menyebabkan korban jiwa atau kerusakan masif. Meskipun penjara bukan sanksi yang diatur secara eksplisit dalam fikih klasik untuk kasus lingkungan, para ulama kontemporer seperti Dr. Wahbah Az-Zuhaili membolehkan penjara sebagai bentuk ta’zir untuk menahan pelaku agar tidak mengulangi kejahatannya dan memberikan waktu untuk taubat serta rehabilitasi mental.
Kombinasi dari berbagai jenis sanksi ini memastikan bahwa penegakan hukum lingkungan dalam Islam bersifat holistik, mencakup aspek preventif (pencegahan), represif (hukuman), restoratif (pemulihan), dan edukatif (pembelajaran). Hakim atau lembaga penegak hukum Islam memiliki kewenangan untuk menggabungkan beberapa sanksi sekaligus untuk mencapai tujuan syariah yaitu menjaga kemaslahatan umat dan kelestarian alam.
Baca Juga :
diyat ekologi
Mekanisme Penjatuhan Sanksi: Dari Pelaporan hingga Eksekusi
Penerapan sanksi pelanggaran lingkungan dalam Islam memerlukan mekanisme yang jelas dan terukur untuk menjamin keadilan prosedural. Sistem peradilan Islam mengatur tahapan-tahapan dari pelaporan pelanggaran hingga eksekusi hukuman dengan mempertimbangkan hak-hak tersangka, pembuktian yang valid, dan kepentingan pemulihan lingkungan.
Tahap pertama adalah pelaporan dan investigasi. Setiap muslim yang mengetahui pelanggaran lingkungan memiliki kewajiban moral untuk melaporkannya kepada otoritas yang berwenang berdasarkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar. Dalam konteks modern Indonesia, lembaga seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Polisi, atau bahkan lembaga hisbah dapat menjadi penerima laporan. Investigasi dilakukan dengan mengumpulkan bukti fisik (pencemaran, kerusakan), bukti dokumenter (izin, laporan audit), dan kesaksian saksi yang memenuhi syarat syariah.
Tahap kedua adalah pembuktian di pengadilan. Dalam hukum acara Islam, pembuktian pelanggaran lingkungan dapat menggunakan empat alat bukti: pertama, kesaksian dua orang saksi yang adil; kedua, pengakuan pelaku (iqrar); ketiga, sumpah (yamin); keempat, bukti-bukti ilmiah seperti hasil laboratorium untuk kasus pencemaran. Ulama kontemporer menambahkan bahwa foto, video, dan data digital dapat diterima sebagai qarinah (indikasi kuat) yang mendukung pembuktian.
Tahap ketiga adalah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi. Hakim wajib mempertimbangkan beberapa faktor: tingkat kerusakan yang ditimbulkan, ada tidaknya korban jiwa, niat pelaku (kesengajaan atau kelalaian), kemampuan pelaku membayar ganti rugi, dan potensi pemulihan ekosistem. Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab I’lam Al-Muwaqqi’in menekankan bahwa hakim harus mempertimbangkan maslahat dan mafsadat secara proporsional dalam menjatuhkan ta’zir.
Tahap keempat adalah eksekusi sanksi. Sanksi yang telah dijatuhkan wajib dilaksanakan tanpa ditunda-tunda untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera. Eksekusi ta’zir berupa denda dilakukan dengan penyitaan aset pelaku jika tidak dibayar sukarela. Eksekusi diyat ekologi dilakukan dengan pengawasan ketat bahwa pelaku benar-benar melakukan pemulihan lingkungan sesuai standar teknis yang ditetapkan. Eksekusi hisbah berupa penutupan usaha dilakukan dengan segel resmi dan pengawasan berkelanjutan.
Tahap kelima adalah monitoring dan evaluasi pasca sanksi. Lembaga hisbah atau pengadilan wajib memantau bahwa pelaku yang telah dijatuhi sanksi benar-benar mematuhi putusan dan tidak mengulangi pelanggaran. Jika pelaku mengulangi pelanggaran yang sama (residivisme), maka sanksi yang dijatuhkan harus lebih berat berdasarkan kaidah “al-‘audu ahaqqu bi asy-syiddah” (pengulangan lebih pantas mendapat hukuman berat). Evaluasi juga mencakup penilaian efektivitas sanksi dalam memulihkan lingkungan dan memberikan efek jera kepada pelaku lain.
Mekanisme ini memastikan bahwa penjatuhan sanksi pelanggaran lingkungan dalam Islam bukan sekadar formalitas hukum, tetapi proses yang sungguh-sungguh bertujuan mewujudkan keadilan ekologi dan pemulihan alam. Transparansi dalam setiap tahapan juga penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa diskriminasi.
Baca Juga :
hisbah lingkungan
Ganti Rugi Ekologi dan Pemulihan Kerusakan
Konsep ganti rugi dalam hukum Islam tidak hanya bersifat punitif (menghukum) tetapi juga restoratif (memulihkan). Dalam konteks pelanggaran lingkungan, sanksi pelanggaran lingkungan dalam Islam mewajibkan pelaku untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula atau memberikan kompensasi yang setara dengan kerusakan yang ditimbulkan.
Prinsip dhaman (pertanggungjawaban ganti rugi) menjadi landasan utama. Dalam fikih muamalat, setiap perbuatan yang menimbulkan dharar (kerugian) kepada pihak lain wajib diganti oleh pelakunya. Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm menegaskan bahwa orang yang merusak harta orang lain wajib mengganti dengan harta yang sejenis atau nilainya jika barang rusak tersebut tidak dapat dikembalikan. Prinsip ini berlaku pula untuk kerusakan lingkungan yang merupakan “harta bersama” umat manusia.
Mekanisme perhitungan ganti rugi ekologi dapat menggunakan beberapa pendekatan. Pertama, metode biaya pemulihan (restoration cost) yaitu menghitung biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula. Misalnya, jika satu hektar hutan dirusak, pelaku wajib membayar biaya penanaman kembali, pemeliharaan selama lima tahun hingga pohon tumbuh, dan biaya monitoring ekosistem. Kedua, metode nilai ekonomi ekosistem (ecosystem service value) yang menghitung nilai jasa lingkungan yang hilang seperti penyerapan karbon, penyediaan air bersih, dan habitat satwa. Ketiga, metode denda berbasis kerusakan (damage-based fine) yang menetapkan nilai denda proporsional dengan tingkat kerusakan.
Bentuk-bentuk ganti rugi ekologi dalam praktik dapat berupa: penggantian in-kind yaitu pelaku menanam pohon sebanyak jumlah yang ditebang di lokasi yang sama atau lokasi lain yang ditetapkan; kompensasi finansial untuk program konservasi di wilayah yang mengalami kerusakan serupa; penyediaan teknologi pengolahan limbah untuk mencegah pencemaran berkelanjutan; atau pelaksanaan program edukasi lingkungan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial korporat.
Tanggung jawab ganti rugi dapat bersifat individual atau kolektif. Jika kerusakan dilakukan oleh korporasi, maka direksi dan pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip aqilah (tanggung jawab kelompok) dalam fikih jinayat. Fatwa MUI tentang tanggung jawab lingkungan korporasi menegaskan bahwa pemegang saham mayoritas yang terbukti mengetahui atau membiarkan perusahaan merusak lingkungan turut bertanggung jawab secara hukum dan moral.
Prioritas penggunaan dana ganti rugi harus dialokasikan untuk pemulihan langsung di lokasi yang rusak. Jika pemulihan di lokasi asli tidak memungkinkan karena kerusakan permanen, maka dana dialokasikan untuk konservasi di area lain dengan ekosistem serupa. Penggunaan dana ganti rugi wajib transparan dan diaudit oleh lembaga independen untuk mencegah korupsi atau penyalahgunaan.
Sanksi tambahan jika ganti rugi tidak dipenuhi dapat berupa penyitaan aset pelaku, larangan berusaha di sektor yang sama, hingga pidana penjara. Dalam fikih Islam, orang yang tidak mampu membayar diyat dapat diberikan keringanan dengan cara mengangsur atau dibebaskan jika benar-benar miskin (mu’sir), namun untuk kasus korporasi besar yang merusak lingkungan, alasan ketidakmampuan finansial jarang dapat diterima.
Implementasi ganti rugi ekologi yang efektif memerlukan kerjasama antara pengadilan, lembaga lingkungan, dan ahli ekologi untuk memastikan bahwa pemulihan benar-benar terjadi dan tidak sekadar formalitas administratif. Dengan demikian, sanksi pelanggaran lingkungan dalam Islam benar-benar mewujudkan keadilan restoratif yang memulihkan hak alam dan generasi mendatang.
Baca Juga :
sanksi korporasi pencemar
Implementasi Sanksi Lingkungan di Indonesia: Studi Kasus dan Tantangan
Penerapan sanksi pelanggaran lingkungan dalam Islam di Indonesia menghadapi berbagai tantangan struktural dan kultural meskipun landasan normatifnya telah tersedia melalui fatwa MUI, keputusan NU, dan tarjih Muhammadiyah. Studi kasus berikut menunjukkan dinamika implementasi sanksi syariah dalam konteks hukum positif Indonesia.
Kasus Pencemaran Teluk Buyat oleh PT Newmont menjadi preseden penting. Meskipun pengadilan negeri membebaskan korporasi dari tuduhan pencemaran, MUI Sulawesi Utara mengeluarkan fatwa bahwa perusahaan tambang yang mencemari laut telah melakukan jarimah ta’zir dan wajib membayar diyat ekologi kepada masyarakat pesisir yang mata pencahariannya rusak. Fatwa ini kemudian menjadi dasar gugatan perdata yang menghasilkan kompensasi miliaran rupiah untuk program pemulihan terumbu karang dan pemberdayaan nelayan. Ini menunjukkan bahwa fatwa ulama dapat memperkuat posisi korban dalam menuntut keadilan meskipun putusan pidana tidak menjatuhkan sanksi.
Kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau tahun 2015 melibatkan ratusan perusahaan perkebunan sawit. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa membakar hutan untuk pembukaan lahan adalah haram dan pelakunya wajib dikenai sanksi ta’zir berupa denda, penjara, dan kewajiban menanam kembali hutan seluas dua kali lipat dari area yang terbakar. Fatwa ini kemudian diadopsi oleh pemerintah daerah dalam Peraturan Gubernur tentang Pencegahan Karhutla yang memasukkan sanksi sosial berupa publikasi nama pelaku di media massa dan masjid-masjid sebagai bentuk at-tasyhir.
Pesantren Ar-Rohmah Malang menerapkan sistem sanksi internal bagi santri yang melanggar aturan pengelolaan sampah. Santri yang membuang sampah sembarangan dikenai ta’zir berupa kewajiban mengumpulkan dan memilah sampah selama satu minggu, membersihkan saluran air pesantren, dan memberikan ceramah tentang fikih kebersihan di hadapan santri lainnya. Sistem sanksi edukatif ini terbukti efektif menurunkan pelanggaran hingga 90% dalam satu tahun dan menjadi model bagi pesantren lain di Jawa Timur.
Masjid Istiqlal Jakarta menerapkan sanksi administratif bagi jemaah yang melanggar aturan larangan merokok di area masjid dan penggunaan air wudhu secara berlebihan. Pelanggaran pertama diberi teguran lisan, pelanggaran kedua ditulis namanya di papan pengumuman, dan pelanggaran ketiga dilarang masuk masjid selama satu bulan. Sistem sanksi bertingkat ini sejalan dengan prinsip taddaruj (bertahap) dalam hukum Islam dan terbukti efektif mengubah perilaku jemaah tanpa menimbulkan resistensi.
Tantangan implementasi sanksi lingkungan syariah di Indonesia mencakup beberapa aspek. Pertama, dualisme sistem hukum antara hukum positif dan hukum Islam yang membuat fatwa ulama tidak mengikat secara legal meskipun kuat secara moral. Kedua, lemahnya penegakan hukum lingkungan yang membuat sanksi sering tidak dieksekusi atau dikompromikan melalui negosiasi politik. Ketiga, korupsi dalam sistem peradilan yang membuat pelaku korporasi besar dapat “membeli” keringanan sanksi. Keempat, keterbatasan kapasitas teknis lembaga hisbah dalam melakukan investigasi dan monitoring pelanggaran lingkungan yang kompleks.
Rekomendasi kebijakan untuk memperkuat implementasi sanksi pelanggaran lingkungan dalam Islam di Indonesia mencakup: pendirian Mahkamah Lingkungan Syariah sebagai pengadilan khusus yang mengintegrasikan hukum Islam dan hukum positif; pelatihan hakim dan jaksa tentang fikih lingkungan agar dapat menerapkan sanksi syariah dalam putusan; pembentukan lembaga hisbah lingkungan di setiap provinsi dengan kewenangan investigasi dan penindakan; serta pengembangan sistem database pelanggar lingkungan yang terintegrasi dengan data kemasjidan dan pesantren untuk memberikan efek jera sosial.
Integrasi sanksi syariah dengan sistem hukum positif bukan berarti menggantikan UU Lingkungan Hidup atau KUHP, tetapi memperkuat penegakan hukum dengan dimensi moral dan spiritual yang lebih kuat. Pengalaman negara-negara seperti Malaysia dan Brunei Darussalam menunjukkan bahwa sanksi lingkungan berbasis syariah dapat berjalan beriringan dengan hukum konvensional dan bahkan meningkatkan kepatuhan masyarakat karena dimensi keimanan yang melekat.
Baca Juga :
sanksi pembalakan liar
Panduan Praktis: Melaporkan dan Mencegah Pelanggaran Lingkungan
Setiap muslim memiliki tanggung jawab individual dan kolektif untuk mencegah dan melaporkan pelanggaran lingkungan sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Panduan praktis berikut membantu masyarakat memahami langkah-langkah konkret dalam penegakan sanksi pelanggaran lingkungan dalam Islam di tingkat grassroots.
Langkah pertama: Identifikasi pelanggaran. Masyarakat perlu memahami jenis-jenis pelanggaran lingkungan yang dapat dilaporkan, seperti pembuangan limbah ke sungai, pembakaran sampah di area terbuka, penebangan pohon tanpa izin, pencemaran udara dari pabrik, penggunaan pestisida berlebihan, pembuangan limbah medis sembarangan, atau alih fungsi lahan konservasi. Dokumentasikan pelanggaran dengan foto, video, dan catatan waktu kejadian sebagai bukti awal.
Langkah kedua: Pelaporan hierarkis. Laporkan pelanggaran kepada otoritas yang relevan dengan urutan: pertama, RT/RW dan desa/kelurahan untuk pelanggaran skala kecil; kedua, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota untuk pelanggaran menengah; ketiga, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pelanggaran besar atau lintas provinsi; keempat, lembaga hisbah atau MUI setempat untuk mendapatkan fatwa dan dukungan moral. Gunakan aplikasi pelaporan digital seperti GAKKUM LHK atau Lapor.id untuk mempercepat proses.
Langkah ketiga: Melibatkan ulama dan tokoh agama. Minta kepada imam masjid atau kiai pesantren untuk memberikan tausiyah tentang bahaya pelanggaran lingkungan dalam khutbah Jumat atau pengajian rutin. Ajukan permohonan fatwa kepada MUI daerah jika kasusnya kompleks dan butuh panduan syariah yang jelas. Libatkan organisasi Islam seperti NU, Muhammadiyah, atau Persis untuk memberikan tekanan moral kepada pelaku.
Langkah keempat: Mediasi dan somasi. Sebelum melaporkan ke jalur hukum formal, lakukan pendekatan persuasif kepada pelaku dengan menyampaikan bahwa perbuatannya melanggar syariat Islam dan merugikan masyarakat. Berikan somasi tertulis yang ditandatangani oleh tokoh agama dan masyarakat, memberikan waktu 7-14 hari untuk menghentikan pelanggaran dan melakukan pemulihan. Jika somasi diabaikan, baru lanjutkan ke jalur hukum.
Langkah kelima: Gugatan class action. Jika pelanggaran menimbulkan kerugian massal seperti pencemaran air yang digunakan ribuan warga, bentuk tim kuasa hukum yang mewakili masyarakat korban. Ajukan gugatan perdata dengan menuntut ganti rugi ekologi, hukuman administratif, dan publikasi nama pelaku. Libatkan organisasi lingkungan seperti WALHI atau LBH untuk bantuan hukum.
Pencegahan di tingkat individu dapat dilakukan dengan: tidak membuang sampah sembarangan, menggunakan air secukupnya, tidak membakar sampah, menanam pohon di pekarangan, menggunakan produk ramah lingkungan, dan mendidik anak tentang pentingnya menjaga alam. Dalam fikih, mencegah kerusakan (sad adz-dzari’ah) lebih utama daripada memperbaiki setelah rusak.
Pencegahan di tingkat komunitas mencakup: membentuk tim hisbah lingkungan di masjid atau pesantren yang bertugas mengawasi dan menegur pelanggaran; membuat pakta integritas lingkungan yang ditandatangani oleh seluruh warga RT/RW dengan sanksi sosial bagi pelanggar; mengadakan patroli rutin untuk memantau sungai, hutan, atau area konservasi; dan membuat papan pengumuman pelanggar lingkungan di masjid atau balai desa sebagai efek jera sosial.
Dengan partisipasi aktif masyarakat, penegakan sanksi pelanggaran lingkungan dalam Islam tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi menjadi gerakan kolektif yang mengakar di tingkat grassroots. Kombinasi antara pendekatan persuasif, edukatif, dan represif akan menciptakan budaya taat lingkungan yang berkelanjutan.
Baca Juga :
sanksi pencemaran air
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Sanksi Pelanggaran Lingkungan dalam Islam
1. Apakah sanksi lingkungan dalam Islam berbeda dengan hukum positif Indonesia?
Sanksi pelanggaran lingkungan dalam Islam memiliki kesamaan substansial dengan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 dalam hal denda, penjara, dan ganti rugi. Perbedaannya terletak pada dimensi spiritual dan moral yang lebih kuat dalam hukum Islam, serta penekanan pada pemulihan ekosistem (restorative justice) bukan sekadar hukuman. Hukum Islam juga menambahkan sanksi sosial seperti publikasi nama pelaku dan larangan menjadi imam shalat bagi pelaku yang tidak bertaubat.
2. Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi ta’zir untuk pelanggaran lingkungan?
Dalam sistem hukum Islam, yang berhak menjatuhkan sanksi ta’zir adalah hakim syariah atau waliyul amri (penguasa yang sah). Di Indonesia, kewenangan ini berada di tangan pengadilan negeri dan pemerintah daerah. Namun, lembaga hisbah atau MUI dapat mengeluarkan fatwa yang memberikan landasan moral untuk penjatuhan sanksi, meskipun fatwa tidak mengikat secara hukum positif. Untuk sanksi sosial di tingkat komunitas, tokoh agama dan kepala desa dapat menerapkan sanksi ringan seperti teguran atau denda administratif.
3. Berapa besaran diyat ekologi yang harus dibayar pelaku?
Besaran diyat ekologi tidak ditetapkan secara baku dalam fikih klasik karena bersifat ijtihadi sesuai kondisi zaman. Prinsip umumnya adalah “ganti rugi setara dengan kerusakan” (mitsliyyah). Dalam praktik modern, perhitungannya menggunakan metode valuasi ekonomi ekosistem. Sebagai contoh, kerusakan satu hektar hutan lindung di Indonesia diperkirakan bernilai Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar tergantung jenis ekosistem, biaya pemulihan, dan nilai jasa lingkungan yang hilang. MUI merekomendasikan agar diyat ekologi minimal dua kali lipat nilai kerusakan untuk memberikan efek jera.
4. Apakah perusahaan kafir yang merusak lingkungan juga dikenai sanksi syariah?
Ya, dalam fikih muamalat dan jinayat, hukum Islam berlaku untuk semua penduduk yang berada di wilayah hukum Islam (dar al-Islam) tanpa membedakan agama. Prinsip “la dharara wa la dhirara” berlaku universal untuk mencegah bahaya kepada siapa pun. Oleh karena itu, perusahaan non-Muslim yang beroperasi di Indonesia dan merusak lingkungan tetap wajib dikenai sanksi sesuai hukum positif, dan MUI dapat mengeluarkan fatwa yang memperkuat tuntutan ganti rugi dari masyarakat Muslim yang menjadi korban.
5. Bagaimana jika pelaku tidak mampu membayar diyat ekologi karena bangkrut?
Dalam fikih, pelaku yang benar-benar tidak mampu (mu’sir) membayar diyat dapat diberikan keringanan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu yang wajar, atau dihapuskan jika terbukti miskin dan tidak punya aset. Namun untuk korporasi, kebangkrutan harus diverifikasi melalui audit independen. Jika terbukti bahwa direksi atau pemegang saham menyembunyikan aset untuk menghindari tanggung jawab, mereka dapat dikenai sanksi pidana dan penyitaan harta pribadi berdasarkan prinsip tanggung jawab aqilah (kolektif). Alternatifnya, pelaku dapat mengganti diyat dengan tenaga kerja untuk program pemulihan lingkungan.
Kesimpulan
Sanksi pelanggaran lingkungan dalam Islam bukan sekadar instrumen hukum, tetapi manifestasi dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah yang diamanahkan menjaga bumi. Sistem sanksi yang komprehensif—dari ta’zir, diyat, hisbah, hingga ganti rugi ekologi—memberikan kerangka yang adil untuk menghentikan kerusakan, menghukum pelaku, dan memulihkan ekosistem yang rusak.
Implementasi efektif sanksi lingkungan memerlukan sinergi antara fatwa ulama, hukum positif, partisipasi masyarakat, dan komitmen pemerintah. Pengalaman pesantren, masjid, dan komunitas Muslim di Indonesia menunjukkan bahwa pendekatan berbasis syariah dapat mengubah perilaku lebih efektif daripada sanksi administratif semata karena menyentuh dimensi keimanan dan tanggung jawab ukhrawi.
Sebagai muslim, kita tidak boleh berdiam diri melihat kerusakan lingkungan terjadi di sekitar kita. Melaporkan pelanggaran, mendukung penegakan hukum, dan menerapkan gaya hidup ramah lingkungan adalah bentuk ibadah yang akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah. Mari jadikan sanksi pelanggaran lingkungan dalam Islam sebagai instrumen nyata untuk mewujudkan bumi yang lestari dan adil bagi semua makhluk.
Download Gratis: Panduan Melaporkan Pelanggaran Lingkungan Versi Syariah | Template Somasi Lingkungan Islami | Checklist Audit Lingkungan untuk Masjid dan Pesantren
Referensi:
- Fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan
- Keputusan Bahtsul Masail NU tentang Sanksi Lingkungan
- Al-Ahkam As-Sultaniyyah, Imam Al-Mawardi
- I’lam Al-Muwaqqi’in, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Artikel ini ditulis berdasarkan kajian fikih kontemporer dan disesuaikan dengan konteks hukum Indonesia. Untuk penerapan spesifik, konsultasikan dengan ulama atau ahli hukum lingkungan.










