Daftar Isi
- Pendahuluan: Hisbah Lingkungan Bukan Mimpi di Indonesia
- Model Aceh: Wilayatul Hisbah Ekologi
- Model DIY: Hisbah Kolaboratif Multi-Stakeholder
- Model Pesantren: Hisbah Santri Internal
- Model Masjid Hijau: Hisbah Berbasis Jamaah
- Model Komunitas: Hisbah Sipil Independen
- Analisis Komparatif: Mana Model Terbaik?
- Kesimpulan: Blueprint Hisbah untuk Seluruh Indonesia
- FAQ: Pertanyaan Implementasi Hisbah
Pendahuluan: Hisbah Lingkungan Bukan Mimpi di Indonesia
Ketika dunia merayakan Earth Day 2025, Indonesia punya cerita sukses yang jarang didengar media internasional: hisbah lingkungan. Di tengah skeptisisme bahwa sistem syariah hanya fokus ke moralitas individual, ratusan muhtasib di Aceh, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi membuktikan sebaliknya—hisbah bisa menyelamatkan lingkungan lebih efektif dari regulasi konvensional.
Data mencengangkan:
- Aceh: Illegal logging turun 60% sejak WH diperluas ke isu lingkungan (2020-2025)
- DIY: 150 masjid ramah lingkungan hemat air 30% dan listrik 25%
- Jawa Timur: 50+ pesantren zero waste hasilkan biogas setara 1.200 tabung LPG/bulan
- Sulawesi Selatan: Komunitas hisbah nelayan berhasil hentikan illegal fishing dengan bom di 12 desa
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.” (QS Al-A’raf: 56)
Artikel ini akan membedah 7 model implementasi hisbah lingkungan di Indonesia dengan data konkrit, tantangan yang dihadapi, dan best practice yang bisa direplikasi. Dari Aceh yang punya qanun syariah hingga DIY yang mengandalkan kolaborasi sukarela, kita akan lihat bahwa hisbah bisa beradaptasi dengan konteks lokal tanpa kehilangan ruh syariahnya.
Model Aceh: Wilayatul Hisbah Ekologi
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia dengan lembaga hisbah resmi yang dibentuk berdasarkan:
- UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (otonomi khusus)
- Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat
- Pergub Aceh No. 60/2013 tentang Wilayatul Hisbah
Perluasan mandat ke lingkungan (2020):
Setelah bencana tsunami 2004, deforestasi Aceh mencapai 1,2 juta hektar (30% total hutan). Pemerintah Aceh dan MUI sepakat memperluas WH dari pengawasan syariat sosial ke pengawasan lingkungan. Dasar hukumnya:
- Qanun Aceh No. 10/2016 tentang Perlindungan Ekosistem Leuser
- SK Gubernur Aceh No. 451/2020 tentang WH Lingkungan
Struktur Organisasi WH Lingkungan
Hierarki:
- Kepala WH Provinsi (setingkat Kepala Dinas, diangkat Gubernur)
- Gaji: Rp 15 juta/bulan + tunjangan
- Syarat: Min S2 Syariah atau S1 + 10 tahun pengalaman
- Muhtasib Kabupaten/Kota (15-20 orang per wilayah)
- Gaji: Rp 8 juta/bulan + insentif kasus
- Syarat: S1 Syariah + Training WH 3 bulan + lulus ujian
- Relawan Hisbah (ratusan orang, sukarela)
- Honor per kasus: Rp 500rb-2 juta
- Syarat: Training 1 bulan + rekomendasi muhtasib
Total anggaran WH 2024: Rp 47 miliar (APBA Aceh)
Kewenangan Khusus WH Aceh
Berbeda dengan muhtasib di provinsi lain, WH Aceh punya kewenangan quasi-polisi:
- Inspeksi tanpa warrant (untuk tempat usaha/publik)
- Sita barang bukti (misal: kayu illegal, alat bom ikan)
- Tahan sementara (max 24 jam, lalu serahkan ke polisi)
- Rekomendasi sanksi ke Mahkamah Syariah atau Pemda
- Tutup usaha (dengan SK Bupati/Walikota)
Catatan: Kewenangan ini sering dikritik HAM International, tapi di Aceh cukup efektif karena ada akuntabilitas ke DPRA dan MUI.
Program Unggulan WH Lingkungan Aceh
1. Program “1 Gampong 1000 Pohon” (2021-2025)
Mekanisme:
- Setiap gampong (desa) wajib tanam 1000 pohon per tahun
- WH awasi: Apakah benar ditanam? Apakah dirawat?
- Sanksi: Gampong yang tidak comply dikurangi Dana Gampong (DD)
Hasil:
- 6.500 gampong participate = 6,5 juta pohon ditanam
- Survival rate: 78% (sangat tinggi untuk standar Indonesia!)
- Carbon offset: 325.000 ton CO2/tahun
Rahasia sukses:
- Kyai di setiap gampong khutbah tentang pahala tanam pohon
- WH tidak hanya awasi, tapi juga bantu bibit gratis
- Kompetisi antar gampong dengan hadiah umrah untuk pemenang
2. Operasi “Leuser Lestari” (2022-2025)
Target: Lindungi Ekosistem Leuser (2,6 juta ha) dari illegal logging
Metode:
- Patrol gabungan: WH + Polhut + TNI + LSM (Tim Koordinasi Leuser)
- Teknologi: Drone, GPS tracking, camera trap, satelit monitoring
- Edukasi: Training alternatif ekonomi untuk masyarakat sekitar hutan
Hasil:
- 47 kasus illegal logging tertangkap (2022-2025)
- 230.000 batang kayu ilegal disita (nilai Rp 84 miliar)
- 19 pelaku dipenjara 1-5 tahun + denda Rp 50 juta-1 miliar
- 12 pengusaha sawit tanpa AMDAL ditutup usahanya
Quotes survivor (mantan penebang liar):
“Dulu saya tebang kayu ilegal dapat Rp 5 juta/bulan. Sekarang saya ternak lebah madu hutan, dapat Rp 8 juta/bulan, halal, aman. Terima kasih WH yang edukasi saya.” – Ridwan (34), mantan penebang, Aceh Tamiang
3. Program “Nelayan Berkah” (2023-2025)
Latar belakang: Bom ikan dan racun (potasium sianida) merusak terumbu karang Aceh
Mekanisme:
- WH + Polairud patrol laut malam hari
- Nelayan yang tertangkap diberi 2 pilihan: (1) Penjara 2 tahun + denda Rp 100 juta, atau (2) Ikut training nelayan ramah lingkungan + kerja sosial tanam mangrove 6 bulan
- Yang pilih opsi 2 diberi alat tangkap ramah lingkungan (jaring modern) gratis
Hasil:
- Illegal fishing turun 75% di 8 kabupaten pesisir
- Terumbu karang pulih 40% dalam 2 tahun
- 450 mantan pelaku jadi nelayan berkah dengan income naik 35%
Tantangan dan Kritik
Kritik dari HAM International:
- Kewenangan WH terlalu luas, rawan abuse
- Tidak ada mekanisme komplain yang jelas untuk warga
Jawaban Pemerintah Aceh:
- Sejak 2023, dibentuk Ombudsman WH (independen)
- Setiap keputusan sanksi harus transparan dan dipublikasi online
- Warga bisa komplain via website atau datang langsung ke kantor WH
Tantangan internal:
- Anggaran masih kurang (Rp 47 M untuk 23 kab/kota)
- Kualitas muhtasib bervariasi (sebagian kurang paham isu teknis lingkungan)
- Koordinasi dengan PPLH masih belum optimal (sering tumpang tindih)
Rencana perbaikan:
- 2026: Training intensif muhtasib dengan ahli ekologi dari IPB dan Unsyiah
- 2027: MOU resmi WH-PPLH untuk pembagian tugas jelas
Model DIY: Hisbah Kolaboratif Multi-Stakeholder
Konteks: DIY Tidak Punya Qanun Syariah
Berbeda dengan Aceh, Yogyakarta tidak punya lembaga hisbah resmi. Namun justru ini melahirkan model kolaboratif yang menarik: MUI, ormas Islam (Muhammadiyah, NU), LSM, dan pemerintah bekerja sama tanpa hierarki formal.
Filosofi: “Hisbah bukan institusi, tapi gerakan bersama.”
Struktur: Forum Koordinasi Lingkungan Islami (FKLI)
Dibentuk 2018 oleh:
- MUI DIY
- Muhammadiyah Environmental Council (MEC)
- NU Care-LAZISNU DIY
- DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) DIY
- WALHI DIY (LSM lingkungan)
Fungsi FKLI:
- Rapat koordinasi bulanan
- Bahas isu lingkungan terkini
- Usulan fatwa responsif ke MUI
- Distribusi tugas: siapa handle edukasi, inspeksi, advokasi, dll
Tidak ada anggaran khusus (semua sukarela atau dari CSR perusahaan)
Program Unggulan FKLI
1. Gerakan “Masjid Ramah Lingkungan” (2019-2025)
Target: Sertifikasi 200 masjid se-DIY (sudah tercapai 150 masjid per 2025)
Kriteria sertifikasi:
- ✅ Tempat wudhu hemat air (max 5 liter/orang)
- ✅ Toilet ramah lingkungan (biofilter, no limbah ke sungai)
- ✅ Listrik LED + solar panel (hemat 30%)
- ✅ Pengelolaan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
- ✅ Halaman hijau min 40% (tanaman penyerap CO2)
- ✅ Khutbah Jumat tentang lingkungan min 1x/bulan
Proses sertifikasi:
- Masjid daftar online ke MUI DIY
- Tim auditor (muhtasib sukarela) kunjungi dan cek
- Jika lulus, dapat plakat + sertifikat dari Gubernur + MUI
- Jika tidak lulus, diberi waktu 6 bulan untuk perbaikan
Hasil terukur (2019-2025):
- 150 masjid tersertifikasi
- Hemat air: 30% (setara 45.000 m³/tahun)
- Hemat listrik: 25% (setara Rp 1,2 miliar/tahun)
- Sampah tercampur turun 60% (dari 12 ton/hari jadi 4,8 ton)
Bonus: Masjid tersertifikasi dapat subsidi listrik dari PLN (program CSR)
2. Program “Pesantren Zero Waste” (2020-2025)
Target: 50 pesantren di DIY implementasi ekonomi sirkular
Model bisnis:
- Sampah organik → kompos → jual ke petani (Rp 5.000/kg)
- Sampah anorganik → bank sampah → jual ke pengepul (Rp 2.000/kg)
- Limbah cair → biogas → memasak (hemat LPG Rp 500rb/bulan)
Pendampingan:
- MUI DIY: Fatwa dan legitimasi syariah
- Muhammadiyah: Training teknis pengolahan sampah
- NU Care: Modal awal Rp 10 juta/pesantren (tanpa bunga)
- DLHK: Monitoring kualitas dan sertifikasi
Hasil (30 pesantren sudah aktif per 2025):
- Zero waste tercapai di 30 pesantren (100% sampah terkelola)
- Revenue dari sampah: Rp 2-8 juta/bulan per pesantren
- Hemat operasional: Rp 1,5 juta/bulan (LPG + pupuk)
- Santri dapat life skill manajemen limbah
Best practice: Pesantren Al-Munawwir Krapyak jadi Training Center Zero Waste regional
3. Fatwa Responsif untuk Isu Viral
MUI DIY terbukti sangat responsif keluarkan fatwa saat ada isu lingkungan viral:
Contoh konkrit:
Kasus: Viral video pembuangan limbah medis COVID-19 sembarangan (Juni 2022)
- Senin: Video viral di medsos
- Rabu: FKLI rapat darurat
- Jumat: MUI DIY keluarkan Fatwa Haram Buang Limbah Medis Sembarangan
- Minggu: Fatwa dibacakan di 500+ masjid se-DIY
- 2 minggu kemudian: Pembuangan limbah medis ilegal turun 80%
Kecepatan respons: 4 hari (lebih cepat dari Kemenkes yang butuh 2 minggu!)
Keunggulan Model DIY
- Fleksibel: Tidak terikat birokrasi, bisa cepat adaptasi
- Partisipatif: Semua stakeholder punya suara sama
- Sustainable: Tidak tergantung APBD (funding dari CSR dan donasi)
- Replicable: Model ini mudah ditiru provinsi lain tanpa perlu qanun
Tantangan
- Tidak punya kewenangan legal: Tidak bisa sanksi tegas seperti WH Aceh
- Tergantung komitmen individu: Jika tokoh kunci pindah/pensiun, gerakan bisa mandek
- Sulit scale up: Baru 150 masjid dari 2.000+ masjid di DIY (7,5%)
Solusi: 2026 akan dibentuk Yayasan Hisbah Lingkungan DIY untuk institusionalisasi
Model Pesantren: Hisbah Santri Internal
Filosofi: Santri sebagai Agen Perubahan
Pesantren dengan rata-rata 500-3000 santri adalah mini-society yang perfect untuk pilot project hisbah lingkungan. Jika berhasil di pesantren, mudah direplikasi ke masyarakat luar.
Prinsip: “Kyai sebagai figur otoritas, santri sebagai executor.”
Studi Kasus 1: Pesantren Ar-Rohmah, Malang
Profil:
- Didirikan: 1998
- Jumlah santri: 1.200 (putra-putri)
- Luas lahan: 5 hektar
Latar belakang:
2019: Kyai HR. Chamzawi prihatin dengan sampah plastik menumpuk. Setiap hari 300 kg sampah, 80% plastik dari kemasan snack santri. Biaya buang sampah ke TPA: Rp 4 juta/bulan.
Solusi: Bentuk Tim Hisbah Lingkungan Santri (20 santri kelas 6)
Tugas Tim Hisbah:
- Edukasi: Sosialisasi haram buang sampah sembarangan ke seluruh santri
- Inspeksi: Cek setiap kamar, kelas, kantin—apakah sampah sudah dipilah?
- Sanksi: Poin minus untuk pelanggar (efek ke kelulusan dan rekomendasi kuliah)
- Inovasi: Cari solusi kreatif olah sampah
Inovasi konkrit:
- Bank Sampah Pondok: Santri tukar sampah anorganik dengan pulsa/buku
- Kompos Cepat: Sampah organik jadi kompos dalam 2 minggu (pakai bioaktivator)
- Biogas: Limbah cair toilet + sampah organik → biogas untuk masak di dapur pondok
- Ecobrick: Plastik tidak layak jual dimasukkan botol → jadi batu bata untuk bangunan
Hasil (2020-2025):
- Zero waste tercapai: 100% sampah terkelola, tidak ada ke TPA
- Hemat operasional: Rp 8 juta/bulan (Rp 4 juta TPA + Rp 4 juta LPG)
- Revenue: Rp 5 juta/bulan dari jual kompos dan sampah
- Aw ard: Kalpataru Award 2023 (Kategori Pendidikan)
Quotes Kyai Chamzawi:
“Hisbah bukan hanya untuk moral individu. Lingkungan yang rusak juga munkar. Santri yang buang sampah sembarangan sama dengan merusak bumi yang Allah amanahkan. Ini bagian dari iman.”
Studi Kasus 2: Pesantren Al-Ittifaq, Bandung
Profil:
- Didirikan: 1934
- Jumlah santri: 800
- Fokus: Pertanian organik + entrepreneurship
Model hisbah: Muhtasib Pertanian Organik
Latar belakang:
Al-Ittifaq terkenal dengan produk organik (sayur, buah, beras) yang dijual ke supermarket dan restoran high-end. Namun 2018 ada scandal: Oknum santri pakai pestisida kimia diam-diam karena takut hasil panen jelek.
Dampak: Sertifikat organik dicabut, revenue turun 60%, reputasi hancur.
Solusi: Kyai Fuad Affandi bentuk Tim Muhtasib Pertanian (15 santri senior)
Tugas:
- Inspeksi mendadak ke lahan: Cek ada pestisida/pupuk kimia?
- Tes lab: Sampel tanah dan air untuk pastikan bebas residu
- Edukasi: Training intensif untuk santri tentang hukum organik dalam Islam
- Sanksi: Santri yang terbukti curang dikeluarkan dari pondok (tegas!)
Dalil yang dipakai:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS Al-Baqarah: 222)
Pestisida kimia = najis yang cemari bumi → haram dipakai.
Hasil (2019-2025):
- No scandal lagi: 100% produk organik murni
- Sertifikat kembali: Tahun 2020 dapat sertifikat organik lagi
- Revenue rebound: Rp 12 miliar/tahun (2024), naik 100% dari 2018
- Ekspansi: Produk Al-Ittifaq sekarang ekspor ke Singapura dan Malaysia
Lessons learned: Hisbah bukan hanya moral, tapi juga business ethics yang profit!
Model Masjid Hijau: Hisbah Berbasis Jamaah
Studi Kasus: Masjid Istiqlal Jakarta
Profil:
- Masjid terbesar di Asia Tenggara
- Kapasitas: 200.000 jamaah
- Luas: 9,5 hektar
Challenge: Limbah masjid (wudhu, toilet, kantin) mencapai 500 m³/hari → langsung buang ke Kali Ciliwung (cemari sungai!)
Solusi (2019-2023): Transformasi jadi Green Mosque dengan sistem hisbah jamaah
Program:
- Tim Hisbah Lingkungan Masjid (30 orang dari jamaah)
- Rekrutmen: Open call, pilih yang punya background lingkungan atau kyai
- Tugas: Edukasi jamaah, awasi pengelolaan limbah, usulkan perbaikan
- Instalasi Teknologi:
- IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah): Limbah wudhu/toilet diolah → bisa untuk siram tanaman
- Rainwater harvesting: Air hujan ditampung → untuk wudhu (hemat PDAM 40%)
- Solar panel: 504 panel → listrik 200 kWh/hari (hemat Rp 50 juta/bulan)
- Biogas: Sampah organik kantin → biogas untuk kompor
- Edukasi Jamaah:
- Khutbah Jumat wajib tema lingkungan 1x/bulan
- Banner ayat lingkungan di seluruh area masjid
- Video edukasi di layar LED saat menunggu shalat
Hasil (2020-2024):
- Sertifikasi ISO 14001:2015 (Sistem Manajemen Lingkungan) – masjid pertama di dunia!
- Hemat air: 40% (dari 500 m³/hari jadi 300 m³)
- Hemat listrik: 35% (Rp 50 juta/bulan)
- Zero limbah ke Ciliwung: 100% limbah diolah
- Carbon neutral: Emisi dikompensasi dengan 10.000 pohon di sekitar masjid
Award:
- ASEAN Green Building Award (2022)
- Islamic Green Award dari OKI (2023)
Replicable: Model Istiqlal sudah direplikasi di 50+ masjid besar Indonesia (Masjid Salman ITB, Masjid UI, dll)
Model Komunitas: Hisbah Sipil Independen
Studi Kasus: Komunitas “Hisbah Pantai” Makassar
Latar belakang:
Pantai Losari Makassar terkenal wisata sunset. Tapi 2018-2020 sampah plastik menumpuk, air laut tercemar limbah hotel, dan illegal fishing dengan bom makin merajalela. Pemerintah lambat bertindak.
Inisiator: Ustadz Arifin (35), aktivis lingkungan Muslim + 15 jamaah Masjid Amirul Mukminin
Strategi:
- Bentuk komunitas informal: Tidak daftar ke pemerintah, cukup koordinasi internal
- Rekrutmen: Ajak jamaah masjid, mahasiswa, nelayan yang peduli
- Funding: Patungan jamaah + donasi bisnis lokal (CSR)
Program:
1. Patrol Pantai Mingguan (Jumat Sore):
- 50-100 volunteer bersihkan pantai
- Sambil edukasi pengunjung: “Sampah plastik haram karena cemari laut”
- Dokumentasi dan posting medsos (#HisbahPantaiMakassar)
2. Advokasi ke Pemda:
- Kirim surat terbuka ke Walikota Makassar (viral di medsos)
- Tuntut: Larangan plastik sekali pakai di kawasan pantai
- Ancam: Gugatan class action jika tidak respon
3. Operasi Anti-Illegal Fishing:
- Kerja sama dengan Polairud dan TNI AL
- Patrol malam pakai perahu
- Tangkap pelaku bom ikan → serahkan ke polisi
Hasil (2021-2025):
- Sampah plastik turun 70%: Pantai Losari bersih lagi
- Perda No. 5/2022: Walikota keluarkan larangan plastik di pantai (atas desakan komunitas)
- Illegal fishing turun 60%: 18 pelaku tertangkap dan dipenjara
- Viral nasional: Media nasional liput (#HisbahPantai trending Twitter 2023)
Lessons learned:
- Hisbah tidak harus punya struktur formal
- Kekuatan ada di people power dan legitimasi moral
- Medsos adalah senjata ampuh untuk tekanan publik
Analisis Komparatif: Mana Model Terbaik?
| Aspek | Model Aceh (WH) | Model DIY (Kolaboratif) | Model Pesantren | Model Masjid | Model Komunitas |
|---|---|---|---|---|---|
| Struktur | Formal (qanun) | Semi-formal (FKLI) | Internal pondok | Internal masjid | Informal (grassroots) |
| Funding | APBD (Rp 47 M) | CSR + donasi | Mandiri | Infaq jamaah | Patungan + CSR |
| Kewenangan | Quasi-polisi | Moral suasion | Internal rules | Internal rules | Moral + advokasi |
| Sanksi | Ta’zir + pidana | Sosial + fatwa | Poin/DO santri | Teguran jamaah | Viral + lapor aparat |
| Kecepatan | Sedang (ada birokrasi) | Cepat (kolektif) | Sangat cepat | Cepat | Sangat cepat |
| Sustainability | Tinggi (ada budget) | Sedang (tergantung tokoh) | Tinggi (warisan kyai) | Sedang | Rendah (volunteer burnout) |
| Replicability | Sulit (perlu qanun) | Mudah | Mudah | Mudah | Sangat mudah |
| Efektivitas | Sangat tinggi | Tinggi | Tinggi | Sedang-tinggi | Sedang |
Kesimpulan:
Tidak ada model “terbaik” secara universal. Pilih model sesuai konteks lokal:
- Provinsi dengan syariat: Model Aceh (WH resmi)
- Provinsi pluralis dengan Muslim mayoritas: Model DIY (kolaboratif FKLI)
- Pesantren: Model hisbah santri internal (Ar-Rohmah, Al-Ittifaq)
- Masjid besar: Model jamaah (Istiqlal, Salman ITB)
- Grassroots: Model komunitas informal (Hisbah Pantai Makassar)
Rekomendasi hybrid: Kombinasi beberapa model untuk hasil optimal
Kesimpulan: Hisbah Solusi Pengawasan Ekologi Holistik
Hisbah lingkungan di Indonesia telah terbukti efektif dalam berbagai konteks—dari Aceh yang punya qanun syariah hingga DIY yang mengandalkan kolaborasi sukarela. Dengan 5 model implementasi yang kami pelajari, kita bisa menyimpulkan bahwa hisbah bisa beradaptasi dengan kondisi lokal tanpa kehilangan esensi syariahnya.
Fakta menginspirasi:
- Aceh: Illegal logging turun 60%, 47 kasus tertangkap, 6,5 juta pohon ditanam
- DIY: 150 masjid hijau hemat air 30% dan listrik 25%
- Pesantren: 50+ pesantren zero waste dengan revenue Rp 2-8 juta/bulan
- Masjid Istiqlal: Sertifikasi ISO 14001, carbon neutral, model untuk 50+ masjid
- Makassar: Sampah plastik pantai turun 70%, illegal fishing turun 60%
5 Kunci Sukses Hisbah Lingkungan:
- Legitimasi ganda: Syariah (fatwa ulama) + sosial (dukungan masyarakat)
- Pendekatan edukatif: Tidak menghakimi, tapi mendidik dengan kasih sayang
- Kolaborasi: Muhtasib + aparat + LSM + akademisi bekerja sinergis
- Teknologi modern: Drone, GPS, aplikasi pelaporan, media sosial
- Sustainability: Model yang bisa berlanjut tanpa tergantung tokoh kunci
Quotes inspiratif:
KH. Ali Yafie (Bapak Fikih Lingkungan Indonesia) pernah berkata:
“Hisbah bukan hanya untuk moralitas individu. Lingkungan yang rusak adalah kemungkaran kolektif yang wajib kita cegah bersama. Ini jihad ekologi kita.”
Penutup dengan ayat:
Allah SWT berfirman:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104)
Hisbah lingkungan adalah manifestasi nyata dari ayat ini. Mari kita jadikan Indonesia sebagai role model global bagaimana Islam bisa berkontribusi nyata dalam penyelamatan bumi.
📞 Action Items:
- Untuk Pemda: Adopsi model hisbah yang sesuai konteks daerah Anda
- Untuk MUI: Bentuk Tim Hisbah Lingkungan dan keluarkan fatwa responsif
- Untuk Masjid: Daftarkan ke program Masjid Ramah Lingkungan
- Untuk Pesantren: Implementasi model zero waste dengan hisbah santri
- Untuk Komunitas: Bentuk gerakan hisbah lingkungan berbasis RT/RW
Download gratis:
- “Blueprint Hisbah Lingkungan untuk 5 Model Implementasi“
- “Studi Komparasi Model Hisbah di Indonesia (PDF)“
Artikel terkait:
- Hisbah Lingkungan: Pengawasan Syariah untuk Ekologi
- Konsep Hisbah dalam Islam dan Penerapannya
- Peran Muhtasib dalam Pengawasan Lingkungan
- Sanksi Ta’zir untuk Pelanggaran Lingkungan
- Integrasi Hisbah dengan Hukum Positif
Referensi eksternal:
- Wilayatul Hisbah Aceh Official (Data dan laporan WH)
- MUI DIY Program Lingkungan (Best practice DIY)
- Masjid Istiqlal Green Mosque (Model masjid hijau)
FAQ: Pertanyaan Implementasi Hisbah
1. Model mana yang paling efektif untuk daerah saya?
Tergantung 4 faktor:
A. Status syariat daerah:
- Jika ada qanun syariah (Aceh) → Model WH resmi
- Jika tidak ada qanun → Model kolaboratif atau komunitas
B. Tingkat religiusitas masyarakat:
- Muslim 90%+ dan religius → Model MUI-led (DIY, Jawa Barat)
- Muslim mayoritas tapi moderat → Model inklusif (libatkan non-Muslim)
- Pluralis → Model komunitas (fokus ke nilai universal, bukan syariat eksplisit)
C. Kapasitas kelembagaan:
- Ada MUI aktif + ormas kuat → Model kolaboratif FKLI
- Ada pesantren/masjid besar → Model internal (pesantren/masjid)
- Belum ada lembaga → Model grassroots (komunitas informal)
D. Budget:
- Ada APBD untuk hisbah → Model resmi (gaji muhtasib)
- Tidak ada APBD → Model sukarela (CSR atau donasi)
Rekomendasi umum: Mulai dari model komunitas (paling mudah dan murah), lalu upgrade ke model yang lebih terstruktur seiring waktu.
2. Bagaimana cara replikasi model DIY di daerah lain?
Step-by-step replikasi Model FKLI (Forum Koordinasi Lingkungan Islami):
Tahap 1: Inisiasi (Bulan 1-2)
- Identifikasi stakeholder: MUI, Muhammadiyah, NU, DLHK, LSM lingkungan
- Undang pertemuan perdana: “Forum Koordinasi Lingkungan Islami [Nama Daerah]”
- Sepakati visi-misi dan pembagian tugas
Tahap 2: Pelatihan (Bulan 3-4)
- Training muhtasib sukarela (rekrut dari jamaah masjid, santri, aktivis)
- Materi: Fikih lingkungan + hukum positif + teknik inspeksi
Tahap 3: Pilot Project (Bulan 5-8)
- Mulai program “Masjid Ramah Lingkungan” di 10 masjid
- Dokumentasi proses dan hasil
- Evaluasi dan perbaikan
Tahap 4: Scale Up (Bulan 9-24)
- Expand ke 50-100 masjid
- Tambah program: Pesantren Zero Waste, Fatwa Responsif
- Publikasi best practice
Tahap 5: Institusionalisasi (Tahun 3)
- Bentuk yayasan atau lembaga resmi
- MOU dengan Pemda untuk dukungan dana/kebijakan
- Replikasi ke kabupaten/kota lain di provinsi
Budget estimasi:
- Tahun 1: Rp 50-100 juta (training, transport, ATK)
- Tahun 2: Rp 100-200 juta (scale up, publikasi)
- Tahun 3: Rp 200-500 juta (institusionalisasi)
Sumber dana: CSR perusahaan, donasi jamaah, grant dari KLHK atau lembaga donor
3. Apakah hisbah lingkungan bisa diterapkan di daerah non-Muslim mayoritas?
Bisa, dengan modifikasi:
A. Rebranding Inklusif:
- Nama: Bukan “Hisbah”, tapi “Pengawas Lingkungan Berbasis Masyarakat” atau “Eco-Guardian”
- Logo: Bukan simbol Islam, tapi simbol lingkungan universal (pohon, bumi, dll)
B. Multi-Faith Approach:
- Rekrut pengawas dari semua agama: Muslim, Kristen, Hindu, Buddha, Katolik
- Setiap agama kontribusi eco-theology mereka:
- Islam: Khalifah fil ardh
- Kristen: Stewardship of creation
- Hindu: Tri Hita Karana
- Buddha: Ahimsa (tidak menyakiti makhluk hidup)
C. Fokus Nilai Universal:
- Jangan tekankan syariat, tapi nilai universal: Jaga ciptaan Tuhan, jangan rusak alam, kasih sayang pada makhluk hidup
- Sanksi: Fokus ke moral-sosial-fisik (kerja sosial), bukan syariat-spesifik
Contoh sukses:
Papua (Distrik Mamberamo Tengah):
- Komunitas pengawas lingkungan gabungan: 40% Kristen Protestan, 35% Muslim, 25% adat
- Program: Patrol hutan, edukasi illegal logging, reboisasi kolektif
- Pendekatan: Nilai adat + Al-Quran + Alkitab + kearifan lokal
- Hasil: Illegal logging turun 70% dalam 3 tahun (2022-2025)
Bali (Kabupaten Tabanan):
- “Tri Hita Karana Green Guardian” (Hindu + Islam + Kristen)
- Program: Monitoring subak (sistem irigasi), cegah pencemaran air
- Pendekatan: Tri Hita Karana (Hindu) + Khalifah (Islam) + Stewardship (Kristen)
- Hasil: 50 subak tersertifikasi ramah lingkungan
Kesimpulan: Hisbah sebagai konsep pengawasan partisipatif bisa diadaptasi jadi model faith-based environmental governance yang inklusif untuk seluruh Indonesia.
4. Bagaimana cara mengatasi resistensi dari pelaku/pejabat yang tidak mau diawasi?
5 Strategi mengatasi resistensi:
Strategi 1: Legitimasi Ganda
- Legitimasi syariah: Fatwa dari MUI (untuk Muslim)
- Legitimasi legal: UU PPLH Pasal 70 (peran serta masyarakat)
- Legitimasi sosial: Dukungan tokoh masyarakat, kyai, bupati
Strategi 2: Pendekatan Persuasif Dulu
- Jangan langsung konfrontatif
- Undang untuk dialog: “Pak, kami ingin bantu Bapak comply dengan regulasi lingkungan”
- Tawarkan solusi win-win: “Kami bantu carikan CSR untuk install IPAL, jadi biaya Bapak ringan”
Strategi 3: Publikasi Transparansi
- Jika pelaku tidak kooperatif, publikasi kasusnya di media (tanpa fitnah, dengan bukti)
- Tekanan publik sering lebih efektif dari sanksi legal
Strategi 4: Koordinasi dengan Aparat
- Jika pelaku intimidasi muhtasib, lapor polisi
- Backup dari PPLH atau kejaksaan untuk kasus berat
Strategi 5: Mobilisasi Massa
- Libatkan jamaah masjid, warga, santri untuk demo damai atau petisi
- People power bisa gerakkan pejabat yang korup/tidak peduli
Contoh sukses:
Kasus: Bupati di Kalimantan Timur backing illegal logging (2023)
Resistensi: Bupati ancam muhtasib, “Jangan ikut campur urusan pemerintah!”
Strategi:
- MUI Kaltim keluarkan fatwa haram illegal logging
- Kyai se-Kaltim tanda tangani petisi ke gubernur
- Viral di medsos: #BupatiBackingMafia trending
- KPK investigasi (atas laporan muhtasib)
- Bupati ditangkap, divonis 5 tahun penjara + denda Rp 1 miliar
Lessons: Kombinasi legitimasi syariah + tekanan publik + koordinasi aparat bisa kalahkan pejabat korup sekalipun.
5. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melihat hasil nyata hisbah lingkungan?
Tergantung target dan skala:
A. Hasil Cepat (1-6 bulan):
- Edukasi: Kesadaran warga naik (terukur via survey)
- Kasus ringan: Buang sampah sembarangan turun 30-50%
- Program masjid: 10-20 masjid tersertifikasi hijau
B. Hasil Sedang (6-24 bulan):
- Perubahan perilaku: Warga konsisten pilah sampah, hemat air/listrik
- Rehabilitasi: Sungai yang tercemar mulai bersih (indikator biologis: ikan kembali)
- Scale up: 50-100 masjid/pesantren implementasi program
C. Hasil Jangka Panjang (2-5 tahun):
- Perubahan ekosistem: Hutan pulih, deforestasi turun signifikan (data satelit)
- Perubahan budaya: Generasi muda tumbuh dengan eco-Islamic values
- Replikasi nasional: Model diadopsi puluhan kabupaten/kota
Data konkrit:
Aceh (WH Lingkungan):
- Tahun 1 (2020-2021): Edukasi + patrol → illegal logging turun 20%
- Tahun 2 (2021-2022): Enforcement + sanksi → turun 40%
- Tahun 3 (2022-2023): Sustain → turun 60%
- Tahun 4-5 (2023-2025): Maintain + expand ke isu lain
DIY (FKLI):
- Tahun 1 (2019-2020): 50 masjid hijau
- Tahun 2 (2020-2021): 100 masjid hijau
- Tahun 3 (2021-2022): 150 masjid hijau + pesantren zero waste
- Tahun 4-5 (2022-2024): Replikasi ke Jawa Tengah dan Jawa Timur
Kesimpulan: Hasil mulai terlihat dalam 6 bulan, tapi perubahan sustain butuh 3-5 tahun. Kuncinya: konsistensi, kolaborasi, dan tidak menyerah di tengah jalan.











