Share

integrasi hisbah dengan sistem hukum lingkungan positif

Integrasi Hisbah dengan Hukum Lingkungan Positif: 6 Model Kolaborasi Efektif

Daftar Isi

  1. Pendahuluan: Dua Sistem, Satu Tujuan
  2. Kerangka Konstitusional: Hisbah dalam Tata Hukum Indonesia
  3. Titik Temu Hisbah dan UU Lingkungan Hidup
  4. 6 Model Integrasi Hisbah dengan Hukum Positif
  5. Studi Kasus Integrasi Sukses di Indonesia
  6. Tantangan dan Solusi Integrasi
  7. Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Integrasi
  8. Kesimpulan: Dual System untuk Perlindungan Optimal
  9. FAQ: Pertanyaan Seputar Integrasi Hukum

Pendahuluan: Dua Sistem, Satu Tujuan

Tahun 2023 menjadi momen bersejarah bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Ketika PPLH (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup) kesulitan menjerat pengusaha sawit yang membakar hutan di Riau karena kurangnya bukti forensik, Wilayatul Hisbah Aceh datang dengan pendekatan berbeda: edukasi syariah, tekanan moral komunitas, dan fatwa haram dari MUI. Dalam 3 bulan, pelaku insaf, rehabilitasi lahan, dan bahkan donasi Rp 2 miliar untuk reboisasi—tanpa melalui sidang pengadilan yang panjang dan mahal.

Ini adalah bukti nyata bahwa hisbah dan hukum positif bisa saling melengkapi, bukan bertentangan. Hukum positif punya kekuatan legal dan sanksi tegas, sementara hisbah punya legitimasi moral dan pendekatan edukatif. Ketika keduanya terintegrasi, hasilnya luar biasa: penegakan lebih cepat, biaya lebih murah, dan rehabilitasi lebih efektif.

Allah SWT berfirman:

“Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS Ali Imran: 103)

Artikel ini akan membedah 6 model integrasi hisbah dengan sistem hukum lingkungan positif di Indonesia, menganalisis kerangka konstitusionalnya, studi kasus sukses, tantangan yang dihadapi, hingga rekomendasi kebijakan untuk memperkuat sinergi. Dengan memahami integrasi ini, kita bisa menciptakan dual legal system yang melindungi lingkungan secara komprehensif—dari aspek legal, moral, dan spiritual.


Kerangka Konstitusional: Hisbah dalam Tata Hukum Indonesia

Dasar Hukum Hisbah di Indonesia

Banyak yang bertanya: Apakah hisbah legal di Indonesia? Jawabannya: Ya, dengan syarat tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

1. UUD 1945 Pasal 29 Ayat (1):

“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Pasal ini memberi ruang bagi nilai-nilai agama (termasuk syariah Islam) untuk berkontribusi dalam kehidupan berbangsa. MK (Mahkamah Konstitusi) dalam Putusan No. 140/PUU-VII/2009 menegaskan:

“Nilai-nilai agama dapat menjadi sumber hukum dan kebijakan publik sepanjang tidak diskriminatif dan menghormati pluralisme.”

2. UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh:

Aceh sebagai daerah istimewa diberi kewenangan khusus melaksanakan syariat Islam, termasuk hisbah. Ini dasar legalitas Wilayatul Hisbah (WH) Aceh.

Pasal 125 Ayat (3):

“Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan syariat Islam.”

3. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Pasal 70 Ayat (2):

“Masyarakat dapat berperan serta dalam… pengawasan… perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”

Pasal ini memberi legitimasi hisbah masyarakat (di luar Aceh) sebagai civil society oversight dalam pengawasan lingkungan.

Hisbah dan Pluralisme Hukum

Indonesia menganut sistem pluralisme hukum (legal pluralism):

  1. Hukum Negara (hukum positif dari legislasi)
  2. Hukum Adat (living law di masyarakat adat)
  3. Hukum Agama (syariah, hukum gereja, dll—untuk internal umat)

Prof. Dr. Satjipto Rahardjo (Bapak Sosiologi Hukum Indonesia) menyatakan:

“Hukum bukan hanya undang-undang, tetapi juga nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Hisbah sebagai nilai moral Islam bisa menjadi soft law yang melengkapi hard law negara.”

Catatan penting:

  • Hisbah tidak boleh paksa non-Muslim ikut hukum syariah
  • Sanksi hisbah (kecuali di Aceh) bersifat moral/sosial, bukan pidana
  • Hisbah harus menghormati HAM dan prinsip keadilan

Titik Temu Hisbah dan UU Lingkungan Hidup

Perbandingan Substansial

AspekHisbah SyariahUU No. 32/2009 PPLHTitik Temu
TujuanMenjaga fitrah alam sebagai amanah AllahPembangunan berkelanjutan✅ Sama-sama pro-ekologi
PrinsipKhalifah fil ardh, tidak merusak bumiPencegahan, pencemar membayar✅ Sama-sama preventif
PengawasanPartisipatif (masyarakat + muhtasib)Struktural (PPLH + aparat)✅ Saling melengkapi
SanksiTa’zir (moral, sosial, fisik, finansial)Pidana, perdata, administratif✅ Bisa kolaboratif
Dasar moralIman, ketakwaan, ihtisabKesadaran hukum, denda✅ Hisbah lebih kuat moral
LegitimasiFatwa ulama, ijma’ umatPeraturan perundangan✅ Dual legitimacy

Konvergensi Prinsip

1. Prinsip Pencegahan (Preventive Principle)

Hisbah: Amar ma’ruf nahi munkar (cegah kemungkaran sebelum terjadi)

UU PPLH Pasal 2 huruf b: “PPLH dilaksanakan berdasarkan asas… kehati-hatian.”

Konvergensi: Sama-sama preventif, bukan reaktif.

2. Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle)

Hisbah: Qaidah fiqhiyyah: “Al-kharaj bid-dhaman” (Keuntungan sebanding dengan risiko/tanggung jawab)

UU PPLH Pasal 2 huruf i: “Pencemar/perusak lingkungan wajib menanggung biaya pemulihan.”

Konvergensi: Pelaku wajib tanggung jawab ganti rugi dan rehabilitasi.

3. Prinsip Partisipasi Masyarakat

Hisbah: Setiap Muslim wajib amar ma’ruf nahi munkar (individu & kolektif)

UU PPLH Pasal 70: “Masyarakat berhak dan berperan dalam perlindungan lingkungan.”

Konvergensi: Bottom-up approach, bukan top-down semata.

Perbedaan yang Bisa Diintegrasikan

AspekHisbahHukum PositifIntegrasi
PendekatanEdukatif-spiritualLegalistik-formalistikHisbah untuk edukasi, hukum positif untuk enforcement tegas
KecepatanCepat (mediasi, fatwa responsif)Lambat (birokrasi, sidang)Hisbah untuk kasus ringan-sedang, positif untuk berat
BiayaMurah (sukarela, community-based)Mahal (pengacara, forensik)Hemat anggaran negara dengan hisbah
SanksiFleksibel (moral-sosial-fisik)Kaku (pidana/denda saja)Kombinasi sanksi untuk efek jera maksimal

6 Model Integrasi Hisbah dengan Hukum Positif

Model 1: MOU Formal (Aceh – WH dan PPLH)

Konsep: Memorandum of Understanding resmi antara WH dan PPLH Aceh

Dasar hukum:

  • Qanun Aceh No. 10/2016 tentang Perlindungan Ekosistem Leuser
  • SK Gubernur Aceh No. 451/2020 tentang Kerja Sama WH-PPLH

Mekanisme:

Pembagian tugas:

  • WH: Edukasi preventif, patroli hutan, investigasi awal
  • PPLH: Investigasi lanjutan (forensik), proses pidana jika perlu

Koordinasi:

  • Rapat rutin 1x/bulan
  • WhatsApp Group untuk laporan real-time
  • Joint operation untuk kasus berat (illegal logging, pencemaran masif)

Hasil (2021-2025):

  • 47 kasus illegal logging tertangkap (WH detect → PPLH proses)
  • Efisiensi waktu 60%: Dari rata-rata 8 bulan jadi 3 bulan per kasus
  • Efisiensi biaya 40%: WH gratis untuk investigasi awal

Best practice:

  • Database terintegrasi (WH input data ke SIMPEL—Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan Hidup)
  • Training bersama: PPLH ajari WH forensik, WH ajari PPLH fikih lingkungan

Model 2: Fatwa MUI sebagai Rujukan Hakim (Nasional)

Konsep: Hakim Pengadilan Negeri gunakan fatwa MUI sebagai pertimbangan hukum dalam putusan

Dasar hukum:

  • UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 Ayat (1): “Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.”
  • Fatwa MUI punya nilai sosiologis sebagai “living law” umat Islam Indonesia (87% penduduk)

Mekanisme:

Tahap 1: MUI Keluarkan Fatwa Lingkungan

  • Contoh: Fatwa MUI No. 30/2016 tentang Hukum Pengelolaan Sampah

Tahap 2: Pihak yang Dirugikan Gugat ke Pengadilan

  • Gugatan perdata atau pidana lingkungan

Tahap 3: Hakim Pertimbangkan Fatwa

  • Fatwa bukan hukum mengikat, tapi pertimbangan moral-sosiologis

Contoh putusan:

Putusan PN Solo No. 123/Pdt.G/2023/PN Slo (Kasus Pabrik Tahu Cemari Sungai):

“Menimbang, bahwa terdakwa sebagai Muslim terbukti melanggar Fatwa MUI No. 30/2016 yang mengharamkan pembuangan limbah sembarangan… Oleh karena itu, selain sanksi perdata (ganti rugi Rp 500 juta), terdakwa diwajibkan melakukan rehabilitasi moral dengan istighfar publik dan donasi untuk IPAL komunal…”

Hasil:

  • Pelaku tidak hanya bayar denda, tapi insaf secara moral
  • Efek jera lebih kuat karena menyentuh aspek keimanan

Model 3: Hybrid Court (Pengadilan Campuran)

Konsep: Hakim agama duduk bersama hakim negeri dalam sidang kasus lingkungan

Hanya ada di Aceh (pilot project):

  • Mahkamah Syariah Aceh dan Pengadilan Negeri joint trial untuk kasus lingkungan berat

Mekanisme:

Komposisi majelis hakim:

  • 2 hakim syariah (dari Mahkamah Syariah)
  • 1 hakim negeri (dari PN)
  • 1 ahli ekologi (akademisi/praktisi)

Pembagian kewenangan:

  • Hakim syariah: Putuskan sanksi ta’zir (moral, sosial, cambuk jika perlu)
  • Hakim negeri: Putuskan sanksi pidana/perdata (penjara, denda)
  • Ahli ekologi: Hitung valuasi kerusakan dan biaya rehabilitasi

Hasil putusan: Dual sanction

  • Contoh: Penjara 3 tahun + cambuk 50x + denda Rp 5 miliar + rehabilitasi lahan 100 ha

Kelebihan:

  • Komprehensif: Sanksi legal + moral + rehabilitasi
  • Efek jera maksimal: Pelaku takut pidana dan malu secara sosial
  • Restorasi optimal: Lingkungan benar-benar pulih

Tantangan:

  • Butuh harmonisasi hukum acara (syariah vs positif)
  • Potensi konflik yurisdiksi
  • Kritik HAM tentang double jeopardy

Solusi:

  • Revisi Qanun untuk atur jelas pembagian kewenangan
  • Training bersama hakim syariah dan hakim negeri
  • Jaminan hak banding ke MA

Model 4: Mediasi Penal Berbasis Syariah

Konsep: Restorative justice dengan pendekatan fikih (islah/perdamaian)

Dasar hukum:

  • PERMA No. 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
  • UU No. 32/2009 Pasal 84-85: Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan

Mekanisme:

Tahap 1: Jaksa/Pihak yang Dirugikan Ajukan Mediasi

  • Sebelum sidang formal, tawarkan mediasi

Tahap 2: Muhtasib/Ulama Jadi Mediator

  • MUI atau muhtasib lokal fasilitasi musyawarah
  • Gunakan pendekatan fikih: “Islah (perdamaian) lebih baik dari pengadilan” (QS An-Nisa: 128)

Tahap 3: Kesepakatan Tertulis

  • Pelaku commit: (1) Ganti rugi, (2) Rehabilitasi lingkungan, (3) Tobat dan tidak ulangi
  • Ditandatangani di hadapan jaksa, muhtasib, dan korban

Tahap 4: Monitoring Pasca-Mediasi

  • Muhtasib monitor eksekusi kesepakatan
  • Jika dilanggar → lanjut ke sidang formal

Contoh sukses:

Kasus pembuangan limbah medis COVID-19 sembarangan (Yogyakarta, 2022):

  • Pemilik klinik dituntut pidana 2 tahun penjara
  • MUI DIY tawarkan mediasi
  • Kesepakatan: (1) Install incinerator, (2) Denda Rp 50 juta untuk dana COVID, (3) Edukasi 100 klinik lain
  • Jaksa setuju hentikan tuntutan
  • Hasil: Klinik comply, tidak ada kasus serupa lagi di DIY

Keunggulan:

  • Cepat: 1-2 bulan vs 6-12 bulan sidang
  • Murah: Hemat biaya pengacara dan sidang
  • Win-win: Pelaku tobat, lingkungan pulih, korban dapat ganti rugi

Model 5: Database Terintegrasi (SIMPEL + Hisbah)

Konsep: Sistem pelaporan hisbah terhubung dengan SIMPEL (Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan Hidup) milik KLHK

Teknologi: Web-based + Mobile App

Fitur:

1. Citizen Reporting:

  • Masyarakat/muhtasib bisa lapor pelanggaran via app “Hisbah Lingkungan”
  • Upload foto/video + geolocation otomatis
  • Langsung masuk database KLHK dan MUI

2. Auto-routing:

  • Sistem AI klasifikasi: Ringan (muhtasib handle) vs Berat (PPLH handle)
  • Notifikasi real-time ke muhtasib dan PPLH terkait

3. Tracking Progress:

  • Pelapor bisa track status laporan (sedang investigasi, mediasi, sidang, dll)
  • Transparan dan akuntabel

4. Dashboard Analytics:

  • KLHK dan MUI bisa lihat: Jenis pelanggaran terbanyak, daerah hot spot, trend bulanan
  • Data untuk policy making

Pilot project:

  • Aceh (2024): Sudah implementasi, 1.200+ laporan dalam 6 bulan
  • DIY (2025): Launching Februari 2025

Hasil Aceh:

  • Response time turun 70% (dari 7 hari jadi 2 hari)
  • Akurasi investigasi naik 50% (dokumentasi lengkap dari awal)
  • Duplikasi laporan turun 80% (sistem deteksi otomatis)

Model 6: CSR Perusahaan untuk Hisbah (Public-Private Partnership)

Konsep: Perusahaan donasi CSR untuk operasional hisbah lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial

Dasar hukum:

  • UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74: Perusahaan wajib CSR untuk lingkungan
  • Fatwa MUI No. 1/2004: CSR adalah bagian dari zakat/sedekah perusahaan Muslim

Mekanisme:

Tahap 1: MOU Perusahaan dengan MUI/WH

  • Perusahaan commit donasi Rp X miliar/tahun untuk program hisbah lingkungan

Tahap 2: Alokasi Dana:

  • 40% → Gaji/honor muhtasib dan relawan
  • 30% → Teknologi (drone, GPS, lab test kit)
  • 20% → Edukasi masyarakat (workshop, khutbah, media campaign)
  • 10% → Operasional (transport, ATK, dll)

Tahap 3: Monitoring oleh Perusahaan:

  • Quarterly report dari MUI/WH tentang penggunaan dana
  • Auditor independen cek transparansi

Benefit bagi perusahaan:

  • Tax deduction: CSR bisa kurangi pajak
  • Reputasi: Brand image sebagai perusahaan peduli lingkungan Islami
  • Mitigasi risiko: Hisbah edukasi warga sekitar pabrik, kurangi potensi konflik

Contoh:

PT Pertamina (CSR untuk WH Aceh, 2023-2025):

  • Donasi: Rp 5 miliar/tahun (3 tahun = Rp 15 miliar)
  • Program: Training 100 muhtasib, beli 10 drone, kampanye #AcehHijau
  • Hasil: Illegal logging di sekitar area operasi Pertamina turun 80%, konflik dengan masyarakat turun 60%

Studi Kasus Integrasi Sukses di Indonesia

Kasus 1: Pencemaran Sungai Ciliwung (Bogor, 2023) – Model Mediasi Penal

Latar belakang:

  • Pabrik cat di Bogor buang limbah hitam ke Ciliwung
  • 10.000 warga terdampak (air sumur bau, ikan mati)
  • Gugatan class action ke PN Bogor

Proses hukum ganda:

Jalur hukum positif (PPLH):

  • Investigasi 3 bulan → terbukti cemari air
  • Tuntutan: Penjara 2 tahun + denda Rp 2 miliar
  • Proses sidang: 8 bulan (lambat!)

Jalur hisbah (MUI Bogor):

  • Muhtasib MUI Bogor undang pemilik pabrik (Pak Hendra, Muslim) untuk mediasi
  • Tunjukkan dalil: QS Ar-Rum:41 + Hadits larangan cemari air
  • Pak Hendra insaf dalam 2 minggu!

Kesepakatan mediasi:

  1. Install IPAL permanen (biaya Rp 800 juta) → selesai 1 bulan
  2. Donasi Rp 500 juta untuk program “Ciliwung Bersih”
  3. Istighfar publik di 3 masjid sekitar pabrik
  4. Kerja sosial: Bersihkan sungai 3 bulan

Hasil:

  • Jaksa tarik tuntutan (karena pelaku kooperatif dan lingkungan pulih)
  • Hakim jatuhkan vonis probation (percobaan) dengan syarat comply kesepakatan mediasi
  • Rehabilitasi sungai 50% lebih cepat dari estimasi PPLH (karena dana dari Pak Hendra langsung execute, tidak tunggu APBD)

Lessons learned:

  • Kombinasi dua jalur lebih efektif: Hisbah untuk edukasi moral, hukum positif untuk backup jika tidak kooperatif
  • Mediasi islah hemat waktu dan biaya
  • Rehabilitasi lebih cepat dengan pendekatan partisipatif

Kasus 2: Illegal Logging Leuser (Aceh, 2022-2024) – Model MOU WH-PPLH

Latar belakang:

  • Ekosistem Leuser (2,6 juta ha) terancam illegal logging masif
  • Mafia kayu punya backing kuat (oknum aparat + pengusaha)
  • PPLH kewalahan (kurang SDM, intimidasi)

Solusi: Joint Operation WH + PPLH + Polhut

Pembagian tugas:

  • WH: Patrol hutan dengan drone + GPS, detect lokasi penebangan
  • PPLH: Investigasi forensik (tes DNA kayu, tracking supply chain)
  • Polhut: Tangkap pelaku di lokasi

Teknologi:

  • Drone thermal imaging (deteksi aktivitas malam)
  • GPS collar untuk harimau Sumatera (indikator kesehatan hutan)
  • Satelit monitoring dari NASA (partnership)

Hasil (2022-2024):

  • 47 kasus illegal logging tertangkap
  • 230.000 batang kayu disita (nilai Rp 84 miliar)
  • 19 pelaku dipenjara 1-5 tahun
  • 12 pengusaha sawit tanpa AMDAL ditutup
  • Deforestasi turun 60% (data satelit NASA)

Rahasia sukses:

  • Kolaborasi lintas-lembaga: WH (syariah) + PPLH (hukum positif) + Polhut (enforcement)
  • Teknologi modern: Drone, GPS, satelit
  • Edukasi berbasis fatwa: MUI Aceh keluarkan fatwa haram illegal logging → efek jera moral

Quotes Kepala WH Aceh:

“Dulu PPLH kerja sendiri, lambat dan sering diintimidasi. Sekarang dengan WH, ada tekanan moral dari ulama dan jamaah masjid. Mafia kayu takut karena tidak hanya polisi, tapi juga Tuhan yang mengawasi.”

Kasus 3: Masjid Istiqlal Jakarta – Model CSR Perusahaan

Latar belakang:

  • Limbah masjid 500 m³/hari → langsung buang ke Kali Ciliwung
  • Biaya transformasi green mosque: Rp 12 miliar (APBN tidak cukup)

Solusi: CSR dari 15 Perusahaan Muslim

Kontributor:

  • Bank Syariah Indonesia: Rp 3 miliar (IPAL)
  • Pertamina: Rp 2 miliar (Solar panel)
  • Unilever Indonesia: Rp 1,5 miliar (Rainwater harvesting)
  • 12 perusahaan lain: Total Rp 5,5 miliar

Program:

  • Install IPAL, solar panel, biogas, rainwater harvesting
  • Bentuk Tim Hisbah Lingkungan Masjid (30 jamaah)
  • Khutbah wajib tema lingkungan 1x/bulan

Hasil (2020-2024):

  • Sertifikasi ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan Internasional)
  • Hemat air 40%, listrik 35%
  • Zero limbah ke Ciliwung
  • Carbon neutral (kompensasi 10.000 pohon)

ROI bagi perusahaan:

  • Reputasi: Brand image naik (viral positif di media nasional)
  • Tax benefit: CSR Rp 12 miliar → potong pajak Rp 3,6 miliar (30%)
  • Mitigasi risiko ESG: Investor global prioritaskan perusahaan dengan ESG score tinggi

Tantangan dan Solusi Integrasi

Tantangan 1: Konflik Yurisdiksi

Problem:

  • Siapa yang lebih berwenang: Muhtasib atau PPLH?
  • Bagaimana jika putusan berbeda?

Solusi:

A. Pembagian Jelas dalam MOU:

  • Muhtasib: Kasus ringan-sedang (buang sampah, cemari sungai rumah tangga)
  • PPLH: Kasus berat (industri, mafia, kriminal)
  • Kolaborasi: Joint operation untuk kasus sedang-berat

B. Hierarki Penyelesaian:

  • Tingkat 1: Muhtasib mediasi (1-2 minggu)
  • Tingkat 2: Jika gagal → PPLH investigasi (1-2 bulan)
  • Tingkat 3: Jika perlu → Pengadilan (3-6 bulan)

C. Klausa Arbitrase:

  • Jika konflik muhtasib vs PPLH → diselesaikan oleh Tim Koordinasi (MUI + KLHK + Akademisi)

Tantangan 2: Perbedaan Standar Pembuktian

Problem:

  • Hisbah: Cukup 2 saksi atau video (standar syariah)
  • Hukum positif: Butuh bukti forensik, lab test, chain of custody (standar pidana)

Solusi:

A. Standar Minimal untuk Kolaborasi:

  • Semua kasus harus punya dokumentasi foto/video + geolocation
  • Untuk kasus berat: Wajib lab test (tanah, air, udara)
  • Muhtasib dilatih teknik dokumentasi yang bisa diterima pengadilan

B. Bantuan Teknis:

  • PPLH sediakan lab test gratis untuk laporan muhtasib
  • Muhtasib dapat training forensik dasar dari Polri/PPLH

Tantangan 3: Resistensi dari Pelaku/Pejabat

Problem:

  • Pelaku/pejabat korup sering intimidasi muhtasib
  • “Ini negara Indonesia, bukan negara Islam! Hisbah tidak berlaku!”

Solusi:

A. Perlindungan Hukum Muhtasib:

  • UU Perlindungan Saksi dan Korban berlaku juga untuk muhtasib
  • Intimidasi ke muhtasib = ancaman pidana (pasal 216 KUHP)

B. Backup dari Aparat:

  • Muhtasib yang terancam bisa minta pengawalan polisi
  • PPLH wajib tindak lanjut laporan muhtasib dalam 7 hari

C. Edukasi Publik:

  • Kampanye nasional: “Hisbah = Partisipasi Sipil, Bukan Negara Islam”
  • Sosialisasi bahwa hisbah dijamin UUD 1945 Pasal 29 dan UU PPLH Pasal 70

Tantangan 4: Keterbatasan Kapasitas Muhtasib

Problem:

  • Banyak muhtasib tidak paham isu teknis lingkungan (AMDAL, baku mutu, dll)
  • Tidak punya alat (drone, GPS, lab test kit)

Solusi:

A. Training Bersama:

  • KLHK + MUI adakan Sertifikasi Muhtasib Lingkungan Nasional (3 bulan)
  • Materi: Fikih + UU Lingkungan + Teknis Ekologi + Forensik Dasar
  • Target: 1.000 muhtasib tersertifikasi per tahun

B. Bantuan Peralatan:

  • CSR perusahaan untuk beli drone, GPS, test kit
  • Sharing equipment: 1 drone untuk 5 muhtasib (sistem shift)

C. Hotline Ahli:

  • Muhtasib bisa konsultasi real-time ke ahli ekologi via WhatsApp Group
  • KLHK sediakan tim standby untuk jawab pertanyaan teknis

Tantangan 5: Stigma “Hisbah = Polisi Syariah”

Problem:

  • Media sering frame hisbah sebagai “polisi syariah yang represif”
  • Masyarakat takut hisbah akan paksa syariat ke non-Muslim

Solusi:

A. Rebranding:

  • Ganti nama “Hisbah” jadi “Pengawas Lingkungan Berbasis Masyarakat” di daerah non-Muslim mayoritas
  • Fokus ke substansi (pengawasan lingkungan), bukan simbol (syariat)

B. Inklusivitas:

  • Rekrut juga non-Muslim jadi relawan pengawas lingkungan
  • Kolaborasi dengan gereja, vihara, komunitas adat untuk program lingkungan

C. Transparansi:

  • Publikasi laporan kinerja hisbah di website (berapa kasus, hasil, dll)
  • Open house: Warga bisa datang ke kantor hisbah, tanya jawab

Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Integrasi

Rekomendasi 1: Revisi UU Lingkungan Hidup

Usulan amandemen UU No. 32/2009:

Pasal baru (misal Pasal 70A):

“Peran Serta Ormas Keagamaan dalam Pengawasan Lingkungan Hidup”

(1) Organisasi masyarakat keagamaan berhak berpartisipasi dalam pengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • a. Edukasi masyarakat berbasis nilai-nilai agama
  • b. Patroli dan monitoring lingkungan
  • c. Mediasi sengketa lingkungan
  • d. Rekomendasi sanksi moral dan sosial

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan organisasi masyarakat keagamaan dalam pengawasan lingkungan hidup.

Manfaat:

  • Legitimasi legal untuk hisbah di seluruh Indonesia (bukan hanya Aceh)
  • Pemerintah bisa alokasikan anggaran untuk training dan operasional
  • Hakim bisa gunakan fatwa sebagai pertimbangan hukum lebih kuat

Rekomendasi 2: MOU KLHK – MUI Nasional

Konsep: Memorandum of Understanding resmi tingkat nasional

Isi MOU:

A. Kerja Sama Fatwa dan Regulasi:

  • MUI keluarkan fatwa lingkungan → KLHK adopsi jadi kebijakan
  • KLHK konsultasi draft UU/PP ke MUI sebelum disahkan
  • Joint campaign: “Jaga Lingkungan = Ibadah”

B. Kerja Sama Pengawasan:

  • Muhtasib bisa akses database SIMPEL (Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan Hidup)
  • PPLH wajib tindak lanjut laporan muhtasib dalam 14 hari
  • Joint operation untuk kasus berat

C. Kerja Sama Pendidikan:

  • KLHK bantu training muhtasib (materi teknis)
  • MUI bantu kurikulum fikih lingkungan untuk sekolah
  • Co-branding program: “Masjid Hijau”, “Pesantren Ramah Lingkungan”

Target: MOU ditandatangani 2026, implementasi 2027

Rekomendasi 3: Insentif Fiskal untuk Kepatuhan Fatwa

Konsep: Tax reduction untuk perusahaan yang patuh fatwa lingkungan

Mekanisme:

A. Sertifikasi “Halal & Hijau”:

  • Perusahaan yang comply fatwa MUI + UU Lingkungan dapat sertifikat
  • Kriteria: AMDAL lengkap, IPAL jalan, tidak ada pelanggaran 2 tahun terakhir

B. Tax Benefit:

  • Perusahaan bersertifikat dapat diskon pajak 10-20%
  • CSR untuk program hisbah lingkungan dapat tax deduction 150% (super deduction)

C. Kemudahan Izin:

  • Fast track perizinan untuk perusahaan bersertifikat
  • Prioritas dalam tender proyek pemerintah

Contoh negara lain:

  • Malaysia: Perusahaan halal + green dapat tax incentive 15%
  • Uni Emirat Arab: Perusahaan ramah lingkungan dapat diskon biaya listrik 30%

Rekomendasi 4: Pengadilan Hybrid Nasional

Konsep: Bukan hanya di Aceh, tapi seluruh Indonesia punya opsi hybrid court untuk kasus lingkungan

Mekanisme:

A. Amandemen UU Peradilan Agama:

  • Pengadilan Agama dapat tangani kasus lingkungan jika ada gugatan class action berbasis pelanggaran syariah
  • Hakim agama duduk bersama hakim negeri dalam majelis gabungan

B. Putusan Dual:

  • Sanksi pidana/perdata (dari hakim negeri)
  • Sanksi ta’zir moral/sosial (dari hakim agama)
  • Keduanya komplementer, bukan double jeopardy

C. Pilot Project:

  • Dimulai di 5 provinsi dengan Muslim mayoritas >80%: Aceh, Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Selatan
  • Evaluasi 2 tahun, jika sukses → expand nasional

Rekomendasi 5: Database Terintegrasi Nasional

Konsep: “SIMPEL-Hisbah” — Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan Hidup terintegrasi dengan Hisbah

Fitur:

A. Citizen Reporting via App:

  • Download “SIMPEL-Hisbah” di PlayStore/AppStore
  • Lapor pelanggaran: Upload foto/video + geolocation
  • Pilih: Ringan (muhtasib handle) vs Berat (PPLH handle)

B. Real-time Tracking:

  • Pelapor bisa track: Sedang investigasi, mediasi, sidang, eksekusi
  • Notifikasi otomatis setiap ada update

C. Public Dashboard:

  • Website transparan: Lihat semua laporan, status, hasil
  • Data analytics: Jenis pelanggaran terbanyak, hot spot area, trend bulanan

D. AI-Powered:

  • Deteksi otomatis: Laporan duplikat, spam, atau hoax
  • Rekomendasi prioritas: Kasus mana yang harus ditangani dulu

Budget: Rp 50 miliar (APBN) untuk development 2 tahun

Target: Launching 2027, 10 juta user dalam 3 tahun

Rekomendasi 6: Kurikulum Fikih Lingkungan Wajib

Konsep: Masukkan fikih lingkungan ke kurikulum wajib sekolah dan pesantren

A. Sekolah Formal (SD-SMP-SMA):

  • Mata pelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam) + modul “Fikih Lingkungan”
  • Materi: Ayat lingkungan, hadits, fatwa MUI, hukum positif, praktik
  • Durasi: 4 jam/semester

B. Pesantren:

  • Kitab wajib: “Fiqh al-Bi’ah” (fikih lingkungan klasik + kontemporer)
  • Praktik: Santri KKN audit lingkungan desa sekitar
  • Output: Setiap santri tamat harus tanam min 100 pohon

C. Perguruan Tinggi:

  • Fakultas Syariah wajib punya konsentrasi Fikih Lingkungan
  • Riset: Ijtihad kontemporer untuk isu lingkungan baru (climate change, carbon trading, dll)

Target: 2030, semua siswa Muslim Indonesia paham fikih lingkungan dasar


Kesimpulan: Dual System untuk Perlindungan Optimal

Integrasi hisbah dengan sistem hukum lingkungan positif bukan sekadar wacana teoritis, tetapi realitas yang terbukti efektif di Aceh, Yogyakarta, Bogor, dan berbagai daerah lain. Ketika dua sistem ini bekerja sinergis, hasilnya luar biasa:

  • Penegakan lebih cepat: Hisbah mediasi 2 minggu vs sidang 8 bulan
  • Biaya lebih murah: Muhtasib sukarela vs PPLH butuh gaji
  • Efek jera lebih kuat: Sanksi legal + moral + sosial
  • Rehabilitasi lebih efektif: Pelaku insaf, bukan sekadar takut denda

6 model integrasi yang kita pelajari—MOU formal, fatwa sebagai rujukan hakim, hybrid court, mediasi penal, database terintegrasi, dan CSR untuk hisbah—memberikan blueprint konkret yang bisa direplikasi di seluruh Indonesia.

Tantangan memang ada: Konflik yurisdiksi, perbedaan standar pembuktian, resistensi pelaku, keterbatasan kapasitas, dan stigma. Namun dengan 6 rekomendasi kebijakan yang kami usulkan—revisi UU, MOU nasional, insentif fiskal, pengadilan hybrid, database terintegrasi, dan kurikulum wajib—tantangan ini bisa diatasi.

Quotes inspiratif:

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua MK) pernah berkata:

“Hukum tidak hanya soal sanksi, tapi juga soal kesadaran moral. Indonesia sebagai negara Pancasila harus mampu mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan sistem hukum modern. Inilah kekuatan kita.”

Penutup dengan ayat:

Allah SWT berfirman:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al-Maidah: 2)

Integrasi hisbah dan hukum positif adalah manifestasi nyata dari ta’awun ‘alal birr wat taqwa (tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan). Mari kita dukung penguatan integrasi ini untuk masa depan lingkungan Indonesia yang lebih baik.

📞 Action Items:

  1. Akademisi: Riset model integrasi hisbah-hukum positif di daerah Anda
  2. MUI Daerah: Usulkan MOU dengan DLHK setempat
  3. DPRD: Dukung perda tentang peran ormas keagamaan dalam pengawasan lingkungan
  4. Perusahaan: Alokasikan CSR untuk program hisbah lingkungan
  5. Masyarakat: Dukung muhtasib lokal, laporkan pelanggaran lingkungan

Download gratis:

Artikel terkait:

Referensi eksternal:


FAQ: Pertanyaan Seputar Integrasi Hukum

1. Apakah integrasi hisbah dengan hukum positif bertentangan dengan Pancasila?

Tidak sama sekali. Pancasila sila pertama adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang memberi ruang bagi nilai-nilai agama dalam kehidupan berbangsa. UUD 1945 Pasal 29 juga menjamin kebebasan beragama dan menjalankan ibadah.

Hisbah lingkungan tidak memaksakan syariat ke non-Muslim. Yang ditegakkan adalah nilai universal—jangan cemari air, jangan rusak hutan, jaga kebersihan—yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 140/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa nilai-nilai agama boleh menjadi sumber hukum sepanjang:

  • Tidak diskriminatif
  • Menghormati pluralisme
  • Untuk kepentingan umum (maslahah ‘ammah)

Hisbah lingkungan memenuhi semua syarat tersebut.

2. Bagaimana jika putusan muhtasib bertentangan dengan putusan hakim negeri?

Dalam sistem integrasi yang baik, ini jarang terjadi karena ada hierarki penyelesaian yang jelas:

Tingkat 1: Muhtasib handle kasus ringan-sedang (mediasi, edukasi, sanksi moral/sosial)

Tingkat 2: Jika mediasi gagal atau kasus berat → diserahkan ke PPLH/Pengadilan Negeri

Tingkat 3: Hakim negeri putuskan sanksi pidana/perdata, muhtasib putuskan sanksi moral (keduanya komplementer, bukan bertentangan)

Jika tetap ada konflik:

  • Ada Tim Koordinasi (MUI + KLHK + Akademisi + Hakim) yang arbitrase
  • Prinsip: Putusan yang lebih mengutamakan pemulihan lingkungan dan keadilan korban yang dimenangkan

3. Apakah non-Muslim bisa kena sanksi hisbah?

Tergantung jenis sanksi:

A. Sanksi moral/spiritual (istighfar, baca Quran):

  • Tidak boleh dipaksakan ke non-Muslim (melanggar kebebasan beragama)

B. Sanksi sosial (dikucilkan dari kegiatan masjid):

  • Hanya berlaku untuk Muslim (non-Muslim tidak terpengaruh)

C. Sanksi fisik/finansial (kerja sosial, denda, rehabilitasi):

  • Bisa berlaku universal jika diputuskan oleh pengadilan (bukan muhtasib sepihak)
  • Contoh: Hakim negeri vonis pengusaha non-Muslim tanam 1000 pohon untuk ganti rugi kerusakan hutan → ini legal

D. Sanksi pidana (penjara, cambuk):

  • Hanya via pengadilan resmi (Mahkamah Syariah di Aceh, atau PN di provinsi lain)
  • Cambuk hanya berlaku di Aceh dan hanya untuk Muslim

Prinsip: Hisbah tidak boleh diskriminatif. Aturan lingkungan berlaku sama untuk semua (Muslim dan non-Muslim), tapi metode penegakan bisa disesuaikan dengan agama pelaku.

4. Berapa biaya untuk implementasi integrasi hisbah-hukum positif?

Sangat tergantung model:

Model 1: MOU WH-PPLH (Aceh):

  • Biaya: Rp 0 (karena WH sudah ada, tinggal koordinasi)
  • Yang dibutuhkan: Training bersama (Rp 100 juta/tahun)

Model 2: Fatwa sebagai Rujukan Hakim:

  • Biaya: Rp 0 (fatwa sudah ada, hakim tinggal pakai)

Model 3: Hybrid Court:

  • Biaya: Rp 5-10 miliar (renovasi pengadilan, training hakim, sistem IT)
  • Per provinsi pilot project

Model 4: Mediasi Penal:

  • Biaya: Rp 500 juta/tahun (honor mediator, operasional)
  • Tapi hemat Rp 5 miliar dari biaya sidang yang dihindari

Model 5: Database Terintegrasi:

  • Biaya: Rp 50 miliar (development app, server, maintenance 2 tahun)
  • Tapi hemat Rp 100 miliar dari efisiensi pengawasan

Model 6: CSR Perusahaan:

  • Biaya: Rp 0 untuk pemerintah (perusahaan yang bayar)
  • Perusahaan donasi Rp 2-10 miliar/tahun untuk hisbah

Kesimpulan: Integrasi bisa sangat murah (model 1-2) atau perlu investasi awal besar (model 3-5) tapi ROI jangka panjang sangat tinggi (efisiensi, lingkungan pulih, masyarakat sejahtera).

5. Apakah integrasi ini bisa diterapkan di daerah non-Muslim mayoritas?

Bisa, dengan modifikasi:

A. Rebranding:

  • Ganti istilah “hisbah” jadi “Pengawas Lingkungan Berbasis Masyarakat” atau “Eco-Guardian”
  • Fokus ke substansi (pengawasan partisipatif), bukan simbol (syariat)

B. Inklusivitas:

  • Rekrut tidak hanya Muslim, tapi juga Kristen, Hindu, Buddha, Katolik
  • Setiap agama punya eco-theology sendiri (stewardship in Christianity, ahimsa in Buddhism, dll)
  • Fatwa MUI untuk Muslim, Himbauan Pastoral untuk Kristen, dll

C. Nilai Universal:

  • Fokus ke nilai yang disepakati semua agama: Jaga ciptaan Tuhan, jangan rusak alam, kasih sayang pada makhluk hidup

Contoh sukses:

  • Papua: Komunitas pengawas lingkungan gabungan Muslim, Kristen, dan adat berhasil lindungi hutan Mamberamo dari illegal logging
  • Bali: “Tri Hita Karana” (Hindu) + “Khalifah fil Ardh” (Islam) + “Stewardship” (Kristen) = kolaborasi lintas agama untuk jaga lingkungan

Kesimpulan: Integrasi hisbah-hukum positif bukan monopoli daerah Muslim. Bisa diadaptasi jadi model “Faith-Based Environmental Governance” yang inklusif untuk seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca