Ketika bencana besar terjadi, banyak masjid yang ingin membantu korban dengan menggunakan dana yang ada di kas masjid. Namun, muncul pertanyaan: bolehkah dana masjid untuk korban bencana dialihkan dari fungsi awalnya? Apakah ada batasan syariah yang harus dipatuhi?
Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum menggunakan dana masjid untuk korban bencana, termasuk jenis-jenis dana masjid (infaq, wakaf, qurban), fatwa MUI, syarat dan prosedur penggunaan, transparansi, serta studi kasus nyata. Panduan ini penting bagi pengurus masjid dan jamaah agar tidak salah dalam pengelolaan dana kemanusiaan.
Baca Juga :
Dzikir Saat Terjadi Bencana: 7 Amalan Wajib untuk Perlindungan
Bolehkah Dana Masjid Dialihkan untuk Bencana?
Jawabannya: tergantung jenis dana dan kondisi darurat.
Islam sangat fleksibel dalam kondisi darurat (dharurat). Namun, tetap ada aturan yang harus dipatuhi agar dana masjid tidak disalahgunakan.
Prinsip Dasar Syariah:
1. Niat Awal Pemberi Harus Dihormati Jika jamaah memberikan dana dengan niat khusus (misal: untuk renovasi masjid), maka dana itu tidak boleh dialihkan tanpa izin.
2. Kondisi Darurat Membolehkan Fleksibilitas Dalam kondisi bencana besar, ulama membolehkan pengalihan dana dengan syarat tertentu.
3. Musyawarah dan Transparansi Keputusan harus melalui musyawarah pengurus dan diumumkan kepada jamaah.
Penggunaan dana masjid untuk korban bencana mencerminkan fungsi sosial masjid bagi umat.
Jenis Dana Masjid: Infaq, Wakaf, Qurban
Tidak semua dana masjid sama. Ada perbedaan hukum berdasarkan jenisnya:
1. Dana Infaq/Sedekah Umum
Definisi: Dana yang diberikan jamaah tanpa ikatan khusus, biasanya dimasukkan ke kotak amal atau kantong infaq Jumat.
Hukum untuk Bencana: ✅ BOLEH dialihkan untuk korban bencana dengan pertimbangan:
- Kondisi darurat dan mendesak
- Kebutuhan masjid tidak terlalu urgent
- Sudah ada dana cadangan operasional masjid
- Diumumkan kepada jamaah
Dalil:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
“Sesungguhnya sedekah itu untuk orang-orang fakir dan miskin…” (QS. At-Taubah: 60)
Korban bencana termasuk kategori gharimin (orang yang tertimpa musibah) dalam 8 asnaf penerima zakat dan sedekah.
2. Dana Wakaf Masjid
Definisi: Harta yang diwakafkan untuk kepentingan masjid selamanya, seperti tanah, bangunan, atau uang wakaf untuk operasional.
Hukum untuk Bencana: ⚠️ TIDAK BOLEH dialihkan, kecuali:
- Masjid dalam kondisi surplus dan tidak butuh dana tersebut
- Ada istibdal wakaf (penggantian wakaf) yang disahkan oleh Nazhir dan lembaga wakaf resmi
- Mendapat persetujuan dari keluarga pewakaf (jika masih hidup)
Catatan Penting: Harta wakaf bersifat kekal dan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau dialihkan sembarangan. Ini berbeda dengan infaq yang lebih fleksibel.
3. Dana Qurban
Definisi: Dana yang dikumpulkan khusus untuk ibadah qurban di Idul Adha.
Hukum untuk Bencana: ❌ HARAM dialihkan untuk bencana.
Alasan: Dana qurban sudah diniatkan untuk ibadah khusus (qurban) pada waktu tertentu (Idul Adha). Mengalihkan dana ini sama dengan membatalkan niat ibadah.
Alternatif: Jika ingin membantu korban bencana, gunakan dana infaq terpisah atau galang dana khusus dari jamaah.
4. Dana Operasional Masjid
Definisi: Dana untuk kebutuhan rutin masjid: listrik, air, gaji marbot, kebersihan, dll.
Hukum untuk Bencana: ⚠️ BOLEH BERSYARAT, dengan kriteria:
- Kebutuhan operasional sudah terpenuhi untuk 1-2 bulan ke depan
- Kondisi bencana sangat darurat
- Ada rencana penggantian dana dari jamaah
Rekomendasi: Lebih baik galang dana baru khusus bencana, daripada mengambil dana operasional yang bisa mengganggu fungsi masjid.
Tabel Ringkasan:
| Jenis Dana | Boleh untuk Bencana? | Syarat |
|---|---|---|
| Infaq Umum | ✅ BOLEH | Darurat, musyawarah, transparan |
| Wakaf | ⚠️ SANGAT TERBATAS | Istibdal wakaf, izin Nazhir |
| Qurban | ❌ TIDAK BOLEH | Niat khusus untuk qurban |
| Operasional | ⚠️ BOLEH BERSYARAT | Surplus, rencana penggantian |
Dana masjid untuk korban bencana dapat menjadi sumber bantuan cepat ketika terjadi kondisi darurat.
Fatwa MUI tentang Penggunaan Dana Masjid Darurat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan panduan terkait penggunaan dana masjid untuk kemanusiaan:
Poin-Poin Fatwa MUI:
1. Prioritas Fungsi Masjid Dana masjid prioritas utama untuk:
- Operasional ibadah (listrik, air, kebersihan)
- Pemeliharaan bangunan
- Program dakwah dan pendidikan
2. Boleh untuk Kemanusiaan dalam Kondisi Darurat Jika ada surplus dana dan terjadi bencana besar, masjid boleh mengalokasikan sebagian dana untuk bantuan kemanusiaan.
3. Harus Transparan dan Akuntabel
- Laporan keuangan terbuka untuk jamaah
- Musyawarah dengan pengurus dan tokoh masyarakat
- Dokumentasi lengkap untuk audit
4. Tidak Boleh Mengganggu Fungsi Masjid Bantuan tidak boleh sampai membuat masjid kesulitan operasional atau terhenti programnya.
Contoh Implementasi:
Masjid Istiqlal Jakarta, saat bencana tsunami Aceh 2004, mengalokasikan dana sosial untuk korban tanpa mengganggu operasional masjid. Ini menjadi contoh baik pengelolaan dana masjid yang syar’i dan transparan.
Baca Juga :
Sedekah untuk Korban Bencana: Keutamaan & Cara Terbaik
Syarat & Prosedur Menggunakan Dana Masjid
Agar penggunaan dana masjid untuk korban bencana sah secara syariah dan tidak menuai kontroversi, ikuti prosedur berikut:
Langkah 1: Identifikasi Jenis Dana
Cek dari mana sumber dana:
- Infaq umum? ✅ Boleh
- Wakaf? ⚠️ Hati-hati
- Qurban/khusus? ❌ Tidak boleh
Langkah 2: Musyawarah Pengurus
Lakukan rapat takmir masjid untuk:
- Membahas kondisi bencana
- Menghitung surplus dana yang aman dialihkan
- Menetapkan jumlah yang akan disumbangkan
Contoh: “Kas masjid ada Rp 50 juta. Operasional 3 bulan ke depan butuh Rp 20 juta. Sisanya Rp 30 juta bisa dialokasikan Rp 15 juta untuk korban bencana Aceh, Rp 15 juta tetap jadi cadangan.”
Langkah 3: Umumkan kepada Jamaah
Sebelum atau setelah shalat Jumat, pengurus umumkan:
- Kondisi bencana yang terjadi
- Rencana bantuan dari kas masjid
- Jumlah yang akan disalurkan
- Ajakan jamaah untuk ikut mendonasikan tambahan
Contoh Pengumuman: “Jamaah yang dirahmati Allah, seperti yang kita ketahui, Aceh ditimpa gempa dahsyat. Setelah musyawarah pengurus, kami sepakat mengalokasikan Rp 15 juta dari kas infaq masjid untuk membantu saudara kita di sana. Operasional masjid tetap aman. Bagi jamaah yang ingin ikut berdonasi, bisa menitipkan di kotak khusus ‘Peduli Aceh’ di depan masjid. Jazakumullah khairan.”
Langkah 4: Salurkan Melalui Lembaga Terpercaya
Jangan salurkan langsung tanpa jejak. Gunakan lembaga resmi seperti:
- BAZNAS
- Rumah Zakat
- Dompet Dhuafa
- ACT (Aksi Cepat Tanggap)
Minta bukti transfer dan laporan penyaluran.
Langkah 5: Laporan Transparan kepada Jamaah
Setelah penyaluran, umumkan laporan:
- Jumlah yang disalurkan
- Melalui lembaga apa
- Bukti transfer/kwitansi (tempel di papan pengumuman masjid)
Contoh Laporan: “Alhamdulillah, bantuan untuk korban gempa Aceh sebesar Rp 15 juta telah disalurkan melalui BAZNAS tanggal 10 Januari 2025. Bukti transfer terlampir di papan pengumuman. Jazakumullah khairan atas dukungan jamaah.”
Transparansi & Akuntabilitas Dana Bencana
Salah satu sebab hilangnya kepercayaan masyarakat pada lembaga keagamaan adalah kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana.
Prinsip Transparansi:
1. Laporan Keuangan Rutin
- Bulanan: untuk infaq rutin
- Insidental: untuk dana bencana
- Tahunan: audit menyeluruh
2. Papan Pengumuman Terbuka Tempel laporan keuangan di papan pengumuman masjid yang bisa diakses jamaah kapan saja.
3. Dokumentasi Digital Gunakan Google Drive atau platform transparan untuk upload bukti transfer, kwitansi, dan laporan.
4. Audit Eksternal (untuk Masjid Besar) Masjid besar (seperti Masjid Raya) sebaiknya diaudit oleh akuntan publik atau lembaga independen.
Contoh Transparansi Terbaik:
Masjid Salman ITB Bandung:
- Laporan keuangan dipublikasikan di website
- Setiap bulan ada rapat terbuka dengan jamaah
- Dana bencana dikelola dalam rekening terpisah
- Bukti penyaluran bisa diakses publik
Hasilnya: Kepercayaan jamaah tinggi, donasi meningkat, tidak ada isu korupsi atau penyalahgunaan dana.
Dengan pengelolaan yang transparan, dana masjid untuk korban bencana mampu disalurkan secara tepat sasaran.
Studi Kasus: Masjid Istiqlal Bantu Korban Aceh
Berikut contoh nyata pengelolaan dana masjid untuk korban bencana yang benar:
Latar Belakang:
Gempa dan tsunami Aceh 2004 menewaskan 230,000 orang. Masjid Istiqlal, sebagai masjid negara, mendapat banyak sumbangan dari jamaah untuk disalurkan ke Aceh.
Langkah yang Dilakukan:
1. Pisahkan Rekening Masjid Istiqlal membuka rekening khusus “Peduli Aceh” terpisah dari kas masjid biasa.
2. Transparansi Total
- Setiap hari umumkan jumlah sumbangan yang masuk
- Laporan penyaluran dipublikasikan di media massa
- Audit oleh KPK dan BPK
3. Kolaborasi dengan Lembaga Resmi Dana disalurkan melalui:
- PMI (Palang Merah Indonesia)
- BAZNAS
- Kementerian Sosial
4. Program Jangka Panjang Tidak hanya bantuan darurat, tapi juga:
- Pembangunan sekolah dan puskesmas
- Beasiswa anak yatim
- Pemberdayaan ekonomi korban
Hasil:
- Total dana terkumpul: Rp 45 miliar
- Semua dana tersalurkan transparan
- Tidak ada isu korupsi
- Menjadi model bagi masjid lain di Indonesia
Ulama dan takmir masjid memiliki peran penting dalam mengarahkan dana masjid untuk korban bencana sesuai syariah.
Kesimpulan
Dana masjid untuk korban bencana boleh digunakan dengan syarat: jenis dana yang tepat (infaq umum), kondisi darurat, surplus dana, musyawarah pengurus, dan transparansi penuh kepada jamaah.
Yang terpenting, penggunaan dana masjid harus tetap menjaga fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah, dakwah, dan pembinaan umat. Jangan sampai niat baik membantu korban bencana justru mengganggu operasional masjid atau menuai kontroversi karena kurang transparan.
Mari kita jadikan masjid sebagai pusat kemanusiaan yang tidak hanya melayani ibadah ritual, tetapi juga ibadah sosial—membantu sesama dengan cara yang syar’i, transparan, dan akuntabel.
Pemanfaatan dana masjid untuk korban bencana memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial masyarakat.
FAQ: Pertanyaan Seputar Dana Masjid untuk Bencana
1. Apakah dana wakaf masjid boleh untuk bencana? Sangat terbatas. Hanya boleh jika ada istibdal wakaf yang sah dan izin dari Nazhir.
2. Bagaimana jika jamaah keberatan dana masjid dipakai untuk bencana? Harus dilakukan musyawarah dan voting. Jika mayoritas tidak setuju, galang dana terpisah saja.
3. Berapa persen dana masjid yang boleh dialihkan untuk bencana? Tidak ada aturan baku. Yang penting operasional masjid minimal 3 bulan ke depan tetap aman.
4. Apakah harus lapor ke MUI atau Kemenag? Tidak wajib, tapi sangat dianjurkan untuk masjid besar agar ada legalitas dan transparansi.
5. Bolehkah dana masjid untuk korban bencana non-Muslim? Boleh, sebagai bentuk kemanusiaan universal. Islam tidak melarang membantu sesama manusia.











