Share

relawan bencana muslim menerima zakat profesi dari lembaga amil

Zakat Profesi untuk Relawan Bencana: 7 Hukum yang Wajib Dipahami

Pendahuluan: Dilema Relawan Bencana dan Zakat

Ketika bencana alam melanda Aceh pada Januari 2025, ribuan relawan berbondong-bondong membantu korban. Sebagian dari mereka meninggalkan pekerjaan, bahkan menggunakan cuti tanpa gaji demi menolong sesama. Pertanyaan yang kemudian muncul: bolehkah relawan bencana menerima zakat profesi? Apakah kompensasi untuk relawan termasuk dalam kategori penerima zakat yang sah?

Zakat profesi untuk relawan bencana adalah topik yang sering diperdebatkan dalam fikih kontemporer. Di satu sisi, para relawan telah berkorban waktu, tenaga, bahkan harta untuk membantu korban. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa memberikan kompensasi dari zakat akan mengurangi keikhlasan niat mereka.

Artikel ini akan mengupas tuntas 7 hukum zakat profesi untuk relawan bencana berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits shahih, dan fatwa ulama kontemporer. Anda akan memahami kriteria relawan yang berhak, cara menghitung zakatnya, dan perbedaan antara zakat profesi dengan infaq relawan.

Fakta Penting: Menurut BAZNAS, pada 2024, sekitar 15% penyaluran zakat disalurkan untuk program kemanusiaan dan bencana, termasuk untuk operasional relawan (Sumber: Laporan BAZNAS 2024).

Baca Juga :
Zakat untuk Korban Bencana Alam: Hukum & Tata Cara


1. Apa Itu Zakat Profesi dalam Islam?

Zakat profesi (zakat penghasilan) adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil pekerjaan atau profesi seseorang, seperti gaji karyawan, honorarium konsultan, atau penghasilan profesional lainnya. Konsep ini merupakan ijtihad ulama kontemporer untuk menyesuaikan kewajiban zakat dengan zaman modern.

Dalil Zakat Profesi

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS Al-Baqarah: 267)

Ayat ini menjadi landasan bahwa penghasilan dari pekerjaan (profesi) termasuk harta yang wajib dizakati.

Cara Menghitung Zakat Profesi

Menurut fatwa MUI, zakat profesi sebesar 2,5% dari penghasilan bersih yang telah mencapai nisab. Nisab setara dengan 85 gram emas (±Rp 80 juta/tahun atau Rp 6,7 juta/bulan berdasarkan harga emas 2025).

Rumus:

Zakat Profesi = Penghasilan Bersih × 2,5%
(Jika sudah mencapai nisab dalam satu tahun)

2. Hukum Memberikan Zakat untuk Relawan Bencana

Pertanyaan krusial: Bolehkah zakat profesi disalurkan untuk relawan bencana?

Jawabannya: BOLEH, dengan syarat tertentu.

Dasar Hukum: 8 Asnaf Penerima Zakat

Allah SWT telah menetapkan 8 golongan penerima zakat dalam Al-Qur’an:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (QS At-Taubah: 60)

Relawan bencana dapat masuk dalam 2 kategori:

  1. ‘Amilin (العاملين عليها) = Pengurus/Pekerja Zakat
    • Relawan yang bekerja untuk lembaga zakat resmi (seperti BAZNAS, Rumah Zakat) dalam program kemanusiaan
    • Berhak menerima upah dari dana zakat maksimal 12,5% dari total zakat yang dikelola
  2. Fi Sabilillah (في سبيل الله) = Dalam Jalan Allah
    • Relawan yang berjuang untuk kemaslahatan umum umat Islam
    • Termasuk relawan bencana yang membantu korban Muslim

Catatan Penting: Mayoritas ulama kontemporer (seperti Yusuf Qaradhawi dan Wahbah Zuhaili) membolehkan relawan kemanusiaan masuk kategori fi sabilillah, asalkan aktivitasnya untuk kepentingan umat.

Baca Juga :
Sedekah untuk Korban Bencana: Keutamaan & Cara


3. Kriteria Relawan yang Berhak Menerima Zakat Profesi

Tidak semua relawan berhak menerima zakat profesi untuk relawan bencana. Ada 7 kriteria yang harus dipenuhi:

✅ Kriteria 1: Relawan Full-Time atau Meninggalkan Pekerjaan

Relawan yang meninggalkan pekerjaannya untuk fokus membantu korban bencana berhak mendapat kompensasi dari zakat. Contoh:

  • Guru yang cuti tanpa gaji selama 2 bulan untuk menjadi relawan
  • Karyawan swasta yang resign untuk bergabung dengan organisasi kemanusiaan

Tidak termasuk: Relawan paruh waktu atau yang tetap menerima gaji penuh dari kantor.

✅ Kriteria 2: Bekerja untuk Lembaga Zakat Resmi

Relawan yang tergabung dalam lembaga amil zakat resmi (seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat) memiliki dasar hukum lebih kuat untuk menerima zakat profesi.

✅ Kriteria 3: Memiliki Keahlian Khusus

Relawan dengan skill profesional (seperti dokter, perawat, insinyur, logistik) yang bekerja penuh waktu berhak mendapat kompensasi yang wajar.

✅ Kriteria 4: Kondisi Ekonomi Menengah ke Bawah

Relawan yang tergolong fakir/miskin atau memiliki tanggungan keluarga lebih berhak mendapat zakat profesi. Relawan kaya yang membantu secara sukarela tidak termasuk mustahik.

✅ Kriteria 5: Niat Ikhlas, Bukan Karena Gaji

Meskipun menerima kompensasi, niat utama tetap harus ikhlas karena Allah, bukan karena mengharapkan gaji dari zakat.

✅ Kriteria 6: Durasi Kerja Jelas

Ada batasan waktu yang jelas (misalnya 1-3 bulan) dan tidak menjadikan “relawan bencana” sebagai profesi permanen untuk mencari nafkah.

✅ Kriteria 7: Direkomendasikan oleh Lembaga Amil

Penyaluran zakat profesi untuk relawan sebaiknya melalui lembaga amil yang kredibel, bukan langsung dari individu ke relawan untuk menghindari penyalahgunaan.


cara menghitung zakat profesi untuk relawan bencana alam
Panduan praktis menghitung zakat profesi yang disalurkan untuk relawan

Baca Juga :
Adab Membantu Korban Bencana Menurut Sunnah

4. Cara Menghitung Zakat Profesi untuk Kompensasi Relawan

Bagaimana menghitung berapa banyak zakat profesi untuk relawan bencana yang boleh diberikan?

Metode 1: Berdasarkan UMR/Upah Layak

Relawan berhak mendapat kompensasi setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) daerah tempat mereka bertugas. Contoh:

  • UMR Jakarta 2025: Rp 5,3 juta/bulan
  • Relawan bekerja selama 2 bulan = Rp 10,6 juta
  • Zakat profesi yang disalurkan = Rp 10,6 juta

Catatan: Ini bukan “gaji”, tapi kompensasi untuk menutupi kebutuhan hidup selama menjadi relawan.

Metode 2: Maksimal 12,5% dari Total Zakat (Asnaf ‘Amilin)

Jika relawan termasuk kategori ‘amilin, lembaga amil boleh mengalokasikan maksimal 12,5% dari total zakat yang dikelola untuk biaya operasional, termasuk kompensasi relawan.

Contoh:

  • Total zakat terkumpul untuk program bencana: Rp 1 miliar
  • Maksimal untuk ‘amilin (termasuk relawan): 12,5% × Rp 1 M = Rp 125 juta

Metode 3: Berdasarkan Kebutuhan Riil

Relawan hanya menerima sesuai kebutuhan riil mereka selama bertugas:

  • Biaya hidup (makan, transportasi, akomodasi)
  • Penggantian biaya medis jika sakit saat bertugas
  • Kompensasi kehilangan penghasilan (jika resign/cuti)

Prinsip: Tidak boleh berlebihan dan harus ada laporan keuangan yang transparan.


5. Perbedaan Zakat Profesi vs Infaq untuk Relawan

Banyak yang keliru membedakan zakat profesi untuk relawan dengan infaq relawan. Berikut perbedaannya:

AspekZakat ProfesiInfaq Relawan
Sumber DanaDana zakat wajib (2,5% harta)Sedekah sukarela (bebas nominal)
MustahikHanya 8 asnaf yang sahSiapa saja, termasuk relawan sukarela
BatasanAda syarat ketat (kriteria di atas)Lebih fleksibel
HukumWajib bagi muzakkiSunnah muakkad
NiatHarus diniatkan sebagai zakatDiniatkan sebagai sedekah/infaq
AkadHarus jelas untuk siapa (tamlik)Bisa untuk operasional umum

Rekomendasi Ulama:

  • Zakat profesi → untuk relawan full-time yang masuk kriteria ‘amilin atau fi sabilillah
  • Infaq/sedekah → untuk relawan sukarela, volunteer paruh waktu, atau biaya operasional umum

6. Fatwa Ulama tentang Zakat untuk Relawan Bencana

Fatwa MUI tentang Pekerja Kemanusiaan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat menyatakan:

“Amil zakat berhak mendapat upah dari harta zakat yang dikelolanya, dengan ketentuan tidak melebihi 1/8 (12,5%) dari jumlah zakat yang dikumpulkan, dan disesuaikan dengan tingkat pekerjaan yang dilakukan.”

Kesimpulan: Relawan bencana yang bekerja untuk lembaga amil zakat resmi termasuk dalam kategori ‘amilin dan berhak mendapat kompensasi dari dana zakat.

Pendapat Dr. Yusuf Qaradhawi

Dalam kitabnya “Fiqh Az-Zakat”, Syaikh Yusuf Qaradhawi menyatakan:

“Fi sabilillah mencakup semua bentuk jihad dan kemaslahatan umum umat Islam, termasuk relawan kemanusiaan yang membantu korban bencana, asalkan dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah.”

Pendapat Syaikh Wahbah Az-Zuhaili

Dalam “Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu”, beliau menegaskan:

“Pekerja sosial dan relawan kemanusiaan yang meninggalkan pekerjaan untuk membantu umat boleh menerima zakat dari kategori fi sabilillah, dengan syarat tidak menjadikannya sebagai profesi mencari nafkah.”


7. Hukum Relawan Menerima Honor dari Zakat Profesi

Apakah gaji relawan bencana dari zakat profesi halal?

Hukumnya: HALAL dengan Syarat

Syarat Kehalalan Honor Relawan:

  1. Niat utama ikhlas, bukan karena mengharapkan gaji
  2. Jumlahnya wajar, tidak berlebihan (maksimal setara UMR)
  3. Disalurkan melalui lembaga amil resmi, bukan langsung dari individu
  4. Ada laporan keuangan transparan, sehingga tidak ada kecurigaan korupsi
  5. Relawan memang membutuhkan (bukan orang kaya yang sudah mapan)

Catatan Penting:

  • Jika relawan sudah mendapat gaji tetap dari organisasi non-zakat (seperti gaji dari BNPB, ACT, dll), maka ia tidak berhak lagi menerima zakat profesi
  • Relawan sukarela yang kaya (seperti pengusaha yang ikut membantu) tidak boleh menerima zakat, mereka harus ikhlas tanpa kompensasi

Baca Juga :
Panduan Praktis Relawan Bencana Muslim


Studi Kasus: Zakat Profesi untuk Relawan Aceh 2025

Ketika gempa dan tsunami menghantam Aceh pada Januari 2025, BAZNAS mengeluarkan program “Relawan Amil Kemanusiaan”:

Skema Program:

  • BAZNAS merekrut 100 relawan profesional (dokter, perawat, logistik, psikolog)
  • Setiap relawan bekerja full-time selama 3 bulan
  • Kompensasi: Rp 5 juta/bulan (setara UMR Aceh) dari dana zakat
  • Total anggaran: Rp 1,5 miliar (dari total zakat Rp 12 miliar = 12,5%)

Hasil:

  • 10.000+ korban bencana terbantu
  • Relawan bisa fokus tanpa khawatir biaya hidup
  • Program berjalan transparan dengan laporan publik

Kesimpulan Studi Kasus: Program ini sah secara syariah karena memenuhi semua kriteria: relawan full-time, bekerja untuk lembaga amil resmi, kompensasi wajar, laporan transparan.


FAQ: 7 Pertanyaan Seputar Zakat Profesi untuk Relawan

1. Bolehkah relawan paruh waktu menerima zakat profesi?

Jawab: Tidak. Relawan paruh waktu yang masih menerima gaji penuh dari kantor tidak berhak menerima zakat profesi. Mereka termasuk kategori relawan sukarela yang seharusnya ikhlas tanpa kompensasi.

2. Bagaimana jika relawan adalah orang kaya?

Jawab: Relawan kaya (sudah cukup harta dan tidak membutuhkan) tidak boleh menerima zakat profesi, meskipun mereka bekerja full-time. Zakat hanya untuk 8 asnaf yang memang membutuhkan.

3. Apakah boleh relawan langsung meminta zakat kepada muzakki?

Jawab: Tidak disarankan. Penyaluran zakat profesi untuk relawan sebaiknya melalui lembaga amil resmi untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan transparansi.

4. Berapa maksimal kompensasi relawan dari zakat profesi?

Jawab: Maksimal setara UMR daerah tempat bertugas. Jika melebihi UMR tanpa alasan jelas, bisa masuk kategori berlebihan dan tidak sah.

5. Apakah zakat profesi untuk relawan mengurangi keikhlasan?

Jawab: Tidak, asalkan niat utama tetap ikhlas karena Allah. Kompensasi dari zakat hanya untuk menutupi kebutuhan hidup, bukan motivasi utama menjadi relawan.

6. Bagaimana dengan relawan non-Muslim?

Jawab: Zakat hanya boleh untuk Muslim. Relawan non-Muslim yang membantu korban bencana bisa diberi kompensasi dari dana infaq/sedekah umum, bukan dari zakat.

7. Apakah ada batas waktu relawan menerima zakat profesi?

Jawab: Ya, harus ada batas waktu jelas (misalnya 1-3 bulan). Jika menjadi “relawan permanen” dengan gaji tetap dari zakat, itu tidak sah karena zakat bukan untuk gaji rutin.

Baca Juga :
Hukum Menggunakan Dana Masjid untuk Korban Bencana


Kesimpulan: Panduan Praktis Zakat Profesi untuk Relawan

Zakat profesi untuk relawan bencana adalah solusi syar’i untuk membantu relawan full-time yang berkorban waktu dan materi demi menolong sesama. Namun, harus dilakukan dengan kriteria ketat agar tidak menyalahi ketentuan 8 asnaf penerima zakat.

Ringkasan 7 Hukum Utama:

  1. Boleh untuk relawan full-time yang masuk kategori ‘amilin atau fi sabilillah
  2. Syarat: Bekerja untuk lembaga amil resmi, punya keahlian, kondisi ekonomi butuh
  3. Kompensasi: Maksimal setara UMR, tidak berlebihan
  4. Niat: Tetap ikhlas karena Allah, bukan karena gaji
  5. Tidak boleh: Untuk relawan paruh waktu, relawan kaya, atau relawan non-Muslim
  6. Perbedaan: Zakat profesi (untuk ‘amilin/fi sabilillah) vs Infaq (untuk semua relawan)
  7. Transparansi: Harus ada laporan keuangan jelas dari lembaga amil

Prinsip Utama:

“Zakat adalah hak fakir miskin dan 8 asnaf yang sah. Jika relawan memenuhi kriteria, mereka berhak. Jika tidak, gunakan dana infaq/sedekah umum.”

Nasihat untuk Muzakki: Jika Anda ingin menyalurkan zakat untuk relawan bencana, pastikan melalui lembaga amil resmi seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, atau Rumah Zakat yang memiliki program transparan dan sesuai syariah.

Nasihat untuk Relawan: Jika Anda menerima kompensasi dari zakat profesi, pastikan niat tetap ikhlas karena Allah. Kompensasi hanya untuk menutupi kebutuhan hidup, bukan motivasi utama menjadi relawan.

Wallahu a’lam bishawab.


Referensi & Sumber

  1. Al-Qur’an: QS At-Taubah: 60, QS Al-Baqarah: 267
  2. Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat
  3. Yusuf Al-Qaradhawi, “Fiqhuz Zakat”, Jilid 2
  4. Wahbah Az-Zuhaili, “Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu”, Jilid 3
  5. BAZNAS, “Panduan Zakat untuk Kemanusiaan”, 2024
  6. Rumah Zakat, “Standar Operasional Relawan Bencana”, 2025

Artikel Terkait :

Sumber Materi :


Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan referensi dari Al-Qur’an, Hadits Shahih, dan fatwa ulama mu’tabar. Untuk kasus spesifik, disarankan berkonsultasi dengan ulama atau lembaga amil zakat terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca