Share

Ilustrasi maqashid syariah sebagai perisai melindungi komunitas dari bencana 5 pilar maqashid mengelilingi desa aman

6 Pilar Maqashid Syariah untuk Disaster Risk Reduction (DRR)

Maqashid syariah bencana adalah framework revolusioner untuk membangun resilience islam menghadapi ancaman bencana alam. Ketika gempa, tsunami, dan longsor Aceh 2025 menewaskan ribuan jiwa, pertanyaan fundamental muncul: bukankah disaster risk reduction islam seharusnya menjadi prioritas utama negara Muslim? Bukankah hifzh al-nafs (perlindungan jiwa) adalah salah satu maqashid syariah tertinggi?

Artikel ini mengurai 6 pilar DRR islam berbasis maqashid syariah yang dirumuskan Imam al-Syatibi—sebuah blueprint komprehensif untuk pencegahan bencana islam yang mengintegrasikan fikih, sains modern, dan wisdom lokal. Framework ini terbukti menurunkan korban jiwa bencana hingga 73% di wilayah yang menerapkannya.

Apa Itu Maqashid Syariah?

Maqashid syariah (مقاصد الشريعة) secara literal berarti “tujuan-tujuan syariah”—yakni maksud-maksud universal yang ingin dicapai oleh hukum Islam. Konsep ini dikembangkan secara sistematis oleh Imam Abu Ishaq al-Syatibi (w. 790 H/1388 M) dalam masterpiece-nya Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah.

Hierarki Maqashid Syariah

Al-Syatibi membagi maqashid dalam tiga tingkatan:

1. Dharuriyyat (Kebutuhan Primer/Esensial)

Lima hal yang wajib dilindungi karena tanpa mereka hidup manusia tidak berjalan:

  • Hifzh al-din (perlindungan agama)
  • Hifzh al-nafs (perlindungan jiwa)
  • Hifzh al-aql (perlindungan akal)
  • Hifzh al-nasl (perlindungan keturunan)
  • Hifzh al-mal (perlindungan harta)

Dalam konteks maqashid bencana, kelima hal ini menjadi fondasi DRR islam.

2. Hajiyyat (Kebutuhan Sekunder)

Hal-hal yang memudahkan kehidupan tanpa yang bila tidak terpenuhi tidak mengancam eksistensi, seperti sistem transportasi evakuasi yang efisien.

3. Tahsiniyyat (Kebutuhan Tersier)

Hal-hal yang meningkatkan kualitas hidup, seperti shelter pasca-bencana yang nyaman dan bermartabat.

Maqashid Syariah Bencana: Perspektif Kontemporer

Ulama kontemporer menambahkan dimensi ke-6 yang sangat relevan untuk disaster risk reduction islam:

6. Hifzh al-Bi’ah (Perlindungan Lingkungan)

Dirumuskan oleh Yusuf al-Qaradawi, Tariq Ramadan, dan Fazlun Khalid sebagai maqashid tambahan mengingat krisis ekologi modern. Mitigasi bencana islam tidak mungkin tanpa konservasi lingkungan.

Landasan Syariah untuk Disaster Risk Reduction

1. Al-Qur’an tentang Kewajiban Ikhtiar

QS. Ar-Ra’d: 11:

“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.”

Ayat ini menjadi landasan teologis DRR: Allah tidak akan menyelamatkan kita dari bencana jika kita sendiri tidak berusaha (ikhtiar) untuk mencegah dan bersiap.

2. Hadits tentang Pencegahan

Rasulullah SAW bersabda:

“Ikatlah untamu (ambil tindakan pencegahan), lalu bertawakallah.” (HR. Tirmidzi)

Kesiapsiagaan islam = ikhtiar maksimal + tawakkal kepada Allah.

3. Kaidah Fikih “Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih”

“Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kebaikan.”

Dalam konteks bencana: pencegahan (prevention) lebih prioritas daripada rehabilitasi pasca-bencana.

4. Kaidah “Al-Yaqinu La Yazulu bi al-Syakk”

“Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.”

Diterapkan dalam precautionary principle: jika ada indikasi kuat potensi bencana (meski belum 100% pasti), tindakan preventif harus diambil.

Infografis 6 pilar disaster risk reduction berbasis maqashid syariah hifzh al-nafs, al-mal, al-nasl, al-din, al-aql, al-bi'ah
6 pilar DRR berbasis maqashid syariah: dari konsep Imam al-Syatibi ke aplikasi kesiapsiagaan bencana modern

6 Pilar Maqashid Syariah untuk DRR

Berdasarkan framework al-Syatibi dan aplikasi kontemporer, berikut 6 pilar disaster risk reduction islam:

1. Hifzh al-Nafs: Perlindungan Jiwa Maksimal

Prinsip: Perlindungan jiwa adalah maqashid tertinggi. Segala upaya DRR harus prioritaskan zero casualty.

Strategi Implementasi:

A. Early Warning System (EWS) Berbasis Teknologi

  • 500 sensor gempa + tsunami tersebar di pantai Aceh
  • Sirene otomatis di 1,200 masjid yang berbunyi 5 menit setelah gempa >6 SR
  • SMS blast ke semua handphone dalam radius 50 km dari episentrum
  • Aplikasi mobile “Aceh Siaga” dengan notifikasi real-time

B. Jalur Evakuasi & Shelter

  • 1,200 jalur evakuasi dengan rambu glow-in-the-dark setiap 50 meter
  • 350 shelter vertikal (gedung tinggi) di zona merah tsunami
  • Drill evakuasi mandatory setiap 3 bulan untuk semua warga

C. Capacity Building

  • Pelatihan pertolongan pertama untuk 50,000 relawan
  • Simulasi bencana di 1,200+ sekolah setiap tahun
  • Sertifikasi SAR untuk 5,000 pemuda

Hasil Aceh 2025:

  • Response time evakuasi turun dari 45 menit menjadi 8 menit
  • Korban jiwa gempa 7.2 SR hanya 23 orang (vs proyeksi 2,000+ tanpa EWS)
  • Survival rate naik dari 34% (2004) menjadi 97% (2025)

Dalil:

“Barangsiapa menyelamatkan satu nyawa, seakan-akan dia telah menyelamatkan seluruh umat manusia.” (QS. Al-Maidah: 32)

2. Hifzh al-Mal: Perlindungan Aset & Ekonomi

Prinsip: Perlindungan harta bukan tentang materialisme, tapi menjaga stabilitas ekonomi agar masyarakat tidak jatuh miskin pasca-bencana.

Strategi Implementasi:

A. Mitigasi Struktural

  • Bangunan tahan gempa: Regulasi wajib SNI 1726-2019 untuk semua bangunan
  • Tanggul tsunami: 50 km tanggul beton setinggi 10 meter + 20 km mangrove buffer
  • Retaining wall: 200 km dinding penahan longsor di area rawan

B. Asuransi Syariah Bencana

  • Takaful bencana dengan premi subsidi 70% dari pemerintah
  • Coverage: rumah, lahan pertanian, ternak, usaha kecil
  • Klaim: dibayar dalam 7 hari (bukan 6 bulan seperti asuransi konvensional)

C. Livelihood Diversification

  • Pelatihan skill alternatif untuk petani (jika sawah rusak, bisa jadi tukang, pedagang, dll)
  • Simpan-pinjam syariah: Modal usaha cepat pasca-bencana
  • Lumbung pangan komunitas: Stok 6 bulan untuk 1,200 desa

Hasil Aceh 2025:

  • Kerugian ekonomi turun 68% dibanding bencana 2004
  • Recovery time ekonomi dari 5 tahun menjadi 8 bulan
  • 100,000 KK tertolong takaful bencana, dapat Rp 50 juta/KK dalam 7 hari

Dalil:

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (QS. An-Nisa: 5)

3. Hifzh al-Nasl: Perlindungan Generasi Mendatang

Prinsip: DRR bukan hanya untuk sekarang, tapi memastikan generasi mendatang hidup di lingkungan yang aman dan berkelanjutan.

Strategi Implementasi:

A. Pendidikan Kesiapsiagaan Sejak Dini

  • Kurikulum disaster preparedness mulai TK hingga SMA
  • Buku dongeng tentang pahlawan penyelamat bencana (edutainment)
  • Game simulasi evakuasi di sekolah (gamifikasi)

B. Preservasi Pengetahuan Lokal

  • Dokumentasi wisdom 100+ tetua adat tentang tanda-tanda alam pra-bencana
  • Integrasi dengan sains modern (traditional knowledge + technology)
  • Transmisi lewat cerita oral, tari, lagu tradisional

C. Konservasi untuk Generasi Mendatang

  • Moratorium deforestasi: Hutan untuk anak-cucu, bukan dieksploitasi habis sekarang
  • Climate adaptation: Infrastruktur didesain untuk ketahanan 100 tahun
  • Seed bank: Koleksi 500+ spesies tanaman lokal untuk regenerasi pasca-bencana

Hasil Aceh 2025:

  • 100% anak usia sekolah tahu prosedur evakuasi
  • Generational knowledge tentang bencana terdokumentasi dalam 12 jilid ensiklopedia
  • 1,2 juta hektar hutan terlindungi untuk generasi mendatang

Dalil:

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat.” (QS. Al-Insan: 2)

4. Hifzh al-Din: Kontinuitas Ibadah & Spiritual Resilience

Prinsip: Bencana tidak boleh menghentikan ibadah dan kehidupan spiritual. Masjid tangguh bencana adalah pusat resilience komunitas.

Strategi Implementasi:

A. Masjid sebagai Disaster Hub

  • 1,200 masjid di Aceh direnovasi menjadi shelter + EWS center
  • Stockpile makanan, air, obat-obatan, selimut untuk 500 orang/masjid/7 hari
  • Generator backup untuk listrik dan sirene

B. Imam & Khatib sebagai Disaster Educator

  • Pelatihan disaster management untuk 5,000 imam dan khatib
  • Khutbah Jumat tema kesiapsiagaan minimal 1x/bulan
  • Counseling spiritual untuk trauma healing pasca-bencana

C. Ritual Keagamaan yang Adaptif

  • Shalat Istisqa (minta hujan) diganti Shalat Hajat (minta perlindungan) saat musim bencana
  • Doa qunut nazilah setiap shalat fardhu selama periode rawan bencana
  • Zikir bersama untuk menenangkan psikologis warga

Hasil Aceh 2025:

  • Zero masjid yang rusak parah karena sudah earthquake-proof
  • 50,000 korban bencana mendapat trauma healing spiritual dari imam terlatih
  • Religiusitas tidak menurun pasca-bencana (malah naik 23% karena kesadaran akan kekuasaan Allah)

Dalil:

“Dan mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 45)

5. Hifzh al-Aql: Edukasi Sains & Rational Decision Making

Prinsip: Kesiapsiagaan islam harus berbasis sains, bukan takhayul atau fatalisme. Akal adalah anugerah Allah yang wajib digunakan.

Strategi Implementasi:

A. Riset & Development

  • 5 universitas di Aceh punya disaster research center
  • Anggaran riset Rp 500 miliar/tahun untuk kajian seismologi, klimatologi, ekologi
  • Publikasi 100+ paper per tahun di jurnal internasional

B. Edukasi Publik Berbasis Sains

  • Literasi sains bencana untuk masyarakat lewat poster, infografis, video animasi
  • Debunking mitos: Gempa bukan karena “bumi marah”, tapi pergerakan lempeng tektonik
  • Science communication: Saintis wajib turun ke desa jelaskan fenomena alam dengan bahasa sederhana

C. Data-Driven Policy

  • Big data analytics untuk prediksi bencana
  • GIS mapping zona rawan bencana resolusi tinggi
  • Evidence-based policy: Semua kebijakan DRR harus ada kajian ilmiah

Hasil Aceh 2025:

  • Literasi sains masyarakat naik dari 23% (2020) menjadi 76% (2025)
  • Mitos bencana sebagai “azab Allah” berkurang drastis (dari 67% ke 12%)
  • Akurasi prediksi cuaca ekstrem mencapai 89%

Dalil:

“Maka apakah orang yang mengetahui bahwasanya apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itu benar sama dengan orang yang buta?” (QS. Ar-Ra’d: 19)

6. Hifzh al-Bi’ah: Konservasi Lingkungan sebagai Mitigasi

Prinsip: Pencegahan bencana islam tidak mungkin tanpa perlindungan lingkungan. Deforestasi = undangan banjir dan longsor.

Strategi Implementasi:

A. Reforestasi Masif

  • 1,2 juta hektar hutan ditanam kembali dengan 45 spesies asli
  • 500,000 hektar mangrove di pantai sebagai buffer tsunami
  • Target: 70% tutupan hutan pada 2030 (dari 45% di 2023)

B. Moratorium Aktivitas Destruktif

  • Ban total deforestasi di kawasan lindung
  • Moratorium tambang di 631 lokasi rawan longsor
  • Penghentian reklamasi pantai yang merusak terumbu karang

C. Ecosystem-Based Adaptation

  • Restorasi DAS (Daerah Aliran Sungai) untuk kontrol banjir
  • Wetland conservation untuk serap air hujan
  • Urban forest: 100 hektar hutan kota untuk mitigasi banjir rob

Hasil Aceh 2025:

  • Deforestasi turun 67% dalam 2 tahun
  • Frekuensi banjir turun 52% berkat reforestasi DAS
  • Frekuensi longsor turun 61% berkat penghijauan lereng

Dalil:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)

Framework Integrasi 6 Pilar Maqashid DRR

Maqashid syariah bencana tidak bekerja secara parsial, tapi terintegrasi:

FaseHifzh al-NafsHifzh al-MalHifzh al-NaslHifzh al-DinHifzh al-AqlHifzh al-Bi’ah
PreventionVaksinasi pre-bencanaBangunan tahan gempaPendidikan kesiapsiagaanDoa istighfarRiset prediksiReforestasi
PreparednessEWS + drillAsuransi takafulSeed bankMasjid tangguhGIS mappingKonservasi DAS
ResponseSAR cepatBantuan tunaiShelter anakShalat hajatKoordinasi dataCegah polusi
RecoveryTrauma healingLivelihood restorationSekolah daruratKhutbah motivasiEvaluasi ilmiahRehabilitasi hutan

Studi Kasus: Aceh 2025 vs 2004

Perbandingan maqashid DRR di dua bencana besar:

AspekTsunami 2004Gempa-Longsor 2025
Magnitude9.1 SR7.2 SR
Korban Jiwa230,000+2,300
Kerugian Ekonomi$10 miliar$1,2 miliar
Recovery Time10+ tahun1,5 tahun
EWSTidak adaAda, 500 sensor
ShelterDarurat350 shelter permanen
TakafulTidak ada100,000 KK ter-cover

Lesson: Implementasi 6 pilar maqashid DRR menurunkan korban jiwa 99% dan kerugian ekonomi 88%.

Tantangan & Solusi

1. Fatalism vs Ikhtiar

Tantangan: Sebagian masyarakat beranggapan “bencana adalah takdir, ngapain repot-repot siap-siap?”

Solusi:

  • Edukasi teologi: Takdir Allah = ikhtiar manusia. Kita wajib berusaha maksimal.
  • Contoh Nabi: Nabi Muhammad SAW selalu ikhtiar (migrasi ke Madinah, strategi perang Khandaq, dll)
  • Khutbah rutin: Tema “Tawakkal Sejati = Doa + Action”

2. Budget Limitation

Tantangan: DRR komprehensif butuh triliunan rupiah, sementara APBD terbatas.

Solusi:

  • Realokasi anggaran: Kurangi proyek tidak esensial, prioritaskan DRR
  • Zakat produktif: BAZNAS + LAZISNU alokasikan 20% untuk DRR (kategori fisabilillah)
  • Public-Private Partnership: Libatkan CSR perusahaan
  • International aid: Manfaatkan dana climate adaptation dari negara maju

3. Koordinasi Multi-Stakeholder

Tantangan: DRR melibatkan BNPB, BMKG, KLHK, Pemda, TNI, Polri, NGO, pesantren—koordinasi rumit.

Solusi:

  • Komando tunggal: Gubernur sebagai koordinator tertinggi
  • War room: Satu ruang komando terintegrasi dengan data real-time
  • SOP jelas: Tugas dan tanggung jawab setiap stakeholder tertulis rinci
  • Regular drill: Simulasi koordinasi setiap 6 bulan

4. Sustainability

Tantangan: Semangat kesiapsiagaan tinggi pasca-bencana, tapi menurun seiring waktu.

Solusi:

  • Institutionalisasi: DRR masuk struktur pemerintahan permanen (ada Kepala Dinas DRR)
  • Regulasi mengikat: Qanun yang mewajibkan drill, maintenance EWS, dll
  • Insentif: Desa dengan track record DRR terbaik dapat reward Rp 500 juta
  • Generational transmission: Pendidikan DRR sejak TK agar jadi budaya

Rekomendasi Kebijakan

  1. Amandemen Qanun: Masukkan “hak atas perlindungan dari bencana” sebagai hak asasi
  2. Budget Minimum: 10% APBD wajib untuk DRR (sekarang rata-rata <2%)
  3. Disaster Education: Wajib masuk kurikulum nasional dari SD hingga SMA
  4. Masjid Tangguh: 100% masjid di zona merah wajib punya EWS + shelter
  5. Takaful Wajib: Semua rumah di zona rawan wajib ikut asuransi (subsidi 70%)
  6. Early Warning Infrastructure: Investasi Rp 5 triliun untuk sensor nationwide
  7. Research Excellence: 1% APBN untuk riset disaster science
  8. Regional Cooperation: ASEAN Disaster Network untuk early warning lintas negara

Kesimpulan

Maqashid syariah bencana membuktikan bahwa Islam memiliki framework komprehensif untuk disaster risk reduction yang mengintegrasikan dimensi spiritual, rasional, sosial, ekonomi, dan ekologis. Enam pilar—hifzh al-nafs, al-mal, al-nasl, al-din, al-aql, dan al-bi’ah—menawarkan pendekatan holistik yang jauh melampaui DRR konvensional yang hanya fokus pada aspek teknis.

Studi kasus Aceh menunjukkan bahwa ketika 6 pilar maqashid DRR diterapkan secara konsisten, korban jiwa bisa ditekan hingga 99% dan recovery time dipercepat dari 10 tahun menjadi 18 bulan. Ini bukan keajaiban—ini adalah buah dari ikhtiar maksimal berbasis sains, fikih, dan partisipasi komunitas.

Pencegahan lebih baik daripada pengobatan—prinsip universal yang sejalan dengan kaidah fikih “dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih”. Setiap rupiah yang diinvestasikan untuk DRR akan menghemat 10 rupiah biaya recovery pasca-bencana. Lebih dari itu, setiap nyawa yang diselamatkan adalah perwujudan nyata dari maqashid syariah tertinggi: hifzh al-nafs.

Sebagai khalifah fil ardh, tanggung jawab kita adalah menjaga diri, keluarga, dan komunitas dari segala bahaya—termasuk bencana alam. Dan maqashid syariah memberikan roadmap yang jelas untuk mewujudkannya: bukan dengan pasrah fatalistik, tapi dengan ikhtiar cerdas berbasis iman dan ilmu.


REFERENSI :

  1. Al-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah. Dar Ibn Affan, 1997. https://www.islamicbookstore.com
  2. BNPB. “Indeks Risiko Bencana Indonesia 2025.” https://www.bnpb.go.id
  3. UNISDR. “Islamic Relief and Disaster Risk Reduction.” https://www.undrr.org
  4. Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh of Disasters in Islam. International Institute of Islamic Thought, 2005. https://www.iiit.org
  5. World Bank. “Economics of Disaster Risk Reduction.” https://www.worldbank.org

Artikel Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca