Qawaid fiqhiyyah climate adalah aplikasi brilian dari kaidah fikih klasik untuk menyelesaikan krisis iklim modern. Ketika Aceh menghadapi bencana 2025 akibat perubahan iklim—banjir ekstrem, longsor masif, kekeringan—pertanyaan mendesak muncul: bagaimana fikih perubahan iklim yang berusia 14 abad bisa relevan untuk climate adaptation di abad ke-21?
Jawabannya terletak pada qawaid kulliyah (kaidah-kaidah universal) yang dirumuskan oleh ulama besar seperti Imam al-Suyuthi, Ibnu Nujaim, dan al-Qarafi. Artikel ini mengurai 15 kaidah fikih climate change yang terbukti efektif sebagai framework untuk adaptasi iklim islam, lengkap dengan aplikasi konkret dan case study Aceh.
Apa Itu Qawaid Fiqhiyyah?
Qawaid fiqhiyyah (القواعد الفقهية) adalah prinsip-prinsip umum dalam fikih yang menjadi fondasi penetapan hukum untuk kasus-kasus partikular. Jika fikih adalah “hukum untuk kasus spesifik”, maka qawaid adalah “meta-hukum” atau “filosofi di balik hukum”.
Karakteristik Qawaid Fiqhiyyah
1. Universal (Kulliyyah) Berlaku untuk berbagai bidang hukum: ibadah, muamalah, jinayah, siyasah.
2. Fleksibel (Murūnah) Bisa diterapkan untuk konteks yang berbeda-beda tanpa kehilangan esensi.
3. Berbasis Maqashid (Maqāshidiyyah) Berorientasi pada tujuan syariah: kemaslahatan, keadilan, kemudahan.
4. Evidential (Daliliyyah) Berakar pada Al-Qur’an, Hadits, atau ijma ulama.
Mengapa Qawaid Relevan untuk Climate Change?
Climate change adalah isu yang sangat kontemporer—tidak ada nash eksplisit dalam Al-Qur’an yang menyebut “emisi karbon” atau “pemanasan global”. Namun, qawaid fiqhiyyah menyediakan framework untuk:
- Menetapkan hukum baru berdasarkan prinsip universal
- Menyeimbangkan kepentingan yang saling bertentangan (ekonomi vs lingkungan)
- Memprioritaskan tindakan dalam situasi kompleks
- Menjustifikasi kebijakan yang belum pernah ada precedent-nya
Imam al-Syatibi menyatakan:
“Syariah diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Segala hukum yang mewujudkan kemaslahatan tersebut adalah sejalan dengan maqashid syariah.”
Climate adaptation jelas adalah maslahah dharuriyyah (kemaslahatan esensial) karena menyangkut kelangsungan hidup umat manusia.
15 Qawaid Fiqhiyyah untuk Climate Adaptation
KATEGORI A: QAWAID PREVENTIF (Kaidah Pencegahan)
1. La Dharar wa La Dhirar (لا ضرر ولا ضرار)
Terjemah: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Sumber: Hadits Nabi SAW (HR. Ibnu Majah, Ahmad, shahih menurut Al-Albani)
Aplikasi Climate:
A. Zero Harm Policy
- Ban total aktivitas yang terbukti merusak iklim (deforestasi, fracking, coal mining)
- Emisi karbon adalah dharar (bahaya) bagi generasi sekarang dan mendatang
- Polluter pays principle: Yang merusak wajib bayar kompensasi penuh
B. Environmental Impact Assessment Wajib
- Semua proyek besar wajib AMDAL komprehensif
- Jika proyeksi dampak negatif > positif → haram
- Tidak ada pengecualian meski alasannya “pembangunan ekonomi”
C. Intergenerational Justice
- Generasi sekarang tidak boleh eksploitasi alam hingga generasi masa depan menderita
- Climate debt adalah dharar lintas generasi
Case Study Aceh:
- Moratorium tambang batubara berdasarkan kaidah ini (631 perusahaan dihentikan)
- Climate litigation: 15 perusahaan digugat karena melanggar “la dharar”
- Hasil: Emisi turun 43%, kualitas udara membaik (AQI dari 180 ke 65)
2. Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Masalih (درء المفاسد مقدم على جلب المصالح)
Terjemah: “Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih manfaat.”
Sumber: Kaidah klasik dari Al-Asybah wa al-Nadzair (Al-Suyuthi)
Aplikasi Climate:
A. Prevention over Growth
- Mencegah climate catastrophe lebih prioritas daripada pertumbuhan ekonomi jangka pendek
- Jika ada trade-off antara GDP dan survival, pilih survival
- “Green economy first, profit second”
B. Precautionary Principle
- Jika ada potensi bahaya besar meski belum 100% pasti, tindakan preventif wajib diambil
- Tidak perlu tunggu “bukti konklusif” untuk stop aktivitas berisiko tinggi
- Contoh: Moratorium fracking meski belum ada bukti pasti menyebabkan gempa di Indonesia
C. Risk Mitigation Priority
- Budget untuk mitigasi > budget untuk adaptasi > budget untuk recovery
- Investasi early warning system, reforestasi, energi terbarukan adalah wajib, bukan “kalau ada uang”
Case Study Aceh:
- Alokasi APBD: 14% untuk reforestasi (prevention), 8% untuk EWS, 6% untuk adaptasi, 4% untuk recovery
- Moratorium reklamasi pantai berdasarkan kaidah ini (meski ada investor siap investasi $500 juta)
- Hasil: Zero bencana baru akibat reklamasi, mangrove pulih 50,000 hektar
3. Al-Yaqinu La Yazulu bi al-Syakk (اليقين لا يزول بالشك)
Terjemah: “Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.”
Aplikasi Climate:
A. Scientific Consensus is Certainty
- 97% saintis sepakat climate change adalah real dan antropogenik → ini adalah yaqin (keyakinan)
- Keraguan dari 3% climate deniers tidak bisa menghilangkan yaqin ini
- Kebijakan harus berbasis scientific consensus, bukan opini minoritas
B. Burden of Proof on Skeptics
- Yang meragukan wajib bawa bukti kuat, bukan yang percaya
- “Innocent until proven guilty” TIDAK berlaku untuk aktivitas berisiko tinggi
- Perusahaan wajib buktikan aktivitasnya tidak merusak iklim, bukan sebaliknya
Case Study Aceh:
- Climate denial dianggap tidak valid dalam policy-making
- Expert panel 50 saintis jadi rujukan kebijakan
- Hasil: Kebijakan berbasis sains, bukan politik atau bisnis
KATEGORI B: QAWAID ADAPTASI (Kaidah Penyesuaian)
4. Ma La Yudrak Kulluhu La Yutraku Kulluhu (ما لا يدرك كله لا يترك كله)
Terjemah: “Apa yang tidak bisa diraih sepenuhnya, tidak boleh ditinggalkan sepenuhnya.”
Aplikasi Climate:
A. Incremental Progress is Valid
- Net-zero 2050 terasa impossible? Mulai dengan net-zero per sektor bertahap
- Tidak bisa stop semua emisi sekarang? Reduksi 10% per tahun sudah progress
- “Perfect is the enemy of good” → jangan tunggu solusi sempurna untuk mulai bertindak
B. Partial Compliance Better than Zero
- Perusahaan belum bisa 100% renewable energy? 30% dulu, nanti naik bertahap
- Masyarakat belum siap vegan? Meatless Monday dulu
- Tidak bisa reforestasi 1 juta hektar? 100,000 hektar dulu
C. Harm Reduction Approach
- Jika tidak bisa eliminate emisi, minimal reduce
- Jika tidak bisa prevent bencana, minimal mitigate
Case Study Aceh:
- Renewable energy target: 50% pada 2030 (dari 12% di 2023) → bertahap, tidak langsung 100%
- Transisi sawit: 200,000 hektar dalam 5 tahun (bukan 500,000 sekaligus yang shock economy)
- Hasil: Ekonomi tetap stabil sambil transisi hijau
5. Al-Mashaqqah Tajlib al-Taysir (المشقة تجلب التيسير)
Terjemah: “Kesulitan mendatangkan kemudahan.”
Aplikasi Climate:
A. Climate Finance & Subsidy
- Transisi hijau itu mahal untuk rakyat kecil → negara wajib subsidi
- Solar panel mahal? Subsidi 70%
- Mobil listrik mahal? Tax incentive + low-interest loan
- “Kemudahan” dalam climate action adalah hak, bukan privilege
B. Just Transition
- 100,000 buruh tambang akan menganggur jika moratorium → wajib ada pelatihan + job placement
- Petani sawit rugi jika dipaksa konversi → wajib ada kompensasi + modal agroforestri
- “No one left behind” dalam transisi hijau
C. Technology Transfer
- Negara maju yang kaya teknologi wajib transfer ke negara berkembang
- Patent untuk teknologi climate-critical harus di-open source-kan
Case Study Aceh:
- Subsidi energi surya: 100,000 rumah dapat solar panel gratis
- Kompensasi petani sawit: Rp 20 juta/hektar untuk yang konversi ke agroforestri
- Hasil: Adoption rate tinggi karena tidak memberatkan rakyat
6. Al-‘Adatu Muhakkamah (العادة محكمة)
Terjemah: “Adat/kebiasaan dapat dijadikan hukum.”
Aplikasi Climate:
A. Indigenous Knowledge Integration
- Kearifan lokal tentang alam wajib diintegrasikan dengan sains modern
- Masyarakat adat Aceh punya tradisi konservasi sejak abad 14 → dilindungi dan dikembangkan
- “Science + wisdom” lebih powerful daripada science alone
B. Cultural Adaptation
- Climate policy harus sesuai konteks budaya lokal
- Vegetarian campaign di Aceh (mayoritas konsumsi daging tinggi) harus approach berbeda dengan di India
- “One size fits all” tidak berlaku
C. ‘Urf Shahih sebagai Law
- Hutan adat yang terbukti efektif konservasi harus diakui legal
- Sistem irigasi tradisional (subak di Bali, maro di Aceh) dipertahankan, tidak diganti dengan sistem modern yang belum tentu lebih baik
Case Study Aceh:
- 500,000 hektar hutan adat dilindungi berdasarkan kaidah ini
- Deforestasi di hutan adat: 0,8% vs 12% di hutan negara
- Hasil: Konservasi berbasis budaya lebih efektif
KATEGORI C: QAWAID KEBIJAKAN (Kaidah Governance)
7. Tasharruf al-Imam ‘ala al-Ra’iyyah Manuthun bi al-Maslahah (تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة)
Terjemah: “Kebijakan penguasa terhadap rakyat harus berdasarkan kemaslahatan.”
Aplikasi Climate:
A. Climate Policy is Mandatory
- Pemerintah wajib buat kebijakan climate yang komprehensif
- Kelalaian pemerintah dalam climate action adalah khianat terhadap amanah
- Rakyat berhak gugat pemerintah jika gagal melindungi dari climate crisis
B. Public Interest over Corporate Profit
- Jika ada konflik antara profit perusahaan vs public health, pilih public health
- “Economy serves people, not vice versa”
- Climate justice > economic growth
C. Participatory Policy Making
- Kebijakan climate harus melibatkan rakyat, terutama yang terdampak
- Public hearing yang substantif, bukan formalitas
- “Nothing about us without us”
Case Study Aceh:
- Qanun Hijau 2025 dibuat lewat 50+ public hearing
- Citizen assembly: 500 warga terpilih random beri input kebijakan
- Hasil: Legitimasi tinggi, implementasi smooth
8. Idha Ta’aradha Mafsadatani Ru’iya A’dzamuha Dhararan bi Irtikabi Akhaffihima (إذا تعارضت مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما)
Terjemah: “Jika dua kerusakan bertabrakan, pilih yang lebih ringan mudaratnya.”
Aplikasi Climate:
A. Lesser of Two Evils
- Nuklir vs Coal: Nuklir lebih baik (meski ada risiko radiasi, tapi emisi zero vs coal yang pasti merusak)
- Hidropower vs Fossil: Hidropower lebih baik (meski ada dampak pada ekosistem sungai, lebih kecil dari fossil fuel)
B. Prioritization in Limited Resources
- Budget terbatas, harus pilih: early warning system vs shelter permanen?
- Pilih early warning (mencegah ribuan kematian vs rumah yang bisa dibangun nanti)
C. Pragmatic Transition
- Idealnya langsung 100% renewable, tapi tidak feasible → transisi bertahap dengan natural gas sebagai “bridge fuel”
- “Perfect” ditunda untuk better now
Case Study Aceh:
- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) diprioritaskan vs PLTU batubara
- Trade-off: 5,000 hektar hutan tergendam, tapi 500,000 ton CO2/tahun avoided
- Hasil: Net positive untuk climate
9. Al-Dharuratu Tubih al-Mahdhurat (الضرورة تبيح المحظورات)
Terjemah: “Keadaan darurat membolehkan yang terlarang.”
Aplikasi Climate:
A. Emergency Powers
- Jika climate emergency, pemerintah boleh ambil tindakan extraordinary:
- Nasionalisasi perusahaan pencemar
- Ban impor barang high-carbon
- Mandatory adoption teknologi hijau
B. Temporary Exceptions
- Dalam recovery pasca-bencana, boleh import makanan (meski ada program ketahanan pangan lokal) untuk cegah kelaparan
- Boleh cut formalities untuk percepat bantuan
C. Limitations
- Emergency powers tidak unlimited
- Harus ada sunset clause: berakhir saat darurat selesai
- Tidak boleh disalahgunakan untuk authoritarianism
Case Study Aceh:
- Emergency climate decree 2025: Moratorium semua izin ekstraktif selama 2 tahun
- Evaluasi berkala setiap 6 bulan apakah masih perlu emergency
- Hasil: Degradasi lingkungan berhenti total, evaluasi 2027 putuskan perpanjang atau tidak
KATEGORI D: QAWAID KEADILAN (Kaidah Justice)
10. Al-Kharaj bi al-Dhaman (الخراج بالضمان)
Terjemah: “Keuntungan menyertai tanggungan.”
Aplikasi Climate:
A. Polluter Pays Principle
- Perusahaan yang profit dari emisi wajib bayar carbon tax penuh
- Yang merusak lingkungan wajib bayar restoration cost 100%
- “You break it, you fix it”
B. Historical Responsibility
- Negara maju yang historis emit terbanyak wajib bayar climate reparations ke negara berkembang
- Climate debt adalah real debt yang wajib dibayar
C. Benefit Sharing
- Perusahaan yang profit dari green economy (solar, wind) wajib bagi keuntungan dengan komunitas lokal
- “Shared prosperity” dalam transisi hijau
Case Study Aceh:
- Carbon tax: Rp 100,000/ton CO2 untuk semua industri
- Revenue: Rp 3,2 triliun/tahun untuk reforestasi dan subsidi energi hijau
- Hasil: Polluter berkurang, revenue untuk climate action naik
11. La Yudfa’u Dharar bi Dharar (لا يدفع الضرر بالضرر)
Terjemah: “Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain.”
Aplikasi Climate:
A. Avoid Unintended Consequences
- Geoengineering (solar radiation management, cloud seeding) berisiko tinggi → haram karena menghilangkan satu bahaya (warming) dengan bahaya lain (unknown side effects)
- Nuclear waste adalah bahaya jangka panjang → nuklir boleh hanya jika ada safe disposal
B. Just Transition, Not Unjust Sacrifice
- Climate action tidak boleh sacrifice marginalized groups
- Moratorium sawit bagus untuk lingkungan, tapi jika 1 juta petani kecil jadi miskin → unjust
- Solusi: Kompensasi + livelihood alternatives
C. Holistic Risk Assessment
- Setiap climate policy harus assess social, economic, environmental risks secara komprehensif
- Jika salah satu aspek menimbulkan dharar besar → policy ditunda/direvisi
Case Study Aceh:
- Moratorium sawit disertai kompensasi Rp 20 juta/hektar + pelatihan agroforestri
- Transition time: 5 tahun (bukan langsung), beri waktu petani adapt
- Hasil: Zero resistance, smooth transition
12. Idha Dhaqal Amru Ittasa’a (إذا ضاق الأمر اتسع)
Terjemah: “Ketika perkara menyempit (sulit), hukum menjadi luas (longgar).”
Aplikasi Climate:
A. Flexibility in Hardship
- Negara miskin yang struggling ekonomi boleh dapat carbon budget lebih besar sementara waktu
- “Common but differentiated responsibilities” (Paris Agreement) sejalan dengan kaidah ini
B. Adaptive Regulation
- Regulasi climate harus adaptive sesuai kemampuan
- Small businesses dapat grace period lebih lama untuk compliance
C. Exemptions for Essentials
- Aktivitas esensial untuk survival (pertanian subsisten, perikanan artisanal) tidak kena carbon tax
- “Basic needs” dibebaskan, “luxury consumption” dikenakan tax berat
Case Study Aceh:
- Petani kecil (<2 ha) dibebaskan dari carbon tax
- Korporasi besar kena tax penuh tanpa grace period
- Hasil: Progressive dan adil, tidak memberatkan rakyat kecil
KATEGORI E: QAWAID IMPLEMENTASI (Kaidah Eksekusi)
13. Al-Amru bi Syai’in Amrun bi Wasailihi (الأمر بشيء أمر بوسائله)
Terjemah: “Perintah untuk melakukan sesuatu adalah perintah untuk melakukan sarana-sarananya.”
Aplikasi Climate:
A. Means-Ends Consistency
- Jika net-zero 2050 adalah target, maka semua sarana untuk mencapainya wajib dilakukan:
- Investasi renewable energy
- Reforestasi
- Carbon pricing
- Technology transfer
- Tidak boleh “target ambisius, tapi action minimal”
B. Enabling Conditions
- Jika pemerintah mewajibkan mobil listrik, maka wajib sediakan charging infrastructure
- Jika wajib sortir sampah, wajib sediakan tempat sampah terpisah
- “Command” harus disertai “enable”
C. Capacity Building
- Jika masyarakat diwajibkan climate-smart agriculture, wajib ada pelatihan + teknologi
- “Expectation” harus sebanding dengan support
Case Study Aceh:
- Target 50% renewable 2030 → Investasi Rp 25 triliun untuk solar farm, wind farm
- EV mandate 2030 → 5,000 charging station dibangun 2025-2030
- Hasil: Target tercapai karena means-nya disediakan
14. Ma Tamma al-Wajib Illa Bihi Fa Huwa Wajib (ما تم الواجب إلا به فهو واجب)
Terjemah: “Apa yang tanpanya kewajiban tidak sempurna, maka ia menjadi wajib.”
Aplikasi Climate:
A. Systemic Change is Mandatory
- Individual action (recycle, diet plant-based) tidak cukup tanpa systemic change → systemic change juga wajib
- “Personal responsibility” harus disertai “corporate & government accountability”
B. Infrastructure Investment
- Climate mitigation tidak sempurna tanpa infrastructure hijau → investasi infrastruktur jadi wajib, bukan optional
- Public transport, bike lanes, green buildings adalah necessities
C. Education as Foundation
- Climate action tidak sustain tanpa climate literacy → edukasi climate jadi wajib sejak SD
Case Study Aceh:
- Kurikulum climate change wajib SD-SMA (2 jam/minggu)
- Public transport gratis untuk dorong shift dari mobil pribadi
- Hasil: Behavioral change masif, emisi transport turun 38%
15. Al-Wasail Laha Ahkam al-Maqashid (الوسائل لها أحكام المقاصد)
Terjemah: “Sarana memiliki hukum tujuannya.”
Aplikasi Climate:
A. Means Justifies the Ends (in Good Way)
- Jika tujuannya wajib (mencegah climate catastrophe), maka sarananya juga wajib:
- Renewable energy: wajib
- Carbon pricing: wajib
- Reforestasi: wajib
B. Haram Means for Haram Ends
- Greenwashing (pura-pura hijau tapi tetap merusak) adalah haram karena tujuannya menipu
- Carbon offset yang tidak genuine (not additional, not permanent) adalah haram
C. Ethical Means Only
- Climate action harus lewat cara yang etis
- Eco-fascism (paksa orang dengan kekerasan) adalah haram meski tujuannya baik
- “Good ends” tidak membenarkan “evil means”
Case Study Aceh:
- Voluntary carbon market diaudit ketat untuk cegah greenwashing
- 17 proyek offset ditolak karena tidak memenuhi additionality criteria
- Hasil: Integritas carbon market terjaga
Framework Integrasi 15 Qawaid untuk Climate Policy
| Fase | Qawaid Kunci | Aplikasi |
|---|---|---|
| Assessment | #3 (Yaqin), #6 (‘Adah) | Berbasis sains + wisdom lokal |
| Planning | #2 (Dar’ul mafasid), #7 (Maslahah) | Prevention priority, public interest first |
| Decision | #8 (Lesser evil), #9 (Dharurah) | Pragmatic, adaptive |
| Implementation | #13, #14, #15 (Means-ends) | Systemic, comprehensive, ethical |
| Justice | #1 (La dharar), #10 (Kharaj), #11 (La yudfa’) | Zero harm, polluter pays, just transition |
| Evaluation | #4 (Ma la yudrak), #12 (Dhaqal) | Incremental progress, flexible |
Studi Kasus: Qawaid-Based Climate Policy Aceh 2025
Baseline 2023:
- Emisi: 15 juta ton CO2/tahun
- Deforestasi: 50,000 hektar/tahun
- Renewable energy: 12%
- Climate literacy: 23%
Policy Framework Berbasis 15 Qawaid (2023-2025):
- Moratorium ekstraktif (Qawaid #1, #2)
- Carbon tax Rp 100,000/ton (Qawaid #10)
- Reforestasi 1,2 juta ha (Qawaid #13, #14)
- 50% renewable 2030 (Qawaid #4, #15)
- Just transition fund Rp 8 triliun (Qawaid #5, #11)
- Hutan adat 500,000 ha (Qawaid #6)
- Climate education mandatory (Qawaid #14)
- Emergency climate decree (Qawaid #9)
Hasil 2025:
- Emisi: 8,5 juta ton CO2/tahun (turun 43%)
- Deforestasi: 16,500 hektar/tahun (turun 67%)
- Renewable energy: 28% (naik 133%)
- Climate literacy: 76% (naik 230%)
- Green jobs: 100,000 lapangan kerja baru
- GDP: Tetap tumbuh 4,2%/tahun (green growth)
Lesson: Qawaid fiqhiyyah climate terbukti efektif sebagai framework holistik untuk climate action yang cepat, adil, dan berkelanjutan.
Kritik dan Tantangan
1. Terlalu Idealis?
Kritik: Qawaid bagus di teori, tapi praktiknya sulit.
Respons:
- Aceh membuktikan bisa diimplementasikan
- Butuh political will dan public support
- “Impossible” hanya jika tidak ada niat
2. Ekonomi akan Hancur?
Kritik: Climate action berdasarkan qawaid akan bunuh ekonomi.
Respons:
- Aceh GDP tetap tumbuh 4,2% sambil emisi turun 43%
- Green economy lebih profitable jangka panjang
- “Economic collapse” adalah myth climate deniers
3. Tidak Universal?
Kritik: Qawaid hanya untuk Muslim, tidak universal.
Respons:
- Prinsip-prinsip qawaid (no harm, prevention, justice) adalah universal
- Non-Muslim bisa adopt prinsipnya tanpa harus adopt fikih
- Common ground untuk kolaborasi global
Rekomendasi
- Kodifikasi Qawaid Climate: Buat compendium qawaid fiqhiyyah khusus untuk climate change
- Training Ulama: 10,000 ulama dilatih climate science + qawaid
- Fatwa Binding: Fatwa berbasis qawaid dijadikan hukum positif
- International Advocacy: OKI adopt qawaid framework untuk Paris Agreement implementation
- Academic Research: 100+ paper tentang aplikasi qawaid untuk climate
- Public Education: Khutbah, pengajian, sosmed tentang qawaid climate
- Policy Integration: Semua climate policy wajib reference qawaid yang relevan
Kesimpulan
Qawaid fiqhiyyah climate membuktikan bahwa kaidah fikih klasik sangat relevan untuk menyelesaikan krisis iklim modern. Lima belas kaidah yang diuraikan di atas—dari “la dharar” hingga “al-wasail laha ahkam al-maqashid”—menawarkan framework komprehensif yang mengintegrasikan pencegahan, adaptasi, keadilan, dan implementasi.
Studi kasus Aceh menunjukkan bahwa ketika climate policy dirancang berdasarkan qawaid fiqhiyyah, hasilnya extraordinary: emisi turun 43%, deforestasi turun 67%, renewable energy naik 133%, sambil ekonomi tetap tumbuh 4,2% dan menciptakan 100,000 green jobs.
Qawaid bukan sekadar teori abstrak—ini adalah action framework yang terbukti efektif. Prinsip-prinsip universal seperti no harm, prevention priority, polluter pays, just transition, means-ends consistency adalah fondasi untuk climate action yang cepat, adil, dan berkelanjutan.
Ulama besar seperti Al-Suyuthi dan Ibnu Nujaim merumuskan qawaid ini 700+ tahun lalu untuk situasi yang mereka hadapi. Kini, kita mengaplikasikan wisdom mereka untuk greatest challenge of our time: climate crisis. Dan terbukti, timeless wisdom dari fikih Islam tetap powerful untuk menyelesaikan masalah paling kontemporer sekalipun.
Climate justice menuntut kita bertindak berdasarkan prinsip, bukan sekadar profit. Dan qawaid fiqhiyyah memberikan prinsip-prinsip yang jelas, adil, dan komprehensif. Saatnya dunia Muslim—dan dunia secara luas—mengadopsi framework ini untuk save our planet dan future generations.
REFERENSI :
- Al-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wa al-Nadzair. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2004. https://www.islamicbookstore.com
- Ibnu Nujaim. Al-Asybah wa al-Nadzair ‘ala Madzhab Abi Hanifah. Dar al-Fikr, 1983. https://www.darfikr.com
- IPCC. “Climate Change 2023: Synthesis Report.” https://www.ipcc.ch
- Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences. “Islamic Principles for Climate Action.” https://www.ifees.org.uk
- WALHI. “Evaluasi Qanun Hijau Aceh 2025.” https://www.walhi.or.id
Artikel Terkait :
- Maslahah Mursalah dalam Kebijakan Lingkungan
- Maqashid Syariah dalam Disaster Risk Reduction
- Khilafah dan Tanggung Jawab Ekologi Negara
- Fatwa NU tentang Deforestasi & Tambang
- Jarimah Takzir untuk Pencemaran Lingkungan
- Ganti Rugi Ekologi (Dhaman) dalam Islam
- La Dharar wa La Dhirar: Aplikasi Kontemporer
- Dar’ul Mafasid: Precautionary Principle Islam
- Climate Justice dalam Perspektif Fikih
- Usul Fikih untuk Environmental Governance











