Memahami fikih puasa Ramadan secara mendalam adalah kewajiban setiap Muslim yang ingin menjalankan ibadah puasa dengan benar dan sempurna. Sayangnya, masih banyak umat Islam di Indonesia yang keliru memahami hukum-hukum dasar dalam fikih puasa, mulai dari syarat wajib, rukun, pembatal, hingga keringanan yang dibolehkan syariat.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap tentang fikih puasa Ramadan 2026 yang komprehensif, berbasis dalil Al-Quran dan hadis shahih, serta pendapat ulama empat mazhab. Anda akan memahami 9 hukum penting yang sering disalahpahami, lengkap dengan penjelasan kontekstual untuk umat Islam Indonesia di era modern.
Apa Itu Fikih Puasa Ramadan dan Mengapa Penting?
Fikih puasa Ramadan adalah cabang ilmu fikih yang membahas hukum-hukum syariat terkait ibadah puasa di bulan Ramadan. Fikih ini mencakup rukun, syarat, pembatal, sunnah, makruh, dan berbagai ketentuan khusus yang mengatur pelaksanaan puasa Ramadan.
Puasa Ramadan diwajibkan Allah SWT melalui firman-Nya dalam Al-Quran:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
Ya ayyuhalladzina amanu kutiba alaikumus-siyamu kama kutiba alalladzina min qablikum laallakum tattaqun
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga menegaskan kewajiban puasa Ramadan dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma:
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ
Buniya al-islamu ala khamsin: syahadati an la ilaha illallah wa anna Muhammadan rasulullah, wa iqamis-salah, wa itaiz-zakah, wa sawmi ramadan, wa hajjil-bait
“Islam dibangun atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan haji ke Baitullah.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)
Memahami fikih puasa Ramadan dengan benar sangat penting karena:
- Puasa adalah rukun Islam keempat yang wajib ditunaikan dengan syarat dan rukun yang sah.
- Kesalahan dalam memahami hukum dapat membatalkan puasa atau mengurangi pahala.
- Banyak masalah kontemporer yang memerlukan pemahaman fikih yang kontekstual.
- Pengetahuan yang benar membantu umat Islam menjalankan puasa dengan khusyuk dan sempurna.
1. Syarat Wajib dan Syarat Sah dalam Fikih Puasa Ramadan
Dalam fikih puasa Ramadan, terdapat perbedaan penting antara syarat wajib dan syarat sah. Memahami perbedaan ini krusial untuk menghindari kesalahpahaman.
Syarat Wajib Puasa Ramadan
Syarat wajib adalah syarat yang menjadikan seseorang terkena kewajiban untuk berpuasa. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak wajib berpuasa:
- Islam: Puasa hanya wajib bagi orang Muslim. Orang kafir tidak dituntut untuk berpuasa.
- Baligh (dewasa): Anak yang belum baligh tidak wajib puasa, meskipun dianjurkan untuk melatih mereka.
- Berakal sehat: Orang gila atau kehilangan akal tidak dikenai kewajiban puasa.
- Mampu: Orang yang sakit berat atau dalam perjalanan jauh boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
- Tidak berhalangan syari: Wanita haid dan nifas tidak wajib puasa selama masa halangan tersebut.
Syarat Sah Puasa Ramadan
Syarat sah adalah syarat yang menjadikan puasa diterima dan sah. Jika tidak terpenuhi, puasa menjadi batal atau tidak sah:
- Islam: Harus beragama Islam.
- Berakal sehat: Orang yang tidak sadar atau gila puasanya tidak sah.
- Tamyiz (dapat membedakan): Anak kecil yang belum dapat membedakan baik dan buruk, puasanya tidak sah menurut mayoritas ulama.
- Bersih dari haid dan nifas: Wanita yang sedang haid atau nifas puasanya tidak sah, meskipun ia berpuasa.
- Waktu yang membolehkan puasa: Tidak boleh puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha serta hari tasyrik 11-13 Dzulhijjah.
- Niat: Niat puasa Ramadan wajib dilakukan sebelum terbit fajar. Tanpa niat, puasa tidak sah.
2. Rukun Puasa Ramadan
Rukun puasa adalah unsur-unsur pokok yang harus ada dalam ibadah puasa. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka puasa menjadi batal. Dalam fikih puasa Ramadan, terdapat dua rukun utama:
1. Niat
Niat adalah syarat sah sekaligus rukun puasa. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Innamal-amalu bin-niyyat
“Sesungguhnya sahnya amal itu tergantung niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Waktu niat puasa Ramadan:
- Niat dilakukan sebelum terbit fajar (waktu imsak).
- Cukup satu niat di awal Ramadan menurut Imam Malik, namun mayoritas ulama menganjurkan niat setiap malam.
- Niat di dalam hati sudah cukup, tidak perlu diucapkan dengan lafal tertentu.
Contoh niat dalam hati: “Saya niat puasa wajib Ramadan esok hari karena Allah Taala.”
2. Menahan Diri dari Perkara yang Membatalkan
Rukun kedua adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, yaitu:
- Makan dan minum: Menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
- Hubungan suami istri: Menahan diri dari jima (hubungan intim) selama berpuasa.
- Mengeluarkan mani: Baik melalui hubungan intim maupun dengan sengaja mengeluarkannya.
Penjelasan tentang menahan diri ini berdasarkan firman Allah SWT:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Wa kulu wasyrabu hatta yatabayyana lakumul-khaitul-abyadu minal-khaitil-aswadi minal-fajr, tsumma atimmus-siyama ilal-lail
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
3. Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan
Memahami pembatal puasa sangat penting agar puasa Ramadan kita sah dan diterima. Berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa beserta penjelasan kontekstualnya:
1. Makan atau Minum dengan Sengaja
- Memasukkan sesuatu ke dalam rongga mulut hingga ke tenggorokan dengan sengaja membatalkan puasa.
- Jika lupa sedang berpuasa dan makan/minum, puasa tetap sah dan tidak perlu qadha berdasarkan hadis:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Man nasiya wa huwa saim fa akala aw syariba falyutimma sawmahu fa innama atamahullahu wa saqah
“Barangsiapa yang lupa sedang berpuasa lalu makan atau minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155)
2. Jima (Hubungan Suami Istri)
- Melakukan hubungan intim di siang hari Ramadan membatalkan puasa dan wajib qadha serta kafarat (denda) yang berat.
- Kafarat: memerdekakan budak, jika tidak mampu maka puasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.
3. Mengeluarkan Mani dengan Sengaja
- Mengeluarkan mani dengan sengaja (selain jima) membatalkan puasa dan wajib qadha.
- Jika keluar tanpa sengaja (mimpi), puasa tetap sah.
4. Muntah dengan Sengaja
- Muntah dengan sengaja (memasukkan jari ke tenggorokan) membatalkan puasa.
- Jika muntah tanpa disengaja, puasa tetap sah.
5. Haid dan Nifas
- Keluar darah haid atau nifas membatalkan puasa, meskipun keluar sesaat sebelum maghrib.
- Wajib mengganti (qadha) puasa yang batal karena haid atau nifas.
6. Murtad (Keluar dari Islam)
- Keluar dari Islam (murtad) membatalkan semua ibadah termasuk puasa.
- Jika kembali ke Islam, wajib mengulang puasa yang batal.
4. Keringanan (Rukhsah) dalam Fikih Puasa Ramadan
Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang memiliki udzur (halangan) untuk tidak berpuasa. Ini adalah bagian dari rahmat dan kemudahan yang Allah berikan kepada hamba-Nya.
1. Orang Sakit
- Orang yang sakit dan khawatir penyakitnya bertambah parah atau penyembuhannya terhambat boleh tidak berpuasa.
- Wajib mengqadha (mengganti) puasa setelah sembuh.
- Jika penyakit bersifat permanen (kronis) dan tidak ada harapan sembuh, boleh membayar fidyah (memberi makan 1 orang miskin per hari).
Dalilnya firman Allah:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Faman kana minkum maridan aw ala safarin faiddat un min ayyamin ukhar
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
2. Musafir (Orang dalam Perjalanan)
- Musafir yang menempuh jarak safar (sekitar 80 km menurut mayoritas ulama) boleh berbuka dan wajib mengqadha.
- Boleh berbuka meskipun dalam kendaraan yang nyaman, karena status safar adalah yang dipertimbangkan.
3. Wanita Hamil dan Menyusui
- Boleh tidak berpuasa jika khawatir membahayakan diri atau janin/bayi.
- Wajib mengqadha setelah melahirkan atau selesai menyusui.
- Menurut mazhab Syafii dan Hambali, jika khawatir pada bayi, wajib fidyah selain qadha.
4. Orang Tua Renta
- Orang tua yang sudah sangat lemah dan tidak mampu berpuasa boleh membayar fidyah tanpa perlu qadha.
- Fidyah: memberi makan 1 orang miskin per hari dengan makanan pokok setempat (sekitar 3,5 liter atau 2,5 kg beras di Indonesia).
5. Haid dan Nifas
- Wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh berpuasa dan wajib mengqadha.
- Larangan ini berdasarkan ijma (kesepakatan) ulama dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang melarang wanita haid salat dan puasa.
5. Masalah Kontemporer dalam Fikih Puasa Ramadan
Di era modern, muncul berbagai permasalahan baru dalam fikih puasa Ramadan yang memerlukan ijtihad ulama kontemporer. Berikut beberapa yang sering ditanyakan:
1. Suntikan, Infus, dan Obat
- Suntikan intramuskular/subkutan: Tidak membatalkan puasa karena tidak masuk melalui rongga terbuka (mayoritas ulama kontemporer).
- Infus cairan nutrisi: Membatalkan puasa karena berfungsi menggantikan makanan.
- Infus obat/cairan non-nutrisi: Tidak membatalkan puasa (fatwa MUI Indonesia).
- Obat tetes mata/telinga: Tidak membatalkan puasa (mayoritas ulama kontemporer).
- Inhaler asma: Diperbolehkan karena darurat (fatwa MUI dan mayoritas ulama kontemporer).
2. Donor Darah dan Cuci Darah
- Donor darah: Tidak membatalkan puasa jika tidak melemahkan (fatwa MUI). Namun dianjurkan dilakukan di malam hari.
- Cuci darah (hemodialisis): Membatalkan puasa karena melibatkan penambahan cairan/zat ke dalam tubuh.
3. Pasta Gigi dan Kumur-Kumur
- Menyikat gigi dengan pasta gigi diperbolehkan, asalkan tidak tertelan.
- Kumur-kumur saat wudhu tidak membatalkan puasa selama tidak sampai ke tenggorokan.
- Jika pasta gigi atau air kumur tidak sengaja tertelan sedikit, puasa tetap sah (pendapat sebagian ulama karena sulit dihindari).
4. Tes PCR, Swab, dan Vaksinasi
- Tes swab PCR/antigen: Tidak membatalkan puasa karena tidak memasukkan zat ke dalam tubuh (fatwa MUI).
- Vaksinasi: Tidak membatalkan puasa (fatwa MUI dan mayoritas ulama).
5. Menelan Ludah atau Dahak
- Menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa.
- Menelan dahak yang sudah sampai ke mulut membatalkan puasa menurut mazhab Syafii dan Hambali.
- Namun menurut mazhab Hanafi dan Maliki, tidak membatalkan selama tidak keluar dari batas mulut.
6. Sunnah Puasa Ramadan
Selain menunaikan kewajiban, kita juga dianjurkan melakukan amalan-amalan sunnah dalam berpuasa agar mendapat pahala yang lebih sempurna:
1. Makan Sahur
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
Tasahharu fa inna fis-sahuri barakah
“Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah.” (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095)
- Waktu sahur yang paling utama adalah menjelang imsak (akhir sepertiga malam).
- Minum seteguk air pun sudah termasuk sahur.
2. Menyegerakan Berbuka
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
La yazalun-nasu bi khairin ma ajjalul-fitr
“Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 1098)
- Berbuka segera setelah adzan maghrib berkumandang, tidak perlu menunggu adzan selesai.
- Sunnah berbuka dengan kurma, jika tidak ada bisa dengan air putih.
3. Membaca Doa Berbuka
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membaca doa ketika berbuka:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Dzahabadz-dzamau wabtallatil-uruqu wa tsabatal-ajru insya Allah
“Telah hilang dahaga, basah telah kerongkongan, dan tetap pahala insya Allah.” (HR. Abu Daud no. 2357)
4. Memperbanyak Ibadah dan Sedekah
- Memperbanyak membaca Al-Quran, terutama di malam hari dan sepertiga malam terakhir.
- Melakukan salat tarawih dan tahajud.
- Memperbanyak sedekah dan berbagi kepada yang membutuhkan.
5. Menjaga Lisan dan Perilaku
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Man lam yadaa qawlaz-zuri wal-amala bihi falaisa lillahi hajatun fi an yadaa taamahu wa syarabah
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak membutuhkan ia meninggalkan makanan dan minumannya.” (HR. Bukhari no. 1903)
7. 7 Kesalahan Umum dalam Fikih Puasa Ramadan
Berikut adalah kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan umat Islam dalam berpuasa:
- Tidak Berniat Setiap Malam: Mayoritas ulama menganjurkan niat setiap malam untuk lebih hati-hati, meskipun ada pendapat yang membolehkan satu niat di awal bulan.
- Makan Sahur Terlalu Awal: Makan sahur terlalu awal membuat tubuh lebih cepat lapar. Sunnah Rasulullah adalah makan sahur menjelang imsak.
- Menunda Berbuka: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyegerakan berbuka setelah adzan. Menundanya tanpa alasan syari adalah tidak sesuai sunnah.
- Berlebihan dalam Makan Berbuka: Makan berlebihan saat berbuka dapat mengurangi khusyuk ibadah di malam hari.
- Tidak Menjaga Lisan: Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan lisan dari perkataan buruk, ghibah, dan namimah.
- Tidur Seharian: Menghabiskan waktu dengan tidur seharian membuat hikmah puasa tidak tercapai. Seyogianya tetap produktif dan memperbanyak ibadah.
- Meninggalkan Qadha Puasa: Banyak yang lalai mengqadha puasa yang terlewat. Padahal qadha harus segera ditunaikan sebelum Ramadan berikutnya.
8. Hikmah dan Tujuan Puasa Ramadan
Puasa Ramadan bukan sekadar ritual menahan lapar dan haus. Terdapat hikmah mendalam yang Allah maksudkan:
1. Mencapai Ketakwaan
Tujuan utama puasa adalah takwa, sebagaimana firman Allah: laallakum tattaqun (agar kamu bertakwa). Puasa melatih jiwa untuk menahan hawa nafsu dan mematuhi perintah Allah.
2. Melatih Kesabaran dan Pengendalian Diri
Puasa melatih kesabaran dalam menghadapi cobaan dan pengendalian diri dari hal-hal yang halal (makanan, minuman, hubungan suami istri) di siang hari. Ini membangun karakter yang kuat.
3. Menumbuhkan Empati kepada yang Kurang Mampu
Dengan merasakan lapar dan haus, kita dapat lebih berempati kepada mereka yang setiap hari kekurangan makanan. Ini mendorong kita untuk lebih bersedekah dan membantu sesama.
4. Membersihkan Jiwa dan Raga
Puasa membersihkan jiwa dari dosa dan kesalahan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda bahwa puasa Ramadan dengan iman dan ikhlas akan menghapus dosa-dosa yang lalu. Secara fisik, puasa juga memberikan manfaat kesehatan dengan memberi istirahat pada sistem pencernaan.
5. Mendekatkan Diri kepada Allah
Ramadan adalah bulan penuh berkah. Puasa membuat kita lebih dekat dengan Allah melalui ibadah-ibadah seperti salat tarawih, membaca Al-Quran, dan berdoa di sepertiga malam terakhir.
Ringkasan 9 Hukum Penting dalam Fikih Puasa Ramadan
Berikut adalah ringkasan 9 hukum penting yang sering disalahpahami dalam fikih puasa Ramadan:
| No | Hukum | Penjelasan Singkat |
| 1 | Syarat Wajib vs Syarat Sah | Syarat wajib menentukan kewajiban, syarat sah menentukan keabsahan puasa |
| 2 | Niat Wajib Setiap Malam | Mayoritas ulama menganjurkan niat setiap malam sebelum fajar |
| 3 | Makan/Minum Lupa Tidak Batal | Jika lupa sedang puasa dan makan/minum, puasa tetap sah tanpa qadha |
| 4 | Haid/Nifas Membatalkan Puasa | Wanita haid/nifas wajib berbuka dan mengqadha, tidak boleh puasa |
| 5 | Rukhsah untuk Sakit dan Safar | Orang sakit dan musafir boleh berbuka dengan wajib qadha |
| 6 | Suntikan/Vaksin Tidak Batal | Suntikan non-nutrisi dan vaksinasi tidak membatalkan puasa (fatwa MUI) |
| 7 | Inhaler Asma Dibolehkan | Penderita asma boleh menggunakan inhaler karena darurat |
| 8 | Muntah Tidak Sengaja Tidak Batal | Muntah tanpa disengaja tidak membatalkan puasa |
| 9 | Fidyah untuk yang Tidak Mampu | Orang tua renta dan sakit kronis boleh fidyah tanpa qadha |
Validasi Keilmuan
Sebagai bagian dari komitmen Yokersane terhadap integritas keilmuan, artikel ini telah direview oleh Dr. H. Sholehuddin, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo, Ketua PC ISNU Sidoarjo, serta Instruktur Nasional Moderasi Beragama. Review mencakup verifikasi dalil Al-Qur’an dan hadis, konsistensi pendapat mazhab, serta penyesuaian dengan konteks sosial-keagamaan Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari standar editorial Yokersane dalam membangun rujukan fikih yang kredibel dan bertanggung jawab.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Fikih Puasa Ramadan
Berikut adalah 5 pertanyaan yang paling sering ditanyakan seputar fikih puasa Ramadan:
1. Apakah suntik vitamin atau vaksin membatalkan puasa?
Tidak. Suntikan vitamin, vaksin, dan obat-obatan melalui suntikan intramuskular atau subkutan tidak membatalkan puasa karena tidak masuk melalui rongga terbuka (mulut, hidung) dan bukan termasuk kategori makan atau minum. Ini sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pendapat mayoritas ulama kontemporer. Namun, infus nutrisi yang berfungsi menggantikan makanan dapat membatalkan puasa.
2. Bagaimana hukumnya jika lupa sedang puasa lalu makan atau minum?
Puasa tetap sah dan tidak perlu diqadha. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang lupa sedang berpuasa lalu makan atau minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum” (HR. Bukhari dan Muslim). Setelah ingat, segera berhenti makan/minum dan lanjutkan puasa hingga maghrib tanpa perlu mengulang atau membayar fidyah.
3. Apakah wanita hamil dan menyusui wajib puasa Ramadan?
Wanita hamil dan menyusui yang khawatir membahayakan diri atau janin/bayi dibolehkan tidak berpuasa dan wajib mengqadha setelah mampu. Menurut mazhab Syafii dan Hambali, jika kekhawatiran hanya pada bayi (bukan pada diri ibu), maka selain qadha juga wajib membayar fidyah. Namun mazhab Hanafi dan Maliki hanya mewajibkan qadha tanpa fidyah. Konsultasikan dengan dokter dan ulama untuk kondisi masing-masing.
4. Bagaimana cara mengqadha puasa yang tertinggal di tahun sebelumnya?
Qadha puasa harus ditunaikan sebelum Ramadan berikutnya tiba. Boleh diqadha secara berturut-turut atau terpisah-pisah sesuai kemampuan. Jika sampai Ramadan berikutnya belum diqadha tanpa udzur, maka wajib qadha ditambah membayar fidyah (memberi makan satu orang miskin per hari) menurut mazhab Syafii. Dianjurkan menyegerakan qadha setelah Idul Fitri agar tidak terlupa dan terbebani.
5. Apakah berkumur saat wudhu atau menyikat gigi dengan pasta membatalkan puasa?
Berkumur saat wudhu dan menyikat gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan. Jika air kumur atau pasta gigi tidak sengaja tertelan sedikit, menurut sebagian ulama puasa tetap sah karena sulit dihindari sepenuhnya. Namun, untuk lebih hati-hati, dianjurkan tidak berlebihan saat berkumur dan menggunakan siwak atau sikat gigi tanpa pasta, terutama saat mendekati waktu berbuka.
Memahami fikih puasa Ramadan dengan benar adalah kunci untuk menjalankan ibadah puasa yang sah dan diterima Allah SWT. Dengan memahami 9 hukum penting di atas, umat Islam di Indonesia dapat menjalankan puasa Ramadan 2026 dengan lebih sempurna, khusyuk, dan penuh berkah.
Semoga artikel ini bermanfaat sebagai panduan komprehensif untuk Anda dan keluarga. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan dengan penuh keikhlasan dan ketakwaan.
INTERNAL & EXTERNAL LINKING
Artikel terkait :
- [LINK] Panduan Lengkap Zakat Fitrah Ramadan 2026 (cluster: Zakat & Fidyah)
- [LINK] Doa Berbuka Puasa yang Mustajab (cluster: Doa & Ibadah)
- [LINK] Keutamaan Sahur dalam Puasa Ramadan (cluster: Fikih Puasa)
- [LINK] Puasa Ramadan untuk Pekerja Shift Malam (cluster: Ramadan & Kehidupan Modern)
- [LINK] Tradisi Idul Fitri di Indonesia (cluster: Idul Fitri)
- [LINK] Fidyah Puasa: Ketentuan dan Cara Membayarnya (cluster: Zakat & Fidyah)
- [LINK] Amalan Sunnah di Bulan Ramadan (cluster: Doa & Ibadah)











