Pendahuluan
Najis Dalam Islam, kebersihan bukan sekadar urusan kesehatan fisik—ia adalah bagian dari iman dan syarat sahnya ibadah. Sebelum seseorang bisa shalat, menyentuh mushaf, atau masuk masjid, ia wajib memastikan tubuh, pakaian, dan tempat ibadahnya bersih dari najis.
Namun, tidak semua kotoran dihukumi sama dalam fikih Islam. Ada najis yang cukup disiram sekali dengan air, ada yang harus dibasuh hingga tujuh kali, bahkan salah satunya wajib menggunakan tanah. Perbedaan ini bukan sembarangan—semuanya bersumber dari dalil Al-Qur’an dan hadis yang shahih.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap tentang jenis najis dan cara mensucikannya secara sistematis—mulai dari pengertian, pembagian tiga jenis najis dalam mazhab Syafi’i, contoh-contoh konkret, tata cara mensucikannya langkah demi langkah, hingga kondisi khusus yang sering membingungkan. Semua disertai dalil dan penjelasan ulama agar dapat diamalkan dengan yakin.
Pengertian Najis
Secara bahasa, najis (النَّجَاسَة) berasal dari kata najusa yang berarti kotor atau menjijikkan.
Secara istilah fikih, najis adalah setiap benda yang dihukumi kotor oleh syariat dan wajib dihindari atau disucikan sebelum melaksanakan ibadah tertentu. Najis berbeda dengan hadats—hadats adalah kondisi tidak suci yang menempel pada diri seseorang dan diatasi dengan wudhu atau mandi wajib, sedangkan najis adalah kotoran fisik yang menempel pada benda, pakaian, atau tempat.
Imam an-Nawawi dalam al-Majmū’ membagi pembahasan najis menjadi dua bagian pokok: ‘ain al-najāsah (benda itu sendiri yang najis) dan hukm al-najāsah (hukum najis yang menempel pada sesuatu yang pada asalnya suci).
Hukum Bersuci dari Najis dalam Islam
Mensucikan diri, pakaian, dan tempat dari najis hukumnya wajib bagi siapa pun yang hendak melaksanakan shalat, thawaf, atau ibadah lain yang mensyaratkan kesucian. Allah ﷻ berfirman:
﴿ وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ ﴾
Wa ṡiyābaka faṭahhir
“Dan pakaianmu, sucikanlah.” — (QS. Al-Muddaṡṡir: 4)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
« تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ »
“Tanazzahū minal-bawli fa inna ‘āmmata ‘ażābil-qabri minhu”
“Jagalah diri kalian dari (percikan) air kencing, karena sesungguhnya kebanyakan azab kubur berasal darinya.” — (HR. ad-Daruquthni, dishahihkan al-Albani)
Pembagian Najis dalam Mazhab Syafi’i
Para ulama mazhab Syafi’i membagi najis menjadi tiga tingkatan berdasarkan berat-ringannya dan cara mensucikannya:
1. Najis Mughallazhah (Najis Berat)
Pengertian: Mughallazhah (مُغَلَّظَة) berarti “yang diberatkan.” Ini adalah tingkatan najis paling berat dalam mazhab Syafi’i yang memiliki cara pensucian khusus dan berbeda dari najis lainnya.
Contoh Najis Mughallazhah: Dalam mazhab Syafi’i, yang termasuk najis mughallazhah adalah anjing dan babi—termasuk seluruh bagian tubuh keduanya, air liur, keringat, dan anak keturunannya. Demikian pula binatang hasil perkawinan salah satu dari keduanya dengan hewan lain.
Dalil:
« إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ »
“Iżā walaghāl-kalbu fī inā’i aḥadikum falyuriq-hu ṡumma lyaghsilhu sab’a marrāt”
“Apabila anjing menjilat wadah salah seorang di antara kalian, maka tumpahkanlah isinya, kemudian cucilah tujuh kali.” — (HR. Muslim no. 279)
« أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ »
“Ūlāhunna bit-turāb”
“Salah satunya (basuhan pertama) dengan tanah.” — (HR. Muslim no. 279)
Cara Mensucikan Najis Mughallazhah:
Wajib dibasuh tujuh kali, dan salah satunya menggunakan tanah (atau sabun yang dicampur tanah menurut sebagian ulama kontemporer sebagai pengganti tanah). Urutan yang mu’tamad dalam mazhab Syafi’i adalah basuhan pertama menggunakan tanah, kemudian enam basuhan berikutnya dengan air bersih.
Langkah praktisnya:
- Hilangkan terlebih dahulu wujud fisik najis (jika ada kotoran yang terlihat)
- Basuh pertama: gunakan tanah yang dicampur sedikit air, gosokkan ke area yang terkena najis
- Basuh kedua hingga ketujuh: gunakan air bersih, masing-masing satu kali basuhan penuh
- Pastikan bekas najis sudah hilang secara fisik setelah tujuh basuhan
2. Najis Mutawassithah (Najis Sedang)
Pengertian: Mutawassithah (مُتَوَسِّطَة) berarti “yang pertengahan.” Ini adalah tingkatan najis yang paling umum dan mencakup sebagian besar jenis najis yang ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh Najis Mutawassithah:
| Jenis | Keterangan |
|---|---|
| Air kencing manusia | Kecuali air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI (ada keringanan khusus) |
| Tinja/kotoran manusia | Semua jenis |
| Darah | Termasuk nanah |
| Muntah | Yang sudah berubah dari makanan |
| Air kencing & kotoran hewan | Hewan yang tidak halal dimakan |
| Bangkai | Kecuali ikan, belalang, dan bangkai yang tidak memiliki darah mengalir |
| Khamr (minuman keras) | Dan semua cairan yang memabukkan |
| Madzi & wadi | Cairan yang keluar dari kemaluan selain mani |
Najis mutawassithah terbagi dua:
a. Najis ‘Ainiyyah — najis yang masih tampak wujudnya (warna, bau, atau rasanya masih ada) b. Najis Hukmiyyah — najis yang sudah tidak tampak wujudnya tetapi belum disucikan
Cara Mensucikan Najis Mutawassithah:
- Jika ‘ainiyyah: Hilangkan dulu wujud fisik najis, lalu siram dan basuh dengan air bersih hingga hilang warna, bau, dan rasanya. Tidak ada batasan jumlah basuhan—yang penting najis sudah hilang secara fisik.
- Jika hukmiyyah: Cukup disiram atau dibasuh dengan air bersih satu kali hingga merata, meskipun tidak tampak wujud najis.
Dalil:
« خُذِي فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهَّرِي بِهَا »
Dalam hadis tentang wanita yang bertanya cara mensucikan bekas darah haid di pakaian, Nabi ﷺ bersabda: “Ambillah sepotong kain yang diberi misk (wewangian), lalu bersucilah dengannya.” — (HR. Bukhari no. 307 & Muslim no. 291)
3. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Pengertian: Mukhaffafah (مُخَفَّفَة) berarti “yang diringankan.” Ini adalah tingkatan najis paling ringan dalam mazhab Syafi’i, dengan cara pensucian yang paling mudah.
Contoh Najis Mukhaffafah: Dalam mazhab Syafi’i, yang termasuk najis mukhaffafah hanya satu: air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan atau minuman selain ASI (al-ghulām allaży lam ya’kul ṭa’āman).
Dalil:
« يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ »
“Yughasalu min bawlil-jāriyati wa yurašš min bawlil-ghulām”
“Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan yang terkena air kencing bayi laki-laki cukup diperciki air.” — (HR. Abu Dawud no. 376 & Ibn Majah no. 526, dishahihkan al-Albani)
Cara Mensucikan Najis Mukhaffafah: Cukup memercikkan atau menyiramkan air ke area yang terkena najis hingga merata—tanpa perlu dikucek atau disikat. Air percikan sudah dianggap cukup selama air merata menutupi area yang terkena najis.
Benda-Benda yang Dihukumi Suci (Bukan Najis)
Tidak semua yang dianggap kotor secara umum otomatis najis dalam fikih. Beberapa benda yang sering disalahpahami sebagai najis padahal hukumnya suci:
- Bangkai ikan dan belalang — sah dikonsumsi dan tidak najis
- Mani manusia — dalam mazhab Syafi’i, mani hukumnya suci (bukan najis), meskipun tetap harus dibersihkan karena menjijikkan
- Rambut, bulu, dan tulang hewan halal yang disembelih — suci
- Keringat manusia — suci
- Air liur manusia — suci
- Kotoran hewan halal yang dimakan — dalam mazhab Syafi’i ini dihukumi najis, berbeda dengan mazhab Maliki yang menganggapnya suci
Syarat Sahnya Mensucikan Najis
Agar proses pensucian najis dianggap sah, beberapa syarat berikut wajib dipenuhi:
1. Menggunakan air mutlak (air suci yang mensucikan) Air yang digunakan haruslah air mutlak—bukan air musta’mal (bekas pakai) dan bukan air yang sudah berubah sifatnya karena bercampur benda lain.
2. Menghilangkan wujud fisik najis terlebih dahulu Jika najis masih terlihat, tercium, atau terasa, wujud fisiknya wajib dihilangkan lebih dulu sebelum area tersebut disiram air. Membiarkan kotoran fisik dan langsung menyiram air tidak menjamin najis tersucikan.
3. Air mengalir ke seluruh area yang terkena najis Air wajib benar-benar merata ke seluruh bagian yang terkena najis, tidak hanya sebagian.
4. Memenuhi jumlah basuhan sesuai jenis najis
- Mughallazhah: 7 kali, salah satunya dengan tanah
- Mutawassithah: sampai wujud fisik najis hilang
- Mukhaffafah: cukup percikan air yang merata
Kondisi Khusus yang Sering Ditanyakan
a. Bagaimana mensucikan sepatu atau sandal yang terkena najis? Dalam mazhab Syafi’i, alas kaki yang terkena najis wajib dicuci dengan air—tidak cukup sekadar digesekkan ke tanah. Namun jika najisnya kering dan tidak berbekas, menggosokkannya ke tanah bersih dapat meringankan hukum najisnya menurut sebagian ulama.
b. Apakah kolam renang atau sungai yang tergenang najis bisa digunakan untuk bersuci? Air yang mencapai dua qullah (sekitar 270 liter atau 60 x 60 cm dengan kedalaman sekitar 60 cm) tidak dianggap najis meskipun terkena najis, selama sifat air (warna, bau, rasa) tidak berubah. Di bawah dua qullah, air dianggap najis jika terkena najis.
c. Bagaimana hukum pakaian yang terkena darah sedikit? Darah tetap najis (mutawassithah) meskipun jumlahnya sedikit. Wajib dicuci sebelum dipakai shalat. Namun ada pengecualian untuk darah yang sangat sedikit (dam al-barāghīṡ)—seperti bekas gigitan nyamuk—yang dimaafkan oleh sebagian ulama karena sulit dihindari.
d. Bagaimana jika najis mengenai area yang sulit dijangkau seperti bagian dalam telinga? Jika najis masuk ke bagian yang tidak wajib dibasuh saat wudhu atau mandi, seperti bagian dalam telinga atau bagian dalam hidung yang dalam, maka pensuciannya mengikuti kemampuan. Yang wajib disucikan adalah bagian luar yang lazim terkena air.
e. Apakah tanah jalanan yang diinjak najis? Tanah jalanan yang kemungkinan mengandung kotoran atau terkena najis tidak serta-merta dihukumi najis. Kaidah fikih menyebutkan: “al-aṣlu fisy-syai’ aṭ-ṭahārah”—hukum asal sesuatu adalah suci—kecuali ada kepastian bahwa ia terkena najis.
Panduan Praktis
1. Kenali dulu jenis najis yang dihadapi. Sebelum bertindak, identifikasi apakah najis termasuk mughallazhah, mutawassithah, atau mukhaffafah. Cara mensucikannya berbeda, dan salah langkah bisa membuat proses pensucian tidak sah.
2. Hilangkan wujud fisik najis sebelum membasuh. Ini adalah langkah paling sering dilewatkan. Jangan langsung menyiram air jika kotoran fisik masih ada—kerok atau lap terlebih dahulu, baru kemudian bilas dengan air.
3. Gunakan air yang cukup dan mengalir. Untuk najis mutawassithah, air yang tergenang di atas bekas najis tanpa mengalir belum tentu efektif mensucikan. Usahakan air mengalir dan merata ke seluruh area yang terkena.
4. Jangan ragu, tapi juga jangan was-was berlebihan. Kaidah fikih berlaku: hukum asal sesuatu adalah suci. Jika tidak ada kepastian bahwa sesuatu terkena najis, tidak perlu disucikan. Keraguan semata tidak mewajibkan pensucian.
5. Perhatikan pakaian sebelum shalat. Biasakan memeriksa pakaian—terutama bagian bawah celana dan kaki—sebelum shalat. Najis pada pakaian yang terlewat bisa membatalkan kesahihan shalat.
Kesimpulan
Memahami jenis najis dan cara mensucikannya adalah bagian tak terpisahkan dari ilmu thaharah yang wajib dikuasai setiap Muslim. Dalam mazhab Syafi’i, najis dibagi menjadi tiga tingkatan: mughallazhah (berat) yang wajib dibasuh tujuh kali dengan salah satunya menggunakan tanah, mutawassithah (sedang) yang dibasuh hingga hilang wujud fisiknya, dan mukhaffafah (ringan) yang cukup diperciki air.
Dengan memahami pembagian ini secara benar—bukan sekadar hafal namanya—seorang Muslim dapat menjaga kesucian dalam kesehariannya, melaksanakan ibadah dengan sah, dan terhindar dari sikap was-was yang berlebihan maupun kelalaian yang merugikan.
FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apakah bulu atau rambut anjing yang menempel di pakaian termasuk najis mughallazhah? Ya. Dalam mazhab Syafi’i, seluruh bagian tubuh anjing—termasuk bulu dan rambutnya—dihukumi najis mughallazhah. Jika bulu anjing menempel di pakaian dan ada basahnya, wajib disucikan dengan tujuh basuhan dan salah satunya menggunakan tanah.
2. Bagaimana hukum mensucikan najis dengan mesin cuci? Boleh dan sah, selama proses pencucian memastikan air merata ke seluruh area yang terkena najis dan wujud fisik najis telah hilang. Untuk najis mughallazhah, perlu dipastikan ada basuhan dengan tanah (bisa dilakukan secara manual terlebih dahulu sebelum masuk mesin cuci).
3. Apakah asap dari pembakaran benda najis ikut menajiskan? Tidak. Menurut jumhur ulama, asap yang dihasilkan dari pembakaran benda najis tidak najis—karena sifatnya telah berubah menjadi gas. Namun menghirupnya tetap tidak dianjurkan dari sisi kesehatan.
4. Apakah air bekas cucian najis bisa digunakan lagi untuk mensucikan? Tidak. Air musta’mal—air bekas mencuci najis—tidak dapat digunakan lagi untuk mensucikan najis lainnya. Air tersebut dihukumi sebagai air najis jika sifatnya telah berubah, atau air musta’mal yang tidak dapat mensucikan jika sifatnya belum berubah.
5. Apakah cat kuku (kutek) mengandung unsur najis dan harus disucikan? Cat kuku bukan termasuk benda najis dalam pengertian fikih. Namun persoalannya berbeda—cat kuku yang melapisi kuku menghalangi air wudhu mencapai kuku, sehingga wudhunya tidak sah. Ini bukan soal najis, melainkan soal syarat sahnya wudhu.
Referensi
Artikel Terkait Yokersane:
- Tata Cara Wudhu yang Benar Sesuai Sunnah
- Hal yang Membatalkan Wudhu
- Cara Tayamum yang Benar
- Tata Cara Mandi Wajib yang Benar
- Syarat Sah Shalat dalam Islam
Sumber Otoritatif :
- Rumaysho.com – Fikih Thaharah: Najis dan Cara Mensucikannya
- Almanhaj.or.id – Pembagian Najis dalam Islam
- Islamweb.net – Ahkam an-Najasah
Referensi Kitab:
- Imam asy-Syafi’i, al-Umm, Bab an-Najāsah
- Imam an-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ al-Muhażżab, Juz II
- Imam an-Nawawi, Minhāj aṭ-Ṭālibīn wa ‘Umdah al-Muftīn
- Imam ar-Ramli, Nihāyat al-Muḥtāj ilā Syarḥ al-Minhāj, Juz I
- Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, Juz I











