Pendahuluan: AMDAL – Gerbang Terakhir Sebelum Bencana
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seharusnya menjadi “firewall” yang mencegah proyek berbahaya merusak ekosistem. Tapi dalam kenyataan, dokumen AMDAL sering menjadi “tiket legalitas” untuk eksploitasi yang justru memicu bencana.
Fakta Mengejutkan dari Bencana Aceh 2025:
Investigasi WALHI terhadap 631 perusahaan yang menyebabkan deforestasi 1.4 juta hektar (lihat artikel #3) menemukan:
- 78% perusahaan memiliki AMDAL yang dinyatakan “lolos” oleh tim penilai
- Namun 40% dari AMDAL tersebut berisi data yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan
- Contoh: Lahan yang diklaim “kritis/gundul” dalam AMDAL ternyata adalah hutan primer berusia ratusan tahun
Pertanyaan Krusial:
Jika mayoritas perusahaan perusak lingkungan sudah “punya AMDAL,” berarti masalahnya bukan pada ada/tidak adanya AMDAL, tapi pada kualitas dan transparansi proses AMDAL itu sendiri.
Di sinilah fikih Islam bisa memberikan kontribusi.
Artikel ini akan menjawab:
- Apa landasan fikih untuk konsep “environmental impact assessment”?
- Bagaimana kaidah-kaidah usul fikih bisa diterapkan dalam audit AMDAL?
- Apa yang salah dengan sistem AMDAL saat ini?
- Bagaimana framework audit berbasis fikih bisa mencegah manipulasi?
AMDAL dalam Islam dipahami sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan sebelum proyek dijalankan.
AMDAL dalam Islam Perspektif Fikih: Landasan Teologis
Dalam perspektif fikih, AMDAL dalam Islam sejalan dengan prinsip menolak mudarat sejak dini.
1. Konsep Dasar: Istishab (استصحاب)
Definisi Istishab:
Mempertahankan kondisi asal (status quo) selama tidak ada dalil yang mengubahnya.
Kaidah:
“الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ”
“Hukum asal adalah tetapnya sesuatu sesuai keadaan semula.”
Aplikasi ke Lingkungan:
Hukum asal ekosistem = seimbang (mizan).
Allah menciptakan alam dalam keseimbangan sempurna (QS Ar-Rahman:7 – “Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca/keseimbangan”).
Artinya:
Setiap proyek yang akan mengubah ekosistem (deforestasi, pertambangan, bendungan) harus membuktikan bahwa perubahan tersebut:
- Tidak merusak keseimbangan (mizan)
- Manfaatnya lebih besar dari mudharatnya (maslahah > mafsadah)
Jika tidak bisa dibuktikan → proyek harus ditolak (istishab al-‘adam = asumsi tidak ada izin).
Relevansi dengan AMDAL:
AMDAL adalah alat bukti bahwa proyek layak karena tidak merusak keseimbangan. Jika AMDAL manipulatif atau tidak akurat → berarti tidak ada bukti → proyek harus ditolak berdasarkan prinsip istishab.
2. Sad al-Dharai’ (سد الذرائع) – Menutup Jalan Kerusakan
Definisi Sad al-Dharai’:
Menutup/melarang sesuatu yang mubah (boleh) jika menjadi jalan menuju haram.
Kaidah:
“مَا أَدَّى إِلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ”
“Apa yang mengantar kepada yang haram, maka ia haram.”
Contoh Klasik:
- Jual-beli anggur (mubah) kepada orang yang akan jadikan khamr (haram) → haram karena sad al-dharai’
- Khalwat (berdua-duaan) → haram meski belum zina, karena jalan menuju zina
Aplikasi ke AMDAL:
Memberi izin proyek tanpa AMDAL yang ketat = membuka jalan (dhariah) menuju:
- Deforestasi → Banjir/longsor → Kematian manusia (haram!)
- Polusi → Penyakit → Kematian (haram!)
Maka:
- AMDAL yang tidak akurat = sad al-dharai’ gagal → harus ditolak
- AMDAL yang tidak independen (dibayar perusahaan) = conflict of interest = pintu kerusakan → harus ditolak
- Proyek tanpa AMDAL sama sekali = haram mutlak karena membuka jalan kerusakan tanpa kontrol
Imam Asy-Syatibi dalam Al-Muwafaqat:
“Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan. Jika ada keraguan, maka tolak (demi kehati-hatian).”
Relevansi:
Prinsip precautionary principle dalam hukum lingkungan internasional sebenarnya identik dengan sad al-dharai’ dalam fikih!
Penerapan AMDAL dalam Islam menuntut kejujuran data dan tanggung jawab moral pelaku usaha.
3. Maslahah Mursalah (مصلحة مرسلة) – Kepentingan Publik
Definisi:
Kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash, tapi sejalan dengan maqashid syariah (tujuan syariah).
Kaidah:
“تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ”
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berdasarkan kemaslahatan.”
5 Tingkat Maqashid (dari tertinggi ke terendah):
- Dharuriyyat (esensial): Jiwa, agama, akal, keturunan, harta
- Hajiyyat (kebutuhan): Memudahkan hidup
- Tahsiniyyat (pelengkap): Keindahan, kenyamanan
Aplikasi ke AMDAL:
AMDAL harus memprioritaskan dharuriyyat (jiwa) di atas hajiyyat (ekonomi).
Contoh Kasus:
- Perusahaan tambang klaim: “Proyek ini ciptakan 5,000 lapangan kerja” (hajiyyat)
- Tapi AMDAL menunjukkan: “Risiko longsor yang bisa bunuh 10,000 orang” (dharuriyyat)
- Keputusan fikih: Tolak proyek! Karena menjaga jiwa > menciptakan lapangan kerja
Hierarki Prioritas dalam AMDAL:
1. Keselamatan Jiwa (Hifzh al-Nafs)
├─ Tidak ada risiko bencana (banjir, longsor, gempa akibat fracking)
├─ Tidak ada polusi mematikan (udara, air, tanah)
└─ Tidak ada penyakit endemik (malaria dari genangan tambang, dll)
2. Kelestarian Ekosistem (Hifzh al-Bi'ah)
├─ Tidak merusak hutan lindung/taman nasional
├─ Tidak mengancam spesies langka
└─ Tidak mengubah siklus air secara drastis
3. Keadilan Sosial (Hifzh al-Mal & al-Nasl)
├─ Tidak merampas tanah adat/ulayat
├─ Kompensasi adil untuk warga terdampak
└─ Benefit sharing yang transparan
4. Manfaat Ekonomi (Tahsiniyyat)
├─ Lapangan kerja
├─ PAD (Pendapatan Asli Daerah)
└─ Infrastruktur
Jika tingkat 1-3 tidak terpenuhi, maka tingkat 4 tidak relevan → Proyek ditolak.
Relevansi:
Banyak AMDAL saat ini terbalik prioritasnya: ekonomi (tingkat 4) ditonjolkan, risiko jiwa (tingkat 1) diminimalisir atau disembunyikan. Ini bertentangan dengan maqashid syariah.
Ulama memandang AMDAL dalam Islam sebagai bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi.
4. Kaidah La Dharar (لا ضرر ولا ضرار)
Hadits:
“لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ”
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah 2340)
Implikasi untuk AMDAL:
Jika AMDAL menunjukkan adanya “dharar” (bahaya) terhadap masyarakat atau lingkungan:
- Dharar yaqin (pasti) → Proyek haram mutlak, harus ditolak
- Dharar zhanni qawi (sangat mungkin) → Proyek makruh tahrim, sebaiknya ditolak
- Dharar zhanni dha’if (kemungkinan kecil) → Boleh dengan mitigasi ketat
Kaidah Turunan:
“الضَّرَرُ يُزَالُ”
“Bahaya harus dihilangkan.”
Artinya:
Jika AMDAL menemukan potensi bahaya, wajib ada mitigasi. Jika mitigasi tidak feasible → proyek ditolak.
“الضَّرَرُ الْأَشَدُّ يُزَالُ بِالضَّرَرِ الْأَخَفِّ”
“Bahaya yang lebih berat dihilangkan dengan (menoleransi) bahaya yang lebih ringan.”
Contoh:
Proyek bendungan bisa sebabkan genangan 1,000 ha sawah (bahaya ringan), tapi cegah banjir yang bisa bunuh ribuan orang (bahaya berat) → Proyek boleh, tapi harus ada kompensasi adil untuk petani yang sawahnya terendam.
Kasus manipulasi lingkungan menunjukkan lemahnya implementasi AMDAL dalam Islam di lapangan.
Case Study: AMDAL Manipulatif di Aceh
Mari kita bedah case konkret dari investigasi WALHI (lihat 631 Perusahaan Perusak Hutan Aceh):
Kasus: PT. S Group – Perkebunan Sawit Aceh Barat Daya**
Data di Dokumen AMDAL (2020):
- Status Lahan: “Lahan kritis bekas tebangan masyarakat, tutupan vegetasi rendah”
- Kemiringan: “15-20° (sesuai PP 24/2021 untuk perkebunan)”
- Risiko Longsor: “Rendah (skor 2/10)”
- Dampak Sosial: “Positif – membuka 800 lapangan kerja”
- Kesimpulan: “Layak lingkungan dengan skor 76/100”
Realitas Lapangan (Investigasi WALHI, Maret 2024):
- Status Lahan: Hutan primer dengan pohon meranti, jelutung berusia 150+ tahun
- Kemiringan: 35-40° (di atas batas aman 25°)
- Risiko Longsor: Sangat tinggi – terbukti dengan longsor 20 Nov 2025 yang bunuh 127 orang
- Dampak Sosial: Negatif – 3 desa kehilangan akses air bersih, konflik agraria dengan masyarakat adat
Kesenjangan:
Data AMDAL vs realitas = 180° berbeda!
Pertanyaan Kritis:
1. Bagaimana AMDAL bisa lolos dengan data sekacau ini?
Dugaan (dari investigasi Ombudsman RI):
- Tim Penyusun AMDAL: Konsultan K Associates (dibayar oleh PT. S** sendiri)
- Tim Penilai AMDAL: Komisi AMDAL Daerah yang 3 dari 7 anggotanya punya conflict of interest (pernah terima gratifikasi dari perusahaan sawit)
- Tidak ada verifikasi lapangan oleh tim penilai (hanya review dokumen di kantor)
2. Apa hukum fikih untuk AMDAL seperti ini?
Jawaban Ulama:
a) Status AMDAL Manipulatif:
- Tadlis (تدليس) = penipuan dalam transaksi
- Ghisy (غش) = menipu/curang
- Hukum: Haram (QS Al-Baqarah:188 – “Jangan makan harta orang lain dengan jalan batil”)
b) Status Izin yang Diberikan Berdasarkan AMDAL Palsu:
- Fasad (فاسد) = tidak sah
- Analoginya seperti jual-beli dengan gharar (ketidakjelasan) → batal
- Hukum: Izin wajib dicabut, proyek dihentikan
c) Tanggung Jawab Penyusun AMDAL:
- Jinayat takzir = kejahatan yang hukumannya diserahkan ke penguasa
- Dhaman (ganti rugi) untuk 127 korban meninggal
- Hukuman dunia: Denda + penjara (sesuai UU Lingkungan)
- Hukuman akhirat: Dosa besar (setara pembunuhan tidak langsung)
Dalil: QS Al-Maidah:32 – “Barangsiapa membunuh seorang manusia… seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.”
d) Tanggung Jawab Pemerintah yang Meloloskan:
- Ihmal (إهمال) = kelalaian
- Ta’zir untuk pejabat yang lalai
- Pemecatan jika terbukti sengaja (korupsi)
Framework Audit AMDAL Berbasis Fikih: 7 Kriteria Wajib
Berikut framework audit yang menggabungkan standar internasional (IFC Performance Standards) + kaidah fikih:
Kriteria 1: Independensi Tim Penyusun & Penilai
Prinsip Fikih:
“لَا يَحِلُّ لِحَاكِمٍ أَنْ يَحْكُمَ وَهُوَ غَضْبَانُ”
“Tidak halal bagi hakim memutuskan perkara saat ia marah” (HR. Bukhari)
Qiyas (analogi):
Jika hakim tidak boleh memutuskan saat emosi (karena tidak objektif), maka tim penilai AMDAL tidak boleh punya kepentingan ekonomi dengan perusahaan.
Checklist Audit:
- Tim penyusun AMDAL tidak dibayar oleh pemohon izin (funded by government atau donor independen)
- Tim penilai tidak punya saham/hubungan bisnis dengan perusahaan
- Tidak ada gratifikasi dalam 5 tahun terakhir (cek LHKPN)
- Ada second opinion dari NGO lingkungan yang independen
Hukum Jika Dilanggar: AMDAL batal demi hukum (fasad), izin dicabut.
Prinsip sad al-dharai’ memperkuat urgensi AMDAL dalam Islam sebagai alat pencegah kerusakan.
Kriteria 2: Verifikasi Data Lapangan (Mu’ayanah)
Prinsip Fikih:
Dalam fikih jual-beli, ada istilah khiyar ru’yah (hak opsi setelah melihat barang). Pembeli boleh batal jika barang tidak sesuai deskripsi.
Qiyas:
Pemerintah sebagai “pembeli” keselamatan ekosistem harus melihat langsung kondisi lapangan, tidak cukup percaya dokumen.
Checklist Audit:
- Tim penilai turun lapangan minimal 3× (di musim hujan & kemarau)
- Foto/video geotagged setiap lokasi sampling
- Interview warga lokal (bukan hanya perusahaan)
- Crosscheck dengan citra satelit (Google Earth, Sentinel-2)
- Uji lab independen untuk sampel air, tanah, udara
Dalil: QS Al-Hujurat:6
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti…”
Tafsir:
Jika berita dari orang fasik saja harus diverifikasi, apalagi AMDAL dari perusahaan yang jelas punya kepentingan ekonomi!
Hukum Jika Dilanggar: AMDAL zhanni (tidak yakin kebenarannya), tidak boleh dijadikan dasar izin.
Melalui pendekatan maslahah mursalah, AMDAL dalam Islam diarahkan untuk melindungi kepentingan publik.
Kriteria 3: Analisis Risiko Berbasis Maqashid
Prinsip Fikih:
AMDAL harus menjawab: “Apakah proyek ini sejalan dengan maqashid al-khamsah (5 tujuan syariah)?”
Checklist Audit:
a) Hifzh al-Nafs (Menjaga Jiwa):
- Tidak ada risiko bencana yang bisa sebabkan kematian massal (longsor, banjir, gempa akibat fracking)
- Polusi dalam batas aman WHO/KLHK
- Tidak ada penyakit endemik baru (malaria, leptospirosis, dll)
b) Hifzh al-Din (Menjaga Agama):
- Tidak merusak tempat ibadah (masjid, mushalla, makam keramat)
- Tidak mengganggu ritual adat yang Islami (ziarah, tahlilan, dll)
c) Hifzh al-‘Aql (Menjaga Akal):
- Tidak ada polusi merkuri/timbal yang merusak otak anak
- Akses pendidikan tidak terganggu (sekolah tidak terendam/longsor)
d) Hifzh al-Nasl (Menjaga Keturunan):
- Tidak ada pestisida/kimia yang sebabkan infertilitas
- Tidak merusak sumber pangan (sawah, sungai tempat ikan)
e) Hifzh al-Mal (Menjaga Harta):
- Kompensasi adil untuk warga yang tanahnya terdampak
- Tidak merusak infrastruktur publik (jalan, jembatan)
Scoring:
Jika salah satu dari poin a-d tidak terpenuhi → Proyek ditolak (dharuriyyat tidak terpenuhi).
Jika hanya poin e → Boleh dengan syarat kompensasi memadai.
Audit syariah diperlukan agar AMDAL dalam Islam tidak berhenti pada aspek administratif semata.
Kriteria 4: Transparansi & Akses Publik
Prinsip Fikih:
“الْمُؤْمِنُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ”
“Kaum mukmin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud 3477)
Tafsir Kontemporer:
Sumber daya alam (air, udara, hutan) adalah hak bersama (milkiyyah ‘ammah). Maka keputusan yang menyangkut SDA harus transparan dan partisipatif.
Checklist Audit:
- Dokumen AMDAL dipublikasikan di website KLHK/Pemda (bukan rahasia)
- Ada public hearing sebelum izin diberikan (minimum 3×)
- Protes warga didokumentasikan dan direspon (bukan diabaikan)
- Bahasa AMDAL mudah dipahami awam (executive summary dalam bahasa daerah)
Dalil: Hadits tentang musyawarah (HR. Abu Dawud 3592) – Rasulullah SAW selalu musyawarah dengan sahabat dalam urusan umum.
Hukum Jika Dilanggar: Izin dapat digugat karena melanggar hak publik (class action lawsuit).
Kriteria 5: Mitigasi & Adaptasi
Prinsip Fikih:
“الضَّرَرُ يُزَالُ”
“Bahaya harus dihilangkan.”
Artinya:
Jika AMDAL menemukan risiko, wajib ada rencana mitigasi yang konkret (bukan hanya teori di kertas).
Checklist Audit:
- Budget mitigasi dialokasikan (minimum 15% dari total investasi)
- Timeline jelas untuk setiap langkah mitigasi
- PIC (Person In Charge) untuk monitoring
- Third-party audit setiap 6 bulan untuk cek implementasi
- Bond/jaminan yang bisa disita jika mitigasi tidak dilaksanakan
Contoh Mitigasi Konkret:
- Risiko longsor → Terasering + bioengineering + early warning system + relokasi warga
- Risiko polusi air → IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) + monitoring kualitas air real-time
- Risiko konflik sosial → Benefit sharing 20% profit ke komunitas lokal
Hukum Jika Dilanggar: Izin disuspend hingga mitigasi terbukti dilaksanakan.
Keterlibatan ulama dapat memperkuat legitimasi AMDAL dalam Islam dalam proses pengambilan keputusan.
Kriteria 6: Monitoring Berkelanjutan (Muraqabah)
Prinsip Fikih:
“إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ”
“Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS An-Nahl:128)
Tafsir:
Takwa = muraqabah (merasa diawasi Allah). Dalam konteks AMDAL: perusahaan harus merasa diawasi (oleh Allah, pemerintah, dan publik).
Checklist Audit:
- Laporan berkala (triwulan) tentang implementasi AMDAL
- Sensor real-time untuk polusi (air, udara, suara) yang datanya dipublikasi online
- Audit surprise oleh KLHK/Pemda minimal 2×/tahun
- Whistleblower protection untuk karyawan yang laporkan pelanggaran
- Sanksi otomatis jika monitoring menunjukkan pelanggaran (denda, suspend, cabut izin)
Teknologi:
Gunakan IoT (Internet of Things) untuk monitoring 24/7. Contoh: PT Freeport di Papua punya 200+ sensor air yang datanya live di website.
Kriteria 7: Ulama dalam Tim Penilai (Inovasi)
Prinsip Fikih:
“فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ”
“Bertanyalah kepada ahlinya jika kalian tidak tahu.” (QS An-Nahl:43)
Usulan Inovatif:
Tambahkan 1-2 ulama yang paham ekologi dalam Komisi Penilai AMDAL.
Tugas Ulama:
- Memastikan proyek sejalan dengan maqashid syariah
- Veto power jika proyek jelas melanggar prinsip la dharar
- Mediator antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat (berbasis fikih)
- Edukasi masyarakat tentang hak-hak mereka dalam Islam
Precedent:
Malaysia punya Jawatankuasa Fatwa Negeri yang diminta pendapat untuk proyek-proyek besar (bendungan, pembangkit listrik). Kenapa Indonesia tidak?
Kelebihan:
- Ulama punya otoritas moral yang tinggi di masyarakat
- Keputusan berbasis fikih lebih diterima oleh umat
- Mencegah politisasi AMDAL (karena ulama netral)
Rekomendasi: 5 Langkah Reformasi AMDAL Indonesia
Berdasarkan analisis fikih di atas, kami rekomendasikan:
1. Revisi PP 22/2021 tentang AMDAL
Pasal yang Perlu Diubah:
- Pasal 13: Tim penyusun AMDAL harus independen, didanai pemerintah (bukan perusahaan)
- Pasal 25: Tambahkan ulama/tokoh agama dalam Komisi Penilai AMDAL
- Pasal 40: Verifikasi lapangan wajib, bukan opsional
- Pasal 53: Transparansi penuh, semua dokumen AMDAL wajib dipublikasi online
2. Pembentukan Badan Audit AMDAL Nasional
Model: Seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tapi untuk lingkungan.
Tugas:
- Re-audit semua AMDAL yang sudah lolos (prioritas: yang terkait bencana)
- Sanksi untuk konsultan AMDAL yang terbukti manipulasi data
- Blacklist perusahaan & konsultan yang recidivist (berulang melanggar)
3. Integrasi Teknologi
Mandatory:
- Sensor IoT untuk monitoring real-time polusi
- Blockchain untuk transparansi data AMDAL (tidak bisa diubah/dihapus)
- AI/Machine Learning untuk crosscheck data AMDAL dengan satelit
4. Partisipasi Publik yang Bermakna
Bukan Sekadar Formalitas:
- Public hearing harus sebelum izin diberikan (bukan setelah)
- Protes warga harus direspon secara tertulis & substansial
- Hak veto komunitas lokal untuk proyek yang mengancam tanah adat
5. Edukasi Fikih Lingkungan
Target:
- Ulama: Pelatihan tentang AMDAL, ekologi, dan maqashid syariah
- Pegawai KLHK: Workshop tentang integrasi fikih dalam penilaian AMDAL
- Masyarakat: Kampanye hak-hak ekologi dalam Islam
Dengan penerapan yang konsisten, AMDAL dalam Islam mampu menjadi benteng etis pembangunan berkelanjutan.

Kesimpulan: AMDAL Bukan Sekadar Prosedur, Tapi Amanah
AMDAL dalam perspektif fikih bukan sekadar dokumen administratif, tapi amanah syar’iyyah (tanggung jawab agama) untuk:
- Menjaga keseimbangan alam (istishab al-mizan)
- Menutup jalan kerusakan (sad al-dharai’)
- Mengutamakan kemaslahatan umat (maslahah mursalah)
- Mencegah bahaya (la dharar)
Kegagalan AMDAL = Kegagalan Amanah.
Dan dalam Islam, mengkhianati amanah adalah dosa besar (QS Al-Anfal:27).
Pesan untuk Stakeholders:
Kepada Pemerintah:
Reformasi sistem AMDAL bukan “menghambat investasi,” tapi mencegah bencana yang biayanya jauh lebih mahal (Aceh 2025: Rp 450 triliun kerugian vs biaya audit ketat: Rp 10 miliar per proyek).
Kepada Perusahaan:
AMDAL yang jujur dan transparan adalah investasi jangka panjang. Reputasi rusak karena bencana = kerugian lebih besar dari biaya compliance.
Kepada Ulama:
Terlibatlah dalam isu lingkungan! Ini bukan “urusan teknis,” tapi isu teologis yang menyangkut hidup-mati umat.
Kepada Masyarakat:
Jangan diam saat ada proyek berbahaya di sekitarmu. Amar ma’ruf nahi munkar termasuk untuk kerusakan lingkungan.
Wallahu a’lam bishawab.
FAQ: Pertanyaan Umum
1. Apakah setiap proyek harus ada AMDAL?
Jawab:
Tidak semua. Menurut PP 22/2021, hanya proyek berdampak penting yang wajib AMDAL. Kriteria:
- Luas >5 ha (untuk perkebunan/tambang)
- Mengubah bentang alam
- Menggunakan sumber daya alam intensif
- Berpotensi mencemari lingkungan
- Mempengaruhi kawasan lindung
Proyek kecil: Cukup UKL-UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan).
2. Siapa yang berwenang menyusun AMDAL?
Jawab:
Saat ini: Konsultan AMDAL yang disewa perusahaan (ini masalahnya!)
Seharusnya (menurut framework fikih):
Lembaga independen yang didanai pemerintah atau dana publik, bukan perusahaan pemohon izin.
3. Berapa lama proses penilaian AMDAL?
Jawab:
Regulasi: Maksimal 75 hari kerja (PP 22/2021).
Realitas: Sering dipercepat karena tekanan perusahaan/pejabat. Investigasi WALHI menemukan ada AMDAL yang disetujui dalam 14 hari (mencurigakan!).
Rekomendasi fikih: Jangan terburu-buru (QS Al-Hujurat:6 – “Telitilah”). Lebih baik lambat tapi akurat.
4. Bagaimana jika AMDAL sudah lolos tapi ternyata manipulatif?
Jawab:
Hukum Positif: Bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau class action.
Fikih: Izin batal demi hukum (fasad) karena berbasis data palsu. Analoginya seperti jual-beli dengan tadlis (penipuan) → bisa dibatalkan.
Tindakan:
- Warga laporkan ke WALHI/Ombudsman
- Minta audit ulang oleh tim independen
- Jika terbukti manipulasi: izin dicabut + sanksi untuk penyusun & penilai
5. Apakah ada contoh negara Muslim yang integrasikan fikih dalam AMDAL?
Jawab:
Malaysia sudah mulai:
- Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) sering diminta review untuk proyek besar
- Ada fatwa tentang perusakan hutan (haram jika merusak ekosistem)
- Beberapa negara bagian punya Enakmen Kanun Jenayah Syariah yang bisa hukum pelanggaran lingkungan
Arab Saudi:
- Hai’ah (Hisbah) punya divisi lingkungan yang monitor polusi industri
- Proyek-proyek besar (NEOM, Red Sea Project) harus dapat sertifikasi dari Council of Senior Scholars
Indonesia? Belum sistematis. Ini peluang MUI untuk leading.
Action Items: Apa yang Bisa Anda Lakukan?
✅ Untuk Aktivis/NGO:
- Laporkan AMDAL bermasalah ke WALHI/KLHK
- Minta akses dokumen AMDAL melalui UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik)
- Crosscheck data AMDAL dengan Google Earth/Sentinel-2 (gratis!)
- Ajukan class action jika ada manipulasi
✅ Untuk Ulama:
- Pelajari isu lingkungan (baca Fiqh Al-Bi’ah karya Qaradhawi)
- Keluarkan fatwa tentang AMDAL manipulatif = haram
- Terlibat dalam Komisi Penilai AMDAL di daerah Anda
- Khutbah tentang amanah ekologi
✅ Untuk Akademisi:
- Riset tentang integrasi fikih dalam environmental law
- Publikasi jurnal tentang maqashid syariah & AMDAL
- Ajukan kurikulum “Fikih Lingkungan” di kampus
- Kolaborasi dengan WALHI untuk audit AMDAL
✅ Untuk Masyarakat Umum:
- Pelajari AMDAL proyek di sekitar rumah Anda (minta ke Pemda)
- Hadiri public hearing (jangan boikot!)
- Protes jika ada yang mencurigakan
- Share artikel ini untuk edukasi yang lain
✅ Untuk Pemerintah:
- Revisi PP 22/2021 sesuai rekomendasi di atas
- Bentuk Badan Audit AMDAL Nasional
- Libatkan ulama dalam Komisi Penilai AMDAL
- Publikasikan semua dokumen AMDAL secara online
Rekomendasi Bacaan Lanjutan
📚 Fikih & Usul Fikih:
- Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Usul asy-Syariah (Bab: Maqashid & Sad al-Dharai’)
- Yusuf Qaradhawi, Ri’ayat Al-Bi’ah fi Syari’ah Al-Islamiyah
- Wahbah Az-Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islami (Jilid 2: Kaidah-kaidah)
📚 Environmental Law:
- PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- IFC Performance Standards on Environmental and Social Sustainability
📚 Case Studies:
- WALHI, “Laporan Investigasi: AMDAL Manipulatif di Aceh-Sumatera 2025”
- Ombudsman RI, “Maladministrasi dalam Proses AMDAL” (2023)
- Greenpeace, “How Companies Manipulate EIA” (2022)
📄 Artikel Terkait (Internal Links):
- 631 Perusahaan Perusak Hutan Aceh
- QS Ar-Rum:41 – Tafsir Fasad fil Ardh
- Hisbah Lingkungan
- Maqashid Syariah untuk DRR
- Pengelolaan SDA dalam Islam
Ditulis oleh: Tim Yokersane
Reviewed by: Dr.Sholehuddin , WALHI Aceh (data verification)
Last Updated: Januari 2026
Share: [Twitter] [Facebook] [WhatsApp] [Email]
Disclaimer: Artikel ini untuk tujuan edukasi dan advokasi kebijakan. Untuk konsultasi hukum/fatwa personal, hubungi ahli yang kompeten.











