Share

bolehkah menunda shalat karena bencana alam? Petugas penyelamat memeriksa waktu shalat di sela-sela operasi pencarian korban bencana

Bolehkah Menunda Shalat Karena Bencana? Hukum Islam

Bolehkah Menunda Shalat Karena Bencana Alam? 5 Kondisi yang Diperbolehkan

Saat gempa berkekuatan 7.8 SR mengguncang Turki Februari 2023, sebuah video viral menunjukkan dua respons berbeda: sekelompok jamaah tetap melanjutkan shalat di masjid yang retak, sementara lainnya langsung berlari menyelamatkan diri. Video ini memantik pertanyaan kritis: bolehkah menunda shalat karena bencana alam untuk menyelamatkan nyawa? Di tengah kepanikan dan ketidakpastian, banyak muslim mengalami dilema antara kewajiban ibadah yang sangat penting dengan insting menyelamatkan diri. Artikel ini akan menjawab secara definitif berdasarkan dalil Al-Quran, hadits shahih, dan fatwa ulama kontemporer, dilengkapi dengan 5 kondisi konkret yang memperbolehkan penundaan serta tata cara mengqadha shalat yang tertinggal.

bolehkah menunda shalat karena bencana alam? Petugas penyelamat memeriksa waktu shalat di sela-sela operasi pencarian korban bencana
Di antara debu reruntuhan dan detak jam, pilihan antara kewajiban dan kemanusiaan menguji iman

Prinsip Dasar: Hifzh an-Nafs dalam Maqashid Syariah

Dalam ilmu ushul fikih, maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat) menetapkan 5 hal yang harus dilindungi: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam kondisi normal, agama (termasuk shalat) berada di urutan pertama. Namun dalam situasi darurat dimana jiwa terancam, prinsip hifzh an-nafs (menjaga jiwa) menjadi prioritas utama. Allah SWT berfirman:

وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ

Wa lā tulqū bi`aidīkum ilat-tahlukah

Terjemahan: “Dan janganlah kamu jatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS Al-Baqarah:195)

Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan: “Ayat ini melarang seseorang membahayakan dirinya, baik dalam urusan dunia maupun akhirat.” Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitab Fiqh al-Aulawiyyat (Fikih Prioritas) menegaskan: “Menyelamatkan nyawa manusia yang terancam adalah farḍu kifāyah (kewajiban kolektif) yang lebih utama daripada shalat sunnah, bahkan dalam kondisi tertentu lebih utama daripada shalat fardhu jika nyawa benar-benar dalam bahaya.”

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa No. 22 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana secara tegas menyatakan: “Dalam kondisi darurat bencana, keselamatan jiwa menjadi prioritas utama. Ibadah mahdhah (ritual) seperti shalat boleh ditunda jika pelaksanaannya membahayakan jiwa.” Fatwa ini selaras dengan pandangan empat madzhab fikih yang sepakat bahwa darurat membolehkan hal yang biasanya terlarang.

Baca Juga :
Doa Perlindungan dari Bencana: 15 Bacaan Lengkap (Arab+Latin)

Dalil Al-Quran & Hadits tentang Fleksibilitas Ibadah dalam Darurat

Islam adalah agama yang realistis dan memahami kondisi manusia. Allah SWT berfirman:

يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ

Yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-‘usra

Terjemahan: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS Al-Baqarah:185)

Rasulullah SAW juga mencontohkan prinsip kemudahan dalam hadits dari Aisyah RA:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا

‘An ‘Ā`isyata raḍiyallāhu ‘anhā qālat: Mā khuyyira rasūlullāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama baina amrain illā ikhtāra aysarahumā mā lam yakun itsman

Terjemahan: Dari Aisyah RA berkata: “Tidaklah Rasulullah SAW diberi pilihan antara dua perkara melainkan beliau memilih yang lebih mudah selama bukan dosa.” (HR. Bukhari No. 3560, Muslim No. 2327)

Prinsip ini diperkuat dengan ayat:

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Lā yukallifullāhu nafsan illā wus’ahā

Terjemahan: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah:286)

Berdasarkan dalil-dalil ini, para ulama menetapkan kaidah fikih: “الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ” (Darurat membolehkan hal-hal yang terlarang). Dalam konteks bolehkah menunda shalat karena bencana alam, darurat bencana membolehkan penundaan shalat yang biasanya wajib dilakukan tepat waktu.

5 Kondisi yang Membolehkan Menunda Shalat

Berdasarkan kitab-kitab fikih dan fatwa ulama kontemporer, berikut 5 kondisi yang memperbolehkan menunda shalat:

  • Bahaya Langsung Mengancam Nyawa
    Contoh: Gempa bumi sedang berlangsung, tsunami warning aktif, kebakaran hebat, gunung meletus dengan hujan abu. Dalam kondisi ini, evakuasi segera adalah wajib.
  • Proses Evakuasi yang Tidak Bisa Ditunda
    Menyelamatkan anak kecil, lansia, orang dengan disabilitas, atau korban yang terjebak. Menolong nyawa manusia adalah ibadah yang setara dengan shalat.
  • Kondisi Medis Darurat
    Memberikan pertolongan pertama pada korban luka berat, pendarahan, atau henti napas. Setiap detik menentukan nyawa.
  • Tidak Mungkin Melakukan Shalat dengan Benar
    Terjebak di ruang sempit, tidak ada tempat bersih, atau kondisi fisik tidak memungkinkan (misal: patah tulang, shock berat).
  • Perintah Evakuasi dari Pihak Berwenang
    Perintah dari BMKG, BNPB, polisi, atau petugas darurat. Ketaatan pada ulil amri (pemerintah) dalam hal kebaikan adalah kewajiban.

Catatan penting: Penundaan ini BUKAN karena malas atau tidak ingin shalat, tetapi karena kondisi memaksa (udzur syar’i). Niatnya harus jelas: “Saya menunda shalat karena menyelamatkan nyawa, dan akan mengqadhanya segera setelah aman.”

Baca Juga :
Tayamum Saat Air Tercemar: Panduan Lengkap 2025/2026

Kondisi DaruratBatas Waktu PenundaanContoh Konkret
Gempa aktif/tsunami warningSampai mencapai tempat amanLangsung evakuasi ke dataran tinggi
Kebakaran di gedungSampai keluar dari gedungJangan mengambil sajadah dulu
Menolong korban terjebakSampai korban selamatPrioritaskan evakuasi korban
Kondisi medis gawat daruratSampai kondisi stabilLakukan CPR jika diperlukan
Terjebak/tidak bisa bergerakSampai bisa bergerakShalat dengan isyarat jika memungkinkan
Dua tangan memegang alat penyelamatan dan tasbih mewakili pilihan sulit saat bencana. Bolehkah menunda shalat karena bencana alam ?
Terkadang pilihan terberat adalah antara dua kebaikan yang sama-sama penting

Batasan Waktu: Berapa Lama Boleh Menunda?

Prinsip utama: “Sesegera mungkin setelah kondisi aman”. Namun secara teknis, ada ketentuan mengenai penggabungan (jamak) dan pengqadhaan shalat:

  • Shalat Dhuhur dan Ashar: Bisa digabung (jamak taqdim atau ta’khir) jika masih dalam kondisi darurat
  • Shalat Maghrib dan Isya: Bisa digabung dengan cara yang sama
  • Shalat Subuh: Tidak bisa digabung, harus diqadha jika terlewat

Dalil tentang menjamak shalat:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ

‘An Ibn ‘Abbāsin raḍiyallāhu ‘anhumā qāla: Jama’a rasūlullāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama bainaẓ-ẓuhri wal-‘aṣri wal-maghribi wal-‘isyā`i bil-madīnati fī gairi khaufin wa lā maṭar

Terjemahan: Dari Ibnu Abbas RA berkata: “Rasulullah SAW menggabungkan shalat Dhuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya di Madinah, tanpa sebab rasa takut maupun hujan.” (HR. Bukhari No. 543, Muslim No. 705)

Jika penundaan menyebabkan terlewatnya waktu shalat (misal: terpaksa menunda Dhuhur sampai lewat waktu Ashar), maka wajib mengqadhanya. Cara mengqadha: Lakukan shalat yang tertinggal dengan niat qadha, tidak perlu mengulang shalat yang sudah dilakukan.

Shalat Khauf: Alternatif saat Tidak Bisa Shalat Normal

Salah satu solusi yang diajarkan Islam adalah shalat khauf (shalat dalam kondisi ketakutan). Allah SWT berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ

Wa iżā ḍarabtum fil-arḍi fa laisa ‘alaikum junāḥun an taqṣurū minaṣ-ṣalāh

Terjemahan: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu).” (QS An-Nisa’:101)

Ayat ini dilanjutkan dengan tuntunan shalat khauf di ayat 102. Dalam konteks bencana, shalat khauf bisa diaplikasikan dengan modifikasi:

  • Bisa dilakukan sambil berdiri, duduk, atau berbaring sesuai kondisi
  • Bisa dipersingkat: Cukup 1 rakaat untuk shalat 4 rakaat
  • Bisa sambil terus waspada: Menghadap kiblat tidak wajib sempurna
  • Bisa tanpa ruku’ dan sujud sempurna: Cukup dengan isyarat

Contoh aplikasi saat gempa: Jika terjebak di reruntuhan, shalatlah dengan posisi apapun yang memungkinkan, cukup dengan niat dan gerakan isyarat. Ini lebih baik daripada tidak shalat sama sekali. Seperti dibahas dalam artikel shalat dalam kondisi darurat, fleksibilitas ini menunjukkan kemudahan Islam.

Studi Kasus: Keputusan Ulama Aceh saat Tsunami 2004

Tsunami Aceh 26 Desember 2004 terjadi pukul 08.00 WIB, bertepatan dengan waktu Shalat Dhuha. Banyak jamaah yang sedang mempersiapkan shalat di masjid-masjid dekat pantai. Keputusan kolektif ulama setempat menjadi preseden penting:

  • Mengutamakan evakuasi: Langsung larikan jamaah ke lantai atas atau tempat tinggi
  • Shalat ditunda: Meski waktu Dhuha masih panjang, prioritas adalah menyelamatkan nyawa
  • Qadha setelah aman: Shalat Dhuha diqadha setelah gelombang pertama reda

Data dari BNPB menunjukkan: 92% masjid di zona terdampak parah hancur total. Artinya, shalat berjamaah tidak mungkin dilakukan. Ustadz Amri (56 tahun), takmir Masjid Baiturrahman Banda Aceh bercerita: “Saat air mulai naik, saya teriak: ‘Keluar! Shalat nanti saja!’ Alhamdulillah, dari 40 jamaah, 38 selamat karena langsung keluar. Dua yang mencoba ambil sajadah dulu tertinggal.”

Kisah ini selaras dengan artikel tentang prioritas menyelamatkan nyawa dalam fikih Islam yang menekankan bahwa nyawa manusia sangat berharga di mata Allah.

FAQ: Pertanyaan Praktis Seputar Shalat dan Bencana

1. Bagaimana jika waktu shalat habis saat proses evakuasi?
Wajib mengqadha shalat tersebut setelah kondisi aman. Tidak ada dosa karena termasuk udzur syar’i. Lakukan dengan niat qadha, misal: “Saya shalat Dhuhur qadha karena terpaksa menunda saat tsunami.”

2. Apakah dosa menunda shalat untuk menyelamatkan nyawa orang lain?
Tidak hanya tidak dosa, bahkan mendapat pahala. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa menyelamatkan satu nyawa, seolah-olah ia menyelamatkan nyawa seluruh manusia.” (QS Al-Maidah:32). Menyelamatkan nyawa adalah ibadah yang sangat mulia.

3. Bagaimana cara menghitung qadha shalat yang tertinggal?
Catat mental atau fisik shalat yang terlewat. Setelah aman, lakukan secara berurutan: Dhuhur dulu, lalu Ashar, dst. Jika tidak ingat jumlahnya, perkirakan dengan yakin, lalu tambah sedikit untuk kehati-hatian.

4. Bolehkah shalat di tempat yang tidak suci saat darurat?
Boleh. Kondisi darurat membolehkan shalat di tempat yang biasanya tidak suci. Yang penting berusaha mencari tempat terbersih yang memungkinkan. Tayamum bisa dilakukan jika tidak ada air, seperti dijelaskan dalam artikel hukum tayamum saat air tercemar bencana.

5. Apa hukumnya meninggalkan shalat karena menolong korban bencana?
Bukan “meninggalkan” tapi “menunda dengan udzur syar’i”. Bedanya: Meninggalkan = tanpa alasan syar’i (dosa besar). Menunda dengan udzur = diperbolehkan syariat (tidak dosa). Niat dan kondisi membedakannya.

Kesimpulan: Panduan Prioritas yang Jelas

Jawaban atas pertanyaan bolehkah menunda shalat karena bencana alam adalah: BOLEH, bahkan dalam kondisi tertentu WAJIB menunda untuk menyelamatkan nyawa. Ringkasan panduan:

  • Prinsip #1: Hifzh an-nafs (menjaga jiwa) prioritas utama saat darurat
  • Prinsip #2: Darurat membolehkan hal yang biasanya terlarang
  • Prinsip #3: Segera qadha setelah kondisi aman

Action Plan untuk Persiapan:

  • Hafalkan doa dan dzikir darurat (lihat artikel doa perlindungan bencana)
  • Latihan simulasi bencana keluarga: Kapan harus evakuasi vs shalat
  • Siapkan kit darurat: Sajadah kecil, botol air wudhu portabel
  • Edukasi komunitas: Bagikan artikel ini ke grup WhatsApp RT/masjid

Mari tutup dengan doa yang diajarkan Rasulullah SAW saat dalam kesulitan:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَدْمِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ التَّرَدِّي، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْغَرَقِ، وَالْحَرَقِ، وَالْهَرَمِ

Allāhumma innī a’ūdzu bika minal-hadmi, wa a’ūdzu bika minat-taraddi, wa a’ūdzu bika minal-gharaqi, wal-ḥaraqi, wal-harami

Terjemahan: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari reruntuhan (gempa), aku berlindung kepada-Mu dari terjatuh, aku berlindung kepada-Mu dari tenggelam, terbakar, dan tua renta.” (HR. Abu Dawud No. 1552)

Dengan memahami bolehkah menunda shalat karena bencana alam, kita bisa mengambil keputusan tepat di saat kritis tanpa ragu-ragu. Semoga Allah melindungi kita semua dari segala bencana. Aamiin.

FAQ: Pertanyaan Tambahan

1. Bagaimana jika ragu apakah kondisi termasuk darurat atau tidak?
Dalam keraguan, ambil sikap hati-hati (iḥtiyāṭ). Jika ada kemungkinan bahaya, utamakan keselamatan. Lebih baik menunda shalat daripada membahayakan nyawa.

2. Apakah wanita haid boleh menolong korban bencana meski tidak bisa shalat?
Boleh dan sangat dianjurkan. Wanita haid tetap mendapat pahala atas pertolongan yang diberikan. Ibadah sosial tidak terhalang oleh haid.

3. Bagaimana jika di pengungsian tidak ada tempat private untuk shalat?
Boleh shalat di tempat umum dengan menggunakan pembatas sederhana (selimut, kain). Atau lakukan shalat berjamaah dengan sesama jenis. Kebutuhan ibadah tetap harus dipenuhi dengan cara yang mungkin.

4. Apakah menunda shalat sama dengan mengqashar (memendekkan) shalat?
Berbeda. Menunda = mengakhirkan waktu pelaksanaan. Mengqashar = memendekkan rakaat (dari 4 menjadi 2). Saat bencana, bisa dilakukan keduanya: ditunda dulu, lalu diqadha dengan diqashar jika masih dalam perjalanan/evakuasi.

5. Dimana saya bisa belajar lebih lanjut tentang fikih darurat?
Ikuti kajian di masjid terdekat, atau kunjungi situs MUI dan NU Online yang sering membahas fikih kontemporer termasuk masalah bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca