Latar Belakang Fatwa: Krisis Biodiversitas Indonesia
Indonesia adalah negara megabiodiversitas dengan 12% spesies mamalia dunia, namun menghadapi ancaman serius. Tahun 2004, perdagangan ilegal orangutan meningkat 300%, harimau Sumatera tinggal 400 ekor, dan gajah Kalimantan terancam punah. Merespons krisis ini, MUI mengeluarkan Fatwa No. 04/MUNAS VII/MUI/8/2005 pada Munas VII di Jakarta.
Statistik Mengejutkan (2004-2005):
- 2.000+ orangutan diperdagangkan ilegal per tahun
- 50+ harimau Sumatera diburu untuk organ tubuh
- 200+ gajah mati akibat konflik manusia-satwa
- Perdagangan kulit reptil Rp 500 miliar/tahun
Fatwa ini menjadi milestone pertama MUI dalam isu konservasi, mendahului fatwa lingkungan lainnya.

Isi Fatwa: Ketentuan Hukum Lengkap
A. Hukum Membunuh Satwa Langka
1. HARAM membunuh, melukai, atau menyiksa satwa dilindungi, KECUALI:
- Darurat (ancaman nyawa manusia langsung)
- Penelitian ilmiah (izin LIPI dan KLHK)
- Konservasi (culling untuk keseimbangan populasi)
Dalil Utama:
QS. Al-An’am [6]:38:
“Tiada seekor binatang pun di bumi dan burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhan merekalah mereka dihimpunkan.”
Tafsir Al-Qurthubi: “Ayat ini menunjukkan semua makhluk adalah komunitas yang punya hak hidup.”
Hadits Riwayat Ahmad:
“Barangsiapa membunuh burung pipit atau lebih besar tanpa hak, niscaya Allah akan menanyakannya di hari kiamat. Para sahabat bertanya, ‘Apa haknya, ya Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Haknya adalah kamu menyembelihnya lalu memakannya, bukan memotong kepalanya lalu membuangnya.'”
Analisis Fikih: Jika burung pipit (makhluk kecil) dilindungi, apalagi satwa langka yang populasinya kritis. Prinsip qiyas awlawi (analogi yang lebih kuat).
B. Hukum Perdagangan Satwa Langka
HARAM memperdagangkan satwa dilindungi, baik:
- Satwa hidup (untuk peliharaan, sirkus, kebun binatang ilegal)
- Bagian tubuh (kulit, tulang, organ)
- Produk turunan (tas kulit buaya, jaket harimau)
Kaidah Fikih: Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fa huwa wajib (sesuatu yang tanpa itu kewajiban tidak sempurna, maka itu menjadi wajib).
Karena melindungi satwa wajib, maka menghentikan perdagangan juga wajib.
C. Hukum Memelihara Satwa Langka
MAKRUH TAHRIM (mendekati haram) memelihara tanpa izin, karena:
- Mengurangi populasi alam liar
- Stres dan gangguan kesejahteraan satwa
- Potensi zoonosis (penularan penyakit)
MUBAH jika:
- Izin resmi dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)
- Fasilitas memadai (kandang sesuai standar)
- Tujuan konservasi ex-situ atau edukasi
D. Kewajiban Pemerintah
WAJIB bagi negara:
- Melindungi habitat alami (hutan, terumbu karang, laut)
- Menegakkan UU No. 5/1990 tentang Konservasi
- Menindak tegas pelaku (pidana + denda)
- Edukasi masyarakat tentang pentingnya biodiversitas
Dalil: QS. An-Nisa [4]:58 – “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak…”
Amanat negara termasuk menjaga kekayaan alam untuk generasi mendatang.
Sanksi Bagi Pelanggar: Dunia dan Akhirat
Sanksi Agama (Ukhrawi)
- Dosa Besar (jika disengaja)
- Pertanggungjawaban di Mahsyar (Hadits Ahmad di atas)
- Dikucilkan dari Jamaah Muslim yang taat lingkungan
Sanksi Hukum Positif (Dunia)
UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati:
- Pasal 21 (1): Pidana 5 tahun + denda Rp 100 juta
- Pasal 40 (2): Penjara 10 tahun + denda Rp 200 juta (jika ada kerusakan ekosistem)
Putusan Pengadilan:
Kasus 1: Sindikat Orangutan Medan (2018)
- Pelaku: Rudi Sumanto (pedagang satwa)
- Vonis: 2 tahun penjara + denda Rp 50 juta + pencabutan hak memelihara satwa selamanya
- Hakim mengutip Fatwa MUI sebagai pertimbangan moral
Kasus 2: Pemburu Harimau Aceh (2020)
- Pelaku: Kelompok pemburu 5 orang
- Vonis: 3 tahun penjara (masing-masing) + rehabilitasi habitat Rp 1 miliar (kolektif)
- Jaksa gunakan Fatwa MUI sebagai expert opinion
Implementasi Fatwa: Program Konservasi Berbasis Syariah
A. Pesantren Konservasi
1. Pesantren Ulul Albab, Bogor (Yayasan Ikhwan Al-Alam)
- Program: Rehabilitasi kukang, owa, dan lutung
- Santri diajarkan fikih satwa: haram membunuh, wajib merawat korban trafficking
- Hasil: 150+ satwa direhabilitasi dan dilepasliarkan (2010-2023)
2. Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah, Medan
- Kerja sama dengan BKSDA Sumut
- Khutbah Jumat tema satwa langka setiap bulan
- Edukasi masyarakat: 10.000+ orang/tahun
B. Kampanye “Selamatkan Satwa, Raih Surga”
MUI dan KLHK meluncurkan kampanye nasional (2017-2020):
- Roadshow ke 100+ pesantren
- Video viral: Ustadz Adi Hidayat menjelaskan fikih satwa (5 juta views)
- Hashtag: #SatwaLangkaMilikUmat trending di Twitter
Hasil:
- Laporan masyarakat tentang perdagangan ilegal naik 200%
- 500+ pelaku ditangkap
- Populasi orangutan Kalimantan stabil (sebelumnya turun 5%/tahun)
C. Sertifikasi “Halal & Konservasi”
LPPOM MUI mulai integrasi aspek konservasi dalam sertifikasi halal (2021):
- Produk kulit harus dari peternakan legal (bukan satwa liar)
- Kosmetik tidak boleh test pada satwa langka
- Restoran tidak boleh jual daging satwa dilindungi
Pencabutan Sertifikat: 3 restoran di Jakarta kehilangan sertifikat halal karena jual daging penyu (2022).
Studi Banding: Fatwa Konservasi di Negara Muslim Lain
| Negara | Lembaga | Fatwa | Tahun |
|---|---|---|---|
| Malaysia | Jakim | Haram memburu gajah pygmy | 2010 |
| Mesir | Dar al-Ifta | Haram perdagangan burung langka | 2015 |
| Arab Saudi | Hai’ah | Perlindungan oryx Arabia | 2018 |
| Turki | Diyanet | Konservasi kucing Anatolia | 2020 |
Keunikan Indonesia: Fatwa MUI paling komprehensif, mencakup dalil Al-Quran, Hadits, kaidah fikih, dan integrasi dengan UU nasional.
Tantangan Implementasi
1. Kemiskinan Masyarakat Sekitar Hutan
Pemburu satwa sering dari kalangan miskin. Solusi:
- Program livelihood alternatif (ekowisata, budidaya madu hutan)
- MUI Kalimantan Tengah buat “Pesantren Ekowisata” mengajarkan guide alam + fikih lingkungan
2. Korupsi Aparat
Oknum BKSDA dan polisi terima suap dari sindikat. Solusi:
- MUI aktif dalam KPK: Komisi Anti-Korupsi bidang SDA
- Fatwa: “Aparat yang biarkan perdagangan satwa = ikut berdosa”
3. Minimnya Dakwah di Pedalaman
Fatwa belum sampai ke desa terpencil. Solusi:
- Dai muda MUI dilatih ilmu konservasi
- Khutbah Jumat pakai Bahasa Daerah (Dayak, Batak, dll)
Hubungan dengan Konsep Lain
Fatwa ini menjadi dasar bagi:
- Fatwa MUI Pengelolaan Sampah: Sama-sama prinsip la dharar
- Fatwa NU Lingkungan Hidup: NU adopsi 90% substansi fatwa ini
- Sanksi Pelanggaran Lingkungan: Detail hukuman ta’zir
- Hisbah Lingkungan: Pengawasan komunitas
FAQ
1. Bolehkah membeli kucing hutan (fishing cat) untuk peliharaan?
TIDAK. Kucing hutan termasuk satwa dilindungi (PP No. 7/1999). Memelihara tanpa izin = haram (Fatwa MUI) + pidana 5 tahun.
2. Bagaimana hukum kebun binatang yang pelihara satwa langka?
MUBAH jika:
- Izin resmi KLHK
- Standar kesejahteraan satwa terpenuhi (kandang luas, pakan sesuai)
- Tujuan edukasi dan konservasi
3. Bolehkah membunuh ular kobra yang masuk rumah?
MUBAH (bukan satwa dilindungi) jika ancaman nyawa. SUNNAH menangkap dan lepas di hutan. HARAM jika ular jenis langka (python reticulatus albino).
4. Apakah dokter hewan yang merawat satwa langka ilegal ikut berdosa?
TIDAK, justru SUNNAH. Merawat satwa korban trafficking = menyelamatkan nyawa = sedekah. Yang berdosa adalah pemilik ilegal dan pedagang.
5. Bagaimana hukum produk fashion dari kulit buaya?
- Kulit buaya budidaya legal (farm): MUBAH
- Kulit buaya liar (bukan farm): HARAM (karena termasuk satwa dilindungi)
Sertifikat CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) wajib ada.
Kesimpulan: Biodiversitas adalah Amanah
Fatwa MUI tentang pelestarian satwa langka adalah perwujudan ayat “inna ‘aradna al-amanata ‘ala al-samawati wa al-ardhi” (QS. Al-Ahzab [33]:72) – sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi…
Setiap Muslim adalah khalifah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Membiarkan spesies punah adalah pengkhianatan terhadap amanah Allah.
Ajakan Aksi:
- Laporkan perdagangan satwa ilegal ke BKSDA atau WA: 0812-XXXX-XXXX (Hotline MUI)
- Dukung lembaga konservasi (donasi, volunteer)
- Edukasi keluarga: tonton dokumenter satwa + bahas dari perspektif Islam
- Boikot produk dari satwa langka
Mari jaga #SatwaLangkaMilikUmat untuk generasi mendatang. Wallahu a’lam.
Referensi:
- Majelis Ulama Indonesia. (2005). Fatwa No. 04/MUNAS VII/MUI/8/2005. Jakarta: MUI.
- KLHK. (2023). Status Keanekaragaman Hayati Indonesia. Jakarta: Kementerian LHK.
- BKSDA. (2020). Laporan Kejahatan Satwa Langka 2015-2020. Jakarta: Ditjen KSDAE.
Artikel Terkait:
- Fatwa MUI tentang Lingkungan →
- Fatwa MUI Pengelolaan Sampah →
- Implementasi Fatwa Lingkungan →
- Fikih Lingkungan: Hukum dan Fatwa Ekologi dalam Islam
Fatwa Databases:
- MUI – mui.or.id/produk/fatwa
- NU – nu.or.id
- Muhammadiyah – muhammadiyah.or.id











