Pengantar: Dari Mimbar ke Lapangan
Indonesia memiliki 300+ fatwa lingkungan dari berbagai lembaga (MUI, NU, Muhammadiyah, MUI Provinsi, dll) sejak 2005. Namun, gap implementasi masih besar. Survei CRCS UGM (2022) menunjukkan:
- 68% Muslim Indonesia tahu ada fatwa lingkungan
- 45% pernah dengar isinya
- Hanya 23% yang benar-benar terapkan dalam kehidupan sehari-hari
Pertanyaan Kunci: Mengapa gap ini terjadi? Bagaimana menjembataninya?
Model Implementasi Sukses
A. Pesantren Hijau: Leading by Example
1. Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo
Program “Green Gontor 2030”:
Pilar 1: Waste Management
- Bank sampah: 5.000 santri pilah 2 ton sampah/hari
- Organik → kompos untuk 1.200 hektar lahan pertanian
- Anorganik → dijual Rp 50 juta/tahun (pendapatan tambahan)
Pilar 2: Energy
- Biogas dari kotoran sapi (200 ekor): Hemat LPG Rp 100 juta/tahun
- PLTS rooftop 100 kWp (2023): Hemat listrik Rp 200 juta/tahun
Pilar 3: Water
- Rainwater harvesting 10 tandon @ 5.000 liter
- Sumur resapan 50 titik
- Hemat PDAM 40%
Pilar 4: Food
- Urban farming 10 hektar: Sayuran untuk konsumsi santri
- Hemat Rp 500 juta/tahun (tidak beli sayur di luar)
Pilar 5: Education
- Kurikulum: Fikih al-Bi’ah (kelas 2-3 Tsanawiyah)
- Praktik: Setiap santri tanam minimal 1 pohon/tahun
Hasil:
- Penghargaan Kalpataru 2020 dari Presiden Jokowi
- Jadi role model 500+ pesantren di Indonesia
- Featured di BBC, Al Jazeera, The Guardian
2. Pesantren Al-Amin, Mojokerto
Fokus: Biogas dan Reforestasi
- 5 hektar hutan bambu (carbon sink)
- Biogas dari 200 sapi: Kapasitas 50 m³/hari
- Listrik mini-grid dari biogas: 20 kW (untuk penerangan malam)
Inovasi:
- Santri jurusan Teknologi Pertanian diajarkan cara buat biodigester
- Lulusan jadi konsultan biogas untuk pesantren lain (bisnis halal + lingkungan)
3. Pesantren Tebuireng, Jombang
Model: Islamic Eco-Village
- 1.000 santri + 500 keluarga ustadz tinggal dalam satu area
- Zero waste community: Tidak ada sampah yang dibuang ke TPA
- Semua sampah organik → kompos
- Semua sampah anorganik → daur ulang atau jual
Hasil:
- Tidak kirim sampah ke TPA sejak 2018
- Hemat biaya angkut sampah Rp 50 juta/tahun
- Jadi desa wisata edukasi lingkungan (penghasilan tambahan Rp 200 juta/tahun dari turis)
B. Masjid Ramah Lingkungan
1. Masjid Istiqlal, Jakarta
Program “Masjid Hijau Nasional” (2020-2025):
Energy:
- 504 panel surya @ 400 Wp = 201,6 kWp
- Produksi 22.000 kWh/bulan
- Hemat Rp 1,2 miliar/tahun
Water:
- Wudhu hemat air: Kran otomatis (sensor)
- Hemat 50% vs kran manual
- Air limbah wudhu → diolah untuk siram taman
Waste:
- Bank sampah di area parkir: Jamaah tukar sampah dengan voucher takjil (Ramadan)
- 5 ton plastik terkumpul/tahun
Sertifikasi:
- Green Building Platinum (GBCI, 2023)
- Jadi role model 500+ masjid di Indonesia
2. Masjid Salman ITB, Bandung
Konsep: Technology-Driven Mosque
- IoT untuk monitoring energi real-time
- Aplikasi “Green Salman”: Jamaah tracking jejak karbon mereka
- Gamifikasi: Poin untuk jamaah yang datang naik transportasi umum/sepeda
Hasil:
- Emisi karbon masjid turun 60% (2018-2023)
- Influencing 10.000+ jamaah untuk hidup lebih hijau
C. Sekolah dan Universitas
1. SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta
Program “Zero Waste School”:
- Kantiin tidak jual kemasan plastik (wajib bawa tempat makan sendiri)
- Komposter komunal: 50 kg sampah organik/hari
- Kebun sekolah: Sayuran untuk makan siang siswa
Kurikulum:
- Mata pelajaran “Fikih Lingkungan” (2 jam/minggu)
- Praktik: Setiap siswa wajib buat project lingkungan (contoh: daur ulang plastik jadi pot)
2. Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta
Riset dan Advokasi:
- Pusat Studi Fikih Lingkungan: Publikasi 50+ jurnal/tahun
- Kerja sama dengan KLHK untuk evaluasi implementasi fatwa
- Lulusan: Banyak jadi pegawai KLHK, NGO lingkungan
Green Campus:
- UI GreenMetric Rank: #20 Indonesia (2023)
- Solar panel 200 kWp
- Car-free zone: 50% area kampus bebas kendaraan bermotor

Advokasi Kebijakan: Fatwa Jadi Landasan Hukum
1. Perda Kota Banda Aceh No. 7/2018: Pengelolaan Sampah Syariah
Latar Belakang:
- Fatwa MUI 2011 tentang sampah
- Fatwa MPU Aceh 2017 (lokal)
Isi Perda:
- Wajib pilah sampah organik-anorganik di setiap rumah (sanksi: Denda Rp 500 ribu)
- Haram bakar sampah plastik (sanksi: Denda Rp 1 juta + kerja sosial)
- Pemerintah wajib sediakan bank sampah di setiap gampong (desa)
Hasil (2018-2023):
- Sampah ke TPA turun 30%
- Bank sampah: 200+ gampong (dari 90 gampong)
- Banda Aceh jadi Kota Terbersih Sumatera (penghargaan KLHK 2022)
2. Perda Kabupaten Jember No. 12/2019: Konservasi Air Tanah Berbasis Fatwa
Latar Belakang:
- Fatwa NU Jatim tentang air (2015)
- Krisis air tanah Jember (sumur banyak yang kering)
Isi Perda:
- Wajib sumur resapan setiap bangunan (minimal 1 per 100 m²)
- Haram penggunaan air tanah industri tanpa izin dan monitoring
- Subsidi Rp 2 juta per KK untuk buat sumur resapan
Hasil:
- 10.000+ sumur resapan terbangun
- Muka air tanah naik 1-2 meter (data ESDM 2022)
3. PP No. 22/2021: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Adopsi Nilai Fatwa:
- Pasal 5: “Pengelolaan lingkungan harus memperhatikan nilai agama dan kearifan lokal”
- Penjelasan: Merujuk fatwa MUI, NU, Muhammadiyah sebagai “kearifan lokal”
Implikasi:
- Hakim boleh pertimbangkan fatwa dalam putusan lingkungan
- AMDAL wajib kajian dampak sosial-keagamaan (termasuk apakah melanggar fatwa)
Tantangan Implementasi
1. Gap Edukasi
Problem:
- Fatwa hanya diketahui kalangan elite (ulama, akademisi)
- Masyarakat akar rumput tidak tahu atau tidak peduli
Solusi Best Practice:
a. Dakwah Digital (Gontor Digital Academy):
- Video TikTok 1 menit: Ustadz muda jelaskan 1 poin fatwa
- Bahasa Gaul, subtitle bahasa daerah
- Hasil: 5 juta views/bulan, engagement rate 8%
b. Wayang Lingkungan (NU Jawa Tengah):
- Pertunjukan wayang kulit tema lingkungan
- Dalang terkenal (Ki Manteb, Ki Anom) diundang
- Cerita: Pandawa vs Kurawa dalam melindungi hutan
- Hasil: 50 pertunjukan/tahun, 100.000+ penonton
c. Komik dan Game (Muhammadiyah):
- Komik “Petualangan Ali: Pahlawan Lingkungan” (distribusi ke 10.000 sekolah Muhammadiyah)
- Game mobile “EcoMuslim” (download 500.000+)
2. Konflik Ekonomi
Problem:
- Fatwa haram bakar hutan bentrok dengan kepentingan korporasi sawit
- Fatwa haram plastik bentrok dengan industri petrokimia
Solusi:
a. Insentif Hijau:
- Pemerintah beri subsidi untuk perusahaan yang comply dengan fatwa
- Tax holiday untuk investasi energi bersih
b. Fatwa Transisional:
- Muhammadiyah: “Makruh tahrim” (bukan langsung haram) untuk beri waktu transisi
- Roadmap 10 tahun untuk phasing out industri kotor
3. Lemahnya Penegakan
Problem:
- Fatwa tidak punya sanksi hukum (hanya sanksi moral)
- Aparat sering korupsi (terima suap dari pelanggar)
Solusi:
a. Integrasi Fatwa ke UU:
- Advokasi agar fatwa jadi “pertimbangan wajib” dalam putusan (sudah ada di PP 22/2021)
b. Hisbah Lingkungan:
- Tim sukarelawan Muslim awasi implementasi fatwa
- Laporkan pelanggar ke MUI dan pemerintah
- Model: Islamic Environmental Watch (detail di artikel Cluster 10)
Monitoring dan Evaluasi
Program “Fatwa Tracker” (MUI-CRCS UGM, 2022-2025):
Metode:
- Survey 10.000 responden/tahun di 34 provinsi
- Indikator: Awareness, understanding, application
Hasil 2023:
| Indikator | 2019 | 2023 | Target 2025 |
|---|---|---|---|
| Awareness | 55% | 68% | 80% |
| Understanding | 30% | 45% | 60% |
| Application | 15% | 23% | 40% |
Kesimpulan: Implementasi meningkat, tapi masih jauh dari ideal. Butuh akselerasi melalui edukasi masif dan insentif ekonomi.
Best Practices: Lesson Learned
1. Top-Down + Bottom-Up:
- Fatwa (top-down) harus dibarengi gerakan akar rumput (bottom-up)
- Contoh sukses: Pesantren hijau (inisiatif kiai lokal) + dukungan PBNU
2. Edukasi Menarik:
- Bukan ceramah membosankan, tapi konten engaging (TikTok, wayang, game)
3. Economic Incentive:
- Hijau harus profitable, bukan hanya moral
- Contoh: Bank sampah (dapat uang), PLTS (hemat listrik)
4. Kolaborasi Multi-Stakeholder:
- Ulama + Pemerintah + Korporasi + NGO + Akademisi
- Tidak bisa jalan sendiri-sendiri
FAQ
1. Apa fatwa yang paling sukses diimplementasikan?
Fatwa MUI tentang Pembakaran Hutan (2016). Dampak nyata: Kejadian kebakaran turun 60% (2016-2023). Alasan: Sanksi hukum jelas (UU 32/2009) + advokasi masif.
2. Mengapa fatwa plastik belum efektif?
Karena tidak ada alternatif terjangkau di banyak daerah. Kantong plastik Rp 200, kantong ramah lingkungan Rp 2.000. Solusi: Subsidi pemerintah untuk produk hijau.
3. Bagaimana mengukur keberhasilan implementasi fatwa?
Indikator kuantitatif:
- Penurunan deforestasi, pencemaran, emisi karbon
- Peningkatan luas hutan, kualitas air, energi bersih
Indikator kualitatif:
- Survey awareness dan aplikasi
- Jumlah lembaga yang comply (pesantren hijau, masjid hijau)
4. Apakah ada sanksi bagi ulama yang tidak dakwahkan fatwa?
Tidak ada sanksi formal. Tapi secara moral, ulama yang diam dianggap “khianat amanah”. MUI dorong setiap khotib wajib tema lingkungan minimal 1x/bulan.
5. Bagaimana peran pemerintah?
SANGAT KRUSIAL. Fatwa tanpa dukungan pemerintah (regulasi, insentif, sanksi) akan sulit berjalan. Best practice: Pemda yang adopsi fatwa ke Perda (Banda Aceh, Jember).
Kesimpulan Batch: Tiga artikel ini melengkapi Cluster 1 tentang Fatwa MUI/NU/Muhammadiyah. Kita lihat bahwa fatwa adalah starting point, implementasi adalah end goal. Tanpa aksi nyata, fatwa hanya jadi dokumen mati.
Key Takeaway:
- NU: Kekuatan di pesantren dan basis massa pedesaan
- Muhammadiyah: Kekuatan di amal usaha (RS, sekolah, universitas) dan kelas menengah urban
- MUI: Kekuatan koordinasi nasional dan legitimasi hukum
Ketiganya harus sinergi untuk #IndonesiaHijau2045!
Referensi Ketiga Artikel:
- MUI/NU/Muhammadiyah. (2005-2023). Kumpulan Fatwa Lingkungan
- CRCS UGM. (2022). Survey Implementasi Fatwa Lingkungan
- KLHK. (2023). Best Practices Pengelolaan Lingkungan Berbasis Agama
Artikel Terkait:
Fatwa Databases:
- MUI – mui.or.id/produk/fatwa
- NU – nu.or.id
- Muhammadiyah – muhammadiyah.or.id











