Share

ulama klasik ekologi dan pemikiran lingkungan dalam Islam

Pemikiran Ulama Klasik tentang Ekologi

Pendahuluan: Eco-Scholars Sebelum Istilah “Ekologi” Ada

Istilah “ecology” baru diperkenalkan Ernst Haeckel (1866), tapi pemikiran ekologis sudah ada dalam Islam sejak abad ke-7. Ulama klasik ekologi merumuskan prinsip-prinsip yang kini disebut sustainable development, biodiversity conservation, dan environmental justice.

1. Imam al-Ghazali (1058-1111 M): Spiritualitas Ekologi

Karya Utama: Ihya Ulumuddin (Menghidupkan Ilmu-Ilmu Agama)

Konsep Kunci:

A. Ma’rifatullah melalui Alam

Dalam Kitab al-Syukr (Buku Syukur), al-Ghazali menulis:

“Barangsiapa merenungkan ciptaan langit dan bumi, niscaya ia akan menemukan keagungan Sang Pencipta. Dan barangsiapa menjaga ciptaan-Nya, ia telah bersyukur atas nikmat-Nya.”

Aplikasi: Menjaga lingkungan = bentuk syukur kepada Allah.

B. Tadabbur al-Kaun (Kontemplasi Alam Semesta)

QS. Ali Imran [3]:190-191:

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan (yatafakkarun) tentang penciptaan langit dan bumi…”

Metode Tadabbur:

  1. Observasi: Amati fenomena alam (hujan, gunung, laut)
  2. Refleksi: Pikirkan hikmah di baliknya
  3. Aksi: Jaga dan lestarikan sebagai wujud syukur

Praktik Modern: Eco-pesantren mengajarkan tadabbur dengan field trip ke hutan, pantai, gunung.

C. Syukr bi al-Amal (Bersyukur dengan Perbuatan)

Syukur bukan hanya lisan, tapi aksi nyata:

  • Hemat air dan energi
  • Tidak merusak pohon
  • Rawat satwa korban eksploitasi

Quote Terkenal:

“Syukur dengan lidah tanpa perbuatan adalah kemunafikan. Syukur sejati adalah menjaga nikmat yang telah Allah berikan.” (Ihya Ulumuddin, Jilid 4, hal. 240)

2. Ibn Taymiyyah (1263-1328 M): Fikih Sumber Daya Alam

Karya Utama: Majmu’ al-Fatawa (Kumpulan Fatwa) – 37 jilid

Kontribusi:

A. Ihya al-Mawat (Menghidupkan Lahan Mati)

Hadits Riwayat Abu Dawud:

“Barangsiapa menghidupkan lahan mati, maka lahan itu menjadi miliknya.”

Syarat menurut Ibn Taymiyyah:

  1. Lahan benar-benar tidak ada yang kelola
  2. Tidak merugikan orang lain
  3. Dikelola produktif (tidak ditelantarkan kembali)
  4. Jika 3 tahun tidak produktif, hak kepemilikan gugur

Aplikasi Modern:

  • Reforma Agraria: Redistribusi lahan terlantar (4,1 juta hektar di Indonesia)
  • Reboisasi: Menghidupkan lahan kritis dengan pohon produktif

B. Fikih Air

“Air adalah hak bersama (haqq musytarak). Tidak ada yang boleh melarang orang lain mengambil air untuk kebutuhan dasar (minum, wudhu, masak). Industri yang gunakan air banyak wajib bayar kompensasi.” (Majmu’ Fatawa, Jilid 28, hal. 523)

3 Kategori Air:

  1. Air Primer: Minum, mandi, wudhu → GRATIS, tidak boleh diprivatisasi
  2. Air Sekunder: Irigasi pertanian → Boleh diatur pemerintah
  3. Air Tersier: Industri → Boleh dikomersialkan dengan pengawasan ketat

Kasus Modern: Konflik privatisasi air di Malang (Suez vs Pemkot). MUI Jatim (2015) mengutip Ibn Taymiyyah: Air primer haram diprivatisasi.

C. Hukum Hutan

“Hutan yang menjadi habitat satwa dan sumber air tidak boleh ditebang habis. Jika terpaksa (untuk pembangunan), wajib ganti dengan reboisasi di tempat lain.” (Majmu’ Fatawa, Jilid 29, hal. 102)

Aplikasi: Konsep offset dalam AMDAL.

3. Ibn Khaldun (1332-1406 M): Sosiologi Ekologi

Karya Utama: Muqaddimah (Pengantar Sejarah)

Teori Ekologi Sosial:

A. Hubungan Iklim dan Peradaban

Ibn Khaldun observasi: Peradaban maju di zona iklim sedang (tidak terlalu panas/dingin), karena kondusif untuk pertanian dan kesehatan.

“Negeri yang terlalu panas cenderung penduduknya malas. Negeri terlalu dingin cenderung kasar. Negeri sedang menghasilkan peradaban terbaik.” (Muqaddimah, Bab 1)

Kritik Modern: Meski deterministik, teori ini prekursor geography and development studies.

B. Eksploitasi Berlebihan = Keruntuhan Peradaban

“Ketika sebuah peradaban mencapai puncak kemakmuran, mereka cenderung eksploitasi alam berlebihan. Ini menyebabkan degradasi tanah, kekeringan, dan akhirnya keruntuhan.” (Muqaddimah, Bab 2)

Contoh Historis yang Ibn Khaldun Analisis:

  • Mesopotamia: Irigasi berlebihan → salinisasi tanah → kelaparan → runtuh
  • Kekhalifahan Umayyah Andalusia: Deforestasi untuk armada laut → erosi → kemiskinan → invasi Kristen

Relevansi Modern: Teori Ibn Khaldun mirip dengan Jared Diamond dalam Collapse (2005): Peradaban runtuh karena environmental degradation.

Contoh Modern:

  • Pulau Paskah: Deforestasi total → kepunahan populasi
  • Maya: Kekeringan akibat deforestasi → kelaparan
  • Syria (2010-2011): Kekeringan terparah → krisis pangan → Arab Spring → perang sipil

Kesimpulan Ibn Khaldun:

“Pemimpin yang bijak adalah yang menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian alam. Jika tidak, kehancuran pasti datang.” (Muqaddimah, Bab 3)

4. Al-Qarafi (1228-1285 M): Kaidah Sadd al-Dzari’ah

Karya Utama: Al-Furuq (Perbedaan-Perbedaan dalam Hukum)

Konsep: Sadd al-Dzari’ah = Menutup jalan yang mengarah pada kerusakan.

Kaidah Kunci:

“Dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalb al-masalih”
(Menolak kerusakan lebih utama daripada meraih manfaat)

13 Kaidah Sadd al-Dzari’ah Relevan untuk Lingkungan:

  1. Jika suatu tindakan 99% berujung kerusakan, haram meski niatnya baik.
    • Contoh: Pembangunan pabrik kimia di hulu sungai = potensial cemari air → Haram
  2. Jika kerusakan lebih besar dari manfaat, haram.
    • Contoh: Tambang emas (manfaat Rp 1 triliun) vs kerusakan ekosistem (kerugian Rp 5 triliun) → Haram
  3. Jika ada alternatif lebih aman, wajib pilih alternatif.
    • Contoh: PLTU batu bara vs PLTS surya → Wajib pilih surya jika feasible
  4. Jika kerusakan sudah pasti, haram meski manfaatnya besar.
    • Contoh: Proyek reklamasi pasti rusak terumbu karang → Haram
  5. Jika ada keraguan (doubt), pilih yang lebih aman.
    • Contoh: GMO belum jelas dampaknya → Tunda dulu (precautionary principle)

Aplikasi Modern: Prinsip Precautionary Principle dalam hukum lingkungan internasional (Rio Declaration 1992) = sadd al-dzari’ah dalam bahasa modern.

5. Al-Mawardi (972-1058 M): Konsep Hima (Kawasan Lindung)

Karya: Al-Ahkam al-Sultaniyyah (Hukum-Hukum Kekuasaan)

Konsep Hima:

Definisi: Kawasan yang dilindungi negara untuk kepentingan publik dan generasi mendatang.

Sejarah: Nabi Muhammad SAW membuat Hima al-Naqi’ di Madinah (kawasan lindung untuk unta zakat). Khalifah Umar bin Khattab perluas ke beberapa padang rumput.

3 Jenis Hima:

  1. Hima li al-Nas (Lindung untuk Rakyat)
    • Boleh dimanfaatkan terbatas
    • Contoh: Hutan produksi terbatas, mata air desa
  2. Hima li Bayt al-Mal (Lindung untuk Negara)
    • Hasil dikelola negara untuk kesejahteraan umum
    • Contoh: Tambang, hutan negara
  3. Hima Mutlaq (Lindung Total)
    • Dilarang eksploitasi
    • Contoh: Taman nasional, cagar alam

Syarat Hima menurut Al-Mawardi:

  • Harus ada kepentingan publik (maslahah ‘ammah)
  • Tidak merugikan masyarakat sekitar
  • Ada kompensasi jika warga kehilangan akses

Aplikasi Modern: Indonesia punya 54 taman nasional (16,3 juta hektar) = hima mutlaq.

Contoh: Taman Nasional Komodo (220.000 hektar) melindungi komodo (3.000 ekor tersisa). Masyarakat sekitar dapat kompensasi dari pariwisata (Rp 50 miliar/tahun).

ulama klasik ekologi dan kontribusinya terhadap fikih lingkungan
Ulama klasik ekologi memiliki kontribusi beragam dalam membangun fikih lingkungan Islam.

Tabel Perbandingan Kontribusi Ulama Klasik

UlamaAbadKontribusi UtamaRelevansi Modern
Al-Ghazali11Spiritualitas ekologiEco-spirituality movement
Ibn Taymiyyah13-14Fikih SDA (air, tanah)Water law, land reform
Ibn Khaldun14Sosiologi ekologiClimate-conflict nexus
Al-Qarafi13Sadd al-dzari’ahPrecautionary principle
Al-Mawardi10-11Konsep himaNational parks, conservation

FAQ

1. Apakah ulama klasik sudah tahu tentang perubahan iklim?

Tidak dalam istilah modern, tapi mereka tahu eksploitasi berlebihan = degradasi lingkungan = bencana. Ibn Khaldun jelaskan peradaban runtuh karena deforestasi dan erosi.

2. Mengapa pemikiran mereka masih relevan 1000 tahun kemudian?

Karena berdasarkan prinsip universal (keseimbangan, keadilan, kehati-hatian), bukan konteks spesifik zamannya.

3. Apakah ada ulama modern yang lanjutkan pemikiran mereka?

Ya:

Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca