Apa itu COP?
COP = Conference of the Parties
Konferensi tahunan 198 negara anggota UNFCCC (UN Framework Convention on Climate Change).
Tujuan: Nego kebijakan global untuk atasi climate change.
COP bersejarah:
- COP21 (Paris 2015): Paris Agreement (target 1,5°C)
- COP26 (Glasgow 2021): Phase-out batubara
- COP28 (Dubai 2023): Loss & Damage Fund
- COP29 (Baku 2024): Climate finance USD 300 miliar/tahun

5 Momen Penting Suara Muslim di COP
Artikel ini menganalisis bagaimana cop islam fatwa membentuk tekanan moral dan arah kebijakan dalam konferensi iklim global dari COP21 sampai COP29. Melalui rangkaian konferensi dari Paris hingga Baku, cop islam fatwa menunjukkan bahwa suara ulama dapat mengubah dinamika negosiasi iklim global.
1. COP21 Paris (2015) – Islamic Declaration
Ketika Islamic Declaration on Climate Change dibawa ke Paris, cop islam fatwa menjadi sinyal bahwa komunitas muslim siap mengikat diri pada etika iklim yang lebih tegas.
2 bulan sebelum COP21:
60 ulama di Istanbul keluarkan Islamic Declaration on Climate Change.
Impact:
- Media global liput (BBC, CNN, Al Jazeera)
- Delegasi muslim 57 negara bawa deklarasi ke Paris
- Jadi pressure moral untuk ambil keputusan ambisius
Hasil COP21:
Paris Agreement lahir! Target: jaga suhu di bawah 1,5°C.
Kontribusi muslim: Deklarasi Islam = salah satu faktor pressure sukses.
2. COP22 Marrakech (2016) – Marrakech Proclamation
Host: Maroko (negara muslim)
Delegasi Ulama:
- Grand Mufti Mesir
- MUI Indonesia
- Islamic Relief Worldwide
Isi Proklamasi:
- Paris Agreement harus diimplementasi tanpa syarat
- Negara kaya wajib alokasi USD 100 miliar/tahun
- Muslim countries commit 30% renewable energy by 2030
Milestone Indonesia:
MUI keluarkan Fatwa No. 30/2016 tentang Hukum Perusakan Lingkungan (haram).
3. COP26 Glasgow (2021) – Indonesian Ulama Caucus
Fatwa MUI tentang pembakaran hutan dan lahan memperkuat cop islam fatwa karena menghadirkan landasan fikih yang jelas terhadap kejahatan ekologi.
Delegasi Indonesia:
- Wakil MUI
- Ketua PBNU
- Direktur Islamic Relief Indonesia
Statement:
“Kami mewakili 230 juta muslim Indonesia menyeru phase-out batubara secepatnya. Coal is no longer compatible with Islamic ethics.”
Kontroversial: Indonesia sebenarnya masih rely on coal 60% listrik.
Pressure dari dalam: Ulama desak pemerintah percepat transisi.
4. COP27 Sharm El-Sheikh (2022) – Loss & Damage Advocacy
Host: Mesir (negara muslim)
Focus: Loss & Damage Fund (kompensasi untuk negara miskin terdampak climate disaster).
Peran Muslim:
- Pakistan (banjir 2022, 1.700 korban jiwa) jadi “face of loss & damage”
- Delegasi ulama Pakistan testimoni di side event
- Bangladesh, Somalia, Sudan join advocacy
Hasil: Loss & Damage Fund disepakati! (tapi detail teknis masih nego).
Quote Imam Al-Azhar:
“Climate justice is not charity, it’s obligation. Rich countries caused the problem, they must pay.”
5. COP28 Dubai (2023) – UAE Consensus
Di Dubai, bahasa ‘transitioning away from fossil fuels’ dalam UAE Consensus menguatkan argumen cop islam fatwa bahwa era energi fosil harus segera ditutup secara adil.
Host: UAE (negara muslim terkaya)
Kontroversial:
President COP28 adalah CEO perusahaan minyak (Sultan Al Jaber, ADNOC).
Protes Ulama:
- Islamic Climate Action Network kritik conflict of interest
- Delegasi ulama tuntut Al Jaber mundur (tidak dikabulkan)
Hasil COP28:
- “Transition away from fossil fuels” (pertama kali disebut eksplisit!)
- Loss & Damage Fund operasional (USD 700 juta pledged)
- Renewable energy capacity triple by 2030
Suara Ulama:
Meski kritik keras, pressure moral ulama bantu push consensus.
COP29 Baku (2024) – Climate Finance Breakthrough
Host: Azerbaijan
Target: Nego climate finance baru (setelah USD 100 miliar/tahun target lama tercapai).
Hasil:
USD 300 miliar/tahun by 2035 (3× lipat sebelumnya!)
Peran Muslim:
- Indonesia propose “Islamic Green Finance Mechanism” (sukuk hijau, zakat hijau)
- Saudi, UAE, Qatar commit USD 50 miliar untuk renewable energy projects di Global South
Milestone:
First time zakat masuk discourse climate finance di forum PBB.
Kritik untuk Negara Muslim
Masuknya wacana zakat hijau dan sukuk hijau dalam diskusi climate finance menjadikan cop islam fatwa bukan sekadar seruan moral, tetapi juga desain arsitektur keuangan syariah untuk iklim.
1. Gap antara Retorika dan Aksi
Kritik terhadap gap antara retorika dan aksi di negara produsen minyak menegaskan bahwa cop islam fatwa masih membutuhkan mekanisme akuntabilitas yang lebih tajam.
Saudi, UAE, Qatar: Suara keras di COP, tapi tetap produksi minyak naik.
Indonesia: Fatwa MUI 2016, tapi deforestasi terus terjadi (68.000 hektar hilang 2014-2024).
2. Double Standard
UAE: Host COP28, tapi tetap ekspansi ADNOC (perusahaan minyak).
Kritik ulama: “You can’t be referee and player at the same time.”
3. Kurang Pressure dari Grassroots
COP didominasi elite (pemerintah, ulama senior). Suara youth muslim, petani, nelayan masih kurang.
Rekomendasi untuk Muslim di COP30 (Brazil 2025)
Di COP30 Brazil, cop islam fatwa berpotensi naik kelas jika delegasi youth muslim dan komunitas akar rumput terlibat langsung mengawal komitmen ulama dan pemerintah.
1. Youth Muslim Delegation
Action:
Kirim 100 youth muslim activist (bukan hanya ulama senior) untuk bawa suara grassroots.
2. Islamic Green Finance Konkret
Proposal:
- Zakat Hijau: 2,5% zakat dialokasikan climate adaptation
- Sukuk Hijau: Targetkan USD 10 miliar/tahun
- Wakaf Hutan: Waqf land untuk reboisasi permanen
3. Accountability Mechanism
Action:
Bikin “Muslim Countries Climate Scorecard” (ranking negara muslim berdasarkan actual action, bukan retorika).
4. Fatwa Follow-Up
MUI sudah keluarkan fatwa 2016. Tapi enforcement?
Usulan:
- Sanksi sosial untuk perusahaan muslim yang merusak lingkungan
- Label “Halal Climate-Friendly” untuk produk
- Audit carbon footprint untuk pergi haji/umrah
Kesimpulan
COP bukan “acara PBB yang jauh dari kita”. Ini adalah arena nego masa depan bumi.
Suara ulama muslim di COP21-29 sudah membuat dampak:
- Islamic Declaration → Paris Agreement
- Loss & Damage Fund → keadilan iklim
- Zakat Hijau → masuk discourse global
Tapi masih banyak PR:
- Gap retorika vs aksi
- Double standard negara produser minyak
- Kurang partisipasi grassroots
COP30 Brazil (2025) adalah momentum:
Umat islam (1,8 miliar) harus jadi game-changer, bukan sekadar spectator.
Rasulullah SAW:
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Ahmad)
Climate action di COP = manfaat untuk 8 miliar manusia.
Wallahu a’lam.
5 FAQ Yang Paling Sering Ditanyakan :
- Apa yang dimaksud dengan cop islam fatwa?
Cop islam fatwa adalah istilah untuk merangkum rangkaian pernyataan keagamaan, deklarasi, dan fatwa ulama muslim yang disuarakan di konferensi iklim PBB (COP) guna memberi tekanan moral dan panduan etik bagi kebijakan iklim global. - Mengapa Islamic Declaration on Climate Change penting dalam cop islam fatwa?
Islamic Declaration on Climate Change yang lahir di Istanbul 2015 menjadi tonggak awal cop islam fatwa karena memanggil 1,6 miliar muslim untuk mengakhiri emisi gas rumah kaca berbahaya dan beralih ke energi terbarukan, lalu dibawa sebagai moral reference menjelang Paris Agreement di COP21. - Apa peran fatwa MUI dalam konteks cop islam fatwa?
Fatwa MUI No. 30 Tahun 2016 tentang pembakaran hutan dan lahan menetapkan praktik karhutla yang merusak sebagai haram, sehingga memperkuat cop islam fatwa dengan instrumen hukum keagamaan yang bisa diterjemahkan menjadi kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia. - Bagaimana UAE Consensus di COP28 terkait cop islam fatwa?
UAE Consensus di COP28 termasuk bahasa bersejarah tentang “transitioning away from fossil fuels in energy systems” yang sejalan dengan seruan cop islam fatwa agar negara kaya dan produsen minyak mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mempercepat transisi ke energi bersih. - Bagaimana zakat hijau masuk ke dalam narasi cop islam fatwa?
Dalam perdebatan climate finance pasca target 100 miliar dolar per tahun, sejumlah negara muslim mulai mengusulkan penggunaan instrumen zakat hijau dan sukuk hijau sebagai bagian dari skema pendanaan iklim, sehingga cop islam fatwa meluas ke ranah keuangan syariah yang konkret untuk adaptasi dan mitigasi.
Refferensi :
- Islamic Declaration on Global Climate Change – UNFCCC
https://unfccc.int/news/islamic-declaration-on-climate-change - Islamic Declaration on Global Climate Change – Wikipedia
https://en.wikipedia.org/wiki/The_Islamic_Declaration_on_Global_Climate_Change - Islamic Declaration – IFEES/EcoIslam
https://www.ifees.org.uk/about/islamicdeclaration/ - Teks Fatwa MUI No. 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan
https://ppi.unas.ac.id/wp-content/uploads/2016/09/SALINAN_Fatwa-MUI-Tentang-Hukum-Karhutla-No-30-Tahun-2016.pdf - Dokumen “The UAE Consensus” COP28
https://www.cop28.com/dist/media/Project/2024/PDF/The-UAE-Consensus_Eng_Action-Agenda_16092024.pdf
Baca Berita Menarik lain nya dari Yokersane.com :
- “Untuk memahami konteks besar islam dan perubahan iklim yang melatarbelakangi cop islam fatwa, pembaca bisa mulai dari ulasan dasar di artikel Islam dan Perubahan Iklim.”
- “Dimensi etis cop islam fatwa terkait amanah khalifah fil ardh dapat diperdalam melalui pembahasan konsep Khalifah dalam Islam.”
- “Jejak cop islam fatwa juga berkelindan dengan 7 sektor tanggung jawab lingkungan muslim yang sudah dibedah di artikel Tanggung Jawab Lingkungan Islam.”
- “Implementasi praktis cop islam fatwa di level komunitas dapat dilihat dalam model adaptasi pesantren di artikel Pesantren Adaptasi Iklim.”
- “Sementara wacana zakat hijau dan pengurangan emisi yang muncul di cop islam fatwa terhubung erat dengan panduan teknis di artikel Jejak Karbon Muslim.”











