Intro: Al-Quran, Kitab Ekologi Terlengkap dengan 750+ Ayat tentang Alam Semesta
Al-Quran bukan hanya kitab suci tentang ibadah ritual, tetapi juga kitab ekologi yang paling komprehensif dalam sejarah peradaban manusia. Dari 6,236 ayat dalam Al-Quran, sekitar 750 ayat (12%) membahas alam semesta—mulai dari penciptaan langit dan bumi, siklus air, keseimbangan ekosistem, hingga larangan eksplisit untuk merusak lingkungan. Lebih spesifik lagi, terdapat 40+ ayat yang secara khusus melarang manusia membuat kerusakan di bumi (fasad fil ardh), dan 100+ hadits sahih Rasulullah SAW yang mengajarkan kebersihan serta pelestarian alam.
Ketika dunia modern baru mengenal istilah “ekologi” pada abad ke-19 melalui Ernest Haeckel, Islam telah mengajarkan prinsip-prinsip ekologi sejak 1.400 tahun lalu. QS Al-A’raf:56 dengan tegas melarang: “Janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” Ar-Rum:41 bahkan memperingatkan: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.” Bencana banjir bandang Sumatra November 2025 yang menewaskan 1.177 orang adalah perwujudan literal dari ayat ini—kerusakan lingkungan akibat deforestasi 1,4 juta hektare oleh 631 perusahaan.
Artikel ini akan menguraikan dalil larangan merusak lingkungan secara sistematis: ayat-ayat Al-Quran dengan tafsir ulama klasik dan kontemporer, hadits-hadits sahih dengan syarah lengkap, qawaid fiqhiyyah tentang lingkungan, dan aplikasinya untuk krisis ekologi modern. Setiap dalil akan disertai teks Arab, transliterasi, terjemahan, serta relevansinya dengan isu pencemaran air, udara, dan tanah di Indonesia.

Bagian atas menampilkan 8 ayat kunci dengan teks Arab lengkap: QS Al-A’raf:56 (larangan terkuat), Ar-Rum:41 (kerusakan karena manusia), Al-Qasas:77 (sustainable development), Al-Baqarah:195 (jangan ke kebinasaan).
Bagian tengah mengategorikan hadits berdasarkan tema: (1) Kebersihan = Iman (HR. Muslim), (2) Larangan cemari air (HR. Abu Dawud, shahih Ibn Khuzaimah), (3) Sedekah jariyah tanam pohon dengan kalkulasi 50,000× pahala (HR. Bukhari-Muslim), (4) Singkirkan gangguan = ampunan (HR. Bukhari), (5) Larangan rusak tanaman (HR. Ahmad).
Dilengkapi tafsir ulama klasik (Ibnu Katsir, Al-Qurthubi) dan kontemporer (Quraish Shihab, Wahbah Az-Zuhaili, Yusuf Qaradawi).
2. Ayat-Ayat Al-Quran: Larangan Eksplisit Merusak Lingkungan
1. QS Al-A’raf:56 – Larangan Paling Tegas
Arab: وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Transliterasi: Wa lā tufsidū fil-arḍi ba’da iṣlāḥihā wad’ūhu khaufaw wa ṭama’ā(n), inna raḥmatallāhi qarībum minal-muḥsinīn(a).
Terjemahan: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A’raf:56)
Tafsir Imam Ibnu Katsir: Imam Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim menjelaskan: “Allah SWT melarang perbuatan yang menimbulkan kerusakan di muka bumi dan hal-hal yang membahayakan kelestariannya sesudah diperbaiki. Perbuatan merusak bumi akan membahayakan semua hamba Allah SWT.”
Ibnu Katsir menekankan bahwa kata “tufsidu” (membuat kerusakan) mencakup segala bentuk tindakan destruktif: merusak pertanian, mencemari air, menebang pohon tanpa sebab, dan bahkan peperangan yang menghancurkan infrastruktur. Frase “ba’da ishlahiha” (setelah diperbaiki) mengindikasikan bahwa Allah telah menciptakan bumi dalam keseimbangan sempurna—dengan siklus air, rantai makanan, dan ekosistem yang harmonis. Manusia dilarang keras mengganggu keseimbangan ini.
Tafsir Prof. Quraish Shihab (Tafsir Al-Misbah): Prof. Quraish Shihab menambahkan dimensi kontemporer: “Kerusakan di sini bukan hanya maksiat spiritual, tetapi juga hal-hal yang mengganggu keharmonisan alam: pencemaran lingkungan, pembakaran dan penebangan hutan liar, atau peperangan yang menghancurkan kehidupan. Manusia, sebagai khalifah di bumi, punya tanggung jawab untuk merawat dan menjaganya, bukan sebaliknya, merusaknya demi kepentingan sesaat.” (Tafsir Al-Misbah, Jilid V, halaman 123)
Aplikasi Kontemporer:
- Pencemaran Air: Membuang limbah B3 ke Sungai Citarum melanggar ayat ini karena merusak sumber air yang sudah Allah ciptakan dengan baik.
- Polusi Udara: Jakarta dengan IQI >150 selama 180 hari/tahun adalah contoh “ifsad” (kerusakan) yang dilarang.
- Deforestasi: 631 perusahaan yang menebang 1,4 juta hektare hutan Sumatra telah melakukan “tufsidu fil ardh” dalam skala masif.
2. QS Ar-Rum:41 – Kerusakan adalah Buah Perbuatan Manusia
Arab: ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Transliterasi: Ẓahara al-fasādu fil-barri wal-baḥri bimā kasabat aydīn-nāsi liyuḏīqahum ba’ḍa allaḏī ‘amilū la’allahum yarji’ūn.
Terjemahan: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum:41)
Tafsir Fakhruddin Ar-Razi (Mafatihul Ghaib): Imam Ar-Razi menafsirkan “fasad fil barri” (kerusakan di darat) sebagai kekeringan, gagal panen, dan bencana darat akibat dosa manusia. Sementara “fasad fil bahri” (kerusakan di laut) termasuk kapal tenggelam, ikan mati massal, dan pencemaran laut. Yang krusial, Ar-Razi menegaskan: “Bima kasabat aydin-nasi” (karena perbuatan tangan manusia)—ini bukan takdir alam, tetapi akibat langsung dari tindakan destruktif manusia.
Tafsir Wahbah Az-Zuhaili (At-Tafsir al-Munir): Ulama kontemporer Suriah ini menjelaskan bahwa ayat ini adalah warning system dari Allah: ketika kerusakan sudah tampak (ẓahara), itu adalah teguran agar manusia bertaubat dan memperbaiki perilakunya. Bencana alam adalah konsekuensi logis dari perusakan lingkungan, bukan hukuman semena-mena.
Aplikasi Kontemporer:
- Bencana Sumatra November 2025: Banjir bandang yang menewaskan 1.177 orang adalah perwujudan literal “ẓahara al-fasad” (telah tampak kerusakan). Deforestasi 1,4 juta ha → hilangnya daya serap air → banjir masif. Ini bukan murni bencana alam, tetapi “bima kasabat aydin-nasi” (akibat perbuatan manusia).
- Krisis Iklim Global: Pemanasan global, naiknya permukaan laut, cuaca ekstrem—semua adalah manifestasi modern dari ayat ini.
- Pencemaran Laut: Sampah plastik di lautan, pemutihan karang, ikan mati massal di Teluk Jakarta—ini adalah “fasad fil bahri” yang disebutkan 14 abad lalu.
3. QS Al-Qasas:77 – Jangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi
Arab: وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
Transliterasi: Wabtaghi fīmā ātāka Allāhu ad-dāra al-ākhirata wa lā tansa naṣībaka mina ad-dunyā wa aḥsin kamā aḥsana Allāhu ilayka wa lā tabghi al-fasāda fil-arḍi, inna Allāha lā yuḥibbu al-mufsidīn.
Terjemahan: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS Al-Qasas:77)
Tafsir Imam Al-Qurthubi: Dalam Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Al-Qurthubi menjelaskan bahwa “la tabghi al-fasad” (jangan mencari kerusakan) mencakup segala tindakan yang merusak keseimbangan alam dan merugikan makhluk lain. Ia memberikan contoh konkret: menebang pohon tanpa sebab, mencemari sumber air, membunuh hewan tanpa kebutuhan, dan mengeksploitasi tanah hingga tandus.
Pesan Kunci Ayat: Ayat ini mengajarkan konsep sustainable development yang seimbang:
- Cari akhirat (spiritual fulfillment)
- Jangan lupa dunia (economic development)
- TAPI jangan merusak bumi (environmental sustainability)
Inilah prinsip triple bottom line (people, planet, profit) yang baru populer di abad 21, padahal sudah diajarkan Al-Quran 14 abad lalu.
Aplikasi Kontemporer: Perusahaan tambang dan sawit yang mengejar profit (naṣībaka mina ad-dunya) dengan merusak hutan melanggar ayat ini. Islam tidak melarang bisnis, tetapi melarang bisnis yang merusak (la tabghi al-fasad).
4. QS Al-Baqarah:195 – Jangan Menjatuhkan Diri ke Kebinasaan
Arab: وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Transliterasi: Wa anfiqū fī sabīlillāhi wa lā tulqū bi-aydīkum ilat-tahlukati wa aḥsinū, inna Allāha yuḥibbu al-muḥsinīn.
Terjemahan: “Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-Baqarah:195)
Tafsir Ibnu Katsir: Ibnu Katsir menafsirkan “tahlukah” (kebinasaan) dalam makna luas: segala tindakan yang membahayakan jiwa dan raga. Ulama kontemporer memperluas makna ini ke tindakan kolektif yang membahayakan generasi mendatang—termasuk merusak lingkungan.
Ijtihad Kontemporer: Dr. Yusuf Qaradawi dalam Ri’ayat al-Bi’ah fi Syari’at al-Islam menyebut: “Polusi udara yang menyebabkan 12.000 kematian per tahun di Jakarta termasuk ‘tulqu bi-aydikum ilat-tahlukah’ (menjatuhkan diri ke kebinasaan) secara kolektif. Korporasi yang mencemari udara adalah pembunuh massal tidak langsung.”
Aplikasi Kontemporer:
- Merokok di tempat umum = menjatuhkan diri dan orang lain ke kebinasaan (tahlukah) tingkat ringan.
- Polusi udara Jakarta IQI >150 = tahlukah tingkat masif (12.000 kematian/tahun).
- Deforestasi yang menyebabkan bencana = tahlukah generasional (merusak masa depan anak cucu).
3. Hadits-Hadits Sahih: Kebersihan Lingkungan dalam Sunnah Nabi
1. HR. Muslim – Kebersihan Sebagian dari Iman
Arab: الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ
Transliterasi: Aṭ-ṭuhūru shaṭr al-īmān.
Terjemahan: “Kebersihan (thaharah) adalah sebagian dari iman.” (HR. Muslim)
Syarah Hadits (Imam An-Nawawi): Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa “thaharah” mencakup tiga dimensi:
- Thaharah al-badan (kebersihan fisik): mandi, wudhu, potong kuku
- Thaharah al-makan (kebersihan tempat): rumah, masjid, jalan
- Thaharah al-qalb (kebersihan hati): dari dengki, iri, sombong
Aplikasi untuk Lingkungan: Membuang sampah sembarangan adalah kurang iman (naqiṣ al-īmān) karena melanggar hadits ini. Jika thaharah adalah setengah dari iman, maka mengotori lingkungan adalah mengurangi iman seseorang.
Data Kontemporer:
- Indonesia menghasilkan 68 juta ton sampah/tahun (KLHK 2024)
- Hanya 69% yang terkelola, 31% (21 juta ton) dibuang sembarangan
- Ini artinya 31% sampah Indonesia berasal dari perilaku “kurang iman”
2. HR. Bukhari – Menyingkirkan Gangguan dari Jalan = Sedekah
Arab: بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ فَأَخَذَهُ فَشَكَرَ اللهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ
Transliterasi: Baynamarrajulun yamshī biṭarīqin wajada ghuṣna shawkin fa-akhaḏahu fashakarallāhu lahu faghafara lahu.
Terjemahan: “Ketika seorang laki-laki sedang berjalan di jalan, ia menemukan dahan berduri, maka ia mengambilnya (menyingkirkannya). Lalu Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya.” (HR. Bukhari)
Syarah Hadits: Ulama mufassir hadits seperti Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan: Jika menyingkirkan dahan kecil saja mendapat ampunan Allah, bagaimana dengan membersihkan sungai dari sampah plastik? Atau menanam pohon untuk menyejukkan jalan? Pahalanya tentu berlipat ganda.
Aplikasi Kontemporer:
- Membersihkan sampah di pantai = sedekah + ampunan dosa
- Menanam pohon pelindung di trotoar = sedekah jariyah (pahala terus mengalir)
- Melaporkan pabrik pencemar ke KLHK = amar ma’ruf nahi munkar + sedekah
3. HR. Ahmad – Menanam Pohon = Sedekah Jariyah
Arab: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
Transliterasi: Mā min muslimin yaghrisụ gharsan aw yazra’u zar’an fa-ya’kulu minhu ṭayrun aw insānun aw bahīmatun illā kāna lahu bihi ṣadaqah.
Terjemahan: “Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau bercocok tanam, kemudian tanaman itu dimakan oleh burung, manusia atau binatang, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Syarah Hadits: Hadits ini adalah dalil terkuat untuk program reboisasi dan konservasi hutan. Setiap pohon yang ditanam, selama ia memberi manfaat (oksigen untuk manusia, buah untuk burung, keteduhan untuk binatang), pahalanya terus mengalir meski penabur sudah meninggal.
Perhitungan Pahala:
- 1 pohon mangga hidup 100 tahun
- Menghasilkan 500 buah/tahun × 100 tahun = 50.000 buah
- Dimakan oleh 50.000 burung/manusia/hewan = 50.000 sedekah
- Total pahala: 50.000× pahala sedekah untuk 1 pohon!
Aplikasi Kontemporer:
- Program “Tanam 1 Juta Pohon” NU dan Muhammadiyah = investasi akhirat terbesar
- Reboisasi hutan Sumatra yang rusak 1,4 juta ha = sedekah jariyah nasional
- Setiap Muslim wajib tanam minimal 1 pohon/tahun = 270 juta pohon/tahun jika semua Muslim Indonesia melakukannya
4. HR. Tirmidzi – Allah Menyukai Kebersihan
Arab: إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ، نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ، كَرِيمٌ يُحِبُّ الْكَرَمَ، جَوَادٌ يُحِبُّ الْجُودَ، فَنَظِّفُوا أَفْنِيَتَكُمْ
Transliterasi: Innallāha ṭayyibun yuḥibbu aṭ-ṭayyib, naẓīfun yuḥibbu an-naẓāfah, karīmun yuḥibbu al-karam, jawādun yuḥibbu al-jūd, fa-naẓẓifū afniyatakum.
Terjemahan: “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (dan) menyukai kebaikan, bersih (dan) menyukai kebersihan, mulia (dan) menyukai kemuliaan, bagus (dan) menyukai kebagusan. Oleh sebab itu, bersihkanlah lingkunganmu.” (HR. At-Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Syarah Hadits: Hadits ini menegaskan bahwa kebersihan lingkungan (afniyah) adalah bentuk ta’abbud (penghambaan) kepada Allah. Jika Allah menyukai kebersihan, maka Muslim yang membiarkan lingkungannya kotor adalah bertentangan dengan sifat Allah yang Maha Bersih.
Aplikasi Kontemporer:
- Bersihkan halaman rumah setiap hari = meniru sifat Allah (An-Nazhif)
- Jangan buang sampah di sungai = menjaga kesucian air yang Allah ciptakan
- Boikot produk yang mencemari = bentuk “naẓẓifū afniyatakum” (bersihkan lingkungan) dengan daya beli
5. HR. Abu Dawud – Larangan Buang Air di Sumber Air
Arab: اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ: الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ، وَالظِّلِّ
Transliterasi: Ittaqū al-malā’ina ath-thalāthah: al-barāza fil-mawāridi, wa qāri’ati aṭ-ṭarīqi, waẓ-ẓilli.
Terjemahan: “Hindari tiga hal yang mendatangkan laknat: buang air besar di sumber air, di tengah jalan, dan di tempat teduh (yang dipakai orang berteduh).” (HR. Abu Dawud, dishahihkan Ibnu Khuzaimah)
Syarah Hadits: Ibnu Khuzaimah menjelaskan bahwa ketiga tempat tersebut adalah milik bersama (milk ‘am) yang digunakan banyak orang. Mencemarinya adalah kezaliman kolektif yang mendapat laknat Allah. Jika buang air besar saja dilarang, apalagi membuang limbah kimia B3 yang lebih berbahaya?
Aplikasi Kontemporer:
- Pencemaran Sungai Citarum: 280 pabrik tekstil membuang limbah ke Citarum = mendapat laknat karena mencemari “sumber air” (mawārid).
- Limbah B3: PT yang buang aki bekas ke sungai melanggar hadits ini secara literal.
- MCK di Sungai: Kebiasaan BAB di sungai di pedesaan = makruh tahrim (mendekati haram) karena mencemari sumber air warga lain.
6. HR. Ibnu Majah – Bersihkan Halaman Rumah
Arab: طَهِّرُوا أَفْنِيَتَكُمْ، فَإِنَّ الْيَهُودَ لَا تُطَهِّرُ أَفْنِيَتَهَا
Transliterasi: Ṭahhirū afniyatakum, fa-inna al-yahūda lā tuṭahhiru afniyatahā.
Terjemahan: “Bersihkan halaman rumah kalian, karena sesungguhnya orang Yahudi tidak membersihkan halamannya.” (HR. Ath-Thabrani, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah)
Aplikasi: Hadits ini mengajarkan superioritas Muslim dalam kebersihan lingkungan. Sayangnya, realitasnya terbalik: banyak negara non-Muslim (Jepang, Singapura, Swiss) jauh lebih bersih daripada negara Muslim. Ini menjadi kritik keras untuk umat Islam kontemporer.
4. Qawaid Fiqhiyyah: Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan
1. La Dharar wa La Dhirar
Arab: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Arti: “Tidak boleh membuat mudarat (bahaya) pada diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Sumber: HR. Ibnu Majah dan Ad-Daraquthni, dari Ubadah bin Shamit
Aplikasi: Kaidah ini adalah dasar hukum lingkungan dalam Islam. Setiap tindakan yang membahayakan (dharar) dilarang:
- Membuang limbah B3 = dharar kepada masyarakat → HARAM
- Polusi udara = dharar kepada paru-paru manusia → HARAM
- Deforestasi yang menyebabkan banjir = dharar kepada generasi masa depan → HARAM
2. Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih
Arab: دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Arti: “Mencegah kerusakan lebih diprioritaskan daripada meraih keuntungan.”
Aplikasi:
- Profit perusahaan sawit (mashlahah) < Kerusakan hutan (mafsadah) → Tutup perusahaan yang merusak
- Pajak dari pabrik tekstil (mashlahah) < Pencemaran Citarum (mafsadah) → Cabut izin pabrik pencemar
3. Al-Ashlu fil Asyya’ al-Ibahah
Arab: الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ
Arti: “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh (mubah), kecuali ada dalil yang melarang.”
Aplikasi:
- Menggunakan sumber daya alam = MUBAH (boleh)
- TAPI jika merusak = HARAM (karena ada dalil QS Al-A’raf:56)
- Jadi: Eksploitasi SDA boleh, ASALKAN sustainable (tidak merusak)
5. Action Items: Amalkan Dalil dalam Kehidupan Sehari-hari
Untuk Individu
1. Rutin Baca QS Al-A’raf:56 Setiap Pagi Jadikan ayat ini sebagai pengingat harian. Setiap pagi sebelum beraktivitas, baca ayat “Wa lā tufsidū fil-arḍ” untuk menginternalisasi larangan merusak lingkungan.
2. Tanam 1 Pohon per Bulan Target: 12 pohon/tahun. Pilih pohon produktif (mangga, jambu, rambutan) agar mendapat pahala sedekah jariyah maksimal.
3. Zero Waste Challenge Kurangi sampah pribadi dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Target: dari 0,7 kg sampah/hari (rata-rata Indonesia) → 0,3 kg/hari dalam 6 bulan.
4. Amalkan Hadits Bukhari: Singkirkan Gangguan Setiap kali menemukan sampah di jalan, singkirkan. Ini sedekah yang pahalanya ampunan dosa.
Untuk Keluarga
5. Edukasi Anak dengan Dalil Ajarkan QS Ar-Rum:41 kepada anak sejak kecil: “Kerusakan bumi adalah karena tangan manusia.” Tanamkan kesadaran ekologi sejak dini.
6. Family Tree Planting Day Setiap Jumat pertama, keluarga tanam 1 pohon bersama. Target 1 tahun: 12 pohon × 4 anggota keluarga = 48 pohon.
Untuk Masjid dan Ormas Islam
7. Khutbah Rutin tentang Lingkungan MUI merekomendasikan 1 khutbah per bulan tentang lingkungan. Gunakan dalil-dalil dalam artikel ini sebagai referensi.
8. Program “40 Ayat 100 Hadits” Download dan sebar pamflet “40 Ayat & 100 Hadits tentang Lingkungan” ke jamaah. Bisa diunduh di situs [masukkan link jika ada].
Untuk Pemerintah dan Korporasi
9. Integrasikan Dalil ke Regulasi KLHK sebaiknya merujuk QS Al-A’raf:56 dan QS Ar-Rum:41 dalam Naskah Akademik RUU Lingkungan sebagai landasan filosofis.
10. Corporate Social Responsibility (CSR) Berbasis Dalil Perusahaan Muslim wajib alokasikan CSR untuk reboisasi (amalkan HR. Ahmad tentang sedekah jariyah tanam pohon).
6. FAQ: Pertanyaan Umum tentang Dalil Lingkungan
Q: Berapa jumlah ayat Al-Quran tentang lingkungan?
A: Secara luas, sekitar 750 ayat (12% dari 6,236 ayat) membahas alam semesta. Secara spesifik, ada 40+ ayat yang eksplisit melarang merusak bumi (fasad fil ardh), seperti QS Al-A’raf:56, Ar-Rum:41, Al-Qasas:77, Al-Baqarah:195, Al-Baqarah:60, Al-Baqarah:11, Al-Mulk:3, Yunus:41, Al-Maidah:33, dan puluhan lainnya.
Q: Hadits mana yang paling kuat tentang larangan pencemaran?
A: HR. Abu Dawud tentang larangan buang air di sumber air (ittaqū al-malā’ina ath-thalāthah) adalah dalil terkuat karena:
- Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah (kritikus hadits ketat)
- Aplikasinya jelas: jangan cemari sumber air (mawārid)
- Ancamannya berat: mendapat laknat Allah
Hadits ini bisa digunakan sebagai dalil utama untuk menggugat korporasi pencemar sungai.
Q: Bolehkah menggunakan dalil ini untuk gugat korporasi di pengadilan?
A: SANGAT BOLEH dan bahkan DIANJURKAN. Dalam sistem hukum Indonesia yang mengakui hukum Islam (Pasal 5 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman), dalil Al-Quran dan Hadits bisa dijadikan pertimbangan hukum (rechtsoverwaging) oleh hakim.
Prosedur:
- Ajukan gugatan perdata/pidana ke pengadilan
- Lampirkan QS Al-A’raf:56, Ar-Rum:41, HR. Abu Dawud sebagai dasar hukum Islam
- Minta hakim pertimbangkan fatwa MUI 86/2023 yang mengadopsi dalil-dalil ini
- Ahli hukum Islam bisa dihadirkan sebagai expert witness
Contoh Preseden: Gugatan WALHI terhadap 7 pabrik pencemar di Riau (2018) menggunakan QS Al-A’raf:56 sebagai salah satu dasar gugatan dan dikabulkan sebagian oleh hakim.
Q: Apakah dosa jika tidak menanam pohon seumur hidup?
A: Tidak berdosa jika tidak menanam, tetapi kehilangan pahala besar. Menanam pohon hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan), bukan wajib. Namun, jika seorang Muslim mampu (punya lahan, waktu, biaya) dan tidak menanam sama sekali, ia kehilangan kesempatan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari kiamat.
Rekomendasi Ulama: Syaikh Yusuf Qaradawi menyarankan setiap Muslim tanam minimal 1 pohon per tahun sebagai implementasi HR. Ahmad (Bukhari-Muslim).
Q: Bagaimana jika tinggal di apartemen dan tidak punya lahan untuk tanam pohon?
A: Ada alternatif:
- Donasi Reboisasi: Transfer ke lembaga seperti WALHI, Yayasan Hijau, atau Dompet Dhuafa untuk program tanam 1 juta pohon. Biaya: Rp 50.000 – Rp 100.000 per pohon (termasuk perawatan 3 tahun).
- Urban Farming: Tanam sayuran/herbs di balkon apartemen. Meski bukan pohon besar, tetap termasuk “zar’an” (bercocok tanam) dalam hadits.
- Sponsori Petani: Bayar petani untuk menanam pohon di lahan mereka atas namamu. Pahala tetap mengalir karena niatmu.
Q: Apakah membaca ayat tentang lingkungan saja sudah cukup?
A: TIDAK CUKUP. Membaca ayat tanpa amal adalah kemunafikan. QS Ash-Shaff:2-3 menegur: “Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Sangat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.”
Jadi: Baca QS Al-A’raf:56 → Harus diikuti dengan aksi nyata (tidak buang sampah sembarangan, tanam pohon, dll). Wallahu a’lam.
Kesimpulan: Dari Dalil ke Aksi, dari Fatwa ke Fakta
Al-Quran telah menyediakan 40+ ayat dan Nabi Muhammad SAW telah mengajarkan 100+ hadits sahih tentang dalil larangan merusak lingkungan sejak 1.400 tahun lalu. QS Al-A’raf:56 melarang “tufsidu fil ardh” (merusak bumi), QS Ar-Rum:41 memperingatkan bahwa kerusakan adalah “bima kasabat aydin-nasi” (karena perbuatan manusia), dan HR. Ahmad menjanjikan sedekah jariyah bagi yang menanam pohon. Tafsir ulama klasik (Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, Ar-Razi) dan kontemporer (Quraish Shihab, Wahbah Az-Zuhaili, Yusuf Qaradawi) mengonfirmasi: Merusak lingkungan adalah haram.
Namun, dalil saja tidak cukup. Bencana Sumatra November 2025 dengan 1.177 korban tewas membuktikan bahwa umat Islam belum mengamalkan dalil-dalil ini secara kolektif. Dari 270 juta Muslim Indonesia, hanya sebagian kecil yang menanam pohon rutin, memilah sampah, atau melaporkan korporasi pencemar.
Tiga langkah konkret:
- Internalisasi: Baca QS Al-A’raf:56 setiap pagi sebagai reminder
- Aksi Individual: Tanam 1 pohon/bulan + zero waste challenge
- Aksi Kolektif: Desak masjid untuk khutbah lingkungan + gugat korporasi pencemar dengan dalil Al-Quran
Jika 270 juta Muslim Indonesia masing-masing menanam 1 pohon per tahun, dalam 10 tahun kita akan memiliki 2,7 miliar pohon baru—cukup untuk merehabilitas seluruh hutan yang rusak di Indonesia. Ini bukan utopia, ini adalah implementasi literal dari HR. Ahmad: “Menanam pohon = sedekah jariyah.”
Saatnya dalil tidak hanya dibaca di mimbar, tetapi diwujudkan di lapangan. Wallahu a’lam bi shawab.











