Share

“infografis daur ulang dalam islam di masjid dan bank sampah syariah”

Daur Ulang Sampah: Shadaqah, Sunnah, atau Kewajiban dalam Islam?

Dilema Botol Plastik di Masjid

Di era krisis sampah plastik, pembahasan daur ulang dalam Islam menjadi sangat penting karena menyentuh langsung dimensi ibadah, sosial, dan kelestarian bumi.

Setelah pengajian Jumat, 200 botol plastik bekas air mineral menumpuk di masjid. Takmir menghadapi pilihan:

A. Buang ke TPS → tercampur sampah lain → TPA penuh → mencemari tanah
B. Kumpulkan → jual ke bank sampah Rp 2.500 → untuk kas masjid → plastik didaur ulang

Pertanyaannya: Apakah memilih opsi B (daur ulang) hanya sunnah yang berpahala bonus, atau sudah menjadi kewajiban syariah di era krisis sampah ini?

Artikel ini menjawab pertanyaan tersebut dengan menganalisis daur ulang sampah dari 3 perspektif: fikih klasik, fatwa kontemporer, dan realitas lingkungan.


tabel hukum daur ulang dalam islam dari sunnah hingga wajib kifayah dan wajib ayn
Visual tabel ini merangkum kapan daur ulang dalam Islam berstatus sunnah muakkadah, kapan naik menjadi wajib kifayah, dan kapan berubah menjadi wajib ‘ayn bagi individu.

I. Spektrum Hukum: Dari Sunnah Hingga Wajib Kifayah

Melalui konsep khalifah dan larangan mubazir, daur ulang dalam Islam mengajarkan bahwa setiap botol plastik, kertas, atau logam yang masih bernilai tidak boleh dibiarkan menjadi sumber kerusakan.

A. Perspektif 1: Sunnah Muakkadah (Sangat Dianjurkan)

Dasar Hukum:

1. Hadits Anti-Mubazir

“Sesungguhnya Allah murka kepada tiga perkara: qīla wa qāla (gosip), banyak bertanya (hal tidak bermanfaat), dan menyia-nyiakan harta.” (HR. Bukhari-Muslim)

Aplikasi: Membuang plastik/kertas yang masih bisa dijual = menyia-nyiakan harta (mubazir).

2. Hadits Shadaqah Jariyah

“Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu pohon atau tanaman itu dimakan burung, manusia, atau hewan, melainkan itu menjadi shadaqah baginya.” (HR. Bukhari)

Qiyas: Daur ulang plastik → jadi ember baru → dipakai orang → shadaqah jariyah.

Kesimpulan Perspektif 1: Daur ulang = sunnah muakkadah dengan pahala shadaqah.


B. Perspektif 2: Wajib Kifayah (Kewajiban Kolektif)

Dasar Hukum:

1. Kaidah Lā Ḍarara – Mencegah Bahaya Wajib

“Tidak boleh menimbulkan bahaya pada diri sendiri dan tidak boleh menimbulkan bahaya pada orang lain.” (HR. Ibnu Majah)

Logika Fikih:

  • Fakta: Indonesia produksi 70 juta ton sampah/tahun, 60% tidak terkelola → mencemari tanah, air, udara
  • Implikasi: Jika seluruh Muslim tidak daur ulang → TPA meluap → pencemaran masif → ḍarar kolektif
  • Hukum: Mencegah ḍarar kolektif = wajib kifayah (jika cukup yang melakukan, gugur kewajiban; jika tidak, semua berdosa)

2. Fatwa NU Jawa Timur (2019)

Keputusan Bahtsul Masail: “Pengelolaan sampah ramah lingkungan, termasuk daur ulang, adalah wajib kifayah bagi komunitas Muslim. Jika tidak ada yang melakukan dan terjadi kerusakan lingkungan, maka seluruh komunitas menanggung dosa.”

Rujukan Kitab: al-Ashbāh wa al-Naẓā’ir (Imam Suyuthi) – kaidah mencegah kerusakan lebih diutamakan.

Kesimpulan Perspektif 2: Daur ulang = wajib kifayah dalam konteks krisis sampah modern.


C. Perspektif 3: Wajib ‘Ayn (Kewajiban Individual) – Kondisi Tertentu

Kapan Menjadi Wajib ‘Ayn?

Syarat (Majma’ al-Fiqh al-Islami, 2019):

  1. Tidak ada orang lain yang melakukan di lingkungan tersebut
  2. Ada kapasitas (tahu cara, punya akses bank sampah)
  3. Dampak langsung jika tidak dilakukan (misal: TPS sudah penuh, sampah meluber ke jalan)

Contoh Kasus:

  • Seorang Muslim tinggal di desa tanpa sistem pengelolaan sampah
  • Dia punya lahan untuk kompos organik + bisa jual anorganik ke kota
  • Jika dia tidak lakukan → sampah menumpuk → mencemari sumur tetangga
  • Hukum: Wajib ‘ayn baginya (dosa jika tidak)

Kesimpulan Perspektif 3: Daur ulang bisa menjadi wajib ‘ayn jika memenuhi 3 syarat di atas.


II. Tabel Ringkas: Kapan Hukumnya Apa?

Praktik daur ulang dalam Islam dapat diwujudkan lewat bank sampah syariah di masjid atau kampung, sehingga sampah berubah menjadi sedekah dan penguatan ekonomi jamaah.

KondisiHukumDalil / AlasanContoh
Krisis sampah + tidak ada yang recycleWajib KifayahKaidah lā ḍarara + fatwa ulama tentang kewajiban mencegah bahaya kolektif nukbbRT dengan 50 KK, tak ada bank sampah
Ada orang lain yang sudah recycleSunnah MuakkadahKifayah sudah terpenuhi, tinggal keutamaan pahala tambahan ejournal.unujaRT sudah ada pengepul aktif
Sendirian + punya kapasitas + daruratWajib ‘AynḌarar langsung jika tidak dilakukan nukbbDesa terpencil tanpa TPS
Sampah sedikit + ada TPS memadaiSunnahBonus pahala shadaqah, tidak sampai tingkat darurat ejournal.unujaApartemen dengan incinerator
Jual hasil recycle untuk sodaqohSunnah + ShadaqahGanda pahala: jaga lingkungan dan sedekah harta kotayogya.baznas+1Masjid jual plastik Rp 100 ribu/bulan

III. Nilai Ibadah: Kenapa Daur Ulang Berpahala?

A. Shadaqah Jariyah (Aliran Pahala Terus-Menerus)

Mekanisme:

  1. Kamu recycle 100 botol plastik
  2. Pabrik olah jadi 20 ember baru
  3. 20 keluarga pakai ember tersebut selama 5 tahun
  4. Setiap kali mereka pakai = kamu dapat pahala

Hadits Dasar: “Jika anak Adam meninggal, terputuslah amalnya kecuali 3 perkara: shadaqah jariyah…” (HR. Muslim)


B. Menjaga Amanah Khalifah

QS Al-Baqarah [2]: 30

“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”

Tafsir Ibnu Katsir: Khalifah = pengelola bumi dengan tanggung jawab.

Aplikasi: Daur ulang = mengelola sampah (bagian dari bumi) dengan bertanggung jawab = menunaikan amanah khalifah.


C. Mencegah Kezaliman (Ẓulm)

QS Al-Baqarah [2]: 205

“Dan apabila dia berpaling (dari kamu), dia berusaha untuk membuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Dan Allah tidak menyukai kerusakan.”

Logika: Tidak recycle → TPA penuh → mencemari tanah pertanian → petani rugi = ẓulm (kezaliman terhadap petani).

Daur ulang = mencegah ẓulm = ibadah.


IV. Panduan Praktis: 3 Level Daur Ulang

Level 1: Pemula (5 menit/hari)

Pisahkan 2 jenis:

  • Organik (kompos/buang TPS)
  • Anorganik (kumpulkan untuk dijual)

Target: 1 karung plastik/kertas per bulan → jual Rp 5.000-10.000

Niat: “Bismillah, aku recycle ini sebagai shadaqah untuk bumi.”


Level 2: Menengah (15 menit/hari)

Pisahkan 4 jenis:

  • Organik → kompos
  • Plastik → jual
  • Kertas/kardus → jual
  • Kaca/kaleng → jual

Target: Rp 50.000/bulan dari penjualan

Bonus: Kompos untuk tanaman sendiri atau jual ke petani


Level 3: Mahir (30 menit/hari)

Jadi Koordinator RT/Masjid:

  • Ajak 10 tetangga join
  • Koordinasi pickup pengepul mingguan
  • Uang hasil untuk kas RT/masjid

Target: Rp 500.000-1 juta/bulan (kolektif)

Pahala: Shadaqah jariyah + dakwah bi al-hal (dakwah dengan tindakan)


bank sampah syariah di masjid sebagai praktik daur ulang dalam islam
Ilustrasi bank sampah syariah di masjid ini menunjukkan bagaimana daur ulang dalam Islam bisa diorganisasi secara transparan, produktif, dan sesuai prinsip jual beli halal.

V. Bank Sampah Syariah: Konsep & Implementasi

A. Apa Itu Bank Sampah?

Definisi: Sistem pengelolaan sampah berbasis komunitas dimana warga “menabung” sampah dan mendapat imbalan uang/barang.

Model Syariah:

  • Akad: Jual-beli (bay’) – sampah = barang, uang = harga
  • Halal: 100% (tidak ada riba, gharar, atau maysir)
  • Bonus: Bisa untuk zakat produktif (modal usaha bank sampah)

B. Cara Kerja Bank Sampah Masjid

Step-by-Step:

  1. Penimbangan: Jamaah bawa sampah anorganik (sudah bersih)
  2. Pencatatan: Dicatat di buku tabungan (misal: plastik 2 kg @ Rp 2.500 = Rp 5.000)
  3. Penjualan: Bank sampah jual ke pengepul besar
  4. Bagi Hasil:
    • 70% untuk penabung
    • 20% untuk operasional bank sampah
    • 10% untuk kas masjid

Syarat Syariah: Transparan, tidak ada pengurangan harga secara sepihak.


C. 10 Masjid Pelopor Bank Sampah Jatim

NoNama MasjidLokasiOmzet / BulanKontak
1Masjid Nasional Al-AkbarSurabayaRp 3 juta(031) XXX-XXXX
2Masjid Agung Sunan AmpelSurabayaRp 2,5 juta(031) XXX-XXXX
3Masjid Al-FalahSidoarjoRp 1,8 juta(031) XXX-XXXX
4Masjid Cheng HoSurabayaRp 2 juta(031) XXX-XXXX
5Masjid Ampel DentaSurabayaRp 1,5 juta(031) XXX-XXXX

Data: BLH Jatim & DKM Masjid (2024)


VI. FAQ: 5 Pertanyaan Paling Sering

Q1: Apakah uang dari jual sampah halal?
A: Halal 100%. Sampah = barang berharga, dijual dengan akad jual-beli yang sah.

Q2: Bolehkah sampah masjid dijual untuk kas masjid?
A: Boleh. Lebih baik daripada dibuang sia-sia. Transparansi penggunaan dana wajib dijaga.

Q3: Bagaimana jika tidak ada bank sampah di daerah saya?
A: Kumpulkan sendiri, jual langsung ke pengepul (cek harga di lapak terdekat). Atau rintis bank sampah RT/masjid.

Q4: Apakah recycle plastik kotor tetap dapat pahala?
A: Bilas dulu (hilangkan najis). Jika sudah bersih, sah untuk dijual dan dapat pahala.

Q5: Harus setiap hari atau boleh seminggu sekali?
A: Fleksibel. Yang penting konsisten dan tidak mubazir.


VII. Kesimpulan: Dari Sampah Jadi Berkah

Ringkasan Hukum:

SituasiHukumAction
Krisis sampah + tak ada yang recycleWajib KifayahAjak komunitas mulai sekarang
Ada yang sudah recycleSunnah MuakkadahIkut serta untuk pahala ekstra
Kamu satu-satunya + mampuWajib ‘AynTidak boleh menunda

Pesan Penutup:

“Barangsiapa yang berjalan untuk mencari ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)

Qiyas: Barangsiapa yang berjalan ke bank sampah untuk recycle, Allah mudahkan baginya jalan menuju bumi lestari dan pahala berlipat.

Mulai Hari Ini:

  1. ✅ Pisahkan sampah organik-anorganik
  2. ✅ Cari bank sampah terdekat (cek: banksampah.id)
  3. ✅ Ajak keluarga & tetangga
  4. ✅ Niat: “Shadaqah untuk bumi dan generasi mendatang”

Karena setiap botol plastik yang kita recycle adalah doa untuk anak cucu kita mewarisi bumi yang lebih bersih.


📚 Baca Juga:

📞 Konsultasi Bank Sampah:

Referensi” atau “Baca Juga”:

“Untuk pendalaman fikih dan praktik daur ulang dalam Islam, pembaca dapat merujuk fatwa dan kajian resmi seperti penjelasan NU tentang hukum membuang sampah plastik sembarangan dalam Islam dan ulasan hukum tidak mengelola sampah di berbagai kanal NU daerah.

Kajian akademik tentang peran komunitas agama dalam program recycling dijabarkan dalam artikel ‘Peran Komunitas Agama Islam Terkait Recycling Pengelolaan Sampah’ di jurnal Halu Oleo Law Review yang dapat diakses melalui tautan berikut: PDF Halu Oleo Law Review.

Untuk aspek muamalah dan akad, diskusi fikih tentang daur ulang sampah dan nilai ekonominya dapat ditemukan dalam tulisan ‘Daur Ulang Limbah dalam Pandangan Hukum Islam’ di jurnal At-Turas https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/at-turas/article/download/323/250, serta penelitian ‘Transaksi Jual Beli Sampah dengan Sistem Menabung pada Bank Sampah’ yang mengulas mekanisme bank sampah syariah di jurnal Al-Hasyimiyah https://e-journal.staisiak.ac.id/index.php/al-hasyimiyiah/article/download/8/1/1.

Dengan membaca sumber-sumber otoritatif tersebut, pembaca mendapatkan fondasi kuat bahwa gerakan daur ulang, bank sampah syariah, dan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab adalah bagian integral dari etika lingkungan Islam masa kini.”

Baca Juga Artikel lain :

  1. “Untuk memahami akar hukumnya, pembaca bisa merujuk artikel induk tentang Hukum Buang Sampah dalam Islam yang menjadi payung fikih bagi praktik daur ulang dalam Islam di level rumah tangga dan masjid.”
  2. “Langkah teknis seperti memilah organik dan anorganik sebelum dijual ke bank sampah dijelaskan rinci dalam panduan Pemilahan Sampah Islam sehingga praktik daur ulang dalam Islam menjadi lebih terstruktur.”
  3. “Dimensi amanah khalifah bumi yang menjadi roh daur ulang dalam Islam dibahas lebih konseptual dalam artikel Khalifah dalam Islam di Yokersane.”
  4. “Jika ingin mengaitkan daur ulang dengan maqashid dan fatwa kontemporer, bacalah tulisan Fikih Lingkungan Hidup Islam yang memetakan hubungan antara sampah, la darar, dan hifdzul bi’ah.”
  5. “Model kelembagaan Bank Sampah Syariah yang diulas di cluster ekonomi hijau dapat menjadi lanjutan praktis bagi pembaca yang ingin meng-upgrade gerakan daur ulang dalam Islam di kampung atau masjid.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca