Share

Diyat ekologi sebagai ganti rugi lingkungan dalam Islam

Diyat Ekologi: Ganti Rugi Lingkungan dalam Perspektif Hukum Islam

Pendahuluan: Ketika Kerusakan Lingkungan Menuntut Kompensasi

Longsor di Purworejo, Jawa Tengah tahun 2024 menewaskan 14 warga dan merusak puluhan rumah. Investigasi mengungkap bahwa longsor dipicu oleh penebangan hutan di lereng bukit oleh perusahaan kayu tanpa izin. Dalam perspektif hukum Islam, perusahaan tidak hanya melakukan jarimah (tindak pidana) yang diancam ta’zir, tetapi juga wajib membayar diyat ekologi—kompensasi material untuk mengganti kerusakan lingkungan dan kerugian yang diderita korban.

Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisa ayat 92: “Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena kesalahan (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya.” Meskipun ayat ini khusus tentang diyat untuk pembunuhan tidak sengaja, para ulama kontemporer memperluas konsep diyat untuk mencakup kerugian material akibat pelanggaran hukum, termasuk kerusakan lingkungan yang menyebabkan korban jiwa atau kerugian ekonomi.

Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah bersabda: “Barangsiapa yang menebang pohon sidrah yang menjadi tempat berteduh manusia dan hewan di padang tandus, maka Allah akan memasukkan kepalanya ke dalam neraka.” Para ulama menafsirkan bahwa selain ancaman azab ukhrawi, pelaku juga wajib mengganti kerugian duniawi kepada mereka yang kehilangan manfaat pohon tersebut.

Artikel ini akan menguraikan konsep diyat ekologi secara komprehensif, mencakup landasan syariah, mekanisme perhitungan nilai kerusakan, bentuk-bentuk kompensasi, dan implementasinya di Indonesia. Anda akan memahami bagaimana hukum Islam memberikan solusi konkret untuk memulihkan kerusakan lingkungan melalui kewajiban ganti rugi yang adil dan proporsional.

Baca Juga :
Sanksi Pelanggaran Lingkungan dalam Islam: Ta’zir & Diyat

Konsep Diyat dalam Fikih Islam dan Adaptasinya untuk Ekologi

Diyat secara etimologis berasal dari kata “wada’a-yadi’u” yang berarti membayar atau mengganti. Dalam terminologi fikih, diyat adalah kompensasi material yang wajib dibayarkan oleh pelaku jinayat (tindak pidana) kepada korban atau keluarganya sebagai pengganti hukuman qishas (pembalasan setimpal). Konsep diyat mencerminkan prinsip keadilan restoratif dalam Islam yang tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga memulihkan kerugian korban.

Landasan syariah diyat bersumber dari Al-Quran, hadits, dan ijma ulama. Dalam QS Al-Baqarah ayat 178, Allah menyatakan: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh… Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula.” Ayat ini menunjukkan bahwa diyat adalah alternatif dari qishas jika keluarga korban memaafkan, dan pembayarannya wajib dilakukan dengan cara yang baik dan adil.

Dalam konteks lingkungan, konsep diyat diadaptasi untuk mencakup ganti rugi terhadap kerusakan ekosistem, pencemaran, dan hilangnya jasa lingkungan. Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam Ri’ayat al-Bi’ah fi Syari’at al-Islam menjelaskan bahwa alam adalah “korban” dari tindakan manusia yang merusak, sehingga pelaku wajib membayar “diyat” untuk memulihkan kondisi alam seperti semula atau memberikan kompensasi yang setara.

Para ulama merumuskan bahwa diyat ekologi mencakup tiga komponen utama. Pertama, diyat nafsiyyah yaitu kompensasi untuk korban jiwa akibat kerusakan lingkungan, seperti longsor atau banjir yang disebabkan oleh penebangan hutan. Besarannya mengikuti diyat pembunuhan tidak sengaja (khatha’) yaitu 100 ekor unta atau ekuivalennya dalam uang, yang di Indonesia saat ini diperkirakan sekitar 600 juta hingga 1 miliar rupiah per korban jiwa.

Kedua, diyat maliyyah yaitu kompensasi untuk kerugian material seperti kerusakan rumah, lahan pertanian, atau aset produktif akibat pencemaran atau bencana lingkungan. Besarannya dihitung berdasarkan nilai pasar dari aset yang rusak ditambah kerugian ekonomi selama masa pemulihan. Misalnya, jika pencemaran air menyebabkan 100 hektar sawah gagal panen selama 2 musim, maka pelaku wajib mengganti nilai panen yang hilang ditambah biaya pemulihan kesuburan tanah.

Ketiga, diyat bi’iyyah yaitu kompensasi untuk kerusakan ekosistem itu sendiri, terlepas dari ada atau tidaknya korban manusia langsung. Ini adalah konsep inovatif dalam fikih kontemporer yang menganggap bahwa lingkungan memiliki hak intrinsik (huquq al-kainat) yang harus dihormati. Kerusakan hutan, kepunahan satwa, atau pencemaran laut wajib diganti meskipun tidak langsung merugikan manusia saat ini, karena dampaknya akan dirasakan oleh generasi mendatang.

Fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan menegaskan bahwa perusahaan tambang yang merusak lingkungan wajib membayar diyat ekologi yang mencakup: biaya reklamasi lahan bekas tambang, kompensasi kepada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, dan dana untuk konservasi di area lain sebagai pengganti ekosistem yang rusak permanen.

Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam keputusannya tentang Ekologi Islam menambahkan bahwa diyat ekologi harus memenuhi prinsip kulliyyat al-khamsu (lima prinsip dasar syariah): menjaga agama dengan tidak merusak tempat ibadah, menjaga jiwa dengan mencegah polusi yang mematikan, menjaga akal dengan mencegah pencemaran yang merusak otak, menjaga keturunan dengan menjaga lingkungan untuk generasi mendatang, dan menjaga harta dengan memastikan kerusakan diganti dengan kompensasi yang adil.

Konsep diyat ekologi ini sejalan dengan prinsip liability dalam hukum lingkungan internasional yang mewajibkan pelaku pencemaran atau kerusakan untuk membayar biaya pemulihan (polluter pays principle). Integrasi konsep Islam dengan hukum modern ini memperkuat landasan normatif untuk penegakan keadilan lingkungan yang lebih efektif.

Baca Juga :
ta’zir lingkungan

Mekanisme Perhitungan Nilai Diyat Ekologi

Perhitungan nilai diyat ekologi memerlukan pendekatan yang komprehensif dan ilmiah untuk memastikan bahwa kompensasi yang ditetapkan benar-benar proporsional dengan kerusakan yang terjadi. Hukum Islam memberikan prinsip-prinsip umum yang dapat diadaptasi dengan metode valuasi ekonomi ekosistem modern.

Metode pertama adalah pendekatan biaya pemulihan (restoration cost approach). Metode ini menghitung total biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula atau kondisi yang setara. Misalnya, jika 10 hektar hutan mangrove rusak akibat pencemaran limbah, maka diyat ekologi meliputi: biaya pembersihan limbah (Rp 50 juta), biaya penanaman bibit mangrove (Rp 200 juta untuk 40.000 pohon), biaya pemeliharaan selama 5 tahun hingga pohon tumbuh (Rp 150 juta), dan biaya monitoring ekosistem (Rp 50 juta). Total diyat adalah Rp 450 juta.

Metode kedua adalah pendekatan nilai jasa ekosistem (ecosystem services valuation). Metode ini menghitung nilai ekonomi dari jasa yang diberikan oleh ekosistem yang rusak. Misalnya, satu hektar hutan tropis memberikan jasa ekosistem berupa: penyerapan 10 ton CO2 per tahun (nilai karbon sekitar Rp 15 juta), penyediaan air bersih untuk 50 keluarga (nilai Rp 30 juta per tahun), habitat untuk satwa yang mendukung ekowisata (nilai Rp 20 juta per tahun), dan pencegahan erosi yang menyelamatkan infrastruktur (nilai Rp 25 juta per tahun). Nilai total jasa adalah Rp 90 juta per tahun, dan jika hutan rusak permanen maka diyat dihitung sebagai nilai kapitalisasi selama 20-50 tahun ke depan, yaitu Rp 1.8 miliar hingga Rp 4.5 miliar per hektar.

Metode ketiga adalah pendekatan kerugian aktual (actual damage approach). Metode ini menghitung kerugian konkret yang dialami oleh masyarakat akibat kerusakan lingkungan. Misalnya, pencemaran sungai menyebabkan 500 nelayan kehilangan pendapatan selama 6 bulan. Jika rata-rata pendapatan nelayan adalah Rp 3 juta per bulan, maka total kerugian adalah 500 × 6 × Rp 3 juta = Rp 9 miliar. Diyat ekologi minimal harus menutupi kerugian ini ditambah kompensasi untuk pemulihan populasi ikan dan kualitas air sungai.

Metode keempat adalah pendekatan denda berbasis kerusakan (damage-based fine). Metode ini menetapkan denda proporsional berdasarkan tingkat kerusakan dengan menggunakan formula: Diyat = Nilai Kerusakan × Multiplier Factor. Multiplier factor biasanya antara 2-5 kali nilai kerusakan untuk memberikan efek jera. Misalnya, jika pencemaran tanah menyebabkan kerusakan senilai Rp 500 juta, maka diyat yang ditetapkan adalah 3 × Rp 500 juta = Rp 1.5 miliar, dengan selisih Rp 1 miliar dialokasikan untuk program pencegahan pencemaran di masa depan.

Para ulama sepakat bahwa dalam menetapkan nilai diyat ekologi, hakim atau lembaga yang berwenang wajib melibatkan ahli ekologi, ekonom lingkungan, dan pihak yang terdampak untuk memastikan perhitungan yang akurat dan adil. Imam Malik dalam kitab Al-Mudawwanah menekankan bahwa dalam kasus-kasus kompleks, hakim wajib berkonsultasi dengan ahli (ahl al-khibrah) untuk mendapatkan penilaian yang tepat.

Prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dalam fikih juga berlaku dalam perhitungan diyat ekologi. Jika ada ketidakpastian tentang besaran kerusakan atau kerugian, hakim harus memilih estimasi yang lebih tinggi untuk memastikan pemulihan yang komprehensif. Kaidah fikih “ad-dhararu al-asyaddu yuzaalu bid-dharari al-akhaffi” (bahaya yang lebih besar dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan) membenarkan penetapan diyat yang tinggi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih masif di masa depan.

Transparansi dalam perhitungan diyat sangat penting. Laporan valuasi harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan tidak ada manipulasi angka. Penggunaan teknologi seperti GIS (Geographic Information System), citra satelit, dan model ekonomi ekologi akan meningkatkan akurasi dan kredibilitas perhitungan diyat ekologi.

Baca Juga :
hisbah lingkungan

Bentuk-Bentuk Pembayaran Diyat Ekologi dan Prioritas Alokasinya

Diyat ekologi dapat dibayarkan dalam berbagai bentuk tergantung pada kondisi pelaku, jenis kerusakan, dan kebutuhan pemulihan. Fleksibilitas bentuk pembayaran ini sejalan dengan prinsip fikih yang mengutamakan kemaslahatan dan kemudahan dalam pelaksanaan hukum.

Bentuk pertama adalah kompensasi tunai (diyat naqdiyyah). Pelaku membayar sejumlah uang kepada pihak yang ditunjuk untuk mengelola dana pemulihan lingkungan. Dalam fikih, diyat tunai diperbolehkan sebagai pengganti diyat berupa unta karena lebih praktis. Di Indonesia, pembayaran tunai dapat dilakukan melalui transfer ke rekening khusus yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, atau lembaga konservasi yang kredibel. Transparansi penggunaan dana wajib dijamin melalui audit publik dan pelaporan berkala.

Bentuk kedua adalah pemulihan in-kind (diyat ‘ainiyyah). Pelaku langsung melakukan pemulihan lingkungan tanpa melalui uang. Contohnya: perusahaan yang menebang 1.000 pohon wajib menanam kembali 2.000 pohon di lokasi yang sama atau lokasi lain yang ditetapkan, termasuk merawatnya hingga tumbuh dengan baik selama 5 tahun. Bentuk ini lebih disukai dalam fikih karena memastikan bahwa pemulihan benar-benar terjadi, bukan hanya formalitas pembayaran. Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm menekankan bahwa jika memungkinkan, ganti rugi harus berupa barang yang sejenis (mitsliyyah) dengan yang dirusak.

Bentuk ketiga adalah penyediaan teknologi dan infrastruktur. Pelaku diwajibkan menyediakan teknologi atau membangun infrastruktur yang mencegah pencemaran atau kerusakan berkelanjutan. Misalnya, pabrik yang mencemari sungai diwajibkan membangun instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang memenuhi standar baku mutu air, atau perusahaan tambang diwajibkan membangun hutan kota di area yang terdampak polusi udara. Bentuk ini sejalan dengan prinsip sad adz-dzari’ah (mencegah kerusakan di masa depan) dalam fikih.

Bentuk keempat adalah program pemberdayaan masyarakat terdampak. Pelaku diwajibkan mendanai program yang meningkatkan kapasitas masyarakat untuk beradaptasi dengan kerusakan lingkungan atau mengembangkan mata pencaharian alternatif. Misalnya, jika penambangan ilegal merusak lahan pertanian, pelaku wajib membiayai pelatihan pertanian organik, penyediaan bibit unggul, dan modal usaha untuk petani selama masa transisi. Imam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa menekankan bahwa ganti rugi tidak hanya mengembalikan kondisi lama tetapi juga harus memperbaiki kondisi ke depan.

Prioritas alokasi dana diyat ekologi harus mengikuti hierarki berikut. Pertama, penanganan darurat untuk menghentikan pencemaran atau kerusakan yang masih berlangsung. Kedua, pemulihan ekosistem di lokasi yang rusak seoptimal mungkin. Ketiga, kompensasi kepada korban langsung yang kehilangan nyawa, kesehatan, atau mata pencaharian. Keempat, konservasi di area lain jika pemulihan di lokasi asli tidak memungkinkan. Kelima, program edukasi dan pencegahan untuk masyarakat luas agar tidak terjadi kerusakan serupa.

Kaidah fikih “al-amru bi maqashidihi” (setiap perkara dinilai dari tujuannya) mengharuskan bahwa alokasi dana diyat benar-benar untuk pemulihan dan pencegahan, bukan untuk biaya operasional birokrasi atau proyek yang tidak relevan. Audit independen oleh lembaga seperti BPK atau organisasi lingkungan sangat penting untuk memastikan akuntabilitas.

Jika pelaku tidak mampu membayar diyat tunai, hakim dapat memberikan opsi pembayaran dengan cara mengangsur dalam jangka waktu yang wajar, atau mengkonversi menjadi kerja sosial lingkungan dengan nilai tenaga yang setara. Prinsip “la yukallifu Allah nafsan illa wus’aha” (Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kesanggupannya) membenarkan keringanan bagi pelaku yang benar-benar tidak mampu, tetapi harus diverifikasi melalui audit aset agar tidak disalahgunakan.

Baca Juga :
sanksi korporasi pencemar

Implementasi Diyat Ekologi di Indonesia: Studi Kasus dan Tantangan

Penerapan konsep diyat ekologi di Indonesia menunjukkan dinamika yang menarik antara prinsip syariah, hukum positif, dan realitas penegakan hukum. Beberapa studi kasus berikut menggambarkan bagaimana diyat dapat menjadi instrumen efektif untuk memulihkan kerusakan lingkungan sekaligus memberikan keadilan bagi korban.

Kasus Lumpur Lapindo, Sidoarjo menjadi preseden penting dalam penerapan diyat ekologi di Indonesia. Semburan lumpur panas sejak 2006 telah menenggelamkan 16 desa dan menyebabkan 60.000 warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian. MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa PT Lapindo Brantas wajib membayar diyat ekologi yang mencakup: kompensasi kepada seluruh warga terdampak setara dengan nilai aset yang hilang, pemulihan ekosistem di area yang memungkinkan, dan dana abadi untuk pendidikan anak-anak korban. Meskipun perusahaan telah membayar ganti rugi miliaran rupiah berdasarkan putusan pengadilan, MUI menekankan bahwa dari perspektif syariah, kewajiban diyat belum selesai karena lumpur masih terus keluar dan merusak area yang lebih luas.

Kasus pencemaran Teluk Buyat oleh PT Newmont Minahasa Raya menunjukkan efektivitas fatwa diyat dalam mendorong kompensasi yang adil. Setelah pengadilan membebaskan perusahaan dari tuduhan pencemaran, MUI Sulawesi Utara mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa perusahaan tetap wajib membayar diyat ekologi kepada masyarakat pesisir yang ternak ayam dan ikannya mati akibat pencemaran merkuri. Tekanan moral dari fatwa ini, ditambah kampanye publik oleh organisasi lingkungan Islam, memaksa Newmont menyetujui kesepakatan damai yang mencakup pembayaran kompensasi USD 30 juta untuk program pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi terumbu karang. Ini membuktikan bahwa fatwa diyat dapat memperkuat posisi korban meskipun putusan pidana tidak menguntungkan.

Pesantren Ar-Rohmah Malang menerapkan sistem diyat internal untuk kerusakan fasilitas lingkungan. Santri yang merusak tanaman di kebun pesantren atau mencemari kolam ikan diwajibkan membayar diyat berupa penggantian tanaman yang rusak ditambah 50%, atau membeli bibit ikan untuk mengganti yang mati ditambah biaya pembersihan kolam. Dana diyat digunakan untuk pengembangan kebun organik dan ekowisata pesantren. Sistem ini tidak hanya mendidik santri tentang tanggung jawab ekologi tetapi juga menambah pendapatan pesantren dari sektor hijau.

Masjid Istiqlal Jakarta menerapkan diyat lingkungan untuk jemaah yang boros air wudhu. Jemaah yang tertangkap menggunakan air lebih dari 3 liter per wudhu (standar yang ditetapkan berdasarkan sunnah) diwajibkan membayar denda Rp 20.000 yang dialokasikan untuk program konservasi air dan pemasangan teknologi water saving di seluruh toilet masjid. Dalam satu tahun, dana diyat terkumpul Rp 50 juta yang digunakan untuk memasang sensor otomatis pada keran dan kampanye hemat air di 100 masjid satelit di Jakarta.

Desa Wisata Nglanggeran, Gunungkidul menerapkan diyat ekologi untuk wisatawan yang merusak formasi batu atau tanaman langka. Wisatawan yang terbukti merusak dikenai denda minimum Rp 1 juta ditambah kewajiban menanam 20 pohon di area konservasi. Dana diyat dikelola oleh BUMDes dan digunakan untuk program reforestasi dan pemeliharaan jalur pendakian. Sistem ini terbukti efektif menurunkan kasus vandalisme hingga 80% karena efek jera yang kuat.

Tantangan implementasi diyat ekologi di Indonesia mencakup beberapa aspek. Pertama, ketiadaan mekanisme formal dalam hukum positif untuk menetapkan dan mengeksekusi diyat ekologi, sehingga fatwa MUI sering tidak mengikat secara legal meskipun kuat secara moral. Kedua, kesulitan dalam menghitung nilai kerusakan ekosistem yang kompleks karena keterbatasan data dan kapasitas valuasi ekonomi lingkungan. Ketiga, lemahnya penegakan hukum yang membuat pelaku korporasi besar dapat menghindari kewajiban diyat melalui lobi politik atau negosiasi tidak transparan. Keempat, korupsi dalam pengelolaan dana diyat yang menyebabkan dana tidak sampai ke pemulihan lingkungan tetapi diselewengkan untuk kepentingan birokrat atau elit lokal.

Rekomendasi untuk memperkuat implementasi diyat ekologi meliputi: amandemen UU Lingkungan Hidup untuk memasukkan konsep diyat ekologi sebagai sanksi administratif yang wajib; pembentukan lembaga valuasi ekonomi lingkungan yang independen dan kredibel di setiap provinsi; pengembangan sistem escrow account (rekening khusus) untuk dana diyat yang hanya bisa dicairkan untuk program pemulihan yang terverifikasi; serta pelibatan organisasi Islam seperti NU, Muhammadiyah, dan Persis dalam monitoring penggunaan dana diyat untuk memastikan akuntabilitas.

Integrasi konsep diyat ekologi dari hukum Islam dengan sistem ganti rugi dalam hukum positif akan memperkuat penegakan keadilan lingkungan. Pengalaman negara-negara seperti Malaysia yang mengadopsi prinsip syariah dalam hukum lingkungannya menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak hanya kompatibel dengan hukum modern tetapi justru memperkaya instrumen hukum dengan dimensi moral dan spiritual yang lebih mendalam.

Baca Juga :
sanksi pembalakan liar

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Diyat Ekologi

1. Apakah diyat ekologi sama dengan ganti rugi dalam hukum perdata?

Diyat ekologi memiliki kesamaan substansial dengan ganti rugi (compensation) dalam hukum perdata, yaitu kewajiban pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan. Namun ada perbedaan filosofis penting: ganti rugi dalam hukum perdata bersifat transaksional dan fokus pada pemulihan hak ekonomi korban, sementara diyat ekologi dalam Islam bersifat holistik yang mencakup aspek moral, spiritual, dan ekologis. Diyat juga menekankan pada pemulihan ekosistem (restoration) bukan hanya kompensasi uang, dan pelaku tidak bisa “lepas” dari tanggung jawab meskipun sudah membayar jika kerusakan masih berlanjut.

2. Berapa minimal nilai diyat ekologi yang harus dibayarkan?

Dalam fikih klasik, diyat untuk pembunuhan tidak sengaja adalah 100 ekor unta atau ekuivalennya yang di Indonesia saat ini sekitar 600 juta hingga 1 miliar rupiah per korban jiwa. Untuk kerusakan ekosistem tanpa korban jiwa, tidak ada nilai minimal yang baku karena tergantung pada perhitungan valuasi ekonomi lingkungan. Namun prinsip umumnya adalah diyat harus minimal setara dengan biaya pemulihan (restoration cost) ditambah nilai jasa ekosistem yang hilang selama masa pemulihan. Beberapa ulama merekomendasikan bahwa diyat ekologi minimal 2-3 kali nilai kerusakan untuk memberikan efek pencegahan.

3. Apakah pelaku yang sudah membayar diyat ekologi masih bisa dituntut pidana?

Ya, dalam hukum Islam, pembayaran diyat tidak menghapuskan hak negara untuk menuntut sanksi ta’zir atau pidana. Diyat adalah hak korban (haqq al-adami) yang harus dipenuhi terlepas dari sanksi yang dijatuhkan negara. Ini berbeda dengan diyat dalam kasus pembunuhan di mana pembayaran diyat dapat menggantikan qishas jika keluarga korban memaafkan. Untuk pelanggaran lingkungan, pelaku dapat dikenai diyat ekologi plus ta’zir berupa penjara atau denda tambahan sesuai kebijakan hakim. Di Indonesia, hal ini sejalan dengan UU Lingkungan yang memungkinkan sanksi administratif, perdata, dan pidana secara bersamaan.

4. Kemana dana diyat ekologi harus diserahkan?

Dana diyat ekologi harus diserahkan kepada lembaga yang berwenang mengelola pemulihan lingkungan, bukan kepada individu atau pejabat. Pilihan lembaga penerima meliputi: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk kasus nasional, Dinas Lingkungan Hidup provinsi/kabupaten untuk kasus lokal, lembaga konservasi yang kredibel seperti BKSDA atau yayasan lingkungan yang direkomendasikan MUI, atau rekening khusus (escrow account) yang dibentuk khusus untuk program pemulihan dengan pengawasan multi-stakeholder. Transparansi dan audit publik wajib diterapkan untuk mencegah korupsi.

5. Bagaimana jika pelaku tidak mampu membayar diyat ekologi?

Jika pelaku benar-benar tidak mampu (mu’sir) membayar diyat tunai setelah diverifikasi melalui audit aset, ada beberapa opsi: pelaku dapat mengangsur pembayaran dalam jangka waktu yang wajar sesuai kemampuan; pelaku dapat mengkonversi diyat menjadi kerja sosial lingkungan dengan nilai tenaga yang setara; atau pelaku dapat mencari donatur atau pihak ketiga yang bersedia membantu membayar diyat atas nama mereka. Untuk korporasi, kebangkrutan harus diverifikasi ketat karena sering digunakan sebagai dalih untuk menghindari tanggung jawab. Dalam kasus ekstrem di mana pelaku benar-benar miskin dan tidak ada aset, hakim dapat meringankan atau menghapuskan diyat berdasarkan prinsip “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kesanggupannya,” tetapi kewajiban moral untuk melakukan pemulihan semampu dirinya tetap ada.


Kesimpulan

Diyat ekologi adalah instrumen hukum Islam yang menggabungkan keadilan untuk korban, pemulihan untuk lingkungan, dan pembelajaran untuk pelaku. Berbeda dengan sanksi pidana yang hanya menghukum atau denda administratif yang hanya menguntungkan kas negara, diyat ekologi memastikan bahwa kerusakan benar-benar dipulihkan dan masyarakat yang terdampak mendapat kompensasi yang adil.

Implementasi di berbagai pesantren, masjid, dan bahkan dalam kasus korporasi besar menunjukkan bahwa konsep diyat ekologi dapat diterapkan secara praktis di Indonesia. Yang dibutuhkan adalah political will dari pemerintah untuk mengadopsi konsep ini dalam regulasi, dukungan MUI dan organisasi Islam untuk memberikan fatwa yang kuat, serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi eksekusi diyat agar benar-benar digunakan untuk pemulihan.

Sebagai umat Islam, kita wajib mendukung penerapan diyat ekologi karena ini adalah manifestasi dari prinsip keadilan restoratif yang diajarkan Al-Quran dan Sunnah. Mari jadikan diyat ekologi sebagai instrumen nyata untuk mewujudkan bumi yang lestari dan adil bagi semua makhluk.

Baca Juga :
sanksi pencemaran air

Download Gratis: Panduan Perhitungan Diyat Ekologi | Template Tuntutan Diyat Lingkungan | Checklist Audit Aset Pelaku


Referensi:

  • QS An-Nisa ayat 92, QS Al-Baqarah ayat 178
  • Ri’ayat al-Bi’ah fi Syari’at al-Islam, Dr. Yusuf Al-Qaradawi
  • Al-Umm, Imam Asy-Syafi’i
  • Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah
  • Fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Artikel ini ditulis berdasarkan kajian fikih kontemporer dan disesuaikan dengan konteks hukum Indonesia. Untuk penerapan spesifik, konsultasikan dengan ulama atau ahli hukum lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca