Share

Masjid dengan energi terbarukan islam panel surya

Energi Terbarukan dalam Islam: Hukum Solar Panel & Hijau

Pendahuluan: Ketergantungan Fosil dan Larangan Israf

Indonesia mengonsumsi 1.8 juta barel minyak per hari (data ESDM 2024), 60% diimpor karena produksi dalam negeri terus menurun. Cadangan minyak hanya tersisa 15 tahun, gas bumi 35 tahun. Ketergantungan pada energi fosil mengancam kedaulatan energi, merusak lingkungan (emisi CO2 Indonesia mencapai 619 juta ton/tahun), dan membebankan subsidi BBM Rp 150 triliun per tahun—uang yang seharusnya untuk pendidikan dan kesehatan.

Transisi menuju energi terbarukan menjadi langkah strategis untuk mengurangi pencemaran udara sekaligus menekan dampak krisis iklim yang merugikan masyarakat luas.

Allah SWT berfirman: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS Al-A’raf:31). Ayat ini berlaku untuk semua konsumsi, termasuk energi. Menggunakan listrik AC 24 jam saat ruangan kosong, lampu menyala siang hari, atau kendaraan boros BBM adalah bentuk israf (pemborosan) yang dilarang Islam.

Artikel ini mengupas: dalil energi bersih dalam Al-Quran, hukum solar panel dan energi terbarukan (angin, air, biogas), transisi dari fosil menurut pandangan ulama kontemporer, case study 100+ masjid solar panel Indonesia, panduan instalasi solar panel masjid dengan ROI 5-7 tahun, dan hemat energi sebagai akhlak Islami yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Masjid dengan energi terbarukan islam panel surya
Masjid dengan energi terbarukan islam panel surya

Baca juga :
Hukum Pertambangan Islam

Dalil Energi Bersih: Menjaga Alam = Ibadah

Al-Quran: Manusia sebagai Khalifah

QS Al-Baqarah:30: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.'” Khalifah berarti pengelola yang bertanggung jawab. Mengeksploitasi energi fosil hingga merusak bumi adalah pengkhianatan terhadap amanah khalifah.

QS Ar-Rum:41: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” Ulama tafsir kontemporer (Quraish Shihab, Wahbah Zuhaili) menafsirkan ayat ini mencakup kerusakan ekologi akibat eksploitasi berlebihan, termasuk perubahan iklim dari emisi fosil.

QS Al-A’raf:56: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.” Energi fosil menyebabkan kerusakan permanen: polusi udara (460.000 kematian dini/tahun di Indonesia akibat polusi—data WHO 2023), pemanasan global, dan krisis iklim. Beralih ke energi bersih adalah wujud menjaga bumi yang telah diperbaiki Allah.

Dalam perspektif etika Islam, pengembangan energi terbarukan sejalan dengan prinsip mencegah bahaya dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Hadits: Hemat Energi dan Tidak Boros

Nabi Muhammad ï·º sangat menekankan efisiensi dan anti-pemborosan. Beliau bersabda saat melihat sahabat berwudhu berlebihan: “Janganlah berlebihan (dalam menggunakan air).” Sahabat bertanya: “Apakah dalam wudhu pun ada israf?” Nabi menjawab: “Ya, meskipun engkau berada di tepi sungai yang mengalir.” (HR Ibnu Majah No. 425).

Jika air yang melimpah saja dilarang boros, apalagi energi yang terbatas dan merusak lingkungan. Ini prinsip istidamah (keberlanjutan): gunakan sumber daya seefisien mungkin agar generasi mendatang tidak menderita.

Hadits lain: “Sesungguhnya Allah senang melihat bekas nikmat-Nya pada hamba-Nya.” (HR Tirmidzi No. 2819). Nikmat energi (listrik, BBM) wajib disyukuri dengan tidak menyia-nyiakan. Menyalakan AC 16°C saat 25°C sudah nyaman adalah bentuk kufur nikmat.

Ketergantungan berkepanjangan pada energi fosil menunjukkan urgensi percepatan energi terbarukan sebagai solusi yang lebih aman bagi kesehatan dan lingkungan.

Ijma’ Ulama Kontemporer: Wajib Beralih ke Energi Bersih

Yusuf Qardhawi (Ulama Mesir): “Eksploitasi energi fosil yang merusak lingkungan bertentangan dengan maqashid syariah (hifdz al-bi’ah). Umat Islam wajib mempelopori energi terbarukan sebagai wujud istikhlaf.”

Quraish Shihab (Indonesia): “QS Ar-Rum:41 adalah peringatan Allah tentang kerusakan alam akibat ulah manusia. Energi fosil adalah penyebab utama perubahan iklim. Beralih ke solar, angin, air adalah kewajiban moral dan agama.”

Tariq Ramadan (Swiss): “Muslim harus jadi pioneer green energy karena Islam mengajarkan kesederhanaan (zuhud) dan anti-pemborosan (israf). Konsumsi energi berlebihan adalah bentuk materialisme yang dilarang.”

Fatwa ICCI (Islamic Climate Change Initiative) 2015: Mendeklarasikan perubahan iklim sebagai ancaman serius dan mewajibkan umat Islam beralih ke energi terbarukan, hemat energi, dan mengurangi jejak karbon.

Kebijakan negara yang mendorong investasi energi terbarukan tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga membuka peluang ekonomi hijau yang berkelanjutan.

Baca Juga :
Hukum Air dalam Fikih

Hukum Solar Panel, Angin, dan Biogas

Solar Panel (PLTS): Investasi Sedekah Jariyah

Hukum: Mubah (boleh), bahkan mustahab (sangat dianjurkan) sebagai bentuk efisiensi energi dan menjaga lingkungan.

Dalil: QS Yaseen:80: “Yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau.” Allah menciptakan energi dari alam (kayu, matahari, angin) untuk kesejahteraan manusia. Solar panel memanfaatkan matahari (energi gratis dari Allah) untuk listrik—ini syukur nikmat.

Analisis Fiqh:

  • Tidak ada riba: Solar panel dibeli cash atau kredit tanpa bunga, bukan sistem ribawi.
  • Manfaat jangka panjang: Umur panel 25 tahun, hemat listrik Rp 30-50 juta/tahun untuk rumah, Rp 180 juta/tahun untuk masjid besar (Istiqlal Jakarta).
  • Sedekah jariyah: Jika dipasang di masjid, setiap kWh listrik yang dihemat = sedekah untuk jamaah. Pahala terus mengalir selama panel beroperasi.
  • Ramah lingkungan: Zero emisi, tidak merusak bumi—sesuai QS Al-A’raf:56.

Fatwa MUI (implisit dalam Fatwa No. 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masa Pandemi): Masjid yang mandiri energi (solar panel) tidak bergantung pada APBN/APBD, sehingga lebih sustainable. Ini bentuk ikhtiar kemaslahatan umat.

Dengan memperluas akses energi terbarukan, risiko kerusakan lingkungan dan beban kesehatan publik dapat dikurangi secara signifikan.

Energi Angin (PLTB): Halal Tanpa Keraguan

Hukum: Halal mutlak. Angin adalah ciptaan Allah yang gratis dan tidak terbatas (untuk skala manusia).

Dalil: QS Al-Hijr:22: “Dan Kami tiupkan angin untuk mengawinkan (tumbuh-tumbuhan), dan Kami turunkan hujan dari langit.” Angin adalah nikmat Allah yang bisa dimanfaatkan untuk energi.

Implementasi di Indonesia:

  • PLTB Sidrap, Sulawesi Selatan: 75 MW, cukup untuk 70.000 rumah
  • PLTB Jeneponto, Sulawesi Selatan: 72 MW
  • Total potensi energi angin Indonesia: 60.6 GW (baru termanfaatkan 0.15%!)

Keunggulan: Zero emisi, biaya operasional rendah (hanya maintenance), dan lahan bisa dual-use (pertanian di bawah turbin).

Kelemahan: Investasi awal besar (Rp 20-30 miliar per MW), hanya cocok untuk daerah dengan kecepatan angin >5 m/s.

Penguatan infrastruktur energi terbarukan menjadi kebutuhan mendesak untuk mengurangi emisi karbon dan ketergantungan pada sumber energi yang merusak lingkungan.

Biogas: Dari Sampah Jadi Energi

Hukum: Mustahab (sangat dianjurkan). Mengubah sampah organik (kotoran ternak, sisa makanan) menjadi energi adalah bentuk efisiensi dan kebersihan—dua hal yang ditekankan Islam.

Pemanfaatan energi terbarukan seperti surya dan angin mencerminkan pendekatan pembangunan yang lebih adil bagi generasi sekarang dan mendatang.

Dalil: Nabi ï·º bersabda: “Kebersihan adalah sebagian dari iman.” (HR Muslim No. 223). Biogas mengolah sampah menjadi bersih (tidak bau) dan bermanfaat (gas untuk memasak).

Case Study: Pesantren Al-Ittifaq Bandung

  • Input: Kotoran 200 sapi + sampah dapur pesantren
  • Proses: Fermentasi anaerob 21 hari dalam digester 50 m³
  • Output: 120 m³ biogas/hari (setara 60 tabung LPG 3 kg)
  • Penggunaan: Memasak untuk 1.500 santri, hemat LPG Rp 12 juta/bulan
  • Bonus: Sisa fermentasi (slurry) jadi pupuk organik, dijual Rp 5 juta/bulan
  • Total saving: Rp 17 juta/bulan, balik modal instalasi (Rp 150 juta) dalam 9 bulan!

Aspek Syariah: Biogas adalah contoh sempurna prinsip istikhlaf (mengelola amanah dengan efisien). Sampah yang tadinya masalah jadi solusi. Ini inovasi yang sangat Islami.

Dari sudut pandang kebijakan publik, energi terbarukan memberikan manfaat ganda berupa perlindungan lingkungan dan ketahanan energi nasional.

Baca Juga :
Konservasi Hutan Islam

Energi Air (PLTA/PLTMH): Dengan Syarat

Hukum: Mubah jika tidak merusak ekosistem. PLTA besar (bendungan) boleh jika: tidak menenggelamkan pemukiman tanpa kompensasi adil, tidak merusak habitat satwa langka, dan manfaat > mudarat.

Dalil: Qawaid fiqhiyyah: “Menolak kerusakan didahulukan daripada meraih manfaat.” Jika PLTA menyebabkan banjir, kekeringan hilir, atau relokasi paksa—ini haram.

PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro): Lebih dianjurkan karena skala kecil, tidak butuh bendungan besar, dan dampak ekologi minimal. Indonesia punya 75 GW potensi PLTMH, baru 197 MW termanfaatkan.

Case Study: PLTMH Desa Ketenger, Banyumas (Jawa Tengah)—kapasitas 180 kW, cukup untuk 400 rumah, biaya Rp 3.5 miliar (swadaya masyarakat + CSR), ROI 10 tahun. Tidak ada dampak negatif ke ekosistem sungai.

Percepatan adopsi energi terbarukan dapat menekan biaya kesehatan akibat polusi sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Prinsip islam energi terbarukan dan hemat energi
Prinsip islam energi terbarukan dan hemat energi

Transisi dari Fosil: Pandangan Ulama Kontemporer

Urgensi Menurut Maqashid Syariah

Maqashid syariah ada lima: hifdz al-din (menjaga agama), hifdz al-nafs (menjaga jiwa), hifdz al-aql (menjaga akal), hifdz al-nasl (menjaga keturunan), hifdz al-mal (menjaga harta).

Energi fosil mengancam hifdz al-nafs (polusi menyebabkan 460.000 kematian dini/tahun di Indonesia) dan hifdz al-nasl (perubahan iklim merusak masa depan anak cucu).

Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Jakarta 2006-2014): “Transisi energi adalah kewajiban syariah karena menyangkut kelangsungan hidup generasi mendatang. Umat Islam harus jadi pelopor, bukan pengekor.”

Dr. Hayu S. Prabowo (Dosen Fiqh Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah): “Subsidi BBM Rp 150 triliun/tahun adalah pemborosan yang bertentangan dengan prinsip efisiensi Islam. Uang ini lebih baik dialokasikan untuk solar panel di 800.000 masjid di Indonesia.”

Komitmen serius terhadap energi terbarukan menunjukkan tanggung jawab moral dalam menjaga bumi sebagai amanah bersama.

Roadmap Transisi Bertahap

Ulama kontemporer menyarankan transisi bertahap (tidak shock therapy):

Fase 1 (2025-2030): Reduksi Fosil 30%

  • 200.000 masjid pasang solar panel (target 25% dari 800.000 masjid)
  • Kendaraan umum (bus, angkot) beralih ke CNG atau listrik
  • Subsidi BBM dipangkas 50%, dialihkan ke energi bersih

Fase 2 (2031-2040): Dominasi Terbarukan 60%

  • Semua bangunan pemerintah dan masjid wajib solar panel
  • Kendaraan pribadi baru wajib hybrid/listrik
  • PLTS, PLTB, PLTA jadi energi utama

Fase 3 (2041-2050): Fosil Hanya 10%

  • Fosil hanya untuk industri yang belum ada alternatif
  • 90% energi dari terbarukan
  • Indonesia jadi net-zero emission

Fatwa yang Dibutuhkan: MUI perlu mengeluarkan fatwa eksplisit: “Transisi energi terbarukan adalah wajib kifayah bagi umat Islam untuk menjaga bumi dan generasi mendatang.”

Case Study: 100+ Masjid Solar Panel Indonesia

Masjid Istiqlal Jakarta: Pioneer Masjid Hijau

Spesifikasi:

  • Kapasitas panel: 504 kWp (kiloWatt peak)
  • Luas panel: 2.500 m² (di atap utama dan parkir)
  • Investasi: Rp 7.5 miliar (2021)
  • Sumber dana: APBN (50%) + CSR Pertamina (50%)

Performa:

  • Produksi listrik: 650.000 kWh/tahun
  • Hemat tagihan: Rp 180 juta/tahun (tarif industri Rp 1.400/kWh)
  • ROI: 6.5 tahun
  • Pengurangan emisi: 520 ton CO2/tahun (setara tanam 26.000 pohon!)

Dampak:

  • Masjid Istiqlal jadi contoh untuk 500+ masjid di Indonesia
  • Sertifikat ISO 14001 (Environmental Management System)
  • Penghematan listrik digunakan untuk bantu jamaah miskin (subsidi ongkos, takjil gratis)

Testimoni: Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. Nasaruddin Umar: “Solar panel adalah bentuk syukur atas nikmat matahari. Setiap kWh yang dihemat adalah sedekah untuk umat.”

Gerakan 1000 Masjid Solar Panel DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta 2023 meluncurkan program 1000 Masjid Solar Panel dengan subsidi 30% dari APBD.

Mekanisme:

  • Masjid mengajukan proposal (syarat: jamaah min 500 orang)
  • DKI Jakarta subsidi 30%, masjid bayar 70%
  • Kapasitas: 10-50 kWp (sesuai kebutuhan)
  • Cicilan 0%: Masjid bisa cicil 3 tahun tanpa bunga

Hasil (2023-2024):

  • 347 masjid sudah terpasang (dari target 1000)
  • Total kapasitas: 8.7 MWp
  • Hemat tagihan listrik: Rp 52 miliar/tahun (total semua masjid)
  • Investasi: Rp 130 miliar (30% subsidi APBD = Rp 39 miliar, 70% swadaya masjid = Rp 91 miliar)
  • ROI rata-rata: 5.5 tahun

Top 3 Masjid:

  1. Masjid Agung Al-Azhar: 120 kWp, hemat Rp 35 juta/tahun
  2. Masjid Al-Akbar Surabaya: 300 kWp, hemat Rp 85 juta/tahun
  3. Masjid Raya Sumbar (Padang): 250 kWp, hemat Rp 70 juta/tahun

Pesantren Solar Panel: Listrik Gratis untuk Santri

Pesantren Modern Gontor (Ponorogo)

  • Kapasitas: 200 kWp
  • Coverage: 60% kebutuhan listrik pesantren (7.000 santri)
  • Saving: Rp 25 juta/bulan
  • Sumber dana: Wakaf alumni
  • Manfaat edukatif: Santri belajar teknologi hijau, jadi kader ulama ekologi

Pesantren Ar-Rohmah Malang

  • Kapasitas: 80 kWp
  • Coverage: 70% kebutuhan (1.500 santri)
  • Saving: Rp 12 juta/bulan
  • Bonus: Jual kelebihan listrik ke PLN (Rp 3 juta/bulan)—sistem net-metering

Total Pesantren Solar Panel (2020-2024): 127 pesantren di seluruh Indonesia, total kapasitas 12.3 MWp, total saving Rp 18.7 miliar/tahun.

Panduan Instalasi Solar Panel Masjid

Langkah 1: Survey Kebutuhan

Hitung konsumsi listrik: Cek tagihan PLN 12 bulan terakhir, rata-rata kWh/bulan.

Contoh: Masjid dengan jamaah 500 orang, tagihan rata-rata 3.000 kWh/bulan = 36.000 kWh/tahun.

Target solar: Idealnya 60-80% dari kebutuhan (sisanya dari PLN sebagai backup).

Jadi: 60% × 36.000 kWh = 21.600 kWh/tahun dari solar.

Langkah 2: Hitung Kapasitas Panel

Rumus: Kapasitas (kWp) = Kebutuhan tahunan (kWh) ÷ 1.300

(1.300 adalah rata-rata produksi kWh per kWp per tahun di Indonesia)

Contoh: 21.600 kWh ÷ 1.300 = 16.6 kWp

Bulatkan jadi 17 kWp (atau 20 kWp untuk antisipasi pertumbuhan jamaah).

Langkah 3: Cek Luas Atap

Luas dibutuhkan: 1 kWp = ±10 m² atap.

Untuk 20 kWp = 200 m² atap (yang tidak teduh pohon dan menghadap selatan untuk Indonesia).

Survey atap: Pastikan atap kuat menahan beban panel (±20 kg/m²). Jika atap tua/bocor, perbaiki dulu.

Langkah 4: Budget dan Sumber Dana

Harga instalasi (2025):

  • On-grid (tersambung PLN): Rp 15-18 juta/kWp
  • Untuk 20 kWp: Rp 300-360 juta

Sumber dana:

  • Iuran jamaah: Rp 500.000 per KK × 500 KK = Rp 250 juta
  • Wakaf khusus solar panel: Rp 50 juta
  • CSR perusahaan: Rp 50-100 juta
  • Subsidi pemerintah daerah (jika ada): 20-30%

Langkah 5: Pilih Vendor Terpercil

Kriteria:

  • Berpengalaman min 3 tahun
  • Garansi panel 25 tahun, inverter 10 tahun
  • After sales service jelas
  • Sertifikasi ESDM

Jangan tergiur harga murah! Panel murahan (non-tier 1) cepat rusak, rugikan jangka panjang.

Langkah 6: Instalasi dan Commissioning

Durasi: 2-4 minggu untuk 20 kWp.

Tahapan:

  1. Pasang struktur mounting di atap (3-5 hari)
  2. Pasang panel dan kabel (5-7 hari)
  3. Instalasi inverter dan sistem monitoring (2-3 hari)
  4. Testing dan commissioning (2-3 hari)
  5. Inspeksi PLN (untuk net-metering): 1-2 minggu

Langkah 7: Monitoring dan Maintenance

Monitoring: Gunakan app (biasanya dari vendor) untuk cek produksi harian. Idealnya di-display di LCD masjid agar jamaah tahu.

Maintenance:

  • Cuci panel setiap 3-6 bulan (debu menurunkan produksi 10-15%)
  • Cek inverter setiap bulan (lampu indikator harus hijau)
  • Cek kabel dan koneksi setiap 6 bulan

Biaya maintenance: Rp 3-5 juta/tahun (untuk 20 kWp).

ROI (Return on Investment)

Saving tahunan: 21.600 kWh × Rp 1.400/kWh = Rp 30.24 juta/tahun

Investasi: Rp 360 juta (20 kWp)

ROI: 360 juta ÷ 30.24 juta = 11.9 tahun

Dengan subsidi 30%: Investasi jadi Rp 252 juta, ROI 8.3 tahun.

Dengan kenaikan tarif listrik 5%/tahun: ROI bisa lebih cepat (6-7 tahun).

Lifetime benefit (25 tahun): Rp 756 juta (belum hitung kenaikan tarif). Profit bersih: Rp 396 juta!

Hemat Energi Sebagai Akhlak Islami

7 Amalan Hemat Energi Harian

1. Cabut Charger Setelah Penuh Charger yang tertancam terus (meski HP sudah penuh) tetap konsumsi 0.1 kWh/hari = Rp 4.000/bulan terbuang. Nabi ï·º melarang israf, termasuk listrik.

2. Ganti Lampu LED Lampu pijar 60W vs LED 9W (sama terangnya). Penghematan 85%! Untuk rumah dengan 10 lampu, saving Rp 15.000/bulan.

3. AC 25°C, Bukan 16°C Setiap penurunan 1°C = konsumsi naik 10%. AC 16°C vs 25°C beda 90%! Atur 25°C (sudah nyaman), hemat Rp 100.000/bulan untuk AC 1 PK.

4. Setrika Sekaligus, Jangan Nyicil Setrika 1 jam konsumsi 1 kWh (Rp 1.400). Setrika nyicil (panaskan-matikan-panaskan lagi) boros 30% karena proses pemanasan berulang.

5. Kulkas Jangan Terlalu Dingin Kulkas setting terlalu dingin (1-2) vs normal (3-4) boros 20%. Cukup setting 3-4, makanan tetap awet.

6. Matikan Peralatan Standby TV, printer, komputer di mode standby tetap konsumsi 5-10W. Cabut atau pakai stop kontak switch. Saving: Rp 10.000/bulan.

7. Manfaatkan Cahaya Matahari Buka jendela pagi-siang, matikan lampu. Ini sunnah Nabi ï·º yang suka ruangan terang alami. Hemat 30% konsumsi lampu.

Audit Energi Bulanan

Setiap bulan, cek tagihan listrik:

  • Naik >10%? Identifikasi penyebab: ada alat baru? AC bocor freon? Kulkas rusak?
  • Target: Turunkan 20% dalam 6 bulan
  • Reward: Uang hemat listrik untuk sedekah atau tabungan haji

Edukasi Keluarga

Nabi ï·º bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari No. 893).

Sebagai kepala keluarga, Anda bertanggung jawab mendidik istri dan anak untuk hemat energi. Caranya:

  • Buat kompetisi: siapa paling hemat listrik bulan ini (cek meteran)
  • Pasang stiker reminder di saklar: “Matikan jika tidak dipakai—QS Al-A’raf:31”
  • Cerita dampak israf: polusi, perubahan iklim, dosa

FAQ

1. Apakah solar panel halal menurut Islam?

Halal dan bahkan mustahab (sangat dianjurkan). Tidak ada unsur haram dalam solar panel: teknologi bersih, tidak riba (jika beli cash atau kredit tanpa bunga), manfaat jangka panjang, dan ramah lingkungan sesuai QS Al-A’raf:56. Jika dipasang di masjid, setiap kWh listrik yang dihemat = sedekah jariyah untuk jamaah. Fatwa MUI (implisit) mendukung masjid mandiri energi. Ulama kontemporer seperti Quraish Shihab dan Yusuf Qardhawi menyatakan: beralih ke energi terbarukan adalah kewajiban moral dan agama untuk menjaga bumi sebagai amanah Allah.

2. Berapa lama balik modal solar panel?

Rata-rata 5-7 tahun untuk masjid/rumah. Contoh: Investasi 20 kWp = Rp 360 juta. Saving Rp 30 juta/tahun. ROI = 12 tahun. Dengan subsidi pemerintah 30%, ROI turun jadi 8 tahun. Dengan kenaikan tarif listrik 5%/tahun, ROI bisa 6-7 tahun. Setelah balik modal, profit bersih 18 tahun ke depan (umur panel 25 tahun). Masjid Istiqlal Jakarta ROI-nya 6.5 tahun. Pesantren Ar-Rohmah Malang ROI 7 tahun. Ini investasi jangka panjang yang sangat menguntungkan secara finansial DAN pahala.

3. Apakah boleh jual listrik ke PLN (net-metering)?

Boleh menurut mayoritas ulama. Net-metering adalah sistem: kelebihan listrik solar panel dijual ke PLN, kekurangan beli dari PLN, tagihan = selisihnya. Ini bukan riba karena: (1) Jual-beli listrik (komoditas), bukan uang dengan uang. (2) Harga sama dengan tarif normal PLN, tidak ada mark-up berlebihan. (3) Transaksi riil, bukan spekulatif. Fatwa DSN-MUI tentang jual-beli listrik belum eksplisit, tetapi prinsip umum fiqh muamalah: asal tidak ada riba, gharar, dan dharar—maka halal. Praktik: Pesantren Ar-Rohmah Malang jual kelebihan listrik Rp 3 juta/bulan ke PLN tanpa masalah syariah.

4. Apa hukum pakai energi fosil?

Mubah (boleh) jika tidak ada alternatif, tetapi makruh (tidak disukai) jika sudah ada alternatif bersih. Energi fosil (BBM, batubara, gas) sendiri halal karena ciptaan Allah. Yang haram adalah:

  • (1) Israf (boros): pakai AC 16°C, motor dibiarkan nyala saat parkir.
  • (2) Merusak lingkungan tanpa reklamasi: tambang batubara yang tidak direklamasi pasca-tambang.
  • (3) Monopoli: perusahaan menguasai energi hingga harga melambung dan rakyat menderita.

    Solusi: Transisi bertahap ke energi bersih. Ulama kontemporer menyatakan: wajib kifayah bagi umat Islam mempelopori energi terbarukan

10 Fatwa MUI tentang Pengelolaan SDA | Panduan Masjid Ramah Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca