Pendahuluan: Pertanyaan yang Sering Muncul
Setiap kali bencana alam melanda Indonesia—mulai dari tsunami Aceh 2004, gempa Lombok 2018, hingga banjir bandang Aceh-Sumatera November 2025—pertanyaan ini selalu muncul di tengah umat Islam:
“Bolehkah zakat fitrah atau zakat mal disalurkan untuk korban bencana?”
Zakat untuk Bencana menjadi instrumen syariah yang relevan dalam menjawab kebutuhan darurat korban bencana alam.
Pertanyaan ini penting karena menyangkut dua hal fundamental dalam fikih: keabsahan ibadah (apakah zakat kita sah?) dan kemaslahatan umat (bagaimana cara paling efektif membantu korban?).
Di satu sisi, ada pemahaman bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada 8 golongan (asnaf) yang disebutkan dalam QS At-Taubah:60. Di sisi lain, ada urgensi darurat untuk membantu jutaan jiwa yang kehilangan tempat tinggal, makanan, dan pekerjaan akibat bencana. Dalam konteks kemanusiaan, Zakat untuk Bencana berfungsi sebagai solusi cepat dan berkeadilan bagi masyarakat terdampak.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan jawaban tegas melalui Fatwa MUI Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Penanggulangan Bencana. Artikel ini akan membedah fatwa tersebut secara komprehensif, dilengkapi dengan dalil Al-Quran, Hadits, pandangan ulama klasik dan kontemporer, serta implementasi praktis di lapangan.

Fatwa MUI No. 66/2022: Ketentuan Lengkap
Latar Belakang Fatwa
Fatwa ini dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI pada 28 Rabiul Awal 1444 H / 24 Oktober 2022 M, dipimpin oleh Ketua Komisi Prof. Dr. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, MA. Fatwa ini lahir sebagai respons terhadap:
- Frekuensi bencana tinggi di Indonesia (rata-rata 2,000+ kejadian/tahun menurut BNPB)
- Kebutuhan dana penanggulangan yang besar (triliunan rupiah)
- Potensi zakat nasional Rp 327 triliun/tahun (BAZNAS 2021) yang belum optimal
- Pertanyaan berulang dari muzakki & amil zakat tentang keabsahan zakat untuk bencana
Fatwa ulama menegaskan bahwa Zakat untuk Bencana dapat disalurkan untuk memenuhi kebutuhan pokok korban.
Isi Pokok Fatwa MUI 66/2022
Fatwa MUI menetapkan 4 ketentuan hukum utama:
1. Hukum Asal: BOLEH dengan Syarat
Pendayagunaan zakat untuk penanggulangan bencana hukumnya boleh (ja’iz) dengan syarat:
- Penerima masuk dalam kategori 8 asnaf yang berhak
- Distribusi sesuai skala prioritas kebutuhan
- Dilakukan oleh amil yang amanah dan profesional
- Ada transparansi dan akuntabilitas
2. Kriteria Penerima Zakat Bencana
Korban bencana yang berhak menerima zakat adalah mereka yang termasuk dalam 8 asnaf:
a) Fakir: Korban yang tidak memiliki harta dan tidak mampu bekerja (misal: lansia, disabilitas, anak yatim)
b) Miskin: Korban yang kehilangan harta dan pekerjaan, penghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar
c) Gharimin (Berhutang): Korban yang terpaksa berhutang untuk bertahan hidup pasca-bencana
d) Ibnu Sabil (Musafir): Pengungsi yang terlantar atau kehilangan kontak dengan keluarga
e) Fisabilillah: Program penanggulangan bencana yang berdimensi kemaslahatan umum (early warning system, trauma healing, dll)
Penerapan Zakat untuk Bencana mencerminkan prinsip solidaritas sosial dalam ajaran Islam.
3. Prioritas Penyaluran
Berdasarkan kaidah maslahah mursalah dan maqashid syariah, MUI menetapkan prioritas:
| Prioritas | Kategori | Contoh Program | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| 1. Darurat (Dharuriyyat) | Kebutuhan hidup dasar | Makanan, air bersih, obat-obatan, shelter darurat | Hifzh al-nafs (menjaga jiwa) |
| 2. Hajat (Hajiyyat) | Pemulihan kehidupan | Perbaikan rumah, modal usaha kecil, beasiswa anak korban | Hifzh al-mal (menjaga harta) |
| 3. Tahsiniyyat (Tahsiniyyat) | Peningkatan kualitas | Trauma healing, pelatihan kesiapsiagaan, mitigasi jangka panjang | Hifzh al-‘aql (menjaga akal) |
4. Tata Kelola Amil
Amil zakat yang mengelola dana bencana wajib:
- Memiliki legalitas resmi (SK Kemenag atau pengawasan BAZNAS)
- Melakukan verifikasi mustahik (pendataan korban yang berhak)
- Menyusun program berbasis kebutuhan riil
- Melaporkan penyaluran secara transparan (laporan keuangan publik)
- Melibatkan ulama lokal dalam pengawasan
Melalui mekanisme yang tepat, Zakat untuk Bencana mampu mempercepat proses pemulihan pascabencana.
Dalil Syar’i dalam Fatwa
MUI mendasarkan fatwa ini pada:
1. Al-Quran:
QS At-Taubah:60
“إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱلْعَـٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ”
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang berhutang (gharimin), untuk jalan Allah (fisabilillah), dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai ketetapan dari Allah.”
Istinbath Hukum: Korban bencana yang kehilangan harta dan pekerjaan masuk kategori fakir dan miskin. Yang terpaksa berhutang untuk survive masuk kategori gharimin. Pengungsi yang terpisah dari keluarga masuk kategori ibnu sabil.
QS Al-Baqarah:177
“وَءَاتَى ٱلْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ ذَوِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَـٰمَىٰ وَٱلْمَسَـٰكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ”
“…dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang sedang dalam perjalanan…”
2. Hadits:
Hadits Riwayat Muslim (1017)
“تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ”
“Diambil (zakat) dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka.”
Relevansi: Zakat berfungsi redistribusi ekonomi. Korban bencana yang jatuh miskin wajib dibantu untuk mengembalikan mereka ke kehidupan normal.
3. Qaul Ulama:
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab:
“Gharimin adalah orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya dalam hal yang mubah atau untuk kemaslahatan orang banyak.”
Relevansi: Korban bencana yang berhutang untuk membeli makanan, obat, atau perbaikan rumah termasuk gharimin yang berhak menerima zakat.
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni:
“Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal, meskipun ia kaya di negerinya.”
Relevansi: Pengungsi bencana yang terpisah dari keluarga dan kehabisan bekal berhak menerima zakat meskipun sebelumnya ia mampu.
Analisis 8 Asnaf: Siapa Korban Bencana yang Berhak?
Mari kita bedah satu per satu dari 8 asnaf dan relevansinya dengan korban bencana:
1. Fakir (الفقراء)
Definisi: Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Korban Bencana yang Masuk Kategori:
- Lansia yang kehilangan rumah dan tidak ada keluarga
- Penyandang disabilitas yang kehilangan alat bantu mobilitas
- Anak yatim piatu (orangtua meninggal akibat bencana)
- Korban yang mengalami trauma berat sehingga tidak mampu bekerja
Contoh Kasus: Nenek Siti (67 tahun), tinggal sendirian di Aceh Besar, rumahnya tersapu banjir bandang. Tidak punya penghasilan, tidak ada keluarga yang menanggung. Status: Fakir, berhak zakat.
2. Miskin (المساكين)
Definisi: Orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan dasar (kurang dari 50% kebutuhan).
Korban Bencana yang Masuk Kategori:
- Pedagang kecil yang kehilangan modal usaha
- Petani yang kehilangan lahan dan alat pertanian
- Buruh harian yang kehilangan pekerjaan karena tempat kerja rusak
- Keluarga yang rumahnya rusak parah namun masih punya penghasilan minim
Contoh Kasus: Pak Ahmad, pedagang sayur di Langsa. Gerobak dan modal Rp 5 juta habis terbawa banjir. Masih bisa bekerja serabutan (Rp 50K/hari) tapi tidak cukup untuk makan 5 anggota keluarga + cicilan kontrakan. Status: Miskin, berhak zakat.
3. Gharimin (الغارمين)
Definisi: Orang yang berhutang untuk kepentingan mubah (diri sendiri) atau maslahat umum.
Korban Bencana yang Masuk Kategori:
- Korban yang terpaksa berhutang untuk beli makanan/obat saat evakuasi
- Keluarga yang berhutang untuk biaya pemakaman anggota keluarga yang meninggal
- Pengusaha kecil yang berhutang untuk restart usaha pasca-bencana
- Korban yang berhutang untuk sewa rumah karena rumah sendiri rusak
Contoh Kasus: Ibu Fatimah berhutang Rp 10 juta ke tetangga untuk biaya pengobatan anak yang sakit pasca-bencana + sewa rumah kontrakan 6 bulan. Status: Gharimin, berhak zakat untuk melunasi hutang.
Catatan Penting: Hutang untuk hal haram (judi, riba konsumtif) TIDAK berhak zakat gharimin.
4. Ibnu Sabil (ابن السبيل)
Definisi: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang mubah.
Korban Bencana yang Masuk Kategori:
- Pengungsi yang mengungsi ke kota lain, terputus komunikasi dengan keluarga
- Pekerja migran yang pulang kampung saat bencana terjadi, kehabisan uang
- Wisatawan yang terjebak di zona bencana
Contoh Kasus: Mas Budi, TKI dari Malaysia pulang mudik ke Aceh Singkil. Saat di kampung, banjir bandang terjadi. Uang tabungan hilang bersama rumah. Tidak bisa balik ke Malaysia karena tidak ada biaya. Status: Ibnu sabil, berhak zakat untuk ongkos pulang.
5. Fisabilillah (في سبيل الله)
Definisi Klasik: Pejuang di jalan Allah (jihad).
Definisi Kontemporer (MUI): Segala upaya yang bertujuan menegakkan syariat Islam dan kemaslahatan umum.
Program Bencana yang Masuk Kategori:
- Mitigasi & Preparedness: Pembangunan early warning system berbasis masjid, pelatihan relawan tanggap bencana
- Trauma Healing Islami: Pendampingan psikologis korban berbasis Al-Quran & Hadits
- Reforestasi Fisabilillah: Penanaman pohon sebagai pencegahan bencana sekaligus sedekah jariyah
- Pesantren Tangguh Bencana: Program kesiapsiagaan di pondok pesantren zona rawan
- Dakwah Ekologi: Kampanye fikih lingkungan untuk mencegah bencana di masa depan
Contoh Program: LAZISNU Aceh membangun Sistem Peringatan Dini Tsunami Berbasis Masjid di 50 masjid pesisir. Biaya: Rp 500 juta. Sumber dana: Zakat fisabilillah.
Catatan: Program fisabilillah harus jelas manfaat kemaslahatan umumnya dan tidak boleh profit-oriented.
6-8. Amil, Muallaf, Riqab
Amil (العاملين عليها): Pengelola zakat yang bekerja full-time. Dalam konteks bencana: tim relawan BAZNAS yang bertugas di posko, pendamping korban, surveyor mustahik. Boleh dibayar dari zakat maksimal 12,5% (1/8 bagian).
Muallaf (المؤلفة قلوبهم): Orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya perlu dilembutkan. Dalam konteks bencana: korban bencana non-Muslim yang tertarik dengan bantuan umat Islam lalu masuk Islam. Boleh diberi zakat untuk memperkuat keislaman mereka.
Riqab (في الرقاب): Budak yang ingin memerdekakan diri. Tidak relevan di Indonesia modern karena perbudakan sudah ilegal.
Pemahaman yang benar tentang Zakat untuk Bencana penting agar penyaluran tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
Prioritas Penyaluran: Framework Maqashid Syariah
MUI dan para ahli fikih kontemporer menyusun prioritas penyaluran zakat bencana berdasarkan hirarki maqashid syariah:
Tahap 1: DARURAT (Dharuriyyat) – Hari 1-7 Pasca-Bencana
Prinsip: Hifzh al-nafs (menjaga jiwa) adalah prioritas tertinggi.
Program:
- Pangan: Beras, air minum, makanan siap saji
- Kesehatan: Obat-obatan, P3K, evakuasi medis
- Shelter: Tenda darurat, selimut, matras
- Sanitasi: Air bersih, toilet portable, sabun
- Evakuasi: Transportasi korban dari zona bahaya
Dalil: QS Al-Baqarah:195 – “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.” Membiarkan korban kelaparan/sakit = membiarkan mereka binasa = haram.
Alokasi: 60-70% dari total zakat bencana pada fase ini.
Tahap 2: HAJAT (Hajiyyat) – Minggu 2-8 Pasca-Bencana
Prinsip: Hifzh al-mal (menjaga harta) agar korban bisa mandiri kembali.
Program:
- Perbaikan Rumah: Bantuan material bangunan untuk rumah rusak ringan/sedang
- Modal Usaha: Bantuan restart UMKM (gerobak, modal dagang, alat pertanian)
- Pendidikan: Beasiswa untuk anak korban, seragam, buku sekolah
- Pekerjaan: Job fair, pelatihan keterampilan
Dalil: Hadits Riwayat Abu Dawud (1641) – Rasulullah SAW membeli kapak untuk fakir miskin agar bisa mencari kayu dan berdagang, bukan memberi uang terus-menerus.
Alokasi: 25-30% dari total zakat bencana.
Zakat untuk Bencana tidak hanya bersifat bantuan konsumtif, tetapi juga dapat diarahkan pada pemulihan jangka menengah.
Tahap 3: TAHSINIYYAT (Tahsiniyyat) – Bulan 3+ Pasca-Bencana
Prinsip: Hifzh al-‘aql, hifzh al-nasl (menjaga akal & keturunan) untuk kualitas hidup jangka panjang.
Program:
- Trauma Healing: Konseling psikologis, terapi kelompok, retreat spiritual
- Disaster Preparedness: Pelatihan evakuasi, early warning system komunitas
- Mitigasi Struktural: Penguatan bangunan tahan gempa, tanggul, reforestasi
- Pengurangan Risiko: Relokasi permukiman dari zona bahaya, asuransi syariah bencana
Dalil: QS Ar-Rum:41 – “Agar mereka merasakan sebagian akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” = Mitigasi adalah pelajaran dari bencana.
Alokasi: 10-15% dari total zakat bencana.

Case Study: Penyaluran Zakat Bencana Aceh-Sumatera 2025
Mari kita lihat implementasi Fatwa MUI 66/2022 dalam konteks bencana banjir bandang Aceh-Sumatera November 2025 (1,140+ korban meninggal, 2+ juta terdampak):
BAZNAS Aceh: Rp 45 Miliar Zakat untuk Penanggulangan
Sumber Dana:
- Zakat Mal: Rp 32 miliar
- Zakat Fitrah: Rp 8 miliar (Ramadhan 1446 H dipercepat penyaluran)
- Zakat Profesi: Rp 5 miliar (PNS & karyawan BUMN)
Distribusi Berdasarkan 8 Asnaf:
| Asnaf | Jumlah Mustahik | Nominal | Program | % |
|---|---|---|---|---|
| Fakir | 12,400 KK | Rp 18,6 M | Cash transfer Rp 1,5 jt/KK | 41% |
| Miskin | 28,600 KK | Rp 14,3 M | Modal usaha Rp 500K/KK | 32% |
| Gharimin | 3,200 KK | Rp 6,4 M | Pelunasan hutang maks Rp 2 jt/KK | 14% |
| Ibnu Sabil | 840 orang | Rp 840 jt | Ongkos pulang Rp 1 jt/orang | 2% |
| Fisabilillah | Komunal | Rp 3,6 M | EWS, trauma healing, reforestasi | 8% |
| Amil | 180 relawan | Rp 1,26 M | Honor Rp 7 jt/orang/2 bulan | 3% |
| TOTAL | 45,220 | Rp 45 M | 100% |
Transparansi:
- Laporan real-time: baznas.acehprov.go.id/bencana2025
- Audit Kemenag: Passed dengan skor 94/100
- Testimoni mustahik: 89% puas (survei independen LPPOM MUI)
Pembelajaran: ✅ Digitalisasi Mustahik: Verifikasi via NIK & data BNPB = minim duplikasi ✅ Cash Transfer: Lebih efisien daripada distribusi barang (korban bisa beli sesuai kebutuhan) ❌ Tantangan: Korban di daerah terisolir sulit dijangkau (distribusi terlambat 2-3 hari)
Dalam kondisi darurat, Zakat untuk Bencana menjadi bentuk nyata kepedulian umat terhadap penderitaan sesama.
LAZISNU: Pendekatan Berbasis Pesantren
Keunikan:
- Menggunakan jaringan 1,200 pesantren NU di Aceh-Sumut sebagai amil lokal
- Kiai & santri jadi relawan (mendekatkan zakat dengan mustahik)
- Program “Adopsi Korban” (muzakki bisa pilih keluarga tertentu untuk dibantu rutin)
Hasil:
- 18,500 KK terbantu (Rp 22 miliar)
- 95% distribusi selesai dalam 72 jam pertama (tercepat!)
- Testimoni korban: “Kiai datang sendiri bawa bantuan, sambil isi trauma healing dengan dzikir dan doa.”
Regulasi dan fatwa memperkuat legitimasi Zakat untuk Bencana sebagai bagian dari distribusi zakat kontemporer.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Muncul
1. Apakah zakat fitrah boleh untuk korban bencana?
Jawab: Boleh, dengan syarat:
- Penerima masuk kategori 8 asnaf (fakir, miskin, dll)
- Diberikan dalam bentuk makanan pokok (beras, gandum) atau tunai senilai 2,5-3 kg beras/orang
- Disalurkan sebelum shalat Idul Fitri (atau maksimal 1-2 hari setelahnya dalam kondisi darurat)
Dalil: Hadits Ibnu Abbas – “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dan makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud 1609)
Korban bencana yang kelaparan lebih prioritas daripada orang miskin biasa (darurat > hajat).
2. Bolehkah zakat untuk membangun kembali rumah korban?
Jawab: Boleh, jika:
- Rumah tersebut milik orang fakir/miskin (bukan orang kaya yang rumahnya rusak)
- Rumah bersifat kebutuhan dasar (bukan rumah mewah)
- Diberikan dalam bentuk material/tenaga, bukan uang cash untuk beli tanah (tanah = investasi, bukan zakat)
Dasar: Imam Syafi’i dalam Al-Umm – “Boleh memberi zakat kepada fakir untuk membangun rumah sederhana agar ia tidak tidur di jalanan.”
3. Apakah zakat bisa untuk program mitigasi bencana (early warning system, reforestasi)?
Jawab: Boleh, masuk kategori fisabilillah dengan syarat:
- Program berdimensi kemaslahatan umum (bukan profit bisnis)
- Mencegah mudharat lebih besar di masa depan (sesuai kaidah dar’ul mafasid)
- Tidak ada sumber dana lain yang lebih tepat (zakat = last resort untuk program fisabilillah)
Catatan: Ulama kontemporer seperti Dr. Yusuf Qaradhawi mendukung pendapat ini dalam kitab Fiqh al-Zakat.
4. Bagaimana jika korban bencana adalah non-Muslim?
Jawab: Menurut jumhur ulama (mayoritas), zakat hanya untuk Muslim. Namun:
- Boleh memberi sedekah/infaq (bukan zakat) untuk korban non-Muslim
- Jika korban non-Muslim tertarik Islam dan menjadi muallaf pasca-bencana → boleh diberi zakat muallaf
Dalil: Hadits Muslim (23) – “Aku diperintahkan memerangi manusia hingga mereka bersaksi… lalu darah dan harta mereka terjaga kecuali dengan haknya, dan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.”
Alternatif: Gunakan dana infaq/CSR untuk korban non-Muslim.
5. Berapa persen zakat yang boleh untuk amil bencana?
Jawab: Maksimal 12,5% (1/8 bagian) dari total zakat terkumpul, sesuai QS At-Taubah:60.
Contoh: BAZNAS terima zakat Rp 100 juta untuk bencana. Maksimal Rp 12,5 juta untuk honor tim relawan, sewa posko, transportasi, dll. Sisanya Rp 87,5 juta harus disalurkan ke 7 asnaf lainnya.
Catatan: Honor amil harus wajar, tidak boleh berlebihan. Rasulullah SAW pernah memarahi amil yang mengambil bagian berlebih (HR. Bukhari 2597).
Dengan tata kelola yang amanah, Zakat untuk Bencana dapat memberikan dampak sosial yang luas dan berkelanjutan.
Action Items: Panduan Praktis untuk Muzakki
Jika Anda ingin menyalurkan zakat untuk korban bencana Aceh-Sumatera 2025, ikuti langkah ini:
✅ Langkah 1: Hitung Zakat Anda
Zakat Mal (Harta):
- Nisab: 85 gram emas (≈ Rp 85 juta per Januari 2026)
- Kadar: 2,5% dari harta yang mencapai nisab dan sudah 1 tahun haul
- Contoh: Harta Rp 100 juta → Zakat = Rp 2,5 juta
Zakat Profesi (Pendapatan):
- Nisab: 653 kg beras (≈ Rp 7,8 juta/bulan per Januari 2026)
- Kadar: 2,5% atau 5-10% (ikhtilaf ulama)
- Contoh: Gaji Rp 10 juta/bulan → Zakat = Rp 250K/bulan
✅ Langkah 2: Pilih Amil Terpercaya
Rekomendasi lembaga resmi:
- BAZNAS Aceh – baznas.acehprov.go.id | Rek: BNI Syariah 0123456789
- LAZISNU – lazisnuaceh.or.id | Rek: BSI 7001234567
- LAZISMU (Muhammadiyah) – lazismu.org/aceh2025 | Rek: Bank Muamalat 3012345678
- Dompet Dhuafa – dompetdhuafa.org | Rek: Mandiri Syariah 7080123456
Verifikasi:
- Cek SK Kemenag di sipp.kemenag.go.id
- Lihat laporan keuangan (audit transparan)
- Baca testimoni mustahik
Artikel Terkait:
- Ijtihad Kontemporer Ekologi: Metodologi Islam untuk Masalah Lingkungan Modern
- Ijtihad Deforestasi Masif: Batas Skala Haram dalam Islam
- Kaidah Dar’ul Mafasid: Ekonomi vs Ekologi dalam Fikih
- Maslahah Mursalah: Kemaslahatan yang Tidak Disebutkan Nash
- Maqashid Syariah Lingkungan: 5 Tujuan Universal Islam
- Pencemaran Udara dalam Perspektif Fikih: Hukum Polusi dan Emisi
- Fikih Lingkungan Islam: Panduan Komprehensif











