Share

Fatwa NU Lingkungan Hidup dibahas dalam forum bahtsul masail pesantren

Fatwa NU Lingkungan Hidup

Pengantar

Nahdlatul Ulama, ormas terbesar Indonesia (90+ juta anggota), mengeluarkan Resolusi Muktamar XXXIII di Bandar Lampung (2019) tentang krisis lingkungan. Berbeda dengan MUI yang multi-mazhab, NU mendasarkan pada tradisi Ahlussunnah wal Jamaah dengan rujukan kitab kuning dari ulama Syafi’iyyah.

Kekhasan Fatwa NU:

  • Pendekatan pesantren-sentris (1.200+ pondok pesantren)
  • Integrasi kearifan lokal (adat Jawa, Sunda, Madura)
  • Tasawuf ekologi: Menggunakan konsep ma’rifatullah melalui alam

Isi Resolusi: 7 Poin Utama

1. Haram Pembakaran Hutan dan Lahan

Mengikuti Fatwa MUI 2016, NU memperkuat dengan dalil tambahan:

QS. Al-Rum [30]:41:

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia…”

Hadits Riwayat Ibn Majah:

“Dunia itu manis dan hijau, Allah menjadikan kalian khalifah padanya, maka Dia akan melihat bagaimana kalian beramal.”

Pendapat Ulama Syafi’iyyah:

  • Imam al-Nawawi (al-Majmu’ Syarh al-Muhadhdhab): “Haram merusak tanah yang bermanfaat bagi umat.”
  • Al-Suyuthi (al-Asybah wa al-Nadzair): Kaidah la dharar berlaku untuk lingkungan.

Sanksi Ta’zir:

  • Dunia: Penjara + denda sesuai UU 32/2009
  • Akhirat: Dipertanggungjawabkan setiap pohon yang mati
  • Sosial: Dikucilkan dari jamaah NU (tidak boleh jadi pengurus)

2. Wajib Pesantren Hijau

Program “Eco-Pesantren” NU (2016-2025):

  • Target: 1.200 pesantren jadi model lingkungan
  • 3R: Reduce, Reuse, Recycle wajib di kurikulum
  • Greening: Minimal 30% area pesantren jadi hutan/taman

Contoh Sukses:

Pesantren Al-Amin, Mojokerto:

  • 5 hektar hutan bambu (carbon sink)
  • Biogas dari kotoran 200 sapi (hemat LPG Rp 50 juta/tahun)
  • Santri dapat mata pelajaran “Fikih al-Bi’ah

Pesantren Lirboyo, Kediri:

  • Urban farming hidroponik (10.000 sayuran/bulan)
  • Air hujan ditampung untuk wudhu (hemat PDAM 40%)
  • Komposter 500 kg sampah organik/hari

3. Haram Alih Fungsi Sawah Produktif

Fatwa Khusus NU Jatim 2018:

  • Haram konversi sawah irigasi teknis untuk properti
  • Wajib pemerintah lindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)

Dalil: QS. Al-Waqi’ah [56]:63-64 – “Maka terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam. Kamukah yang menumbuhkannya atau Kamikah yang menumbuhkannya?”

Rasionalisasi:

  • Indonesia import 2,5 juta ton beras/tahun
  • Alih fungsi sawah = ancaman kedaulatan pangan
  • Petani kehilangan mata pencaharian (dharar)

Kasus Studi: Proyek tol Trans-Jawa di Demak (2018) akan melewati 500 hektar sawah. NU Jateng protes dengan dalil fatwa ini. Akhirnya rute digeser 2 km.

4. Wajib Konservasi Air

QS. Al-Anbiya [21]:30:

“Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup.”

Hadits Riwayat Abu Dawud:

“Janganlah berlebih-lebihan dalam berwudhu meskipun di sungai yang mengalir.”

Program NU:

  • “Sumur Resapan NU”: 10.000 sumur di Jawa (2017-2022)
  • Biopori di halaman masjid dan pesantren
  • Harvest rainwater untuk wudhu (50+ pesantren)

Hasil:

  • Muka air tanah Jawa naik 1-2 meter (data ESDM 2022)
  • Mengurangi banjir rob di pesisir Jawa Utara

5. Haram Pencemaran Sungai

Fatwa NU Jateng 2020:

  • Haram buang limbah pabrik tanpa IPAL
  • Haram MCK langsung di sungai
  • Wajib rehabilitasi sungai yang sudah tercemar

Kasus Studi: Sungai Brantas, Jawa Timur:

  • 2019: NU bersama WALHI gelar “Istighosah Kubro” di tepian sungai
  • Tema: “Tobat Pencemaran Air”
  • Hasil: 50+ pabrik tekstil di Mojokerto pasang IPAL (tekanan publik)

6. Sunnah Penanaman 1 Juta Pohon

Gerakan “NU Goes Green” (2020-2025):

  • Target: 1 juta pohon oleh warga NU
  • Jenis: Mangrove (pesisir), bambu (pegunungan), trembesi (kota)
  • Realisasi: 700.000+ pohon (per 2023)

Dalil: Hadits Riwayat Bukhari Muslim: “Barangsiapa menanam pohon, maka pahalanya seperti sedekah setiap kali dimakan burung, manusia, atau binatang.”

Inovasi:

  • Setiap nikah di masjid NU, pengantin tanam 2 pohon (simbol keluarga tumbuh)
  • Aqiqah: Orang tua tanam pohon buah (kurma, mangga) untuk anak

7. Wajib Dukung Transisi Energi Bersih

Resolusi 2022:

  • Masjid dan pesantren NU didorong pasang panel surya
  • Investasi yayasan NU pada sukuk hijau
  • Tolak proyek batu bara baru

Realisasi:

  • Masjid Agung Demak (2022): 300 panel surya, hemat Rp 50 juta/tahun
  • Pesantren Tebuireng (2023): Hybrid solar-PLN, kapasitas 50 kWp
Fatwa NU Lingkungan Hidup mendorong program pesantren hijau
Fatwa NU Lingkungan Hidup menjadi dasar gerakan pesantren hijau di Indonesia.

Mekanisme Penetapan Fatwa NU

1. Bahtsul Masail (Forum Kajian):

  • Melibatkan 500+ kiai dari 34 provinsi
  • Metode: qawli (kutip kitab kuning) dan manhaji (istinbath sendiri)

2. Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqi’iyyah:

  • Khusus isu kontemporer (termasuk lingkungan)
  • Rujukan kitab: I’anah al-Thalibin, Fath al-Mu’in, Tuhfah al-Muhtaj

3. Pleno Muktamar:

  • Voting: 2/3 suara (quorum)
  • Pengesahan oleh Rais Aam PBNU

Transparansi: Naskah lengkap di https://www.nu.or.id/keputusan-muktamar

NU vs MUI: Perbedaan Pendekatan

AspekNUMUI
Basis MazhabSyafi’i dominanEklektik (4 mazhab)
MetodeQawli (kutip kitab kuning)Manhaji (istinbath langsung)
FokusPesantren & PedesaanNasional (urban-rural)
ContohFatwa sawah (lokal Jawa)Fatwa plastik (nasional)

Sinergi: Dalam isu besar (pembakaran hutan, plastik), NU dan MUI koordinasi untuk amplifikasi.

Implementasi di Basis NU

A. Kurikulum Pesantren

Kitab Wajib Fikih Lingkungan:

  • Ri’ayat al-Bi’ah fi al-Syari’ah (Yusuf al-Qaradhawi)
  • Fiqh al-Bi’ah (Abdullah bin Sulaiman al-Majid)
  • Al-Islam wa Mushkilat al-Bi’ah (Muhammad al-Sayyid al-Julayand)

Metode:

  • Sorogan (individu baca kitab dengan kiai)
  • Bandongan (kiai baca, santri catat)
  • Praktik: Bersih sungai, tanam pohon, bank sampah

B. Khutbah Jumat Tema Lingkungan

Materi dari PBNU (2020-2025):

  • 12 tema/tahun (1 tema per bulan)
  • Januari: “Air adalah Kehidupan”
  • Februari: “Haram Bakar Hutan”
  • Maret: “Sedekah Tanam Pohon”
  • dst.

Penyebaran:

  • 50.000+ masjid NU di Indonesia
  • Jamaah total: 30+ juta (setiap Jumat)
  • Dampak: Awareness naik 40% (survei NU 2022)

C. Advokasi Kebijakan

Contoh:

  • UU Cipta Kerja (2020): NU tolak pasal yang lemahkan AMDAL
  • RUU Minerba (2020): NU menolak pasal yang bebaskan royalti untuk perusahaan asing
  • Hasil: Beberapa pasal direvisi sesuai input NU

Tantangan dan Solusi

Tantangan:

  1. Tidak semua pesantren terapkan resolusi
  2. Minimnya dana untuk program lingkungan
  3. Konflik dengan kepentingan ekonomi (sawah dijual untuk properti)

Solusi:

  • Monitoring PBNU: Audit tahunan ke pesantren
  • Dana CSR: Kerja sama dengan korporasi (Pertamina, PLN)
  • Zakat Produktif: LAZISNU alokasikan 10% untuk lingkungan

FAQ

1. Apakah fatwa NU berlaku untuk non-NU?

Secara internal mengikat warga NU. Namun, karena NU 40% populasi Muslim Indonesia, dampaknya sangat besar. Non-NU bisa ambil hikmah.

2. Apa sanksi bagi warga NU yang langgar fatwa?

Sanksi sosial: Tidak boleh jadi pengurus NU, tidak diizinkan khutbah di masjid NU. Sanksi agama: Dosa (tergantung niat).

3. Bagaimana NU dukung transisi energi?

  • Yayasan NU investasi di sukuk hijau (2022: Rp 1 triliun)
  • Masjid dan pesantren pasang solar panel (target 1.000 lembaga hingga 2025)
  • Edukasi: “Hemat energi = ibadah”

4. Apakah NU punya lembaga khusus lingkungan?

Ya, Lajnah Falakiyah NU (astronomi) diperluas jadi Lajnah Falakiyah dan Bi’ah (2021), fokus pada lingkungan dan climate action.

5. Bagaimana NU respons perubahan iklim?

  • Ikut COP26 Glasgow (2021): Delegasi NU sampaikan Islamic Climate Action
  • Dorong pemerintah capai NDC (Nationally Determined Contributions)
  • Kampanye “NU for Climate Justice”

Artikel Terkait:

Fatwa Databases:

  1. MUI – mui.or.id/produk/fatwa
  2. NU – nu.or.id
  3. Muhammadiyah – muhammadiyah.or.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca