Pengantar: Peran Strategis MUI dalam Kebijakan Lingkungan
Fatwa MUI lingkungan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga keagamaan tertinggi yang mengeluarkan fatwa sebagai rujukan hukum Islam di Indonesia. Sejak 2005, MUI telah merespons krisis ekologi dengan mengeluarkan 12+ fatwa penting terkait lingkungan hidup, mencakup pelestarian satwa, pengelolaan sampah, pembakaran hutan, hingga penggunaan plastik.
Fatwa-fatwa ini bukan sekadar himbauan moral, tetapi memiliki implikasi legal. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 41/2019 menegaskan bahwa fatwa MUI dapat menjadi pertimbangan hakim dalam peradilan. Dalam konteks lingkungan, fatwa MUI telah mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi seperti PP No. 83/2014 tentang Pengelolaan Sampah B3 dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mengapa Fatwa MUI Penting?
- Otoritas Religius: Mengikat 87% penduduk Indonesia yang Muslim
- Basis Kebijakan: Rujukan pemerintah dalam legislasi
- Edukasi Massal: Media menyebarluaskan ke jutaan umat
- Sanksi Moral: Pelanggar mendapat label “berdosa” yang efektif

Kronologi Fatwa MUI tentang Lingkungan (2005-2024)
Kronologi Fatwa MUI Lingkungan 2005: Fatwa Pelestarian Satwa Langka
Nomor: 04/MUNAS VII/MUI/8/2005
Konteks: Perdagangan ilegal orangutan Kalimantan meningkat 300% dalam 5 tahun.
Ketentuan Hukum:
- Haram membunuh atau melukai satwa dilindungi tanpa alasan syar’i (darurat)
- Haram memperdagangkan atau memelihara secara ilegal
- Wajib pemerintah melindungi habitat alami satwa
- Sunnah rehabilitasi satwa korban eksploitasi
Dalil: QS. Al-An’am [6]:38 – “Tiada seekor binatang pun di bumi… melainkan umat-umat seperti kamu.”
Hadits Riwayat Ahmad: “Barangsiapa membunuh burung pipit tanpa hak, niscaya Allah akan menanyakannya di hari kiamat.”
Implementasi:
- Kerja sama BKSDA dan MUI dalam operasi pemberantasan trafficking satwa
- Khutbah Jumat di 10.000+ masjid se-Indonesia menyuarakan pelestarian
- Pesantren di Kalimantan Tengah meluncurkan program “Adopsi Orangutan Virtual”
Kasus Studi: Tahun 2018, pedagang orangutan di Medan divonis 2 tahun penjara + denda Rp 50 juta. Hakim mengutip fatwa MUI sebagai dasar pemberat hukuman. Ini preseden penting integrasi fatwa dalam putusan pidana.
2011: Fatwa Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan
Nomor: 47/2011
Konteks: Indonesia menghasilkan 67,8 juta ton sampah/tahun, hanya 10% terkelola.
Ketentuan Hukum:
- Haram membuang sampah sembarangan (dharar)
- Haram membakar sampah plastik (polusi udara = dharar)
- Wajib kifayah pemilahan sampah organik-anorganik
- Sunnah mendaur ulang dan mengurangi konsumsi
- Mubah pembakaran sampah organik di incinerator standar
Dalil: Hadits Riwayat Muslim: “Menyingkirkan duri dari jalan adalah sedekah.”
Kaidah Fikih: La dharar wa la dhirar (tidak boleh membahayakan dan dibahayakan).
Inovasi Pesantren:
- Pesantren Darussalam Gontor: Waste Bank mengubah sampah plastik jadi Rp 50 juta/tahun
- Pesantren Al-Amin Mojokerto: Biogas dari sampah organik untuk masak 3.000 santri
- Pesantren Tebuireng: Komposter skala besar produksi pupuk organik
Rekomendasi MUI:
- Pemerintah wajib menyediakan TPA sesuai standar
- Industri wajib tanggung jawab Extended Producer Responsibility (EPR)
- Masyarakat wajib edukasi sejak dini (kurikulum SD-SMP)
2014: Fatwa Hukum Penggunaan Produk Mengandung Merkuri
Nomor: 03/2014
Konteks: Tambang emas rakyat di Kalimantan dan Sulawesi gunakan merkuri, cemari sungai.
Ketentuan Hukum:
- Haram menggunakan merkuri dalam tambang emas tradisional
- Wajib migrasi ke teknologi ramah lingkungan (gravity separator)
- Haram menjual merkuri kepada penambang ilegal
Dalil: QS. Al-Baqarah [2]:195 – “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.”
Dampak Kesehatan:
- Merkuri dalam darah masyarakat Kalimantan 5x batas WHO
- Bayi lahir cacat akibat paparan merkuri pada ibu hamil
- Ekosistem sungai rusak: ikan mengandung racun
Program Pemerintah Pasca-Fatwa:
- Kementerian ESDM beri hibah alat ramah lingkungan Rp 2 miliar
- Pelatihan 5.000 penambang di 12 provinsi
- Pengawasan ketat peredaran merkuri (izin khusus)
2016: Fatwa Haram Membakar Hutan dan Lahan
Nomor: 30/2016
Konteks: Kebakaran hutan Riau-Kalimantan 2015 bakar 2,6 juta hektar, kerugian Rp 221 triliun.
Ketentuan Hukum:
- Haram membakar hutan untuk pembukaan lahan (land clearing)
- Haram membiarkan api menyebar ke lahan lain
- Wajib perusahaan dan individu bertanggung jawab ganti rugi
- Wajib pemerintah tegas menindak pelaku
Dalil: QS. Al-A’raf [7]:56 – “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.”
Hadits Riwayat Bukhari: “Barangsiapa merugikan (orang lain), Allah akan merugikannya.”
Sanksi Ta’zir:
- Pidana: Penjara 3-10 tahun (UU No. 32/2009 Pasal 108)
- Perdata: Ganti rugi hingga triliunan rupiah
- Administratif: Pencabutan izin usaha (HGU)
- Religius: Label “pelaku maksiat besar” dalam khutbah
Kasus Studi: PT Waringin Agro divonis bayar Rp 7,9 triliun untuk rehabilitasi lahan terbakar (2019). MUI Riau aktif sebagai saksi ahli, menjelaskan dimensi dosa dalam perspektif Islam.
Program Pencegahan:
- MUI kerja sama BNPB: Pelatihan 1.000 imam masjid di area rawan
- Khutbah Jumat selama musim kemarau wajib tema kebakaran hutan
- Pesantren jadi “Desa Tangguh Api” dengan brigade relawan
2022: Fatwa Hukum Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Nomor: 12/2022
Konteks: Indonesia produsen sampah plastik laut terbesar kedua dunia (1,29 juta ton/tahun).
Ketentuan Hukum:
- Makruh tanzih penggunaan plastik sekali pakai jika ada alternatif
- Haram jika alternatif ramah lingkungan tersedia dan terjangkau
- Wajib produsen menyediakan kemasan biodegradable
- Sunnah menggunakan tas/wadah reusable
Dalil: Kaidah Fikih: Dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalb al-masalih (menolak kerusakan lebih utama dari meraih manfaat).
Implementasi:
- 15 kota besar larang plastik sekali pakai (Jakarta, Bali, Bandung)
- Indomaret & Alfamart charge Rp 200/kantong plastik
- Starbucks dan McDonald’s ganti sedotan plastik dengan kertas
Kontroversi: Sebagian ulama berpendapat “makruh” terlalu lemah. MUI Jawa Timur mengeluarkan tausiyah tambahan: “mendekati haram” jika dampak ekologis sudah terukur parah.
2023: Fatwa Konservasi Energi dan Transisi Energi Terbarukan
Nomor: 08/2023
Konteks: Emisi karbon Indonesia 646 juta ton CO2e/tahun, target net zero 2060.
Ketentuan Hukum:
- Wajib kifayah transisi ke energi terbarukan (surya, angin, hidro)
- Makruh pemborosan energi (israf)
- Sunnah masjid dan lembaga Islam pasang panel surya
- Mubah investasi pada proyek energi bersih
Dalil: QS. Al-Isra [17]:27 – “Sesungguhnya orang-orang yang boros adalah saudara setan.”
Program MUI:
- “Masjid Hijau 2030”: Target 10.000 masjid berenergi surya
- Sertifikasi Halal Green: Produk dengan proses ramah lingkungan
- Investasi Syariah Hijau: Sukuk energi terbarukan Rp 5 triliun
Kasus Studi: Masjid Istiqlal Jakarta pasang 504 panel surya kapasitas 200 kWp (2023). Hemat Rp 1,2 miliar/tahun, jadi role model nasional.
Mekanisme Penetapan Fatwa MUI lingkungan
Proses Ijtihad Kolektif
- Identifikasi Masalah: Tim Lingkungan Hidup MUI monitoring isu ekologi
- Kajian Ilmiah: Kolaborasi dengan LIPI, KLHK, akademisi
- Kajian Syar’i: Analisis dalil Al-Quran, Hadits, Ijma’, Qiyas, Istishlah
- Sidang Komisi Fatwa: Diskusi 50+ ulama dari berbagai mazhab
- Pleno MUI: Voting dan pengesahan final
- Sosialisasi: Edaran ke MUI Provinsi/Kabupaten, media, pesantren
Kriteria Keilmuan:
- Anggota Komisi Fatwa minimal S3 Syariah atau Fiqih
- Harus menguasai ushul fiqh, qawa’id fiqhiyyah, dan konteks lokal
- Melibatkan pakar lingkungan (ahli kehutanan, oceanographer, dll)
Transparansi: Naskah lengkap fatwa dipublikasi di https://mui.or.id dan disebarluaskan dalam Bahasa Indonesia dan Arab.
Fatwa MUI lingkungan: Fatwa MUI vs Fatwa NU dan Muhammadiyah
| Aspek | MUI | NU | Muhammadiyah |
|---|---|---|---|
| Basis Organisasi | Lintas ormas | Ahlussunnah wal Jamaah | Tajdid/Pembaruan |
| Metode Istinbath | Eklektik (gabungan) | Mazhab Syafi’i dominan | Tarjih (komparasi) |
| Cakupan | Nasional | Jawa-Sumatera dominan | Urban-modern dominan |
| Contoh Fatwa | Haram bakar hutan (2016) | Haramnya alih fungsi sawah (2018) | Energi terbarukan (2022) |
Sinergi: Dalam isu besar, ketiga lembaga sering koordinasi. Fatwa pembakaran hutan 2016 dikeluarkan simultan MUI, NU, Muhammadiyah untuk amplifikasi.
Implementasi Fatwa MUI lingkungan: Dari Teks ke Aksi
A. Kurikulum Pendidikan
Madrasah:
- Fikih kelas 11: Bab “Fikih Lingkungan” (Kurikulum 2013 Revisi)
- Materi fatwa MUI jadi case study
Pesantren:
- Kitab tambahan: Ri’ayat al-Bi’ah (Yusuf al-Qaradhawi)
- Praktik: Kerja bakti bersih sungai setiap Jumat
B. Khutbah dan Dakwah
Kementerian Agama:
- Paket materi khutbah tema lingkungan (12 tema/tahun)
- Distribusi ke 800.000+ masjid dan mushalla
Media Sosial:
- Kampanye #FatwaHijauMUI trending di Twitter
- Video pendek TikTok ulama menjelaskan fatwa (1-3 menit)
C. Penegakan Hukum
Peradilan Agama:
- Fatwa jadi “yurisprudensi Islam” dalam putusan
- Hakim bisa tambah sanksi moral: “terbukti melanggar fatwa MUI”
Peradilan Umum:
- Jaksa gunakan fatwa sebagai “expert opinion”
- Memperberat vonis pelaku kejahatan lingkungan
Tantangan dan Kritik
Tantangan:
- Gap Implementasi: Banyak fatwa tidak diterapkan di lapangan
- Konflik Ekonomi: Industri menolak dengan alasan biaya tinggi
- Minimnya Sosialisasi: Masyarakat pedalaman tidak tahu fatwa
- Lemahnya Sanksi: Sanksi moral tidak efektif tanpa sanksi hukum
Kritik Akademis:
Prof. Dr. Azyumardi Azra (UIN Jakarta): “Fatwa MUI cenderung reaktif, bukan proaktif. Seharusnya ada Komisi Khusus Lingkungan yang monitoring terus-menerus.”
Dr. Fachruddin Mangunjaya (Conservation Biologist): “Perlu integrasi sains lebih dalam. Beberapa fatwa kurang detail secara ekologis.”
Respons MUI:
MUI membentuk Majelis Lingkungan Hidup dan Bencana (2020) yang khusus menangani isu ekologi, termasuk melakukan environmental audit pada proyek besar.
Hubungan dengan Konsep Lain
Fatwa MUI menjadi fondasi bagi:
- Fatwa NU Lingkungan Hidup: Implementasi di basis NU
- Fatwa Muhammadiyah Lingkungan: Perspektif modernis-reformis
- Implementasi Fatwa Lingkungan di Indonesia: Studi kasus daerah
- Fiqh al-Bi’ah: Fikih Ekologi Klasik: Landasan tekstual klasik
- Sanksi Pelanggaran Lingkungan: Hukuman ta’zir
FAQ: Pertanyaan Umum
1. Apakah fatwa MUI lingkungan mengikat secara hukum?
Secara agama mengikat bagi Muslim yang mengakui otoritas MUI. Secara hukum positif, fatwa bukan perundang-undangan, tetapi hakim boleh menggunakannya sebagai pertimbangan (Putusan MK 41/2019).
2. Apa sanksi bagi yang melanggar fatwa MUI lingkungan?
Sanksi moral dan religius: dosa, dikucilkan komunitas Muslim. Sanksi hukum jika ada UU terkait (misal UU Lingkungan Hidup). Dalam peradilan, fatwa bisa memberatkan vonis.
3. Apakah boleh berbeda pendapat dengan fatwa MUI lingkungan?
Dalam tradisi Islam, khilafiyyah (perbedaan pendapat) wajar. Namun, harus dengan dalil yang kuat. MUI menghormati ijtihad lokal (misal Fatwa NU Jatim berbeda detail dengan MUI Pusat).
4. Bagaimana cara masyarakat mengakses fatwa MUI lingkungan?
Website resmi: https://mui.or.id/produk/fatwa/
Aplikasi: “MUI Fatwa” (Android/iOS)
Kantor MUI Provinsi/Kabupaten di seluruh Indonesia
5. Apakah fatwa bisa dicabut atau direvisi?
Ya. Jika ada temuan ilmiah baru atau perubahan konteks. Contoh: Fatwa tentang vaksin COVID-19 direvisi 3x mengikuti perkembangan riset.
Kesimpulan: Fatwa MUI lingkungan sebagai Instrumen Perubahan
Fatwa MUI tentang lingkungan adalah jembatan antara spiritualitas dan aksi nyata. Dengan 230 juta Muslim Indonesia, fatwa berpotensi menggerakkan perubahan masif jika diimplementasikan konsisten.
Rekomendasi ke Depan:
- Komisi Tetap Lingkungan dengan anggota ahli ekologi-syariah
- Audit Berkala implementasi fatwa di daerah
- Kolaborasi Internasional dengan Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences (IFEES)
- Sanksi Tegas bagi pelanggar melalui regulasi pemerintah
Mari jadikan fatwa sebagai kompas moral menuju Indonesia hijau dan berkelanjutan.
Referensi:
- Majelis Ulama Indonesia. (2005-2023). Kumpulan Fatwa MUI. Jakarta: MUI.
- Mangunjaya, Fachruddin. (2018). Fatwa dan Konservasi: Studi Kasus Indonesia. Jakarta: Conservation International.
- Kementerian Lingkungan Hidup. (2022). Evaluasi Implementasi Fatwa Lingkungan. Jakarta: KLHK.
Artikel Terkait:











