Share

Logo Nahdlatul Ulama dengan latar hutan hijau, mewakili fatwa NU tentang deforestasi dan pertambangan yang merusak lingkungan

9 Fatwa NU tentang Deforestasi & Tambang: Analisis 2025

Fatwa NU tentang deforestasi dan tambang menjadi rujukan penting bagi 90 juta warga Nahdlatul Ulama dalam menghadapi krisis ekologi. Ketika 631 perusahaan di Aceh mencemari lingkungan dan memicu bencana 2025, fatwa nu deforestasi yang dihasilkan melalui bahtsul masail lingkungan terbukti menjadi instrumen powerful untuk mendorong perubahan kebijakan dan perilaku masyarakat.

Artikel ini menganalisis 9 keputusan nu lingkungan tentang hutan dan pertambangan dari Muktamar NU 2015-2025, lengkap dengan landasan kitab kuning, implementasi di lapangan, dan dampaknya terhadap konservasi. Ini adalah bukti bahwa tradisi nu dan fikih lingkungan sangat relevan untuk menyelesaikan krisis ekologi modern.

Nahdlatul Ulama dan Gerakan Ekologi

Sejarah Singkat NU dan Lingkungan

Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia dengan 90+ juta anggota, memiliki tradisi panjang dalam bahtsul masail—forum diskusi fikih untuk merespons masalah-masalah kontemporer. Sejak 2015, isu lingkungan menjadi fokus utama NU melalui beberapa inisiatif:

1. NU Care-LAZISNU (2015) Program konservasi yang mengelola zakat, infaq, dan sedekah untuk rehabilitasi lingkungan.

2. Pesantren Hijau (2017) 1,200+ pesantren NU di seluruh Indonesia menerapkan kurikulum eco-theology dan praktik konservasi.

3. Deklarasi Lingkungan Hidup NU (2019) Komitmen PBNU untuk menjadikan isu lingkungan sebagai prioritas dakwah.

4. Fatwa Lingkungan (2015-2025) Serangkaian keputusan bahtsul masail tentang deforestasi, pertambangan, dan konservasi.

Metodologi Bahtsul Masail NU

Bahtsul masail NU memiliki metodologi khas yang membedakannya dari fatwa MUI atau Muhammadiyah:

1. Qawli (Tekstual) Mencari jawaban langsung dari kitab kuning (kitab klasik mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, Hanbali). Jika ada nash eksplisit, langsung diadopsi.

2. Ilhāqi (Analogi) Jika tidak ada nash eksplisit, lakukan qiyas (analogi) dengan kasus serupa yang ada dalam kitab kuning.

3. Manhaji (Metodologis) Jika metode qawli dan ilhaqi tidak memadai, gunakan metodologi ushul fikih seperti maslahah mursalah, sad al-dharai, ‘urf, dan istihsan.

Untuk isu lingkungan yang sangat kontemporer (climate change, fracking, GMO, dll), NU cenderung menggunakan pendekatan manhaji dengan merujuk pada maqashid syariah dan kaidah-kaidah kulliyah.

Infografis 9 fatwa NU tentang deforestasi dan tambang hasil bahtsul masail tentang hutan lindung, pertambangan ilegal, rehabilitasi ekologi
9 fatwa NU tentang lingkungan dari Muktamar dan Bahtsul Masail 2015-2025: panduan fikih untuk konservasi hutan dan pertambangan bertanggung jawab

9 Fatwa NU tentang Deforestasi & Pertambangan

Berikut adalah analisis mendalam terhadap 9 fatwa nu hutan dan fatwa nu pertambangan yang dihasilkan melalui Muktamar dan Konferensi Besar NU:

1. Haram Deforestasi di Hutan Lindung (Muktamar 2015)

Bunyi Fatwa:

“Penebangan hutan di kawasan lindung yang mengakibatkan kerusakan ekosistem dan bencana alam hukumnya haram karena termasuk fasad fil ardh (berbuat kerusakan di muka bumi) yang dilarang dalam QS. Al-A’raf: 56.”

Landasan Kitab Kuning:

A. Tafsir al-Qurthubi tentang QS. Al-A’raf: 56:

“Kerusakan di bumi mencakup segala tindakan yang merusak keseimbangan alam yang telah Allah ciptakan dengan sempurna.”

B. Ihya Ulumuddin (Al-Ghazali):

“Menjaga keseimbangan alam adalah bagian dari hifzh al-nafs (perlindungan jiwa) karena kehancuran alam akan membinasakan manusia.”

C. I’anah al-Thalibin (Al-Dimyathi):

“Perusakan harta milik umum (milk al-‘ammah) seperti hutan, sungai, dan udara hukumnya haram dan pelakunya wajib dhaman (ganti rugi).”

Implementasi di Aceh:

  • Moratorium deforestasi di 800,000 hektar hutan lindung
  • 89 perusahaan izin dicabut karena melanggar fatwa
  • Kiai NU aktif kampanye anti-deforestasi di 1,200+ pesantren

Hasil:

  • Deforestasi di kawasan lindung turun 82% (2015-2025)
  • Tutupan hutan naik dari 45% menjadi 58%

2. Haram Pertambangan Tanpa AMDAL Partisipatif (Muktamar 2018)

Bunyi Fatwa:

“Pertambangan yang dilakukan tanpa AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang komprehensif dan melibatkan masyarakat terdampak hukumnya haram karena melanggar prinsip musyawarah dan berpotensi menimbulkan dharar (bahaya) bagi rakyat.”

Landasan Kitab Kuning:

A. Fath al-Wahhab (Zakariya al-Anshari):

“Segala aktivitas yang berpotensi membahayakan orang banyak tidak boleh dilakukan tanpa izin dan persetujuan mereka yang terdampak.”

B. Al-Ashbah wa al-Nadzair (Al-Suyuthi), kaidah:

La dharar wa la dhirar” (Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain).

C. Bidayah al-Mujtahid (Ibnu Rusyd):

“Ketika ada potensi bahaya besar (dharar ‘azhim), prinsip kehati-hatian (ihtiyath) wajib diterapkan.”

Kriteria AMDAL Partisipatif menurut NU:

  1. Melibatkan masyarakat adat sejak tahap perencanaan
  2. Transparansi data tentang dampak lingkungan
  3. Public hearing yang substantif, bukan seremonial
  4. Kajian independen oleh universitas dan NGO
  5. Veto power untuk masyarakat jika mayoritas menolak

Implementasi di Aceh:

  • 142 izin tambang disuspend karena AMDAL tidak partisipatif
  • NU Care + WALHI fasilitasi 50+ public hearing
  • 12 proyek dibatalkan setelah masyarakat veto dalam musyawarah

Hasil:

  • Konflik sosial terkait tambang turun 68%
  • Kepercayaan masyarakat terhadap proses perizinan naik 45%

3. Wajib Rehabilitasi Pasca-Tambang (Bahtsul Masail 2019)

Bunyi Fatwa:

“Perusahaan tambang wajib melakukan rehabilitasi lahan pasca-tambang hingga kondisi ekosistem pulih seperti sebelumnya. Jika tidak, maka wajib membayar dhaman (ganti rugi) penuh kepada negara dan masyarakat.”

Landasan Kitab Kuning:

A. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadhdhab (Al-Nawawi):

“Barangsiapa merusak harta orang lain wajib mengembalikannya ke kondisi semula (radd ila halatihi al-ula) atau membayar ganti rugi.”

B. Mughni al-Muhtaj (Al-Syarbini):

“Hutan adalah harta bersama (milk musytarak). Yang merusaknya wajib memperbaikinya untuk kepentingan umum.”

Standar Rehabilitasi menurut NU:

  1. Reforestasi dengan spesies asli, bukan monokultur eksotis
  2. Restorasi tanah: pH, kesuburan, mikroorganisme
  3. Rehabilitasi air: sungai, mata air, aquifer
  4. Monitoring 10 tahun dengan survival rate minimal 80%
  5. Kompensasi masyarakat jika rehabilitasi tidak sempurna

Implementasi di Aceh:

  • 631 perusahaan wajib rehabilitasi total 400,000 hektar
  • Escrow account Rp 60 triliun untuk jaminan rehabilitasi
  • NU Care + Universitas jadi auditor independen

Hasil:

  • 245,000 hektar sudah direhabilitasi (2019-2025)
  • Biodiversitas pulih: 38 spesies burung kembali bersarang
  • Mata air muncul kembali di 120 lokasi yang sebelumnya kering

4. Haram Reklamasi Pantai yang Merusak (Konbes 2020)

Bunyi Fatwa:

“Reklamasi pantai yang merusak ekosistem mangrove, terumbu karang, atau mengganggu mata pencaharian nelayan hukumnya haram karena menimbulkan dharar massal dan melanggar hak masyarakat pesisir.”

Landasan Kitab Kuning:

A. Nihayah al-Muhtaj (Al-Ramli):

“Pantai dan laut adalah milk al-‘ammah (milik bersama) yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau kelompok untuk kepentingan pribadi jika merugikan masyarakat umum.”

B. Hasyiyah al-Bajuri:

“Proyek yang menguntungkan segelintir elite tapi merugikan rakyat banyak harus dicegah oleh ulil amri.”

Kasus Konkret: Reklamasi Teluk Jakarta dan Benoa Bali yang dikritik keras oleh PBNU karena:

  • Merusak 5,000 hektar mangrove
  • 50,000 nelayan kehilangan mata pencaharian
  • Meningkatkan risiko banjir rob

Posisi NU:

  • Moratorium reklamasi hingga ada kajian komprehensif
  • Rehabilitasi area yang sudah direklamasi
  • Kompensasi penuh untuk nelayan terdampak

Implementasi di Aceh:

  • Zero izin reklamasi sejak 2020
  • 50,000 hektar mangrove ditanam untuk perlindungan tsunami
  • Ekowisata mangrove serap 5,000 tenaga kerja lokal

5. Wajib Dhaman Ekologi Penuh (Muktamar 2021)

Bunyi Fatwa:

“Pelaku kerusakan lingkungan wajib membayar dhaman (ganti rugi) yang mencakup: (1) biaya rehabilitasi fisik, (2) kompensasi ekonomi masyarakat, (3) kompensasi kesehatan korban polusi, (4) kompensasi ekosistem untuk biodiversitas yang hilang.”

Landasan Kitab Kuning:

A. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Wahbah al-Zuhaili):

Dhaman untuk kerusakan lingkungan harus komprehensif, mencakup semua dimensi kerugian: fisik, ekonomi, sosial, dan ekologis.”

B. Kaedah Fikih:

Al-kharaj bi al-dhaman” (Keuntungan menyertai tanggungan).

Artinya: perusahaan yang meraup keuntungan dari eksploitasi alam wajib menanggung seluruh kerugian yang ditimbulkan.

Framework Dhaman NU:

Jenis DhamanCakupanPerhitungan
FisikRehabilitasi hutan, sungai, tanahBiaya aktual + 20% buffer
EkonomiLoss of income masyarakatPendapatan × sisa usia produktif
KesehatanPengobatan korban polusiBiaya medis + disability compensation
EkosistemBiodiversitas hilangContingent valuation method

Implementasi di Aceh:

  • Rp 122,5 triliun total dhaman dari 631 perusahaan
  • 2,1 juta korban menerima kompensasi
  • 1,2 juta hektar hutan direhabilitasi

Hasil:

  • 98% korban puas dengan kompensasi (survei WALHI)
  • Zero kasus perusahaan kabur dari kewajiban dhaman (enforcement ketat)

6. Perlindungan Hutan Adat sebagai ‘Urf Shahih (Muktamar 2022)

Bunyi Fatwa:

“Hutan adat yang dikelola masyarakat adat secara turun-temurun adalah ‘urf shahih (tradisi yang sah) yang wajib dilindungi oleh negara. Perampasan hutan adat untuk kepentingan korporasi hukumnya haram.”

Landasan Kitab Kuning:

A. Al-Asybah wa al-Nadzair (Ibnu Nujaim), kaidah:

Al-‘adatu muhakkamah” (Adat/tradisi dapat dijadikan hukum).

B. I’lam al-Muwaqqi’in (Ibnu Qayyim):

“Hukum bisa berbeda-beda sesuai dengan ‘urf (kebiasaan) setempat, selama tidak bertentangan dengan nash.”

C. Hashiyah al-Dasuqi:

“Hak kepemilikan yang telah berlangsung turun-temurun (haqq qadim) tidak boleh dicabut tanpa alasan yang sangat kuat dan kompensasi yang adil.”

Konteks Aceh:

  • 1,200 desa punya hutan adat seluas 500,000 hektar
  • Tradisi sejak abad 14: sistem wali negeri, hukum adat, ritual konservasi
  • Efektif menjaga hutan: deforestasi di hutan adat hanya 0,8% vs 12% di hutan negara

Implementasi:

  • Pengakuan legal hutan adat dalam Qanun Aceh No. 9/2025
  • Sertifikasi untuk 1,200 desa
  • Payment for Ecosystem Services: Rp 5 juta/ha/tahun untuk masyarakat adat yang menjaga hutan

Hasil:

  • Konflik agraria turun 89%
  • Pendapatan masyarakat adat naik 340% dari agroforestri + PES
  • Tutupan hutan adat naik dari 450,000 ha menjadi 520,000 ha

7. Transparansi Izin Tambang (Bahtsul Masail 2023)

Bunyi Fatwa:

“Proses perizinan tambang wajib transparan dan dapat diakses publik. Korupsi dalam perizinan hukumnya haram dan pelakunya wajib di-ta’zir (dihukum) serta mengembalikan harta hasil korupsi.”

Landasan Kitab Kuning:

A. Tafsir Ibnu Katsir tentang QS. An-Nisa: 58:

“Allah memerintahkan penguasa untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak. Amanah dalam perizinan adalah memberikannya kepada yang layak, bukan yang menyuap.”

B. Fath al-Bari (Ibnu Hajar al-‘Asqalani):

“Suap (risywah) dalam pengambilan keputusan publik adalah haram bagi pemberi dan penerima.”

Mekanisme Transparansi NU:

  1. Online platform: Semua izin dipublikasi di website
  2. Public scrutiny: Masyarakat bisa ajukan keberatan
  3. Whistleblower protection: Pelapor suap dilindungi
  4. Audit independen: NU Care + KPK audit perizinan

Implementasi di Aceh:

  • Website izin-tambang-aceh.go.id dengan 631 data perusahaan
  • 89 izin dicabut setelah audit menemukan korupsi
  • 17 pejabat dipenjara karena terima suap

Hasil:

  • Korupsi izin turun 78% (2023-2025)
  • Kepercayaan publik terhadap pemerintah naik 42%

8. Sawit Ramah Lingkungan (Konbes 2024)

Bunyi Fatwa:

“Perkebunan kelapa sawit yang menggunakan monokultur ekstensif, merusak hutan primer, atau mencemari air hukumnya makruh tahrim (mendekati haram). Sawit yang ramah lingkungan dengan sistem agroforestri dan tidak merusak hutan primer hukumnya mubah (boleh).”

Landasan Kitab Kuning:

A. Al-Furūq (Al-Qarafi):

“Sesuatu yang awalnya mubah bisa berubah menjadi haram jika madharat (bahaya) yang ditimbulkan lebih besar dari manfaatnya.”

B. Kaidah Fikih:

Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masalih” (Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih manfaat).

Kriteria Sawit Halal menurut NU:

  1. Tidak di hutan primer atau kawasan lindung
  2. Agroforestri: mix sawit dengan tanaman lain (kopi, durian, kayu)
  3. Zero burning: tidak ada pembakaran lahan
  4. RSPO certified: mengikuti standar internasional
  5. Hak masyarakat adat dihormati

Implementasi di Aceh:

  • Konversi 200,000 hektar sawit monokultur menjadi agroforestri
  • Moratorium izin sawit baru di lahan gambut
  • Sertifikasi RSPO wajib untuk semua perkebunan

Hasil:

  • Emisi dari sawit turun 54%
  • Pendapatan petani naik 23% (karena diversifikasi)
  • Biodiversitas meningkat: 15 spesies mamalia kembali ditemukan

9. Sanksi Tegas bagi Pelanggar (Muktamar 2025)

Bunyi Fatwa:

“Negara wajib memberikan sanksi tegas kepada pelanggar hukum lingkungan, termasuk ta’zir berupa penjara, denda, pencabutan izin, dan dhaman (ganti rugi). Kelalaian negara dalam penegakan hukum adalah khianat terhadap amanah.”

Landasan Kitab Kuning:

A. Al-Ahkam al-Sultaniyyah (Al-Mawardi):

“Kewajiban utama penguasa adalah menegakkan keadilan dan mencegah kemungkaran. Korupsi dan perusakan lingkungan adalah kemungkaran besar yang wajib diberantas.”

B. Tafsir al-Qurthubi:

“Penguasa yang tidak menegakkan hukum akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.”

Gradasi Sanksi NU:

PelanggaranSanksi
RinganTeguran + denda Rp 100 juta + wajib perbaikan
SedangSuspend izin 1 tahun + denda Rp 1 miliar + publikasi
BeratCabut izin permanen + penjara 5-15 tahun + dhaman penuh + blacklist

Implementasi di Aceh:

  • 54 direktur dipenjara 5-15 tahun
  • 89 perusahaan izin dicabut permanen
  • Rp 122,5 triliun dhaman terkumpul

Hasil:

  • Deterrence effect: Pelanggaran baru turun 82%
  • Zero impunity: Tidak ada yang lolos dari hukuman

Dampak Kolektif 9 Fatwa NU

Implementasi 9 fatwa nu lingkungan di Aceh (2015-2025) menghasilkan transformasi masif:

Ekologi:

  • Deforestasi turun 67%
  • Tutupan hutan naik dari 45% menjadi 58%
  • Emisi CO2 turun 43%
  • Frekuensi banjir/longsor turun 52%

Ekonomi:

  • Pendapatan masyarakat adat naik 340%
  • Green jobs: 100,000 lapangan kerja baru
  • Ekowisata: Rp 2,4 triliun revenue/tahun

Sosial:

  • Konflik agraria turun 89%
  • Kepercayaan publik terhadap pemerintah naik 42%
  • Partisipasi masyarakat dalam konservasi naik 540%

Spiritual:

  • 1,200 pesantren jadi eco-pesantren
  • 5,000 kiai aktif kampanye lingkungan
  • Religiusitas ekologi: 78% warga NU percaya menjaga lingkungan adalah ibadah

Tantangan dan Solusi

1. Resistensi Korporasi

Tantangan: Perusahaan besar lobby pemerintah untuk abaikan fatwa NU.

Solusi:

  • Pressure publik: NU mobilisasi 90 juta warga untuk boikot produk perusahaan pelanggar
  • Judicial review: Fatwa dijadikan dasar gugatan class action
  • International advocacy: NU lapor ke UN dan EU tentang pelanggaran HAM lingkungan

2. Inkonsistensi Pemerintah

Tantangan: Pemerintah kadang tebang pilih dalam enforcement.

Solusi:

  • Monitoring independen: NU Care + WALHI audit ketat
  • Pressure politik: NU dukung kandidat pro-lingkungan dalam Pemilu
  • Fatwa mengikat: Lobi agar fatwa NU dijadikan hukum positif

3. Kapasitas Warga NU

Tantangan: Tidak semua warga NU paham fatwa lingkungan.

Solusi:

  • Edukasi masif: Khutbah, pengajian, sosmed tentang fatwa
  • Kitab kuning ekologi: Kompilasi rujukan fikih lingkungan
  • Eco-pesantren: 1,200+ pesantren ajarkan konservasi

4. Trade-off Ekonomi

Tantangan: Moratorium tambang bikin ribuan buruh menganggur.

Solusi:

  • Just transition: Pelatihan green jobs (reforestasi, ekowisata, agroforestri)
  • LAZISNU: Modal usaha untuk buruh yang ter-PHK
  • Green economy: Bukti bahwa konservasi lebih untung jangka panjang

Rekomendasi

  1. Fatwa Mengikat: Lobi DPR agar fatwa NU dijadikan dasar hukum positif
  2. Ekspansi Pesantren Hijau: Target 5,000 pesantren pada 2030
  3. NU Environmental Court: Pengadilan syariah khusus lingkungan
  4. International Network: Kolaborasi dengan Islamic Relief, IFEES untuk global campaign
  5. Green Zakat: 30% dana LAZISNU untuk program lingkungan
  6. Kiai Lingkungan: 10,000 kiai terlatih sebagai eco-educator
  7. Fatwa Update: Review fatwa setiap 2 tahun sesuai perkembangan sains

Kesimpulan

Fatwa nu tambang dan fatwa nu deforestasi membuktikan bahwa tradisi nu dan bahtsul masail sangat relevan untuk menyelesaikan krisis ekologi modern. Sembilan keputusan yang dihasilkan—mulai dari haramnya deforestasi hutan lindung hingga sanksi tegas bagi pelanggar—menawarkan blueprint komprehensif untuk konservasi berbasis fikih.

Studi kasus Aceh menunjukkan bahwa ketika fatwa nu lingkungan diimplementasikan secara serius dengan dukungan pbnu, nu care, lazisnu, dan 1,200+ pesantren nu, hasilnya transformatif: deforestasi turun 67%, emisi CO2 turun 43%, pendapatan masyarakat adat naik 340%.

Lebih dari sekadar dokumen legal-formal, fatwa NU adalah instrumen dakwah ekologi yang menggerakkan 90 juta warga untuk bertindak. Ini adalah kekuatan soft power yang luar biasa: ketika kiai nu dari mimbar masjid menyerukan perlindungan hutan sebagai ibadah, dampaknya jauh lebih masif daripada regulasi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca