Gunung Merapi meletus pada 2010 dengan status awas level tertinggi, BPBD memerintahkan evakuasi wajib untuk seluruh penduduk dalam radius 20 kilometer. Namun ratusan warga, terutama para lansia, menolak mengungsi dengan alasan: “Ini tanah warisan nenek moyang, kalau Allah berkehendak saya mati di sini ya sudah, saya pasrah.” Ada juga yang beralasan: “Meninggalkan rumah sama dengan tidak menjaga amanah, saya harus jaga harta benda yang Allah titipkan.” Pemahaman keliru ini menyebabkan puluhan korban jiwa yang sebenarnya bisa diselamatkan jika mereka mau mengungsi. Pertanyaan mendasar muncul: Bagaimana sebenarnya hukum mengungsi saat bencana dalam pandangan Islam? Apakah boleh, sunnah, atau bahkan wajib?
Artikel ini hadir untuk menjawab tuntas pertanyaan krusial tersebut berdasarkan dalil Al-Quran yang eksplisit, hadits shahih, fatwa Majelis Ulama Indonesia, pendapat ulama empat mazhab, dan praktik nyata para salafus shalih termasuk Rasulullah SAW yang pernah hijrah dua kali (ke Habasyah dan Madinah) untuk menyelamatkan diri dari ancaman. Pembahasan akan mencakup tujuh aspek fundamental: hukum dasar mengungsi dan dalil syar’inya, kapan mengungsi menjadi wajib versus boleh, perbedaan hijrah dengan mengungsi, harta yang boleh dibawa versus yang harus ditinggalkan, adab mengungsi sesuai syariah, hak dan kewajiban pengungsi, serta studi kasus hijrah Nabi Muhammad SAW yang menjadi teladan dalam kondisi darurat. Artikel ini bagian dari panduan fikih gempa bumi lengkap yang komprehensif.
⚖️ Jawaban Tegas: Hukum Mengungsi saat Bencana adalah WAJIB Saat Bahaya Nyata
Untuk menghilangkan kebingungan yang sering terjadi di masyarakat, mari kita awali dengan jawaban yang tegas dan jelas tanpa ambigu: Mengungsi saat bencana dengan bahaya nyata yang mengancam keselamatan jiwa adalah WAJIB, bukan sekadar boleh atau sunnah. Hukum mengungsi saat bencana ini berlaku universal untuk semua muslim tanpa terkecuali: laki-laki atau perempuan, muda atau tua, kaya atau miskin, pemilik rumah atau pengontrak.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Bencana dengan tegas menyatakan:
“Mengungsi dari daerah yang dinyatakan berbahaya oleh pihak berwenang (BMKG, BPBD, atau otoritas terkait) adalah WAJIB hukumnya. Menolak mengungsi dengan alasan tawakkal, menjaga harta, atau menunggu takdir adalah pemahaman keliru yang bertentangan dengan prinsip hifzh an-nafs (menjaga jiwa) dalam maqashid syariah. Orang yang menolak mengungsi dan mengakibatkan kematian diri sendiri atau orang lain dapat dikategorikan sebagai bunuh diri atau membunuh orang lain yang diharamkan dalam Islam.”
Dasar hukum wajibnya mengungsi sangat kuat dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisa ayat 97:
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنتُمْ ۖ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا
Innal ladziina tawaffaahumul malaa-ikatu zhaalimii anfusihim qaaluu fiima kuntum qaaluu kunnaa mustad’afiina fil ardh qaaluuu alam takun ardhullahi waasi’atan fatuhaajiruu fiihaa
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab: ‘Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?'” (QS An-Nisa: 97)
Ayat ini turun tentang orang-orang yang mampu hijrah dari Makkah ke tempat aman namun tidak mau, lalu mereka meninggal dalam kondisi tidak aman. Malaikat menegur mereka: “Bukankah bumi Allah luas? Mengapa tidak hijrah?” Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memberikan perintah tegas untuk berpindah (hijrah/mengungsi) dari tempat berbahaya ke tempat yang aman jika kemampuan memungkinkan. Orang yang mampu mengungsi namun tidak mau, lalu meninggal, dikategorikan “menzalimi diri sendiri” (zhaalimii anfusihim) – yaitu berbuat zalim kepada diri sendiri dengan tidak menyelamatkan jiwa yang telah Allah titipkan.
📊 Tingkatan Hukum mengungsi saat bencana
- WAJIB – Jika ada perintah evakuasi resmi dari BMKG/BPBD karena bahaya sangat nyata (gunung meletus status awas, tsunami warning, banjir bandang, gempa besar dengan potensi susulan)
- WAJIB – Jika tinggal di tempat berbahaya akan membahayakan nyawa diri sendiri atau orang lain (kepala keluarga wajib mengevakuasi keluarganya)
- SUNNAH MU’AKKADAH (sangat dianjurkan) – Jika ada himbauan evakuasi meski belum perintah wajib, sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath)
- BOLEH (mubah) – Jika kondisi belum jelas berbahaya namun ada potensi, boleh memilih mengungsi atau bertahan sambil waspada
- MAKRUH (tidak dianjurkan) – Mengungsi saat tidak ada indikasi bahaya sama sekali, hanya karena paranoia atau terlalu cemas berlebihan
- HARAM – Menolak mengungsi saat sudah ada perintah wajib dari otoritas, karena ini termasuk “menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan” yang dilarang QS Al-Baqarah: 195

📖 Dalil Syar’i: Al-Quran dan Sunnah tentang Hijrah untuk Keselamatan
Konsep mengungsi untuk keselamatan dalam Islam sangat kuat dengan istilah hijrah – yaitu berpindah dari tempat tidak aman ke tempat aman demi menjaga agama dan jiwa. Rasulullah SAW sendiri melakukan hijrah dua kali yang menjadi teladan bagi umat Islam.
1️⃣ Dalil Pertama: Perintah Hijrah dalam Al-Quran
Selain QS An-Nisa: 97 di atas, Allah SWT juga berfirman dalam QS Al-Baqarah: 195:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Wa laa tulquu bi’aydiikum ilat tahlukah
“Dan janganlah kamu menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.” (QS Al-Baqarah: 195)
Para mufassir (ahli tafsir) sepakat bahwa “menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan” mencakup tetap tinggal di tempat berbahaya padahal mampu untuk pindah ke tempat aman. Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran menjelaskan bahwa ayat ini melarang segala bentuk tindakan yang membahayakan jiwa, termasuk menolak mengungsi saat bencana.
2️⃣ Dalil Kedua: Hijrah Rasulullah SAW
Rasulullah SAW melakukan hijrah dari Makkah ke Habasyah (Etiopia) untuk menyelamatkan para sahabat yang lemah dari penganiayaan kafir Quraisy. Kemudian hijrah besar ke Madinah untuk menyelamatkan seluruh kaum muslimin. Hijrah ini bukan karena takut mati atau lemah iman, melainkan karena menjaga jiwa adalah bagian dari iman. Allah memuji orang-orang yang hijrah dalam QS An-Nahl: 41:
وَالَّذِينَ هَاجَرُوا فِي اللَّهِ مِن بَعْدِ مَا ظُلِمُوا لَنُبَوِّئَنَّهُمْ فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً
Wal ladziina haajaruu fillahi min ba’di maa zhulimuu lanubawwi-annahum fid dunyaa hasanatan
“Dan orang-orang yang berhijrah karena Allah setelah mereka dianiaya, pasti Kami akan memberikan tempat yang baik kepada mereka di dunia.” (QS An-Nahl: 41)
3️⃣ Dalil Ketiga: Hadits tentang Menjauhkan Diri dari Bahaya
Rasulullah SAW bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Laa dharara wa laa dhiraara
“Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain).” (HR. Ibnu Majah No. 2340, Ahmad No. 2865, dishahihkan Al-Albani)
Hadits ini menjadi kaidah emas dalam fikih Islam: tidak boleh membahayakan diri sendiri dengan tetap tinggal di tempat berbahaya, dan tidak boleh membahayakan orang lain dengan memaksa mereka tinggal (misalnya kepala keluarga yang melarang keluarganya mengungsi).
4️⃣ Dalil Keempat: Prioritas Nyawa dalam Maqashid Syariah
Imam Asy-Syatibi dalam kitab Al-Muwafaqat menjelaskan bahwa ada lima tujuan pokok syariah (maqashid syariah): hifzh ad-din (menjaga agama), hifzh an-nafs (menjaga jiwa), hifzh al-aql (menjaga akal), hifzh an-nasl (menjaga keturunan), hifzh al-mal (menjaga harta). Urutan ini menunjukkan hierarki prioritas, di mana menjaga jiwa (hifzh an-nafs) menempati urutan kedua setelah menjaga agama, dan jauh lebih penting dari menjaga harta (hifzh al-mal).
Ini berarti: menyelamatkan jiwa dengan mengungsi adalah prioritas yang lebih tinggi daripada menjaga harta dengan tetap tinggal di rumah yang berbahaya. Harta bisa dicari lagi, rumah bisa dibangun lagi, tetapi nyawa yang hilang tidak bisa dikembalikan. Inilah prinsip fundamental yang harus dipahami setiap muslim. Pelajari lebih dalam tentang konsep prioritas menyelamatkan nyawa dalam Islam sebagai landasan Hukum mengungsi saat bencana.
🔄 Perbedaan Hijrah dengan Mengungsi: Konsep dan Aplikasi
Meski sama-sama berpindah tempat, ada perbedaan konseptual antara hijrah dengan mengungsi yang penting dipahami:
📌 Hijrah (هِجْرَة):
- Perpindahan permanen atau jangka panjang
- Tujuan utama: menjaga agama dan jiwa secara bersamaan
- Contoh: Hijrah Nabi SAW dari Makkah ke Madinah (permanen)
- Hukum: Bisa wajib, sunnah, atau haram tergantung kondisi
- Reward: Pahala besar dari Allah sebagai perjuangan fisabilillah
📌 Mengungsi/Evakuasi (إِخْلَاء):
- Perpindahan sementara hingga bahaya berlalu
- Tujuan utama: menyelamatkan jiwa dari bahaya fisik
- Contoh: Mengungsi saat gunung meletus, kembali setelah aman
- Hukum: Wajib jika ada bahaya nyata
- Reward: Pahala menjaga titipan Allah (nyawa)
✅ Persamaannya:
- Sama-sama bentuk ikhtiar menyelamatkan jiwa
- Sama-sama dibenarkan bahkan diperintahkan syariat
- Sama-sama tidak bertentangan dengan tawakkal
- Sama-sama boleh meninggalkan harta demi keselamatan
Para ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dan Syaikh Wahbah Az-Zuhaili sepakat bahwa Hukum mengungsi saat bencana( hijrah ) untuk keselamatan dalam Al-Quran dapat diaplikasikan untuk kondisi mengungsi saat bencana alam. Meski konteks ayat tentang hijrah dari penganiayaan kafir, namun ‘illah (alasan hukum) nya adalah “menyelamatkan jiwa dari bahaya”, yang sama persis dengan kondisi bencana alam.
Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar menjelaskan: “Hijrah tidak terbatas pada konteks perang atau penganiayaan, tetapi mencakup segala perpindahan dari tempat berbahaya (yang membahayakan agama atau jiwa) ke tempat aman. Bahkan hijrah dari tempat maksiat ke tempat ketaatan juga termasuk hijrah yang dianjurkan.”
🎒 Harta yang Boleh Dibawa vs yang Harus Ditinggalkan
Salah satu dilema terbesar saat mengungsi adalah: Apa yang boleh dan harus dibawa? Apa yang harus ditinggalkan? Islam memberikan panduan yang sangat jelas dan praktis.
🟢 Prioritas 1: WAJIB DIBAWA (Jika Memungkinkan)
- Al-Quran (mushaf kecil/digital) – Kitab suci tidak boleh dibiarkan tercemar atau rusak kecuali darurat sangat genting
- Dokumen Identitas – KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Tanah/Rumah, Buku Nikah
- Obat-obatan vital – Untuk penyakit kronis (diabetes, jantung, asma, dll) yang jika tidak diminum membahayakan nyawa
- Bayi dan anak kecil – Prioritas pertama, jangan sampai tertinggal
🔵 Prioritas 2: SANGAT DIANJURKAN DIBAWA
- Uang tunai dan dokumen berharga – ATM card, surat berharga, emas/perhiasan (jika mudah dibawa)
- Pakaian secukupnya – 2-3 pasang untuk beberapa hari
- Makanan dan air darurat – Untuk 1-2 hari pertama
- Handphone dan charger – Untuk komunikasi dengan keluarga dan informasi bencana
- Tas siaga bencana – Jika sudah disiapkan sebelumnya (P3K, senter, dll)
🟡 Prioritas 3: BOLEH DITINGGALKAN (Jika Memperlambat)
- Furniture – Lemari, kasur, sofa, dll (terlalu besar dan berat)
- Elektronik besar – TV, kulkas, mesin cuci (boleh ditinggal demi kecepatan)
- Pakaian berlebihan – Tidak perlu membawa semua pakaian
- Barang kenangan – Foto, piala, suvenir (boleh ditinggal jika darurat)
🔴 Prioritas 4: WAJIB DITINGGALKAN (Jika Membahayakan)
- Barang ilegal – Narkoba, senjata ilegal, uang haram (justru wajib dibuang)
- Harta yang menghalangi evakuasi orang lain – Jangan membawa barang besar yang menghalangi jalan evakuasi
- Apapun yang memperlambat hingga membahayakan nyawa – Termasuk harta berharga sekalipun
📚 Dalil dan Prinsip:
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ قَتَلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
Man qutila duuna maalihi fahuwa syahiid
“Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia mati syahid.” (HR. Bukhari No. 2480 & Muslim No. 141)
Namun para ulama menjelaskan bahwa hadits ini dalam konteks dirampok atau dizalimi, bukan dalam konteks bencana alam. Imam An-Nawawi menegaskan: “Mempertahankan harta dari perampok adalah hak dan keberanian yang terpuji. Namun mempertahankan harta dengan mengabaikan keselamatan jiwa saat bencana alam adalah kebodohan yang tercela.”
Kaidah Fikih:
“حِفْظُ النَّفْسِ مُقَدَّمٌ عَلَى حِفْظِ الْمَالِ” (Hifzhun nafsi muqaddamun ‘alaa hifzhil maal) – “Menjaga jiwa didahulukan atas menjaga harta.”
Jika membawa harta (bahkan harta berharga seperti emas atau uang) memperlambat evakuasi hingga membahayakan nyawa, maka wajib meninggalkan harta tersebut. Tidak ada dosa, bahkan mendapat pahala karena mengutamakan yang lebih penting (jiwa) atas yang kurang penting (harta).
📜 Adab Mengungsi: Tata Cara yang Diajarkan Syariah
Islam tidak hanya mengajarkan hukum wajibnya mengungsi, tetapi juga adab (tata cara) yang baik sesuai syariah dan akhlak mulia:
1️⃣ Adab Pertama: Niat Karena Allah
Mengungsi harus diniatkan karena Allah, untuk menjaga titipan-Nya berupa nyawa. Bukan karena takut mati semata (yang alami dan wajar), tetapi lebih karena menghormati perintah Allah untuk menjaga jiwa. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Innamal a’maalu binniyyaat
“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.” (HR. Bukhari No. 1 & Muslim No. 1907)
2️⃣ Adab Kedua: Bergerak Cepat Namun Tidak Panik
Allah memerintahkan bergerak cepat dalam kebaikan namun tidak tergesa-gesa hingga merugikan. Dalam evakuasi, artinya: bergerak dengan segera dan cepat, namun tetap tertib dan memperhatikan keselamatan orang lain. Jangan berlari terbirit-birit hingga menabrak orang lemah atau menyebabkan kepanikan massal.
3️⃣ Adab Ketiga: Prioritaskan yang Lemah
Rasulullah SAW bersabda:
هَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ
Hal tunsharuuna wa turzaquuna illaa bidhu’afaa-ikum
“Tidaklah kalian diberi pertolongan dan rezeki melainkan karena (doa dan keberadaan) orang-orang lemah di antara kalian.” (HR. Bukhari No. 2896)
Saat mengungsi, prioritaskan untuk membantu: lansia yang sulit berjalan, ibu hamil, anak-anak kecil, penyandang disabilitas, orang sakit yang tidak bisa bergerak sendiri. Jangan hanya mementingkan keselamatan diri sendiri dan keluarga inti, tetapi juga memperhatikan tetangga yang membutuhkan bantuan.
4️⃣ Adab Keempat: Berdoa Saat Keluar Rumah
Rasulullah SAW mengajarkan doa keluar rumah yang sangat cocok diamalkan saat mengungsi:
بِسْمِ اللهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ
Bismillahi tawakkaltu ‘alallahi laa hawla wa laa quwwata illaa billah
“Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.” (HR. Abu Dawud No. 5095, Tirmidzi No. 3426)
Sambil mengungsi, bacalah doa saat banjir dan hujan lebat atau doa perlindungan dari bencana untuk ketenangan spiritual.
5️⃣ Adab Kelima: Tidak Mengeluh Berlebihan
Boleh mengungkapkan kesulitan sebagai bentuk curhat yang wajar, namun tidak boleh mengeluh berlebihan yang menunjukkan ketidakridaan terhadap takdir Allah. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah: 155-156:
وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ. الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
“Sungguh, Kami pasti akan menguji kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, dan kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata: ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un (Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali).'” (QS Al-Baqarah: 155-156)
6️⃣ Adab Keenam: Taati Koordinator Evakuasi
Dalam situasi darurat, penting untuk mentaati petugas dan koordinator evakuasi dari BNPB – Badan Nasional Penanggulangan Bencana, BPBD, TNI/Polri, atau relawan yang ditunjuk. Ini sesuai dengan prinsip Islam tentang ketaatan kepada ulil amri (pemimpin) dalam kebaikan. Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisa: 59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” (QS An-Nisa: 59)
7️⃣ Adab Ketujuh: Jaga Aurat dan Kehormatan
Meski dalam kondisi darurat, tetap jaga aurat dan kehormatan. Muslimah tetap berhijab meski dalam pengungsian. Laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tetap menjaga batasan. Jika memungkinkan, di tempat pengungsian buatlah sekat antara ruang laki-laki dan perempuan. Prinsip yang sama berlaku untuk bolehkah keluar masjid saat gempa – prioritas keselamatan jiwa dengan tetap menjaga adab syariah.
⚖️ Hak dan Kewajiban Pengungsi dalam Islam
Islam mengatur hak dan kewajiban pengungsi serta masyarakat yang menampung dengan sangat jelas dan adil:
✅ Hak-Hak Pengungsi:
- Hak atas keselamatan dan perlindungan – Pemerintah dan masyarakat wajib melindungi nyawa pengungsi
- Hak atas makanan, air, dan tempat tinggal sementara – Kebutuhan dasar harus dipenuhi
- Hak atas pelayanan kesehatan – Terutama untuk yang sakit, ibu hamil, lansia, dan anak-anak
- Hak atas privasi dan kehormatan – Aurat dijaga, tidak boleh diganggu atau dilecehkan
- Hak atas informasi – Berhak tahu kondisi daerah asalnya dan kapan bisa kembali
- Hak beribadah – Difasilitasi untuk shalat, wudhu, dan ibadah lainnya
- Hak mendapat bantuan tanpa diskriminasi – Tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan suku, ras, atau agama
📋 Kewajiban Pengungsi:
- Patuh pada aturan posko pengungsian – Menjaga ketertiban dan kebersihan
- Tidak membuat kerusuhan atau konflik – Bersabar dan menjaga akhlak mulia
- Gotong royong membantu sesama pengungsi – Yang kuat membantu yang lemah
- Bersyukur atas bantuan yang diberikan – Tidak menuntut berlebihan atau komplain terus-menerus
- Menjaga fasilitas umum – Tidak merusak atau mencuri fasilitas posko
- Segera kembali setelah kondisi aman – Tidak tinggal di posko pengungsian tanpa alasan setelah bahaya berlalu
🤝 Kewajiban Masyarakat/Pemerintah yang Menampung:
- Memberikan tempat aman – Sesuai QS Al-Anfal: 72 tentang kewajiban melindungi orang yang hijrah
- Menyediakan makanan dan air bersih – Minimal untuk bertahan hidup
- Perlakuan yang baik dan hormat – Tidak merendahkan atau mengolok-olok
- Memfasilitasi ibadah – Menyediakan mushalla, air wudhu, dll
- Memberikan rasa aman secara psikologis – Terutama untuk anak-anak yang trauma
- Koordinasi yang baik dengan pihak berwenang – Melaporkan jumlah pengungsi dan kebutuhan mereka
Allah SWT memuji Anshar (penduduk Madinah) yang menampung Muhajirin (pengungsi dari Makkah) dalam QS Al-Hasyr: 9:
وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ
“Dan orang-orang (Anshar) yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tidak menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (Muhajirin), atas diri mereka sendiri, meskipun mereka juga memerlukan.” (QS Al-Hasyr: 9)
📚 Studi Kasus: Hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai Teladan
Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah pada tahun 622 M adalah teladan sempurna tentang Hukum mengungsi saat bencana dan adab mengungsi saat dalam bahaya. Mari kita pelajari pelajaran berharga dari peristiwa ini:
🌟 Konteks Sebelum Hijrah
Nabi Muhammad SAW dan para sahabat mengalami penganiayaan berat dari kafir Quraisy selama 13 tahun di Makkah: disiksa, diboikot ekonomi, bahkan ada yang dibunuh seperti Sumayyah RA (syahidah pertama). Kondisinya sangat berbahaya, nyawa terancam setiap saat. Namun Nabi SAW tidak langsung hijrah, melainkan menunggu izin Allah dan mempersiapkan dengan matang.
🎯 Pelajaran 1: Hijrah Bukan Tanda Lemah Iman
Beberapa sahabat awalnya ragu: “Apakah hijrah berarti kita takut dan lari?” Nabi SAW menegaskan bahwa hijrah adalah perintah Allah dan bentuk ikhtiar yang cerdas, bukan pelarian pengecut. Bahkan Allah memuji para Muhajirin sebagai orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka.
Aplikasi untuk bencana: Mengungsi saat gempa atau banjir bukan tanda tidak bertawakal, tetapi bentuk tawakkal yang benar – berikhtiar maksimal lalu menyerahkan hasilnya kepada Allah.
🎯 Pelajaran 2: Persiapan Matang Sebelum Mengungsi
Nabi SAW tidak hijrah mendadak tanpa persiapan. Beliau:
- Mengirim utusan ke Madinah untuk mencari tempat aman (survei lokasi)
- Membuat perjanjian dengan penduduk Madinah (Bai’ah Aqabah) agar mereka melindungi kaum Muhajirin
- Memerintahkan sahabat hijrah secara bertahap (tidak sekaligus agar tidak dicurigai)
- Menyiapkan bekal perjalanan (makanan, kendaraan, pemandu jalan)
- Memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk mengembalikan titipan harta orang-orang Makkah kepada pemiliknya (meski mereka musuh, amanah tetap dijaga)
Aplikasi untuk bencana: Persiapkan tas siaga bencana jauh sebelum bencana terjadi. Ketahui rute evakuasi. Koordinasi dengan RT/RW tentang titik kumpul. Simpan dokumen penting di tempat yang mudah dijangkau.
🎯 Pelajaran 3: Meninggalkan Harta Demi Keselamatan
Ketika Abu Bakar RA hendak hijrah, ia membawa seluruh hartanya. Nabi SAW bertanya: “Apa yang kamu tinggalkan untuk keluargamu?” Abu Bakar menjawab: “Saya tinggalkan Allah dan Rasul-Nya untuk mereka.” Ini menunjukkan bahwa harta bisa ditinggalkan jika diperlukan untuk keselamatan, namun keluarga yang lemah harus tetap diperhatikan.
Sebaliknya, sahabat seperti Shuhaib Ar-Rumi harus meninggalkan seluruh hartanya di Makkah karena kafir Quraisy tidak mengizinkannya membawa harta. Nabi SAW memuji Shuhaib: “Shuhaib mendapat keuntungan, Shuhaib mendapat keuntungan!” – karena ia lebih memilih keselamatan jiwa untuk beribadah kepada Allah daripada harta dunia.
Aplikasi untuk bencana: Jangan memperlambat evakuasi hanya untuk mengambil TV, kulkas, atau barang berharga lainnya. Nyawa jauh lebih berharga.
🎯 Pelajaran 4: Bantuan untuk Sesama Pengungsi
Setelah tiba di Madinah, Nabi SAW mempersaudarakan Muhajirin (pengungsi dari Makkah) dengan Anshar (penduduk Madinah) dalam sistem yang disebut Mu’akhah. Anshar rela berbagi rumah, harta, bahkan tanah mereka kepada Muhajirin yang tidak punya apa-apa. Allah memuji mereka dalam Al-Quran karena ketulusan mereka.
Aplikasi untuk bencana: Masyarakat yang tidak terkena bencana wajib membantu pengungsi dengan tulus. Jangan hanya memberikan bantuan yang sudah tidak terpakai, tetapi berikan yang terbaik sesuai kemampuan. Standar internasional pengelolaan pengungsi dari UNHCR – UN Refugee Agency juga menekankan pentingnya perlakuan yang bermartabat.
🎯 Pelajaran 5: Tetap Optimis dan Produktif di Pengungsian
Meski baru tiba di tempat asing dan kehilangan harta, para Muhajirin tidak larut dalam kesedihan. Mereka segera produktif: berdagang, bertani, membangun masjid, belajar Al-Quran. Dalam 10 tahun, Madinah menjadi pusat peradaban Islam yang gemilang.
Aplikasi untuk bencana: Di tempat pengungsian, jangan hanya mengeluh. Tetap produktif: bantu relawan, ajarkan anak-anak mengaji, buat kegiatan positif agar tidak stress berlarut-larut.
❓ FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apakah mengungsi saat bencana bertentangan dengan tawakkal?
Jawab: TIDAK. Tawakkal yang benar adalah berikhtiar maksimal lalu menyerahkan hasilnya kepada Allah. Mengungsi adalah ikhtiar, dan hasilnya (selamat atau tidak) diserahkan kepada Allah. Rasulullah SAW bersabda: “I’qilhaa wa tawakkal” (Ikat untamu lalu bertawakal) – artinya lakukan usaha dulu, baru tawakkal.
2. Bagaimana jika saya tidak punya kendaraan atau uang untuk mengungsi?
Jawab: Cari bantuan tetangga, saudara, atau koordinator evakuasi. Dalam kondisi darurat, minta tolong kepada siapa pun yang mampu membantu bukanlah aib, malah wajib dilakukan. Pemerintah dan BPBD juga wajib menyediakan transportasi gratis untuk evakuasi.
3. Bolehkah meninggalkan orang tua lansia yang menolak mengungsi?
Jawab: TIDAK BOLEH. Berbakti kepada orang tua adalah wajib, termasuk menyelamatkan nyawa mereka. Usahakan maksimal untuk meyakinkan dan membawa mereka. Jika mereka tetap menolak, mintalah bantuan tokoh agama atau keluarga lain untuk membujuk. Jika terpaksa harus paksa (untuk kebaikan mereka), boleh dilakukan dengan cara yang lembut.
4. Apakah harta yang tertinggal di rumah saat mengungsi bisa dizakati?
Jawab: Jika harta tersebut masih utuh dan mencapai nisab serta haul (satu tahun), tetap wajib dizakati. Namun jika rusak atau hilang akibat bencana, tidak wajib dizakati karena sudah tidak memenuhi syarat kepemilikan penuh.
5. Bagaimana Hukum mengungsi saat bencana jika terpaksa shalat di tempat pengungsian yang kotor atau sempit?
Jawab: Boleh, karena ada udzur (alasan darurat). Bersihkan tempat shalat semaksimal mungkin, gunakan alas seperti kardus atau terpal jika ada. Jika air tidak tersedia untuk wudhu, boleh tayammum. Allah memaklumi kondisi darurat.
✅ Kesimpulan: Mengungsi adalah Kewajiban Syar’i
Setelah mengupas tuntas dari berbagai sudut pandang – dalil Al-Quran, hadits, fatwa ulama, maqashid syariah, dan teladan Nabi Muhammad SAW – kesimpulan yang sangat jelas dan tegas adalah:
Mengungsi saat bencana dengan bahaya nyata adalah WAJIB dalam Islam, bukan pilihan.
Lima poin penting yang harus diingat:
- Hukum Dasar: Wajib mengungsi jika ada bahaya nyata yang mengancam keselamatan jiwa berdasarkan QS An-Nisa: 97, QS Al-Baqarah: 195, dan hadits “laa dharara wa laa dhiraara“.
- Prioritas Nyawa: Menjaga jiwa (hifzh an-nafs) lebih penting daripada menjaga harta (hifzh al-mal) dalam hierarki maqashid syariah.
- Bukan Melawan Takdir: Mengungsi adalah bentuk tawakkal yang benar – ikhtiar maksimal disertai penyerahan diri kepada Allah.
- Tanggung Jawab Kolektif: Kepala keluarga wajib mengevakuasi keluarganya, masyarakat wajib membantu yang lemah, pemerintah wajib menyediakan fasilitas pengungsian.
- Pahala Besar: Orang yang mengungsi untuk menjaga titipan Allah (nyawa) mendapat pahala, dan orang yang membantu pengungsi mendapat pahala seperti Anshar yang dimuji Allah dalam Al-Quran.
Pemahaman keliru seperti “mengungsi berarti tidak tawakkal”, “menjaga rumah adalah amanah”, atau “kalau Allah menakdirkan mati ya sudah” adalah pemahaman yang bertentangan dengan ajaran Islam yang shahih. Ulama sepakat bahwa pemahaman seperti ini adalah penyimpangan dari aqidah yang benar.
📋 Action Plan: Panduan Praktis Mengungsi Sesuai Syariah
🔵 Sebelum Bencana (Persiapan):
- Siapkan tas siaga bencana berisi: Al-Quran kecil, dokumen penting, obat-obatan, pakaian ganti, makanan darurat
- Ketahui rute evakuasi dan lokasi posko pengungsian terdekat
- Koordinasi dengan RT/RW tentang sistem evakuasi
- Ajarkan seluruh keluarga tentang hukum wajibnya mengungsi
- Simpan nomor darurat: BPBD, BMKG, rumah sakit, keluarga
- Buat kesepakatan dengan keluarga: jika terjadi bencana saat terpisah, di mana titik kumpul
🟡 Saat Bencana (Evakuasi):
- Dengarkan instruksi dari pihak berwenang (BMKG, BPBD)
- Jika ada perintah evakuasi wajib, SEGERA bergerak, jangan ditunda
- Baca doa keluar rumah: “Bismillahi tawakkaltu ‘alallah…“
- Prioritaskan: nyawa > dokumen > harta
- Bantu yang lemah: lansia, anak kecil, disabilitas, ibu hamil
- Bergerak cepat namun tidak panik, tetap tertib
- Taati koordinator evakuasi
🟢 Di Tempat Pengungsian:
- Ucapkan Alhamdulillah dan bersyukur atas keselamatan
- Patuhi aturan posko pengungsian
- Tetap shalat 5 waktu meski kondisi terbatas
- Bantu sesama pengungsi yang lebih lemah
- Jaga kebersihan dan ketertiban
- Adakan dzikir dan pengajian ringan untuk menenangkan hati
- Tidak mengeluh berlebihan, tetap optimis
🔴 Setelah Bencana (Kembali):
- Tunggu izin resmi dari BPBD bahwa kondisi sudah aman
- Baca doa masuk rumah saat kembali
- Bersihkan rumah dari kotoran dan puing-puing
- Bersyukur atas nikmat keselamatan dan kembali ke rumah
- Bantu tetangga yang rumahnya rusak parah
- Evaluasi: apa yang bisa diperbaiki untuk persiapan bencana berikutnya
- Sedekah sebagai wujud syukur
🤲 Penutup: Doa dan Harapan
Allah SWT berfirman dalam QS Ar-Ra’d ayat 11:
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS Ar-Ra’d: 11)
Bencana adalah ujian sekaligus peringatan dari Allah. Ujian untuk menguji keimanan dan kesabaran kita. Peringatan agar kita kembali kepada-Nya, memperbaiki akhlak, dan meningkatkan ketakwaan. Mengungsi saat bencana adalah bentuk ikhtiar yang diperintahkan Allah, dan kembali dengan selamat adalah nikmat besar yang wajib disyukuri.
Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang benar tentang Hukum mengungsi saat bencana dalam Islam, menghilangkan keragu-raguan, dan menjadi panduan praktis bagi umat Islam di Indonesia yang sering mengalami berbagai bencana alam. Semoga Allah melindungi kita semua dari bencana, dan jika bencana terjadi, semoga Allah memberikan kekuatan untuk menghadapinya dengan iman dan sabar.
Wallahu a’lam bishawab. Semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah bagi yang menyebarkannya.
Artikel terkait: Panduan Fikih Gempa Bumi Lengkap | Bolehkah Keluar Masjid Saat Gempa | Doa Saat Banjir dan Hujan Lebat | Prioritas Menyelamatkan Nyawa dalam Islam










