Pengantar: Krisis Ekologi dan Tanggung Jawab Fikih
Krisis lingkungan global telah mencapai titik kritis. Indonesia kehilangan 115.500 hektar hutan per tahun, pencemaran plastik di laut mencapai 1,29 juta ton, dan emisi karbon terus meningkat. Di tengah tantangan ini, fikih lingkungan atau fiqh al-bi’ah menawarkan kerangka hukum Islam yang komprehensif untuk melindungi ekosistem.
Fikih lingkungan bukan konsep baru. Ulama klasik seperti Imam al-Ghazali, Ibn Taymiyyah, dan al-Qarafi telah merumuskan prinsip-prinsip perlindungan alam berdasarkan maqashid syariah. Di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Muhammadiyah telah mengeluarkan puluhan fatwa untuk merespons degradasi lingkungan.
Definisi Fikih Lingkungan: Fikih lingkungan adalah cabang ilmu fikih yang membahas hubungan manusia dengan alam berdasarkan dalil Al-Quran, hadits, dan kaidah fikih. Mencakup hukum pengelolaan sumber daya alam, pencegahan pencemaran, pelestarian keanekaragaman hayati, hingga sanksi bagi pelanggar.
Landasan Teologis: Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf [7]:56:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”
Rasulullah SAW bersabda:
“Dunia itu hijau dan indah. Allah telah menjadikan kalian khalifah padanya, maka Dia akan melihat bagaimana kalian beramal.” (HR. Muslim)
Kedua dalil ini menegaskan bahwa manusia adalah khalifah (pengelola) bumi yang harus menjaga, bukan merusak.
Sejarah Perkembangan Fikih Lingkungan di Indonesia
Era Klasik: Fondasi dari Kitab Kuning
Ulama Indonesia sejak masa Walisongo telah mengintegrasikan nilai konservasi dalam dakwah. Sunan Kalijaga mengajarkan harmoni dengan alam melalui filosofi memayu hayuning bawana (memelihara keselamatan dunia). Kitab-kitab fikih klasik seperti I’anah al-Thalibin, Fath al-Mu’in, dan Mughni al-Muhtaj memuat bab tentang ihya al-mawat (menghidupkan lahan mati), hima (kawasan lindung), dan larangan dharar (bahaya).
Era Modern: Fatwa dan Institusionalisasi
1. Nahdlatul Ulama (NU)
- 2016: Fatwa Haramnya Pembakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan
- 2019: Muktamar NU Bandar Lampung menghasilkan resolusi lingkungan hidup
- 2021: Kampanye “Pesantren Hijau” melibatkan 1.200 pondok pesantren
- 2023: Fatwa tentang Konservasi Energi dan Transisi Hijau
2. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
- 2011: Fatwa No. 04/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Pelestarian Satwa Langka
- 2014: Fatwa tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan
- 2016: Fatwa Haram Membakar Hutan dan Lahan
- 2022: Fatwa tentang Hukum Penggunaan Plastik Sekali Pakai
3. Muhammadiyah
- 2015: Tanfidz Keputusan Muktamar tentang Fikih Air
- 2018: Pedoman Hidup Berkelanjutan untuk Amal Usaha Muhammadiyah
- 2022: Fatwa tentang Energi Terbarukan dan Mitigasi Perubahan Iklim
Kontribusi Akademik
Lembaga seperti ISIF (Islamic Studies Institute for Fikih), ICMI, dan berbagai universitas Islam telah menghasilkan ratusan penelitian tentang fikih lingkungan. Disertasi-disertasi di UIN Jakarta, UIN Sunan Kalijaga, dan IAIN di seluruh Indonesia mengeksplorasi tema mulai dari fikih air, fikih hutan, hingga fikih perubahan iklim.

Prinsip-Prinsip Dasar Fikih Lingkungan
1. Tauhid Ekologis: Kesatuan Penciptaan
Segala yang ada di alam semesta adalah ciptaan Allah yang bertasbih dan tunduk pada-Nya (QS. Al-Isra [17]:44). Manusia tidak boleh sombong dan merusak karena semua makhluk memiliki hak eksistensi.
Aplikasi Praktis:
- Industri wajib mempertimbangkan dampak pada seluruh ekosistem, bukan hanya profit
- Kebijakan pembangunan harus holistik, melindungi habitat satwa dan tumbuhan
- Eksploitasi sumber daya harus mempertimbangkan keseimbangan ekologis
2. Khilafah: Manusia sebagai Pengelola Amanah
Khalifah bukan penguasa absolut, tetapi wakil Allah yang akan dimintai pertanggungjawaban (QS. Al-An’am [6]:165). Setiap kerusakan lingkungan adalah pengkhianatan terhadap amanah.
Kasus Studi: Kebakaran Hutan Riau 2015 MUI Riau mengeluarkan fatwa haram pembakaran lahan. Para pelaku korporasi yang terbukti sengaja membakar dikenai sanksi ta’zir berupa denda dan pencabutan izin usaha. Ini adalah implementasi khilafah: akuntabilitas dunia dan akhirat.
3. Adl (Keadilan) dan Mizan (Keseimbangan)
QS. Ar-Rahman [55]:7-9 menegaskan Allah menciptakan alam dengan mizan (timbangan). Ketidakadilan terhadap alam—seperti overfishing, deforestasi masif—adalah pelanggaran hukum kosmik.
Contoh Fatwa NU: Fatwa Haramnya Alih Fungsi Lahan Pertanian Produktif (2018) menggunakan prinsip adl. Konversi sawah untuk properti menzalimi petani dan mengancam kedaulatan pangan.
4. La Dharar wa La Dhirar: Larangan Membahayakan
Kaidah fikih ini melarang tindakan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain. Pencemaran air, udara, dan tanah dikategorikan sebagai dharar yang haram.
Yurisprudensi:
- Pembuangan limbah kimia ke sungai = haram (dharar bagi masyarakat hilir)
- Emisi pabrik berlebihan = haram (dharar bagi kesehatan publik)
- Penambangan ilegal = haram (dharar bagi ekosistem)
5. Istishlah dan Maslahah Mursalah
Demi kemaslahatan umat, hukum baru dapat ditetapkan meskipun tidak ada nash eksplisit. Fatwa tentang plastik sekali pakai, emisi karbon, dan konservasi energi didasarkan pada prinsip ini.
Struktur Hukum Fikih Lingkungan
A. Hukum Taklifi: Wajib, Haram, Makruh, Sunnah, Mubah
1. Wajib:
- Menjaga kebersihan sumber air (QS. Al-Anfal [8]:11)
- Mencegah polusi yang membahayakan nyawa
- Reboisasi lahan kritis milik pribadi
- Pengelolaan sampah sesuai standar syariah
2. Haram:
- Membakar hutan dan lahan (Fatwa MUI 2016)
- Membuang limbah B3 sembarangan
- Membunuh satwa langka tanpa alasan syar’i
- Eksploitasi SDA merusak ekosistem
3. Makruh:
- Penggunaan air berlebihan (israf)
- Membuang makanan layak konsumsi
- Konsumsi berlebihan produk sekali pakai
4. Sunnah:
- Menanam pohon (Hadits: “Barangsiapa menanam pohon, maka pahalanya seperti sedekah”)
- Konservasi energi dan air
- Menggunakan produk ramah lingkungan
- Edukasi lingkungan kepada masyarakat
5. Mubah (dengan syarat):
- Penebangan kayu untuk kebutuhan (tidak merusak hutan)
- Penangkapan ikan dengan alat ramah lingkungan
- Pembangunan infrastruktur dengan AMDAL
B. Hukum Wadh’i: Sebab, Syarat, dan Mani’
Sebab Kewajiban Konservasi:
- Kerusakan ekosistem yang mengancam nyawa
- Kelangkaan sumber daya vital (air, pangan)
- Bencana akibat ulah manusia
Syarat Sah Pengelolaan SDA:
- Izin dari otoritas berwenang
- Kajian dampak lingkungan (AMDAL)
- Tidak merugikan masyarakat sekitar
- Sesuai daya dukung lingkungan
Penghalang (Mani’):
- Status kawasan lindung
- Hak ulayat masyarakat adat
- Ancaman kepunahan spesies
Fatwa-Fatwa Kunci Lingkungan Hidup
1. Fatwa MUI tentang Pelestarian Satwa Langka (2005)
Poin Utama:
- Haram membunuh satwa dilindungi tanpa alasan darurat
- Perdagangan ilegal satwa = memfasilitasi kemaksiatan (haram)
- Pemerintah wajib menegakkan sanksi tegas
Dalil: QS. Al-An’am [6]:38 – “Tiada seekor binatang pun di bumi dan burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat seperti kamu.”
Implementasi: Kerja sama MUI dengan KLHK dalam operasi pemberantasan perdagangan orangutan, harimau Sumatera, dan gajah.
2. Fatwa MUI tentang Pengelolaan Sampah (2014)
Ketentuan:
- Membuang sampah sembarangan = haram (dharar)
- Pembakaran sampah plastik = haram (polusi udara)
- Pemilahan sampah organik-anorganik = wajib kifayah
- Mendaur ulang = sunnah
Inovasi Pesantren: Pesantren Darussalam Gontor memiliki sistem “Waste Bank”, mengubah sampah plastik menjadi produk bernilai ekonomis. Santri diajarkan bahwa lingkungan bersih adalah ibadah.
3. Fatwa NU tentang Pembakaran Hutan (2016)
Dikeluarkan saat kebakaran hutan Kalimantan dan Riau menyebabkan kabut asap lintas negara.
Hukum:
- Pembakaran hutan untuk pembukaan lahan = haram
- Perusahaan yang terbukti = wajib ganti rugi dan rehabilitasi
- Aparat yang lalai = ikut berdosa
Sanksi Ta’zir:
- Denda finansial
- Pencabutan izin usaha
- Penahanan pelaku
- Kewajiban restorasi ekosistem
4. Fatwa Muhammadiyah tentang Energi Terbarukan (2022)
Posisi:
- Transisi dari fosil ke energi bersih = wajib kifayah
- Investasi pada proyek ramah lingkungan = prioritas
- Masjid dan lembaga Muhammadiyah didorong pakai panel surya
Rasionalisasi: Menjaga bumi untuk generasi mendatang adalah bagian dari hifz al-nasl (menjaga keturunan), salah satu maqashid syariah.
Implementasi Fikih Lingkungan di Indonesia
A. Pesantren Hijau
Program NU yang melibatkan 1.200 pesantren untuk menjadi pusat pendidikan lingkungan.
Model:
- Pesantren Al-Amin Mojokerto: Biogas dari kotoran ternak
- Pesantren Tebuireng Jombang: Daur ulang sampah organik
- Pesantren Lirboyo Kediri: Urban farming dan hidroponik
Kurikulum: Kitab Fiqh al-Bi’ah karya Yusuf al-Qaradhawi dan Al-Islam wa al-Bi’ah karya Abdullah bin Sulaiman al-Majid menjadi referensi wajib.
B. Sertifikasi Halal Ramah Lingkungan
LPPOM MUI mulai mengintegrasikan aspek lingkungan dalam sertifikasi halal. Produk yang prosesnya merusak lingkungan bisa dicabut sertifikatnya.
Kriteria Tambahan:
- Limbah terkelola sesuai standar
- Tidak menggunakan bahan berbahaya
- Transparansi rantai pasok
C. Advokasi Kebijakan Publik
MUI dan Climate Action: MUI aktif dalam dialog COP (Conference of the Parties) UNFCCC, menyuarakan perspektif Islam tentang keadilan iklim dan tanggung jawab negara maju.
NU dan Hutan Adat: NU mendukung pengakuan hutan adat (hutan ulayat) sebagai kawasan konservasi berbasis masyarakat. Fatwa tentang hima (kawasan lindung dalam Islam) menjadi landasan legal.
Tantangan dan Solusi Fikih Lingkungan
Tantangan:
- Gap Implementasi: Fatwa belum sepenuhnya diterapkan di lapangan
- Konflik Ekonomi: Tekanan industri vs konservasi
- Minimnya Edukasi: Masyarakat belum paham fikih lingkungan
- Lemahnya Penegakan: Sanksi ta’zir tidak efektif
Solusi:
- Integrasi Kurikulum: Fikih lingkungan masuk pendidikan formal dan non-formal
- Kolaborasi Multi-Stakeholder: Ulama, pemerintah, NGO, dan korporasi
- Penguatan Hisbah Lingkungan: Tim syariah yang mengawasi praktik ramah lingkungan
- Insentif Ekonomi: Subsidi untuk usaha hijau, denda berat untuk pelanggar
Hubungan Fikih Lingkungan dengan Konsep Lain
Fikih lingkungan tidak berdiri sendiri. Ia terhubung dengan:
- Fatwa MUI tentang Lingkungan: Basis regulasi formal
- Fiqh al-Bi’ah: Fikih Ekologi Klasik: Fondasi tekstual dari ulama terdahulu
- Hukum Pencemaran dalam Islam: Aspek punitif dan preventif
- Qawaid Fiqhiyyah Lingkungan: Kaidah-kaidah universal
- Ijtihad Kontemporer Ekologi: Respons terhadap isu modern
- Maslahah Mursalah dalam Konservasi: Pertimbangan kemaslahatan publik
- Maqashid Syariah Lingkungan: Tujuan tertinggi hukum Islam
- Pengelolaan SDA Perspektif Syariah: Praktik sustainable
- Sanksi Pelanggaran Lingkungan dalam Fikih: Sistem hukuman ta’zir
- Hisbah Lingkungan: Pengawasan Syariah: Mekanisme kontrol sosial
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Fikih Lingkungan
1. Apakah fikih lingkungan mengikat secara hukum?
Fikih lingkungan mengikat secara agama bagi umat Islam. Fatwa ormas seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah menjadi rujukan moral. Secara hukum positif, fatwa bisa menjadi pertimbangan hakim dalam Peradilan Agama dan dasar kebijakan pemerintah.
2. Bagaimana hukum penggunaan plastik sekali pakai?
MUI (2022) menyatakan makruh tanzih (sebaiknya dihindari) karena dampak jangka panjang. Jika ada alternatif ramah lingkungan yang terjangkau, menggunakan plastik sekali pakai bisa menjadi haram karena prinsip sadd al-dzari’ah (menutup jalan kerusakan).
3. Apakah reboisasi termasuk ibadah?
Ya. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada seorang muslim yang menanam pohon atau menanam tanaman, lalu pohon/tanaman itu dimakan oleh burung, manusia, atau binatang, melainkan itu menjadi sedekah baginya” (HR. Bukhari dan Muslim).
4. Bagaimana hukum perusahaan yang mencemari lingkungan?
Haram dan wajib dihentikan. Perusahaan wajib membayar denda (diyah atau ganti rugi), merestorasi lingkungan, dan bisa dikenai sanksi pencabutan izin. Direktur dan pemegang saham ikut bertanggung jawab di akhirat.
5. Apa peran ulama dalam mitigasi perubahan iklim?
Ulama berperan dalam:
- Mengeluarkan fatwa yang mengikat umat
- Edukasi melalui khutbah, pengajian, dan media sosial
- Advokasi kebijakan pro-lingkungan kepada pemerintah
- Mengembangkan model ekonomi hijau berbasis syariah
6. Apakah fikih lingkungan sama dengan deep ecology atau eco-theology Kristen?
Tidak sama. Fikih lingkungan tetap antroposentris moderat: manusia adalah khalifah dengan tanggung jawab khusus. Namun, ia menolak eksploitasi ekstrem dan menekankan keseimbangan (mizan). Berbeda dengan deep ecology yang biosentris radikal.
7. Bagaimana mengintegrasikan fikih lingkungan dalam kehidupan sehari-hari?
- Hemat air dan listrik (mencegah israf)
- Pilah sampah organik dan anorganik
- Gunakan produk reusable
- Dukung bisnis ramah lingkungan
- Ikut program konservasi lokal (penanaman mangrove, bersih sungai)
- Edukasi keluarga tentang akhlak lingkungan
Kesimpulan: Menuju Peradaban Ekologis Islam
Fikih lingkungan bukan sekadar kumpulan fatwa, tetapi paradigma hidup yang mengintegrasikan spiritualitas, etika, dan aksi nyata. Di era Antroposen ini, di mana aktivitas manusia dominan mengubah sistem bumi, Islam menawarkan jalan tengah: kemajuan tanpa kehancuran, kemakmuran tanpa penindasan terhadap alam.
Indonesia, sebagai negara Muslim terbesar dengan keanekaragaman hayati luar biasa, memiliki peran strategis. Fatwa-fatwa NU, MUI, dan Muhammadiyah harus dikawal implementasinya melalui:
- Legislasi: UU Lingkungan Hidup yang mengadopsi prinsip fikih
- Yudikasi: Hakim yang mempertimbangkan fatwa dalam putusan
- Eksekusi: Pemerintah yang tegas menegakkan sanksi
Generasi muda Muslim harus menjadi khalifah lingkungan yang aktif. Bukan hanya berdoa, tetapi bekerja. Bukan hanya mengkritik, tetapi memberi solusi. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia (dan makhluk lainnya).” (HR. Thabrani)
Mari jadikan bumi sebagai surga kecil, bukan neraka. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Referensi:
- Majelis Ulama Indonesia. (2016). Fatwa MUI tentang Pembakaran Hutan. Jakarta: MUI.
- Nahdlatul Ulama. (2019). Resolusi Muktamar NU tentang Lingkungan Hidup. Bandar Lampung: PBNU.
- Al-Qaradhawi, Yusuf. (2001). Ri’ayat al-Bi’ah fi al-Syari’ah al-Islamiyyah. Kairo: Dar al-Syuruq.
- Bagir, Zainal Abidin (ed.). (2019). Fikih Lingkungan: Perspektif Ulama Indonesia. Yogyakarta: CRCS UGM.
- KLHK. (2023). Status Lingkungan Hidup Indonesia 2023. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Artikel Terkait:











