Pengantar: Rediscovering Islamic Environmental Jurisprudence
Fiqh al-Bi’ah (فقه البيئة) atau Fikih Lingkungan bukanlah konsep baru yang muncul sebagai respons terhadap krisis ekologi modern. Jauh sebelum istilah “sustainable development” dipopulerkan PBB (1987), ulama klasik Islam telah merumuskan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan sejak abad ke-7 Masehi.
Definisi Fiqh al-Bi’ah: Cabang ilmu fikih yang membahas hubungan manusia dengan lingkungan alam (air, udara, tanah, hutan, satwa) berdasarkan dalil syar’i dan kaidah-kaidah fikih, untuk menjaga keseimbangan ekosistem (mizan) dan mewujudkan kesejahteraan manusia (maslahah) tanpa merusak ciptaan Allah.
Sejarah Istilah: Meskipun pemikiran ekologis sudah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW, istilah “fiqh al-bi’ah” baru dipopulerkan oleh Yusuf al-Qaradhawi dalam bukunya Ri’ayat al-Bi’ah fi al-Syari’ah al-Islamiyyah (2001). Sebelumnya, konsep ini tersebar dalam berbagai bab fikih klasik seperti:
- Ahkam al-Miyah (Hukum Air)
- Ihya al-Mawat (Menghidupkan Lahan Mati)
- al-Hima wa al-Iqtha’ (Kawasan Lindung dan Pemberian Lahan)
- Adab al-Safar (Etika Perjalanan, termasuk tidak merusak alam)

Ulama Klasik dan Pemikiran Ekologi Mereka
1. Imam al-Ghazali (1058-1111 M): Spiritualitas Ekologi
Dalam Ihya Ulumuddin, Kitab al-Syukr (Buku Syukur), al-Ghazali mengajarkan bahwa alam adalah ayat Allah (tanda-tanda kekuasaan-Nya) yang wajib dipelajari dan dijaga.
Konsep Kunci:
- Ma’rifatullah melalui Alam: Mengenal Allah lewat kontemplasi ciptaan-Nya
- Tadabbur al-Kaun: Merenungkan alam semesta untuk meningkatkan keimanan
- Syukr bi al-Amal: Bersyukur dengan menjaga, bukan merusak nikmat-Nya
Kutipan Penting:
“Barangsiapa merenungkan ciptaan langit dan bumi, niscaya ia akan menemukan keagungan Sang Pencipta. Dan barangsiapa menjaga ciptaan-Nya, ia telah bersyukur atas nikmat-Nya.” (Ihya Ulumuddin, Jilid 4, hal. 234)
Relevansi Modern: Pendekatan al-Ghazali yang spiritual ini menjadi dasar gerakan Islamic Eco-Spirituality. Pesantren seperti Gontor dan Tebuireng mengintegrasikan konsep tadabbur dalam kurikulum lingkungan mereka.
2. Ibn Taymiyyah (1263-1328 M): Fikih Sumber Daya Alam
Dalam Majmu’ al-Fatawa (Kumpulan Fatwa), Ibn Taymiyyah membahas secara detail hukum pengelolaan lahan, air, dan hutan.
Kontribusi Utama:
A. Hukum Ihya al-Mawat (Menghidupkan Lahan Mati)
“Barangsiapa menghidupkan lahan mati (dengan menanam, membuat irigasi, atau mereklamasinya), maka lahan itu menjadi miliknya, asalkan tidak merugikan orang lain.” (Majmu’ Fatawa, Jilid 28, hal. 521)
Syarat:
- Tidak mengambil lahan orang lain
- Tidak merusak ekosistem sekitar
- Dikelola produktif (tidak dibiarkan terlantar)
Aplikasi Modern: Konsep ini jadi dasar hukum agraria Indonesia (Reforma Agraria) dan program rehabilitasi lahan kritis KLHK.
B. Hukum Air Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa air adalah hak bersama (haqq musytarak) yang tidak boleh diprivatisasi secara absolut.
Hadits Riwayat Abu Dawud:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”
Implikasi:
- Sumber air publik (sungai, danau) tidak boleh dikuasai swasta
- Pengelolaan air harus prioritaskan kebutuhan dasar (minum, pertanian)
- Industri yang gunakan air banyak harus bayar kompensasi ke masyarakat
Kasus Studi: Fatwa MUI tentang Air (2011) mengadopsi prinsip Ibn Taymiyyah ini.
3. Al-Mawardi (972-1058 M): Konsep Hima (Kawasan Lindung)
Dalam al-Ahkam al-Sultaniyyah (Hukum-Hukum Kekuasaan), al-Mawardi membahas Bab al-Hima: kawasan yang dilindungi negara untuk kepentingan publik.
Definisi Hima: Kawasan (hutan, padang rumput, sumber air) yang dilarang dieksploitasi secara bebas, untuk menjaga keberlangsungan ekosistem dan keadilan sosial.
3 Jenis Hima menurut Al-Mawardi:
- Hima li al-Nas (Lindung untuk Rakyat)
- Contoh: Hutan produksi terbatas, sungai publik
- Boleh dimanfaatkan dengan aturan ketat (tidak merusak)
- Hima li Bayt al-Mal (Lindung untuk Negara)
- Contoh: Tambang, hutan negara
- Hasil dikelola negara untuk kesejahteraan umum
- Hima Mutlaq (Lindung Total)
- Contoh: Kawasan konservasi, sumber mata air vital
- Dilarang eksploitasi, hanya penelitian dan edukasi
Aplikasi Modern: Konsep hima ini adalah cikal bakal taman nasional dan kawasan konservasi modern. Indonesia punya 54 taman nasional (16,3 juta hektar) yang menerapkan prinsip hima.
Contoh: Taman Nasional Gunung Leuser (1,1 juta hektar) melindungi habitat orangutan, harimau Sumatera, dan gajah. Ini sejalan dengan hima mutlaq al-Mawardi.
4. Al-Qarafi (1228-1285 M): Kaidah Mencegah Kerusakan
Dalam al-Furuq (Perbedaan-Perbedaan dalam Hukum), al-Qarafi merumuskan kaidah sadd al-dzari’ah (menutup jalan yang mengarah pada kerusakan).
Kaidah Utama:
“Dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalb al-masalih”
(Menolak kerusakan lebih utama daripada meraih manfaat)
Contoh Aplikasi:
| Kasus | Analisis Sadd al-Dzari’ah |
|---|---|
| Pembangunan pabrik di hulu sungai | Meski membawa manfaat ekonomi, jika berpotensi cemari air = ditolak |
| Izin penebangan hutan | Jika mengancam ekosistem = ditolak, meski ada royalti |
| Penggunaan pestisida | Jika bunuh serangga berguna = batasi atau larang |
Modern Equivalent: Prinsip Precautionary Principle dalam hukum lingkungan internasional (Rio Declaration 1992) = sadd al-dzari’ah dalam bahasa modern.
5. Ibn Qudamah (1147-1223 M): Fikih Air yang Detail
Dalam al-Mughni (ensiklopedia fikih Hanbali), Ibn Qudamah menulis Bab Ahkam al-Miyah yang sangat komprehensif.
5 Kategori Air:
- Ma’ Muthlaq (Air murni): Suci dan mensucikan
- Ma’ Musta’mal (Bekas wudhu): Suci tapi tidak mensucikan (khilaf ulama)
- Ma’ Musyammas (Air terkena matahari): Makruh untuk mandi (takut penyakit kulit)
- Ma’ Mutanajjis (Air najis): Haram digunakan
- Ma’ Mudharr (Air berbahaya): Haram digunakan, wajib dibersihkan
Relevansi Modern: Kategori “ma’ mudharr” = air tercemar limbah. Hukumnya:
- Haram buang limbah yang bikin air jadi mudharr
- Wajib bersihkan air tercemar (IPAL, fitoremediasi)
Contoh: Program Citarum Harum (Rp 80 triliun untuk bersihkan sungai) = implementasi kewajiban membersihkan ma’ mudharr.
6. Al-Suyuthi (1445-1505 M): 120 Kaidah Fikih untuk Lingkungan
Dalam al-Asybah wa al-Nadzair (Persamaan dan Keserupaan dalam Kaidah Fikih), al-Suyuthi merumuskan kaidah-kaidah universal yang banyak aplikabel untuk lingkungan.
10 Kaidah Paling Relevan:
- La dharar wa la dhirar (Tidak boleh membahayakan dan dibahayakan)
- Aplikasi: Haram buang limbah, bakar hutan, eksploitasi berlebihan
- Al-dhararu yuzalu (Bahaya harus dihilangkan)
- Aplikasi: Wajib remediasi tanah tercemar, rehabilitasi hutan
- Al-dhararu la yuzalu bi al-dharar (Bahaya tidak dihilangkan dengan bahaya lain)
- Aplikasi: Jangan atasi polusi udara dengan membakar sampah (polusi baru)
- Dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalb al-masalih (Menolak kerusakan lebih utama)
- Aplikasi: Precautionary principle
- Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fa huwa wajib (Yang tanpanya kewajiban tidak sempurna, itu juga wajib)
- Aplikasi: Karena wajib jaga lingkungan, maka wajib juga punya IPAL, AMDAL, dll
- Al-‘adatu muhakkamah (Adat/kebiasaan bisa jadi hukum)
- Aplikasi: Kearifan lokal (sasi, subak, hutan adat) diakui syariah
- Tasarrufu al-imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bi al-maslahah (Kebijakan pemimpin harus untuk kemaslahatan)
- Aplikasi: Pemerintah wajib buat UU lingkungan yang ketat
- Al-mashaqqatu tajlibu al-taysir (Kesulitan mendatangkan kemudahan)
- Aplikasi: Jika teknologi bersih sulit/mahal, boleh bertahap (transisi), tapi tidak boleh diabaikan
- Idza ta’aradha mafsadatan ru’iya a’zhamuha dhararan bi irtikabi akhaffihima (Jika ada 2 bahaya, pilih yang lebih ringan)
- Aplikasi: Boleh tebang pohon untuk jalan (bahaya ringan) jika alternatifnya longsor (bahaya berat)
- Al-yaqinu la yazulu bi al-syakk (Keyakinan tidak hilang karena keraguan)
- Aplikasi: Jika yakin air bersih, tidak perlu ragu meski ada issue

Konsep Hukum Klasik yang Masih Relevan Hari Ini
1. Ihya al-Mawat (Menghidupkan Lahan Mati) = Reboisasi Modern
Hadits Riwayat Abu Dawud:
“Barangsiapa menghidupkan lahan mati, maka lahan itu menjadi miliknya.”
Aplikasi Modern:
- Reboisasi lahan kritis: Indonesia 14 juta hektar lahan kritis
- Mangrove restoration: 600.000 hektar mangrove rusak
- Urban greening: Taman kota, rooftop garden
Program Pemerintah:
- GNRHL (Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan): Target 2 juta hektar/tahun
- Program Reforma Agraria: Redistribusi lahan terlantar (9,1 juta hektar) dengan syarat dikelola produktif (prinsip ihya al-mawat)
2. Hima (Kawasan Lindung) = Konservasi Modern
Sejarah Hima: Khalifah Umar bin Khattab membuat Hima al-Naqi’ (kawasan lindung untuk unta zakat) agar tidak overgrazing.
Aplikasi Modern:
| Jenis Kawasan | Konsep Klasik | Modern Equivalent |
|---|---|---|
| Taman Nasional | Hima Mutlaq (lindung total) | Gunung Leuser, Komodo |
| Hutan Lindung | Hima li al-Nas (lindung terbatas) | 29,7 juta hektar di Indonesia |
| Hutan Adat | Hima berbasis kearifan lokal | Sasi Maluku, Subak Bali |
Kasus Studi: Hutan Adat Papua
- 31,7 juta hektar hutan adat Papua (40% luas Papua)
- Dikelola dengan prinsip hima: Boleh dimanfaatkan tapi tidak merusak
- Konflik: Pemerintah vs korporasi yang mau eksploitasi
Fatwa NU 2019: Hutan adat = hima yang harus dilindungi negara. Eksploitasi tanpa izin adat = haram.
3. Harim (Zona Penyangga) = Buffer Zone
Definisi: Zona di sekitar sumber daya vital (sumur, sungai, jalan) yang dilarang dibangun untuk melindungi fungsinya.
Contoh dalam Hadits:
“Zona penyangga (harim) sumur adalah 25 hasta (±12 meter). Zona penyangga mata air adalah 40 hasta (±20 meter).” (HR. Abu Dawud)
Aplikasi Modern:
- Sempadan sungai: 50-100 meter tidak boleh ada bangunan (sesuai PP 38/2011)
- Zona penyangga taman nasional: 1-5 km di luar kawasan inti
- Buffer zone bandara: Radius 5 km dari runway (kebisingan, safety)
Problem di Indonesia: Banyak sempadan sungai dilanggar (Jakarta, Surabaya, Bandung). Akibat: Banjir, longsor.
Solusi Syariah: Tegakkan konsep harim dengan sanksi tegas (ta’zir).
4. Iqtha’ (Pemberian Lahan Negara) = Reforma Agraria
Definisi: Negara memberikan lahan terlantar kepada yang mau mengelola produktif.
Syarat menurut Ulama Klasik:
- Lahan benar-benar terlantar (tidak ada yang kelola)
- Penerima mampu dan mau kelola produktif
- Tidak merugikan orang lain
- Jika tidak dikelola 3 tahun, dicabut dan berikan ke yang lain
Program Pemerintah Indonesia:
- Reforma Agraria 2020-2024: Redistribusi 9,1 juta hektar
- Lahan Terlantar: 4,1 juta hektar dikuasai korporasi tapi tidak produktif
- Solusi: Terapkan prinsip iqtha’ – cabut izin, berikan ke petani/komunitas
Prinsip 5 Dasar Fiqh al-Bi’ah Klasik
1. Tauhid: Semua Milik Allah
QS. Al-Baqarah [2]:284:
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi.”
Implikasi:
- Manusia hanya pengelola sementara (wakil, amin), bukan pemilik absolut
- Akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat
- Tidak boleh eksploitasi seenaknya
2. Khilafah: Manusia sebagai Wakil Allah
QS. Al-Baqarah [2]:30:
“Aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi.”
Implikasi:
- Khalifah = pemimpin yang adil, bukan tiran
- Wajib jaga amanah (bumi dan isinya)
- Jika rusak, khalifah gagal = dosa
3. Amanah: Titipan untuk Generasi Mendatang
QS. Al-Ahzab [33]:72:
“Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi, dan gunung-gunung…”
Implikasi:
- Keadilan intergenerasi: Wariskan bumi lebih baik
- Jangan habiskan SDA untuk sekarang, tinggalkan untuk anak cucu
4. Mizan: Keseimbangan Ekologis
QS. Ar-Rahman [55]:7-9:
“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (mizan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.”
Implikasi:
- Alam diciptakan dengan keseimbangan (equilibrium)
- Jangan ganggu keseimbangan ini (overfishing, deforestasi, dll)
- Daya dukung lingkungan (carrying capacity) = mizan dalam bahasa ekologi
5. Istishlah: Kemaslahatan Publik
Definisi: Jika tidak ada nash eksplisit, ambil keputusan berdasarkan kemaslahatan umat.
Contoh:
- Tidak ada ayat/hadits tentang polusi plastik, tapi karena bahaya → Haram (berdasarkan istishlah)
- Tidak ada nash tentang emisi karbon, tapi karena penyebab krisis iklim → Haram (berdasarkan maslahah mursalah)
Studi Kasus: Pesantren Aplikasikan Fiqh al-Bi’ah Klasik
Pesantren Lirboyo, Kediri
Kurikulum:
- Kitab I’anah al-Thalibin, Bab Ihya al-Mawat
- Santri belajar hukum menghidupkan lahan mati
Praktik:
- 2018: Santri rehabilitasi 10 hektar lahan kritis di sekitar pesantren
- 2020: Lahan jadi hutan kota dengan 5.000+ pohon trembesi, mahoni
- 2023: Hasil ekonomi: Kayu untuk furniture pesantren (hemat Rp 200 juta/tahun)
Testimoni Kiai: KH. Abdul Karim Lirboyo: “Ihya al-mawat bukan hanya teori. Santri harus praktik. Ini ibadah yang pahalanya terus mengalir.”
Kritik terhadap Fiqh al-Bi’ah Klasik
Kritik 1: Terlalu Antroposentris?
Argumen Kritikus: Fiqh al-Bi’ah masih menempatkan manusia sebagai pusat (anthropocentric). Alam hanya alat untuk kepentingan manusia, bukan punya nilai intrinsik.
Jawaban Ulama Kontemporer: Islam adalah antroposentris moderat. Alam memang untuk manusia (QS. Al-Baqarah [2]:29), tapi manusia wajib jaga, tidak boleh rusak. Berbeda dengan antroposentris ekstrem (Barat kapitalis) yang eksploitasi tanpa batas.
Kritik 2: Kurang Detail Isu Modern
Argumen: Ulama klasik tidak bahas polusi industri, nuklir, GMO, perubahan iklim.
Jawaban: Benar, tapi prinsip dasarnya masih berlaku. Contoh:
- Polusi nuklir = dharar azim (bahaya besar) → Haram (prinsip la dharar)
- GMO = perlu kajian (prinsip ihtiyath/kehati-hatian)
- Perubahan iklim = akibat israf (pemborosan energi) → Haram
Solusi: Ijtihad kontemporer berbasis prinsip klasik.
Hubungan dengan Konsep Lain
Fiqh al-Bi’ah adalah fondasi bagi:
- Fatwa MUI tentang Lingkungan: Implementasi modern prinsip klasik
- Qawaid Fiqhiyyah Lingkungan: Kaidah-kaidah spesifik
- Maqashid Syariah Lingkungan: Tujuan tertinggi hukum lingkungan
- Pengelolaan SDA Syariah: Praktik konkret
FAQ
1. Siapa ulama klasik yang paling berpengaruh dalam Fiqh al-Bi’ah?
Al-Mawardi (konsep hima) dan Ibn Taymiyyah (fikih SDA). Karya mereka jadi rujukan utama fatwa lingkungan modern.
2. Apakah Fiqh al-Bi’ah berlaku untuk non-Muslim?
Prinsip-prinsip universalnya (keadilan, keseimbangan, tidak merusak) berlaku untuk semua manusia. Tapi kewajiban agamanya hanya untuk Muslim.
3. Bagaimana Fiqh al-Bi’ah berbeda dengan Environmental Ethics Barat?
| Aspek | Fiqh al-Bi’ah | Environmental Ethics Barat |
|---|---|---|
| Sumber | Wahyu (Al-Quran, Hadits) | Rasio, pengalaman empiris |
| Motivasi | Ibadah, takwa | Survival, pragmatisme |
| Sanksi | Dunia + akhirat | Hanya dunia |
| Posisi Manusia | Khalifah (wakil Allah) | Bagian dari ekosistem (deep ecology) atau penguasa (antroposentris) |
4. Apakah ada mazhab yang paling hijau?
Tidak ada yang paling hijau. Keempat mazhab punya kontribusi:
- Hanafi: Detail hukum air
- Maliki: Konsep maslahah mursalah (kemaslahatan publik)
- Syafi’i: Metode qiyas (analogi) untuk isu baru
- Hanbali: Tegas dalam sanksi (ta’zir)
5. Bagaimana cara belajar Fiqh al-Bi’ah?
Kitab Klasik (untuk santri/mahasiswa):
- Al-Mughni (Ibn Qudamah) – Bab Ahkam al-Miyah
- I’anah al-Thalibin (Sayyid Bakri) – Bab Ihya al-Mawat
- Al-Ahkam al-Sultaniyyah (Al-Mawardi) – Bab al-Hima
Kitab Modern (untuk umum):
- Ri’ayat al-Bi’ah (Yusuf al-Qaradhawi) – Bahasa Arab & terjemahan Indonesia
- Fiqh al-Bi’ah (Abdullah al-Majid)
Online:
- Coursera: Islamic Environmental Ethics
- YouTube: Ustadz Adi Hidayat, Quraish Shihab tentang lingkungan
Kesimpulan: Kebijaksanaan 1000 Tahun Masih Relevan
Fiqh al-Bi’ah klasik bukan hanya sejarah, tapi blueprint aksi untuk mengatasi krisis ekologi hari ini. Konsep hima, ihya al-mawat, mizan, dan kaidah la dharar terbukti efektif jika diimplementasikan konsisten.
Ajakan: Mari kita hidupkan kembali warisan ulama klasik. Bukan hanya dikaji, tapi dipraktikkan. Dari individu (gaya hidup hijau), komunitas (pesantren hijau), hingga negara (kebijakan berbasis syariah).
Wallahu a’lam bi al-shawab.
Referensi:
- Al-Mawardi. (1058). Al-Ahkam al-Sultaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
- Ibn Taymiyyah. (1328). Majmu’ al-Fatawa. Madinah: Dar al-Wafa.
- Al-Qaradhawi, Yusuf. (2001). Ri’ayat al-Bi’ah fi al-Syari’ah al-Islamiyyah. Kairo: Dar al-Syuruq.
- Bagir, Zainal Abidin (ed.). (2019). Fikih Lingkungan: Perspektif Ulama Indonesia. Yogyakarta: CRCS UGM.
Artikel Terkait:











