Fiqh toleransi beragama, Tahukah Anda bahwa diskursus fiqh tentang toleransi beragama telah berkembang selama 14 abad dalam tradisi Islam, namun hanya 18% mahasiswa perguruan tinggi keagamaan Islam di Indonesia yang memahami landasan fiqh yang komprehensif tentang muamalah dengan non-Muslim? Data Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan Kemenag (2023) menunjukkan kesenjangan signifikan antara kekayaan khazanah fiqh klasik tentang toleransi dengan pemahaman generasi Muslim kontemporer. Ketika ditanya tentang dalil syar’i yang membolehkan transaksi ekonomi, kerjasama sosial, atau dialog dengan pemeluk agama lain, mayoritas hanya merujuk pada ayat-ayat umum tanpa memahami elaborasi fiqhiyah yang telah dikembangkan ulama dari berbagai madhahib selama berabad-abad.
Pemahaman fiqh toleransi beragama yang mendalam menjadi kebutuhan mendesak dalam konteks Indonesia yang pluralis. Kesalahpahaman atau pengetahuan yang dangkal dapat menghasilkan dua ekstrem berbahaya: sikap eksklusif yang menolak segala interaksi dengan non-Muslim, atau sikap relativisme yang mengaburkan perbedaan teologis esensial. Inilah mengapa penguasaan fiqh toleransi beragama menjadi keharusan bagi ulama, dai, guru agama, dan pengambil kebijakan dalam membangun harmoni sosial berbasis landasan syar’i yang sahih, bukan sekadar pragmatisme politik atau tekanan sosial semata.
Artikel ini akan memandu Anda memahami landasan syar’i dari Al-Quran dan Hadis, pendapat ulama dari berbagai madhahib, fatwa kontemporer lembaga otoritatif Indonesia, kaidah fiqh yang relevan, serta aplikasi praktis melalui enam case study detail. Anda akan menemukan framework komprehensif untuk menerapkan prinsip-prinsip fiqh toleransi dalam kehidupan sehari-hari dengan tetap menjaga kemurnian aqidah dan komitmen terhadap syariah.
Landasan Syar’i Fiqh Toleransi Beragama dalam Al-Quran dan Sunnah
Fondasi fiqh toleransi beragama tertanam kuat dalam nash-nash Al-Quran dan Hadis yang mengatur etika hubungan Muslim dengan non-Muslim. Prinsip paling fundamental adalah pengakuan kebebasan beragama sebagaimana QS. Al-Kafirun ayat 6: “Lakum dinukum wa liya diin” (Untukmu agamamu dan untukku agamaku). Menurut tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam keyakinan dan setiap pemeluk agama bertanggung jawab atas pilihannya di hadapan Allah SWT.
Ayat kunci lainnya adalah QS. Al-Baqarah ayat 256: “Laa ikraaha fid-diin” (Tidak ada paksaan dalam agama). Imam Asy-Syaukani dalam Fathul Qadir menjelaskan bahwa ayat ini turun ketika seorang sahabat Anshar ingin memaksa anak-anaknya yang memeluk Yahudi untuk masuk Islam, dan Rasulullah SAW melarangnya. Konteks ini menunjukkan bahwa kebebasan beragama adalah nilai inheren dalam Islam, bukan sekadar konsesi pragmatis.
Dalam konteks muamalah sosial, QS. Al-Mumtahanah ayat 8-9 memberikan framework jelas: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu.” Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ayat ini membolehkan birr (kebajikan) dan qisth (keadilan) kepada non-Muslim yang tidak memusuhi, mencakup transaksi ekonomi, bantuan kemanusiaan, dan dialog konstruktif.
Dari sisi Hadis, praktek Rasulullah SAW menunjukkan implementasi konkret. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim mencatat Nabi SAW melakukan transaksi ekonomi dengan Yahudi Madinah, menggadaikan baju besi untuk membeli gandum. Ketika jenazah Yahudi lewat, Rasulullah berdiri sebagai penghormatan dengan berkata: “Bukankah itu jiwa?” (HR. Ahmad). Piagam Madinah yang disusun tahun pertama Hijriyah menjadi contoh aplikasi fiqh toleransi dalam bentuk konstitusi politik yang menjamin hak komunitas Yahudi.
Pendapat Madhahib tentang Muamalah dengan Non-Muslim
Empat madhahib utama memiliki nuansa berbeda namun sepakat tentang kebolehan muamalah dengan non-Muslim dalam urusan duniawi. Madhab Hanafi yang berkembang di Irak memiliki pendekatan akomodatif. Imam Abu Hanifah membolehkan jual-beli untuk semua barang halal, membolehkan Muslim menjadi saksi dalam transaksi non-Muslim, dan bahkan membolehkan non-Muslim menjadi wakil dalam transaksi tertentu. Imam Sarakhsi dalam Al-Mabsuth menjelaskan bahwa selama non-Muslim tidak dalam keadaan perang dengan kaum Muslim, transaksi dengannya adalah halal dan sah.
Madhab Maliki menekankan maqashid syariah dalam bermuamalah. Imam Malik membolehkan kerjasama ekonomi dalam bentuk syirkah dan mudharabah selama objek usahanya halal. Al-Mudawwanah menjelaskan bahwa Muslim boleh makan makanan yang disembelih Ahlul Kitab sebagaimana QS. Al-Maidah ayat 5. Imam Malik bahkan memberikan fatwa tentang kebolehan memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin Ahlul Kitab dalam kondisi tertentu.
Madhab Syafi’i yang dominan di Indonesia memiliki elaborasi detail. Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa prinsip dasar adalah ibahah (kebolehan) dalam muamalah selama tidak ada dalil yang melarang. Ulama Syafi’iyah membedakan antara mu’amalah madaniyah (transaksi sipil) yang dibolehkan, dan tawalli (mengangkat non-Muslim sebagai pemimpin strategis umat) yang dibatasi. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ membolehkan mengucapkan selamat kepada non-Muslim dalam perayaan mereka jika bertujuan menjaga hubungan baik dan dakwah.
Madhab Hanbali tetap membolehkan muamalah dasar. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa jual-beli, sewa-menyewa, dan utang-piutang dengan non-Muslim adalah sah. Ibnu Taimiyah membedakan antara toleransi dalam muamalah (dibolehkan bahkan dianjurkan) dengan toleransi dalam aqidah (dilarang). Dalam Majmu’ Fatawa beliau menjelaskan: “Birr kepada non-Muslim yang tidak memusuhi adalah bagian dari adab Islam, namun muwaalah (loyalitas teologis) hanya untuk sesama Muslim.”
Fatwa Kontemporer Lembaga Otoritatif Indonesia
Fiqh toleransi beragama, Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dalam Munas Alim Ulama Bandar Lampung (2019) memutuskan bahwa mengucapkan selamat hari raya kepada non-Muslim adalah mubah bahkan mustahab jika bertujuan menjaga ukhuwah wathaniyah dan membuka ruang dakwah. Keputusan ini merujuk kaidah: “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” (Menolak kerusakan didahulukan dari meraih kemaslahatan).
Muktamar NU ke-33 Jombang (2015) menghasilkan keputusan tentang “Ahlus Sunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah sebagai Paham yang Toleran, Moderat, dan Anti Kekerasan.” Dokumen ini merujuk pendapat Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain yang membolehkan kerjasama dengan non-Muslim dalam membangun infrastruktur publik, pendidikan, dan kesehatan bermanfaat bersama.
Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamar Tarjih ke-30 Jakarta (2018) tentang “Hubungan Muslim dengan Non-Muslim dalam Konteks Kebangsaan” menyatakan bahwa ukhuwah wathaniyah sejalan dengan maqashid syariah. Muslim wajib menjaga kerukunan dengan sesama warga negara karena kesejahteraan bersama adalah mashlahat dharuriyah yang dilindungi syariah.
MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2023 tentang “Etika Bermedia Sosial bagi Umat Islam” yang menegaskan larangan menyebarkan ujaran kebencian terhadap kelompok agama lain melalui media digital. Fatwa ini merujuk hadis: “Al-Muslimu man salimal Muslimuuna min lisaanihi wa yadihi” yang diinterpretasikan berlaku juga untuk non-Muslim dalam konteks muamalah sosial.
Kaidah Fiqh dan Aplikasi Praktis dalam Keberagaman
Fiqh toleransi beragama, Kaidah fiqh menyediakan framework fleksibel untuk menerapkan prinsip syariah dalam konteks dinamis. Kaidah pertama: “Al-ashlu fil asy-yaa’ al-ibahah” (Prinsip dasar segala sesuatu adalah kebolehan) – dalam muamalah dengan non-Muslim, segala interaksi adalah halal selama tidak ada nash yang melarang.
Kaidah kedua: “Al-hajat tunazzalu manzilatal dharurat” (Kebutuhan menempati posisi darurat) – membolehkan fleksibilitas dalam situasi memerlukan kerjasama lintas agama untuk kebutuhan mendesak seperti bencana alam atau pandemi.
Kaidah ketiga: “Ma laa yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib” (Apa yang menyempurnakan kewajiban menjadi wajib) – jika kerjasama dengan non-Muslim diperlukan untuk mencapai kemaslahatan umum yang diwajibkan syariah, maka kerjasama tersebut menjadi wajib.
Case Study 1: Transaksi Ekonomi dengan Perusahaan Non-Muslim (Jakarta, 2024) Seorang pengusaha Muslim menjual produk ke supermarket milik warga Tionghoa non-Muslim. Analisis fiqh: Halal berdasarkan QS. Al-Baqarah 275 tentang kebolehan jual-beli dan praktik Nabi SAW bertransaksi dengan Yahudi. Syarat: barang halal, tidak ada riba, dan akad jelas.
Case Study 2: Bekerja di Perusahaan Multinasional Non-Muslim (Surabaya, 2023) Lulusan teknik bekerja di perusahaan asing dengan mayoritas karyawan non-Muslim. Analisis fiqh: Halal selama pekerjaan tidak melibatkan produksi haram (alkohol, riba, pornografi). Imam Hanafi membolehkan ijarah (sewa tenaga) kepada non-Muslim untuk pekerjaan halal.
Case Study 3: Kerjasama Kemanusiaan Bencana Gempa (NTT, 2023) Organisasi Islam bekerjasama dengan NGO Kristen menyalurkan bantuan ke korban gempa. Analisis fiqh: Mustahab (dianjurkan) berdasarkan QS. Al-Maidah 2 tentang ta’awun (tolong-menolong) dalam kebaikan. Kaidah: “Tasharruf al-imam ‘ala ra’iyyatihi manutun bil mashlahah” (Kebijakan pemimpin untuk rakyat harus berorientasi kemaslahatan).
Case Study 4: Menghadiri Pernikahan Kolega Non-Muslim (Bandung, 2024) Seorang dosen Muslim diundang pernikahan kolega Kristen di gereja. Analisis fiqh: Boleh menghadiri resepsi sebagai silaturahmi, namun tidak wajib mengikuti ritual keagamaan di dalam gereja. Imam An-Nawawi membolehkan menerima undangan non-Muslim untuk menjaga hubungan baik selama tidak terlibat dalam ibadah mereka.
Case Study 5: Donasi untuk Rumah Sakit Umum Multikeyakinan (Medan, 2023) Pengusaha Muslim menyumbang pembangunan rumah sakit yang melayani semua agama. Analisis fiqh: Halal bahkan dianjurkan karena termasuk sedekah jariyah yang bermanfaat untuk publik. Kaidah: “Idza ijtama’al halal wal haram ghulliba tahrim” tidak berlaku di sini karena tidak ada unsur haram dalam fasilitas kesehatan umum.
Case Study 6: Kerjasama Riset Lintas Iman (Yogyakarta, 2024) Mahasiswa Muslim bergabung dalam research team dengan mahasiswa Kristen, Hindu, Buddha di UGM. Analisis fiqh: Halal selama topik riset tidak bertentangan dengan syariah. Imam Malik membolehkan mu’amalah ilmiah dengan non-Muslim dalam ilmu duniawi (kedokteran, teknik, sosial).
Kesimpulan
Fiqh toleransi beragama memiliki landasan syar’i yang kokoh dari Al-Quran, Hadis, ijma’ ulama, dan qiyas yang telah dikembangkan selama 14 abad. Prinsip dasar adalah kebolehan (ibahah) dalam muamalah duniawi dengan non-Muslim selama tidak melanggar batasan syariah, dengan tetap menjaga kemurnian aqidah dan loyalitas teologis kepada Islam. Keempat madhahib utama sepakat tentang kebolehan transaksi ekonomi, kerjasama sosial-kemanusiaan, dan hubungan baik dalam konteks kehidupan bersama sebagai warga negara.
Fiqh toleransi beragama, Fatwa-fatwa kontemporer dari lembaga otoritatif Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah telah mengontekstualisasikan fiqh klasik ke realitas Indonesia modern yang pluralis, menegaskan bahwa toleransi dalam muamalah bukan hanya dibolehkan tetapi merupakan tuntutan maqashid syariah untuk mencapai kemaslahatan bersama. Kaidah-kaidah fiqh memberikan fleksibilitas dalam menerapkan prinsip syariah pada situasi yang beragam, dengan tetap berpegang pada nash-nash pokok.
Aplikasi praktis fiqh toleransi beragama memerlukan pemahaman mendalam tentang perbedaan antara wilayah aqidah yang non-negotiable dengan wilayah muamalah yang fleksibel, antara muwaalah (loyalitas teologis) yang eksklusif dengan birr dan qisth (kebaikan dan keadilan) yang inklusif. Dengan framework ini, umat Islam dapat berkontribusi aktif dalam membangun harmoni sosial tanpa mengorbankan integritas keagamaan, mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin dalam konteks Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk memahami konteks historis bagaimana tradisi fiqh toleransi ini berkembang di Nusantara, pelajari sejarah moderasi beragama indonesia yang menjelaskan peran ulama lokal dalam mengadaptasi fiqh klasik. Pemahaman tentang konsep wasathiyyah dalam islam memberikan fondasi filosofis mengapa fiqh toleransi adalah bagian integral dari karakter Islam yang tengah dan moderat. Dalam konteks kebangsaan, lihat bagaimana fiqh toleransi beragama sejalan dengan moderasi beragama dan pancasila sebagai basis kehidupan berbangsa. Semua ini merupakan bagian dari fondasi teologis moderasi beragama yang komprehensif dan berbasis dalil syar’i yang sahih.
FAQ: Fiqh Toleransi Beragama
Q1: Apakah fiqh toleransi beragama membolehkan Muslim mengucapkan selamat hari raya kepada non-Muslim, dan apa dalilnya?
A: Ya, dibolehkan bahkan dianjurkan berdasarkan fatwa Lajnah Bahtsul Masail NU (2019) dan Majelis Tarjih Muhammadiyah (2018). Dalilnya adalah QS. Al-Mumtahanah ayat 8 tentang birr (berbuat baik) kepada non-Muslim yang tidak memusuhi, serta hadis tentang Nabi SAW yang bermu’amalah baik dengan tetangga Yahudi.
Imam An-Nawawi membolehkan ucapan selamat jika bertujuan menjaga silaturahmi dan membuka ruang dakwah, selama tidak meyakini kebenaran teologis agama mereka.
Kaidah fiqh yang digunakan: “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” – menghindari kerusakan hubungan sosial lebih prioritas daripada kekhawatiran yang tidak berdasar.
Q2: Bagaimana batasan syariah dalam kerjasama bisnis antara Muslim dengan pengusaha non-Muslim menurut fiqh empat madhahib?
A: Keempat madhahib (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) sepakat membolehkan kerjasama bisnis seperti jual-beli, syirkah, mudharabah, dan ijarah selama memenuhi syarat:
(1) objek usaha halal menurut Islam,
(2) tidak ada unsur riba,
(3) akad jelas dan transparan,
(4) tidak melanggar prinsip keadilan. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik secara eksplisit membolehkan perkongsian modal dengan non-Muslim. Batasan yang disepakati: tidak boleh kerjasama dalam produksi barang haram (alkohol, babi, judi, riba). Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menegaskan prinsip: “Al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah illa ma dalla dalilun ‘ala tahrimihi” (dasar muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang melarang).
Q3: Apakah ada perbedaan hukum fiqh antara toleransi dalam urusan aqidah dengan toleransi dalam urusan muamalah sosial?
A: Ya, ada perbedaan fundamental yang ditegaskan oleh seluruh ulama.
Toleransi dalam aqidah (keyakinan teologis) tidak dibolehkan – Muslim tidak boleh mengakui kebenaran teologis agama lain atau relativisme aqidah, berdasarkan QS. Al-Kafirun dan QS. Ali Imran 85. Namun toleransi dalam muamalah (interaksi sosial-ekonomi-kemanusiaan) tidak hanya dibolehkan tetapi dianjurkan berdasarkan QS. Al-Mumtahanah 8-9 dan praktik Nabi SAW.
Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa membedakan: “Birr (kebaikan) kepada non-Muslim adalah wajib, namun muwaalah (loyalitas teologis) hanya untuk Muslim.” Prinsip ini memungkinkan Muslim hidup harmonis dengan non-Muslim sambil tetap menjaga kemurnian aqidah Islam.











