Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) merupakan institusi strategis yang menjadi wadah dialog, mediasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga harmoni beragama di Indonesia. Sebagai platform formal yang melibatkan tokoh-tokoh dari berbagai agama, Forum Kerukunan Umat Beragama berperan sebagai garda terdepan dalam mencegah konflik dan membangun jembatan komunikasi antar-umat beragama.
Sejarah dan Landasan Hukum FKUB
Latar Belakang Pembentukan
Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama tidak terlepas dari sejarah konflik berbasis agama yang pernah terjadi di Indonesia. Konflik Ambon (1999-2002), konflik Poso (1998-2001), dan berbagai insiden intoleransi di berbagai daerah menjadi pengingat akan pentingnya mekanisme dialog yang terstruktur untuk mencegah eskalasi ketegangan.
Pemerintah menyadari bahwa pencegahan konflik jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan penanganan pasca-konflik. Oleh karena itu, diperlukan institusi formal yang bisa menjadi tempat komunikasi rutin antar-tokoh agama sebelum masalah kecil berkembang menjadi konflik besar.
Dasar Hukum
Forum Kerukunan Umat Beragama secara resmi dibentuk berdasarkan:
Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, yang juga menyinggung peran Forum Kerukunan Umat Beragama dalam konteks pendidikan toleransi.
Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama, yang memperkuat posisi Forum Kerukunan Umat Beragama sebagai institusi utama dalam implementasi cara beragama moderat di tingkat daerah.
Link ke sumber: Perpres 58/2023 – Portal Hukum Indonesia
Struktur Organisasi
Forum Kerukunan Umat Beragama dibentuk di tingkat:
- Provinsi: FKUB Provinsi
- Kabupaten/Kota: FKUB Kabupaten/Kota
Keanggotaan: Terdiri dari tokoh agama dan tokoh masyarakat dari enam agama yang diakui pemerintah:
- Islam
- Kristen Protestan
- Katolik
- Hindu
- Buddha
- Konghucu
Komposisi Ideal: Komposisi keanggotaan mencerminkan proporsi populasi agama di daerah tersebut, namun tetap memastikan representasi minimal dari setiap agama.
📊 Data FKUB Nasional: Hingga 2024, terdapat 34 FKUB Provinsi dan 478 FKUB Kabupaten/Kota yang aktif di seluruh Indonesia, melibatkan lebih dari 12,000 tokoh agama dan masyarakat.
Link ke Pilar 3: Kepemimpinan dan Keteladanan dalam Moderasi Beragama
Tugas dan Fungsi FKUB
Forum tsb memiliki mandat yang jelas dan komprehensif dalam menjaga kerukunan beragama.
1. Dialog Antar-Umat Beragama
Fungsi Utama: Memfasilitasi pertemuan rutin antar-tokoh agama untuk membahas isu-isu terkini, berbagi perspektif, dan membangun pemahaman bersama.
Format Dialog:
- Dialog Formal: Rapat pleno bulanan atau triwulanan
- Dialog Informal: Gathering, buka puasa bersama, perayaan bersama
- Dialog Tematik: Diskusi tentang isu spesifik (rumah ibadah, pendidikan, media, dll.)
- Dialog Generasi Muda: Melibatkan pemuda dari berbagai agama
💡 Best Practice: Forum Kerukunan Umat Beragama DKI Jakarta menyelenggarakan “Iftar Bersama” setiap Ramadhan yang dihadiri tokoh dari semua agama. Acara ini tidak hanya symbolic gesture, tapi juga kesempatan untuk diskusi substantif tentang isu-isu kerukunan. Sejak program dimulai tahun 2015, tercatat penurunan 37% insiden intoleransi di Jakarta.
2. Mediasi Konflik
Peran Mediator: Forum tersebut bertindak sebagai mediator netral ketika muncul ketegangan atau konflik berbasis agama di masyarakat.
Proses Mediasi:
Tahap 1: Deteksi Dini
- Monitoring media sosial dan laporan masyarakat
- Identifikasi potensi konflik sejak dini
- Assessment tingkat urgency
Tahap 2: Intervensi Awal
- Pertemuan dengan pihak-pihak yang terlibat
- Klarifikasi fakta dan mendengarkan semua pihak
- Penenangan situasi
Tahap 3: Negosiasi
- Fasilitasi dialog antar-pihak yang berkonflik
- Mencari common ground
- Eksplorasi solusi win-win
Tahap 4: Kesepakatan
- Drafting kesepakatan tertulis
- Komitmen dari semua pihak
- Monitoring implementasi
Tahap 5: Follow-up
- Evaluasi berkala
- Pencegahan konflik serupa di masa depan
- Dokumentasi lessons learned
📊 Data Mediasi: Laporan Kementerian Agama 2024 menunjukkan Forum Kerukunan Umat Beragama di seluruh Indonesia berhasil memediasi 287 kasus konflik atau potensi konflik berbasis agama, dengan tingkat keberhasilan 82% (kesepakatan tercapai dan dipatuhi kedua belah pihak).
Contoh Kasus Sukses: Konflik rencana pembangunan masjid di Kabupaten X yang ditentang sebagian warga berhasil dimediasi Forum Kerukunan Umat Beragama. Setelah dialog intensif, disepakati pembangunan masjid tetap dilanjutkan dengan beberapa penyesuaian (pengurangan volume pengeras suara, pembangunan tembok peredam, jadwal pengajian yang tidak mengganggu). Solusi ini memuaskan kedua belah pihak dan konflik tidak berkembang.
Link ke artikel: Studi Kasus Mediasi FKUB yang Berhasil
3. Pemberdayaan Masyarakat
Program Pemberdayaan:
a. Pendidikan dan Pelatihan
- Workshop toleransi untuk pemuda
- Pelatihan mediator konflik
- Literasi digital untuk mengenali hoax dan hate speech
- Kelas keagamaan lintas iman
b. Kampanye Publik
- Kampanye media sosial tentang kerukunan
- Billboard dan spanduk pesan perdamaian
- Kompetisi video/esai tentang toleransi
- Influencer campaign
c. Kegiatan Sosial Bersama
- Bakti sosial lintas agama
- Donor darah bersama
- Penanaman pohon bersama
- Renovasi fasilitas umum gotong royong
d. Program Ekonomi
- Koperasi lintas agama
- Pelatihan kewirausahaan bersama
- Pasar rakyat yang inklusif
- Bantuan modal usaha tanpa diskriminasi
💡 Success Story: Forum Kerukunan Umat Beragama Yogyakarta menginisiasi “Kampung Damai” di lima kelurahan dengan tingkat heterogenitas agama tinggi. Program ini meliputi:
- Pertemuan rutin RT/RW lintas agama
- Arisan bersama tanpa memandang agama
- Sekolah minggu/TPA/pasraman bersama untuk anak-anak
- Perpustakaan keliling dengan buku-buku toleransi
Setelah 2 tahun implementasi, survei menunjukkan 91% warga merasa hubungan antar-pemeluk agama semakin harmonis, dan tidak ada satupun insiden intoleransi yang dilaporkan.
4. Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah
Peran FKUB: Memberikan rekomendasi terkait permohonan pendirian rumah ibadah berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006.
Kriteria Rekomendasi:
- Dukungan minimal 90 orang dari calon jamaah (untuk Islam) atau jumlah yang setara untuk agama lain
- Dukungan minimal 60 orang dari warga sekitar yang berbeda agama
- Rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten/Kota
- Pertimbangan jarak dengan rumah ibadah sejenis
Proses:
- Pemohon mengajukan permohonan ke Forum Kerukunan Umat Beragama
- Forum Kerukunan Umat Beragama melakukan verifikasi lapangan
- Forum Kerukunan Umat Beragama mengadakan hearing dengan warga sekitar
- Forum Kerukunan Umat Beragama menerbitkan rekomendasi (setuju/tidak setuju/setuju dengan syarat)
- Rekomendasi diteruskan ke pemerintah daerah untuk keputusan akhir
Tantangan: Proses ini sering menjadi sumber konflik karena:
- Persyaratan dukungan 60 warga beda agama dianggap memberatkan
- Proses yang panjang dan birokratis
- Potensi abuse oleh pihak yang tidak setuju secara prinsipal
Solusi yang Diterapkan: Beberapa FKUB mengembangkan inovasi:
- Pre-consultation: Dialog dengan warga sebelum permohonan formal
- Transparency: Publikasi kriteria dan proses secara terbuka
- Mediation: Jika ada penolakan, Forum Kerukunan Umat Beragama memediasi sebelum memberikan rekomendasi
- Timeline: Komitmen menyelesaikan proses dalam waktu tertentu (misalnya 60 hari)
Link ke artikel: Panduan Lengkap Pendirian Rumah Ibadah dan Peran FKUB
5. Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan
Tugas Sosialisasi: Forum Kerukunan Umat Beragama bertugas mensosialisasikan berbagai peraturan perundangan terkait kerukunan beragama kepada masyarakat.
Materi Sosialisasi:
- PBM No. 9 dan 8/2006
- UU Jaminan Kebebasan Beragama
- Peraturan daerah terkait kerukunan
- Program-program pemerintah tentang cara beragama moderat
Metode Sosialisasi:
- Seminar dan workshop
- Roadshow ke kampung-kampung
- Media massa dan media sosial
- Leaflet dan poster
- Kerjasama dengan lembaga pendidikan
Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB)
IKUB adalah instrumen pengukuran kuantitatif tingkat kerukunan umat beragama di Indonesia, dikembangkan oleh Kementerian Agama bekerjasama dengan berbagai lembaga riset.
Metodologi IKUB
Dimensi Pengukuran:
1. Toleransi (Bobot 25%)
- Sikap terhadap pemeluk agama lain
- Kesediaan berinteraksi sosial lintas agama
- Penerimaan terhadap perbedaan
2. Kesetaraan (Bobot 25%)
- Persepsi tentang kesetaraan hak
- Non-diskriminasi dalam layanan publik
- Akses yang sama terhadap peluang
3. Kerjasama (Bobot 25%)
- Partisipasi dalam kegiatan lintas agama
- Kolaborasi dalam proyek sosial
- Gotong royong antar-umat
4. Tidak Kekerasan (Bobot 25%)
- Penolakan terhadap kekerasan atas nama agama
- Tidak ada vigilantisme
- Resolusi konflik secara damai
Metode Pengumpulan Data:
- Survei terhadap 10,000+ responden representatif
- Wawancara mendalam dengan tokoh agama dan masyarakat
- Focus Group Discussion (FGD)
- Analisis data sekunder (laporan kepolisian, media, dll.)
Skala Penilaian: 0-100, dimana:
- 0-40: Rendah (rawan konflik)
- 41-60: Sedang (perlu perhatian)
- 61-80: Baik (kondusif)
- 81-100: Sangat Baik (harmonis optimal)
Link ke Pilar 1: Konsep dan Prinsip Moderasi Beragama
Data IKUB Terkini
📊 IKUB Nasional:
2023: 76.02 2024: 76.28 2025: 76.47
Tren Positif: Peningkatan konsisten menunjukkan bahwa upaya pemerintah, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan berbagai stakeholder dalam mempromosikan kerukunan beragama membuahkan hasil. Meskipun peningkatan terlihat modest (0.45 poin dalam 2 tahun), ini signifikan mengingat skala populasi dan kompleksitas Indonesia.
Provinsi dengan IKUB Tertinggi (2025):
- Bali: 82.3 – Heterogenitas agama dengan mayoritas Hindu menciptakan toleransi tinggi
- Jawa Tengah: 79.5 – Tradisi keagamaan moderat yang kuat
- Sulawesi Utara: 78.9 – Keseimbangan Muslim-Kristen dengan harmoni tinggi
- DI Yogyakarta: 78.2 – Kepemimpinan Sultan yang inklusif
- Papua Barat: 77.8 – Dialog intensif pasca-konflik menciptakan kesadaran kerukunan
Provinsi dengan IKUB yang Perlu Perhatian: Beberapa provinsi masih di bawah 70, mengindikasikan perlunya program intensif. Kemenag telah mengalokasikan anggaran khusus dan mengirim tim asistensi ke provinsi-provinsi ini.
Korelasi IKUB dengan Indikator Lain: Studi menunjukkan korelasi positif antara IKUB tinggi dengan:
- Tingkat kriminalitas rendah (r = -0.62)
- Pertumbuhan ekonomi lebih tinggi (r = 0.54)
- Indeks Pembangunan Manusia (IPM) lebih baik (r = 0.71)
- Investasi asing lebih banyak (r = 0.48)
Ini menunjukkan bahwa kerukunan beragama bukan hanya isu sosial-keagamaan, tapi juga berimplikasi pada pembangunan ekonomi.
Link ke laporan: Laporan IKUB 2025 Lengkap – Kementerian Agama RI
Penggunaan IKUB
1. Evaluasi Kebijakan Pemerintah menggunakan IKUB untuk mengevaluasi efektivitas program-program kerukunan. Daerah dengan IKUB menurun akan mendapat perhatian khusus.
2. Alokasi Anggaran Data IKUB mempengaruhi alokasi anggaran program kerukunan. Daerah dengan IKUB rendah mendapat dana lebih besar untuk program intervensi.
3. Early Warning System Penurunan IKUB signifikan (misalnya >2 poin dalam setahun) menjadi trigger untuk investigasi dan intervensi preventif.
4. Benchmarking Forum Kerukunan Umat Beragama daerah menggunakan IKUB sebagai benchmark untuk mengukur kemajuan program mereka dibandingkan daerah lain.
5. Penelitian Akademik Universitas dan lembaga riset menggunakan data IKUB untuk berbagai studi tentang kerukunan beragama di Indonesia.
Tantangan dan Kendala FKUB
Meskipun Forum Kerukunan Umat Beragama memiliki peran strategis, dalam praktiknya menghadapi berbagai tantangan.
1. Keterbatasan Sumber Daya
Kendala:
- Anggaran operasional yang terbatas
- Sekretariat yang tidak lengkap
- Fasilitas kantor yang minim
- Tidak ada insentif finansial bagi anggota (sukarela)
Impact: Forum Kerukunan Umat Beragama sulit menjalankan program secara optimal, terutama untuk perjalanan ke daerah-daerah terpencil atau menyelenggarakan acara besar.
Solusi:
- Kerjasama dengan CSR perusahaan
- Dukungan dari organisasi keagamaan
- Crowdfunding untuk program spesifik
- Advokasi ke pemerintah daerah untuk peningkatan anggaran
2. Kapasitas dan Kompetensi Anggota
Kendala: Tidak semua anggota Forum Kerukunan Umat Beragama memiliki keterampilan mediasi, negosiasi, atau manajemen konflik yang memadai.
Impact: Proses mediasi bisa tidak efektif atau bahkan kontraproduktif jika tidak ditangani dengan benar.
Solusi:
- Training Regular: Kemenag menyelenggarakan pelatihan berkala untuk anggota Forum Kerukunan Umat Beragama
- Sertifikasi Mediator: Mengembangkan program sertifikasi mediator konflik agama
- Peer Learning: Forum Kerukunan Umat Beragama yang berpengalaman berbagi best practices dengan yang lebih baru
- Expert Support: Kerjasama dengan akademisi dan praktisi konflik resolusi
📊 Data Pelatihan: Sejak 2020, Kemenag telah melatih 3,200+ anggota Forum Kerukunan Umat Beragama dari berbagai daerah dengan berbagai tema: mediasi, komunikasi publik, digital literacy, dan manajemen organisasi.
3. Kurangnya Awareness Masyarakat
Kendala: Banyak masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan dan fungsi Forum Kerukunan Umat Beragama.
Impact: Ketika terjadi masalah, masyarakat tidak tahu harus melapor ke mana, sehingga masalah kecil bisa berkembang sebelum Forum Kerukunan Umat Beragama bisa intervensi.
Solusi:
- Kampanye Publik: Iklan layanan masyarakat di TV, radio, media sosial
- Branding: Logo dan tagline yang mudah diingat
- Hotline: Nomor telepon dan WhatsApp yang mudah diakses
- Community Outreach: Roadshow ke kampung-kampung untuk sosialisasi
4. Independensi dan Politisasi
Kendala: Dalam beberapa kasus, Forum Kerukunan Umat Beragama terpengaruh oleh kepentingan politik lokal atau tekanan dari kelompok mayoritas.
Impact: Keputusan Forum Kerukunan Umat Beragama bisa bias dan kehilangan legitimasi di mata masyarakat.
Solusi:
- Kode Etik: Pemberlakuan kode etik yang ketat bagi anggota Forum Kerukunan Umat Beragama
- Transparansi: Publikasi proses dan pertimbangan dalam setiap keputusan
- Oversight: Monitoring oleh Kemenag dan masyarakat sipil
- Rotasi Kepemimpinan: Mencegah dominasi jangka panjang oleh individu atau kelompok tertentu
5. Konflik yang Sudah Mengakar
Kendala: Beberapa konflik memiliki akar sejarah yang panjang dan melibatkan trauma kolektif yang tidak mudah diselesaikan.
Impact: Mediasi Forum Kerukunan Umat Beragama tidak cukup untuk menyelesaikan konflik-konflik kompleks ini.
Solusi:
- Kolaborasi dengan Ahli: Melibatkan psikolog, sosiolog, dan pakar konflik
- Long-term Program: Rekonsiliasi memerlukan program jangka panjang, bukan intervensi ad-hoc
- Truth and Reconciliation: Adopsi model truth and reconciliation commission untuk konflik besar
- Economic Development: Mengatasi akar ekonomi dari konflik, bukan hanya aspek keagamaannya
Link ke Pilar 2: Pendidikan dan Pengajaran Moderasi Beragama
Inovasi dan Best Practices FKUB
Beberapa Forum Kerukunan Umat Beragama telah mengembangkan inovasi yang bisa menjadi pembelajaran bagi daerah lain.
1. Digital Platform
FKUB DKI Jakarta – Aplikasi “Rukun”
- Platform untuk melaporkan potensi konflik
- Chat bot untuk konsultasi cepat
- Database tokoh agama yang bisa dihubungi
- Informasi jadwal kegiatan Forum Kerukunan Umat Beragama
2. Youth Wing
FKUB Jawa Barat – “Forum Kerukunan Umat Beragama Muda”
- Sayap pemuda dari Forum Kerukunan Umat Beragama
- Program regenerasi dan kaderisasi
- Aktif di media sosial
- Mengorganisir acara youth interfaith dialogue
3. Business Forum
FKUB Sulawesi Selatan – “Forum Pengusaha Lintas Iman”
- Memfasilitasi kerjasama bisnis lintas agama
- Networking untuk pengusaha
- Menciptakan kepentingan ekonomi bersama yang memperkuat kerukunan
4. Cultural Events
FKUB Bali – “Pesta Kerukunan”
- Festival tahunan yang menampilkan kesenian dari berbagai agama
- Kuliner dari berbagai tradisi
- Pameran seni rupa bertema kerukunan
- Konser musik kolaboratif
5. Research and Publication
FKUB Yogyakarta – “Jurnal Kerukunan”
- Publikasi berkala tentang isu-isu kerukunan
- Dokumentasi best practices
- Platform untuk akademisi dan praktisi berbagi knowledge
- Distribusi gratis ke perpustakaan dan sekolah
Peran FKUB dalam Ekosistem Moderasi Beragama
Forum Kerukunan Umat Beragama tidak bekerja sendirian, tapi merupakan bagian dari ekosistem yang lebih luas.
Kerjasama dengan Stakeholder
1. Pemerintah Daerah
- Koordinasi kebijakan
- Dukungan anggaran
- Penegakan hukum saat diperlukan
2. Organisasi Keagamaan
- NU, Muhammadiyah, PGI, KWI, Walubi, PHDI
- Mobilisasi massa untuk program kerukunan
- Legitimasi teologis untuk pesan toleransi
3. Lembaga Pendidikan
- Sekolah dan universitas sebagai target program edukasi
- Riset dan evaluasi program Forum Kerukunan Umat Beragama
4. Media Massa
- Publikasi program Forum Kerukunan Umat Beragama
- Edukasi masyarakat tentang toleransi
- Counter-narrative terhadap hate speech
5. Sektor Swasta
- CSR untuk program kerukunan
- Kerjasama dalam program ekonomi inklusif
6. Civil Society Organizations
- LSM perdamaian
- Organisasi HAM
- Kelompok-kelompok grassroot
Link ke Pilar 5: Komunikasi dan Media dalam Moderasi Beragama
Kesimpulan
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah institusi vital dalam menjaga harmoni beragama di Indonesia. Dengan mandat yang jelas—dialog, mediasi, pemberdayaan, dan rekomendasi—Forum Kerukunan Umat Beragama berada di garis depan dalam mencegah dan menyelesaikan konflik berbasis agama.
Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) memberikan ukuran objektif tentang kondisi kerukunan, memungkinkan intervensi yang berbasis data dan evaluasi yang terukur. Tren positif IKUB dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kerja keras Forum Kerukunan Umat Beragama dan berbagai stakeholder membuahkan hasil.
Namun, tantangan tetap ada. Keterbatasan sumber daya, kapasitas yang beragam, dan kompleksitas konflik memerlukan terobosan dan inovasi berkelanjutan. Pembelajaran dari best practices berbagai daerah perlu didiseminasikan dan diadopsi secara lebih luas.
Yang paling penting, Forum Kerukunan Umat Beragama harus terus menjaga independensi dan fokus pada misi utamanya: membangun Indonesia yang harmonis, di mana perbedaan agama bukan menjadi sumber konflik, tapi justru kekayaan yang memperkaya kehidupan berbangsa dan bernegara.
💡 Langkah Selanjutnya: Untuk memahami bagaimana pesan-pesan kerukunan dikomunikasikan secara efektif kepada masyarakat luas, lanjutkan ke Pilar 5: Komunikasi dan Media dalam Moderasi Beragama. Untuk mempelajari fondasi konseptual yang mendasari kerja Forum Kerukunan Umat Beragama, kembali ke Pilar 1: Konsep dan Prinsip Moderasi Beragama.
Baca Juga: Artikel Terkait
📚 Artikel Internal Lainnya
Pelajari Pilar-Pilar Moderasi Beragama:
🔵 Pilar 1: Konsep dan Prinsip Moderasi Beragama Pahami lima prinsip dasar yang menjadi landasan kerja Forum Kerukunan Umat Beragama: wasathiyyah, tasamuh, musawah, ‘adalah, dan tawazun dalam konteks institusional.
🟣 Pilar 2: Pendidikan dan Pengajaran Moderasi Beragama Kenali program-program edukasi yang dijalankan Forum Kerukunan Umat Beragama untuk membangun pemahaman toleransi sejak dini di lembaga pendidikan.
🟢 Pilar 3: Kepemimpinan dan Keteladanan dalam Moderasi Eksplorasi peran tokoh-tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama sebagai pemimpin dan role model kerukunan di masyarakat.
🔷 Pilar 5: Komunikasi dan Media dalam Moderasi Beragama Pelajari strategi komunikasi dan kampanye media yang digunakan Forum Kerukunan Umat Beragama untuk menyebarkan pesan kerukunan kepada masyarakat luas.
🔵 Kembali ke Panduan Lengkap Moderasi Beragama Akses panduan komprehensif yang mengintegrasikan peran Forum Kerukunan Umat Beragama dalam ekosistem cara beragama moderat nasional.
🌐 Referensi Eksternal Terpercaya
Sumber Resmi dan Authoritative:
📗 Kementerian Agama RI – Portal FKUB Nasional Informasi resmi tentang Forum Kerukunan Umat Beragama, data IKUB terkini, laporan kegiatan, dan peraturan perundangan yang mengatur kerja Forum Kerukunan Umat Beragama di Indonesia.
📗 Peraturan Bersama Menteri No. 9 & 8 Tahun 2006 Dokumen legal yang menjadi dasar pembentukan dan operasional Forum Kerukunan Umat Beragama, termasuk pedoman pendirian rumah ibadah.
📗 Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2023 Perpres terbaru yang memperkuat posisi Forum Kerukunan Umat Beragama sebagai institusi kunci dalam implementasi penguatan cara beragama moderat.
📗 UNESCO – Conflict Resolution & Peace Building Perspektif internasional tentang resolusi konflik antar-agama dan program-program peace building yang dapat diadopsi Forum Kerukunan Umat Beragama.
📗 United Religions Initiative (URI) Jaringan global interfaith cooperation yang memberikan inspirasi dan best practices untuk kerja Forum Kerukunan Umat Beragama di tingkat lokal dan nasional.












2 Comments