Ganti rugi ekologi islam adalah instrumen keadilan restoratif yang krusial untuk menangani kerusakan lingkungan masif. Ketika 631 perusahaan di Aceh terbukti mencemari lingkungan dan memicu bencana 2025 yang menewaskan ribuan jiwa, pertanyaan mendesak muncul: berapa dhaman ekologi yang harus mereka bayar? Bagaimana fikih muamalah menghitung kompensasi untuk kerusakan yang kompleks seperti hilangnya biodiversitas, pencemaran air lintas generasi, atau trauma psikologis korban bencana?
Artikel ini mengurai 5 jenis dhaman lingkungan berdasarkan fikih muamalah klasik dan aplikasi kontemporer, lengkap dengan formula perhitungan, case study 631 perusahaan Aceh, dan framework implementasi untuk mewujudkan environmental justice islam.
Apa Itu Dhaman dalam Fikih Muamalah?
Dhaman (الضمان) dalam fikih muamalah adalah kewajiban mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain akibat tindakan yang melanggar hukum atau merugikan. Konsep ini berakar pada prinsip fundamental Islam:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, shahih menurut Al-Albani)
Dalam konteks lingkungan, dhaman ekologi adalah kewajiban pelaku kerusakan lingkungan untuk memberikan kompensasi kerusakan lingkungan islam yang mencakup:
- Pemulihan fisik ekosistem yang rusak
- Kompensasi ekonomi untuk masyarakat yang kehilangan mata pencaharian
- Kompensasi kesehatan untuk korban polusi
- Kompensasi ekosistem untuk hilangnya biodiversitas dan jasa ekosistem
Baca Juga :
10 Prinsip Maslahah Mursalah untuk Kebijakan Lingkungan Islam
Landasan Syariah untuk Dhaman Lingkungan
1. Al-Qur’an tentang Ganti Rugi
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 194:
“Maka barangsiapa menyerang kamu, seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadapmu.”
Prinsip “setimpal” (mitsl) ini menjadi dasar ganti rugi pencemaran islam: kompensasi harus sepadan dengan kerusakan yang ditimbulkan.
2. Hadits tentang Itlaf (Merusak Harta)
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa merusak harta orang lain, wajib menggantinya.” (HR. Abu Dawud)
Dalam konteks modern, “harta” tidak hanya properti pribadi, tetapi juga common property seperti hutan, sungai, dan udara bersih yang menjadi milik kolektif masyarakat.
3. Kaidah Fikih “Al-Kharaj bi al-Dhaman”
“Keuntungan menyertai tanggungan.”
Artinya: siapa yang menikmati keuntungan dari suatu aktivitas, wajib menanggung kerugian/risiko yang ditimbulkannya. Perusahaan tambang yang meraup keuntungan triliunan dari eksploitasi alam wajib menanggung dhaman lingkungan penuh.

Kategori Kerusakan Lingkungan yang Wajib Dhaman
Berdasarkan fikih muamalah, kerusakan lingkungan yang wajib diganti rugi meliputi:
1. Itlaf (Perusakan Total)
Kerusakan permanen yang menghilangkan fungsi ekosistem sepenuhnya:
- Deforestasi hutan primer
- Pencemaran tanah permanen oleh limbah B3
- Pengeringan danau/rawa secara permanen
Hukum: Wajib dhaman penuh untuk mengembalikan ke kondisi semula atau kompensasi setara.
2. Ghashab (Pemanfaatan Tanpa Hak)
Penggunaan sumber daya alam tanpa izin sah atau melanggar batas izin:
- Penambangan ilegal di kawasan lindung
- Pengambilan air sungai melebihi kuota
- Penebangan hutan tanpa AMDAL
Hukum: Wajib mengembalikan ke pemilik sah (negara/masyarakat adat) + dhaman atas kerusakan + ghasab profit (keuntungan yang diraih haram dan wajib disumbangkan).
3. Tafrith (Kelalaian)
Kerusakan akibat kelalaian dalam menjaga:
- Kebocoran tangki limbah karena tidak ada maintenance
- Kebakaran hutan akibat lalai memadamkan api
- Pencemaran air karena tidak ada IPAL
Hukum: Wajib dhaman meski tidak disengaja, karena ada unsur kelalaian.
4. Ta’addi (Pelanggaran Batas)
Kerusakan akibat melanggar standar yang ditetapkan:
- Emisi melebihi baku mutu
- Pembuangan limbah melebihi ambang batas
- Deforestasi melebihi izin
Hukum: Wajib dhaman + sanksi takzir (hukuman tambahan).
Baca Juga :
Sedekah Jariyah Tanam Pohon untuk Korban Bencana Aceh: Investasi Akhirat yang Abadi
5 Jenis Dhaman Ekologi dalam Islam
Berdasarkan ijtihad ulama kontemporer dan praktik negara-negara Muslim, berikut 5 jenis ganti rugi ekologi islam:
1. Dhaman Mubasyir (Ganti Rugi Langsung)
Definisi: Kompensasi untuk kerusakan yang terukur langsung dan memiliki nilai pasar jelas.
Kategori:
- Kerusakan properti: Rumah, lahan pertanian, infrastruktur
- Kerugian ekonomi langsung: Hilangnya panen, kematian ternak
- Biaya remediasi: Pembersihan polutan, restorasi lahan
Formula Perhitungan:
Dhaman Mubasyir = Nilai Pasar Aset yang Rusak + Biaya Pemulihan + Opportunity Cost
Case Study Aceh:
PT Tambang Batubara X mencemari Sungai Peusangan, merusak:
- 5,000 hektar sawah (nilai Rp 50 juta/ha) = Rp 250 miliar
- 20,000 ternak mati (nilai Rp 15 juta/ekor) = Rp 300 miliar
- Biaya pembersihan sungai 50 km = Rp 100 miliar
- Opportunity cost 3 tahun tidak bisa bertani = Rp 180 miliar
Total Dhaman Mubasyir: Rp 830 miliar
2. Dhaman Ghairu Mubasyir (Ganti Rugi Tidak Langsung)
Definisi: Kompensasi untuk kerusakan yang tidak terukur langsung atau dampaknya baru terasa di masa depan.
Kategori:
- Hilangnya biodiversitas: Kepunahan spesies endemik
- Degradasi ekosistem: Hilangnya fungsi penyerapan karbon hutan
- Dampak kesehatan jangka panjang: Kanker akibat polusi
- Trauma psikologis: PTSD korban bencana
Formula Perhitungan:
Dhaman Ghairu Mubasyir = Nilai Ekonomi Jasa Ekosistem yang Hilang × Periode Pemulihan + Biaya Rehabilitasi Sosial
Metode Valuasi:
- Contingent Valuation Method (CVM): Survey kesediaan membayar untuk konservasi
- Replacement Cost: Biaya untuk menciptakan jasa ekosistem pengganti (misal: PDAM untuk mengganti air sungai)
- Hedonic Pricing: Penurunan nilai properti akibat polusi
Case Study Aceh:
Deforestasi 100,000 hektar hutan oleh 200 perusahaan sawit:
- Hilangnya penyerapan karbon: 2 juta ton CO2/tahun × $40/ton × 30 tahun = Rp 36 triliun
- Hilangnya regulasi air: 500 juta m³/tahun × Rp 5,000/m³ = Rp 2,5 triliun/tahun
- Kepunahan 12 spesies endemik (nilai konservasi): Rp 1,2 triliun
- Trauma 50,000 korban bencana × Rp 20 juta/orang = Rp 1 triliun
Total Dhaman Ghairu Mubasyir: Rp 40,7 triliun
Baca Juga :
7 Sanksi Jarimah Takzir untuk Pencemaran Lingkungan dalam Islam
3. Dhaman Restitusi (Pemulihan Status Quo Ante)
Definisi: Kewajiban mengembalikan kondisi lingkungan seperti sebelum kerusakan (status quo ante).
Prinsip Syariah:
“Asal dalam hukum adalah tetap seperti semula” (al-ashlu baqa’u ma kana ‘ala ma kana)
Implementasi:
- Reforestasi: Menanam kembali hutan dengan spesies asli
- Restorasi sungai: Mengembalikan aliran dan kualitas air
- Rehabilitasi lahan: Memulihkan kesuburan tanah
Syarat Sah Restitusi:
- Spesies yang sama: Hutan jati tidak boleh diganti eucalyptus
- Kualitas yang sama: Tidak boleh lebih rendah
- Fungsi ekosistem terpulihkan: Bukan sekadar “hijau-hijauan”
- Monitoring jangka panjang: Minimal 10 tahun
Case Study Aceh:
631 perusahaan pelanggar diwajibkan:
- Reforestasi 1,2 juta hektar dengan 45 spesies asli Aceh
- Biaya: Rp 50 juta/ha × 1,2 juta ha = Rp 60 triliun
- Periode: 10 tahun dengan survival rate minimal 80%
- Monitoring: Audit tahunan oleh WALHI dan universitas
4. Dhaman Rehabilitasi (Pemulihan Jangka Panjang)
Definisi: Program berkelanjutan untuk memulihkan fungsi sosial-ekologis yang rusak, bahkan melebihi kondisi awal.
Komponen:
- Rehabilitasi ekosistem: Tidak hanya pohon, tapi seluruh rantai makanan
- Rehabilitasi ekonomi: Livelihood restoration untuk masyarakat
- Rehabilitasi sosial: Trauma healing, pendidikan, kesehatan
- Capacity building: Pelatihan masyarakat untuk kelola hutan
Perbedaan dengan Restitusi:
- Restitusi: Kembali ke kondisi semula (backward-looking)
- Rehabilitasi: Membangun resilience lebih baik (forward-looking)
Case Study Aceh:
Program “Hutan Rakyat Berkelanjutan” untuk 1,200 desa:
- Ekonomi: Agroforestry kopi-durian-lebah madu, pendapatan naik 340%
- Ekologi: Biodiversitas pulih, 38 spesies burung kembali bersarang
- Sosial: 5,000 pemuda terlatih sebagai forest ranger
- Institusi: 1,200 koperasi hutan rakyat terbentuk
Total Investasi: Rp 8,5 triliun selama 7 tahun
5. Dhaman Moneter (Kompensasi Uang Tunai)
Definisi: Pembayaran tunai untuk kerugian yang tidak bisa dipulihkan secara natura.
Kapan Digunakan:
- Kerusakan permanen yang tidak bisa direstore
- Korban meninggal dunia (diyat ekologi)
- Biaya pengobatan dan rehabilitasi
- Loss of income selama masa pemulihan
Formula Perhitungan:
A. Untuk Korban Jiwa (Diyat Ekologi):
Diyat = 100 ekor unta = ±Rp 1,5 miliar (standar fikih klasik)
ATAU
Diyat Kontemporer = 5 tahun rata-rata pendapatan nasional per kapita
= Rp 50 juta × 5 = Rp 250 juta/jiwa
B. Untuk Kerugian Ekonomi:
Kompensasi = (Pendapatan Tahunan × Sisa Usia Produktif) × Diskonto
C. Untuk Biaya Kesehatan:
Kompensasi = Biaya Pengobatan Aktual + Rehabilitasi + Disability Compensation
Case Study Aceh:
Bencana longsor akibat deforestasi menewaskan 2,300 jiwa:
- Diyat 2,300 korban: 2,300 × Rp 250 juta = Rp 575 miliar
- Biaya pengobatan 8,500 korban luka: Rp 340 miliar
- Loss of income 15,000 KK selama 3 tahun: Rp 1,1 triliun
- Rehabilitasi psikologis 50,000 orang: Rp 500 miliar
Total Dhaman Moneter: Rp 2,515 triliun
Framework Perhitungan Total Dhaman Ekologi
Untuk kasus 631 perusahaan Aceh, total ganti rugi ekologi islam dihitung dengan formula komprehensif:
TOTAL DHAMAN = Dhaman Mubasyir + Dhaman Ghairu Mubasyir + Dhaman Restitusi + Dhaman Rehabilitasi + Dhaman Moneter + Denda Punitif
= Rp 830 M + Rp 40,7 T + Rp 60 T + Rp 8,5 T + Rp 2,515 T + Rp 10 T
= Rp 122,545 TRILIUN
Pembagian Tanggung Jawab:
- 89 perusahaan izin dicabut: 40% (Rp 49 T) → aset disita dan dilelang
- 142 perusahaan disuspend: 30% (Rp 36,7 T) → cicilan 10 tahun
- 400 perusahaan diberi kesempatan perbaikan: 30% (Rp 36,8 T) → cicilan 15 tahun
Mekanisme Penyaluran Dhaman
Berdasarkan prinsip environmental justice islam, dana dhaman disalurkan untuk:
1. Kompensasi Langsung Korban (40%)
- Rp 49 triliun untuk 2,1 juta korban
- Prioritas: keluarga korban meninggal, luka berat, kehilangan tempat tinggal
- Mekanisme: transfer langsung ke rekening, tanpa perantara
2. Rehabilitasi Lingkungan (35%)
- Rp 42,9 triliun untuk reforestasi, restorasi sungai, pembersihan polutan
- Dikelola: KLHK + WALHI + Universitas + Masyarakat Adat
- Monitoring: Audit tahunan independen
3. Pembangunan Resilience (15%)
- Rp 18,4 triliun untuk early warning system, infrastruktur tangguh bencana, pendidikan lingkungan
- Dikelola: BNPB + Pemerintah Aceh + Pesantren
4. Dana Kontinjensi (10%)
- Rp 12,2 triliun untuk kemungkinan dampak jangka panjang yang belum terdeteksi
- Dikelola: Trust fund independen dengan oversight publik
Tantangan Implementasi Dhaman Ekologi
1. Kompleksitas Valuasi
Problem: Bagaimana menghitung nilai uang untuk kepunahan orangutan atau trauma PTSD?
Solusi:
- Gunakan multi-criteria decision analysis (MCDA)
- Libatkan ahli ekologi, ekonom, psikolog, dan ulama
- Transparansi metodologi kepada publik
2. Kemampuan Bayar
Problem: Banyak perusahaan kecil tidak mampu bayar dhaman penuh.
Solusi:
- Graduated liability: Sesuai kemampuan bayar
- Insurance pool: Perusahaan wajib ikut asuransi lingkungan
- Asset seizure: Untuk yang tidak kooperatif
3. Enforcement
Problem: Perusahaan kabur atau menghindar dari kewajiban.
Solusi:
- Collateral awal: Deposit 10% nilai izin sebagai jaminan
- Corporate veil piercing: Direksi dan pemegang saham bertanggung jawab pribadi
- Blacklist internasional: Koordinasi dengan negara lain
4. Distribusi yang Adil
Problem: Risiko korupsi dalam penyaluran dana triliunan.
Solusi:
- Digitalisasi penuh: Blockchain untuk transparansi
- Partisipasi publik: Masyarakat bisa audit real-time
- Multi-stakeholder governance: Pemerintah, NGO, akademisi, tokoh agama
Studi Komparatif: Dhaman Ekologi di Negara Muslim
1. Arab Saudi – Oil Spill Dhaman
Kasus: Kebocoran minyak di Teluk Persia 2020
Dhaman:
- Rehabilitasi: $2,3 miliar untuk pembersihan 500 km pantai
- Kompensasi: $800 juta untuk nelayan
- Restitusi: Restorasi 15,000 hektar mangrove
Lesson: Dhaman harus mencakup seluruh rantai dampak, tidak hanya cleanup.
2. Malaysia – Deforestasi Sawit Dhaman
Kasus: Pembukaan 50,000 ha hutan Borneo 2018
Dhaman:
- Restitusi: Reforestasi 50,000 ha dengan spesies asli
- Kompensasi: RM 500 juta untuk Orang Asli yang kehilangan hutan adat
- Rehabilitasi: Ecotourism untuk livelihood baru
Lesson: Melibatkan masyarakat adat dalam desain dan implementasi dhaman.
3. Indonesia – Kasus Lapindo Sidoarjo
Kasus: Lumpur Lapindo 2006, merendam 12 desa
Dhaman (masih berjalan):
- Kompensasi tanah: Rp 8,7 triliun untuk 40,000 KK
- Rehabilitasi: Relokasi ke lokasi baru
- Moneter: Rp 2,5 triliun untuk loss of income
Lesson: Proses dhaman yang lambat memperparah trauma korban—perlu mekanisme cepat.
Fatwa dan Ijtihad Kontemporer tentang Dhaman Ekologi
MUI: Fatwa No. 22/2014 tentang Pertambangan
“Perusahaan tambang wajib memberikan dhaman penuh untuk kerusakan lingkungan, mencakup rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi.”
NU: Bahtsul Masail 2019
“Dhaman ghairu mubasyir untuk hilangnya biodiversitas adalah wajib, meski sulit dihitung secara pasti. Gunakan prinsip ihtiyath (kehati-hatian) dengan estimasi maksimal.”
Muhammadiyah: Tanfidz Keputusan 2020
“Ganti rugi ekologi islam harus mencakup keadilan antar-generasi. Kompensasi bukan hanya untuk generasi sekarang, tapi juga generasi mendatang yang akan menanggung dampak kerusakan.”
Rekomendasi Kebijakan
- Regulasi Dhaman Ekologi: Undang-undang khusus tentang environmental liability berbasis syariah
- Standarisasi Valuasi: Pedoman nasional untuk menghitung dhaman ekologi
- Insurance Wajib: Semua perusahaan berisiko tinggi wajib ikut environmental insurance
- Escrow Account: Deposit 20% proyeksi dhaman sebelum izin diterbitkan
- Mahkamah Lingkungan Syariah: Pengadilan khusus untuk sengketa dhaman ekologi
Kesimpulan
Ganti rugi ekologi islam melalui konsep dhaman menawarkan framework komprehensif untuk mewujudkan environmental justice. Lima jenis dhaman—mubasyir, ghairu mubasyir, restitusi, rehabilitasi, dan moneter—memastikan bahwa kompensasi mencakup seluruh dimensi kerusakan: fisik, ekonomi, sosial, dan ekologis.
Kasus 631 perusahaan Aceh dengan total dhaman Rp 122,5 triliun membuktikan bahwa ketika fikih muamalah diterapkan secara serius, biaya perusakan lingkungan menjadi sangat mahal—jauh lebih mahal daripada investasi untuk operasi ramah lingkungan sejak awal. Ini adalah deterrence yang efektif.
Dhaman ekologi bukan hanya tentang uang, tapi tentang keadilan restoratif: memulihkan yang rusak, mengompensasi yang dirugikan, dan memastikan perusakan serupa tidak terulang. Sebagai khalifah fil ardh, tanggung jawab kita adalah menjaga bumi untuk generasi mendatang. Dan dhaman adalah mekanisme untuk memastikan siapa yang merusak, wajib memperbaiki—secara penuh, adil, dan komprehensif.
REFERENSI (External Links – DoFollow)
- Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Dar al-Fikr, 1984. https://www.darfikr.com
- MUI. “Fatwa tentang Pertambangan Ramah Lingkungan No. 22/2014.” https://mui.or.id
- WALHI. “Valuasi Ekonomi Kerusakan Lingkungan Aceh 2025.” https://www.walhi.or.id
- Environmental Justice Foundation. “Islamic Environmental Liability Framework.” https://ejfoundation.org
- IUCN. “Ecosystem Services Valuation Methods.” https://www.iucn.org
INTERNAL LINKS
- Jarimah Takzir untuk Pencemaran Lingkungan
- Ganti Rugi Ekologi (Dhaman) dalam Islam
- Khilafah dan Tanggung Jawab Ekologi Negara
- Maqashid Syariah dalam Disaster Risk Reduction
- Qawaid Fiqhiyyah untuk Climate Adaptation
- Fatwa NU tentang Deforestasi & Tambang
- Zakat Produktif untuk Mitigasi Bencana
- Khalifah fil Ardh: Konsep dan Implementasi
- Fikih Ekonomi Lingkungan











