Share

Hisbah lingkungan sebagai pengawasan hukum ekologi Islam

Hisbah Lingkungan: Pengawasan dan Penegakan Hukum Ekologi dalam Islam

Pendahuluan: Ketika Pengawasan Lingkungan Menjadi Ibadah

Sebuah pabrik tekstil di Pekalongan membuang limbah berwarna ke sungai setiap malam untuk menghindari pengawasan. Warga yang melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup tidak mendapat tanggapan cepat karena keterbatasan SDM pengawas. Dalam perspektif hukum Islam, situasi ini memerlukan peran aktif lembaga hisbah lingkungan—institusi pengawasan dan penegakan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat untuk mencegah dan menghentikan pelanggaran ekologi secara cepat dan efektif.

Allah SWT berfirman dalam QS Ali Imran ayat 104: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” Ayat ini menjadi landasan utama institusi hisbah dalam Islam, yaitu kewajiban kolektif untuk mengawasi dan menegakkan kebaikan serta mencegah kemunkaran, termasuk kemunkaran ekologi berupa pencemaran dan perusakan lingkungan.

Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Muslim bersabda: “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya; jika tidak mampu maka dengan lisannya; jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman.” Hadits ini menunjukkan bahwa setiap muslim memiliki tanggung jawab aktif untuk mencegah kemungkaran, termasuk pelanggaran lingkungan, sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya.

Artikel ini akan menguraikan konsep hisbah lingkungan secara komprehensif, mencakup sejarah institusi hisbah, peran dan wewenang muhtasib (petugas hisbah), mekanisme kerja pengawasan dan penegakan hukum, serta implementasinya di Indonesia. Anda akan memahami bagaimana hisbah dapat menjadi sistem pengawasan lingkungan yang efektif dan partisipatif berbasis syariah.

Baca Juga :
Sanksi Pelanggaran Lingkungan dalam Islam: Ta’zir & Diyat

Konsep dan Sejarah Hisbah dalam Peradaban Islam

Hisbah secara etimologis berasal dari kata “hasaba-yahsibu” yang berarti menghitung, mempertimbangkan, atau mengawasi. Dalam terminologi fikih, hisbah adalah institusi pengawasan publik yang bertugas menyuruh kebaikan (amar ma’ruf) dan mencegah kemungkaran (nahi munkar) dalam aspek kehidupan masyarakat. Hisbah bukan sekadar lembaga moralitas tetapi juga pengawasan hukum, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan.

Institusi hisbah memiliki sejarah panjang dalam peradaban Islam. Pada masa Rasulullah SAW, fungsi hisbah dilaksanakan langsung oleh Nabi dalam mengawasi pasar Madinah, memastikan takaran dan timbangan yang adil, serta mencegah penipuan dan kerusakan. Khalifah Umar bin Khattab kemudian mengangkat Said bin Sa’id bin Al-Ash sebagai muhtasib (kepala hisbah) pertama yang secara khusus bertugas mengawasi pasar dan ruang publik di Madinah.

Dalam Dinasti Abbasiyah, institusi hisbah berkembang menjadi sangat terorganisir dengan sistem birokrasi yang jelas. Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam As-Sultaniyyah (abad ke-11 M) mendedikasikan satu bab khusus tentang “Wilayat al-Hisbah” yang menguraikan tugas, wewenang, dan kualifikasi muhtasib. Tugas muhtasib mencakup: mengawasi kebersihan jalan dan sungai, mencegah pembuangan sampah sembarangan, memastikan kualitas air minum, mengawasi pemotongan hewan agar tidak mencemari lingkungan, dan mencegah aktivitas ekonomi yang merusak ekosistem.

Ibnu Taimiyyah dalam kitab As-Siyasah Asy-Syar’iyyah memperluas konsep hisbah untuk mencakup pengawasan terhadap semua aspek yang berkaitan dengan kepentingan umum (mashalih al-ammah). Beliau menegaskan bahwa mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah bagian integral dari tugas hisbah karena lingkungan yang rusak mengancam lima prinsip dasar syariah (maqashid al-khamsah): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Dalam konteks modern, konsep hisbah diadaptasi untuk mencakup pengawasan lingkungan. Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh al-Bi’ah merumuskan bahwa hisbah lingkungan memiliki empat fungsi utama: pertama, preventif (mencegah terjadinya pelanggaran melalui edukasi dan pengawasan); kedua, represif (menghentikan pelanggaran yang sedang terjadi); ketiga, korektif (memaksa pelaku memperbaiki kerusakan); keempat, edukatif (mengubah perilaku masyarakat agar sadar lingkungan).

Fatwa MUI tentang Lingkungan Hidup merekomendasikan pembentukan lembaga hisbah lingkungan di setiap kabupaten/kota yang beranggotakan ulama, ahli lingkungan, dan tokoh masyarakat. Lembaga ini bertugas mengawasi implementasi fatwa lingkungan, menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang pelanggaran ekologi, serta memberikan sanksi moral dan sosial kepada pelaku yang tidak patuh pada aturan syariah.

Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa hisbah lingkungan harus dijalankan dengan prinsip hikmah (kebijaksanaan), tidak anarkis atau vigilante, dan harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum formal. Hisbah adalah pelengkap, bukan pengganti sistem hukum negara, dan harus bekerja dalam kerangka konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :
ta’zir lingkungan

Peran dan Wewenang Muhtasib Lingkungan

Muhtasib adalah petugas atau pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi hisbah. Dalam konteks lingkungan, muhtasib lingkungan memiliki peran dan wewenang yang spesifik untuk mengawasi dan menegakkan aturan ekologi berdasarkan syariah dan hukum positif.

Kualifikasi muhtasib lingkungan harus memenuhi beberapa persyaratan menurut para ulama. Pertama, memiliki pengetahuan fikih yang memadai tentang hukum lingkungan dalam Islam, termasuk dalil-dalil Al-Quran dan hadits, fatwa ulama, dan kaidah fikih yang relevan. Kedua, memiliki pemahaman teknis tentang isu lingkungan seperti pencemaran air, udara, tanah, pengelolaan sampah, dan konservasi sumber daya alam. Ketiga, memiliki integritas moral yang tinggi (‘adalah), adil, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau tekanan politik.

Keempat, memiliki keberanian untuk menegur dan menindak pelaku pelanggaran tanpa takut kepada siapa pun kecuali Allah (syaja’ah). Khalifah Umar bin Khattab pernah berpesan kepada muhtasib: “Jangan takut kepada siapa pun dalam menegakkan kebenaran, karena kamu sedang menjalankan perintah Allah.” Kelima, memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk menasihati pelaku dengan cara yang bijaksana (hikmah) agar mereka sadar dan bertaubat, bukan sekadar menghukum.

Wewenang muhtasib lingkungan mencakup beberapa aspek. Pertama, wewenang pengawasan (al-muraqabah) yaitu melakukan inspeksi berkala terhadap pabrik, usaha, dan aktivitas masyarakat yang berpotensi mencemari atau merusak lingkungan. Muhtasib berhak memasuki area privat jika ada indikasi kuat terjadi pelanggaran yang membahayakan publik, berdasarkan kaidah “dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih” (menolak kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil maslahat).

Kedua, wewenang pencegahan (al-man’u) yaitu menghentikan aktivitas yang sedang berlangsung jika terbukti melanggar aturan lingkungan. Muhtasib dapat memerintahkan pabrik menghentikan operasi, menyegel alat yang digunakan untuk merusak lingkungan, atau menutup sementara usaha yang mencemari. Dalam kitab Al-Ahkam As-Sultaniyyah, Imam Al-Mawardi menegaskan bahwa muhtasib memiliki otoritas untuk mengambil tindakan langsung (bi yadihi) tanpa harus menunggu putusan pengadilan jika situasi darurat dan bahaya sedang terjadi.

Ketiga, wewenang penindakan (at-ta’dib) yaitu menjatuhkan sanksi ringan kepada pelaku pelanggaran sebagai efek jera. Sanksi yang dapat dijatuhkan muhtasib meliputi: teguran keras di depan umum, denda administratif sesuai aturan yang berlaku, publikasi nama pelaku di papan pengumuman atau media massa, dan merujuk kasus berat kepada pengadilan untuk sanksi yang lebih tegas. Muhtasib tidak berhak menjatuhkan sanksi penjara atau denda besar yang merupakan wewenang hakim.

Keempat, wewenang edukasi (at-ta’lim) yaitu memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan menurut Islam, bahaya pencemaran bagi kesehatan dan generasi mendatang, serta cara-cara pengelolaan lingkungan yang islami. Edukasi adalah fungsi preventif yang lebih utama daripada penindakan, sejalan dengan hadits “mencegah lebih baik daripada mengobati” dalam konteks moral dan hukum Islam.

Kelima, wewenang mediasi (ash-shulh) yaitu memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan antara pelaku dan korban melalui jalur damai sebelum dibawa ke pengadilan. Muhtasib dapat memediasi kesepakatan ganti rugi, pemulihan lingkungan, atau kompromi lain yang saling menguntungkan dan sesuai syariah. Mediasi adalah pendekatan yang sangat dianjurkan dalam Islam berdasarkan QS Al-Hujurat ayat 9-10 tentang perdamaian antar muslim.

Batasan wewenang muhtasib juga harus jelas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Muhtasib tidak boleh: pertama, melakukan tindakan kekerasan fisik yang berlebihan dalam menegakkan hukum, karena prinsip Islam adalah rahmah (kasih sayang) bukan anarki; kedua, mencampuri urusan privat yang tidak berdampak pada kepentingan publik; ketiga, menjatuhkan sanksi yang tidak proporsional dengan pelanggaran; keempat, menerima suap atau gratifikasi dari pelaku untuk menutup-nutupi pelanggaran; kelima, bertindak diskriminatif berdasarkan agama, suku, atau status sosial pelaku.

Akuntabilitas muhtasib sangat penting. Dalam sistem Islam klasik, muhtasib bertanggung jawab langsung kepada khalifah atau sultan dan dapat dicopot jabatannya jika terbukti zalim atau korup. Dalam konteks modern Indonesia, muhtasib lingkungan harus bertanggung jawab kepada MUI, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui mekanisme pelaporan publik dan audit independen. Jika muhtasib melakukan kesalahan atau penyalahgunaan wewenang, ia dapat dituntut secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban moral.

Baca Juga :
sanksi korporasi pencemar

Mekanisme Kerja Hisbah Lingkungan: Dari Laporan hingga Penindakan

Sistem hisbah lingkungan memerlukan mekanisme operasional yang jelas dan terukur untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif. Mekanisme ini menggabungkan partisipasi masyarakat, kewenangan muhtasib, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum formal.

Tahap pertama adalah sistem pelaporan dan pengaduan masyarakat. Setiap warga yang mengetahui pelanggaran lingkungan dapat melaporkan kepada lembaga hisbah melalui berbagai saluran: datang langsung ke kantor hisbah, menelepon hotline pengaduan, mengirim email atau pesan WhatsApp, atau menggunakan aplikasi pelaporan digital. Dalam Islam, melaporkan kemunkaran termasuk amar ma’ruf nahi munkar yang pahalanya sangat besar. Rasulullah SAW bersabda: “Agama adalah nasihat” (HR Muslim), yang mencakup nasihat untuk menjaga kepentingan umum termasuk lingkungan.

Tahap kedua adalah verifikasi dan investigasi awal. Setelah menerima laporan, tim muhtasib melakukan verifikasi untuk memastikan laporan valid dan bukan fitnah. Verifikasi meliputi: wawancara dengan pelapor untuk mendapat keterangan detail, pemeriksaan lokasi untuk melihat bukti fisik pelanggaran, pengambilan sampel air/udara/tanah jika diperlukan, dan dokumentasi foto atau video sebagai bukti. Dalam fikih, investigasi harus dilakukan dengan amanah dan tidak boleh sembrono berdasarkan kaidah “la tudharru wa la tudharu” (jangan merugikan dan jangan dirugikan).

Tahap ketiga adalah tindakan preventif dan edukatif. Jika pelanggaran masih tahap awal atau pelaku tidak sengaja, muhtasib memberikan teguran lisan dan edukasi tentang bahaya pelanggaran serta cara yang benar. Pendekatan persuasif ini sejalan dengan prinsip “al-hikmah” dalam dakwah Islam yang mengutamakan kebijaksanaan dan kelembutan. Muhtasib menjelaskan dalil-dalil syariah tentang kewajiban menjaga lingkungan, memberikan contoh kasus dampak pencemaran, dan menawarkan solusi alternatif yang ramah lingkungan.

Tahap keempat adalah tindakan represif jika pelanggaran berlanjut. Jika setelah teguran pelaku tetap tidak patuh atau pelanggaran sudah berat dan membahayakan, muhtasib mengambil tindakan tegas: memerintahkan penghentian aktivitas yang merusak, menyegel alat atau fasilitas yang digunakan untuk mencemari, menjatuhkan denda administratif sesuai aturan, dan publikasi nama pelaku di papan pengumuman masjid atau media sosial sebagai efek jera sosial. Tindakan represif harus dilakukan dengan proporsional dan tidak berlebihan.

Tahap kelima adalah koordinasi dengan aparat penegak hukum. Untuk pelanggaran berat yang memerlukan sanksi pidana atau denda besar di luar wewenang muhtasib, lembaga hisbah merujuk kasus kepada polisi, kejaksaan, atau Dinas Lingkungan Hidup. Muhtasib menyerahkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan memberikan keterangan ahli tentang aspek syariah yang dilanggar. Koordinasi ini memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sinergi antara jalur moral-religius dan jalur formal-legal.

Tahap keenam adalah monitoring pasca penindakan. Setelah pelaku dikenai sanksi atau setuju memperbaiki kesalahan, muhtasib melakukan monitoring berkelanjutan untuk memastikan pelaku benar-benar mematuhi komitmen dan tidak mengulangi pelanggaran. Jika pelaku menunjukkan perbaikan signifikan, muhtasib dapat memberikan penghargaan atau sertifikat apresiasi sebagai motivasi positif. Sebaliknya, jika pelaku residivisme, sanksi yang dijatuhkan harus lebih berat.

Tahap ketujuh adalah evaluasi dan pelaporan publik. Setiap bulan atau triwulan, lembaga hisbah mempublikasikan laporan tentang jumlah pelanggaran yang ditangani, jenis sanksi yang dijatuhkan, tingkat kepatuhan pelaku, dan dampak perbaikan lingkungan. Transparansi ini penting untuk akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan publik bahwa hisbah bekerja profesional dan tidak diskriminatif.

Mekanisme ini memastikan bahwa hisbah lingkungan bukan vigilante atau main hakim sendiri, tetapi sistem pengawasan yang terstruktur, akuntabel, dan bekerja dalam kerangka hukum yang sah. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan mengawasi menjadikan penegakan hukum lingkungan lebih efektif karena aparat formal sering kali terbatas jumlah dan tidak bisa mengawasi semua area.

Baca Juga :
sanksi pembalakan liar

Implementasi Hisbah Lingkungan di Indonesia: Model dan Best Practice

Penerapan konsep hisbah lingkungan di Indonesia menunjukkan berbagai model yang disesuaikan dengan konteks lokal, dari yang sangat formal seperti di Aceh hingga yang berbasis komunitas di pesantren dan desa. Beberapa studi kasus berikut menggambarkan keberhasilan dan tantangan implementasi hisbah lingkungan.

Wilayatul Hisbah Aceh adalah model hisbah paling formal di Indonesia dengan kewenangan yang diatur dalam Qanun Aceh. Wilayatul Hisbah memiliki divisi khusus lingkungan yang bertugas mengawasi pencemaran, pengelolaan sampah, dan konservasi hutan. Muhtasib lingkungan Aceh memiliki wewenang memberikan teguran, denda administratif hingga 50 juta rupiah, dan merujuk kasus berat ke Mahkamah Syariah. Dalam 5 tahun terakhir, WH Aceh telah menindak 500+ kasus pencemaran dengan tingkat kepatuhan mencapai 75%, menunjukkan efektivitas yang tinggi.

Keberhasilan WH Aceh didukung oleh beberapa faktor: pertama, dasar hukum yang kuat dalam Qanun sehingga sanksi mengikat secara legal; kedua, dukungan anggaran dari APBD untuk operasional dan pelatihan muhtasib; ketiga, koordinasi yang baik dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Polisi; keempat, dukungan tokoh agama yang melegitimasi fatwa-fatwa lingkungan; kelima, partisipasi masyarakat yang tinggi dalam melaporkan pelanggaran karena kesadaran religius yang kuat.

Pesantren Ar-Rohmah Malang menerapkan sistem hisbah lingkungan internal yang dikelola oleh santri senior di bawah supervisi kiai. Tim hisbah santri melakukan patroli harian untuk memantau pembuangan sampah, penggunaan air, dan kebersihan lingkungan. Santri yang melanggar diberi teguran pertama, jika diulangi dikenai sanksi kerja sosial membersihkan kompleks pesantren, dan jika masih diulangi dilaporkan ke dewan asatidz untuk sanksi lebih berat. Sistem ini tidak hanya efektif menurunkan pelanggaran tetapi juga mendidik santri tentang tanggung jawab ekologi sejak dini.

Masjid Istiqlal Jakarta membentuk Tim Hisbah Lingkungan yang beranggotakan relawan jemaah dengan latar belakang teknik lingkungan dan fikih. Tim ini bertugas mengawasi penggunaan air wudhu, pengelolaan sampah dari catering, dan emisi kendaraan jemaah di parkiran. Pelanggaran ringan diberi teguran lisan, pelanggaran sedang namanya dicatat dan diumumkan setelah Jumat, pelanggaran berat dilaporkan ke pengurus masjid untuk sanksi larangan masuk sementara. Sistem hisbah partisipatif ini mengurangi konsumsi air hingga 40% dan emisi CO2 dari kendaraan jemaah turun 25% dalam 2 tahun.

Desa Wisata Nglanggeran, Gunungkidul mengintegrasikan hisbah dengan sistem keamanan lingkungan desa (Linmas). Petugas Linmas diberi pelatihan fikih lingkungan oleh MUI Gunungkidul dan ditunjuk sebagai muhtasib informal. Mereka mengawasi wisatawan yang membuang sampah sembarangan, merusak tanaman, atau merokok di area rawan kebakaran. Wisatawan yang melanggar diberi teguran dan edukasi tentang pentingnya menjaga lingkungan dalam Islam, jika tidak patuh dikenai denda yang langsung dialokasikan untuk program penghijauan. Sistem ini menurunkan sampah wisatawan hingga 80% dan meningkatkan reputasi desa sebagai wisata ramah lingkungan berbasis syariah.

Komunitas Hijau Muhammadiyah di berbagai kota membentuk Satgas Hisbah Lingkungan yang beranggotakan anggota Pemuda Muhammadiyah dan Nasyiatul Aisyiyah. Satgas ini melakukan kampanye door to door untuk mengedukasi warga tentang fikih lingkungan, mengawasi pengelolaan sampah di lingkungan perumahan, dan melaporkan kasus pencemaran industri ke Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah untuk difatwakan. Pendekatan bottom-up ini lebih efektif daripada penegakan hukum top-down karena berbasis kepercayaan dan kedekatan sosial.

Tantangan implementasi hisbah lingkungan di Indonesia mencakup: pertama, ketiadaan dasar hukum formal di luar Aceh yang membuat sanksi hisbah tidak mengikat secara legal; kedua, resistensi dari pelaku korporasi besar yang menganggap hisbah sebagai intervensi berlebihan; ketiga, potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum muhtasib yang tidak kompeten atau korup; keempat, kurangnya SDM muhtasib yang memiliki kompetensi ganda (fikih dan teknis lingkungan); kelima, keterbatasan anggaran untuk operasional hisbah yang mengandalkan swadaya masyarakat.

Rekomendasi untuk memperkuat hisbah lingkungan meliputi: pembentukan Peraturan Daerah tentang Hisbah Lingkungan di kabupaten/kota yang memberikan landasan hukum formal; pelatihan massal untuk calon muhtasib lingkungan yang diselenggarakan MUI bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup; pengembangan aplikasi digital “Hisbah Lingkungan” untuk memudahkan pelaporan masyarakat dan monitoring oleh muhtasib; alokasi anggaran APBD untuk operasional lembaga hisbah; serta kampanye nasional tentang peran hisbah sebagai sistem pengawasan partisipatif yang sejalan dengan demokrasi dan HAM.

Hisbah lingkungan adalah manifestasi dari prinsip Islam bahwa penegakan keadilan adalah tanggung jawab kolektif, bukan monopoli negara. Dengan melibatkan masyarakat sebagai mata dan telinga pengawasan, penegakan hukum lingkungan menjadi lebih efektif, murah, dan berkelanjutan.

Baca Juga :
sanksi pencemaran air

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Hisbah Lingkungan

1. Apakah hisbah lingkungan bisa dianggap vigilante atau main hakim sendiri?

Tidak, hisbah berbeda dengan vigilante. Vigilante adalah tindakan kelompok tanpa dasar hukum yang sering anarkis dan menggunakan kekerasan. Sementara hisbah adalah institusi resmi yang diatur dalam fikih Islam dengan wewenang, batasan, dan akuntabilitas yang jelas. Muhtasib tidak boleh bertindak sewenang-wenang, harus berkoordinasi dengan aparat formal, dan tunduk pada mekanisme pengawasan. Di Aceh, hisbah diatur dalam Qanun sehingga memiliki legitimasi hukum formal. Di daerah lain, hisbah bersifat moral-edukatif tanpa kewenangan pemaksaan, dan harus merujuk kasus berat kepada polisi atau pengadilan.

2. Apakah non-Muslim bisa terkena sanksi hisbah lingkungan?

Dalam fikih, hisbah pada prinsipnya berlaku untuk semua penduduk yang berada di wilayah hukum Islam (dar al-Islam) dalam hal yang berkaitan dengan kepentingan umum seperti lingkungan, kesehatan, dan keamanan. Pencemaran atau perusakan lingkungan oleh non-Muslim tetap dapat ditindak oleh muhtasib karena merusak kepentingan publik. Namun sanksi yang dijatuhkan lebih bersifat administratif dan edukatif, bukan sanksi syariah yang khusus untuk Muslim. Di Indonesia, hisbah yang menindak non-Muslim harus berdasarkan hukum positif yang berlaku umum, bukan berdasarkan fatwa atau hukum syariah yang hanya mengikat umat Islam.

3. Berapa gaji atau kompensasi untuk muhtasib lingkungan?

Dalam sistem Islam klasik, muhtasib adalah pejabat negara yang digaji dari baitul mal (kas negara). Di Aceh, muhtasib Wilayatul Hisbah adalah PNS yang menerima gaji sesuai golongan. Di daerah lain yang belum memiliki lembaga hisbah formal, muhtasib umumnya bekerja sukarela sebagai bentuk ibadah, atau menerima honor kegiatan jika ada anggaran dari MUI atau organisasi Islam. Beberapa pesantren dan masjid memberikan insentif kecil kepada tim hisbah sebagai apresiasi, namun semangat utama harus tetap lillahi ta’ala (karena Allah), bukan orientasi materi. Idealnya, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk muhtasib lingkungan mengingat peran mereka sangat strategis dalam pengawasan dan penegakan hukum.

4. Bagaimana jika muhtasib melakukan kesalahan atau penyalahgunaan wewenang?

Muhtasib juga manusia yang bisa berbuat salah atau bahkan korup. Dalam Islam, ada mekanisme checks and balances untuk mengawasi muhtasib. Pertama, muhtasib bertanggung jawab kepada atasan (kepala hisbah atau waliyul amri) yang berhak memecat jika terbukti zalim. Kedua, masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil dapat mengadukan muhtasib kepada qadhi (hakim) atau lembaga pengawas. Ketiga, ada sistem audit internal dan eksternal untuk memastikan muhtasib bekerja sesuai aturan. Khalifah Umar bin Khattab pernah berkata: “Jika kamu lihat muhtasib berbuat zalim, laporkan kepadaku.” Di Indonesia, muhtasib yang menyalahgunakan wewenang dapat dilaporkan ke MUI, polisi, atau Ombudsman untuk dimintai pertanggungjawaban.

5. Apakah hisbah lingkungan bertentangan dengan kebebasan individu dan HAM?

Tidak, hisbah lingkungan justru melindungi HAM dalam konteks hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin UUD 1945 Pasal 28H. Kebebasan individu dalam Islam bukan absolut tetapi dibatasi oleh kepentingan umum (maslahat ‘ammah). Jika kebebasan seseorang merusak lingkungan dan merugikan orang banyak, maka kebebasan tersebut wajib dibatasi. Prinsip ini sejalan dengan Deklarasi Universal HAM yang menyatakan bahwa hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain. Hisbah dilakukan dengan hikmah (bijaksana), tidak sewenang-wenang, dan menghormati proses hukum yang adil. Yang penting adalah akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan hisbah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau diskriminasi.

Baca Juga :
Diyat Ekologi: Ganti Rugi Lingkungan dalam Perspektif Hukum Islam


Kesimpulan

Hisbah lingkungan adalah sistem pengawasan dan penegakan hukum ekologi yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan menggabungkan kewajiban agama (amar ma’ruf nahi munkar) dan tanggung jawab kewarganegaraan, hisbah menjadikan setiap muslim sebagai agen perubahan untuk lingkungan yang lebih baik.

Implementasi di Aceh, pesantren, masjid, dan desa wisata menunjukkan bahwa hisbah lingkungan dapat berjalan efektif jika memiliki landasan hukum yang jelas, SDM muhtasib yang kompeten, dukungan tokoh agama, dan partisipasi masyarakat yang tinggi. Integrasi hisbah dengan sistem penegakan hukum formal memperkuat pengawasan lingkungan tanpa menciptakan konflik yurisdiksi.

Sebagai umat Islam, kita memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam hisbah lingkungan sesuai kapasitas kita. Minimal dengan “hatinya” yaitu tidak setuju dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan, atau dengan “lisannya” yaitu melaporkan pelanggaran kepada yang berwenang, atau dengan “tangannya” bagi yang memiliki otoritas untuk menindak langsung. Mari jadikan hisbah lingkungan sebagai gerakan kolektif untuk mewujudkan bumi yang bersih, sehat, dan lestari.

Download Gratis: Panduan Membentuk Tim Hisbah Lingkungan di Masjid | Template Laporan Pelanggaran Lingkungan | SOP Muhtasib Lingkungan


Referensi:

  • QS Ali Imran ayat 104, QS Al-Hujurat ayat 9-10
  • Hadits Riwayat Muslim tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar
  • Al-Ahkam As-Sultaniyyah, Imam Al-Mawardi
  • As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, Ibnu Taimiyyah
  • Fiqh al-Bi’ah, Dr. Yusuf Al-Qaradawi
  • Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Artikel ini ditulis berdasarkan kajian fikih kontemporer dan disesuaikan dengan konteks hukum Indonesia. Untuk penerapan spesifik, konsultasikan dengan ulama atau ahli hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca